pernikahan Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/pernikahan Thu, 22 Dec 2022 04:50:32 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png pernikahan Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/pernikahan 32 32 4 Cara Menghadapi Masalah Rumah Tangga dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/cara-menghadapi-masalah-rumah-tangga-dalam-islam Fri, 02 Dec 2022 02:30:00 +0000 https://dalamislam.com/?p=11898 Dalam kehidupan rumah tangga, pasti kerap terjadi perselisihan antara suami dan istri. Pertengkaran tersebut merupakan hal yang dianggap biasa dan wajar, kembali lagi apabila masalah tersebut bisa diselesaikan dengan baik dengan mencari solusi terbaik. Dalam Al-Quran dijelaskan: “Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang menciptakan kamu dari satu jiwa dan darinya Dia menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakan […]

The post 4 Cara Menghadapi Masalah Rumah Tangga dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam kehidupan rumah tangga, pasti kerap terjadi perselisihan antara suami dan istri. Pertengkaran tersebut merupakan hal yang dianggap biasa dan wajar, kembali lagi apabila masalah tersebut bisa diselesaikan dengan baik dengan mencari solusi terbaik.

Dalam Al-Quran dijelaskan:

“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang menciptakan kamu dari satu jiwa dan darinya Dia menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan; dan bertakwalah kepada Allah SWT. yang dengan nama-Nya kamu saling bertanya, terutama mengenai hubungan tali kekerabatan. Sesungguhnya Allah SWT. adalah pengawas atas kamu”. (An Nisa: 1)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

“Menikah adalah sunnahku, barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku berarti bukan dari golonganku. Hendaklah kalian menikah, sungguh dengan jumlah kalian aku akan berbanyak-banyakkan umat. Siapa memiliki kemampuan harta hendaklah menikah, dan siapa yang tidak hendaknya berpuasa, karena puasa itu merupakan tameng.”

Dalam hadits HR Muslim, dijelaskan:

إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ لَنْ تَسْتَقِيمَ لَكَ عَلَى طَرِيقَةٍ، فَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَبِهَا عِوَجٌ، وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهَا، كَسَرْتَهَا وَكَسْرُهَا طَلَاقُهَا  

“Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk. Ia tidak akan pernah lurus untukmu di atas sebuah jalan. Jika engkau ingin bersenang-senang dengannya, maka bersenang-senanglah. Namun, padanya tetap ada kebengkokan. Jika engkau berusaha meluruskannya, engkau akan memecahnya. Dan pecahnya adalah talaknya,” (HR Muslim).

Dalam ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap keluarga harus memahami hakikat sabar dalam menyikapi masalah rumah tangga. Baik suami dan istri harus menerima koreksi dari pandangan satu sama lain.

Sampai menemukan solusi yang terbaik. Islam memandang cara menghadapi masalah rumah tangga dalam Islam berikut ini:

  • Diselesaikan Lewat Kasih Sayang

Setiap masalah yang terjadi bisa diselesaikan lewat kasih sayang, contohnya adalah mengajak pasangan bercanda, berbicara dari hati ke hati, jalan-jalan sambil ngobrol, atau memasak makanan bersama. Ketahui juga hukum mengganggu rumah tangga orang lain.

Layaknya api yang dipadamkan dengan air, cara ini efektif dilakukan bagi setiap pasangan. Nabi SAW juga selalu bersikap lembut dan penuh kasih sayang terhadap keluarganya. Jadi, kita sebagai umatnya harus menteladani sifat Rasulullah SAW.

Allah SWT berfirman: “Maka disebabkan rahmat dari Allah lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka, sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159).

  • Saling Memberikan Nasehat Satu Sama Lain

Ketika ada masalah dalam kehidupan rumah tangga, jangan keduanya (suami dan istri) egois dan ikutan marah. Tindakan tersebut malah akan membuat masalah semakin runyam dan tidak ketemu titik solusinya.

Sebaliknya, kewajiban suami dalam islam adalah memberikan nasehat yang baik kepada istri. Ajak istri duduk di samping Anda kemudian ucapkanlah perkataan yang lembut dan nasehat kepadanya. Ketahui hak istri dalam rumah tangga agar senantiasa tahu apa yang istri butuhkan.

Allah SWT Berfirman :

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasehatilah maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di termpat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (An Nisa’ :34-35).

  • Saling Terbuka

Setelah menikah jangan ada rahasia antar pasangan, selalu terbuka satu sama lain. Dengan sikap saling terbuka kepada pasangan, maka segala masalah dan unek-unek hati Anda lebih banyak terbuka kepada pasangan.

Jangan memendam masalah sendirian, karena hal ini bisa memicu kesalahpahaman yang berimbas pada hancurnya rumah tangga. Ketahui juga tips rumah tangga harmonis dalam Islam.

  • Saling Memaafkan

Masalah tidak akan selesai jika kedua pasangan sama-sama egois dan keras kepala. Cobalah bersikap saling memaafkan, dan jangan memandang suami dulu atau istri lebih dulu. Bersikaplah bijaksana, karena orang yang mau memaafkan kesalahan orang lain, baginya balasan yang indah di sisi Allah Ta’ala.

Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah : 263)

Pernikahan merupakan ikatan yang paling sakral dan menjadi ibadah seumur hidup yang harus dipertahankan. Berbagai usaha harus diupayakan agar rumah tangga tetap terjaga. Sebagai jalan keluar cara mengatasi masalah rumah tangga secara Islam di atas dapat diterapkan.

Namun begitu, tidak menutup kemungkinan segala usaha dalam mempertahankannya tidak berhasil, terdapat peraturan perundang-undangan yang mengharuskan setiap perceraian dengan tuntutan yang jelas dan dapat dibuktikan. Pahami hukum menceritakan masalah rumah tangga kepada orang lain.

Karena pernikahan dilakukan dengan tujuan makruf, maka penyelesaiannya pun harus dilakukan dengan cara makruf. Demikianlah informasi cara menghadapi masalah rumah tangga dalam islam. Semoga bermanfaat.

The post 4 Cara Menghadapi Masalah Rumah Tangga dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Ayah Kandung yang Tidak Mau Menjadi Wali Nikah https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-ayah-kandung-yang-tidak-mau-menjadi-wali-nikah Sun, 02 Oct 2022 07:20:00 +0000 https://dalamislam.com/?p=11825 Pernikahan merupakan hal yang penting, baik dalam agama maupun negara. Dengan adanya pernikahan maka menjalin hubungan secara resmi antara kedua belah pihak, baik wanita maupun pria. Dalam Agama Islam sendiri ada beberapa tata cara dan aturan untuk melaksanakan pernikahan. Terutama pernikahan merupakan salah satu ibadah yang sangat penting dan besar, bahkan dianggap sebagai salah satu […]

The post Hukum Ayah Kandung yang Tidak Mau Menjadi Wali Nikah appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Pernikahan merupakan hal yang penting, baik dalam agama maupun negara. Dengan adanya pernikahan maka menjalin hubungan secara resmi antara kedua belah pihak, baik wanita maupun pria. Dalam Agama Islam sendiri ada beberapa tata cara dan aturan untuk melaksanakan pernikahan.

Terutama pernikahan merupakan salah satu ibadah yang sangat penting dan besar, bahkan dianggap sebagai salah satu ibadah yang paling panjang manusia. Dalam artikel ini kita akan membahas mengenai pernikahan saja tetapi Kita juga akan membahas mengenai hukum ayah kandung yang tidak mau menjadi wali nikah.

Wali Nikah dalam Islam

Dalam hukum Islam, etika melakukan akad nikah ataupun prosesi penyerah tanggung jawab secara agama kepada ayah ke calon suami, merupakan hal yang sangat sakral dan juga penting. Proses ini menjadi prosesi utama dan yang paling penting yang harus dilakukan agar sah di mata agama Islam.

Seorang anak perempuan wajib dinikahkan oleh ayah kandungnya agar pernikahan sah. Apabila anak tersebut adalah anak yang sah atau lahir dari sebuah pernikahan yang resmi secara agama. Kenali juga hukum ayah menghamili anak kandung.

Namun, jika anak perempuan tersebut adalah anak yang berasal dari hubungan diluar nikah, maka tidak diperbolehkan untuk di-wali-kan oleh ayah kandungnya. Ketahui hukum ayah menelantarkan anak kandung.

Selain ayah kandungnya ada beberapa keluarga lain yang bisa melakukan proses ini, apabila ayah kandung terkait telah meninggal, sakit dan dalam kondisi tidak memungkinkan misalnya koma, hilang akal maka dapat digantikan oleh:

  • Wali dekat
  • Ayah kandung
  • Kakek dari ayah
  • Wali ab’ad
  • Saudara kandung laki laki
  • Paman/Pakde dari pihak ayah
  • Sepupu laki-laki kandung dari pihak ayah
  • Keponakan seayah kandung

Baca Juga : Hukum Warisan Ayah Tiri Menurut Islam

Selain pihak di atas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wali nikah diantaranya adalah berakal, laki-laki keluarga (jika tidak ada baru menggunakan wali hakim dari KUA), dan muslim seperti dalam surat Ali Imran ayat 28:

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِيْنَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللّٰهِ فِي شَيْءٍ

Artinya: “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah.”

