minuman keras Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/minuman-keras Wed, 27 Feb 2019 06:53:24 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png minuman keras Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/minuman-keras 32 32 13 Bahaya Mengkonsumsi Alkohol Dalam Islam dan Dalilnya https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/bahaya-mengkonsumsi-alkohol-dalam-islam Wed, 27 Feb 2019 06:53:22 +0000 https://dalamislam.com/?p=5653 Makanan dan minuman yang kita konsumsi hendaknya adalah makanan dan minuman yang dihalalkan dalam Islam. Larangan untuk mengkonsumsi sesuatu dalam Islam sendiri tidak asal-asalan, ada banyak hal yang dilarang untuk dikonsumi dalam Islam. Salah satunya adalah larangan mengkonsumsi alkohol atau minuman keras dalam Islam. Berikut ini adalah bahaya mengkonsumsi alkohol dalam Islam: 1. Perbuatan keji […]

The post 13 Bahaya Mengkonsumsi Alkohol Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Makanan dan minuman yang kita konsumsi hendaknya adalah makanan dan minuman yang dihalalkan dalam Islam. Larangan untuk mengkonsumsi sesuatu dalam Islam sendiri tidak asal-asalan, ada banyak hal yang dilarang untuk dikonsumi dalam Islam. Salah satunya adalah larangan mengkonsumsi alkohol atau minuman keras dalam Islam. Berikut ini adalah bahaya mengkonsumsi alkohol dalam Islam:

1. Perbuatan keji

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Al-Mâidah/5: 90)

2. Menimbulkan permusuhan

Allah berfirman,

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu di dalam (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allâh dan shalat; maka tidakkah kamu berhenti (dari mengerjakan perbuatan itu)?! [Al-Mâidah/5: 91]

Baca juga:

Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah berkata,

Oleh karena itu, Allâh Subhanahu wa Ta’ala menawarkan larangan ini kepada akal yang sehat dengan firman-Nya, (yang artinya),

“maka tidakkah kamu berhenti (dari mengerjakan perbuatan itu)?!” Karena sesungguhnya jika orang yang berakal melihat sebagian kerusakan-kerusakan itu, dia pasti akan berhenti dan menahan jiwanya. Orang yang berakal tidak membutuhkan banyak nasehat dan larangan yang keras”. [Tafsîr Taisîr Karîmir Rahmân]

3. Kunci semua keburukan

Rasul bersabda,

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَشْرَبْ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ

Dari Abu ad-Darda’, dia berkata, “Kekasihku (Nabi Muhammad ) Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berwasiat kepadaku, “Jangan engkau minum khamr, karena ia adalah kunci semua keburukan.” [HR. Ibnu Mâjah, no. 3371, dishahihkan oleh syaikh al-Albâni]

Baca juga:

4. Mendapat laknat Allah

عن أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ

Dari Anas bin Malik, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta di antarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan.” [HR. Tirmidzi, no. 1295; Syaikh al-Albani menilai hadits ini Hasan Shahîh”]

5. Menghilangkan keimanan

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِيْنَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ.

“Tidaklah berzina seorang pezina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, tidak pula meminum khamr ketika meminumnya dalam keadaan beriman.” (Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7707)].

6. Amalannya tertolak

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِيْ بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً.

“Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyyah.” (Hasan: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3344)], ath-Thabrani dalam al-Ausath (no. 3810))

7. Dosanya sama dengan penyembah berhala

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ.

‘Pecandu khamr seperti penyembah berhala.’” (Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2720)], [ash-Shahiihah, no. 677], Sunan Ibni Majah (II/1120, no. 3375))

Baca juga:

8. Tidak termasuk penghuni surga

Dari Abud Darda’, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ.

“Pecandu khamr tidak akan masuk Surga.” (Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah 2721], [ash-Shahiihah, no. 678], Sunan Ibni Majah (II/1121, no. 3376))

9. Memabukkan

Mengenai bahaya mengkonsumsi alkohol dalam Islam ini, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram” (HR Muslim : 3/ 1587).

