mengurus jenazah Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/mengurus-jenazah Mon, 31 Dec 2018 07:23:15 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png mengurus jenazah Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/mengurus-jenazah 32 32 Hukum Belajar Pengurusan Jenazah dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-belajar-pengurusan-jenazah Mon, 31 Dec 2018 07:23:12 +0000 https://dalamislam.com/?p=4773 Dalam Islam, perkara pengurusan jenazah adalah ibadah yang hukumnya fardhu kifayah. Maka dari itu, tidak boleh sembarang meremehkan mengenai perkara pengurusan jenazah. Dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu ketika Abu Thalib meninggal: اِذْهَبْ فَوَارِهِ. “Pergilah dan uruslah penguburannya.” Baca juga: larangan egois dalam islam nikah siri dalam islam […]

The post Hukum Belajar Pengurusan Jenazah dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam Islam, perkara pengurusan jenazah adalah ibadah yang hukumnya fardhu kifayah. Maka dari itu, tidak boleh sembarang meremehkan mengenai perkara pengurusan jenazah.

Dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu ketika Abu Thalib meninggal:

اِذْهَبْ فَوَارِهِ.

“Pergilah dan uruslah penguburannya.”

Baca juga:

Diriwayatkan dari Hisyam bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Seusai perang Uhud, banyak korban yang berjatuhan dari kaum muslimin, dan sebagiannya lagi terluka, maka kami berkata,

‘Wahai Rasulullah, untuk menggali lubang bagi setiap korban tentu sangat berat bagi kami, lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

اِحْفِرُوْا, وَأَوْسِعُوْا, وَأَعْمِقُوْا, وَأَحْسِنُوْا, وَادْفِنُوا اْلإِثْنَيْنِ وَالثَّلاَثَةَ فِي الْقَبْرِ, وَقَدِّمُوْا أَكْثَرُهُمْ قُرْآناً قَالَ فَكَانَ أَبِي ثَالِثُ ثَلاَثَةٍ, وَكَانَ أَكْثَرُهُمْ قُرْآنًا, فَقُدِّمَ.

Galilah, lebarkanlah, perdalamlah, dan baguskanlah, kuburlah dua atau tiga orang dalam satu liang lahat, dan dahulukan mereka yang paling banyak menguasai al-Qur-an.” Hisyam berkata, “Ayahku adalah salah satu dari tiga orang yang akan dikuburkan, dan dia paling banyak menguasai al-Qur-an, maka dia pun didahulukan.”

Pengurusan jenazah dalam Islam memiliki banyak hal yang harus diperhatikan sehingga perlu untuk dipelajari terlebih dahulu. Maka dari itu, hukum mempelajari pengurusan jenazah adalah sunnat.

Mereka akan mendapatkan pahala bagi yang mempelajarinya dan tidak pula mendapatkan dosa bagi yang tidak mempelajari asalkan dalam daerah tersebut ada yang telah mengetahui cara melakukan pengurusan jenazah.

Baca juga,:

Hukum yang menyarankan untuk mempelajari cara pengurusan jenazah juga terlihat dari beberapa dalil yang menunjukkan tahap-tahap dalam pengurusan jenazah.

Dimulai dari menutup mata dan mulut jenazah yang masih terbuka.

Dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, ia mengatakan:

دخل رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ على أبي سلمةَ وقد شقَّ بصرُه . فأغمضَه . ثم قال إنَّ الروحَ إذا قُبِض تبِعه البصرُ

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam ketika mendatangi Abu Salamah yang telah meninggal, ketika itu kedua matanya terbuka.

Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam pun memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda: “Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka pandangan matanya mengikutinya” (HR. Muslim no. 920).

Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan:

و شد لحييه] و ذلك مخافة أن يبقى فمه مفتوحا حالة غسله و حالة تجهيزه فيشد حتى ينطبق فمه مع أسنانه]

Ketika mayit meninggal [ditutup mulutnya] yaitu karena dikhawatirkan mulutnya terbuka ketika dimandikan dan ketika dipersiapkan. Sehingga hendaknya ditutup sampai bersatu antara gigi dan mulutnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).

Seorang yang mempelajari tentang pengurusan jenazah akan diajarkan pula untuk memandikan, mengkafani, hingga menguburkan jenazah.

Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:

بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي

Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.

Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).

Memandikan jenazah juga harus dilakukan dengan baik agar aurat tidak terlihat sebagaimana sewaktu jenazah masih hidup dulu. Jenazah wanita dimandikan oleh wanita atau suaminya, begitu pula sebaliknya.

