mencukur kumis Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/mencukur-kumis Thu, 21 Mar 2019 02:33:30 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png mencukur kumis Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/mencukur-kumis 32 32 Hukum Menipiskan Kumis Menurut Islam dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-menipiskan-kumis-menurut-islam Tue, 19 Mar 2019 13:13:09 +0000 https://dalamislam.com/?p=5932 Sebagaimana diketahui bahwa jenggot sebaiknya dipelihara dengan baik dan rapi dan tidak dicukur hingga habis. Namun bagaimana dengan kumis? Dalam Islam, kumis pun ternyata diperintahkan untuk dirapikan. Namun tidak untuk dicukur habis. Selanjutnya akan dibahas lebih rinci mengenai hukum mencukur kumis menurut Islam. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam […]

The post Hukum Menipiskan Kumis Menurut Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sebagaimana diketahui bahwa jenggot sebaiknya dipelihara dengan baik dan rapi dan tidak dicukur hingga habis. Namun bagaimana dengan kumis? Dalam Islam, kumis pun ternyata diperintahkan untuk dirapikan. Namun tidak untuk dicukur habis. Selanjutnya akan dibahas lebih rinci mengenai hukum mencukur kumis menurut Islam.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

Lima perkara yang termasuk fitrah, yaitu : mencukur bulu kemaluan, berkhitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku”[Hadits Riwayat Bukhari 5550, 5552, 5939. Muslim 257. Abu Dawud 4198. Tirmidzi 2756 dan ini lafalnya. Nasa’i 10. Ibnu Majah 292]

Baca juga :

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

Selisihilah orang-orang musyrik (dengan cara) melebatkan jenggot dan memendekkan kumis” [Hadits Riwayat Bukhari 5553 dan Muslim 259]

Imam Ahmad [Lihat Al-Musnad II/366] meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

Panjangkanlah jenggot dan potonglah kumis. Janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani

Al-Bazzar meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahun ‘anhu secara marfu’ (yaitu hadits yang riwayatnya diangkat sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam).

Janganlah kalian menyerupai orang-orang asing ; panjangkanlah jenggot

Baca juga:

Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud 4031 dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, sedangkan Al-Bazaar meriwayatkannya dari Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu VII/368]

Dari riwayat yang lain dari Amru bin Syau’aib dari bapaknya dari kakeknya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

Bukan termasuk dari golongan kita orang yang tasyabbuh kepada selain kita (menyerupai orang kafir). Janganlah kalian semua menyerupai orang-orang Yahudi dan Nashrani” [Tirmidzi 2695, beliau berkata : “Hadits ini sanadnya dhaif”]

Dan riwayat dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu (dengan lafal).

Barangsiapa menyerupai mereka sampai dia mati, maka akan dikumpulkan bersama mereka”.

Dari Zaid bin Arqom, dia berkata, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

Barangsiapa yang tidak memotong (memendekkan supaya tidak menutupi bibirnya) maka bukan termasuk dari golongan kami” [Hadits Riwayat Ahmad, Tirmidzi dan Nasa’i]

Baca juga:

Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata.

Adalah beliau Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong atau mencukur sebagian kumisnya dan demikian pula yang dilakukan Nabi Ibrahim –khaliilurrahmaan shalawaatullah ‘alaihi” [Hadits Riwayat Tirmidzi]

Hukum Mencukur Habis Kumis

Sedangkan orang yang mencukur habis kumisnya dianggap termasuk dalam orang yang menyalahi sunah Rasul.

