mencuri Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/mencuri Tue, 26 Jun 2018 10:13:12 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png mencuri Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/mencuri 32 32 Hukum Anak Mengambil Harta Orang Tua Tanpa Izin dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/anak/hukum-anak-mengambil-harta-orang-tua-tanpa-izin Tue, 26 Jun 2018 10:13:12 +0000 https://dalamislam.com/?p=3700 Harta dalam Islam merupakan salah satu perkara yang dibahas dalam Alquran. Islam telah memerintahkan untuk mencari nafkah dengan jalan yang halal demi keluarga. Malaikat Jibril datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata: ”… Ketahuilah, bahwa kemuliaan orang mukmin shalat nya di waktu malam dan kehormatannya adalah dengan tidak mengharapkan sesuatu kepada orang.” [Hadits […]

The post Hukum Anak Mengambil Harta Orang Tua Tanpa Izin dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Harta dalam Islam merupakan salah satu perkara yang dibahas dalam Alquran. Islam telah memerintahkan untuk mencari nafkah dengan jalan yang halal demi keluarga.

Malaikat Jibril datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata: ”… Ketahuilah, bahwa kemuliaan orang mukmin shalat nya di waktu malam dan kehormatannya adalah dengan tidak mengharapkan sesuatu kepada orang.” [Hadits hasan. Lihat Shahih Jami’ush Shagir, no. 73 dan 3710]

Dari Umar Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kalau kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal, maka niscaya Allah akan memberikan kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada burung; ia pergi pagi hari dalam keadaan perutnya kosong, lalu pulang pada sore hari dalam keadaan kenyang”. [HR Tirmidzi, no. 2344; Ahmad (I/30); Ibnu Majah, no. 4164]

Mencari nafkah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anak istri yang menjadi tanggung jawab seorang kepala keluarga. Namun bagaimana hukumnya jika anak mengambil harta orang tuanya tanpa izin?

Baca juga:

Secara umum, masalah ini sama dengan pencurian. Namun dalam Islam, terdapat hukum yang berbeda sesuai dengan situasi dan kondisi yang berlaku.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

فلا يجوز أن تأخذي شيئاً من مال أبيك إلا بإذنه وبطيب من نفسه، لقول النبي صلى الله عليه وسلم : لا يحل مال رجل مسلم لأخيه إلا ما أعطاه بطيب نفسه . أخرجه البيهقي في السنن.

Anda tidak boleh mengambil harta ayah anda sedikitpun, kecuali dengan izin dan kerelaannya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

”Tidak halal bagi seorang muslim untuk mengambil harta saudaranya, kecuali harta yang dia berikan kepadanya dengan kerelaan saudaranya.” riwayat Baihaqi dalam as-Sunan. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 27073)

Sedangkan pendapat kedua mengatakan apabila orang tua sangat pelit, sehingga tidak memberikan jatah nafkah yang cukup bagi anaknya, maka boleh mengambil harta orang tuanya, meskipun tanpa diketahui ortunya.

Dalam Fatawa Nur ‘ala ad-Darbi dinyatakan,

اذا كان الأب قصّر في النفقة، والولد ضعيف لا يستطيع العمل، عاجز، فإنّه يأخذ من مال أبيه، ويسدّ حاجته، ولو بغير علمه،

Apabila bapak pelit dalam memberikan nafkah, sementara anak masih lemah tidak bisa bekerja sendiri, maka dia boleh mengambil harta orang bapaknya untuk menutupi kebutuhannya. Meskipun tanpa diketahui orang tua.”

Kemudian Syaikh menyebutkan dalil hadis dari Hindun bintu Uthbah radhiyallahu ‘anha, istri Abu Sufyan yang melaporkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يا رسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح [يعني بخيل] لا يعطيني ما يكفيني ويكفي بنيّ، إلاّ ما أخذته من ماله بغير علمه، فهل علي في ذلك من جناح؟

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan orang yang pelit, tidak memberikan nafkah yang cukup untukku dan untuk anakku. Kecuali jika aku mengambil hartanya, tanpa sepengetahuannya. Apakah saya berdosa melakukan hal itu?”

Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيكِ

Ambillah hartanya secara wajar, yang mencukupi kebutuhanmu dan mencukupi kebutuhan anakmu.” (Muttafaq ’alaihi). (Simak Fatawa Nur ’ala ad-Darbi, jilid 23, hlm. 307)

Baca juga:

Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyatakan:

ولا يقطع الابن وإن سفل , بسرقة مال والده وإن علا . وبه قال الحسن, والشافعي, وإسحاق , والثوري, وأصحاب الرأي”
Anak atau cucu tidak dipotong tangannya karena sebab mencuri harta ayah atau kakeknya. Ini pendapat dari Hasan al Bishri, Syafi’i, Ishak, Tsauri dan ashab ar ra’y.

Imam romli dalam kitab nihayah menyatakan :

( فلا قطع بسرقة مال أصل ) للسارق وإن علا ( وفرع ) له وإن سفل لشبهة استحقاق النفقة في الجملة
“Seorang pencuri tidak dipotong tangannya sebab mencuri harta orang tuanya walapun sampai ke atas (kakek, nenek, buyut,,…dst) atau mencuri harta anaknya walaupun sampai kebawah (cucu…dst) karena samarnya hak nafaqoh secara umum.

Imam al mawardi dalam kitab hawi kabir menyatakan :

مسألة : قال الشافعي : ” ولا يقطع من سرق من مال ولده وولد ولده ، أو أبيه أو أمه أو أجداده ، من قبل أيهما كان ” . قال الماوردي : وهذا كما قال ، لا قطع على من سرق من مال أحد والديه وإن علوا من الآباء والأمهات والأجداد والجدات ، ولا من
.مال أحد من مولوديه وإن سفلوا من البنين والبنات ، وبني البنين وبني البنات ، وهو قول جمهور الفقهاء .

Masalah : imam Syafi’i berkata ” orang yang mencuri dari harta anaknya dan anak dari anaknya, atau mencuri harta ayahnya, atau ibunya atau kakeknya dari arah manapun keduanya maka tidak dipotong tangannya.

“al mawardi berkata : pendapat imam syafi’i ini sebagaimana yang diucapkan ” tiada potong tangan terhadap orang yg mencuri dari harta salah seorang kedua orang tuanya walaupun sampai keatas dari para ayah, para ibu, para kakek dan para nenek juga tidak dipotong tangannya bagi orang yang mencuri dari harta salah seorang dari anak-anaknya walaupun sampai ke bawah mulai dari para anak lelaki, para anak perempuan, anak-anaknya anak lelaki dan anak-anaknya anak perempuan. Namun ini adalah pendapat jumhur fuqoha’.

Baca juga:

Meskipun tidak dihukumi potong tangan sebagaimana mencuri pada umumnya, namun mengambil harta orang tua tanpa izin secara berlebihan tetaplah salah dan dianggap mencuri.

Sedangkan hukum mencuri dalam Islam adalah dilarang. Dari Amr bin Al Ash bahwasahnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  pernah ditanya tentang buah yang tergantung diatas pohon, lalu beliau bersabda:

Barangsiapa yang mengambil barang orang lain karena terpaksa untuk menghilangkan lapar dan tidak terus- menerus, maka tidak dijatuhkan hukuman kepadanya. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang, sedang ia tidak membutuhkannya dan tidak untuk menghilangkan lapar, maka wajib atasnya mengganti barang tersebut dengan yang serupa dan diberikan hukuman ta’zir.

Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang sedangkan ia tidak dalam keadaan membutuhkan, dengan sembunyi-sembunyi setelah diletaknya di tempat penyimpanannya atau dijaga oleh penjaga, kemudian nilainya  seharga perisai maka wajib atasnya dihukum potong tangan.” (HR. Abu Daud).

