nisab Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/nisab Mon, 03 Oct 2016 04:59:41 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png nisab Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/nisab 32 32 Cara Menghitung Zakat Maal Menurut Syariat Islam https://dalamislam.com/info-islami/cara-menghitung-zakat-maal Sat, 01 Oct 2016 03:26:29 +0000 http://dalamislam.com/?p=912 Zakat adalah instrument ekonomi umat islam dan penggerak roda perkembangan islam di dalam sejarah hingga kini. Persoalan zakat bukan hanya sekedar menjalankan rukun islam dan meyakini rukun iman saja. Zakat adalah bagian dari fungsi agama islam. Namun, kesadaran berzakat dan pengetahuan zakat pada masing-masing umat islam belum semuanya memiliki. Zakat dalam islam secara umum, sebagimana […]

The post Cara Menghitung Zakat Maal Menurut Syariat Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Zakat adalah instrument ekonomi umat islam dan penggerak roda perkembangan islam di dalam sejarah hingga kini. Persoalan zakat bukan hanya sekedar menjalankan rukun islam dan meyakini rukun iman saja. Zakat adalah bagian dari fungsi agama islam. Namun, kesadaran berzakat dan pengetahuan zakat pada masing-masing umat islam belum semuanya memiliki.

Zakat dalam islam secara umum, sebagimana definisi oleh para ulama adalah harta yang bersumber dari umat Islam yang dibelanjakan untuk melaksanakan perintah Allah  atau untuk menegakkan kebenaran, menolong orang teraniaya dan keperluan jihad menegakkan kalimatullah.

Kedudukan dan Fungsi Aturan Zakat Harta – Zakat Maal

Aturan Islam senantiasa diarahkan oleh Allah untuk memberikan rahmat dan keselamatan bagi masyarakat. Karena islam ajaran Rahmatan Lil Alamin. Begitupun dengan perintah Zakat.

“Islam itu adalah Engkau Menyembah Allah dan menyekutukan selain dengan-Nya, dan engkau mendirikan sholat yang diwajibkan, dan engkau mengerkakan puasa Romadhon” (HR. Bukhori dan Muslim)

Perintah Zakat sangat penting diterapkan, sebagaimana Allah pun memerintahkan shalat pada kita.. Untuk itu shalat tanpa zakat  atau sebaliknya belumlah ibadah yang lengkap. Shalat adalah tiang habluminaullah sedangkan zakat adalah iabdah sosial yang berhubungan dengan pembangunan dan perkembangan umat islam di dunia.

Hal ini sebagaimana disampaikan dalam Al-Quran :

  • QS : 98 : 5

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus”

  • QS : 2 : 43

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”

Pengalokasian Zakat dalam Islam

Dalam islam, pengalokasian zakat maal senantiasa mengalami perkembangan. Dari masa ke masa zakat senantiasa berkembang dan sesuai kebutuhan dalam umat islam.

  1. Pada Saat Nabi di Mekkah

Banyak Budak-budak yang terbebaskan hingga mendapatkan hak hidupnya sebagai manusia. Kaim miskin yang tertindas mulai bangkit ekonominya. Sejarah mencatat bahwa Abu Bakar pernah membebaskan Bilal yang masih menjadi budak sebesar 2000 Dinar agar terbebas dan hidup sebagaimana manusia seutuhnya.

Banyak orang islam yang miskin tertolong dengan adanya zakat dari umat islam yang memiliki harta. Dengan Bantuan pada fakir dan miskin, mereka orang-orang islam teraniya dan disiksa tersebut dapat mempertahankan keimanannya.

Pada saat ini, perintah Zakat oleh Allah belum diatur dan diberikan batasan. Sahabat-sahabat muslim semangat memberikan hartanya untuk memabntu saudara-saudara yang kurang mampu untuk bertahan dalam islam.

  1. Pada Saat Nabi di Madinah

Pada masa ini banyak persebaran wilayah islam dan dakwah yang dilakukan oleh Nabi melalui media Perang dan Penaklukkan. Masa ini zakat banyak diorientasikan untuk kemenangan tersebut. Namun, setelah peperangan berlalu nabi banyak melakukan pembangunan kembali di bidang ekonomi, pendidikan, dan pemerintahan, agar sisa kehancuran perang dapat terbangun kembali.