Baca juga:

Ali radhiallahu’anhu dan kerabat Nabi mengatakan:

غسلتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم , فذهَبتُ أنظُرُ ما يكونُ منَ الميتِ فلم أرَ شيئًا , وكان طيبًا حيًّا وميتًا , وولي دفنَه وإجنانَه دونَ الناسِ أربعةٌ : عليُّ بنُ أبي طالبٍ , والعباسُ , والفضلُ بنُ العباسِ , وصالحٌ مولى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وألحدَ لرسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لحدًا ونُصِبَ عليه اللبنُ نَصبًا

Aku memandikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan aku memperhatikan jasad beliau seorang tidak ada celanya. Jasad beliau bagus ketika hidup maupun ketika sudah wafat.

Dan yang menguburkan beliau dan menutupi beliau dari pandangan orang-orang ada empat orang: Ali bin Abi Thalib, Al Abbas, Al Fadhl bin Al Abbas, dan Shalih pembantu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku juga membuat liang lahat untuk Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan di atasnya diletakkan batu bata” (HR. Ibnu Majah no. 1467 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).

Begitu pula ketika akan mengkafani jenazah, terdapat cara khusus agar jenazah terbungkus kain kafan dengan baik.

Dalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan teknis mengkafani mayit:

وَسن تكفين رجل فِي ثَلَاث لفائف بيض بعد تبخيرها وَيجْعَل الحنوط فِيمَا بَينهَا وَمِنْه بِقطن بَين الييه وَالْبَاقِي على منافذ وَجهه ومواضع سُجُوده ثمَّ يرد طرف الْعليا من الْجَانِب الايسر على شقَّه الايمن ثمَّ الايمن على الايسر ثمَّ الثَّانِيَة وَالثَّالِثَة كَذَلِك وَيجْعَل اكثر الْفَاضِل عِنْد راسه

“Disunnahkan mengkafani mayit laki-laki dengan tiga lapis kain putih dengan memberikan bukhur (wewangian dari asap) pada kain tersebut. Dan diberikan pewangi di antara lapisan.

Kemudian diberikan pewangi pada mayit, di bagian bawah punggung, di antara dua pinggul, dan yang lainnya pada bagian sisi-sisi wajah dan anggota sujudnya.

Kemudian kain ditutup dari sisi sebelah kiri ke sisi kanan. Kemudian kain dari sisi kanan ditutup ke sisi kiri. Demikian selanjutnya pada lapisan kedua dan ketiga. Kelebihan kain dijadikan di bagian atas kepalanya”.

Baca juga:

Itulah sedikit penjelasan tentang hukum mempelajari pengurusan jenazah. Sungguh akan menjadi amal baik bagi mereka yang melakukan pengurusan jenazah dengan baik, maka dari itu sebisa mungkin pelajarilah proses pengurusan jenazah.

Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan dan keimanan kita. Aamiin.

The post Hukum Belajar Pengurusan Jenazah dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Mengurus Jenazah Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-mengurus-jenazah-dalam-islam Mon, 31 Dec 2018 04:38:19 +0000 https://dalamislam.com/?p=4783 Dalam islam telah diajarkan bahwa kita sebagai umatnya pasti akan mengalami kematian. Allah SWT telah berfirman dalam ayat berikut ini. Artinya : “Setiap yang bernyawa akan merasakan mati., dan hanya pada hari kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu…..” (Q.S. Ali Imran/3: 185) Jika ada salah satu kerabat kita yang meninggal maka keluarga yang ditinggalkannya hendaknya […]

The post Hukum Mengurus Jenazah Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam islam telah diajarkan bahwa kita sebagai umatnya pasti akan mengalami kematian. Allah SWT telah berfirman dalam ayat berikut ini.
Artinya :

“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati., dan hanya pada hari kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu…..” (Q.S. Ali Imran/3: 185)

Jika ada salah satu kerabat kita yang meninggal maka keluarga yang ditinggalkannya hendaknya menerima atau ikhlas dan rela melepas kepergian orang yang terkasih.

Semua di dunia ini adalah milik Allah SWT dan akan kembali kepadaNya. Hal ini tertuang sebagaimana firman Allah SWT sebagai berikut:

Artinya : “Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali” (Q.S. Al-Baqarah/2: 156). Baca juga Hukum Berwudhu Sebelum Akad Nikah

Hal tersebut juga tertuang pada sabd oleh Nabi Muhammad saw, dalam hadits berikut ini yaitu:

Artinya : Dari Abu Hurairah, Nabi saw. bersabda, “Banyak-banyaklah kamu mengingat hal yang memutuskan kesenangan, yaitu kematian.” (H.R. at-Tirmizi: 2229)

1. Kewajiban Mengurus Jenazah

Pada dasarnya setiap muslim memiliki kewajiban terhadap saudara sesame muslim yang meninggal dunia.

Kewajiban yang harus segera dilaksanakan adalah mengurus jenazahnya dan juga mengurus harta peninggalan orang tersebut.