Demikian penjelasan terkait bagaimana hukum anak mengambil harta orang tua tanpa izin dan dalilnya. Semoga bermanfaat.

The post Hukum Anak Mengambil Harta Orang Tua Tanpa Izin dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Mencuri Dalam Islam dan Dalilnya https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/hukum-mencuri-dalam-islam Fri, 06 Oct 2017 03:02:05 +0000 https://dalamislam.com/?p=2153 Mencuri berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan pemiliknya. Secara hukum, mencuri adalah perbuatan yang dilarang oleh negara. Begitupun dalam pandangan islam. Mencuri merupakan dosa dan tidak sesuai rukun iman, rukun islam, dan fungsi agama. Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Quran yang artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di […]

The post Hukum Mencuri Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Mencuri berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan pemiliknya. Secara hukum, mencuri adalah perbuatan yang dilarang oleh negara. Begitupun dalam pandangan islam. Mencuri merupakan dosa dan tidak sesuai rukun iman, rukun islam, dan fungsi agama. Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Quran yang artinya:

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.” (QS.al-Baqarah: 188).

Mencuri Menurut Ajaran Islam

Dari Amr bin Al Ash bahwasahnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  pernah ditanya tentang buah yang tergantung diatas pohon, lalu beliau bersabda: “Barangsiapa yang mengambil barang orang lain karena terpaksa untuk menghilangkan lapar dan tidak terus- menerus, maka tidak dijatuhkan hukuman kepadanya. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang, sedang ia tidak membutuhkannya dan tidak untuk menghilangkan lapar, maka wajib atasnya mengganti barang tersebut dengan yang serupa dan diberikan hukuman ta’zir. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang sedangkan ia tidak dalam keadaan membutuhkan, dengan sembunyi-sembunyi setelah diletaknya di tempat penyimpanannya atau dijaga oleh penjaga, kemudian nilainya  seharga perisai maka wajib atasnya dihukum potong tangan.” (HR. Abu Daud).

Dari hadist diatas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa terdapat 3 hukuman yang bisa diperlakukan bagi pencuri. Diantaranya:

  1. Dimaafkan

Ini berlaku apabila pencuri berada dalam kondisi terpaksa (misal kelaparan) dan tidak dilakukan secara terus-menerus. Dalam hadist dijelaskan: “Tangguhkan  hudud (hukuman) terhadap orang-orang islam sesuai dengan kemampuanmu. Jika ada jalan keluar maka biarkanlah mereka menempuh jalan itu. Sesungguhnya penguasa tersalah dalam memaafkan, lebih baik dari tersalah dalam pelaksanaan hukuman.” (HR. Al- Tirmidzi)

Serta dalam Al-Quran:

  • Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan, kecuali yang terpaksa kalian makan.”(QS. Al-An’am: 119)
  • Siapa yang dalam kondisi terpaksa memakannya sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka ia tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.”(QS.Al-Baqarah: 173)
  • Siapa yang terpaksa mengonsumsi makanan yang diharamkan karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ( Al-Ma’idah: 3).
  1. Ta’zir (dipenjara)

Hukuman ini berlaku bagi seseorang yang mencuri benda namun nilainya tidak terlalu tinggi. Misalnya menemukan benda di jalan atau mengambil buah di pohon tepi jalan, maka ia wajib mengembalikan benda tersebut atau dipenjara.

  1. Dipotong tangan

Hukuman ini diberlakukan pada seorang pencuri yang mengambil barang dari penyimpanan atau penjagaan, barang tersebut bernilai jual tinggi dan ia memang memiliki niat mencuri tanpa ada paksaan.

Dalil-Dalil yang Menjelaskan Hukum Potong Tangan Kepada Pencuri

 Pada dasanya hukum mencuri adalah dosa. Tidak dianjurkan dan dilarang secara agama. Sebab perbuatan mencuri ini merugikan pihak lain. Bahkan dapat menyebabkan pertumpahan darah. Maka itu, untuk memberikan efek jera maka islam memberikan hukuman pada seorang pencuri berupa potong tangan. Tentu saja hukuman ini tidak serta-merta dibuat begitu saja. Namun mengacu ayat Al-Quran yang artinya:

Lelaki yang mencuri dan wanita yang mencuri,potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri,maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya.Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Maidah: 38-39).