Di masa Madinah, Allah menurunkan surat At Taubaah ayat 60.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”

Golongan ini yang diperhatikan oleh Allah dan Rasulullah agar terangkat kemampuan ekonomi dan terbantukannya keadilan di masyarakat. Golongan penerima zakat dan syarat penerima zakat sebagaimana disebukan QS At-Taubah ayat 60 adalah sebagai berikut :

  • Fakir ; orang yang tidak mampu dan tidak memiliki sumber penghidupan yang layak
  • Miskin ; orang yang kurang secara kemampuan ekonomi dan penghidupannya
  • Mualaf ; orang yang masuk islam dan tidak memiliki harta yang cukup ketika masuk agama islam
  • Budak ; orang yang kehilangan atau dibelenggu hak-hak hidupnya oleh kezaliman, sehingga tidak bisa hidup selayaknya manusia yang bebas
  • Gharim ; orang yang tidak mampu menghidupi diri atau keluarganya dengan layak dandia terlilit hutang karena keperluan hidupnya
  • Ibnu Sabil
  • Amil ; orang-orang yang melakukan dan menegakkan perintah zakat dengan mengelola dan menyalurkan zakat dengan baik sesuai perintah Allah
  • Fisabilillah ; orang yang melakukan perjuangan untuk menegakkan kebenaran sesuai erintah Allah (memberikan kemaslahatan untuk ummat)

Saat Nabi di Madinah, alokasi zakat diberikan pada golongan-golongan orang tersebut. terutama Anak-Anak yang ditinggalkan Ayahnya berjuang untuk Islam (Yatim), Istri yang Janda ditinggal Suaminya, karena banyak yang ditinggalkan akibat wafat di Medan Perang. Hasilnya adalah perkembangan islam dan kekuatan ekonomi yang kembali dari zakat umat islam.

  1. Pada Masa Sahabat

 Pada Masa ini, para sahabat mulai menggantikan rasul untuk memimpin umat islam dan masyarakat. Pada masa sahabat inilah Dakwah dan Perkembangan Islam menjadi semakin meluas di berbagai daerah-daerah yang ada. Saat ini daerah-daerah saat masa nabi belum terjamah, maka masa ini Sahabat memulai dan mengembangkannya.

Pada masa ini pula umat islam mulai bangkit dan berkembang ekonominya. Sangat sedikit umat islam di Mekkah, Madinah, dan Sekitarnya yang miskin atau kekurangan. Zakat Umat Islam saat masa masa sahabat mampu mensejahterakan masyarakat.

  1. Pada Masa Kekhalifahan

Kemajuan Islam di masa kekhalifahan masa sesudah sahabat menjadi masa kegemilangan islam. Banyak muncul teknologi dan pengetahuan berasal dari ulama-ulama islam yang dikembangkan.

Pada Masa Umar bin Abdul Azis zakat dibagikan ke wilayah islam lainnya yang kurang mampu, walaupun bukan wilayah yang ada dalam kepemimpinannya. Saat itu dana zakat umat islam dalam Kekhalifahan Umar bin Abdul Azis sangat melimpah ruah, sedangkan umat Islam kondisinya sangat sejahtera dan tidak mengalami kemiskinan. Bahkan mereka berlomba lomba untuk memberikan hartanya.

Pada Masa Harun Arrasyid, banyak didirikan tempat-tempat pendidikan, perputakaan, salah satunya adalah baitul hikmah. Pada masa ini kegemilangan islam terlihat, harta zakat di baitul maal juga semakin banyak. Pada Masa Inilah tercapainya kegemilangan Islam. Kekuatan Ekonomi Islam mampu memberikan manfaat yang luar biasa bagi kemaslahatan dunia.

Dampak Aturan Zakat

Aturan zakat tidak pernah terlepas dari tujuan penciptaan manusia, hakikat penciptaan manusiakonsep manusia dalam islam , dan hakikat manusia menurut islam. Semuanya saling berkesinambungan dengan berbagai perintah yang lainnya. Sebagaimana aturan mengenai shalat dan puasa.