Kewajiban ini bersifat kolektif karena itu dimasukkan sebagai suatu jenis ibadah yang dimana Hukum Mengurus Jenazah Dalam Islam hukumnya fardu kifayah, artinya kewajiban bagi seluruh umat muslim. Baca juga Hukum Kerja Sebagai Kolektor Dalam Islam

Tetapi apabila sudah dilaksanakan oleh beberapa orang yang melaksanakannya, maka kewajiban itu gugur bagi seluruh umat muslim. Kewajiban-kewajiban terhadap orang yang meninggal adalah diantaranya memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah.

2. Memandikan mayit

Memandikan mayit juga hukumnya fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata sebagai berikut:

بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ،
فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي

“Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.

Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).

Juga hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhialahu’anha, ia berkata:

تُوفيتْ إحدى بناتِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فخرج فقال : اغْسِلْنَها ثلاثًا ، أو خمسًا ، أو أكثرَ من ذلك إن رأيتُنَّ ذلك ، بماءٍ وسدرٍ ، واجعلنَ في الآخرةِ كافورًا ، أو شيئًا من كافورٍ، فإذا فرغتُنَّ فآذِنَّنِي فلما فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها

“Salah seorang putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda:

“Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu. Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk”.

Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya” (HR. Bukhari no. 1258, Muslim no. 939). Baca juga Hukum Memainkan Pernikahan dalam Islam

3. Shalat Jenazah

Melaksanakan shalat jenazah ialah shalat yang dikerjakan sebanyak empat kali takbir dalam rangka mendoakan orang sesame muslim yang sudah meninggal.

Apabila jenazah sudah selesai dimandikan dan dikafani. Hendaknya segera dishalati sebagaimana sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:

Artinya :

“Rasulullah SAW, bersabda : shalatkanlah orang orang yang telah meninggal dunia diantara kalian semua.” (H.R. Ibnu Majjah: 1511)

Semua di dunia ini adalah milik Allah SWT dan akan kembali kepadaNya. Hal ini tertuang sebagaimana firman Allah SWT sebagai berikut:

Artinya : “Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali” (Q.S. Al-Baqarah/2: 156)

Hal tersebut juga tertuang pada sabd oleh Nabi Muhammad saw, dalam hadits berikut ini yaitu:

Artinya : Dari Abu Hurairah, Nabi SAW. bersabda,

Banyak-banyaklah kamu mengingat hal yang memutuskan kesenangan, yaitu kematian.” (H.R. at-Tirmizi: 2229)

4. Kewajiban Mengurus Jenazah

Pada dasarnya setiap muslim memiliki kewajiban terhadap saudara sesame muslim yang meninggal dunia. Kewajiban yang harus segera dilaksanakan adalah mengurus jenazahnya dan juga mengurus harta peninggalan orang tersebut. Baca juga Kedudukan Mahar dalam Hukum Islam

Kewajiban ini bersifat kolektif karena itu dimasukkan sebagai suatu jenis ibadah yang dimana Hukum Mengurus Jenazah Dalam Islam hukumnya fardu kifayah, artinya kewajiban bagi seluruh umat muslim, tetapi apabila sudah dilaksanakan oleh beberapa orang yang melaksanakannya, maka kewajiban itu gugur bagi seluruh umat muslim.

Kewajiban-kewajiban terhadap orang yang meninggal adalah diantaranya memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah.

5. Memandikan mayit

Memandikan mayit juga hukumnya fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata sebagai berikut:

بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ،
فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي

“Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal.

Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).

Juga hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhialahu’anha, ia berkata:

تُوفيتْ إحدى بناتِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فخرج فقال : اغْسِلْنَها ثلاثًا ، أو خمسًا ، أو أكثرَ من ذلك إن رأيتُنَّ ذلك ، بماءٍ وسدرٍ ، واجعلنَ في الآخرةِ كافورًا ، أو شيئًا من كافورٍ، فإذا فرغتُنَّ فآذِنَّنِي فلما فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها

“Salah seorang putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda:

“Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu. Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk”.

Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya” (HR. Bukhari no. 1258, Muslim no. 939).

6. Shalat Jenazah

Melaksanakan shalat jenazah ialah shalat yang dikerjakan sebanyak empat kali takbir dalam rangka mendoakan orang sesame muslim yang sudah meninggal. Baca juga Larangan Diskriminasi dalam Islam

Apabila jenazah sudah selesai dimandikan dan dikafani. Hendaknya segera dishalati sebagaimana sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:

Artinya :

“Rasulullah saw, bersabda :

“Shalatkanlah orang orang yang telah meninggal dunia diantara kalian semua.” (H.R. Ibnu Majjah: 1511)

The post Hukum Mengurus Jenazah Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>