olahraga Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/olahraga Thu, 16 Aug 2018 03:17:07 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png olahraga Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/olahraga 32 32 Hukum Berkuda Bagi Wanita dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-berkuda-bagi-wanita Thu, 16 Aug 2018 03:17:07 +0000 https://dalamislam.com/?p=4073 Salah satu cabang olahraga yang saat ini cukup diminati oleh banyak wanita adalah berkuda. Meskipun terasa sangat sulit dan menantang, tapi ternyata berkuda mempunyai daya tarik tersendiri bagi para wanita. Selain menarik untuk dilakukan, berkuda memang menjadi olahraga yang dianjurkan oleh Rasulullah. Berkuda memberikan banyak manfaat baik untuk kesehatan maupun mental si penunggang kuda. Rasulullah […]

The post Hukum Berkuda Bagi Wanita dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Salah satu cabang olahraga yang saat ini cukup diminati oleh banyak wanita adalah berkuda. Meskipun terasa sangat sulit dan menantang, tapi ternyata berkuda mempunyai daya tarik tersendiri bagi para wanita.

Selain menarik untuk dilakukan, berkuda memang menjadi olahraga yang dianjurkan oleh Rasulullah. Berkuda memberikan banyak manfaat baik untuk kesehatan maupun mental si penunggang kuda.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

ﻛُﻞُّ ﺷَﺊْ ٍﻟَﻴْﺲَ ﻓِﻴْﻪِ ﺫِﻛْﺮُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﻬُﻮَ ﻟَﻬْﻮٌ ﻭَﻟَﻌِﺐٌ ﺇِﻻَّ ﺃَﺭْﺑَﻊٌ ﻣُﻼَﻋَﺒَﺔُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗَﻪُ ﻭَﺗَﺄْﺩِﻳْﺐُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻓَﺮَﺳَﻪُ ﻭَﻣَﺸْﻴُﻪُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻐَﺮْﺿَﻴْﻦِ ﻭَﺗَﻌْﻠِﻴْﻢُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻟﺴِّﺒَﺎﺣَﺔَ

Segala sesuatu yang tidak mengandung dzikirullah padanya maka itu adalah kesia-siaan dan main-main kecuali empat perkara: yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ

Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu.”

Baca juga:

Berkuda tidaklah dilarang baik untuk pria maupun wanita. Namun terdapat beberapa batasan bagi wanita yang menyukai olahraga berkuda.

Hal ini disebabkan wanita adalah aurat. Ia akan menjadi fitnah jika tidak dapat menjaga dirinya dengan baik. Setan akan selalu mengikuti kemanapun seorang wanita pergi. Apalagi dalam latihan berkuda, seorang wanita harus melakukan beberapa gerakan yang mungkin saja menyebabkan auratnya tersingkap.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Wanita adalah fitnah (cobaan). Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda: “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).

Dari dalil di atas jelas bahwa wanita diperbolehkan untuk berkuda tapi tetap menjaga batasan tertentu, seperti hanya melakukan berkuda ketika tidak ada laki-laki di sekitarnya atau tidak dalam kondisi untuk dipertontonkan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: “Olah raga itu banyak macamnya, dan ia kalimat yang umum. Maka olah raga untuk anak-anak wanita dengan berbagai macam jenisnya, ini (asalnya) tidak melanggar syariat yang suci ini. Misalnya para wanita jalan kaki bersama-sama di tempat yang khusus bagi wanita, tidak bercampur-baur dengan lelaki, dan tidak ada lelaki yang melihat mereka, atau olah raga renang bagi wanita di rumah mereka atau sekolah renang khusus bagi wanita, yang tidak terlihat oleh lelaki dan tidak ada lelaki. Ini tidak mengapa. Adapun olah raga yang terdapat ikhtilat (campur-baur) antara lelaki dan wanita, atau lelaki bisa melihat mereka, atau menyebabkan keburukan bagi kaum Muslimin maka tidak boleh” 

Baca juga:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid hafizhahullah juga menjelaskan:

Disyaratkan bagi wanita ketika melakukan olah raga, hendaknya jauh dari pandangan mata para lelaki. Baik lelaki tersebut pelatih, murid, guru, pengurus administrasi, atau penonton. Untuk mewujudkan syarat ini maka tidak diperbolehkan memfoto kegiatan olah raga para wanita. Karena foto tersebut bisa jatuh ke tangan para lelaki lalu mereka melihatnya. Maka kebolehan berolah raga bagi wanita hukumnya tergantung keadaan olah raganya.