Selain itu juga diperkuat dengan hadist-hadist shahih yang menjelaskan bahwa pada zaman terdahulu, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam menjatuhi hukuman potong tangan kepada seorang pencuri.

Diceritakan bahwa di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, seorang wanita dari Bani Makhzum dituduh mencuri. Ketika terbukti bahwa ia telah melakukan pencurian, Rasulullah SAW memerintahkan agar ia segera dihukum potong tangan. Orang-orang Bani Makhzum terkejut mendengar berita memalukan yang akan menimpa salah seorang wanita keturunan terhormat mereka karena pasti akan dipotong tangannya. Lalu mereka menghubungi sahabat Utsamah ibnu Zaid yang menjadi kesayangan Nabi, agar ia mau memintakan grasi dari Rasulullah terhadap wanita kabilahnya. Kemudian Utsamah memohon grasi untuk wanita tersebut, dan ternyata jawaban beliau : “Apakah kamu meminta grasi terhadap salah satu hukuman had Allah?”. Kemudian Nabi memanggil semua kaum muslimin lalu beliau berpidato : “Wahai umat manusia, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah hancur, karena mereka menerapkan hukuman had terhadap orang yang lemah, sedangkan yang mulia, mereka biarkan saja. Demi Dzat yang diriku berada dalam kekuasaan-Nya, seandainya Fathimah (anak Nabi) mencuri, maka pasti akan kupotong tangannya.” (HR. Bukhari).

Hadits lain yaitu:

Dari Aisyah radhiyaallahuanha, sesungguhnya Usamah meminta pengampunan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.tentang seseorang yang mencuri, lalu Rasulullah bersabda; bahwasanya binasa orang-orang sebelum kamu disebabkan karena mereka melaksanakan hukuman hanya kepada orang-orang yang hina dan mereka tidak melaksanakannya kepada orang-orang bangsawan. Demi yang jiwaku dalam kekuasaanNya, jika seandainya Fatimah yang melakukannya, pasti aku potong tangannya.” (HR. Bukhari).

Syarat-Syarat Hukum Potong Tangan

Dalam menerapkan hukum potong tangan kepada pencuri tentu tidak boleh dilakukan begitu saja. Terlebih lagi jika menghakimi sendiri lalu menganiayanya. Hal ini tentu tidak benar. Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mempraktekan hukum potong tangan. Diantaranya yaitu:

  1. Pencuri cukup umur (Baligh)

Syarat pertama seseorang dikatakan mencuri dan wajib dikenai hukum potong tangan adalah usianya harus sudah baligh. Enggak mungkin jika balita mencuri lalu dipotong tangannya. Sebab balita masih belum mengerti apa-apa.

  1. Tidak dipaksa atau terpaksa

Hukum potong tangan berlaku apabila seseorang mencuri atas kesadarannya sendiri. Tanpa ada paksaan dari pihak lain dan tidak sedang berada dalam kondisi terpaksa.

“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku karena aku (apa yang mereka lakukan) tanpa ada kesengajaan, lupa dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya.” (HR. Ibnu Majah dan Al Baihaqi).

  1. Sehat dan berakal

Syarat ketiga adalah si pencuri berakal sehat. Jadi tidak sedang gila. Seseorang yang kehilangan akal maka tidak berhak dijatuhi hukuman.

  1. Pencuri memahami hukum islam

Pencuri yang tidak memahami tentang hukum islam, misalnya saja non muslim yang baru masuk islam (Muallaf) dan belum mempelajari islam secara menyeluruh maka ia tidak wajib dikenai hukum potong tangan.

“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.” (QS. Al Ahzab: 5).