Aturan zakat tidak hanya memiliki dampak pada individu saja, melainkan juga pada masayrakat luas. Hal ini sebagaimana zakat sebagai instrument ekonomi penggerak roda kehidupan umat islam. Daintaranya adalah sebagai berikut :

  • Membangun Kesejahteraan Masyarakat
  • Membangun Keseimbangan Ekonomi
  • Membesarkan Islam dengan membantu misi dakwah
  • Membangun Keadilan Sosial, tidak ada jurang pemisah kaya dan miskin dan menghapus diskriminasi sosial
  • Menegakkan Hukum Kemanusiaan dan Mengangkat Hak-Hak Manusia
  • Menghapuskan moral individualis dan membangun jiwa sosial serta kepedulian umat islam
  • Mengurangi pencurian,perampasan harta oleh mereka yang fakir/miskin

Dan Allah tidak memerintahkan aturan yang sia-sia dan menyulitkan bahkan merugikan bagi kita. Zakat adalah Pilar Masyarakat yang membawa Kemaslahatan dan jauh dari Kemudharatan, sehingga membentuk Masyarakat Seimbang. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam Al-Quran.

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”  (QS : Attaubah : 71)

Perhitungan Zakat Maal

Berikut adalah bagaimana cara menghitung zakat maal, agar kewajiban zakat dapat sesuai dengan aturan islam dan juga bisa bermanfaat secara optimal untuk umat islam.

  1. Zakat Maal Perternakan

Untuk zakat perternakan, maka perhitungannya pun disesuaikan dengan jenis hewan yang diternakan atau digembalakannya. Perhitungannya adalah sebagai berikut :

  • 5 ekor unta maka wajib dikeluarkan zakat.
  • Sapi, Kerbau, Kuda adalah 30 ekor.
  • Kambing atau domba adalah 40 ekor
  • Unggas (Ayam, Bebek, Burung, Ikan) adalah jika sudah setara dengan 20 dinar (1 dinasr=4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas murni (24 karat)

Mengenai zakat yang dinafkahkan di jalan Allah termasuk dalam perternakan adalah sebagaimana disampaikan Allah dalam Al-Quran,

“Perumpamaan orang-orang yang menaf­kahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir ada seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.” (QS Al Baqarah : 261)

  1. Zakat Perusahaan

Nisab dan kadar zakat perusahaan sama sebagaimana zakat perniagaan. Nisabnya yaitu setara 85 gram emas dan besar kadarnya adalah 2,5% dari aset wajib zakat yang dimiliki perusahaan selama masa satu tahun. Cara untuk menghitung zakat perniagaan atau perusahaan senantiasa menghitung hal berikut dan hal-hal tersebut adalah hal yang harus dihitung zakat. Namun dikurangi utang dari perusahaan.

  • Kekayaan dalam bentuk barang
  • Uang tunai/bank
  • Piutang

Angka 2,5% tentu bukan angka yang besar, apalagi jika ini dimanfaatkan untuk umat islam. Tentu yang mendapatkan efeknya bukan hanya 1 atau 2 orang melainkan umat islam secara universal. Hal ini sebagaimana Allah sampaikan dalam Al-quran,

“Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyi­rami­nya, maka hujan gerimis. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.” (QS Al-Baqarah : 265)

  1. Zakat Hasil Pertanian

Nisab pertanian adalah 5 wasq yang setara dengan 633 kg. Hasil pertanian seperti makanan pokok beras, jagung, gandum, kurma, dan lainnya maka terkena nisab 633kg. Jika sudah mencapai angka tersebut maka harus dikeluarkan zakatnya. Di setiap negeri jenis makanan pokok bisa berbeda, maka disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Kadar zakat petanian adalah 10% jika diari oleh air hujan, sungai, atau mata air. Tetapi bila ada irigasi atau biaya tambahan dalam pengelolaannya maka zakatnya adalah 5%. Pada sistem pengairan sekarang ini biasanya terdapat biaya seperti pupuk, pestisida dan sebagainya. Maka untuk mempermudah perhitungan zakat diambil dari hasil panen kemudian sisasnya dikeluarkan zakatnya. Bisa 10% atau 5% bergantung kepada jenis perairannya.