Oleh karena itu yang paling utama, paling baik, paling berhati-hati, paling terlindungi, hendaknya para wanita berolah raga di rumah, bukan di klub-klub olah raga, atau di gelanggang olah raga, atau di sekolah, walaupun di tempat-tempat tersebut tidak terjadi ikhtilath (campur baur lelaki dan perempuan). Karena bisa jadi ada yang memfoto mereka diantara setan-setan (dari kalangan manusia) yang memang mereka memburu kesempatan demikian. Maka terjadilah hal yang tidak diinginkan. Adapun jika di tempat-tempat tersebut terjadi ikhtilath, maka tidak ragu lagi keharamannya sebagaimana sudah kami jelaskan” 

Wanita memang diwajibkan untuk selalu menjaga dirinya dimana pun ia berada termasuk ketika sedang berolahraga. Sebagaimana firman Allah SWT:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

Menetaplah di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian ber-tabarruj (berdandan) ala wanita-wanita jahiliyah dahulu. [al-Ahzâb/33:33]

Baca juga:

Permainan berkuda juga seringkali  membuat wanita harus mengenakan pakaian yang ketat dengan alasan kepraktisan. Tapi sebenarnya hal ini  justru menjerumuskan wanita tersebut ke dalam dosa. Sungguh wanita yang tidak bisa menjaga auratnya akan mendapatkan azab di akhirat.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, (yang pertama): Kaum yang memiliki cambuk-cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukuli orang-orang. Dan (yang kedua): Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menggoda dan jalannya berlenggak-lenggok, kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Para wanita itu tidak masuk surga, bahkan tidak mencium wanginya surga padahal wanginya bisa tercium dari jarak perjalanan sejauh ini dan itu.” (HR. Imam Muslim, hadits, no. 2128)

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

سَيَكُونُ آخِرُ أُمَّتِي نِسَاءً كَاسِيَاتٍ عَارِيَاتٍ عَلَى رُؤُسِهِنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ، الْعَنُوهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ

Akan ada di akhir umatku, para wanita yang berpakaian tapi telanjang, di kepala mereka ada seperti punuk unta, laknatlah mereka karena mereka itu terlaknat! (HR. at-Thabrani dalam kitabnya al-Mujam ash-Shaghîr, hadits no: 1125, dihasankan oleh Syaikh al-Albâni dalam kitab ats-Tsamarul Mustathab (1/317))

Baca juga:

Mengumbar aurat bukanlah perkara sepele karena sengaja mengumbar aurat merupakan salah satu dosa maksiat dalam Islam. Apalagi jika wanita tersebut mengenakan pakaian yang tidak sesuai syariat Islam ketika berkuda, maka sudah pasti bahwa ia telah melakukan dosa.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا المُجَاهِرِينَ

Seluruh umatku diampuni (dosanya), kecuali mereka yang pamer dalam melakukannya. (HR. al-Bukhâri, hadits no. 6069.)

Itulah penjelasan singkat mengenai hukum berkuda bagi wanita dalam Islam. Sesungguhnya olahraga apapun tidak dilarang untuk wanita, hanya saja terdapat batasan bagi wanita yang harus ditaati ketika melakukan olahraga, yakni menutup aurat.

Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.

The post Hukum Berkuda Bagi Wanita dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Olahraga Memanah Bagi Wanita dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-olahraga-memanah-bagi-wanita Tue, 14 Aug 2018 07:11:59 +0000 https://dalamislam.com/?p=4066 Olahraga merupakan salah satu cara menjaga kesehatan yang sangat dianjurkan oleh agama. Salah satu olahraga yang dianjurkan oleh Rasulullah menjadi semakin populer akhir-akhir ini. Olahraga tersebut adalah olahraga memanah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ﻛُﻞُّ ﺷَﺊْ ٍﻟَﻴْﺲَ ﻓِﻴْﻪِ ﺫِﻛْﺮُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﻬُﻮَ ﻟَﻬْﻮٌ ﻭَﻟَﻌِﺐٌ ﺇِﻻَّ ﺃَﺭْﺑَﻊٌ ﻣُﻼَﻋَﺒَﺔُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗَﻪُ ﻭَﺗَﺄْﺩِﻳْﺐُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻓَﺮَﺳَﻪُ ﻭَﻣَﺸْﻴُﻪُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻐَﺮْﺿَﻴْﻦِ […]

