pengetahuan dasar islam Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/pengetahuan-dasar-islam Mon, 27 Sep 2021 13:05:35 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png pengetahuan dasar islam Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/pengetahuan-dasar-islam 32 32 Ramai dilakukan, Ternyata Begini Hukum Merayakan Hari Kemerdekaan https://dalamislam.com/dasar-islam/hukum-merayakan-hari-kemerdekaan Mon, 27 Sep 2021 13:05:34 +0000 https://dalamislam.com/?p=10050 Hukum asal perayaan atau menentukan hari Tertentu dalam satu tahun untuk mengenang terjadinya penyatuan beberapa wilayah dalam satu kekuasaan. Atau disebut juga mengenang kemerdekaan negara tersebut ada dua pendapat ulama dalam hal ini: 1. Di perbolehkan Ada yang berpendapat bahwa hal ini adalah kegiatan non ritual ibadah yang pada dasarnya di perbolehkan. Menimbang bahwa hal […]

The post Ramai dilakukan, Ternyata Begini Hukum Merayakan Hari Kemerdekaan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum asal perayaan atau menentukan hari Tertentu dalam satu tahun untuk mengenang terjadinya penyatuan beberapa wilayah dalam satu kekuasaan. Atau disebut juga mengenang kemerdekaan negara tersebut ada dua pendapat ulama dalam hal ini:

1. Di perbolehkan

Ada yang berpendapat bahwa hal ini adalah kegiatan non ritual ibadah yang pada dasarnya di perbolehkan. Menimbang bahwa hal ini adalah tradisi.

Budaya masyarakat yang tidak ada di dalamnya melainkan sekedar ekspresi gembira dan menyebut nikmat allah dengan adanya peristiwa yang melatar belakangi di selenggarakannya kegiatan di hari tersebut. Mereka beragumen dengan hukum asal segala sesuatu adalah halal dan mubah.

2. Dilarang

Pendapat kedua adalah melarang dengan alasan bahwa ini adalah ied sedangkan hukum asal ied adalah haram. Hal itu karena saat nabi tiba di kota madinah penduduknya baik aus ataupun khajraj merayakan dua hari.

Sebelumnya perli di pahami dahulu pengertian ID. Id adalah hari perayaan yang di lakukan setiap tahun setiap bulan atau setiap pekan.

Sebagaimana di katakan syaikhul islam dalam kitab iqtidhal shiratil mustaqim. Sehingga dari pengertian ini hari perayaan kemerdekaan termasuk Id.

Karena berulang setiap tahun sekali. Benar bahwa id ini bisa jadi terkait dengan perkara ibadah seperti idhul fitri ini bisa jadi terkait dengan perkara ibadah seperti idhul fitri atau idhul adha.

Dan bisa juga terkait dengan perkara non ibadah seperti perayaan ulang tahun, perayaan hari kemerdekaan, perayaan tahun baru dan masih banyak. Namun perlu di ketahui bahwa rasulullah menyatakan bahwa id adalah bagian dari agama.

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

إن لكل قوم عيدا ، وهذا عيدنا

Setiap kaum memiliki ‘Id sendiri dan ‘Idul Fithri ini adalah ‘Id kita (kaum muslimin)” (HR. Bukhari no. 952, 3931, Muslim no. 892).

Dari hadist di atas jelas sekali bahwa rasulullah menyatakan id adalah ibadah daru suatu kaum. Dan id yang menjadi ciri kaum muslimin adalah idhul fitri dan idhul adha.

Sebagaimana diungkapkan dalam hadits:


الفطر يوم يفطر الناس ، والأضحى يوم يضحي الناس

“’Idul Fithri adalah hari berbuka puasa, ‘Idul Adha adalah hari menyembelih” (HR. Timidzi no.802, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Jika id yang menjadi ciri kaum muslimin adalah hanya idul adha dan idhul fitri maka id yang lain adalah ciri kaum selain kaum muslimin. Itulah sebabnya para ulama menghukumi perayaan semacak perayaan hari kemerdekaan sebagai tasyabuh.

Tasyabbuh sudah tegas dan jelas hukumnya dengan hadits:

من تشبه بقوم فهو منهم

“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152)

Selain itu pada hadist pertama tadi rasulullah menyatakan bahwa id adalah sebagian dari agama. Artinya bahwa dalam id mengandung perkara ibadah.

Oleh karena itu para ulama juha menghukumi perayaan-perayaan semacak perayaan kemerdekaan ialah sebagai perkara bidah.

Bid’ah telah jelas hukumnya dengan hadits:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس فيه فهو رد

“Orang yang membuat perkara baru dalam agama ini, maka amalannya tersebut tertolak” (HR. Bukhari, no. 2697)

Sebagian orang mungkin belum mau menerima penjelasan bahwa di larang membuat hari perayaan selain 2 hari raya tersebut. Karena termasuk tasyabuh dan ibad.

Namun andaikan mereka menolak bahwa perayaan tersebut termasuk tasyabuh dan ibad maka terdapat larangan khusus mengenai hal ini yaitu rasulullah melarang umatnya membuat id baru selain dua hari tersebut yang sudah di tetapkan oleh syariat agama.

Hal ini diceritakan oleh Anas bin Malik Radhiallahu’anhu:

قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر

“Di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri‘ ” (HR. Abu Daud, 1134, dihasankan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah, 2/119, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud, 1134)

Dalam hadist ini id dirayakan oleh warga madinah ketika itu bukanlah hari raya yang terkait ibadah. Bahkan hari raya yang hanya hura-hura dan senang-senang.

Termasuk bid’ah dan terlarang karena termasuk dalam keumuman sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس فيه فهو رد

“Orang yang membuat perkara baru dalam agama ini, maka amalannya tersebut tertolak” (HR. Bukhari-Muslim)Contohnya perayaan Maulid Nabi, perayaan hari ibu, dan perayaan hari kemerdekaan. Contoh yang pertama, termasuk membuat-buat ritual ibadah baru yang tidak diidzinkan oleh Allah, yang demikian juga merupakan tasyabbuh terhadap orang Nasrani dan kaum kuffar lainnya. Sedangkan contoh kedua dan ketiga, termasuk tasyabbuh terhadap kaum kuffar”.