Imam Malik pernah ditanya mengenai orang yang mencukur habis kumisnya. Beliau rahimahullah menjawab,

أرى أن يوجع ضربا وقال لمن يحلق شاربه : هذه بدعة ظهرت في الناس

Aku beranggapan bahwa orang yang melakukan seperti itu lebih pantas untuk diberi hukuman yaitu dipukul.” Beliau mengatakan lagi terhadap orang yang mencukur habis kumisnya, “Ini adalah perbuatan bid’ah yang nampak di tengah-tengah manusia.” (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi. Lihat Fathul Bari 10/285-286). Oleh karena itu, Imam Malik terlihat memiliki kumis yang lebat

Baca juga:

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi, Al Lajnah Ad Daimah lil Ifta’ ditanya,

Telah disebutkan dalam beberapa hadits “قصوا الشارب”, apakah yang dimaksud “الحلق” (mencukur habis) berbeda dengan “القص” (memendekkan)? Sebagian orang memendekkan dari ujung kumis hingga nampak bibir atas dan ia sisakan sebagian kumisnya. Atau dapat dikatakan bahwa ia mencukur separuh kumisnya dan meninggalkan separuhnya lagi. Apakah seperti itu maksudnya? Atau yang dimaksud adalah mencukur habis kumis tersebut? Aku sangat mengharapkan jawaban tentang masalah memendekkan kumis ini.”

DI dalam berbagai hadits shahih yang ada menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memendekkan kumis. Di antara hadits tersebut adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

قَصُّوْا الشَوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِحَى ؛ خَالِفُوْا المُشْرِكِيْنَ

“Pendekkanlah kumis, biarkanlah jenggot, selisilah orang-orang musyrik.” Yang dimaksud “أحفوا الشوارب” adalah bersungguh-sungguh memendekkan. Jika ada yang memendekkan kumis hingga nampak bibir bagian atas atau ia memendekkannya lagi, maka tidaklah mengapa. Karena hadits menerangkan dua cara ini.

Jangan sekali-kali kumis itu dibiarkan. Namun hendaklah dipendekkan seluruhnya atau benar-benar dipendekkan. Hal ini dalam rangkan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi, dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 5/149)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam Majmu’ Al Fatawa (Bab Siwak dan Sunnah Fitroh, 11/54) berkata,

Yang lebih afdhol adalah memendekkan kumis sebagaimana yang dimaksudkan dalam As Sunnah. Sedangkan mencukur habis kumis bukanlah bagian dari sunnah. Memang sebagian ulama menganalogikan (mengqiyaskan) dengan pensyariatan mencukur habis rambut kepala ketika manasik haji. Sebenarnya, ini adalah qiyas yang bertentangan dengan nash (dalil) sehingga tidak teranggap.

Imam Malik pernah mengatakan tentang orang yang mencukur habis kumisnya, “Ini adalah bid’ah yang sudah nampak di tengah-tengah manusia.” Janganlah seseorang berpaling dari sunnah (ajaran) yang ada. Ingatlah dengan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ada, maka petunjuk, kemaslahatan, dan kebahagiaan pasti akan digapai.

Baca juga:

Imam Malik juga pernah ditanya tentang orang yang mencukur habis kumisnya. Beliau rahimahullah menjawab,

أرى أن يوجع ضربا وقال لمن يحلق شاربه : هذه بدعة ظهرت في الناس

Aku beranggapan bahwa orang yang melakukan seperti itu lebih pantas untuk diberi hukuman yaitu dipukul.” Beliau mengatakan lagi terhadap orang yang mencukur habis kumisnya, “Ini adalah perbuatan bid’ah yang nampak di tengah-tengah manusia.” (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi. Lihat Fathul Bari 10/285-286). Oleh karena itu, Imam Malik terlihat memiliki kumis yang lebat

Itulah penjelasan singkat tentang hukum mencukur kumis menurut Islam dan dalilnya. Demikianlah artikel singkat ini dan semoga kita dapat mengambil pelajaran tentang bagaimana menjaga penampilan sesuai dengan sunnah Rasul.

The post Hukum Menipiskan Kumis Menurut Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Mencukur Kumis Menurut Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-mencukur-kumis-menurut-islam Sun, 17 Mar 2019 16:11:11 +0000 https://dalamislam.com/?p=5655 Kumis merupakan salah satu bagian tubuh yang dominan dimiliki oleh kaum adam. Menginjak usia baligh, biasanya mulai tumbuh kumis di antara hidung dan bibir. Kumis layaknya rambut halus. Ada yang memilih untuk mempertahankannya dan ada pula yang lebih memilih untuk menghilangkannya dengan cara dicukur. Sebagian ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda terhadap hukum mencukur kumis ini. […]

The post Hukum Mencukur Kumis Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Kumis merupakan salah satu bagian tubuh yang dominan dimiliki oleh kaum adam. Menginjak usia baligh, biasanya mulai tumbuh kumis di antara hidung dan bibir. Kumis layaknya rambut halus. Ada yang memilih untuk mempertahankannya dan ada pula yang lebih memilih untuk menghilangkannya dengan cara dicukur.