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda,

“Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram”. [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya]

10. Calon penghuni neraka

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Barangsiapa minum khamar dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, dan jika meninggal ia masuk neraka. (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah akan menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal ia masuk neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal ia masuk neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika (masih) kembali lagi (minum khamar) maka adalah hak Allah memberinya minum dari radghatul khabal pada hari kiamat” mereka bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah radghatul khabal itu? beliau menjawab : “cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni neraka” (HR Ibnu Majah, 3377, shahihul Jami’ 6313)

Baca juga:

11. Hilangnya akal

Dari Ibnu Umar, ia berkata : Umar pernah berkhotbah di atas mimbar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia berkata, “Sesungguhnya telah turun (ayat ayat) tengtang pengharaman khamr, sedang dia itu (dibuat) dari lima jenis, yaitu : anggur, kurma, gandum, sya’ir dan madu. Padahal (yang disebut) khamr itu ialah apa-apa yang dapat menutup (menghilangkan/merusak) akal”. [Juz 6 halaman 242]

12. Tidak bisa sholat

Dalam kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa :

‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah mengundang makan Ali dan kawan-kawannya. Kemudian dihidangkan minuman khamr (arak/minuman keras), sehingga terganggulah otak mereka. Ketika tiba waktu sholat, orang-orang menyuruh Ali menjadi imam, dan waktu itu beliau membaca dengan keliru,

Qulyaa ayyuhhal kaafiruun, laa a’budu maa ta’buduun, wa nahnu na’budu maa ta’budun” (katakanlah: “Hai orang-orang kafir; aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah; dan kami akan menyembah apa yang kamu sembah).

13. Merusak kesehatan

Minuman alkohol merupakan minuman yang dapat menyebabkan berbagai gangguan penyakit. Beberapa penyakit yang mungkin timbul adalah kanker, gangguan pencernaan, asam urat, demensia, diabetes dan lainnya.

Itulah 13 bahaya mengkonsumsi alkohol dalam Islam. Sungguh lebih banyak kemudaratan yang didapatkan dari secangkir alkohol dibandingkan manfaatnya, maka hindarilah minuman yang memabukkan ini.

The post 13 Bahaya Mengkonsumsi Alkohol Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Larangan Minuman Keras Dalam Islam https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/larangan-minuman-keras-dalam-islam Wed, 05 Oct 2016 06:35:07 +0000 http://dalamislam.com/?p=932 Minuman keras atau yang juga dikenal sebagai minuman beralkohol adalah salah satu minuman yang diharamkan dalam islam. Seorang muslim dilarang mengkonsumsi minuman keras karena mudharatnya lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya. Selain itu, akibat minum minuman keras juga sangat fatal bagi kesehatan sehingga jenis minuman ini diharamkan atau dilarang dalam islam. Sebagai agama yang dirahmati Allah […]

The post Larangan Minuman Keras Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Minuman keras atau yang juga dikenal sebagai minuman beralkohol adalah salah satu minuman yang diharamkan dalam islam. Seorang muslim dilarang mengkonsumsi minuman keras karena mudharatnya lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya. Selain itu, akibat minum minuman keras juga sangat fatal bagi kesehatan sehingga jenis minuman ini diharamkan atau dilarang dalam islam.

Sebagai agama yang dirahmati Allah SWT dan mengajarkan kebenaran kepada manusia, islam senantiasa menganjurkan umatnya untuk mengkonsumsi makanan halal dan menjauhi yang haram. Adapun Allah melarang suatu hal dalam islam termasuk minuman keras tentunya dengan dasar-dasar tertentu. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang larangan minuman keras, simak penjelasan berikut. (baca juga makanan haram dan akibat makan makanan haram)

Pengertian MInuman Keras

Minuman keras atau yang juga dikenal sebagai minuman alkohol adalah minuman haram dalam islam karena mengandung suatu senyawa yang disebut alkohol atau ethanol. Adanya alkohol dalam minuman membuat minuman keras dapat menghilangkan kesadaran seseorang dan membuatnya seperti hilang akal.

Ada banyak jenis minuman beralkohol yang beredar di kalangan masyarakat termasuk minuman keras tradisional maupun minuman keras buatan pabrik. Apapun jenis minuman keras tersebut, semua minuman yang mengandung alkohol adalah haram dan tidak diperbolehkan dikonsumsi oleh umat islam. (baca juga 12 makanan haram dalam islam dan cara makan rasulullah)

Alasan Larangan Minuman Keras

Allah SWT melarang konsumsi minuman beralkohol atau minuman keras karena minuman ini dapat mendatangkan mudharat atau keburukan bagi seseorang yang mengkonsumsinya. Adapun mudharat yang dapat menjadi alasan mengapa minuman ini diharamkan antara lain berikut ini larangan minuman keras dalam islam :

  1. Merusak Kesehatan

Seorang umat islam tentunya tidak boleh melakukan aniaya terhadap dirinya sendiri dengan merusak organ tubuhnya maupun kesehatannya. Mengkonsumsi alkohol bisa merusak kesehatan seseorang dan menyebabkan berbagai macam penyakit dan gangguan dalam tubuh. Bukankah sudah banyak kita mendengar berita tentang orang yang keracunan minum alkohol atau yang meninggal sesaat setelah mengkonsumsi minuman keras.