The post Ramai dilakukan, Ternyata Begini Hukum Merayakan Hari Kemerdekaan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Bingung? Berikut Hukum Memakai Vaksin Non Halal https://dalamislam.com/dasar-islam/hukum-memakai-vaksin-non-halal Mon, 27 Sep 2021 12:51:10 +0000 https://dalamislam.com/?p=10062 Majelis ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa nomor 14 tahun 2021 telah menetapkan vaksin covid-19 dari astra zeneca adalah haram. Dinyatakan haram karena dalam proses pembuatannya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi.. Hal itu di sampaikan ketua MUI bidang fatwa. Asrorun niam sholeh. Dalam keterangan pers yang di lakukan jumat (19/3/2021) malam. Meski dinyatakan haram namun […]

The post Bingung? Berikut Hukum Memakai Vaksin Non Halal appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Majelis ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa nomor 14 tahun 2021 telah menetapkan vaksin covid-19 dari astra zeneca adalah haram. Dinyatakan haram karena dalam proses pembuatannya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi..

Hal itu di sampaikan ketua MUI bidang fatwa. Asrorun niam sholeh. Dalam keterangan pers yang di lakukan jumat (19/3/2021) malam.

Meski dinyatakan haram namun MUI menyatakan hukum penggunaan vaksin astra zeneca di suntikkan pada masyarakat adalah di perbolehkan. Izin ini di keluarkan dengan 5 alasan yang mendasar yaitu:

1. Kebutuhan Mendesak

Sebagai mana diketahui dunia telah menghadapi pandemi covid-19 setidaknya sejak awal 2020. Hingga saat ini lebih dari 100 juta orang di ratusan negara telah terpapar virus baru ini.

Tak jarang di antara kasus infeksi tersebut berakhir dengan kematian. Bukan hanya aspek kesehatan yang terganggu.

Bukan hanya aspek kesehatan yang terganggu pandemi ini juga mengacaukan banyak aspek kehidupan yang lain. Hampir semua aspek mulai dari ekonomi, pendidikan, pariwisata, kesenia dan sebagainya.

Vaksin merupakan salah satu jalan keluar yang di nilai berperan penting agar dunia bisa segera terlepas dari belenggu pandemi ini. Untuk itu sebagia besar masyarakat harus mendapatkannya dalam waktu secepat mungkin demi tercapai kekebalan kelompok.

Ada kondisi kebutuhan yang menududuki kedudukan darurat syari atau darurat syariah. Itu lah kata asrorun.

2. Resiko jika tidak dilakukan vaksinasi sebagai diketahui

Jika target vaksinasi tidak tercapai dan banyak orang di dunia tidak mendapatkan vaksin COVID-19. Maka pandemi ini bisa berumur panjang.

Akibat transmisi yang terjadi di masyarakat. Selain itu orang yang terpapar virus juga berpotensi mengalami penyakit yang parah.

Membutuhkan perawatan rumah sakit. Hingga harus berhadapan dengan tingginya resiko kematian jika sudah terinfeksi COVID-19.

Untuk itu vaksinasi perlu diberikan untuk meningkatkan keselamatan individu. Dalam konteks yang lebih luas adalah keselamatan masyarakat dunia.

Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpecaya tentang adanya bahaya atau resiko yang fatal jika tidak segera di lakukan vaksinasi.

3. Keterbatasan Stok

Saat ini baru ada beberapa jenis vaksin untuk COVID-19 yang diketahui keamanan oleh badan kesehatan dunia (who). Kapasitas produksi vaksin yang mereka miliki pun masyarakat kalah jauh dari kebutuhan vaksin yang mereka miliki pun masih kalah jauh dari kebutuhan vaksin yang diperlukan masyarakat seluruh dunia.

Untuk itu banyak negara yang berlomba mendapatkan vaksin untuk warganya. Bahkan tak sedikit di antaranya yang sudah memesan sejumlah besar dosis vaksin meskipun diantaranya yang sudah memesan sejumlah besar dosis vaksin meskipun izin penggunaan di negaranya belum di terbitkan.

Hal itu semata demi pandemi mengamankan pasokan vaksin yang jumlahnya memang terbatas. Bahkan banyak juga negara yang tidak memiliki kapasitas cukup untuk bisa mengamankan sejumlah vaksin dikarenakan faktor perekonomian negara tersebut.

Dari semua jenis vaksin itu pun tidak semua memenuhi kriteria halal atau suci. Sehingga sejumlah vaksin yang halal dan suci ini semakin terbatas jumlahnya.

Ketersediaan vaksin covid guna ikhtiar menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity.

4. Jaminan Keamanan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas program vaksin COVID-19 di Indonesia

Melalui badan pengawas obat dan makanan telah dilakukan serangkaian pengujian dan menyatakan vaksin astra zeneca aman efektif untuk digunakan. Izin penggunaan darurat pun dikeluarkan pada 22 februari lalu.

Oleh karena itu meskipun proses pembuatan melibatkan enzim berasal dari babi. Namun vaksin ini tidak membahayakan penggunanya setelah di suntikkan ke dalam tubuh.

Ada jaminan keamanan penggunannya oleh pemerintah sesuai penjelasan yang disampaikan dalam rapat komisi fatwa.

5. Keterbatasan kapasitas pemerintah sebagai di jelaskan sebelumnya

Jumlah produksi vaksin di dunia masih jauh di bawah kebutuhan vaksin global. Banyak negara berlomba untuk mendapatkannya.

Akibatnya pemerintah negara-negara dunia termasuk Indonesia tidak memiliki keleluasaan untuk memilih sejumlah vaksin halal dan suci sejumlah yang di butuhkan.

Dampaknya

Pemerintah harus mengambil vaksin yang diproduksi pihak lain. Seperti Indonesia yang mengambil sejumlah merek vaksin tak hanya sinovac dan astra zeneca.

Semua itu demi memenuhi kebutuhan dosis vaksin yang di butuhkan di dalam negeri.

Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia. Baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Fatwa ini telah selesai di bahas mui pada beberapa hari yang lalu. Kemudian di serahkan kepada pemerintah untuk dijadikan acuan.

Jubir vaksinasi covid kemenkes dr. Siti nadia tarmizi m Epid meyakinkan vaksinasi ini sudah melalui transformasi yang menyeluruh. Berulang kali di murni kan pada setiap titik proses pembuatannya

Yang membuat produk akhirnya bersih dan baik digunakan umat manusia dimanapun di dunia. Termasuk umat muslim dari Indonesia.

Ia menegaskan jangan ada lagi keraguan dari masyarakat untuk vaksinasi covid-19 astra zeneca ini juga telah di setujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk arab Saudi. Banyak dewan islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksinasi ini di perbolehkan untuk di gunakan.

Artinya produk ini sudah di jamin keamanan untuk digunakan kepada seluruh masyarakat di Indonesia. Termasuk masyarakat lanjut usia yang berusia 60 tahun ke atas.