Hukum Ayah Kandung yang Tidak Mau Menjadi Wali Nikah

Setelah memahami mengenai beberapa syarat dan juga siapa saja yang dapat melakukan wali nikah. Bagaimana jika kasusnya ayah kandung masih hidup dan sehat serta berakal dan ia juga memeluk agama Islam atau menjadi seorang muslim, namun tidak mau menikahkan putrinya ataupun tidak berkenan untuk menjadi wali nikah?

Faktanya apabila seorang ayah kandung menghalangi seorang putrinya untuk melakukan prosesi pernikahan dengan alasan yang tidak sah. Misalnya saja melarang putrinya untuk melakukan pernikahan dengan orang kafir, pria yang bukan muslim, saudara sekandung atau se-ayah. Maka sikap ayah tersebut diharamkan oleh Allah.

Hal ini telah jelas dilarang oleh Allah SWT, dalam firmanNya untuk ayah kandung atau wali nikah

Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.” (QS. Al-Baqarah: 232).

Selama para wali berasal bahwa calon yang dimiliki oleh putrinya telah cocok dan baik maka tidak boleh seorang ayah kandung menolak untuk melakukan ijab qabul atau akad sesuai proses agama dan menjerumuskan putrinya dalam hubungan yang diharamkan.

Adanya pernikahan ini juga membantu menghindari keluarga dari dosa dan mendukung pernikahannya secara sah agama.

Lantas bagaimana jika ayah kandung-nya masih hidup dan tidak mau melakukan proses ijab qabul? Apakah kita bisa melakukannya dengan orang lain? Pertanyaan ini sekali muncul atau bahkan terjadi di masyarakat.

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إذا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ (رواه الترمذي، وحسَّنه الألباني في صحيح سنن الترمذي برقم 865

Apabila ada orang yang engkau rela agama dan akhlaknya datang melamar (puteri) mu, nikahkanlah dia. Kalau tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang luas.” (HR. Tirmizi. Dihasankan oleh Al-Albany dalam Shahih Sunan Tirmizi, no. 865).

Penjelasan ini sudah sangat lengkap, bahwa adanya kondisi yang sekufu(sepadan) antara mempelai wanita dan pria maka tidak ada lagi yang bisa menghalangi alasan keduanya untuk menikah. Terutama jika pihak wanita dan pria adalah muslim.

Apabila ternyata pihak ayah kandung tidak ingin menikahkan dengan alasan diluar dari syariat dan juga sah-nya pernikahan Islam maka diperbolehkan untuk memberikan hak tersebut kepada wali nikah terdekat lainnya dan hal tersebut tetap sah dilakukan. Menjadi wali nikah merupakan salah satu peran ayah dalam keluarga.

Al-Mardawaih pernah mengatakan dengan kalimat ‘Kalau (wali) terdekat menghalangi, maka wali berikutnya yang menikahkannya’ Hal ini merupakan pendapat yang sahih dalam mazhab serta dipilih dengan banyak pengikut mazhab.

Syekh Taqiyuddin rahimahullah berkata, ‘Di antara gambaran menghalangi yaitu saat pelamar terhalangi dari pinangannya karena sikap keras wali.‘ (Al-Inshaf, 5/74) Penjelasan ini menggambarkan selama bukan ditentang karena syariat Islam ayah kandung yang menghalami jelas haram dan wali dapat dialihkan kepada wali terdekat. Selain itu bisa juga mengetahui hidayah dari Allah.

The post Hukum Ayah Kandung yang Tidak Mau Menjadi Wali Nikah appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Laki-laki Menikah Tanpa Izin Orang Tua dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hukum-laki-laki-menikah-tanpa-izin-orang-tua Mon, 25 Jul 2022 08:13:20 +0000 https://dalamislam.com/?p=11736 Banyak yang menjadi pertanyaan, bahwa apakah laki-laki bisa menikah tanpa izin orang tua dalam islam? Pertanyaan ini masih ada dalam kehidupan masyarakat, yang kita ketahui bahwa masyarakat Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan dan agama, sehingga pernikahan itu merupakan suatu hal yang sakral. Di Indonesia, telah diatur perundang-undangan tentang pernikahan yang dilakukan oleh warga negaranya. Pernikahan […]

The post Hukum Laki-laki Menikah Tanpa Izin Orang Tua dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Banyak yang menjadi pertanyaan, bahwa apakah laki-laki bisa menikah tanpa izin orang tua dalam islam? Pertanyaan ini masih ada dalam kehidupan masyarakat, yang kita ketahui bahwa masyarakat Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan dan agama, sehingga pernikahan itu merupakan suatu hal yang sakral.

Di Indonesia, telah diatur perundang-undangan tentang pernikahan yang dilakukan oleh warga negaranya. Pernikahan tidak serta hanya melibatkan kedua calon pasangan, namun juga keluarga dari kedua belah pihak calon pasangan.

Apalagi orang tua, tetap memiliki peran penting dalam sebuah pernikahan. Restu adalah hal utama yang perlu di kantongi sebelum pernikahan tersebut dilangsungkan. Kita bisa melihat bahwa di beberapa negara memiliki aturan pernikahan yang berbeda, yang mungkin restu bukanlah hal utama dari sebuah pernikahan.

Namun, dalam agama islam sendiri telah diatur bagaimana hukum dalam pernikahan. Berikut penjelasannya, akan kami rangkum dalam artikel hukum laki-laki menikah tanpa izin orang tua dalam Islam berikut ini.

Hukum Laki-Laki Menikah Tanpa Izin Orang Tua Menurut Agama Islam

Sebagian besar masyarakat Islam di Indonesia menganut Mazhab Syafi’i, syarat sah suatu pernikahan berdasarkan rukun nikah ada lima, yaitu :

  • Ijab Kabul
  • Mempelai pria
  • Mempelai wanita
  • Dua orang saksi
  • Wali nikah

Memang dalam rukun nikah diatas disebutkan bagaimana hukum laki-laki menikah tanpa izin dari orang tua. Namun, menghadirkan wali nikah atau dua orang saksi seperti ayah dan saudara laki-laki dan keterlibatan dalam sebuah pernikahan itu penting.

Perihal hukum laki-laki menikah tanpa izin orang tua memang tidak akan mempengaruhi sahnya sebuah pernikahan. Namun, restu dari kedua orang tua adalah hal yang penting untuk keberlangsungan rumah tangga kedua pasangan.

Dalam islam sendiri bagaimana islam sangat memuliakan kedua orang tua, dimana kewajiban anak adalah berbakti untuk kedua orang tuanya. Baca juga waktu yang dilarang menikah dalam Islam

Pernikahan adalah suatu bentuk keseriusan kedua pasangan dalam sebuah hubungan. Selain merupakan bentuk cinta, hukum pernikahan dalam Islam adalah merupakan bentuk ibadah seumur hidup.

Jadi, menikah itu bukanlah hal yang sepele atau sekedar melepaskan syahwat saja, tapi mempersatukan kedua pasangan dan juga keluarga besar dari kedua pasangan.

Dari sahabat mulia Abdullah bin ’Amru radhiallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

رِضَى الرَّبِّ فِي رِضَى الوَالِدِ، وَسَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ

“Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua”
(Hadits Hasan. HR. at-Tirmidzi, no. 1899, dan lainnya).

Dalam hadits di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa ridha Allah Ta’ala bergantung kepada ridha dari kedua orang tua. Sama halnya dengan seorang yang mencari ridha Allah yang merupakan suatu kewajiban, demikian pula dengan mencari ridha orang tua.

Konsekuensi terbaliknya, segala sesuatu yang memancing kemarahan dari kedua orang tua hukumnya adalah haram, sama halnya dengan mengundang kemarahan Allah.

Dasar pertimbangan ini maka sebuah pernikahan adalah proses yang tidak main-main. Sebagian ulama berpendapat keridhaan orang tua wajib diprioritaskan ketimbang melakukan amalan wajib yang hukumnya fardhu kifayah seperti jihad. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin ‘Amru radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاسْتَأْذَنَهُ فِي الجِهَادِ، فَقَالَ: «أَحَيٌّ وَالِدَاكَ؟»، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ

“Seorang pria mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta izin beliau agar diberangkatkan berjihad. Maka beliau bertanya, ”Apakah kedua orang tua Anda masih hidup?”
Pria tersebut menjawab, ”Iya”.
Maka Nabi pun berkata, ”Berjihadlah dengan berbakti kepada keduanya.”
(Shahih. HR. Bukhari, no. 3004 dan Muslim, no. 5).

Hal lain berbeda jika pihak wanita yang tidak mendapat restu dari ayah, terlebih jika seorang ayah masih ada. Maka restu haruslah didapatkan dari ayah. Jika sudah meninggal dunia, maka saudara kandung laki-laki yang memberikan restu kepadanya. Baca juga hukum nikah jarak jauh menurut Islam

Dalam pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa tidak adanya restu dari orang tua memang tidak akan mempengaruhi sahnya sebuah pernikahan. Namun, menghadirkan wali nikah atau dua orang saksi seperti ayah dan saudara laki-laki dan keterlibatan dalam sebuah pernikahan adalah rukun nikah dan syarat sahnya sebuah pernikahan.