2. Menghilangkan kesadaran

Manusia adalah makhluk yang berakal dan setiap tindakannya haruslah didasari oleh akal sehat. Minuman keras dapat mengganggu kesadaran seseorang dan menghilangkan akal sehatnya meskipun hanya saat ia mabuk atau sifatnya sementara. Seseorang yang kehilangan kesadaran dan akal sehatnya mampu melakukan hal-hal yang tidak diinginkan termasuk menyakiti orang lain atau melakukan tindak kriminal lainnya.

3. Menyebabkan kecanduan

Alkohol adalah zat adiktif dan dapat menyebabkan kecanduan. Hal ini juga bisa berbahaya bagi tubuh karena jika dikonsumsi terus menerus alkohol dapat merusak akal dan tubuh manusia. Selain itu kecanduan alkohol juga bisa menyebabkan perilaku boros dan menghabiskan uang untuk membeli sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Menghabiskan harta untuk hal yang demikian tentunya sangat tidak disukai oleh Allah SWT. (baca harta dalam islam dan pembagian harta warisan dalam islam)

4. Merusak akhlak dan menurunkan produktivitas

Minuman keras tidak hanya menyebabkan kecanduan tetapi juga menurunkan produktifitas dan merusak akhlak seseorang. Seseorang yang mabuk karena mengkonsumsi minuman keras tidak bisa melakukan apapun dan ia tidak bisa bekerja sebagaimana saat tersadarkan. Mereka yang mengkonsumsi alkohol juga cenderung mudah emosi dan melakukan hal-hal yang tidak baik.

Masih banyak alasan yang mendasari mengapa alkohol dilarang dalam islam. Larangan tersebut secara jelas dan nyata disebutkan dalam Alqur’an dan hadits Rasulullah SAW. (baca juga kisah teladan nabi Muhammad SAW dan keutamaan cinta Rasulullah bagi umat muslim)

Dalil Larangan Minuman Keras

Islam dengan jelas melarang minuman keras dan ini telah disebutkan dalam Alqur’an dan hadits secara nyata. Minuman keras yang juga disebut dengan istilah khamr, beberapa kali disebutkan dalam islam dan semua ayat tersebut melarang umat muslim untuk meminum minuman keras. Adapun dasar hukum larangan minuman keras tersebut antara lain

  • Dosa Besar Meminum Khamr

Dalam surat Albaqarah ayat 219 Allah menyebutkan bahwa meminum minuman keras atau khamr dan berjudi adalah dua hal yang memiliki dosa besar. Allah juga menyebutkan bahwa mudharat khamr lebih besar daripada manfaatnya. (baca juga alkohol dalam islam)

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, “(QS Al Baqarah : 219)

  • Larangan shalat dalam keadaan mabuk

Larangan mengenai minuman keras juga disebutkan dalam surat An Nisa ayat 43 sebagai berikut

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”  (QS An Nisa : 43)

  • Meminum Khamr adalah perbuatan Syetan

Dalam surat Al Maidah disebutkan bahwa perbuatan meminum minuman keras atau khamr adalah perbuatan syetan yang harus dihindari oleh umat muslim.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Qs Al Maidah : 90)

  • Allah Melaknat mereka yang minum minuman keras

Dalam suatu hadits juga disebutkan bahwa Allah SWT mengutuk peminum khamr dan penjualnya. (baca juga hukum minum alkohol tidak sengaja )

 “Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).

Demikian alasan dan dasar larangan mengkonsumsi minuman keras dalam islam. Semoga bermanfaat. (baca juga hukum memakai parfum beralkohol dan hukum minyak wangi beralkohol)

The post Larangan Minuman Keras Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Minum Alkohol Tidak Sengaja https://dalamislam.com/makanan-dan-minuman/hukum-minum-alkohol-tidak-sengaja Wed, 31 Aug 2016 02:33:31 +0000 http://dalamislam.com/?p=833 Sudah menjadi ketentuan dalam islam bahwa Allah SWT menghalalkan segala sesuatu yang bermanfaat dan mengharamkan sesuatu yang dapat membawa mudharat atau keburukan (baca fungsi agama dalam kehidupan). Diantara ketentuan tersebut termasuk pula makanan dan minuman. Dalam islam diatur segala hal menyangkut makanan halal dan haram serta hukum mengkonsumsinya (baca makanan haram dan makanan haram dalam islam). […]

The post Hukum Minum Alkohol Tidak Sengaja appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sudah menjadi ketentuan dalam islam bahwa Allah SWT menghalalkan segala sesuatu yang bermanfaat dan mengharamkan sesuatu yang dapat membawa mudharat atau keburukan (baca fungsi agama dalam kehidupan). Diantara ketentuan tersebut termasuk pula makanan dan minuman. Dalam islam diatur segala hal menyangkut makanan halal dan haram serta hukum mengkonsumsinya (baca makanan haram dan makanan haram dalam islam).