Jadi tidak ada alasan masyarakat ragu-ragu mengikuti program vaksinasi. Kementerian kesehatan selaku pelaksanaan program vaksinasi nasional akan mulai distribusi vaksinasi astra zeneca palinh lambat senin minggu depan agar segera kita mempercepat program vaksinasi.

The post Bingung? Berikut Hukum Memakai Vaksin Non Halal appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Perbedaan Bahasa Arab Fusha dan Amiyah yang Perlu dipahami https://dalamislam.com/dasar-islam/perbedaan-bahasa-arab-fusha-dan-amiyah Wed, 28 Jul 2021 00:29:18 +0000 https://dalamislam.com/?p=9820 Bahasa arab adalah bahasa kitab suci al-Quran yang digunakan oleh Allah SWT untuk menyampaikan wahyu. Banyak pendapat tentang sejarah permulaan muncul nya arab ini. Pendapat yang paling klasik menyebutkan bahwa bahasa Arab telah ada sejak zaman nabi Adam as, pendapat ini mengacu dari firman Allah SWT dalam al-Quran yakni surah al-Baqarah ayat 31 “وعلّم آدم […]

The post Perbedaan Bahasa Arab Fusha dan Amiyah yang Perlu dipahami appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Bahasa arab adalah bahasa kitab suci al-Quran yang digunakan oleh Allah SWT untuk menyampaikan wahyu. Banyak pendapat tentang sejarah permulaan muncul nya arab ini.

Pendapat yang paling klasik menyebutkan bahwa bahasa Arab telah ada sejak zaman nabi Adam as, pendapat ini mengacu dari firman Allah SWT dalam al-Quran yakni surah al-Baqarah ayat 31 “وعلّم آدم الأسماء كلها” yang artinya, “Allah telah mengajarkan Adam pengetahuan tentang segala nama”.

Dalam bahasa Arab dikenal adanya bahasa Arab Fusha (formal/resmi) dan bahasa Arab Amiyah (informal/nonformal/pasaran). Keduanya memiliki perbedaan dalam

Dalam bahasa arab dikenal adanya bahasa Arab Fusha ( formal/resmi) Dan bahasa Arab amiyah (informal/nonformal/pasaran). Keduanya memiliki perbedaan dalam pengucapan, yaitu perbedaan dari cara pengucapannya.

Bahasa Arab Ragam Fusha (اللغة العربية الفصحى )

Bahasa Arab Fusha sering disebut sebagai bahasa al-Quran atau bahasa yang sering dipergunakan dalam forum formal/resmi. Bahasa ini digunakan sebagai media pokok komunikasi yang digunakan dalam buku, majalah, surat kabar Dan digunakan pula dalam media televisi, radio, pidato-pidato maupun seminar ilmiah bahkan menjadi bahasa pengantar di sebagian universitas di dunia.

Bahasa Arab adalah bahasa pemersatu Dan bahasa yang dapat menyelesaikan perselisihan antara bangsa-bangsa Arab. Dengan bahasa Arab orang dapat memahami Dan berkomunikasi dengan lancar apabila bahasa yang digunakan bahasa Arab fusha yang sesuai dengan kaidah ilmu nahwu, sharf Dan balaghab.

Bahasa arab fusha ini digambarkan sebagai bahasa Arab yang digunakan sejak zaman rasulullah saw. Kini bahasa Arab fusha telah diresmikan pada tanggal 18 December 1982 oleh organisasi pendidikan, keilmuwan, Dan kebudayaan yang disebutkan UNESCO (United Nation Education,Scientific and Cultural Organization).

Bahasa Arab Ragam Amiyah (اللغة العربية العامية )

Bahasa Arab amiyah adalah bahasa yang sering digunakan dalam Aktivitas sehari hari yang berbentuk nonformal atau informal. Bahasa ini lebih sering disebutkan sebagai bahasa pasaran.

Bahasa arab Amiyah tidak lepas Dari bahasa arab fusha (resmi). Akan tetapi bahasa Arab Amiyah tidak sepenuhnya sesuai kaidah atau tata bahasa arab yang resmi.

Kegunaan bahasa arab Amiyah sebagai penunjang dalam pembelajaran bahasa Arab.

Perbedaan antara fusha San Amiyah yaitu terdapat pada kaidah-kaidah tata bahasa (nahwu) Dan pembentukan kata (sharf). Bahasa Arab fusha sangat memperhatikan kaidah-kaidah nahwu Dan sharf.

Sedangkan bahasa Arab Amiyah tidak memperhatikan hal seperti itu. Oleh karean itu penggunaannya bahasa Arab fusha dan Amiyah digunakan dalam forum yang berbeda.

Bahasa fusha digunakan dalam forum-forum dan media-media yang bersifat formal. Sebaliknya bahasa Arab Amiyah digunakan dalam Aktivitas sehari-hari Dan komunikasi sehari-hari yang bersifat nonformal maupun informal.

The post Perbedaan Bahasa Arab Fusha dan Amiyah yang Perlu dipahami appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Mengenal Sejarah Uang dalam Islam https://dalamislam.com/sejarah-islam/mengenal-sejarah-uang-dalam-islam Thu, 20 Jun 2019 08:43:25 +0000 https://dalamislam.com/?p=7273 Uang merupakan hal primer yang dicari oleh orang-orang masa kini. Pasalnya dengan uang kita bisa mensejahterakan diri, bahkan di beberapa poin, digunakan juga untuk upaya beribadah. Tak heran apabila seorang individu berobdong-bondong untuk mencari kebahagiaan dunia bahkan insyaallah kebahagiaan akhirat. Namun tentu, diatas semua itu, tak jarang keberadaan uang membuat seseorang menjadi serakah dan kikir. […]

The post Mengenal Sejarah Uang dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Uang merupakan hal primer yang dicari oleh orang-orang masa kini. Pasalnya dengan uang kita bisa mensejahterakan diri, bahkan di beberapa poin, digunakan juga untuk upaya beribadah. Tak heran apabila seorang individu berobdong-bondong untuk mencari kebahagiaan dunia bahkan insyaallah kebahagiaan akhirat.

Namun tentu, diatas semua itu, tak jarang keberadaan uang membuat seseorang menjadi serakah dan kikir. Tentu saja sifat tersebut tidak dibenarkan. Untuk mengenal sejarah uang dalam Islam, simak pembahasan berikut yuk!

Uang sendiri, dalam islam memiliki sejarah yang cukup panjang, berikut kita akan membahas perihal urutan sejarah yang melandasi perubahan mata uang sampai pada masa kini.