Terlebih restu adalah ridha dari orang tua kepada anaknya, dan yang sudah dijelaskan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa Ridha orang tua merupakan ridha Allah SWT. Dan sudah sepatutnya kita yang sebagai muslimin harus memuliakan orang tua.

Demikian pembahasan hukum laki-laki menikah tanpa izin orang tua, sebenarnya tidak ada larangan untuk orang tua atau hukumnya tidak merestui anaknya untuk menikah dalam agama islam. Namun, sebaik-baiknya pernikahan adalah mereka yang mendapatkan restu. Insya Allah pernikahan akan dipenuhi oleh keberkahan dan kebahagiaan. Aamiin ya rabbal Alamin.

The post Hukum Laki-laki Menikah Tanpa Izin Orang Tua dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Suami yang Tidak Pantas dipertahankan Menurut Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/suami-yang-tidak-pantas-dipertahankan Thu, 19 May 2022 03:08:14 +0000 https://dalamislam.com/?p=11476 Masih dalam dunia rumah tangga, yang mempunyai banyak sekali ujian yang harus dihadapi pasangan suami istri. Karena banyak yang mengharapkan rumah tangga sampai akhir hayatnya dengan orang yang sama. Namun bagaimana jika ada beberapa jenis suami yang memang tidak pantas dipertahankan menurut pandangan Islam? Berikut tipikal suami yang tidak pantas dipertahankan menurut Islam. Selalu bergantung […]

The post Suami yang Tidak Pantas dipertahankan Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Masih dalam dunia rumah tangga, yang mempunyai banyak sekali ujian yang harus dihadapi pasangan suami istri. Karena banyak yang mengharapkan rumah tangga sampai akhir hayatnya dengan orang yang sama.

Namun bagaimana jika ada beberapa jenis suami yang memang tidak pantas dipertahankan menurut pandangan Islam? Berikut tipikal suami yang tidak pantas dipertahankan menurut Islam.

Selalu bergantung pada orang lain

Tanya pada diri apakah mungkin pria yang selalu bergantung pada orang lain mampu memberikan nafkah? Jika untuk memenuhi keperluannya saja masih bergantung pada orang lain, bagaimana dia bisa bertanggung jawab terhadap istri dan anaknya? Tentu pasangan seperti ini harus dipikirkan kembali apakah dia masuk dalam kriteria calon suami yang ideal.

Pemalas

Saat pasangan memiliki kebiasaan ini, sebaiknya tinggalkan. Pernikahan adalah bentuk lain dari kerjasama. Jika memilih menikah dengan pemalas, siap-siap saja untuk mengurus semua keperluan dan kegiatan rumah tangga sendiri, bahkan dalam mencari nafkah pun Anda yang melakukannya. Perlu diingat, mengubah suatu sifat atau kebiasaan bukan hal yang mudah. Oleh karena itu, sebaiknya lebih selektif dalam memilih pasangan.

Membuat tak nyaman

Orang yang salah selalu memiliki pikiran yang negatif. Ia menganggap bisa melakukan apa saja yang diinginkan, termasuk terhadap Anda. Dia akan bersikap otoriter dan kerap kali menuntut untuk dihargai. Jangankan berharap dapat penghargaan darinya, Anda hanya akan mendapat makian dan perkataan negatif. Wanita yang berhubungan dengan pria tipe ini akan selalu dipermalukan.

Kontrol berlebihan

Ini adalah tipe pria yang paling berbahaya dan harus dihindari oleh para wanita. Pria yang terlalu memegang kontrol akan mencegah Anda berinteraksi dengan dunia luar, bahkan keluarga. Hal inilah yang nantinya membuat tertekan.

Egois

Pria egois biasannya memiliki sifat acuh. Dia tidak bisa berhubungan dengan siapa pun, termasuk pasangan, dan cenderung hanya memikirkan diri sendiri. Pernikahan itu tidak akan bisa langgeng jika satu orang hanya memikirkan diri sendiri sementara yang lain harus selalu berkorban dan bersedia mengikuti kemauannya.

Kasar

Pria yang cenderung kasar biasanya arogan. Dia menganggap dirinya lebih dari orang lain. Bukan hal yang mustahil jika itu kelak akan terjadi kepada Andaa, misalnya jika dia senang berlaku kasar pada orang lain. Hal itu tidak menutup kemungkinan ia juga akan seperti itu suatu saat kepada Anda. Perhatikan bagaimana sikapnya terhadap orang lain ketika marah. Anda dapat menilai seperti apa dia yang sebenarnya.

Tak pernah puas

Dia mungkin mencintai Anda namun nyatanya ia tidak akan bisa fokus pada satu hal atau dengan apa yang dimiliki, baik itu dalam membina hubungan atau pekerjaan. Dalam membina hubungan, mungkin saja selalu ada hal lain yang lebih baik di masa depan, seperti memilih yang lebih cantik. Sedangkan dalam pekerjaan, dia akan terus berinovasi hingga lupa waktu untuk keluarga.

Tidak bertanggung jawab

Tipe pria seperti ini mungkin yang paling parah. Orang yang tidak bertanggung jawab sama artinya dia hanya mampu menjalani hidup untuk diri sendiri. Dia tidak akan bisa membedakan antara hak dan kewajiban. Dia hanya tahu bagaimana membuat dirinya nyaman dan bahagia.

Pelit

Menikah bukan perkara mudah karena akan ada banyak permasalahan yang muncul untuk menguji apakah pasangan suami istri bisa bertahan atau tidak. Dari sekian banyak masalah, yang berkaitan dengan uang kerap menjadi pemicu pertengkaran. Ketika masa pendekatan atau berpacaran, tentu Anda bisa melihat dan menilai pasangan, apakah dia pelit atau tidak? Jangan sampai baru mengetahuinya setelah menikah.

Aqidahnya rusak

Aqidah yang rusak, bisa menyebabkan seseorang keluar dari islam. Karena kerusakan aqidah, merupakan gerbang kekufuran. Sementara Allah melarang wanita muslimah menikah dengan lelaki musyrik atau kafir.

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ

Janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (QS. Al-Baqarah: 221)

Karena itu, perlu diwaspadai model lelaki yang demen dengan klenik, tenaga dalam, amalan-amalan pesugihan, pemikat orang, suka berteman dengan paranormal, bercita-cita mendapat karomah layaknya wali, atau merawat jimat. Umumnya mereka sangat sulit disembuhkan. Sekali percaya dengan dukun gurunya, biasanya terikat untuk terus jadi budak si dukun.

Beberapa istri sempat mengadukan keadaan suaminya ke konsultasisyariah.com. Karena sejak berteman dengan paranormal, kebiasaannya menjadi aneh, dan suka menjadikan istri sebagai objek percobaan.

Termasuk juga mereka yang memiliki pemahaman menyimpang, seperti pengikut Syiah, penganut wihdatul wujud, atau penganut tarekat sesat lainnya. Tidak ada yang bisa dipertahankan dari aqidah mereka.

Tidak pernah Shalat

Shalat merupakan ibadah paling penting dalam islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan shalat sebagai batas antara mukmin dan kafir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan kesyirikan atau kekufuran adalah meninggalkan shalat. (HR. Ahmad 15183, Muslim 82, dan yang lainnya).

Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjadikan shalat sebagai perjanjian besar umat islam. Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْعَهْدَ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُم الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Karena itu, siapa yang meninggalkannya maka dia kafir. (HR. Ahmad 22937, Nasai 463, Turmudzi 2621, dan dishahihkan al-Albani).

Karena alasan ini, para sahabat menghukumi orang yang meninggalkan shalat, sebagimana orang kafir. Seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq mengatakan,

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلَاةِ

Dulu para sahabat, tidaklah mereka menganggap ada satu ibadah yang apabila ditinggalkan bisa menyebabkan kafir, selainshalat. (HR. Turmudzi 2622, dan dishahihkan al-Albani)

Orang tidak shalat, sejatinya sumber petaka di rumah tangga. Karena itu, hindari kriteria calon suami yang tidak shalat.

Tidak menjaga pergaulan dengan lawan jenis

Allah ta’ala melarang orang baik-baik untuk menikah dengan lelaki pezina atau wanita pezina, hingga mereka bertaubat dari zinanya.

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

”Laki-laki pezina tidak boleh menikah melainkan dengan perempuan pezina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan pezina tidak boleh dikawini melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nur: 3)

Diantara hikmah larangan menikahi mereka adalah agar istri tidak terkena imbas buruk dari kebiasaan suami yang pernah berzina namun belum taubat. Karena penyakit mudah suka terhadap lawan jenis, bisa saja kambuh. Terlebih jika dia pernah berhubungan di luar nikah. Sehingga perbuatannnya ini memicunya untuk selingkuh.

Berpenghasilan haram

Hidup serba kecukupan adalah dambaan setiap wanita. Dengan segala fasilitas yang lengkap, memudahkan dirinya untuk melakukan berbagai aktivitasnya. Namun itu semua hanya standar dunia. Standar yang hanya kembali pada kebahagiaan lahiriyah, yang tentu saja itu bukan segala-galanya. Konsekuensi menikah dengan lelaki berpenghasilan haram, berarti siap untuk makan harta haram hasil kerja suami. Rela untuk berbahagia dengan yang haram.