Makanan dan minuman yang haram tidak hanya membawa dampak buruk bagi yang mengkonsumsinya juga membawa konsekuensi bahwa yang melakukannya sama saja dengan melanggar perintah Allah SWT dan ia berdosa karenanya (baca akibat makan makanan haram). Dalam hal ini hukum mereka yang meminum minuman keras atau khamr yang merupakan minuman beralkohol adalah haram. Namun bagaimanakah hukumnya jika seseorang tanpa sengaja meminum minuman beralkohol dan tidak mengetahuinya? Untuk mengetahui lebih lanjut tentang meminum alkohol tanpa sengaja, simak penjelasan berikut ini

Definisi Minuman Beralkohol

Minuman beralkohol diartikan sebagai minuman yang mengandung alkohol atau yang juga disebut dengan zat etanol. Minuman ini dibuat secara fermentasi dari berbagai jenis bahan nabati atau tumbuhan yang mengandung karbohidrat dan gula misalnya buah-buahan, bulir biji-bijian, air nira dan lain sebagainya. Selain itu minuman beralkohol juga dapat dibuat dengan cara penyulingan dan termasuk beberapa golongan minuman keras yang digolongkan berdasarkan kadar atau kandungan alkohol didalamnya.

Beberapa contoh minuman beralkohol yang biasa dijumpai di masyarakat termasuk anggur kolesom atau wine, arak, sake, whiski, vodka dan lain sebagainya. Dalam islam, minuman beralkohol termasuk khamr adalah salah satu minuman haram karena dapat memabukkan. Umat islam dilarang keras mengkonsumsinya walau hanya setetes atau berapapun kadarnya, memabukkan atau tidak dan untuk tujuan apapun maka hukumnya tetaplah haram. Oleh karna itu umat islam diperintah untuk menjauhi khamr tersebut

Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar adalah haram.” (HR Muslim dari Ibnu Umar).

 Jauhilah khamar, karena ia adalah kunci segala keburukan” (HR. al Hakim dari Ibnu Abbas)

Sebab Diharamkannya Minuman Beralkohol

Allah tidak mengharamkan sesuatu tanpa sebab seperti halnya minuman keras atau minuman beralkohol. Diantara sebab-sebab tersebut adalah

  • Alkohol berdampak buruk bagi kesehatan peminumnya. Seseorang yang meminum alkohol sama halnya dengan merusakn organ tubuh karena pada dasarnya alkohol adalah racun terutama bagi organ hati, pencernaan dan sistem peredaran darah dalam tubuh. Bahkan tidak sedikit kasus orang meninggal yang disebabkan oleh minuman beralkohol.
  • Minuman beralkohol dapat menghilangkan kesadaran atau akal dan pikiran seseorang sehingga dalam keadaan mabuk ia dapat melakukan hal-hal yang diluar jangkauannya seperti melakukan perbuatan kriminal, zina (baca cara bertaubat dari zina dan amalan penghapus dosa zina) maupun kejahatan lainnya.
  • Minuman beralkohol mengakobatkan seseorang lupa kepada Allah dan lupa melaksanakan ibadah dan hal ini dapat merusak iman seseorang.(baca fungsi iman kepada Allah SWT dan manfaat beriman kepada Allah)
  • Dapat menghancurkan potensi sosial maupun ekonomi seseorang karena pada saat mabuk produktifitas seseorang menurun. (baca hukum wanita bekerja dalam islam dan hukum bekerja di bank)
  • Menyebabkan kegelisahan masyarakat karena peminum alkohol kerap melakukan hal-hal kriminal dan menyebabkan kerusuhan diantara warga. (baca penyebab hati gelisah menurut islam)

Dasar Hukum Minuman Beralkohol

Allah SWT dan Rasulnya dengan tegas melarang konsumsi minuman beralkohol dan haram hukumnya seorang muslim meminum alkohol. Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat dan hadits berikut ini

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi. (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS.al-Maidah: 90)

“Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya,  pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).

Hukum Meminum Alkohol Tanpa Sengaja

Meskipun Allah SWT melarang umatnya untuk meminum minuman keras atau alkohol, bersyukurlah karena Allah memberikan keringan bagi mereka yang melakukannya tanpa sengaja dan tidak mengetahui bahwa minuman yang ia minum adalah alkohol. Misalnya dalam kondisi ini seseorang tanpa sengaja meminum alkohol karena mengira minuman tersebut bukanlah minuman keras ataupun ia tanpa sengaja meminum suatu minuman yang telah tercampur alkohol tanpa sepengetahuannya.