Uang dalam Masa Sampai Datangnya Islam

Sebelum Islam turun ke Mekkah, penduduk disana sudah mengenal dinar dan dirham sebagai alat bertransaksi. Hal ini didasari dari penggunaannya yang sudah dilakukan oleh bangsa Roma dan Persia sedari dulu, dan karena sering terjadi transaksi jual beli antara bangsa Arab dan Roma maupun Persia, Dinar dan Dirham pun sangat umum digunakan. Meskipun begitu, sebenarnya bangsa Arab juga mengenal uang Yaman sebagai alat transaksi, namun karena penggunaannya yang sangat terbatas, sebagian besar transaksi menggunakan dinar dan dirham.

Transaksi menggunakan dinar dan dirham terus berlanjut bahkan sampai datangnya islam Ke Mekkah, namun pada kala itu dinar dan dirham yang beredar memang bukan milik bangsa arab sendiri, alias belum memiliki bentuk ukiran yang melambangkan bahwa dinar tersebut adalah milik bangsa Arab. Juga ukuran yang beredar berbeda-beda alias nilainya diukur berdasarkan berat dan kadarnya.

Adapun orang yang bertugas sebagai pengukur nilai dinar dan dirham sudah ada, dan memang mereka bertanggung jawab untuk megidentifikasi berat dan kadar pula menuliskan asal dari dikeluarkannya dinar dan dirham tersebut.

Memang, sejatinya pada zaman Rasulullah, beliau belum melakukan perubahan atas mata uang yang berlaku, pasalnya pada kala itu Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tengah mengurusi urusan yang lebih penting yaitu dakwah dan memerangi kaum kafir.

Perkembangan Uang di Masa Khalifah

Dalam masa pemerintahan khalifah, perang dan perselisihan antar sesama bangsa Arab pun mulai berangsur angsur membaik. Pasca meninggalnya Rasulullah, banyak penduduk kala itu yang sudah memeluk ajaran Islam. Perkembangan dari segi politik dan ekonomi pun sudah bisa dipikirkan oleh pemerintah.

Baca juga:

1. Pemerintahan Abu Bakar As-Shiddiq

Pada masa khalifah Abu Bakar, memang tidak ada perubahan yang signifikan yang terjadi atas mata uang bangsa Arab. Hal ini disebabkan karena pemerintahan beliau relatif pendek, dan banyak perkara yang harus ditangani.

Namun kondisi perekonomian di masa pemerintahan beliau menanjak, pasalnya Abu Bakar as-Shiddiq berkomitmen tegas untuk memerangi orang-orang yang enggan membayar Zakat. Meskipun begitu, bentuk uang belum ada perubahan, dan masih sama seperti aslinya.

2. Pemerintahan Umar Bin Khattab

Perkembangan uang dalam islam yang sangat signifikan tentunya terjadi pada masa pemerintahan Umar bin Khattab. Pada masa tersebut, banyak sekali perubahan-perubahan yang dilakukan. Namun perubahan yang terjadi lebih banyak berkaitan dengan dirham (uang perak).

Pada awalnya dirham hanya berupa koin terbuat dari perunggu yang dicetak dengan menggunakan aksara arab di kedua sisinya. Kemudian Khalifah Umar Bin Khattab memberlakukan beberapa perubahan perihal uang tersebut. Diantaranya adalah :

  • Pencetakan lebih banyak uang dirham dengan motif berbeda
  • Menambahkan ciri-ciri keislaman kepada dirham. Dengan memberi tulisan “Al-hamdulillah”,“Muhammad Rasulullah”, “Laa ilaha illa Allah wahdahu” dan juga nama khalifah “Umar”
  • Ditetapkan standar kadar dirham yaitu : 1 dirham sama dengan 7/10 dinar, atau setara dengan 2,97 gr dengan landasan standar dinar 4,25 gram emas.

Adapun latar belakang standar yang ditetapkan oleh khalifah Umar bin Khattab dikarenakan banyak sekali beredar standar yang berbeda-beda di masyarakat, sehingga keputusan menentukan standar baku pun harus diambil. Standar tersebut pun ditetapkan bersama para ulama pada masa itu dan sampai sekarang menjadi standar internasional yang syar’i.

Sebenarnya, pada masa pemerintahan Umar Bin Khattab, muncul juga gagasan untuk membuat uang dengan bentuk lain. Yaitu uang yang terbuat dari kulit binatang. Hal ini dilandasi karena pada masa itu perkembangan ekonomi sangat stabil. Namun hal tersebut memunculkan beberapa perdebatan dikarenakan harga kulit hewan yang mengalami fluktuasi seiring berubahnya harga hewan itu di pasar. Juga, bahannya yang tidak solid kemungkinan besar bisa mudah rusak.

Baca juga:

3. Pemerintahan Utsman Bin Affan

Pasca penetapan yang dilakukan di masa pemerintahan Umar bin Khattab, hampir tidak ada perubahan yang signifikan. Di masa pemerintahan Utsman Bin Affan, terdapat pencetakan uang dinar dan dirham baru. Dimana tanpa mengabaikan ketetapan yang sudah ditetapkan secara syar’i, diriwayatkan bahwa dinar yang beredar pada masa tersebut memiliki motif Islam di satu sisi, dan disisi lain terdapat motif asli persia (penggabungan dari unsur keislaman dan unsur asal muasal dinar maupun dirham tersebut).

4. Pemerintahan Ali Bin Abi Thalib

Dimasa pemerintahan Ali Bin Abi Thalib, kondisi perekonomian sudah mendekati sempurnah, sehingga tidak ada perubahan yang dilakukan dalam pengelolaan mata uang. Mungkin sedikit perubahan motif dalam pencetakan uang dinar maupun dirham.

Setelah masa tersebut, perkembangan pun berlanjut hingga diberlakukannya uang kertas. Tentunya jika anda pernah menonton film Animasi The American Dream (via Youtube), anda akan paham seperti apa perkembangan setelahnya. Yang mana perkembangan setelah bergantinya uang dinar dan dirham kepada uang kertas tersebut memicu krisis riba yang sering tidak terlihat di masa kini.

Setelah mengenal sejarah uang dalam Islam diatas, semoga pembahasan ini bisa bermanfaat dan memberikan kita pengetahuan yang lebih baik dibanding hari kemarin. InsyaAllah.

