rukun islam Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/rukun-islam Thu, 03 Nov 2022 07:42:34 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png rukun islam Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/rukun-islam 32 32 5 Keutamaan Syahadat bagi Seorang Muslim https://dalamislam.com/landasan-agama/fiqih/keutamaan-syahadat-bagi-seorang-muslim Fri, 30 Sep 2022 06:40:00 +0000 https://dalamislam.com/?p=11824 Syahadat merupakan rukun Islam yang pertama yang wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim yang ada di dunia, tanpa terkecuali. Terutama bagi mereka yang mungkin beragama diluar Islam, dan ingin mualaf atau memeluk agama Islam. Maka syahadat adalah ucapan pertama yang disebutkan, disaksikan secara resmi oleh tokoh agama yang dianggap atau ditentukan oleh masyarakat, sebagai salah […]

The post 5 Keutamaan Syahadat bagi Seorang Muslim appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Syahadat merupakan rukun Islam yang pertama yang wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim yang ada di dunia, tanpa terkecuali. Terutama bagi mereka yang mungkin beragama diluar Islam, dan ingin mualaf atau memeluk agama Islam.

Maka syahadat adalah ucapan pertama yang disebutkan, disaksikan secara resmi oleh tokoh agama yang dianggap atau ditentukan oleh masyarakat, sebagai salah satu tokoh agama yang memiliki pengetahuan mengenai agama Islam cukup tinggi. Tidak lupa beberapa saksi lain yaitu umat muslim yang sehat dan berakal.

Dengan begitu syahadat yang diucapkan sah dan sesuai namun masih banyak yang belum paham. Ternyata ada keutamaan syahadat bagi seorang muslim terutama bagi teman-teman yang baru memeluk agama Islam. Dalam artikel berikut ini akan kita bahas secara lengkap. Ketahui juga hal-hal yang bisa membatalkan syahadat.

Syahadat sendiri memiliki makna dan juga ucapan yang sama di manapun berada. Berikut bacaan syahadat:

  • Ayshadu An-la ilaha illallah” yang artinya saya bersaksi tiada tuhan selain Allah,
  • Wa Ayshadu Anna Muhammada Rasulullah” yang artinya dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah. (Hamid Ahmad At-Thahir, 2010).

Menurut informasi, Syahadat adalah sebuah kata yang berasal dari bahasa Arab dengan arti syahida yang bersaksi.

Dengan membaca kalimat laa ilaaha illallah dapat membawa kita menjadi penghuni surga. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: “barang siapa yang akhir perkataannya sebelum menginggal dunia adalah laa ilaaha illallah, maka dia akan masuk surga” (HR. Abu daud).

Tidaklah Kami utus seorang rasul pun sebelum kamu (Muhammad) kecuali Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Aku. Karena itu, sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’:25)

Pada QS al-Imran ayat 18, Allah SWT berfirman “Allah menyatakan tidak ada tuhan selain Dia; demikian pula para malaikat dan orang berilmu yang menegakkan keadilan, tidak ada tuhan selain Dia, Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.”

Di ayat yang lain, Allah SWT berfirman tentang status Rasulullah SAW sebagai utusan. “Hai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu untuk jadi saksi dan pembawa kabar gembira serta pemberi peringatan.”(QS al-Ahzab ayat 45).

Keutamaan Syahadat bagi Seorang Muslim

Setelah membahas mengenai bacaan syahadat dan juga beberapa surat yang menjelaskan mengenai syahadat yang sangat penting yang harus disampaikan oleh umat muslim.

Selanjutnya apasih keutamaan syahadat bagi seorang muslim apa saja manfaat yang bisa didapatka. Jika kita percaya pada rukun Islam pertama ini:

  • Jauh dari Api Neraka

Pertama syahadat memiliki kebaikan yang paling utama selain membebaskan manusia dari api neraka kalimat La Illaha Il Allah ini juga membawa kebaikan. Terutama sebagai seorang muslim dengan kata-kata ini.

Maka diharapkan seorang muslim dapat membatasi dirinya untuk menghindari hal-hal yang bersifat haram atau berdosa, dan juga melakukan apa yg badan serta kegiatan yang berpahala untuk memberikan manfaat kepada diri sendiri maupun orang lain. Selain itu bisa juga melakukan amalan-amalan yang menghapus dosa.

  • Kunci Pintu Surga

Manfaat selanjutnya yang bisa didapatkan yaitu kunci dari 8 pintu surga mereka yang telah mengucapkan kalimat syahadat, merupakan seseorang yang berhak merasakan bagaimana wanginya surga ada delapan pintu surga yang dibuka oleh Allah SWT.

Salah satunya adalah hambanya yang bertakwa kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW, serta melakukan berbagai ibadah yang mendatangkan pahala. Termasuk salah satunya mengucapkan kalimat syahadat. Dengan begitu kita berhak merasakan bagaimana nikmatnya surga.