Sebagian ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda terhadap hukum mencukur kumis ini. Simak selengkapnya tentang pembahasan mengenai hukum mencukur kumis menurut Islam berikut ini.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( الْفِطْرَةُ خَمْسٌ : الْخِتَانُ ، وَالِاسْتِحْدَادُ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ ، وَنَتْفُ الْآبَاطِ ) رواه البخاري (5891) ومسلم (257)

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu saya mendengar Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Fitrah itu ada lima, khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhori (5891) dan Muslim (257)).

Dalil lainnya tentang hukum mencukur kumis Menurut Islam

وعَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه قَالَ : ( كَانَ شَارِبِي وَفَى – أي زاد – فَقَصَّهُ لِي – يعني النبي صلى الله عليه وسلم – عَلَى سِوَاكٍ ) رواه أبو داود (188) وصححه الألباني في صحيح أبي داود .

Dai Mughiroh bin Syu’bah radhiallahu’anhu berkata, “Dahulu kumisku panjang, maka Nabi Sallallahu’alaihi wa sallam memendekkannya untukku (panjangnya) di atas siwak.” (HR. Abu Dawud (188) dishohehkan Al-Albany dishohehkan Abi Dawud).

Baca juga :

Adapun hadits Aisyah, yaitu dari jalan Zakariya bin Abu Zaidah dan Mush’ab bin Abu Syaibah dari Thalq bin Habib dari Abu Zubair dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu : memotong kumis, membiarkan jenggot, bersiwak (gosok gigi), memasukkan air ke dalam hidung (ketika berwudhu), memotong kuku, membasuh ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan , beristinja’ (dengan menggunakan air)”

Zakaria berkata, “Mus’ab berkata, ‘Aku lupa perkara yang kesepuluh. Kalau tidak salah adalah berkumur.” (Hadits Riwayat Ahmad (VI/137), Muslim (261), Nasa’i (5040) dan Tirmidzi (2757)).

Lalu kapankah sebaiknya memotong kumis yang baik?

Ada ulama yang berpendapat bahwa mencukur kumis sebaiknya dilakukan di hari jum’at. Ini juga merupakan amalan sunnah di hari jum’at.

Imam Baihaqi meriwayatkan dari Nafi’:

أن عبد الله بن عمر كان يقلم أظفاره ويقص شاربه في كل جمعة

Dahulu Abdullah bin Umar biasa memotong kuku dan memendekkan kumisnya setiap hari Jumat.” (As-Sunan al-Kubro, 3/244)

Imam An-Nawawi mengatakan, “Imam Asy-Syafi’i dan para ulama Mazhab Syafi’iyah rahimahumullah menegaskan dianjurkannya memotong kuku dan mencukur rambut-rambut di badan (kumis dan bulu kemaluan, pen.) pada hari Jumat.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1:287)

Baca juga :

Ketentuan mengenai mencukur kumis

Pada dasarnya tidak ada ketentuan khusus untuk mencukur kumis di hari tertentu. Namun, ada ketentuan bahwa tidak boleh membiarkannya hingga lebih dari 40 hari. Sebagaimana yang tertuang dalam hadits berikut ini.

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu. Beliau mengatakan,

وَقَّتَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ وَنَتْفِ الإِبْطِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ يَوْمًا. وَقَالَ مَرَّةً أُخْرَى أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan an-Nasa’i)

Allahu a’lam.

Itulah ulasan mengenai hukum mencukur kumis menurut Islam yang dapat Anda ketahui. Semoga bermanfaat!

The post Hukum Mencukur Kumis Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>