Hamsa,

The post Mengenal Sejarah Uang dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
10 Ilmuwan Islam yang Membawa Perubahan Dunia https://dalamislam.com/sejarah-islam/ilmuwan-islam-yang-membawa-perubahan-dunia Sat, 09 Mar 2019 02:22:36 +0000 https://dalamislam.com/?p=5784 10 Ilmuwan Islam yang Membawa Perubahan Dunia 1. Al-Khawarismi Bidang: matematika (Algebra / Algoritma / Aritmatika / Aljabar), astronomi dan geografi. Penemuan: angka nol, al-jabar Al-Khawarismi merupakan seorang pakar dalam bidang matematik, astronomi dan geografi dari Iran. Al-Khawarizmi juga dikenali sebagai bapa Algebra. Orang Eropa menyebutnya dengan Al-Gorisma. Nama itu kemudian dipakai orang-orang barat dalam […]

The post 10 Ilmuwan Islam yang Membawa Perubahan Dunia appeared first on DalamIslam.com.

]]>
10 Ilmuwan Islam yang Membawa Perubahan Dunia

1. Al-Khawarismi

Bidang: matematika (Algebra / Algoritma / Aritmatika / Aljabar), astronomi dan geografi.

Penemuan: angka nol, al-jabar

Al-Khawarismi merupakan seorang pakar dalam bidang matematik, astronomi dan geografi dari Iran.

Al-Khawarizmi juga dikenali sebagai bapa Algebra. Orang Eropa menyebutnya dengan Al-Gorisma. Nama itu kemudian dipakai orang-orang barat dalam arti kata Aritmatika atau ilmu hitung.

Mengapa ? Karena dia adalah seorang muslim yang pertama-tama dan ternama dalam ilmu Matematika dan ilmu hitung.

Bukunya yang terkenal berjudul Al-jabar Wal Muqobalah, kemudian buku tersebut disalin oleh orang-orang barat dan sampai sekarang ilmu itu kita kenal dengan nama Al-Jabar.

2. Ibnu Sina

Bidang: kedokteran, pengobatan (medicine), fisika, geologi, mineralogi, matematika, astronomi, filsafat, ilmuwan ensiklopedi, psikologi, penulis kaidah kedokteran modern (dipakai sebagai referensi ilmu kedokteran barat), menulis buku tentang fungsi organ tubuh, meneliti penyakit TBC, diabetes dan penyakit yang ditimbulkan oleh efek fikiran.

Atau dikenal dengan nama Avicenna, hidup antara tahun 986-1037 M.  Ia adalah seorang ilmuwan muslim dan Filosof besar pada waktu itu, hingga kepadanya diberikan julukan Syeh Al-Rais.

Keistimewaannya antara lain pada masa umur 10 tahun sudah hafal Al-Qur`an, kemudian pada usia 18 tahun sudah mampu menguasai semua ilmu yang ada pada waktu itu. Bidang keahliannya adalah ilmu Kedokteran, ilmu Fisika, Geologi, Mineralogi. Juga dibidang Medicine, Philosophy, Mathematics, Astronomy.

3. Ibnu Haitham

Bidang: optik

Penemuan: Konsep kamera

Dikenal dalam kalangan cerdik pandai di Barat, dengan nama Alhazen, adalah seorang ilmuwan Islam yang ahli dalam bidang sains, falak, matematika, geometri, pengobatan, dan filsafat.

Ia banyak pula melakukan penyelidikan mengenai cahaya dan yang berkaitan dengannya.

Ia telah memberikan ilham kepada ahli sains dari dunia barat seperti Boger, Bacon, dan Kepler dalam menciptakan mikroskop serta teleskop. Bidang lain: Physics, Optics, Mathematics.

4. Ibnu Ismail Al Jazari

Bidang: robotika, mekanika, fluida

Penemuan/Karya: Jam Gajah

Ilmuwan Muslim Penemu Konsep Robotika Modern. Al Jazari mengembangkan prinsip hidrolik untuk menggerakkan mesin yang kemudian hari dikenal sebagai mesin robot.

Ia dipanggil Al-Jazari karena lahir di Al-Jazira, sebuah wilayah yang terletak di antara Tigris dan Efrat, Irak. Seperti ayahnya ia mengabdi pada raja-raja Urtuq atau Artuqid di Diyar Bakir dari 1174 sampai 1200 sebagai ahli teknik.

”Tak mungkin mengabaikan hasil karya Al-Jazari yang begitu penting. Dalam bukunya, ia begitu detail memaparkan instruksi untuk mendesain, merakit, dan membuat sebuah mesin” (Donald Hill).

Baca juga :

Kalimat di atas merupakan komentar Donald Hill, seorang ahli teknik asal Inggris yang tertarik dengan sejarah teknologi, atas buku karya ahli teknik Muslim yang ternama, Al-Jazar. Al Jazari merupakan seorang tokoh besar di bidang mekanik dan industri. Lahir di Al Jazira, yang terletak diantara sisi utara Irak dan timur laut Syiria, tepatnya antara Sungai tigris dan Efrat. Al-Jazari merupakan ahli teknik yang luar biasa pada masanya.

5. Abu Al Zahrawi

Bidang: medis, kedokteran, ahli tulang, ahli bedah.

Penemuan/Karya: benang Cut gut, alat bedah

Sang Penemu Gips Era Islam. Abu Al Zahrawi merupakan seorang dokter, ahli bedah, maupun ilmuan yang berasal dari Andalusia.

Dia merupakan penemu asli dari teknik pengobatan patah tulang dengan menggunakan gips sebagaimana yang dilakukan pada era modern ini. Sebagai seorang dokter era kekalifahan, dia sangat berjasa dalam mewariskan ilmu kedokteran yang penting bagi era modern ini.

Baca juga :

Al Zahrawi lahir pada tahun 936 di kota Al Zahra yaitu sebuah kota yang terletak di dekat Kordoba di Andalusia yang sekarang dikenal dengan negara modern Spanyol di Eropa.

Kota Al Zahra sendiri dibangun pada tahun 936 Masehi oleh Khalifah Abd Al rahman Al Nasir III yang berkuasa antara tahun 912 hingga 961 Masehi. Ayah Al Zahrawi merupakan seorang penguasa kedelapan dari Bani Umayyah di Andalusia yang bernama Abbas.

Menurut catatan sejarah keluarga ayah Al Zahrawi aslinya dari Madinah yang pindah ke Andalusia. Al Zahrawi selain termasyhur sebagai dokter yang hebat juga termasyhur karena sebagai seorang Muslim yang taat.

Dalam buku Historigrafi Islam Kontemporer, seorang penulis dari perpustakaan Viliyuddin Istanbul Turki menyatakan Al Zahrawi hidup bagaikan seorang sufi.