Kewajiban-kewajiban zakat tersebut harus dapat dipenuhi oleh umat islam yang hartanya sudah mencapai nisab. Ibadah ini harus dilakukan karena harta dalam islam bukan lah sebagai tujuan hidup, melainkan sebagai alat untuk menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Ada banyak sekali manfaat berzakat sebagaimana manfaat beriman kepada Allah SWT dan manfaat tawakal. Ciri-ciri orang yang tidak ikhlas dalam beribadah kepada Allah SWT biasanya tidak bisa menangkap dan memahami manfaat dijalankannya ibadah tersebut. Tentu orang seperti itu sangat merugi. Padahal, Riya dalam islam adalah sangat dibenci Allah SWT.

The post Cara Menghitung Zakat Maal Menurut Syariat Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Zakat Maal : Pengertian, Syarat dan Jenisnya https://dalamislam.com/info-islami/zakat-maal Sat, 01 Oct 2016 01:18:37 +0000 http://dalamislam.com/?p=911 Permasalahan ekonomi merupakan masalah yang tiada pernah henti ditemukan di dunia ini. Permasalahan ekonomi bukan hanya mempengaruhi masalah sandang, pangan, dan papan. Masalah ekonomi juga dapat bergantung kepada jati diri seseorang, bahkan dalam islam ekonomi dapat berefek kepada keimanan seseorang. Zakat adalah salah satu instrument ekonomi dalam islam. Zakat yang merupakan bagian dari rukun islam, […]

The post Zakat Maal : Pengertian, Syarat dan Jenisnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Permasalahan ekonomi merupakan masalah yang tiada pernah henti ditemukan di dunia ini. Permasalahan ekonomi bukan hanya mempengaruhi masalah sandang, pangan, dan papan. Masalah ekonomi juga dapat bergantung kepada jati diri seseorang, bahkan dalam islam ekonomi dapat berefek kepada keimanan seseorang.

Zakat adalah salah satu instrument ekonomi dalam islam. Zakat yang merupakan bagian dari rukun islam, yaitu rukun islam ke-4 memiliki efek besar terhadap laju gerak ekonomi umat dan pembangunan di segala aspek. Pelakasanaan zakat tentu juga sebagai bentuk keyakiknan terhadap rukun iman dalam islam. Zakat pun menjadi aspek dalam fungsi agama yang penting dalam pelaksanaan roda kehidupan.

Zakat bukan hanya sekedar penggugur kewajiban, pembersih harta, atau mungkin sekedar bagian dari ibadah yang tidak memiliki efek apapun terhadap perkembangan islam. Zakat adalah pondasi dari umat islam. Tanpa zakat umat islam tidak akan kuat dan berkembang hingga ke seluruh pelosok dunia.

Di masa sahabat, orang-orang yang tidak membayarkan zakatnya akan diperangi sebagai bentuk perlawanan terhadap orang-orang yang masuk islam namun tidak mau mengikuti perintah Allah untuk membayar zakat. Hal tersebut terjadi karena zakat memegang peranan penting bagi umat islam. Jika umat islam tidak mau membayarkan zakatnya, islam tidak akan memiliki kekuatan dan akan melemah di berbagai sektor.

Pengertian Zakat

Dalam aspek kebahasaan, zakat memili arti berkah , tumbuh, bersih, atau baik. Zakat dalam hal ini berarti mengeluarkan harta kita untuk diberikan kepada umat, sebagai bentuk tanggung jawab sebagai muslim. Bagi mereka yang mampu dan memiliki harta sejumlah tertentu, zakat adalah kewajiban yang tidak bisa ditunda atau dinegosiasi jumlahnya. Bahkan zakat bukanlah bentuk ibadah sukarela dan kebanggaan membayarnya. Zakat adalah kewajiban yang tidak bisa ditoleransi bahkan ia adalah penjaga agar islam tetap tegak.