  • Batasan Muslim dan Kafir

Manfaat ketiga yaitu memutus antara muslim serta kafir. Dua kalimat syahadat merupakan tanda dari perpisahan seseorang yang memasuki agama Islam, sebagai landasan serta pedoman hidupnya.

Mereka meninggalkan mental jahiliyah atau berbagai sikap dan juga perilaku buruk lainnya sebelum mengucapkan kalimat syahadat. Ia harus benar-benar meninggalkan seluruh bentuk niat dan juga kegiatan yang mungkin bertentangan dengan agama Islam. Kenali juga hukum menghina orang kafir.

  • Tawakal

Syahadat dipercaya dapat menumbuhkan sikap tawakal yang dimiliki oleh umat muslim. Dengan adanya syahadat yaitu membantu kita meyakini bahwa yang dipercaya hanyalah Allah SWT sebagai Tuhan dan nabi Muhammad SAW sebagai Rasulnya. Hal ini menumbuhkan sikap dan juga rasa tawakal berserah diri serta ikhlas dalam menjalankan hidup sebagai seorang muslim.

  • Dzikir

Masih banyak yang tidak tahu bahwa sebenarnya keutamaan syahadat bagi seorang muslim yaitu salah satu dzikir yang mendekatkan diri kita dengan Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai seorang muslim kita harus memahami hukum tawakal kepada Allah.

Dzikir ataupun pujian dan juga ucapan yang di diulang secara berkala selama mungkin berbulan-bulan atau bertahun-tahun, dapat membantu kita untuk merasa lebih tenang dan juga merasa lebih dekat dengan Allah.

Dengan adanya syahadat menjadikan pagar bagi seorang muslim untuk bisa membatasi diri menghindari hal-hal yang berbau dosa dan juga mendekatkan diri dengan pahala. Walaupun setelah syahadat sendiri, sebagai manusia masih tergoda dengan hawa nafsu dan juga godaan setan.

Namun, syahadat memiliki banyak sekali keutamaan dan juga manfaat bagi diri kita. Terutama jika sering disebutkan dalam ibadah utama misalnya saja salat ataupun berpuasa dan berzikir.

The post 5 Keutamaan Syahadat bagi Seorang Muslim appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Keistimewaan Angka 5 dalam Islam https://dalamislam.com/info-islami/keistimewaan-angka-5-dalam-islam Thu, 11 Feb 2021 05:37:46 +0000 https://dalamislam.com/?p=9187 Bagi mereka yang meminati numerologi, setiap angka memiliki rahasia dan keutamaannya sendiri. Tak terkecuali bagi para cendekiawan muslim, mereka mempunyai concern sendiri dalam pembahasan unik ini. Di antara bilangan yang dikenal dan sering dipakai dalam Islam adalah angka lima. Angka lima memiliki keistimewaan selain angka satu dan tujuh. Diantaranya adalah sebagai berikut: 5 Rukun Islam […]

The post Keistimewaan Angka 5 dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Bagi mereka yang meminati numerologi, setiap angka memiliki rahasia dan keutamaannya sendiri. Tak terkecuali bagi para cendekiawan muslim, mereka mempunyai concern sendiri dalam pembahasan unik ini.

Di antara bilangan yang dikenal dan sering dipakai dalam Islam adalah angka lima. Angka lima memiliki keistimewaan selain angka satu dan tujuh. Diantaranya adalah sebagai berikut:

5 Rukun Islam

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

5 Sholat Fardhu

وَقْتُ اَلظُّهْرِ إِذَا زَالَتْ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرْ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ اَلْأَوْسَطِ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ اَلْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ اَلشَّمْسُ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ

“Waktu Zhuhur dimulai sejak matahari sudah tergelincir sampai bayang-bayang seseorang sama dengan tingginya selama belum masuk waktu Ashar. Waktu shalat Ashar selama matahari cahayanya belum menguning. Waktu shalat Maghrib selama syafaq (cahaya merah) belum hilang. Waktu shalat Isya’ hingga pertengahan malam dan waktu shalat Shubuh dimulai dari terbitnya fajar sampai terbitnya matahari.” (HR. Muslim)

5 Sikap Prepare dan Preventif

اغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ , وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ , وَغِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ , وَفَرَاغَكَ قَبْلَ شُغُلِكَ وَحَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِك

“Manfaatkanlah lima (keadaan) sebelum (datangnya) lima (keadaan yang lain) : Hidupmu sebelum matimu, sehatmu sebelum sakitmu, waktu luangmu sebelum waktu sempitmu, masa mudamu sebelum masa tuamu, dan kayamu sebelum miskinmu” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

5 Ayat Pertama Turun

اِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِيْ خَلَقَۚ – ١ خَلَقَ الْاِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍۚ – ٢ اِقْرَأْ وَرَبُّكَ الْاَكْرَمُۙ – ٣ الَّذِيْ عَلَّمَ بِالْقَلَمِۙ – ٤ عَلَّمَ الْاِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْۗ – ٥

“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan (1) Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah (2) Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah (3) yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam (4) Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya (5)” (QS. Al-Alaq: 1-5)

5 Rasul Ulul Azmi

عن سماعة ابن مهران قال: قلت لأبي عبد الله عليه السلام قول الله عز وجل: ” فاصبر كما صبر أولو العزم من الرسل ” فقال: نوح وإبراهيم وموسى وعيسى ومحمد صلى الله عليه وآله وعليهم.