Kebanyakan dia melakukan pengobatan kepada para pasiennya secara cuma-cuma. Dia sering kali tidak meminta bayaran kepada para pasiennya. Sebab dia menganggap melakukan pengobatan kepada para pasiennya merupakan bagian dari amal atau sedekah. Dia merupakan orang yang begitu pemurah serta baik budi pekertinya.

Selain membuka praktek pribadi, Al Zahrawi juga bekerja sebagai dokter pribadi Khalifah Al Hakam II yang memerintah Kordoba di Andalusia yang merupakan putra dari Kalifah Abdurrahman III (An-Nasir). Khalifah Al Hakam II sendiri berkuasa dari tahun 961 sampai tahun 976.

Dia melakukan perjanjian damai dengan kerajaan Kristen di Iberia utara dan menggunakan kondisi yang stabil untuk mengembangkan agrikultur melalui pembangunan irigasi. Selain itu dia juga meningkatkan perkembangan ekonomi dengan memperluas jalan dan pembangunan pasar. Kehebatan Al Zahrawi sebagai seorang dokter tak dapat diragukan lagi.

Salah satu sumbangan pemikiran Al Zahrawi yang begitu besar bagi kemajuan perkembangan ilmu kedokteran modern adalah penggunaan gips bagi penderita patah tulang maupun geser tulang agar tulang yang patah bisa tersambung kembali. Sedangkan tulang yang geser, bisa kembali ke tempatnya semula. Tulang yang patah tersebut digips atau dibalut semacam semen.

Salah satu karya fenomenal Al Zahrawi merupakan Kitab Al-Tasrif. Kitab tersebut berisi penyiapan aneka obat-obatan yang diperlukan untuk penyembuhan setelah dilakukannya proses operasi. Dalam penyiapan obat-obatan itu, dia mengenalkan tehnik sublimasi.

Kitab Al Tasrif sendiri begitu populer dan telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa oleh para penulis. Terjemahan Kitab Al Tasrif pernah diterbitkan pada tahun 1519 dengan judul Liber Theoricae nec non Practicae Alsaharavii.

Salah satu risalah buku tersebut juga diterjemahkan dalam bahasa Ibrani dan Latin oleh Simone di Genova dan Abraham Indaeus pada abad ke-13. Salinan Kitab Al Tasrif juga juga diterbitkan di Venice pada tahun 1471 dengan judul Liber Servitoris. Risalah lain dalam Kitab Al Tasrif juga diterjemahkan dalam bahasa Latin oleh Gerardo van Cremona di Toledo pada abad ke-12 dengan judul Liber Alsaharavi di Cirurgia.

Dengan demikian kitab karya Al Zahrawi semakin termasyhur di seluruh Eropa. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya karya Al Zahrawi tersebut bagi dunia. Kitabnya yang mengandung sejumlah diagram dan ilustrasi alat bedah yang digunakan Al Zahrawi ini menjadi buku wajib mahasiswa kedokteran di berbagai kampus-kampus.

Al Zahrawi menjadi pakar kedokteran yang termasyhur pada zamannya. Bahkan hingga lima abad setelah dia meninggal, bukunya tetap menjadi buku wajib bagi para dokter di berbagai belahan dunia. Prinsip-prinsip ilmu pengetahuan kedokterannya masuk dalam kurikulum jurusan kedokteran di seluruh Eropa.

6. Ar Razi

Bidang: demam, penyakit cacar, alergi asma, dan ilmuwan pertama yang menulis tentang alergi dan imunologi.

Atau dikenali sebagai Rhazes di dunia barat merupakan salah seorang pakar sains Iran yang hidup antara tahun 864 – 930.

Ar-Razi juga diketahui sebagai ilmuwan serba bisa dan dianggap sebagai salah satu ilmuwan terbesar dalam Islam.

Ia lahir di Rayy, Teheran pada tahun 251 H./865 dan wafat pada tahun 313 H/925. Ar-Razi sejak muda telah mempelajari filsafat, kimia, matematika dan kesastraan. Dalam bidang kedokteran, ia berguru kepada Hunayn bin Ishaq di Baghdad.

Sekembalinya ke Teheran, ia dipercaya untuk memimpin sebuah rumah sakit di Rayy. Selanjutnya ia juga memimpin Rumah Sakit Muqtadari di Baghdad. Sebagai seorang dokter utama di rumah sakit di Baghdad, ar-Razi merupakan orang pertama yang membuat penjelasan seputar penyakit cacar.

Razi diketahui sebagai seorang ilmuwan yang menemukan penyakit “alergi asma”, dan ilmuwan pertama yang menulis tentang alergi dan imunologi. Pada salah satu tulisannya, dia menjelaskan timbulnya penyakit Rhintis setelah mencium bunga mawar pada musim panas.

Razi juga merupakan ilmuwan pertama yang menjelaskan demam sebagai mekanisme tubuh untuk melindungi diri. Pada bidang farmasi, ar-Razi juga berkontribusi membuat peralatan seperti tabung, spatula dan mortar. Ar-Razi juga mengembangkan obat-obatan yang berasal dari merkuri.

7. Abu Musa Jabir

Meneliti: penemu ilmu kimia

Orang-orang Eropa menamakannya Gebert, ia hidup antara tahun 721-815 M.

Dia adalah seorang tokoh Islam yang mempelajari dan mengembangkan dunia Islam yang pertama. Ilmu tersebut kemudian berkembang dan kita mengenal sebagai ilmu kimia.

Bidang keahliannya, (dimana dia mengadakan peneltian) adalah bidang : Logika, Filosofi, Kedokteran, Fisika, Mekanika, dan sebagainya.

8. Al Kindi

Bidang: Filosofi, Matematika, Logika, Musik, Ilmu Kedokteran, ensiklopedi, pengarang 270 buku, ahli matematika, fisika, musik, kedokteran, farmasi, geografi, ahli filsafat Arab dan Yunani kuno,

Dalam dunia barat dia dikenal dengan nama Al-Kindus. Memang sudah menjadi semacam adat kebiasaan orang barat pada masa lalu dengan melatinkan nama-nama orang terkemuka, sehingga kadang-kadang orang tidak mengetahui apakah orang tersebut muslim atau bukan.

Tetapi para sejarawan kita sendiri maupun barat mengetahui dari buku-buku yang ditinggalkan bahwa mereka adalah orang Islam, karena karya orisinil mereka dapat diketahui dalam bentuk tulisan ilmiah mereka sendiri.