The post Hukum Olahraga Memanah Bagi Wanita dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Olahraga merupakan salah satu cara menjaga kesehatan yang sangat dianjurkan oleh agama. Salah satu olahraga yang dianjurkan oleh Rasulullah menjadi semakin populer akhir-akhir ini. Olahraga tersebut adalah olahraga memanah.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

ﻛُﻞُّ ﺷَﺊْ ٍﻟَﻴْﺲَ ﻓِﻴْﻪِ ﺫِﻛْﺮُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﻬُﻮَ ﻟَﻬْﻮٌ ﻭَﻟَﻌِﺐٌ ﺇِﻻَّ ﺃَﺭْﺑَﻊٌ ﻣُﻼَﻋَﺒَﺔُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗَﻪُ ﻭَﺗَﺄْﺩِﻳْﺐُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻓَﺮَﺳَﻪُ ﻭَﻣَﺸْﻴُﻪُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻐَﺮْﺿَﻴْﻦِ ﻭَﺗَﻌْﻠِﻴْﻢُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻟﺴِّﺒَﺎﺣَﺔَ

Segala sesuatu yang tidak mengandung dzikirullah padanya maka itu adalah kesia-siaan dan main-main kecuali empat perkara: yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.

Memanah sendiri merupakan salah satu cara bertarung yang dilakukan Rasulullah ketika berjihad di jalan Allah dalam melawan orang-orang kafir yang mengajak perang.

Baca juga:

Dari Hatim bin Laits Al Jauhari, ia berkata: Yahya bin Hammad menuturkan kepada kami, ia berkata: Abu ‘Awwanah menuturkan kepada kami, dari Abdul Malik bin ‘Umair, dari Mush’ab bin Sa’ad, dari ayahnya (Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu) ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘hendaknya kalian latihan menembak karena itu permainan yang paling bagus bagi kalian.‘

Namun fenomena memanah ini ternyata tidak hanya digandrungi oleh pria saja, justru wanita lebih banyak memilih untuk melakukan atau belajar olahraga memanah. Tapi bagaimana Islam memandang hal ini? Bagaimana hukum olahraga memanah bagi wanita?

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ

Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu.”

Memanah dibolehkan untuk dilakukan oleh wanita dalam Islam. Tidak terdapat larangan bagi wanita untuk belajar ilmu memanah. Namun terdapat batasan tertentu yang harus dipatuhi oleh wanita dalam memanah.

Hal ini dikarenakan wanita adalah fitnah sehingga ia tetap harus berhati-hati dalam menjaga kehormatannya, bahkan ketika olahraga sekalipun.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki yaitu (fitnah) wanita.”

Baca juga;

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah menjelaskan,

أن تكون ممارسة الرياضة بعيدة كل البعد عن أعين الرجال ، سواء كان مدرباً ، أو أستاذاً ، أو طالباً ، أو إداريّاً ، أو مشاهداً ، ولتحقيق هذا الشرط فإنه لا يجوز تصوير رياضة النساء ؛ لئلا تقع في أيدي الرجال فيشاهدونها

Hendaknya olahraga bagi wanita dilakukan sejauh-jauhnya dari mata laki-laki, baik itu pelatih, guru, murid, staf petugas (sekolah) dan penonton. Untuk memenuhi syarat ini, tidak  boleh memotret (mendokumentasikan apalagi mem-posting di media sosial, pent) jalannya olahraga wanita, agar gambar tersebut tidak sampai ke tangan laki-laki kemudian mereka melihatnya.”

Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah sendiri. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

المَرْأَةُ عَوْرَةٌ إِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَ فَهَا الشَّيْطَانُ

Wanita itu adalah aurat. Bila ia keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki).”