Dalam ayat Al Quran dijelaskan bahwa zakat adalah mensucikan dan membersihkan. Sebagaimana ayat berikut ini, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa” (QS Al Baqarah : 276)

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS At Taubah : 103)

Para ahli fiqh memiliki pendapat bahwa infaq adalah segala macam bentuk pembelanjaan secara umum. Penggunaannya bisa untuk kepentingan pribadi, keluarga, ataupun bentuk lainnya. Sedangkan sedekah adalah pembelanjaan (infaq) di jalan Allah. Artinya diorientasikan sebagaimana jalan-jalan yang Allah perintahkan atau sesuai dengan perjuangan agama.

Berbeda dengan zakat, sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan memiliki batasan tertentu. Sedangkan zakat dipastikan bahwa ada batasan tertentu baik secara jumlah, waktu, dan penerimanya. Bahkan, sedekah bisa dalam bentuk apapun, bisa berupa harta ataupun tenaga dan pemikiran.

Istilah Zakat dalam Al-Quran

Istilah zakat dalam Al-Quran terdiri dari beberapa penyebutan. Secara substansi dapat kita ketahui ada kesamaan bahwa istilah tersebut merupakan instrument ekonomi umat islam, dari umat untuk umat. Berikut adalah istilah yang ditemui di Al-Quran mengenai persoalan penyebutan istilah zakat.

  1. Zakat, dalam QS Al Baqarah : 43

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’

  1. Sedekah, dalam QS At Taubah : 104

“Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”

  1. Hak, dalam QS Al An’am : 141

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”

  1. Nafkah, dalam QS At-Taubah 34

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”

  1. Al-Afwu/Maaf, dalam QS Al A’raf : 199

“Jadilah engkau pema’af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.”

Jenis Zakat dan Syarat Wajib Zakat

 Zakat yang merupakan ibadah wajib sebagaimana shalat, puasa, dan haji, telah diatur berdasarkan Al Quran dan Sunnah. Zakat juga merupakan ibadah sosial yang berdampak kepada kemasyarakatan dan kemanusiaan. Amal yang bernilai sosial ini pun tentu jika berkembang sesuai dengan peradaban umat manusia akan menjadi sebagai potensi besar.

Pembagian zakat terdiri dua jenis, yaitu :

  • Zakat Nafs (jiwa) atau Zakat Fitrah
  • Zakat Maal (harta)

Sedangkan, untuk syarat-syarat wajib zakat :

  • Beragama Islam – Muslim
  • Telah Baligh
  • Berakal, memili kesadaran yang penuh
  • Memiliki harta yang sudah mencapai nisab

Diluar dari ketetapan di atas, maka hitungannya harta tersebut bukanlah zakat. Bisa jadi termasuk kepada infaq atau sedekah. Zakat memiliki batasan 2,5% jika sudah mencapai nisab. Namun batasan tersebut hanyalah batas minimal, namun pelaksanaannya bisa lebih banyak.

Hal ini sebagaimana para sahabat rasul terlebih dahulu seperti Usman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, Umar bin Khatab, Abu Bakar, dsb yang memberikan hartanya untuk islam tanpa perhitungan untung dan rugi, besar atau kecil. Mereka memberikan sebisa dan semampu yang mereka miliki. Bukan berarti seadanya, namun menjadi prioritas pembelanjaan harta mereka.

Pengertian Zakat Maal – Zakat Harta

Menurut istilah kebahasaan, maal berarti kecenderungan atau segala hal yang diinginkan oleh manusia dan berusaha untuk dimiliki atau disimpan. Dalam istilah lain, mal juga bisa berarti dikuasi atau digunakan, sebagaimana fungsinya.

Untuk itu maal sebagaimana hal tersebut dapat dimiliki, disimpan, dikusai, diambil manfaatnya adalah seperti rumah, emas, perak, uang, kendaraan, dan lain sebagainya. Hal-hal seperti udara, sinar matahari, yang manfaatnya dapat diambil namun tidak bisa dikuasai maka hal tersebut bukanlah maal.

Zakat selain dari berfungsi untuk membangun ekonomi umat dan membersihkan harta, juga menghindarkan diri dari sikap kecintaan berlebihan terhadap harta dan kebahagiaan dunia. Zakat diperintahkan untuk membatasi manusia agar tidak sampai kepada perbuatan/sifat cinta pada harta dan dunia. Untuk itu, jika sudah sampai kepada nisabnya maka wajib untuk dikeluarkan. Bahkan jika masih ada harta, masih ada kewajiban untuk berinfaq semaksimal yang dimiliki dari harta.