Baca juga :

Al Khindi  ahli adalah ilmuwan ensiklopedi, pengarang 270 buku, ahli matematika, fisika, musik, kedokteran, farmasi, geografi, ahli filsafat Arab dan Yunani kuno. Al-Kindi adalah seorang filosof muslim dan ilmuwan sedang bidang disiplin ilmunya adalah: Filosofi, Matematika, Logika, Musik, Ilmu Kedokteran.

9. Abu Raihan

Meneliti: matematika, astronomi (determined Earth’s circumference), fisika, ensiklopedia, filsafat, sejarah, obat-obatan, farmasi.

Merupakan matematikawan Persia, astronom, fisikawan, sarjana, penulis ensiklopedia, filsuf, pengembara, sejarawan, ahli farmasi dan guru, yang banyak menyumbang kepada bidang matematika, filsafat, obat-obatan.

Abu Raihan Al-Biruni dilahirkan di Khawarazmi, Turkmenistan atau Khiva di kawasan Danau Aral di Asia Tengah yang pada masa itu terletak dalam kekaisaran Persia. Dia belajar matematika dan pengkajian bintang dari Abu Nashr Mansur.

Abu Raihan Al-Biruni merupakan teman filsuf dan ahli obat-obatan Abu Ali Al-Hussain Ibn Abdallah Ibn Sina/Ibnu Sina, sejarawan, filsuf, dan pakar etik Ibnu Miskawaih, di universitas dan pusat sains yang didirikan oleh putera Abu Al Abbas Ma’mun Khawarazmshah. Dia lahir 15 September 973 dan meninggal  13 Desember 1048. Bidang lain: Astronomy, Mathematics, determined Earth’s circumference.

10. Piri Reis

Meneliti:geografi, peta dunia.

Pencipta  peta dunia terlengkap dibuat pada tahun 1513.  Para ahli satelit sendiri pun merasa terkejut dengan model pemetaan yang dibuat oleh tokoh Muslimin ini.

Peta yang dibuat diatas sepotong kulit rusa berukuran 90×65 centimeter itu benar-benar digambarkan lengkap dan cukup detail.

Bahkan hasil perbandingan dengan pemotretan dari angkasa yang dilakukan menggunakan satelit saat ini, memiliki bentuk yang sangat mirip.

Mulanya para sejarawan tidak percaya akan bukti keberadaan peta tersebut. Di peta yang terlihat jelas hanyalah kawasan Laut Timur Tengah. Sementara kawasan lainnya seperti benua Afrika dan Amerika sama sekali tergambar sangat berbeda.

Barulah setelah gambar hasil pemotretan dari satelit pada zaman modern ini dipadukan dengan peta kuno karya muslimin bangsa Turki tersebut, ternyata sangat nyata kebenarannya bahwa gambar yang ditorehkan dalam kulit itu memang sangat detail dan terperinci!.

Sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

The post 10 Ilmuwan Islam yang Membawa Perubahan Dunia appeared first on DalamIslam.com.

]]>
15 Macam Macam Bentuk Amanah dalam Islam https://dalamislam.com/landasan-agama/macam-macam-bentuk-amanah-dalam-islam Tue, 26 Feb 2019 05:28:48 +0000 https://dalamislam.com/?p=5638 AMANAH adalah salah satu sifat dari Nabi Muhammad SAW selain Shiddiq, Fathonah dan Tabligh. Arti dari amanah ini sendiri adalah terpercaya sesuai ayat ayat Al Qur’an tentang amanah. Oleh KBBI, kata amanah ini disamakan dengan kata setia dan diartikan sebagai sifat yang bisa dipercaya, sesuatu hal yang bisa untuk ditipkan atau dipercayakan pada orang lain […]

The post 15 Macam Macam Bentuk Amanah dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
AMANAH adalah salah satu sifat dari Nabi Muhammad SAW selain Shiddiq, Fathonah dan Tabligh. Arti dari amanah ini sendiri adalah terpercaya sesuai ayat ayat Al Qur’an tentang amanah. Oleh KBBI, kata amanah ini disamakan dengan kata setia dan diartikan sebagai sifat yang bisa dipercaya, sesuatu hal yang bisa untuk ditipkan atau dipercayakan pada orang lain dan sebagainya.

Nabi Muhammad adalah sosok yang dikenal sebagai pribadi yang amanah dan menjunjung tinggi kejujuran dalam islam. Oleh sebab itu mustahil bagi beliau khianat. Sifat amanah ini yang menyebabkan Nabi Muhammad dijuluki dengan Al Amin yang artinya adalah terpercaya. Julukan ini melekat pada Rasulullah jauh hari sebelum ia menjadi nabi.

Sifat amanah Rasulullah ini wajib untuk kita teladani sebagai cara dan hukum beradab dengan Rasulullah. Sifat amanah memberi banyak hikmah pada kita, antara lain sebagi berikut:

  • Kita bisa dipercaya oleh orang lain.
  • Mendapatkan simpati dan disenangi banyak pihak.
  • Melatih diri untuk disiplin dan bertanggung jawab.

Ayat Al Qur’an tentang Amanah

  • Sesungguhnya Kami telah menyampaikan amanah kepada langit, bumi, dan gunung-gunung; semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya. Dipikullah amanah itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh. (QS al-Ahzâb [33]: 72).
  • Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Barang siapa yang diserahi kekuasaan urusan manusia lalu menghindar (mengelak) melayani kaum lemah dan orang-orang yang membutuhkannya, maka Allah tidak akan mengindahkannya pada hari kiamat.” (HR. Ahmad)
  • Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al Anfal: 27).

Ada berbagai macam jenis amanah dalam islam yang bisa membawa ke dalam jenis surga dalam islam, semua itu berhubungan dengan ditujukannya sifat amanah tersebut dan tentang masalah yang berhubungan, berikut selengkapnya mengenai 15 Macam Macam Bentuk Amanah dalam Islam.

1. Amanah yang kaitannya dengan hak Allah tabaraka wa ta’ala atas para hamba nya

Allah Jalla wa ‘Ala memberi amanah kepada semua manusia sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada hambaNya, termasuk kita, agar menjaga hak hak Nya. Allah menciptakan kita agar kita hanya beribadah kepada Nya, memerintah, dan melarang kita. Allah tidak menciptakan kita sia sia, tanpa diperintah dan dilarang. Dia menciptakan kita untuk suatu tujuan yang terpuji dan agung yaitu beribadah hanya kepada Nya dan mengimani segala yang datang dari Nya. Jadi, mentauhidkan Allah adalah amanah dan berbuat syirik adalah khianat.