Syaikh Abul ‘Ala’ Al-Mubarakfuri rahimahullah juga berkata,

( فإذا خرجت استشرفها الشيطان ) أي زينها في نظر الرجال وقيل أي نظر إليها ليغويها ويغوى بها والأصل في الاستشراف رفع البصر للنظر إلى الشيء

Bila wanita keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki), maknanya adalah setan menghiasinya di mata laki-laki. Pendapat lainnya yaitu, setan melihat wanita tersebut untuk menyesatkannya dan menyesatkan (manusia) dengannya. Makna asal (الاستشراف) adalah mengangkat pandangan untuk melihat sesuatu.”

Baca juga:

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:

الرياضة تختلف فهي كلمة مجملة فالرياضة بين البنات بأشياء لا تخالف الشرع المطهر، بمشي كثير في محل خاص بهن، لا يخالطهن فيه الرجال، ولا يطلع عليهن الرجال، أو بسباحة عندهن في بيتهن أو في مدرستهن خاصة لا يراها الرجال ولا يتصل بها الرجال، لا يضر ذلك. أما رياضة يحصل بها الاختلاط بين الرجال والنساء، أو يراها الرجال أو تسبب شراً على المسلمين فلا تجوز

Olah raga itu banyak macamnya, dan ia kalimat yang umum. Maka olah raga untuk anak-anak wanita dengan berbagai macam jenisnya, ini (asalnya) tidak melanggar syariat yang suci ini. Misalnya para wanita jalan kaki bersama-sama di tempat yang khusus bagi wanita, tidak bercampur-baur dengan lelaki, dan tidak ada lelaki yang melihat mereka, atau olah raga renang bagi wanita di rumah mereka atau sekolah renang khusus bagi wanita, yang tidak terlihat oleh lelaki dan tidak ada lelaki. Ini tidak mengapa. Adapun olah raga yang terdapat ikhtilat (campur-baur) antara lelaki dan wanita, atau lelaki bisa melihat mereka, atau menyebabkan keburukan bagi kaum Muslimin maka tidak boleh” 

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, (yang pertama): Kaum yang memiliki cambuk-cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukuli orang-orang. Dan (yang kedua): Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menggoda dan jalannya berlenggak-lenggok, kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Para wanita itu tidak masuk surga, bahkan tidak mencium wanginya surga padahal wanginya bisa tercium dari jarak perjalanan sejauh ini dan itu.” (HR. Imam Muslim, hadits, no. 2128)

Baca juga:

Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha,

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

bahwa Asma binti Abu Bakr masuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan mengenakan kain yang tipis, maka Rasulullah ﷺ pun berpaling darinya. Beliau bersabda: “Wahai Asma`, sesungguhnya seorang wanita jika telah baligh tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini -beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya-.” (HR.Abu Daud 4109 ,dalam al Irwa [6/203] Syeikh al-Albani berkata : ” hasan dengan keseluruhan jalannya”)

Itulah beberapa penjelasan mengenai hukum memanah bagi wanita. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.

The post Hukum Olahraga Memanah Bagi Wanita dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Tips Berhijab di Aktivitas Outdoor yang Wajib Diketahui https://dalamislam.com/tips/tips-berhijab-di-aktivitas-outdoor Sun, 15 Apr 2018 03:41:38 +0000 https://hijabyuk.com/?p=1626 Hijabers meyakini bahwa menutup aurat adalah kewajiban muslimah yang telah melalui masa baligh.  Perintah berhijab dalam Al Qur’an sudah jelas.  Cara menutup aurat tersebut dijelaskan dalam hadist tentang berhijab yang benar.  Meskipun hijab sekarang saat ini menjadi tren fashion, tetaplah harus sesuai dengan ciri-ciri hijab syar’i. Dengan demikian, dampak negatif tidak menutup aurat tidak akan […]

The post Tips Berhijab di Aktivitas Outdoor yang Wajib Diketahui appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hijabers meyakini bahwa menutup aurat adalah kewajiban muslimah yang telah melalui masa baligh.  Perintah berhijab dalam Al Qur’an sudah jelas.  Cara menutup aurat tersebut dijelaskan dalam hadist tentang berhijab yang benar.  Meskipun hijab sekarang saat ini menjadi tren fashion, tetaplah harus sesuai dengan ciri-ciri hijab syar’i. Dengan demikian, dampak negatif tidak menutup aurat tidak akan dirasakan.