Ketika Sama’ah bin Mihran bertanya kepada Imam Ja’far Shadiq as tentang firman Allah Swt ”Maka bersabarlah kamu sebagaimana orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul” Nabi menjawab, “Mereka adalah Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan Muhammad saw”

Sebenarnya masih banyak lima hal yang ada di sekitar manusia, seperti jumlah jari-jari kita, panca indra, Pancasila dan masih banyak lainnya. Dan yang menjadi ujung dari keistimewaan itu adalah kekuasaan Allah dalam menciptakan segala sesuatu yang saling berke-serasi-an. Allah sendiri pernah berfirman bahwa segala sesuatu sudah memiliki ukurannya masing-masing. Wallahu’alam.

The post Keistimewaan Angka 5 dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Jenis-jenis Haji dan Penjelasannya https://dalamislam.com/dasar-islam/jenis-jenis-haji Sun, 07 Jun 2020 12:06:23 +0000 https://dalamislam.com/?p=8609 Sebelum mengenal jenis-jenis haji, simak dahulu pengertian dari haji. Haji (hajj) merupakan rukun Islam ke-5, juga merupakan ziarah Islam tahunan ke Mekkah, kota suci umat Islam. Pun menjadi kewajiban wajib bagi umat Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup mereka oleh semua orang Muslim dewasa yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan. Kegiatan […]

The post Jenis-jenis Haji dan Penjelasannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
kakbah

Sebelum mengenal jenis-jenis haji, simak dahulu pengertian dari haji.

Haji (hajj) merupakan rukun Islam ke-5, juga merupakan ziarah Islam tahunan ke Mekkah, kota suci umat Islam.

Pun menjadi kewajiban wajib bagi umat Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup mereka oleh semua orang Muslim dewasa yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan.

Kegiatan haji hanya dilakukan pada bulan Dzulhijjah tepatnya di Arab Saudi.

Waktu dimulainya pelaksanaan ibadah haji sudah ditentukan mulai dari tanggal 08 Dzulhijjah, yakni ketika seluruh jamaah haji bermalam di Mina.

Pada tanggal 09 Dzulhijjah semua jamaah melakukan wukuf di Padang Arafah dan diakhiri dengan melempar jumrah pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Setelah mengetahui pengertiannya, maka berikut ini adalah jenis-jenis haji.

1. Haji Tamattu

Haji tamattu merupakan ibadah haji yang dilaksanakan dengan mendahulukan umrah, baru kemudian disusul dengan haji.

Haji Tamattu’ ini dilakukan dengan mengerjakan umroh pada bulan-bulan haji, berihram lagi untuk melaksanakan haji pada tanggal 8 Dzulhijjah.

Ucapan talbiyah ihram : “Labbaikallahumma ‘umratan mutamatti’an bihaa ilalhajji, Laa riyaa a fiihi walaa sum’ata.”

Bagi yang mengerjakan ibadah haji Tamattu’, wajib baginya untuk menyembelih hewan qurban (seekor kambing/sepertujuh dari sapi/sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul-Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzul-Hijjah).

Jika tidak mampu untuk menyembelih, maka wajib baginya untuk berpuasa 10 hari; 3 hari diantaranya berpuasa di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq).

2. Haji Qiran

Haji qiran yaitu menyekaliguskan ibadah haji dan umrah secara bersamaan.

Haji qiran merupakan haji yang dikhususkan bagi orang yang mempersembahkan al-hadyu (hewan ternak yang disembelih hamba untuk mendekatkan diri kepada Rabbnya dalam ibadah haji pada hari raya ‘Idul Adha.

Dan pada hari hari tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah), yakni yang berihram dengan niat umroh dan niat haji sekaligus, dengan mengucapkan sewaktu talbiyah ihram : “Labbaikallahumma ‘umratan wa hajjan, Laa riyaa a fiihi wa laa sum’ata.”

3. Haji Ifrad

Haji ifrad yaitu ibadah yang mendahulukan haji daripada umrah.

Setibanya di Mekkah, melakukan thowaf qudum (thowaf diawal kedatangan di Mekkah), kemudian sholat dua raka’at di belakang maqom Ibrahim.

Setelah itu melakukan sa’i antara bukit Shofa dan Marwah untuk hajjinya tersebut (tanpa bertahalul), lalu menetapkan diri dalam kondisi berihrom, tidaklah halal baginya melakukan segala hal-hal yang diharamkan ketika berihram.