Syarat Harta yang Wajib Zakat Maal

Untuk mengeluarkan zakat maal maka terdapat syarat harta yang menjadi syarat. Tidak semua barang atau kepemilikan pribadi menjadi wajib harta. Hanya ada beberapa aspek yang menjadi wajibnya zakat. Berikut adalah syarat harta yang wajib untuk dikeluarkan zakat-nya.

  1. Kepemilikan Pribadi

Harta tersebut adalah milik pribadi bukan milik orang lain. Harta tersebut juga merupakan harta yang berada di bawah proses atau kontrol penuh serta dapat dipergunakan atau dimanfaatkan secara utuh. Bahkan seperti hasil perniagaan yang baik dan halal, harta dari warisan, pemberian orang lain atau pihak manapun, jika sudah mencapai syarat-syaratnya maka wajib untuk zakat.

Harta hasil dari proses yang haram, seperti korupsi, mencuri, maka tidak wajib untuk dizakati. Ia wajib untuk dikembalikan pada pemiliknya saja.

  1. Dapat Berkembang

Syarat harta zakat dapat berkembang adalah, bahwa harta tersebut dapat dikembangkan lebih, mejadi modal usaha, dan memiliki potensi untuk bertambah nilainya. Seperti hasil pertanian, perdagangan, hasil ternak, emas, tanah, uang, dsb. Harta tersebut merupakan harta yang dapat memberikan profit atau hasil yang untung.

  1. Mencapai Nisab

Harta zajat yang diwajibkan adalah ketika ia sudah mencapai nisab. Nisab adalah jumlah minimal harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Jika sudah sampai pada nisab maka harta tersebut wajib untuk dikenai zakat.

  1. Melebihi Kebutuhan Pokok Sehari-hari

Kebutuhan pokok sehariu-hari adalah kebutuhan yang diperlukan untuk kelestarian hidup. Apabila kebutuhan tersebut tidak dipenuhi maka yang terjadi manusia tersebut tidak dapat hidup layak. Hal ini seperti misalnya pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, makanan, pendidikan, dan transportasi.

Syarat ini berlaku bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah atau minimum pendapat di wilayah atau daerahnya. Yang lebih penting adalah jika harta sudah mencapai nisab-nya maka ia wajib untuk dikeluarkan karena adalah kewajiban, sekaligus mendidik umat islam bahwa harta dalam islam bukanlah segalanya. Ia hanya sebagai kendaraan untuk melaksanakan tujuan hidup menurut islam, tujuan penciptaan manusia, dan hakikat penciptaan manusia dalam islam. Karena konsep manusia dalam islam sejatinya untuk melaksanakan tujuannya bukan sekedar mengumpulkan harta.

Jika gaya hidup yang tinggi terjadi, maka umat di zaman moderen ini tidak akan bisa membayar zakat karena hartanya habis untuk memenuhi kebutuhannya yang sangat tinggi. Untuk itu islam menyerukan untuk memiliki gaya hidup sederhana.

  1. Terbebas dari Hutang

Hutang dalam islam bukanlah sesuatu yang dilarang atau diharamkan. Bahaya hutang dalam islam adalah ketika seseorang terlilit oleh riba. Peminjaman tanpa riba menurut islam tentu halal, asalkan meamang hal tersebut merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi. Bukan sekedar memenuhi keinginan. Hukum riba dalam islam adalah haram, sedangkan bahaya riba adalah dunia dan akhirat.

Pengertian riba meurut islam adalah segala tambahan dalam hutang yang dapat melilit dan merugikan hidup orang fakir atau miskin atau orang yang kesulitan ekonomi. Untuk mengetahui cara menghindari riba tentu umat islam juga harus mengetahui dan mendalami pengertian riba terlebih dahulu. Agar tidak terjebak pada hutang yang melibatkan riba.

Apabila seseorang memiliki hutang, maka hutangnya dapat mengurangi jumlah harta wajib zakat yang telah sampai pada hitungan nisabnya. Hal ini didasarkan pada kewajiban zakat yang hanya dibebani oleh orang yang mampu. Orang yang memiliki hutang dianggap masih memiliki kewajiban terhadap hutangnya. Sehingga diprioritaskan terhadap pembayaran hutangnya.