Dari Ka’ab bin Ujrah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتْ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Tidak ada daging yang tumbuh dari as-suht, kecuali neraka lebih layak baginya.” (HR. Turmudzi 614 dan dishahihkan al-Albani).

Ibnu Rusyd mengatakan,

ولم يختلف المذهب – المالكية – أن البكر إذا زوجها الاب من شارب الخمر، وبالجملة من فاسق، أن لها أن تمنع نفسها من النكاح، وينظر الحاكم في ذلك، فيفرق بينهما، وكذلك إذا زوجها ممن ماله حرام، أو ممن هو كثير الحلف بالطلاق

Ulama madzhab Malikiyah tidak berselisih pendapat bahwa seorang gadis yang dinikahkan ayahnya denagn lelaki peminum khamr atau lelaki fasik secara umum, dia berhak untuk menolak lamaran nikah, sementara hakim menimbang masalah dan memisahkan keduanya. Demikian pula jika dia dinikahkan dengan orang yang hartanya haram atau lelaki yang suka mengancam talak (Bidayatul Mujtahid, Hal. 404).

Berfikir 1000 kali untuk memiliki calon suami pegawai bank, berpenghasilan riba di luar bank, atau bekerja membantu proyek yang haram, pegawai perusahaan barang haram, dst. Halal haram penghasilan orang tua, menentukan keberlangsungan hidup anaknya.

Perokok berat

Selain merugikan kesehatan, merokok juga dapat membuat sebagian besar wanita ill feel. Ada beberapa alasan, mengapa mereka tidak suka perokok,

  • Pertama, aroma tubuh seorang perokok tidak sedap apalagi perokok berat. Bagi orang yang tidak merokok, ngobrol bersama perokok adalah sebuah siksaan batin. Dia dipaksa sabar untuk menahan nafas bau mulutnya yang sangat tidak sedap.
  • Kedua, kebutuhan beli rokok, jelas mengurangi kantong tabungan sang suami. Jika kebutuhan rokok 10 ribu/bungkus/hari, dalam satu bulan suami menghabiskan 300rb hanya untuk menambah sesak paru-parunya.
  • Ketiga, ancaman bahaya bagi perokok pasif. Beberapa kasus anak kecil yang meninggal karena dosa ayahnya, ahli hisab rokok. Sebenarnya dia sudah berupaya menghindari anaknya ketika merokok. Tapi endapan nikotin di baju sang ayah, tidak bisa dihindarkan dan tercium si anak.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah ingatkan, agar kita selalu berusaha menghindari hal yang membahayakan,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).

Allahu a’lam

The post Suami yang Tidak Pantas dipertahankan Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Cara Menghadapi Istri Selingkuh Menurut Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/cara-menghadapi-istri-selingkuh Thu, 19 May 2022 03:05:38 +0000 https://dalamislam.com/?p=11475 Modern ini sangat sering terdengar tentang istilah pelakor. Istilah tersebut merujuk kepada wanita yang suka mengambil suami orang. Dan yang paling banyak terjadi adalah peristiwa istri sah yang melabrak pelakor. Dan gegara pelakor ini banyak rumah tangga yang menjadi retak dan hancur. Walau tidak semua, ada juga yang berakhir tetap mepertanhankan rumah tangga dan saling […]

The post Cara Menghadapi Istri Selingkuh Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Modern ini sangat sering terdengar tentang istilah pelakor. Istilah tersebut merujuk kepada wanita yang suka mengambil suami orang. Dan yang paling banyak terjadi adalah peristiwa istri sah yang melabrak pelakor.

Dan gegara pelakor ini banyak rumah tangga yang menjadi retak dan hancur. Walau tidak semua, ada juga yang berakhir tetap mepertanhankan rumah tangga dan saling memaafkan. Akan tetapi bagaimana jika yang melakukan perselingkuhan dari pihak istri? Bagaimana cara menghadapi istri yang gemar berselingkuh menurut agama Islam.

Ustadz Ami Nur Baits, menjawab :

Pertama, jika istri bertaubat dan sangat menyesali perbuatannya, bahkan dia berusaha meminta maaf kepada suaminya, mengubah cara pergaulannya dan cara berpakaiannya. Dia menjadi wanita yang dekat dengan Allah, menutup aurat dan menghindari pergaulan dengan lelaki yang bukan mahram.

Maka, suami boleh mempertahankan istrinya dan tidak menceraikannya. Dengan dua syarat, yakni: suami harus siap memaafkan istrinya dan tidak mengungkit masa lalunya, setelah dia bertaubat dan siap merahasiakan kasus istrinya dan tidak menceritakannya kepada siapapun.

Sikap ini akan menjadi ladang pahala bagi suami, karena termasuk bentuk kesabaran. Dalil yang menjadi sandaran sikap sabar itu adalah sebuah fatwa Islam, no. 162851:

“Pernyataan kami ‘suami boleh mempertahankan istrinya’ artinya bukan kewajiban. Suami bisa mempertimbangkan dampak baik dan buruknya, untuk menentukan pilihan, cerai ataukah dipertahankan.”

Jika kedua syarat yang telah dikemukakan di atas tidak dapat dipenuhi, maka cerai menjadi jalan akhir yang bisa dipilih. Ini biasanya terjadi pada sebagian suami yang tak kuasa menceraikan istrinya, namun sangat sulit baginya memaafkan perselingkuhan yang dilakukan istrinya. Sehingga yang terjadi, suami hanya bisa marah dan marah, bahkan menzalimi istrinya. Maka,cerai jadi jalan agar tidak terjadi maksiat baru dalam pernikahan.

Kedua, jika sang istri belum bertaubat dan tidak menunjukkan penyesalan, bahkan pergaulannya masih bebas seperti sebelumnya, meskipun dia telah meminta maaf kepada suaminya. Ulama berbeda pendapat, apakah suami wajib menceraikan istrinya atakah boleh mempertahankannya.

Pertama, pendapat mayoritas ulama. Suami boleh mempertahankan istrinya. Salah satu yang berpendapat demikian adalah Dr. Muhammad Ali Farkus.

“Seperti yang telah dipahami dalam aturan syariat, bahwa zina yang dilakukan salah satu diantara suami istri, menjadi sebab ditegakkannya hukum rajam. Namun jika hukuman ini tidak bisa ditegakkan, karena persyaratan untuk itu tidak terpenuhi, ikatan nikah tidak difasakh (dibubarkan) disebabkan zina yang dilakukan salah satunya. Dan tidak wajib difasakh, baik kasus zina itu terjadi sebelum hubungan badan atau sesudahnya, menurut pendapat mayoritas ulama.” (ferkous.com)

Pendapat kedua, suami tidak boleh mempertahankan istrinya dan harus menceraikannya. Karena ketika sang suami mempertahankan istrinya, dia dianggap tidak memiliki rasa cemburu, dan tergolong suami dayuts. Sikap ini termasuk dosa besar.

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tiga orang yang tidak akan Allah lihat mereka pada hari kiamat: Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita tomboi, dan lelaki dayuts.” (HR. Ahmad 5372, Nasai 2562, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).

Dalam Musnad Imam Ahmad terdapat penjelasan siapakah Dayuts.

“Lelaki dayuts yang membiarkan perbuatan keji pada keluarganya.” (Musnad Ahmad no. 6113).

Syaikhul Islam pernah ditanya: ada seorang suami yang masuk rumahnya, tiba-tiba dia memergoki istrinya sedang bersama lelaki yang bukan mahram. Apa yang harus dilakukan si suami?

Jawaban Syaikhul Islamadalah sebagai berikut:

“Dalam hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bahwa Allah ta’ala ketika menciptakan surga, Dia berfirman: ‘Demi keagungan dan kebesaran-Ku, tidak akan ada yang bisa memasukimu (surga), orang yang bakhil, pendusta, dan dayuts.” Dayuts adalah orang yang tidak memiliki rasa cemburu. Dalam hadis shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya seorang mukmin memliki rasa cemburu, dan Allah juga cemburu. Cemburunya Allah adalah ketika ada seorang hamba melakukan apa yang Dia haramkan untuknya.”

Tidak kami sarankan untuk mempertahankan istri atau suami yang berzina (istri selingkuh atau suami selingkuh). Syekh Dr. Anis Thahir, pengajar di Masjid Nabawi dan merupakan seorang ulama ahli hadis, mengatakan, “Saya wasiatkan para suami untuk sabar dengan kekurangan istrinya, kecuali dalam tiga hal:

  1. Istri memiliki akidah yang rusak (kemusyrikan);
  2. Tidak mau shalat;
  3. Berzina (istri selingkuh)

Kemudian Syaikhul Islam melanjutkan penjelasannya, “Dan Allah telah berfirman:

‘Lelaki yang berzina tidak boleh menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin. (QS. An-Nur: 3).’

Oleh karena itu, pendapat yang kuat di antara pendapat ulama, bahwa wanita pezina, tidak boleh dinikahi kecuali setelah dia bertaubat. Demikian pula ketika seorang istri berzina, tidak boleh bagi sang suami untuk tetap mempertahankannya, selama dia belum bertaubat dari zina, dan dia harus menceraikannya. Jika tidak, dia termasuk dayuts.” (Majmu’ Fatawa, 32/141).