Dalam hal ini seseorang tersebut tidaklah berdosa dan tidak akan mendapatkan hukuman karenanya. Keringanan tersebut adalah karena Allah SWT tidak mencatat dosa seorang muslim apabila ia lupa, tidak sengaja maupun dalam keadaan terpaksa. (baca dosa yang tak terampuni oleh Allah SWT).

Berikut adalah hukum minum alkohol tidak disengaja :

Dasar Hukum Meminum Alkohol Tanpa Sengaja

Beberapa dasar hukum yang melandasi pernyataan bahwa meminum minuman beralkohol tanpa sengaja adalah sebagai berikut

  • Hadits Rasulullah SAW

Rasulullah bersabda bahwa apa yang dilakukan seseorang secara tidak sengaja, lupa maupun terpaksa tidak dipandang sebagai suatu dosa dan Allah SWT memaafkannya.

“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku karena aku (apa yang mereka lakukan) tanpa ada kesengajaan, lupa dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya.” [Hadits Hasan riwayat Ibnu Majah dan Al Baihaqi)

  • QS Albaqarah ayat 268

 Umat islam memiliki keistimewaan dibandingkan umat sebelumnya dimana saat melakukan kesalahan akibat lupa, tanpa sengaja maupun terpaksa maka mereka tidak dihukum atau berdosa sebagaimana Allah tetap menghukum bani israil atas kesalahan yang mereka lakukan meskipun jika mereka lupa, tidak sengaja maupun terpaksa. Hal ini disebutkan dalam firman Allah SWt berikut

 

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir”. (QS. Al Baqaroh: 286)

  •  QS Al Ahzab ayat 5

Seorang muslim yang berbuat khilaf dengan meminum minuman beralkohol maka tidak ada dosa atas dirinya dan Allah SWt memaafkan perbuatan tersebut.

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang..”(QS. Al Ahzab: 5)

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum minum minuman beralkohol tanpa sengaja adalah tidak mengapa atau tidak ada dosa di dalamnya. Namun alangkah baiknya jika seseorang selalu mencoba untuk mengetahui terlebih dahulu apa yang ia makan maupun yang ia minum. Dan apabila ia telah mengetahui bahwa suatu minuman mengandung alkohol dan ia melanjutkan meminum minuman tersebut maka berdosalah ia dan tidak lagi dianggap suatu ketidak sengajaan.

The post Hukum Minum Alkohol Tidak Sengaja appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Minuman Haram Menurut Islam https://dalamislam.com/makanan-dan-minuman/minuman-haram Tue, 30 Aug 2016 09:13:26 +0000 http://dalamislam.com/?p=831 Islam bukan hanya mengatur ibadah akan tetapi juga merupakan agama yang sesuai dengan akal manusia (baca fungsi agama dalam kehidupan manusia). Hal ini sesuai dengan beberapa ketentuan dalam islam yang dapat dibuktikan dengan penelitian maupun akal pikiran manusia seperti hukum halal dan haramnya makanan maupun minuman (baca islam dan ilmu pengetahuan). Allah SWT menghalalkan makanan […]

The post Minuman Haram Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Islam bukan hanya mengatur ibadah akan tetapi juga merupakan agama yang sesuai dengan akal manusia (baca fungsi agama dalam kehidupan manusia). Hal ini sesuai dengan beberapa ketentuan dalam islam yang dapat dibuktikan dengan penelitian maupun akal pikiran manusia seperti hukum halal dan haramnya makanan maupun minuman (baca islam dan ilmu pengetahuan).

Allah SWT menghalalkan makanan dan minuman yang bermanfaat bagi manusia dan sebaliknya Allah mengharamkan makanan dan minuman yang membahayakan bagi manusia (baca makanan haram dalam islam dan makanan haram menurut islam). Makanan dan minuman yang dikonsumsi seseorang dapat berpengaruh bagi jiwa seseorang dan mengganggu ibadah karena makanan dan minuman haram adalah salah satu perangkap setan untuk menjauhkan manusia dari Allah SWT.

Sebenarnya hukum asal makanan baik yang berasal dari hewan maupun tumbuhan, adalah halal berdasarkan firman Allah SWT berikut :

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

 “Katakanlah, “Siapakah yang telah mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pula yang mengharamkan) rezki yang baik?” katakanlahSemuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman di dalam kehidupan dunia. (QS Al Araf ayat 32)”

Begitu juga yang dinyatakan oleh ulama imam Syafii berikut :

”Hukum asal makanan dan minuman adalah halal, kecuali apa yang diharamkan oleh Allah dalam Al-Qur‟an-Nya atau melalui lisan Rasulullah a. Karena apa yang diharamkan oleh Rasulullah a sama dengan pengharaman (dari) Allah.