Jadi dia tetaplah dalam keadaan berihram hingga datangnya masa tahallulnya yakni pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Tidak diwajibkan menyembelih hewan kurban bagi orang yang menunaikan haji Ifrad.

Bagi orang yang menunaikan haji Qiran dan haji Ifrad boleh menunda sa’i sampai sesudah thawaf Haji (thawaf Ifadhah).

The post Jenis-jenis Haji dan Penjelasannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
12 Keutamaan Empat Rakaat Shalat Dhuha https://dalamislam.com/akhlaq/amalan-shaleh/keutamaan-empat-rakaat-shalat-dhuha Mon, 10 Dec 2018 02:02:54 +0000 https://dalamislam.com/?p=4730 Selain shalat wajib atau shalat fardhu, terdapat salah satu shalat sunat yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Shalat sunnat tersebut adalah shalat Dhuha. Shalat Dhuha dikerjakan pada saat pagi hari 1. Dicukupi kebutuhannya Dari Abu Darda dan Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia, dimana […]

The post 12 Keutamaan Empat Rakaat Shalat Dhuha appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Selain shalat wajib atau shalat fardhu, terdapat salah satu shalat sunat yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Shalat sunnat tersebut adalah shalat Dhuha.

Shalat Dhuha dikerjakan pada saat pagi hari

1. Dicukupi kebutuhannya

Dari Abu Darda dan Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia, dimana Dia berfirman.

“Wahai anak Adam, ruku’lah untuk-Ku empat rakaat di awal siang, niscaya Aku mencukupimu di akhir siang” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi.

Baca juga:

2. Mendapat pahala haji atau umroh

Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.

“Barang siapa mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah lalu duduk berdzikir kepada Allah sampai matahari terbit dan kemudian mengerjakan shalat dua raka’at, maka pahala shalat itu baginya seperti pahala haji dan umrah, sepenuhnya, sepenuhnya, sepenuhnya

3. Shalatnya kembali pada Allah

Dari Zaid bin Arqam, bahwasanya dia pernah melihat suatu kaum yang mengerjakan shalat Dhuha. Lalu dia berkata “Tidaklah mereka mengetahui bahwa shalat selain pada saat ini adalah lebih baik, karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Shalat awaabiin (orang-orang yang kembali kepada Allah) adalah ketika anak-anak unta sudah merasa kepanasan” Diriwayatkan oleh Muslim.

Baca juga:

4. Termasuk ahli ibadah

Daei Abud Darda Radhiyallahu ‘anhu, di mana dia bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Barangsiapa mengerjakan shalat Dhuha dua rakaat, maka dia tidak ditetapkan termasuk orang-orang yang lengah. Barangsiapa shalat empat rakaat, maka dia tetapkan termasuk orang-orang yang ahli ibadah. Barangsiapa mengerjakan enam rakaat maka akan diberikan kecukupan pada hari itu. Barangsiapa mengerjakan delapan rakaat, maka Allah menetapkannya termasuk orang-orang yang tunduk dan patuh.

Dan barangsiapa mengerjakan shalat dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di Surga.

Dan tidaklah satu hari dan tidak juga satu malam, melainkan Allah memiliki karunia yang danugerahkan kepada hamba-hamba-Nya sebagai sedekah. Dan tidaklah Allah memberikan karunia kepada seseorang yang lebih baik daripada mengilhaminya untuk selalu ingat kepada-Nya” Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani.

5. Sunnah Rasulullah

Sayyidah Aisyah Radhiyallahu ‘anha saat ditanya oleh Mu’adzah :

Berapa rakaat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat Dhua?” Dia menjawab : “Empat rakaat dan bisa juga lebih, sesuai kehendak Allah”

Baca juga:

6. Mendapatkan ampunan

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menjaga sholat dhuha, maka dosa-dosanya akan diampuni meskipun sebanyak buih di lautan”. (H.R. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Baca juga:

7. Wasiat Rasulullah

Dari Abu Hurrairah Radhiallahu ‘Anhu pernah berkata :

أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلَاثٍ لَا أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَصَلَاةِ الضُّحَى وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ

Kekasihku telah mewasiatkan aku tiga hal agar aku jangan tinggalkan sampai mati. 1. Puasa tiga hari setiap bulan. 2. Shalat dhuha.3. Shalat witir sebelum tidur.”  (HR. Bukhari, Muslim,  Abu Daud, Ad Darimi)

8. Shalat orang taubat

Rasulullah bersabda,

لا يحافظ على صلاة الضحى إلا أواب، وهي صلاة الأوابين

 Hanya orang yang bertaubat yang memelihara shalat dhuha karena shalat dhuha adalah shalatnya orang-orang yang bertobat.” (HR. Ibnu Khuzaiman dan Hakim)

9. Terhindar dari keburukan

Rasulullah  shalallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :

مَنْ صَلَّى الضُّحَى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ فِي دَهْرِهِ مَرَّةً وَاحِدَةً يَقْرَأُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ عَشْرَ مَرَّاتٍ وَقُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ عَشْرَ مَرَّاتٍ وَقُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ عَشْرَ مَرَّاتٍ وَقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ إحْدَى عَشْرَةَ مَرَّةً وَقُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ عَشْرَ مَرَّاتٍ وَآيَةَ الْكُرْسِيِّ عَشْرَ مَرَّاتٍ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ فَإِذَا تَشَهَّدَ سَلَّمَ وَاسْتَغْفَرَ سَبْعِينَ مَرَّةً وَسَبَّحَ سَبْعِينَ مَرَّةً سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إلَّا بِاَللَّهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ دَفَعَ اللَّهُ عَنْهُ شَرَّ أَهْلِ السَّمَاوَاتِ وَشَرَّ أَهْلِ الْأَرْضِ وَشَرَّ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ

Barangsiapa yang melaksanakan shalat Dhuha empat rakaat pada hari Jum’at satu kali membaca Al-Fatihah 10 kali, Surah An-Nas 10 kali, Surah Al-Falaq 10 kali, Surah Al-Ikhlas 10 kali, Surah Al-Kafirun 10 kali, ayat Kursi 10 kali dalam setiap rakaat, kemudian ketika membaca tasyahud / tahiyat dan mengucapkan salam dan istighfar 70 kali bertasbih 70 kali, maka Allah akan menghindarkan dia dari keburukan penduduk langit dan keburukan penduduk bumi dan keburukan manusia dan jin.” (Hadits riwayat Asbahani)

9. Mendapatkan perlindungan Allah

Diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Abu Darda dan Abu Dzar radhiallahu anhu, bahwasannya Rosulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda,

Allah Azza wa Jalla telah berfirman, “Wahai anak Adam shalatlah empat rakaat di awal hari, Aku akan lindungi engkau hingga akhirnya.”

10. Termasuk orang yang beruntung

Dari Abdullah bin `Amr bin `Ash radhiyallahu `anhuma, ia berkata:

Rasulullah saw mengirim sebuah pasukan perang.
Nabi saw berkata: “Perolehlah keuntungan (ghanimah) dan cepatlah kembali!”.

Mereka akhirnya saling berbicara tentang dekatnya tujuan (tempat) perang dan banyaknya ghanimah (keuntungan) yang akan diperoleh dan cepat kembali (karena dekat jaraknya).

Lalu Rasulullah saw berkata; “Maukah kalian aku tunjukkan kepada tujuan paling dekat dari mereka (musuh yang akan diperangi), paling banyak ghanimah (keuntungan) nya dan cepat kembalinya?”

Mereka menjawab; “Ya!

Rasul saw berkata lagi:
“Barangsiapa yang berwudhu’, kemudian masuk ke dalam masjid untuk melakukan shalat Dhuha, dia lah yang paling dekat tujuanannya (tempat perangnya), lebih banyak ghanimahnya dan lebih cepat kembalinya.” (Shahih al-Targhib: 666)

Baca juga:

11. Masuk surga

Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya di dalam surga terdapat sebuah pintu bernama pintu Dhuha. Apabila Kiamat telah tiba maka akan ada suara yang berseru, ‘Di manakah orang-orang yang semasa hidup di dunia selalu mengerjakan shalat Dhuha? Ini adalah pintu buat kalian. Masuklah dengan rahmat Allah Subhanahu Wata’ala.” (HR. At-Thabrani).

12. Pahala sedekah

Dari Abu Dzar, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda: “Pada pagi hari setiap tulang (persendian) dari kalian akan dihitung sebagai sedekah.

Maka setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, memerintahkan kebaikan (amar ma’ruf) dan melarang dari berbuat munkar (nahi munkar) adalah sedekah.

Semua itu cukup dengan dua rakaat yang dilaksanakan di waktu Dhuha.”

Itulah 13 keutamaan shalat Dhuha 4 rakaat. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua dan menambah keimanan kita.

The post 12 Keutamaan Empat Rakaat Shalat Dhuha appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Melempar Jumrah dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-melempar-jumrah Sat, 17 Nov 2018 07:05:19 +0000 https://dalamislam.com/?p=4656 Salah satu rukun Islam adalah mengerjakan haji bagi yang mampu sebagaimana sabda Rasulullah. Dari ibnu Umar ra. telah datang seorang laki-laki kepada Nabi saw. Dan berkatalah ia: “ ya Rasulullah apakah yang mewajibkan haji? “Rasulullah menjawab: Ada bekal dan kendaraan” (H.R Turmadzi). Haji dalam Islam merupakan salah satu ibadah yang sangat disarankan karena ada banyak keutamaan […]

The post Hukum Melempar Jumrah dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Salah satu rukun Islam adalah mengerjakan haji bagi yang mampu sebagaimana sabda Rasulullah.