Namun bagaimana jika seorang istri berselingkuh hingga mengandung anak dari hasil perselingkuhannya? Dan sang suami enggan menceraikannya?

Jika anda keberatan untuk menceraikan, anda boleh mempertahankan istri anda. Dan pastikan bahwa istri anda telah bertaubat. Kemudian untuk status anak yang berada di kandungan adalah anak anda, karena andalah suaminya. Meskipun bisa jadi -bukan menuduh- anak itu sejatinya adalah hasil hubungan zina dengan lelaki lain.

Dalilnya, dari A’isyah radliallahu ‘anha, dulu Utbah bin Abi Waqqas berpesan kepada saudaranya Sa’d bin Abi Waqqas, bahwa anak budaknya Zam’ah adalah anakku maka ambillah. Di masa penaklukan kota Mekah, Sa’d mengambil anak tersebut. Tiba-tiba Abd bin Zam’ah angkat suara, ‘Dia saudaraku, anak budak bapakku. Dia dilahirkan ketika si wanita tersebut menjadi budak bapakku.’

Akhirnya keduanya berdebat di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sa’d berkata, ‘Dia anak saudaraku, lihatlah betapa miripnya dengan saudaraku. Kemudian Abd bin Zam’ah membela, ‘Dia saudaraku, anak dari budak bapakku, ketika ibunya menjadi pasangan ayahku.’

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan, ‘Anak ini milikmu wahai Abd bin Zam’ah.’ Lalu Beliau bersabda,

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلعَاهِرِ الحَجْرُ

“Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.” (HR. Bukhari dan muslim)

Maksud hadis:

Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh dengan lelaki lain.

Sedangkan lelaki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain. (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10: 37)

Demikianlah tindakan yang dapat dilakukan seorang suami apabila mendapati istrinya berselingkuh.

Intinya, perempuan yang berzina, tidak lebih baik dari pada lelaki yang berzina. Apalagi, ketika sudah menikah, dosanya pun jauh lebih besar. 

Wallahu a’lam.

The post Cara Menghadapi Istri Selingkuh Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Cara Menghadapi Suami Pemabuk Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/cara-menghadapi-suami-pemabuk Thu, 19 May 2022 03:02:51 +0000 https://dalamislam.com/?p=11466 Pada dasarnya manusia terlahir dengan hati nurani yang murni dan suci. Dengan nurani manusia yang bersih itulah mulai dari kecil manusia dibekali oleh ilmu agama agar selalu menjadi pribadi yang baik. Namun seiring berjalannnya waktu, karena faktor internal maupun eksternal, nurani akan bergeser. Nilai-nilai baru yang diterima manusia membuat logika kadang mengalahkan nurani. Ilmu pengetahuan […]

The post Cara Menghadapi Suami Pemabuk Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Pada dasarnya manusia terlahir dengan hati nurani yang murni dan suci. Dengan nurani manusia yang bersih itulah mulai dari kecil manusia dibekali oleh ilmu agama agar selalu menjadi pribadi yang baik.

Namun seiring berjalannnya waktu, karena faktor internal maupun eksternal, nurani akan bergeser. Nilai-nilai baru yang diterima manusia membuat logika kadang mengalahkan nurani. Ilmu pengetahuan dan pemahaman akal, menepikan nurani. Sebagai contoh, dulu menolong orang yang tersesat di jalan itu baik. Tapi sekarang, maraknya informasi tentang modus kejahatan, membuat orang berfikir ulang untuk menolong orang yang kesusahan di jalan.

Manusia baru akan kembali menggunakan hati nurani, ketika dia ada di posisi paling bawah, terjatuh dan seolah tidak ada orang yang bisa menolong dirinya, kecuali dirinya sendiri. Dalam dunia berumah tangga yang penuh dengan ujian, salah satunya adalah suami dengan kebiasaan yang gemar meminum minuman keras atau khamr.

Khamr sendiri sebuah minuman yang sangat dibenci oleh Allah, karena khamr menjadi sebuah penyebab dari berbagai masalah. Ada sebuah cerita pada zaman Rasul, kisah Rasulullah dengan seorang ahli maksiat yang bernama Abdullah dan dijuluki Himar karena kegemarannya yang suka meminum khamr.

uatu kali, Abdullah dibawa para sahabat menghadap Rasulullah untuk dihukum karena ketahuan mabuk atau minum khamar. Para sahabat pun geram melihat tingkah laku Abdullah yang tidak pernah jera dihukum. Saking kesalnya, ada sahabat yang mengatakan, “Laknatlah dia karena sudah terlalu sering dihukum”.

Mendengar kata laknat tersebut, Rasulullah malah mengatakan, “Jangan kalian laknat dia, demi Allah, aku tahu bahwa laki-laki ini mencintai Allah dan Rasul-Nya”. Dalam riwayat Ahmad, “Janganlah kalian mengatakan demikian. Jangan kalian membantu setan menjerumuskannya. Katakanlah kepada dia, ‘Semoga Allah merahmatimu’”.

Kisah ini menunjukan bahwa Rasulullah melarang melaknat manusia, meskipun pelaku maksiat. Kalau menemukan orang bermaksiat, tegur dengan cara baik dan doakan agar Allah memberikan kebaikan kepadanya. Jangan sampai teguran itu malah membuat mereka tersinggung dan semakin menjauh dari Islam.

Dalam kasus di atas, Rasulullah mengatakan kepada para sahabat, laki-laki pemabuk itu mencintai Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah ingin mengajarkan kepada kita semua untuk memanusiakan siapapun. Meskipun pelaku maksiat, kalau dia dipuji dan harga dirinya diangkat, lambat laun hatinya juga akan berubah.

Apa yang dilakukan Rasul ini perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari kita, terutama ketika melihat orang yang sering berbuat maksiat. Jangan sampai kita malah melabeli dan memberi stigma negatif kepada orang yang berbuat maksiat. Karena stigma itu bisa membuat dia semakin menjauh.

Dan hal ini juga dapat diterapkan saat menghadapi suami pemabuk. Salah seorang Ulama salaf, Ustadz Syafiq Riza Basalamah mengatakan dalam menghadapi suami yang gemar melakukan kegiatan maksiat ini adalah tetap bersabar.

Selalu bermunajat kepada Allah, memohon ampunan kepada Allah dan kemudian mulai mencoba memperbaiki sifat suami jika masih bisa untuk dikembalikan ke jalan Allah subhanahu wa ta’ala. Apabila seorang suami melakukan kesalahan, istri harus mengingatkan suami dengan perlahan, dan jika perlu meminta bantuan orang tua suami untuk menasehati anaknya.

Lalu, apakah harus taat kepada suami tersebut walau suami melakukan maksiat? Jawaban Ustadz Syafiq adalah tetap menaati selama tidak dalam kemaksiatan. “Selama dia sebagai suaminya, maka istri wajib taat selama tidak dalam kemaksiatan. Ketika tidak bisa menegakkan hukum Allah disana, maka jangan sampai akhirnya dosa itu terus menerus dilakukan, dosa (jika) istri tidak taat sama suami,”.

Tidak sampai disitu, sosok istri selain harus taat kepada suami juga harus tetap melakukan perlu melayani suami ketika statusnya masih menjadi pasangan yang sah. Hal pertama yang dilakukan seorang istri adalah tetap berbicara dengan tutur kata yang halus dan lembut saat menasehati suaminya. Tetap bersabar dan selalu melayani suaminya sebagaimana mestinya seorang istri melayani suami saat tidak mabuk.

Perlahan mengajak suami untuk tetap beribadah mendirikan sholat lima waktu. Selalu mendoakan sang suami dan selalu memohon ampun atau beristighfar kepada Allah subhanhu wa ta’ala. Memang tidak ada doa untuk suami pemabuk secara khusus. Namun dalam Islam ada doa-doa untuk suami agar selalu didekatkan kepada hal-hal yang baik.

Suka minum minuman alkohol biasanya menimbulkan emosi, perilaku yang keras dan susah dinasehati. Makanya seorang istri dapat membaca doa untuk suami agar luluh hatinya, berikut ini. 

“Allaahumma innaka antal azizul kabir. Wa anaa abduka adhdhoiifudzdzaliil. Alladzii laa haula wa laa quwwata illaa bika. Allaahumma sakhkhir lii … (sebut nama orang dimaksud) kama sakhkhorta firauna li musa. Wa layyin li qolbahuu kama layyantalhadiida li dawuda. Fa innahu la yantiqu illa bi idznika. Nashiyatuhuu fii qobdhatika. Wa qolbuhuu fi yadiKka. Jalla tsanau wajhik. ya arkhamar rakhimiin”

Artinya: “Ya Allah, sungguh Engkau Maha Mulia Maha Besar. Sedangkan aku hamba-Mu yang sangat hina dina. Tiada upaya dan kekuatan keculi karena Engkau. Ya Allah, tundukkanlah… (sebut nama orang yang dimaksud) padaku, sebagaimana Engkau telah menundukkan Fir’aun pada Musa AS. Dan luluhkan hatinya untukku, sebagaimana Engkau telah meluluhkan besi untuk Daud AS. Karena sungguh dia takkan berbicara kecuali dengan izin-Mu. Ubun-ubunnya dalam genggaman-Mu, dan hatinya di tangan-Mu. Pujian wajah-Mu telah Agung, wahai yang lebih sayang para penyayang.”