Minuman Haram Dalam Islam

Pada dasarnya semua minuman yang dikonsumsi manusia adalah halal namun dapat menjadi haram hukumnya disebabkan oleh kondisi tertentu. Minuman haram adalah minuman yang dilarang diminum oleh umat islam karena mudharatnya lebih besar dari manfaatnya. Minuman yang diharamkan dalam islam dapat dikarenakan sifatnya maupun dzatnya. Seseorang yang minum minumam haram tentunya berdosa dan dapat menyebabkan berbagai masalah. Minuman tersebut haram dikarenakan beberapa sebab diantaranya adalah :

  • Dikonsumsi secara berlebihan dan Allah SWt tidak menyukai hal-hal yang melampaui batas
  • Memabukkan dan dapat menghilangkan akal atau kesadaran seseorang.
  • Termasuk zat najis atau kotoran yang diharamkan.
  • Merupakan hak orang lain yang tidak boleh diminum sembarangan tanpa izin orang yang memilikinya.
  • Menjijikkan dan tidak sepantasnya dikonsumsi oleh manusia.
  • Mambahayakan kesehatan maupun nyawa manusia jika dikonsumsi

Jenis Minuman Haram

Berikut ini adalah minuman-minuman yang diharamkan dalam islam :

  1. Minuman yang berasal dari darah

Darah adalah salah satu jenis makanan atau minuman yang diharamkan untuk diminum. Seperti halnya beberapa orang yang gemar minum darah binatang seperti ular dan sebagainya dengan alasan kesehatan atau untuk menyembuhkan suatu penyakit. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam ayat berikut ini :

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” ( QS Al an’am 145)

  1. Minuman keras atau khamr

Minuman keras yang dimaksud dalam jenis minuman ini adalah minuman yang mengandung alkohol dan diharamkan dalam islam segala minuman yang memabukkan. Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikut ini (baca minuman keras dalam islam)

“Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim)

  1. Minuman yang diminum dalam bejana emas

Umat islam dilarang meminum minuman yang diletakkan dalam bejana emas karena ini adalah satu bentuk hal yang berlebih-lebihan dan perilaku orang kafir sehingga Allah tidak menyukai hal tersebut. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini (baca harta dalam islam)

Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari keduanya. Karena barang-barang tersebut adalah untuk mereka (orang-orang kafir) ketika di dunia.” (HR Bukhari)

  1. Minuman yang membahayakan diri

Minuman yang membahayakan diri adalah minuman yang dicampur racun atau zat yang dapat membahayakan nyawa misalnya saat seseorang meminum racun dan mencoba menyakiti dirinya sendiri atau melakukan usaha untuk bunuh diri sementara perbuatan tersebut dikutuk Allah SWT. Seperti yang disebutkan dalam hadits berikut ini (baca cara menghilangkan stress dalam islam)

“Tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain“

  1. Minuman yang diambil dari orang lain tanpa izin

Minuman yang diperoleh dari mencuri atau menipu atau minuman yang dibeli dengan harta yang tidak halal seperti harta korupsi atau riba adalah haram diminum meskipun minuman tersebut dzat asalnya adalah halal. Seperti yang disebutkan dalam hadits berikut ini (baca pengertian riba menurut islam)

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.” (An nisa 29)

  1. Minuman yang mengandung zat yang diharamkan

Yand dimaksud dengan minuman yang mengandung zat diharamkan seperti darah, air liur anjing dan sebagainya misalnya saja minuman kesehatan atau jamu yang dicampur dengan darah binatang atau minuman yang dicampur dengan alkohol. (baca daging biawak dalam islam)

  1. Minuman yang tercampur najis

Najis adalah kotoran dan minuman yang mengandung najis haram hukumnya untuk dikonsumsi oleh umat islam. Semua hal yang najis haram hukumnya seperti darah dan bangkai namun segala yang haram belun tentu najis misalnya ganja atau obat-obatan terlarang. (baca niat mandi wajib yang benar dan cara mandi besar dalam islam)

  1. Minuman dengan efek psikotropika

Minuman dengan zat psikotropika atau minuman yang dicampur dengan obat bius dan lainnya, haram hukumnya untuk dikonsumsi karena dapat menghilangkan akal dan kesadaran dan efeknya sama seperti minuman keras yang menyebabkan kecanduan.