  1. Barang yang dicuri berada dalam penyimpanan

Seseorang dikatakan mencuri jika ia mengambil barang yang berada dalam penyimpanan. Misalnya mengambil barang orang lain yang disimpan di dompet, almari, atau tempat-tempat lainnya.

  1. Barang yang dicuri berada dalam penjagaan

Misalnya barang yang berada di samping orang sholat, kebun yang dibatasi dengan tembok, atau barang-barang lain yang dijaga pemiliknya. Sedangkan menemukan barang di jalanan atau mengambil buah di pohon yang tidak ada pembatasnya, maka hukum potong tangan tidak berlaku. Sebaliknya si pencuri hanya diwajibkan mengembalikan barangnya. Jika tidak ada, maka harus membayar ganti rugi. Dan hukumannya adalah dipenjara (Ta’zir) dengan didasarkan pada peraturan undang-undang.

  1. Nilai barang yang dicuri mencapai jumlah nisab

Syarat berikutnya untuk memberlakukan hukum potong tangan adalah jumlah barang yang dicuri harus mencapai nisab. Menurut mayoritas ulama jumlahnya sebesar 3 dirham atau ¼ dinar. Hal ini didasari oleh hadist shahih:

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memotong tangan seorang yang mencuri perisai yang nilainya sebesar 3 dirham.” (Hadist Muttafaqun ‘Alaihi)

Dari Aisyah radhiyaallahuanha bahawa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda “Jangan memotong tangan seorang pencuri kecuali mencapai ¼ dinar keatas”. (HR. Muslim).

Perlu diketahui bahwa 1 dinar = emas 24 karat sebesar 4.25 gram. Jadi bila ¼ dinar berarti= ¼ x 4.25 : 1.0625 gram. Apabila nilai barang curiannya kurang dari ukuran tersebut maka hukum potong tangan tidak boleh dilakukan. Pencuri cukup diadili secara hukum. Misal dipenjara, membayar ganti rugi atau mengadakan persetujuan bersama.

  1. Barang curian mutlak bukan miliknya

Maksudnya antara pencuri dengan pemilik barang yang dicuri tidak ada hubungan darah ataupun ikatan keluarga. Misalnya orang tua mencuri harta anaknya atau sebaliknya, istri mencuri harta suaminya, maka ini tidak bisa diperlakukan hukum potong tangan. Sebab seorang keluarga masih memiliki hak terhadap keluarganya yang lain. Namun demikian bukan berarti pencurian dalam keluarga diperbolehkan. Tidak ya. Pencurinya tetap harus diadili.  Dan hukumannya bergantung pada keterdekatan hubungan, kerelaan orang yang dicuri, undang-undang negara dan ajaran hukum fiqih islam.

  1. Barang curian adalah barang yang berharga

Syarat Berikutnya adalah barang yang dicuri haruslah barang yang berharga. Dalam artinya layak secara syarak. Benda yang bernilai jual cukup tinggi. Bukan benda-benda bekas yang tak terpakai, bangkai atau sejenisnya.

Sebelum melakukan hukuman potong tangan, seorang hakim tentu harus memperhatikan syarat-syarat diatas. Kemudian melihat kondisi si pencuri, apakah ia orang yang masih gagah perkasa ataukah orang yang tak berdaya. Seseorang yang mencuri dikarenakan terpaksa akibat rasa lapar, dan aktivitas mencuri ini tidak dilakukan secara terus-menerus maka ia berhak mendapatkan keringanan. Hukum potong tangan tidak berlaku kepada seorang pencuri yang mencuri sedikit makanan karena kelaparan. Apabila si pencuri mau meminta maaf dan bertaubat maka tidak ada dosa yang tak terampuni oleh Allah Ta’ala.

Demikian penjelasan tentang hukum mencuri dalam islam. Sebagai seorang hamba sebaiknya kita memahami tentang Tujuan Penciptaan Manusia , Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam  dengan begitu kita bisa memahami kewajiban kita dan mengindari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama. Semoga bermanfaat.

The post Hukum Mencuri Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>