Bacaan doa berikut ini kurang lebih juga dapat menjadi doa untuk suami pemabuk. Adapun bacaannya adalah: “Allahumma laiyinli qalbahu, laiyinta li Daudal hadid”

Artinya: “Ya Allah, lembutkanlah hatinya sebagaimana Engkau melembutkan Daud (akan) besi.”

Sudah menjadi kewajiban bagi seorang istri untuk selalu patuh dan taat terhadap segala perintah suami, salah satu bentuk ketaatan yang dapat dilakukan seorang istri adalah mendoakan agar suami senantiasa dilindungi oleh kebaikan Allah dalam segala aktivitasnya.

Wallahu a’alam.

The post Cara Menghadapi Suami Pemabuk Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Menikah Dengan Wanita yang Dihamili Lelaki Lain, Begini Hukumnya! https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hukum-menikah-dengan-wanita-yang-dihamili-lelaki-lain Fri, 13 May 2022 03:02:23 +0000 https://dalamislam.com/?p=10228 Mau menikah dengan wanita yang hamil oleh lelaki lain, namun belum tahu hukumnya dalam Islam? Simak penjelasan di bawah ini. Pernikahan adalah hal sakral yang dilakukan oleh dua insan adam dan hawa, Allah SWT menyuruh hambanya menikah agar tidak menimbulkan fitnah. Dalam surah Ar-Rum, Allah menerangkan sederet kenikmatan yang ada setelah pernikahan, yakni : وَمِنْ […]

The post Hukum Menikah Dengan Wanita yang Dihamili Lelaki Lain, Begini Hukumnya! appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Mau menikah dengan wanita yang hamil oleh lelaki lain, namun belum tahu hukumnya dalam Islam? Simak penjelasan di bawah ini.

Pernikahan adalah hal sakral yang dilakukan oleh dua insan adam dan hawa, Allah SWT menyuruh hambanya menikah agar tidak menimbulkan fitnah. Dalam surah Ar-Rum, Allah menerangkan sederet kenikmatan yang ada setelah pernikahan, yakni :

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya : “Di antara tanda kekuasaan-Nya, Dia ciptakan untuk kalian pasangan dari diri kalian (jenis manusia), agar kalian merakan keteangan dengannya dan dia menjadikan raa cinta dan kasih sayang di antara kalian.” (QS Ar-Rum : 21).

Namun, hal tersebut adalah pernikahan indah jika keduanya melakukan pernikahan secara sah-sah saja sesuai dengan syariat dan alur hukum Islam. Bagaimana nasib jika sang wanita telah hamil oleh lelaki lain, dan ada yang ingin menikahinya?

Ada sebuah hadist mengatakan, “Seorang wanita yang sedang hamil tidak boleh digauli sehingga dia melahirkan.” (HR. Abu Daud).

Pendapat Imam Syafi’i mengatakan bahwa akad pernikahan seorang wanita pezina baik dengan pria yang menghamilinya atau dengan pria yang lainnya hukumnya sah namun dimakruhkan baginya untuk menggaulinya sampa wanita tersebut melahirkan apa yang dikandungnya.

Ulama Hanafi pun mengatakan bahwa boleh seorang wanita yang dihamili oleh pria lain melangsungkan akad pernikahan baik oleh pria yang menghamilinya atau pun oleh pria lain, namun hukumnya haram jika menggauli wanita tersebut hingga masa melahirkan.

Jadi, hukumnya boleh saja namun dilarang untuk menggauli atau menyetubuhi wanita tersebut sampai pada saat wanita tersebut melahirkan. Hal ini masuk ke dalam hadits :

“Janganlah engkau gauli wanita yang hamil smpai Ia melahirkan dan wanita yag tidak hamil hingga haid sekali haid.” (HR. Abu Daud).

Dalam instruksi presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991, tentang pelaksanaan yang diatur sesuai dengan keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991 telah disebutkan hal-hal sebagai berikut :

  • Seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan laki-laki yang meghamilinya.
  • Perkawinan dengan wanita hamil yang disebutkan pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
  • Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperluukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Ada pendapat yang mengatakan bahwa haram hukumnya seorang pria menikahi seorang wanita yang mengandung bayi dari bukan janinnya, karena hal tersebut akan mengakibatkan rancunya nasab dari anak tersebut.

Pendapat pertama datang dari Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal mengatakan bahwa pernikahan wanita hamil dengan pria yang bukan menghamilinya tidak sah dan tidak boleh menggaulinya.

Keduanya berasalah bahwa wanita hamil memiliki masa iddah, tidak sah akad nikahnya karena tidak halal menikahi wanita hamil hingga ia melahirkan. Hal itu dijelaskan dalam surah At-Thalaq ayat 4 :

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Para wanita hamil, masa iddahnya sampai mereka melahirkan.” (QS. At-Thalaq : 4).

Jadi dilarang jika seorang wanita menikah pada masa iddahnya maka pernikahannya termasuk terlarang dan statusnya batal.

وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

“Dan janganlah kamu berazam (bertekad) untuk melakukan akad nikah, sampai masa iddah telah habis.” (QS. Al-Baqarah : 235).

Pendapat larangan menikahi wanita hamil oleh lelaki lain juga ada didasarkan pada hadits Abu Daud yang artinya :

“Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain.” (HR. Abu Daud).

Maksud dari sepenggal arti ayat di atas adalah bahwa wanita hamil dari hubungan dengan laki-laki lain, haram menikahinya sebagaimana haram menikahi wanita hamil lainnya, karena hamil itu mencegah bersetubuh, maka mencegah juga akad nikahnya.

Dapat disimpulkan bahwa menikahi wanita yang hamil oleh pria lain hukumnya haram menurut Imam Malik dan Imam Ahmad. Sedangkan boleh pula wanita yang hamil itu dinikahi oleh pria yang menghamilinya di luar nikah.

Jika mengacu pada ketentuan dan syariat hukum Islam, seorang wanita yang hamil di luar nikah dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya saja, jika bukan yang menghamilinya maka dianggap tidak sah.

Namun, tetap saja tidak dianjurkan dan dilarang untuk menikahi perempuan yang sedang hamil, sekali pun dengan tujuan untuk menutup aib keluarga.

Sebagai seorang muslim, sebaiknya kita menghindari hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam dan sekali pun kejadian itu terjadi maka bersegeralah untuk memohon dan meminta ampun epada Allah SWT atas perbuatan dosa kita.

Allah SWT adalah sebaik-baiknya permintaan tolong di bumi ini, sejatinya dunia adalah sementara dan yang kekal adalah akhirat.

يٰقَوْمِ اِنَّمَا هٰذِهِ الْحَيٰوةُ الدُّنْيَا مَتَاعٌ ۖوَّاِنَّ الْاٰخِرَةَ هِيَ دَارُ الْقَرَارِ

“Wahai kaumku! Sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan (sementara) dan sesungguhnya akhirat itulah negeri yang kekal.” (QS. Al-Gafir : 39).

Wallahu alam semoga kita semua dijauhkan dari kesesatan yang ada dibumi.

The post Hukum Menikah Dengan Wanita yang Dihamili Lelaki Lain, Begini Hukumnya! appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Menangisi yang Bukan Mahram, Begini Hukumnya! https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hukum-menangisi-yang-bukan-mahram Fri, 13 May 2022 02:13:50 +0000 https://dalamislam.com/?p=10262 1. Menangis dengan Bersuara Menangis dengan bersuara hukumnya boleh dalam mazhab Syafi’i. Dan tidak boleh menurut sebagian mazhab yang lain. Suara yang dimaksud adalah suara keras. Sedangkan kalau suara terisak yang pelan ulama sepakat itu tidak dilarang oleh mazhab. 2. Menangis yang haram apabila disertai suara keras Itupun masih terjadi perbedaan ulama mazhab empat. Al-Jaziri […]

The post Hukum Menangisi yang Bukan Mahram, Begini Hukumnya! appeared first on DalamIslam.com.

]]>
1. Menangis dengan Bersuara

Menangis dengan bersuara hukumnya boleh dalam mazhab Syafi’i. Dan tidak boleh menurut sebagian mazhab yang lain.

Suara yang dimaksud adalah suara keras. Sedangkan kalau suara terisak yang pelan ulama sepakat itu tidak dilarang oleh mazhab.

2. Menangis yang haram apabila disertai suara keras

Itupun masih terjadi perbedaan ulama mazhab empat. Al-Jaziri dalam Al Fiqh ala Al Mazahib Al Arba’ah, hlm. 1/484, menjelaskan:

يحرم البكاء على الميت برفع الصوت والصياح، عند المالكية، والحنفية، وقال الشافعية، والحنابلة: إنه مباح، أما هطل الدموع بدون صياح فإنه مباح باتفاق؛ وكذلك لا يجوز الندب؛

Artinya: Haram menangisi mayit dengan meninggikan suara dan menjerit menurut mazhab Maliki dan Hanafi. Mazhab Syafi’i dan Hanbali berkata: Itu boleh. Adapun jatuhnya air mata tanpa jeritan maka itu boleh berdasarkan kesepakatan ulama. Begitu juga, tidak boleh meratap. Pandangan di atas memang dalam kasus menangisi orang mati. Namun tentu ini juga berlaku pada musibah atau kesedihan yang lain yang menimpa kita.