  1. Minuman yang dianggap memiliki kekuatan

Minuman yang dianggap memiliki kekuatan misalnya minuman yang telah diberi jampi-jampi atau mantra dari seseorang yang dianggap orang pintar atau paranormal. Minuman tersebut haram hukumnya karena termasuk dalam perbuatan syirik dan mempercayai hal-hal yang sifatnya musyrik meskipun minuman tersebut ditujukan untuk menyembuhkan suatu penyakit.(baca syirik dalam islam dan dosa yang tak terampuni oleh Allah)

Demikian penjelasan mengenai minuman haram dalam islam dan sebab-sebab diharamkannya. Allah SWt telah menghalalkan makanan dan minuman yang memberik manfaat bagi manusia terutama umat islam untuk itulah kita sebagai umat islam sepantasnya menjaga diri kita dari makanan dan minuman yang haram. Semoga bermanfaat. (baca juga akibat makan makanan haram dan hukum memakai parfum beralkohol)

The post Minuman Haram Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Minuman Keras dalam Islam – Jenis dan Hukumnya https://dalamislam.com/minuman-haram/minuman-keras-dalam-islam Mon, 29 Aug 2016 09:24:34 +0000 http://dalamislam.com/?p=828 Islam mengatur segala jenis aspek kehidupan manusia tak terkecuali makanan dan minuman. Dalam islam ada beberapa makanan dan minuman yang diharamkan karena mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya (baca makanan haram dan makanan haram dalam islam). Beberapa jenis makanan yang diharamkan diantaranya adalah daging babi, darah, bangkai hewan, binatang melata dan sebagainya sementara itu jenis minuman yang diharamkan […]

The post Minuman Keras dalam Islam – Jenis dan Hukumnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Islam mengatur segala jenis aspek kehidupan manusia tak terkecuali makanan dan minuman. Dalam islam ada beberapa makanan dan minuman yang diharamkan karena mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya (baca makanan haram dan makanan haram dalam islam). Beberapa jenis makanan yang diharamkan diantaranya adalah daging babi, darah, bangkai hewan, binatang melata dan sebagainya sementara itu jenis minuman yang diharamkan adalah minuman keras atau yang dikenal dengan minuman beralkohol. Untuk lebih mengetahui tentang minuman keras dan bagaimana hukumnya dalam islam. Simak penjelasan berikut ini mengenai minuman keras dalam islam :

Pengertian Minuman keras

Minuman keras atau minuman beralkohol adalah minuman yang didalamnya terkandung zat alkohol atau ethanol (baca alkohol dalam islam). Minuman ini dihasilkan dari proses fermentasi atau penambahan zat alkohol didalamnya dan apabila dikonsumsi dapat menyebabkan hilangnya kesadaran atau mabuk.minuman keras dapat dibuat secara alami maupun kimiawi dan biasanya debuat dari bahan-bahan alami seperti anggur, beras, gandum, dan buah-buahan lain yang difermentasi.

Proses fermentasi itu sendiri adalah proses perubahan karbohidrat menjadi gula sederhana dan menghasilkan ethanol sebagai zat sampingan atau residu. Zat ethanol inilah yang membuat seseorang menjadi mabuk karena zat ini mampu menekan sistem saraf puasat dan membuat seseorang hilang kendali atau kesadarannya. Dalam islam istilah minuman keras dikenal dengan nama khamr yang dalam bahasa arab berarti menutupi akal dan menghilangkannya. (baca juga hukum memakai parfum beralkohol ( baca Hukum Memakai Parfum Beralkohol)

Jenis Minuman Keras

Kebiasaan meminum minuman keras telah ada sejak zaman dahulu dan  disebutkan dalam sejarah (baca sejarah agama islam dan sejarah islam di arab) seperti pada masa rasulullah SAW (baca kisah teladan nabi muhammad SAW). Ada banyak jenis minuman keras yang beredar di seluruh dunia dan minuman ini dapat dibagi dalam tiga golongan utama yakni :

  1. Golongan A

Golongan A adalah golongan pertama minuman keras yang memiliki kadar alkohol atau ethanol terendah yakni hanya mengandung 1 – 5% alkohol. Minuman ini biasanya banyak beredar dipasaran muali dari toko hingga minimarket atau supermarket. Meskipun jika dikonsumsi tidak membawa efek memabukkan namun tetap saja golongan ini berbahaya bagi kesehatan.

  1. Golongan B

Golongan B atau golongan kedua adalah minuman keras yang memiliki kadar alkohol 5 hingga 20%. Contoh minuman keras golongan ini adalah wine atau anggur dengan berbagai jenisnya seperti champagne, riesling, red wine dan lain sebagainya. Minuman golongan kedua ini bisa menjadi sangat memabukkan jika diminum dengan takaran tinggi dan bagi yang belum terbiasa meminumnya.