Dari ibnu Umar ra. telah datang seorang laki-laki kepada Nabi saw. Dan berkatalah ia: “ ya Rasulullah apakah yang mewajibkan haji? “Rasulullah menjawab: Ada bekal dan kendaraan” (H.R Turmadzi).

Haji dalam Islam merupakan salah satu ibadah yang sangat disarankan karena ada banyak keutamaan haji. Haji menjadi salah satu perkara yang menguatkan keimanan dan ketakwaan kita serta mengingatkan kita pada Nabi Ibrahim as. Allah berfirman,

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّـنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِناً وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS Al Imran : 97)

Salah satu hal yang wajib dikerjakan dalam haji adalah melempar jumrah. Hukum melempar jumrah adalah wajib. Lempar jumrah sendiri berasal dari sejarah Nabi Ibrahim as yang bertemu dengan setan.

عن ابن عباس رضي الله عنهما رفعه إلى النبي ‘ قال :” لما أتى إبراهيم خليل الله المناسك عرض له الشيطان عند جمرة العقبة فرماه بسبع حصيات حتى ساخ في الأرض ، ثم عرض له عند الجمرة الثانية فرماه بسبع حصيات حتى ساخ في الأرض ، ثم عرض له عند الجمرة الثالثة فرماه بسبع حصيات حتى ساخ في الأرض ” قال ابن عباس : الشيطان ترجمون ، وملة أبيكم إبراهيم تتبعون

Dari Ibnu Abbas radhiyallallahu’anhuma, beliau menisbatkan pernyataan ini kepada Nabi, “Ketika Ibrahim kekasih Allah melakukan ibadah haji, tiba-tiba Iblis menampakkan diri di hadapan beliau di jumrah’Aqobah. Lalu Ibrahim melempari setan itu dengan tujuh kerikil, hingga iblis itupun masuk ke tanah . Iblis itu menampakkan dirinya kembali di jumrah yang kedua. Lalu Ibrahim melempari setan itu kembali dengan tujuh kerikil, hingga iblis itupun masuk ke tanah. Kemudian Iblis menampakkan dirinya kembali di jumrah ketiga. Lalu Ibrahim pun melempari setan itu dengan tujuh kerikil, hingga iblis itu masuk ke tanah“.

Baca juga:

Ibnu Abbas kemudian mengatakan,

الشيطان ترجمون ، وملة أبيكم إبراهيم تتبعون

Kalian merajam setan, bersamaan dengan itu (dengan melempar jumrah) kalian mengikuti agama ayah kalian Ibrahim

Melempar jumrah pun mempunyai waktu tertentu sehingga tidak bisa dikerjakan sembarang waktu. Adapun waktu melempar jumrah ada 2, yakni melempar jumrah pada hari raya (Idul Adha, tanggal 10 Zulhijah) setelah matahari terbit dan melempar pada hari-hari tasyriq (11, 12, 13).

Pada hari raya, lempar jumrah dilakukan mulai matahari terbit hingga malam hari. Namun pastikan untuk tidak melempar jumrah pada saat waktu fajar di tanggal 11 Zulhijjah tiba. Keringanan ini diberikan bagi mereka yang kesulitan untuk melempar jumrah karena padatnya jamaah, terutama bagi yang telah berusia lanjut.

Sedangkan pada hari tasyrik, lempar jumrah dilakukan mulai dari azan Zuhur hingga akhir malam. Namun lebih diutamakan pada siang hari, akhir malam hanya diutamakan bagi jamaah yang mengalami kesulitan melempar jumrah di keramaian karena telah berusia lanjut atau sakit. Hal ini dikarenakan  Allah berfirman.

Artinya : Maka bertakwalah kamu menurut kesanggupanmu” [At-Thagabun : 16]

Jabir Radhiallahu ‘anhu berkata :

رَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْ النَّحْرِ ضُحَى وَرَمَى بَعْدَ ذَلِكَ بَعْدَ الزَّوَالِ

“Artinya : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melontar dalam hari nahar pada waktu dhuha dan melontar setelah (hari) itu ketika matahari telah bergeser ke barat” [Hadits Riwayat Muslim]

Baca juga :

Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhu bahwa dia ditanya tentang hal tersebut, maka dia berkata.

كُنَّا نَتَحَيَّنُ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ رَمَيْنَا

Artinya : Adalah kami menunggu-nunggu waktu, maka ketika matahari bergeser ke barat kami melontar” .[Hadits Riwayat Bukhari]

Lalu bagaimana jika melakukan lempar jumrah di luar waktu yang telah ditentukan? Maka jamaah tersebut harus membayar denda.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia berkata : “Barangsiapa yang meninggalkan ibadah (dalam haji) atau lupa, maka dia harus menyembelih kurban” [Hadits Riwayat Malij]

Mengapa hukum melempar jumrah adalah wajib? Mengenai hal ini, hanya Allah yang tahu.