Rasulullah menangis ketika putranya, Ibrahim, meninggal. Sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut:

العين تدمع والقلب يحزن ولا نقول إلا ما يرضي الرب وإنا لفراقك يا إبراهيم لمحزونون

Artinya: “Air mata berlinang dan hati bersedih, namun kami tidak mengatakan sesuatu kecuali yang diridhai Allah. Dengan kepergianmu ini wahai Ibrahim, kami sangat bersedih.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

3. Saat kita sedih karena tertimpa suatu musibah maka hendaknya kita bersabar

Sebisa mungkin kita tidak mengadu atau berkeluh kesah pada orang lain. Karena apabila kita sabar maka hal itu akan menjadi penghapus dosa-dosa kecil ketika di masalalu.

Nabi bersabda:

لا يصيب المسلم هم ولا غم ولا نصب ولا وصب ( وهو المرض) ولا أذى حتى الشوكة إلا كفر الله بها من خطاياه

Artinya: “Seorang Muslim tertimpa kesedihan, kesusahan, penyakit, gangguan walau sekedar tertusuk duri, pasti Allah akan menjadikannya penghapus dosa-dosa yang ia miliki.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Termasuk dalam bentuk sabar adalah berusaha tidak mengeluh pada orang lain. Namun bukan berarti mengeluhkan permasalahan tidak boleh sama sekali.

Ada kalahnya curhat itu di boleh kan asalkan dengan tujuan untuk menemukan solusi.

Syarat bolehnya curhat dalam IslamIbnu Muflih dalam Al-Adab Al-Syar’iyah menyatakan:

قال الشيخ مجد الدين في شرح الهداية ولا بأس أن يخبر بما يجده من ألم ووجع لغرض صحيح، لا لقصد الشكوى،

Artinya: Syeikh Majduddin dalam kitab Syarhul Hidayah berkata: Tidak apa-apa menceritakan hal yang menimpa diri seperti rasa sakit yang dideritanya asalkan untuk tujuan yang baik (untuk mencari solusi) bukan untuk bermaksud mengeluh.

Dan apabila kita ingin bercurhat atas kesedihan kita karena tidak kuat menahannya sendiri. Maka hendaknya kita betul-betul selektif dalam memilih figur tempat menampung keluhan kita.

Carilah sosok yang bijaksana. Dan hendaknya bukan lawan jenis atau bukan mahramnya.

Untuk masalah agama utamakan mengeluh pada seorang ustad yang dianggap ahli. Untuk masalah kesehatan badan konsultasi ke dokter atau jiwa mak menghadap ke psikiater.

Surat An-Najm Ayat 43

وَأَنَّهُۥ هُوَ أَضْحَكَ وَأَبْكَىٰ

Latin: Wa annahụ huwa aḍ-ḥaka wa abkā

Arti: Dan bahwasanya Dialah yang menjadikan orang tertawa dan menangis,

Wanita bisa saja menangis karena ia yang disakiti atau hal-hal yang membuat ia sensitif. Tentu saja jika hanya karena sensitif atau hal yang biasa namun dibuat menangis hal ini bukan salah dari laki-laki.

Tentu laki-laki juga tidak bersalah atas hal tersebut. Misalnya saja memang sengaja menangis untuk hal-hal yang tidak di inginkan wanita antara lain:

  • Berniat untuk menyakiti
  • Berniat untuk berlaku jahat
  • Berniat untuk membuat wanita terluka hatinya.

Tentu saja hal-hal tersebut di larang jika orientasinya untuk menyakiti atau membuat wanita menjadi marah. Akan tetapi berbeda jika orientasinya untuk mendidik.

Memberi tahu, menjadikan wanita memiliki aspek moral yang lebih baik lagi. Artinya tujuan yang membawa kebaikan tentu tidak masalah.

Karena berujung kepada wanitanya gang nanti akan mengalami perubahan. Untuk itulah tidak ada istilah lelaki lebih tinggi dari wanita.

Laki-laki memiliki kelebihan dan itulah kekurangan wanita. Dan wanita memiliki kelebihan dan itu adalah kekurangan laki-laki.

Wanita adalah makhluk yang unik dan istimewa. Sungguh wanita sangat di muliakan dalam islam.

Bahkan dalam al-quran banyak menjelaskan hukum yang di khususkan untuk wanita. Hal ini bukan dikarenakan kaum wanita wanita itu lemah dan banyak kekurangan, melainkan karena Allah sangat peduli dan sayang kepada wanita yang beriman.

Dari Abdullah bin ‘Amr Radhiallahu ‘Anhuma bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihiwassalam bersabda:

“Dunia ini adalah perhiasan/kesenangan dan sebaik-baik perhiasan/kesenangan dunia adalah wanita yang sholihah.” (HR. Muslim,Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad)

Dalam lafazh lain:

“Sesungguhnya dunia ini adalah perhiasan dan tidak ada di antara perhiasan dunia yang lebih baik daripada wanita yang sholihah.” (HR. Ibnu Majah)

Seperti apakah defenisi wanita sholihah dalam pandangan Islam? Sebagaimana dalam firman-Nya:

“Maka wanita yang sholeh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)” (QS. an-Nisa’:34)

Sebuah hadits lain menyebutkan:

“Wanita yang taat pada suaminya, maka semua ikan-ikan di laut, burung di udara, malaikat di langit, matahari dan bulan semua beristighfar baginya selama mana dia taat kepada suaminya serta menjaga solat dan puasanya”.

The post Hukum Menangisi yang Bukan Mahram, Begini Hukumnya! appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Istri Tidur Sebelum Suami, Bolehkah? https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hukum-istri-tidur-sebelum-suami Thu, 12 May 2022 08:49:29 +0000 https://dalamislam.com/?p=10264 Setelah seorang wanita muslimah menikah maka rida suami berbeda di atas rida orang tua. Oleh karena itu seorang istri jika menjadi penghuni surga dan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِنِسَائِكُمْ فِي الْجَنَّةِ؟قُلْنَا بَلَى يَا رَسُوْلَ الله كُلُّ وَدُوْدٍ وَلُوْدٍ، إِذَا غَضِبَتْ أَوْ […]

The post Hukum Istri Tidur Sebelum Suami, Bolehkah? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Setelah seorang wanita muslimah menikah maka rida suami berbeda di atas rida orang tua. Oleh karena itu seorang istri jika menjadi penghuni surga dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:

أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِنِسَائِكُمْ فِي الْجَنَّةِ؟قُلْنَا بَلَى يَا رَسُوْلَ الله كُلُّ وَدُوْدٍ وَلُوْدٍ، إِذَا غَضِبَتْ أَوْ أُسِيْءَ إِلَيْهَا أَوْ غَضِبَ زَوْجُهَا، قَالَتْ: هَذِهِ يَدِيْ فِي يَدِكَ، لاَ أَكْتَحِلُ بِغَمْضٍ حَتَّى تَرْضَى

“Maukah kalian aku beritahu tentang istri-istri kalian di dalam surga?” Mereka menjawab: “Tentu saja wahai Rasulullaah!” Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Wanita yang penyayang lagi subur. Apabila ia marah, atau diperlakukan buruk atau suaminya marah kepadanya, ia berkata: “Ini tanganku di atas tanganmu, mataku tidak akan bisa terpejam hingga engkau ridha.” (HR. Ath Thabarani dalam Al Ausath dan Ash Shaghir. Lihat Ash Shahihah hadits no. 3380)

Sudah seharusnya menjaga sikap dan menaati perintah suaminya yang sejalan dengan agamanya. Rida suami merupakan rida Allah telah di sebutkan dalam beberapa hadits shahih dan sabda Rasulullah.

Seperti dalam HR. Tirmidzi dimana Rasulullah shallallahu’alaihi wassalam bersabda:

“Wanita mana saja yang meninggal dunia lantas suaminya ridha padanya, maka ia akan masuk surga.” (HR. Tirmidzi no. 1161)

Dari Abu Hurairah juga meriwayatkan:

Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik? ” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251).

Untuk mendapatkan rida suami minimal seorang istri melakukan lima hal dibawah ini sehari-hari:

1. Mensyukuri apa yang dilakukan suami untuk istrinya

Perintah syukur ini sangat ditekankan dalam Islam, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Diperlihatkan Neraka kepadaku dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita, mereka kufur.” Para Shahabat bertanya: “Apakah disebabkan kufurnya mereka kepada Allah?” Rasul menjawab: “(Tidak), mereka kufur kepada suaminya dan mereka kufur kepada kebaikan. Seandainya seorang suami dari kalian berbuat kebaikan kepada isterinya selama setahun, kemudian isterinya melihat sesuatu yang jelek pada diri suaminya, maka dia mengatakan, ‘Aku tidak pernah melihat kebaikan pada dirimu sekalipun.’” (HR. Bukhari, dari Ibnu Abbas ra.)

2. Menyenangkan suami saat melihat kita

Seorang isteri ideal selalu nampak ceria, lemah lembut, dan menyenangkan suami.