  1. Kepemilikan Satu Tahun Penuh (Haul)

Yang dimaksud kepemilikan harta tersebut adalah sudah berlalu selama 12 bulan sesuai dengan penanggalan hijriah. Persyaratan haul satu tahun ini adalah berlaku bagi harta seperti emas, uang, ternak, harta benda yang diperdagangkan, dan sebagainya. Namun, untuk barang seperti hasil pertanian, buah-buahan, barang temuan, barang pemberian, zakat profesi tidak harus selalu mencapai satu tahun.

Jenis Harta yang Wajib untuk Dizakati

Tidak semua harta wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Berikut adalah jenis harta atau benda yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya.

  1. Hewan Ternak

Hewan ternak adalah salah satu harta atau benda yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Syarat dari perternakan atau binatang ternak yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut :

  • Hewan ternak atau perternakan telah berlangsung selama satu tahun
  • Hewan ternak diternak atau digembalakan pada tempat umum serta tidak dimanfaatkan untuk keperluan produksi seperti pembajak sawah, namun meamng untuk diternakkan
  • Nisab nya adalah setara 5 ekor unta atau 30 ekor sapi atau 40 ekor domba/kambing
  1. Harta Perniagaan

Harta perniagaan adalah harta yang juga wajib untuk dizakati. Syarat pengeluaran zakat perniagaan aalah sebagai berikut :

  • Pemberi zakat atau muzakki adalah bagian dari pemilik perniagaan tersebut. Komoditas tersebut diperoleh dari hasil usaha dagang ataupun bukan. Misalnya saja hasil dari warisan ataupun hadiah
  • Harta perniagaan tersebut terlah mencapai nisab setelah dikurangi oleh biaya operasional, kebutuhan utama, dan membayar hutang
  • Kepemilikan telah melwati haul 1 tahun dan muzakki berniat untuk memperdagangkan komoditas bukan pasif
  1. Harta Perusahaan

Harta perusahaan adalah bagian dari wajib zakat. Harta perusahaan merupakan usaha yang dikelola sebagai kesatuan yang terpisah dari kepemilikan dan kepemilikan dimiliki oleh pemilik saham-saham. Zakat perusahaan dianalogikan sebagaimana zakar harta perniagaan. Baik perusahaan yang beraktivitas pada produksi atau jasa adalah wajib zakat jika sudah mencapai nisab dan hisabnya.

  1. Hasil Pertanian

Zakat pada harta hasil pertanian adalah hasil dari tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang memiliki nilai ekonomis. Hal tersebut seperti biji-ijian, umbi-umbian, sayuran, tanaman hias, dan sebagainya. Pada intinya adalah segala macam tanaman yang dapat dimanfaatkan baik pangan atau kebutuhan lainnya bagi manusia.

  1. Barang Tambang atau Hasil Laut

Barang tambang atau hasil laut adalah segala macam jenis benda hasil dari eksploitasi dari tanah atauy laut. Macam barang tersebut seperti :

  • Harta karun yang tertimbin dalam tanah
  • Barang hasil ekspolitasi di tanah atau laut baik dari pemerintah atau swasta
  • Hasil laut seperti karang, minyak, ikan, mutiara, dsb.
  1. Emas dan Perak

Harta berupa emas dan perak wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Termasuk leburan dari emas dan perak juga menjadi kewajiban zakat. Hal seperti uang, tabungan, deposito, cek, atau surat berharga lainya mejadi wajib zakat karena dianologikan sebagaimana emas dan perak yang menjadi harta bernilai.

  1. Properti Produktif

Properti produktif adalah harta properti yang dapat digunakan untuk kepentingan meraih keuntungan atau peningkatan nilai material. Properti produktif tersebut syaratnya adalah sebagai berikut :

  • Tidak dikhususkan sebagai perniagaan
  • Tidak dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan primer ang pemilik (sarana transportasi)
  • Properti yang sifatnya disewakan atau dikembangkan

The post Zakat Maal : Pengertian, Syarat dan Jenisnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>