Imam Nawawi rahimahullah berkata,

ومن العبادات التي لا يفهم معناها : السعي والرمي ، فكلف العبد بهما ليتم انقياده ، فإن هذا النوع لاحظ للنفس فيه ، ولا للعقل ، ولا يحمل عليه إلا مجرد امتثال الأمر ، وكمال الانقياد فهذه إشارة مختصرة تعرف بها الحكمة في جميع العبادات والله أعلم انتهى كلام النووي

Sebagian ibadah tidak diketahui maksud atau tujuannya, semacam sa’i dan melempar jumrah. Allah membebani seorang hamba untuk melakukan dua ibadah tersebut agar kepatuhannya kepada Allah semakin sempurna. Karena jiwa tidak mengetahui hikmah yang terkandung di dalamnya, tidak pula akal.

Tidak ada motivasi yang mendorongnya untuk melakukan perintah tersebut, melainkan semata-mata mematuhi seruan Allah, serta ketundukan yang sempurna (kepada Allah ‘azza wa jalla). Dengan kaidah ringkas ini, kamu akan mengetahui hikmah semua ibadah.” (Dikutip oleh Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi dalam kitab tafsir beliau Adhwaa-u Al-Bayan 4/480, dari kitab Al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab).

Baca juga :

Namun inti dari lempar jumrah bukanlah untuk mengusir setan layaknya yang dianggap oleh banyak orang selama ini. Lempar jumrah lebih ke ibadah yang mengingatkan kita pada Allah.

Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْيُ الْجِمَارِ ِلإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّه

Sesungguhnya, diadakannya thawaf di Ka’bah, sa’i antara Shafa dan Marwa dan melempar jumrah, adalah untuk mengingat Allah.” (HR. Abu Daud no. 1888. Di hasankan oleh Al-Arnauth).

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

هذه هي الحكمة من رمي الجمرات ولهذا يكبر الانسان عند كل حصاة لا يقول: اعوذ بالله من الشيطان الرجيم بل يكبر ويقول : الله اكبر. تعظيما لله الذي شرع رمي هذه الحصى

“Inilah hikmah dari ibadah melempar jumrah. Oleh karena itu, (saat melempar jumrah) orang-orang bertakbir di setiap lemparan, mereka tidak mengucapkan,

“A‘uudzubillahi minasy syaithanir rajiim” (kuberlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk).

Mereka justru bertakbir, “Allahu akbar“, sebagai bentuk pengagungan kepada Allah yang telah mensyariatkan ibadah melempar jumrah.” (Majmu’ Fatawa War Rasaa-il Ibni ‘Utsaimin, 3/133)

Itulah penjelasan singkat mengenai lempar jumrah dalam ibadah haji dan umroh. Baik haji maupun umroh, keduanya adalah ibadah yang akan meningkatkan kualitas keimanan kita jika dikerjakan dengan baik dan benar.

Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua dan menambah keimanan kita kepada Allah SWT. Aamiin.

The post Hukum Melempar Jumrah dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Cara Shalat Berjamaah Dua Orang dan Dalilnya https://dalamislam.com/shalat/cara-shalat-berjamaah-dua-orang Wed, 05 Sep 2018 02:33:14 +0000 https://dalamislam.com/?p=4208 Shalat berjamaah, terutama ketika shalat wajib atau shalat fardhu sangatlah disarankan. Anjuran shalat berjamaah sendiri telah dikatakan oleh Rasulullah saw. Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Shalat berjamaah mengungguli shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya, kitab Al Adzan, Bab Fadhlu Shalatul Jama’ah, no. 609) Ada banyak keutamaan […]

The post Cara Shalat Berjamaah Dua Orang dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Shalat berjamaah, terutama ketika shalat wajib atau shalat fardhu sangatlah disarankan. Anjuran shalat berjamaah sendiri telah dikatakan oleh Rasulullah saw.

Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Shalat berjamaah mengungguli shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya, kitab Al Adzan, Bab Fadhlu Shalatul Jama’ah, no. 609)

Ada banyak keutamaan shalat berjamaah sehingga sangat disarankan, terutama bagi laki-laki.

Rosulullah sholallahu Alaihi Wassalam bersabda :

صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلْ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ

Shalat seorang laki-laki dengan berjama’ah dibanding shalatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat.

Yang demikian itu karena bila dia berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama’ah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya.

Apabila dia melaksanakan shalat, maka Malaikat akan turun untuk mendo’akannya selama dia masih berada di tempat shalatnya, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti pelaksanaan shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Baca juga :

Rasulullah Sholallahu Alaihi wassalam bersabda :

صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة

Shalat berjamaah lebih utama 27 derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya:

imam yang adil, pemuda yang tumbuh dalam beribadah kepada Rabb-nya, seseorang yang hatinya bergantung di masjid-masjid, dua orang yang saling mencintai karena Allah berkumpul dan berpisah karena-Nya, seseorang yang dinginkan (berzina) oleh wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan, maka ia mengatakan,’ Sesungguhnya aku takut kepada Allah’,

seseorang yang bersadaqah dengan sembunyi-sembunyi sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang di nafkahkan oleh tangan kanannya, dan seseorang yang mengingat Allah dalam keadaan sepi (sendiri) lalu kedua matanya berlinang.” (HR. Bukhari dan Muslim)

مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ

Tidaklah tiga orang di suatu desa atau lembah yang tidak didirikan shalat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka.