Seorang istri ideal selalu nampak ceria, lemah lembut dan menyenangkan suami. Jika suami pulang ke rumah setelah seharian bekerja maka ia mendapatkan sesuatu yang dapat menenangkan dan menghibur hatinya.

Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak (enggan terhadapnya), maka penghuni langit murka kepadanya hingga suaminya ridha kepadanya.” (HR. Bukhari no. 5194 dan Muslim no.1436)

Jika suami mendapat istri yang bersolek dan ceria menyambut kedatangannya maka ia telah mendapatkan ketenangan yang hakiki dari istrinya.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sebaik-baik isteri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi.”

3. Tidak menyakiti suami baik ucapan maupun perbuatan

Seorang istri tidak boleh memanggil suami dengan kejelekannya. Sang istri tidak boleh mencaci makinya karena yang demikian itu dapat menyakitkan hati suami

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Tidaklah seorang isteri menyakiti suaminya di dunia, melainkan isterinya dari para bidadari Surga akan berkata, ‘Janganlah engkau menyakitinya. Celakalah dirimu! Karena ia hanya sejenak berkumpul denganmu yang kemudian meninggalkan-mu untuk kembali kepada kami.” (HR. Tirmidzi no. 1174)

4. Sigap pada kebutuhan biologis suami

Apabila suami meminta berhubungan intim dan istri tidak sedang berhalangan maka layanilah dengan senang hati. Jangan mencari banyak alasan untuk seorang istri menolak permintaan suaminya ini.

Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk memenuhi kebutuhannya maka hendaklah istri mendatanginya walupun istri sedang berada di dapur” (HR Tirmidzi). Dalam sebuah riwayat di HR. Bukhari.

Disebutkan bahwa ibadah sunnah sekali pun tidak akan asa pahalanya. Dikerjakan seorang istri juga tidak minta rida suaminya.

“Tidak halal bagi seorang istri untuk berpuasa (sunnah), sedangkan suaminya ada, kecuali dengan seizinnya. Dan tidak halal memberi izin (kepada orang lain untuk masuk) ke rumahnya kecuali dengan seizin suaminya.” (HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026).

Seorang istri yang melayani suami dalam hal apapun dan dalam kondisi apapun baik dalam kondisi lelah tetap memberikan yang terbaik untuk suaminya. Hingga suaminya merasa amat membutuhkan serta menenangkan dirinya.

Akan mendapatkan rida Allah hingga ia meninggal. Sebab segala sesuatu urusan yang dilakukan memiliki pahala sebagai balasan ketaatan dan keikhlasan dalam melayani suaminya.

Sebagaimana firman Allah Subhaanahu wa Ta’alaa,

وَرِضْوَانٌ مِنَ اللَّهِ أَكْبَرُ ذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

“Dan keridhaan Allah adalah lebih besar; itu adalah keberuntungan yang besar”. (Qs. At-Taubah: 72)

The post Hukum Istri Tidur Sebelum Suami, Bolehkah? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Istri yang Mencintai Laki-laki Lain, Simak Penjelasannya! https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hukum-istri-yang-mencintai-laki-laki-lain Thu, 12 May 2022 08:46:23 +0000 https://dalamislam.com/?p=10265 Istri hendaknya sudah paham bahwa hal. Mencintai laki-laki lain adalah haram. Dan jika mencintai laki-laki lain untuknya harus segera ditepis secepatnya. Pada dasarnya, semua pengkhianatan, penyelewengan dan kecurangan dilarang dalam agama kita. Di antara ayat dan hadis yang melarang hal-hal di atas adalah firman Allah: يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ […]

The post Hukum Istri yang Mencintai Laki-laki Lain, Simak Penjelasannya! appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Istri hendaknya sudah paham bahwa hal. Mencintai laki-laki lain adalah haram. Dan jika mencintai laki-laki lain untuknya harus segera ditepis secepatnya.

Pada dasarnya, semua pengkhianatan, penyelewengan dan kecurangan dilarang dalam agama kita. Di antara ayat dan hadis yang melarang hal-hal di atas adalah firman Allah:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ]

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27)

Maka dari pendidikan al-quran di jelaskan yang artinya agar engkau semakin Cinta kepada pasanganmu wahai para wanita, tutup matamu jangan jelalatan.

Wanita itu berkata: “Itulah dia orang yang kamu cela aku karena tertarik kepadanya. Dan sesungguhnya aku telah menggoda dia untuk menundukkan dirinya kepadaku, akan tetapi dia menolak. Dan sesungguhnya jika dia tidak menaati apa yang aku perintahkan kepadanya, niscaya dia akan dipenjarakan dan dia akan termasuk golongan orang-orang yang hina.” (QS Yusuf: 32).

Dan firman Allah tentang isteri Nabi Nuh as dan isteri Nabi Luth as yang mengkhianati suami mereka masing-masing supaya hal itu tidak dicontoh:

ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا امْرَأَتَ نُوحٍ وَامْرَأَتَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ

Artinya: “Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing), maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya): ‘Masuklah ke dalam Jahannam bersama orang-orang yang masuk (jahannam)’.” (QS. at-Tahrim: 10)

Dengan mencintai laki-laki lain sudah termasuk perbuatan yang rendah sekali sehingga pengabdiannya kepada suami juga kurang. Jika ternyata ada rasa cinta namun sebagai muslimah yang punya iman hendaknya rasa tersebut harus diperangi.

Hadis yang berbunyi:

Alquran telah menceritakan kepada kita kisah seorang perempuan yang mencintai suami orang lain. Dialah kisah Zulaikha, sang istri pembesar Mesir al-Aziz, yang mencintai pembantunya, Yusuf AS. Rasa cintanya mendorongnya melakukan berbagai hal yang memalukan.Diam-diam, Zulaikha berusaha merayu Yusuf agar mau berselingkuh dengannya. Namun, Yusuf selalu menolak. Akhirnya, Zulaikha menarik baju Yusuf dari belakang hingga robek. Pada saat yang sama, datanglah raja Mesir. Takut perbuatan jahatnya diketahui oleh suaminya, Zulaikha menuduh Yusuf akan berbuat tak senonoh kepadanya (QS Yusuf: 25).

Rasa yang ada dalam hati memang tidak ada yang bisa menahannya. Namun jika urusan hati,tidak termasuk perilaku dhohir.

Contohnya dalam madzhab syafi’i:

Kalau ada laki-laki yang cinta dengan perempuan atau sebaliknya, asalkan cinta itu tidak dinodai dengan ke haraman ( tidak mengkhayal, tidak menghubungi, dan tidak lainnya) sampai mati syahid dia. Kata buya mencontohkan

Namun, Allah SWT menunjukkan kejadian yang sesungguhnya. Yusuf berkata:

“Dia menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya).” Dan, seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya. “Jika baju gamisnya koyak dari depan, wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang yang berbohong. Dan, jika baju gamisnya koyak di belakang, wanita itulah yang dusta dan Yusuf termasuk orang yang benar.” (QS Yusuf: 26-27).

Dalilnya antara lain firman Allah:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا [الإسرآء، 17: 32]

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Israa’: 32)

Mendapatkan kondisi tersebut raja mesir itu berkata kepada yusuf agar merahasiakan kejadian itu dan meminta istrinya agar bertobat dan memohon kepada Allah SWT. Untuk menutupi keburukan zulaikha mengundang para isti-istri pembesar mesir untuk melihat ketampanan yusuf.

Mereka sangat terkagum-kagum melihat rupa yusuf yang sangat tampan. Dan tanpa sadar mereka mengiris pergelangan tangan mereka sendiri hingga mengeluarkan darah.

Ada ungkapan rumput sendiri adigum ini terjadi manakala seorang istri lupa bersyukur akan suami yang mendampinginya. Perasaan cinta pun ditumbuh-tumbuhkan karena lelah dan jenuh dengan rumah tangga.

Allah swt telah berfirman dalam QS. an-Nisa’: 34 dan 128:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا [النسآء، 4: 34]

Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. an-Nisa’: 34)

Perselingkuhan pun dikhawatirkan sudah menjadi budaya masyarakat perkotaan.Padahal, Allah SWT berfirman mengenai akad nikah antara suami dan istri dengan bahasa perjanjian atau komitmen:

“Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS an-Nisa: 21).

Saleh al-Fauzan dalam Fikih Sehari-hari menjelaskan bahwa definisi perjanjian yang kuat adalah akad yang mewajibkan kedua belah pihak, yakni suami istri untuk saling menepati janji. Tentunya sesuai dengan apa yang disyariatkan Allah SWT. Karena itu, dalam surah lain Allah berfirman. “Hai orang-orang yang beriman penuhilah janji-janji kalian.” (QS: al-Maidah: 1).


قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَلاَ لاَ يَخْلُوْنَ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثُهُمَا الشَّيْطَانَ. [رواه الترمذي وابن حبان]

Artinya: “Rasulullah -Shallallahu ‘alayhi wa sallam- bersabda: ‘Ingatlah, janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan setan adalah pihak ketiga mereka’.” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban)

The post Hukum Istri yang Mencintai Laki-laki Lain, Simak Penjelasannya! appeared first on DalamIslam.com.

]]>