Didalam hal perkawinan juga telah diatur menurut agamanya masing-masing, agama manapun telah mengatur hukum tentang perkawinan. Tentang hukum melakukan perkawinan Ibnu Rusyd menjelaskan : segolongan Fuqoha, yakni jumhur (Mayoritas Ulama) berpendapat bahwa perkawinan itu hukumnya Sunnah. Golongan Zhahiriah berpendapat bahwa perkawinan itu hukumnya Wajib, sementara itu para ulam malikiyah mutakhirin berpendapat bahwa perkawinan itu hukumnya […]
Tag: pernikahan sedarah
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa manusia lainnya. Allah SWT menciptakan pria dan wanita untuk berpasangan dan keduanya bisa hidup bersama dalam ikatan pernikahan. Kata nikah itu sendiri berasal dari bahasa Arab, yaitu nakaha-yankihu-nikahan, artinya mengawini atau menikah. Seperti yang kita tahu bahwa pernikahan adalah suatu yang sakral dan boleh dilaksanakan apabila […]