Namun, Islam tidak pernah membatasi kegiatan atau aktivitas ummatnya, selama hal tersebut adalah baik.  Aktivitas outdoor salah satunya.  Yang dimaksud aktivitas outdoor adalah aktivitas di luar ruangan seperti olah raga dan rekreasi.  Di bawah ini ada beberapa tips berhijab di aktivitas outdoor agar tetap nyaman.

  1. Jenis Bahan Hijab

Perhatikan jenis bahan hijab yang akan dikenakan.  Jenis bahan hijab bukan hanya sebatas kerudung.  Namun, termasuk seluruh pakaian yang dikenakan.  Sesuai dengan perbedaan hijab dan jilbab yang sudah kita ketahui.

Jenis bahan hijab yang nyaman dipakai untuk aktivitas outdoor adalah nyaman.  Tidak menimbulkan panas berlebihan ketika cuaca panas.  Khusus untuk olahraga, bisa memilih sportwear yang nyaman namun tetap syar’i dengan tidak membungkus ketat seluruh tubuh. Untuk olahraga sebaiknya tidak menggunakan jenis hijab pashmina.

  1. Kerudung

Untuk aktivitas di luar ruangan atau rumah yang membutuhkan banyak gerakan seperti olahraga dan rekreasi gunakanlah hijab simple.  Tutorial hijab simple segi empat dapat dijadikan pedoman.  Sementara khusus untuk olahraga hendaknya lebih baik jika menggunakan jenis bahan hijab nyaman dan jilbab instan.  Ini diperlukan agar gerakan olahraga tidak terhalang oleh jilbab.

Untuk rekreasi bisa digunakan hijab casual dengan mengikuti berbagai tutorial hijab, misalnya tutorial hijab simple pashmina atau tutorial hijab ala Ria Ricis.

  1. Jangan Keramas

Jika ada rencana akan olahraga atau rekreasi sebaiknya jangan keramas saat hendak bepergian.  Atau jika waktu keberangkatan sudah ditentukan, hijabers bisa keramas dua jam sebelumnya, agar rambut sudah kering total ketika menggunakan hijab.  Ini merupakan salah satu trik cara menghilangkan hijab bau.

  1. Istirahat

Sesuaikan olahraga dan rekreasi dengan kemampuan fisik.  Jangan sampai hijabers kelelahan.  Atau atur waktu sepanjang kegiatan, kapan harus beristirahat dan kapan kegiatan dimulai kembali.  Istirahat yang cukup membuat tampilan hijabers tetap fresh.  Apalagi jika hijabers melakukan perjalanan rekreasi yang panjang.  Tidak ingin sakit di saat liburan bukan? [AdSense-B]

  1. Banyak Minum Air Putih

Sebenarnya apa pun aktivitas hijabers minum air putih harus diutamakan.  Dengan minum air putih metabolisme tubuh tetap berjalan baik.  Selain itu, mineral yang banyak dikeluarkan saat hijabers mengeluarkan banyak energi akan cepat tergantikan dan menghindari dehidrasi.  Orang yang melakukan kegiatan dan banyak kehilangan cairan tubuh akan hilang fokusnya.

  1. Kipas Angin

Beberapa orang mudah sekali berkeringat.  Terkadang keringat menimbulkan bau tidak sedap pada tubuh dan menimbulkan gatal pada kulit.  Berkeringat juga menimbulkan ketidaknyamanan.  Membawa kipas atau kipas angina kecil dengan tenaga baterai dapat dilakukan.  Ini dapat dipergunakan saat hijabers merasa terlalu panas. [AdSense-C]

Mudah bukan tetap beraktivitas dengan menggunakan hijab di luar ruangan?  Yang terpenting hijabers selalu memperhatikan perawatan dan kesehatan kulit agar tetap rapi dan nyaman.  Hijabers tetap  membawa identitas muslimah sesuai manfaat berjilbab dan hikmah wanita  berjilbab.  Kegiatan dengan lingkungan dan sosial juga tetap dapat dilakukan.  Karena hijab seharusnya tidak membuat.

Semoga artikel ini bermanfaat dan hijabers tetap istiqomah berhijab.  Terima kasih.baik dan sesuai syari’at.  muslimah ekslusif / menyendiri, dan menjauhi pergaulan.  Asal pergaulan tersebut tidak melanggar syariat.

The post Tips Berhijab di Aktivitas Outdoor yang Wajib Diketahui appeared first on DalamIslam.com.

]]>