2. Amanah untuk bertauhid

Amanah yang paling besar yang Allah embankan kepada kita adalah tauhid. Dan pengkhiantan yang paling besar dari amanah Allah adalah syirik. Barangsiapa yang menegakkan hak hak Allah Jalla wa ‘Ala, mengikhlaskan agama hanya untuknya, menjalankan perintah perintah Nya dan menjauhi segala larangan Nya, dan berhati hati dari syirik, maka dia telah menunaikan amanah kepada Alla Jalla wa ‘Ala.

3. Amanah tentang pemahaman kepada Allah

Pengetahuan kita tentang nama nama dan sifat sifat Allah, pengetahuan tentang keagungan dan kebesaran Nya, pengetahuan tentang kekuasaan Nya, pengetahuan tentang betapa sempurna kebijaksanaan Nya, itu adalah bentuk menunaikan amanah keapda Allah Ta’ala.

4.  Amanah dalam menunaikan hak hak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Di antara hak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mencintai beliau. Cinta di sini adalah mencintai beliau lebih dari diri sendiri, orang tua, anak, dan orang selainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Tidak (sempurna) keimanan salah seorang di antara kalian sampai aku lebih dia cintai dari orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia.”

Ketika Umar radhiallahu ‘anhu berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh engkau paling aku cintai dari segala sesuatu kecuali diriku”.

Lalu Rasulullah shallallahu menanggapi, “Tidak sempurna keimanan salah seorang di antara kalian sampai aku menjadi orang yang paling dia cintai, termasuk dari dirinya sendiri”.

Umar menjawab, “Sekarang, demi Allah, Anda yang paling saya cintai termasuk dari diri saya sendiri”.

Beliau menjawab, “Sekarang wahai Umar (imanmu sempurna).”

5. Amanah dalam perbuatan

Di antara bentuk amanah terhadap hak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melaksanakan perintahnya dan menjauhi larangannya, membenarkan apa yang beliau kabarkan, memuliakannya tanpa berbuat ghuluw kepada beliau. Inilah amanah yang kita emban terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

6. Amanah yang berkaitan dengan hak sesama manusia

Di sini terkandung juga amanah kepada orang tua, anak, tetangga, amanah dalam perdagangan, pegawai, dan petugas keamanan. Allah Tabaraka wa Ta’ala akan mempertanyakan tentang orang orang yang mendapatkan salah satu atau semua hal di tadi. Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda, “Kalian semua adalah pemimpin dan akan dimintai tanggung jawab atas kepemimpinannya.”

7. Amanah terhadap diri sendiri

Amanah ini dijalani dengan memelihara dan menggunakan segenap kemampuannya demi menjaga kelangsungan hidup, kesejahteraan, dan kebahagiaan diri. Allah Swt. berfirman: “Dan (sungguh beruntung) orang yang memelihara amanat amanat dan janjinya”(Q.S. al Mu’minun/23:8).

8. Amanah mengenai hak

Amanah ini meliputi hak hak antarsesama manusia. Misalnya, ketika dititipi pesan atau barang, maka kita harus menyampaikannya kepada yang berhak. Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya Allah Swt. menyuruh kamu untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…”.(Q.S. an Nis±’/4:58).

9. Amanah dalam ketaatan

Amanah ini berupa ketaatan akan segala perintah dan menjauhi segala larangan Nya. Allah swt. berfirman: ”Wahai orang orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad), dan (juga) janganlah kalian mengkhianati amanat amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”.(Q.S. al Anfal/8:27).

Contoh amanah kepada Allah Swt., yaitu menjalankan semua yang diperintahkan dan meninggalkan semua yang dilarangnya. Bukankah kita diciptakan oleh Allah Swt. untuk mengabdi kepada Nya? Orang yang mengabdi kepada Nya berarti telah memenuhi amanah Nya. Orang yang tidak mengabdi kepada Nya berarti telah mengingkari amanah Nya.

10. Amanah fitrah

Dalam fitrah ada amanah. Allah menjadikan fitrah manusia senantiasa cenderung kepada tauhid, kebenaran, dan kebaikan. Karenanya, fitrah sejalan betul dengan aturan Allah yang berlaku di alam semesta.

Allah swt. berfirman: “Dan ingatlah ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab, “Betul, (Engkau Tuhan kami) kami menjadi saksi.” (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan).” (Al A’raf: 172).

Akan tetapi adanya fitrah bukanlah jaminan bahwa setiap orang akan selalu berada dalam kebenaran dan kebaikan. Sebab fitrah bisa saja terselimuti kepekatan hawa nafsu dan penyakit penyakit jiwa (hati). Untuk itulah manusia harus memperjuangkan amanah fitrah tersebut agar fitrah tersebut tetap menjadi kekuatan dalam menegakkan kebenaran.

11. Amanah taklif syar’i

Allah swt. telah menjadikan ketaatan terhadap syariatnya sebagai batu ujian kehambaan seseorang kepada Nya. Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan fara idh (kewajiban kewajiban), maka janganlah kalian mengabaikannya; menentukan batasan batasan (hukum), maka janganlah kalian melanggarnya; dan mendiamkan beberapa hal karena kasih sayang kepada kalian dan bukan karena lupa.” (hadits shahih)

12. Amanah dalam menjaga titipan

Menjaga titipan dan mengembalikannya seperti keadaan semula. Apabila kita dititipi sesuatu oleh teman atau orang lain, misalnya barang berharga, emas, rumah, atau barang barang lainnya, maka kita harus menjaganya dengan baik. Pada saat barang titipan tersebut diambil oleh pemiliknya, kita harus mengembalikannya seperti semula.

13. Amanah dalam menjaga rahasia

Menjaga rahasia. Apabila kita dipercaya untuk menjaga rahasia, baik itu rahasia pribadi, rahasia keluarga, rahasia organisasi, atau rahasia negara, maka kita wajib menjaganya supaya tidak bocor kepada orang lain.

14. Amanah dalam jabatan

Tidak menyalah gunakan jabatan. Jabatan merupakan amanah yang wajib dijaga. Apabila kita diberi jabatan apapun bentuknya, maka kita harus menjaga amanah tersebut. Segala bentuk penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok dapat termasuk perbuatan yang melanggar amanah.

15. Amanah dalam memelihara nikmat

Memelihara semua nikmat yang telah diberikan oleh Allah Swt. berupa umur, kesehatan, harta benda, ilmu, dan sebagainya. Semua nikmat yang diberikan oleh Allah Swt. kepada umat manusia adalah amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik baiknya.

Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga kita semua menjadi orang yang amanah, aamiin, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

The post 15 Macam Macam Bentuk Amanah dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>