  1. Golongan C

Golongan C atau golongan ketiga minuman keras adalah jenis minuman keras yang paling tinggi kadar alkoholnya yakni mengandung 20 hingga 45%. Minuman keras yang termasuk dalam golongan ini diantaranya adalah whisky, red label, vodka, bir dan lain sebagainya.

Hukum dan Dasar Larangan Minuman keras

Islam melarang dengan keras segala jenis minuman beralkohol untuk dikonsumsi umat muslim karena mudharat atau keburukan yang didapatkan.  Adapun perkara mengenai minuman keras ini disebutkan dalam alqur’an dan hadits yang menjadi dasar diharamkannya minuman keras atau khamr (baca manfaat membaca alqur’an dalam kehidupan dan manfaat membaca alqur’an setiap hari). Dalil tersebut antara lain

  • Surah An-Nahl ayat 67.

Dan daribuah korma dan anggur, kamubuatminimuman yang memabukkandanrezki yang baik. Sesunggguhnyapada yang demikianitubenar-benarterdapattanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.

  • Surat Al-Baqarah Ayat 219

 Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…..”.

  •  Surat An nisa 43

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

  • Surat  Al maidah ayat 90

 Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

  •  Hadits rasulullah SAW

 “Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).

Akibat Buruk Minuman Keras

Minuman keras dilarang dalam islam karena memiliki banyak mudharat atau akibat buruk yang dapat ditimbulkan. Berikut ini adalah beberapa akibat yang ditimbulkan apabila seseorang rutin mengkonsumsi minuman keras :

  1. Menyebabkan kecanduan

Minuman keras mengandung alkohol dan alkohol termasuk dalam zat adiktif atau zat yang dapat menyebabkan kecanduan. Jika tidak meminumnya dalam sehari seseorang yang biasa mengkonsumsinya akan merasa gelisah dan tidak tenang sehingga sulit mengatasi rasa kecanduan tersebut dan ia kan terus meminum alkohol.

  1. Merusak kesehatan

Bahaya yang ditimbulkan minuman keras tidak hanya dalam jangka pendek saja melainkan dalam jangka waktu yang panjang. Organ hati yang berfungsi menetralkan racun dapat mengalami kerusaan jika seseorang terus menerus mengkonsumsi alkohol.

Tidak sedikit orang yang meninggal karena kasus minuman keras seperti yang sering kita dengan di media massa tentang orang yang mati setelah mengkonsumsi oplosan atau minuman keras yang dicampur zat lain. Oleh sebab itulah islam menganjurkan umatnya untuk menjauhi minuman keras dan berdosalah mereka yang meminumnya. Islam sendiri mengibaratkan minuman keras sebagai air kencing setan dan tentunya sama dengan kotoran. (baca juga hal-hal yang membatalkan puasa)

  1. Menurunkan produktifitas

Minuman keras dapat menyebabkan seseorang mabuk dan menurunkan tingkat produktifitas seseorang dalam segi ekonomi dan sosial (baca hukum bekerja di bank dalam islam  dan hukum wanita bekerja). Seseorang yang biasa meminum minuman keras akan sulit berkonsentrasi pada apa yang dikerjakannya dan tentu saja ia akan berlaku hidup boros karena uang yang ia miliki akan digunakan untuk membeli minuman keras yang relatif mahal harganya.

  1. Merusak keamanan dan ketertiban masyarakat

Sering kita mendengar berita tentang seseorang yang melakukan perbuatan kriminal dalam keadaan mabuk dan tidak sadarkan diri. Orang-orang yang mabuk terutama yang berkelompok sering membuat keributan dalam masyarakat seperti memicu perkelahian dan tawuran antar warga. Perilaku ini sebenarnya dapat dihindari jika seseorang menjauhi minuman keras. lebih parahnya lagi jika perilaku mabuk dapat menjerumuskan seseorang pada perbuatan zina (baca cara menghapus dosa zina dan amalan penghapus dosa zina)

  1. Merusak generasi bangsa

Alkohol hampir sama efeknya dengan obat-obatan terlarang atau narkoba yang dapat menyebabkan kecanduan meskipun berbeda efeknya. Perilaku mengkonsumsi alkohol yang dilakukan generasi muda atau para remaja dapat merusak moral dan pikirannya. Hindari jauh-jauh minuman keras terutama dari jangkauan anak-anak dan remaja. (baca pendidikan anak dalam islam dan mendidik anak dalam islam sejak dini)

Dengan demikian kita mengetahui bahwasanya minuman keras diharamkan dalam islam dan dapat membawa akibat buruk pada peminumnya. Semoga bermanfaat.

The post Minuman Keras dalam Islam – Jenis dan Hukumnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>