Karena itu tetaplah kalian (shalat) berjamaah, karena sesungguhnya srigala itu hanya akan menerkam kambing yang sendirian (jauh dari kawan-kawannya).” (HR. Abu Daud dan  An-Nasai)

Baca juga :

Shalat berjamaah tidaklah harus dilakukan oleh banyak orang. Bahkan dua orang saja sudah cukup. Untuk lebih memahami tentang tata cara shalat berjamaah dua orang, berikut adalah caranya:

1. Imam berada di depan dan makmum berada di sebelah kanan imam, tapi kakinya tidak lebih maju dari imam.

Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam. Lalu aku berdiri di sebelah kiri beliau, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kepalaku dari belakangku, lalu ia tempatkan aku disebelah kanannya ….” [Shahih Riwayat Bukhari I/177]

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata ; “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri shalat, kemudian aku datang, lalu aku berdiri disebelah kirinya, maka beliau memegang tanganku, lantas ia memutarkan aku sehingga ia menempatkan aku sebelah kanannya.

Kemudian datang Jabbar bin Shakr yang langsung ia berdiri di sebelah kiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau memegang tangan kami dan beliau mendorong kami sehingga beliau mendirikan kami dibelakangnya”. [Shahih Riwayat Muslim & Abu Dawud]

Baca juga:

Dari Nafi (menantu Ibnu Umar). Beliau menceritakan,

قُمْتُ وَرَاءَ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ فِي صَلاَةٍ مِنَ الصَّلَوَاتِ، وَلَيْسَ مَعَهُ أَحَدٌ غَيْرِي. فَخَالَفَ عَبْدُ اللهِ بِيَدِهِ، فَجَعَلَنِي حِذَاءَهُ عَنْ يَمِينِهِ

Saya berdiri di belakang Abdullah bin Umar ketika melaksanakan satu shalat tertentu. Dan tidak ada seorang pun bersama Ibnu Umar selain aku. Kemudian tangan Abdullah bin Umar menggayuh ke belakang, dan menarikku sejajar beliau di sebelah kanan beliau. (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 443)

2. Makmum berada di dekat imam

Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; “Aku pernah shalat di sisi/tepi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Aisyah shalat bersama kami dibelakang kami, sedang aku (berada) di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku shalat bersamanya (berjama’ah)”. [Shahih Riwayat Ahmad & Nasa’i].

3. Jika ada makmum lain datang, maka makmu lama mundur sedikit dan berdiri sejajar dengan makmum baru

Diriwayatkan bahwa Ibnu Juraij pernah bertanya kepada Atha’ (seorang tabi’in), “Seorang menjadi ma’mum bagi seorang, dimanakah ia (ma’mum) harus berdiri .? Jawab Atha’, “Di tepinya”. Ibnu Juraij bertanya lagi, “Apakah si Ma’mum itu harus dekat dengan Imam sehingga ia satu shaf dengannya, yaitu tidak ada jarak antara keduanya (ma’mum dan imam) ?” Jawab Atha’; “Ya!” Ibnu Juraij bertanya lagi, “Apakah si ma’mum tidak berdiri jauh sehingga tidak ada lowong antara mereka (ma’mum dan imam)? Jawab Atha’ : “Ya”. [Lihat : Subulus Salam jilid 2 hal.31]

Baca juga :

Namun tata cara di atas hanya berlaku bagi imam dan makmum laki-laki. Sedangkan jika seorang suami dan seorang istri shalat berjamaah berdua, maka posisi shaf nya pun berbeda.

Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia mengatakan:

صففت واليتيم وراءه، والعجوز من ورائن

Nabi menempatkan aku dan anak-anak yatim di belakang beliau dalam shaf shalat, dan orang-orang lemah ditempatkan di belakang kami” (HR. Al Bukhari, 380).

Dalil di atas menunjukkan bahwa ketika seorang laki-laki atau suami shalat berjamaah dengan istrinya, maka posisi makmum adalah di belakang imam atau suami.

Itulah cara shalat berjamaah dua orang dalam Islam. Dirikanlah shalat jamaah sesering mungkin meskipun hanya dua orang saja. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.

The post Cara Shalat Berjamaah Dua Orang dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Menjamak Shalat Karena Ada Urusan dan Dalilnya https://dalamislam.com/shalat/hukum-menjamak-shalat-karena-ada-urusan Wed, 05 Sep 2018 02:25:21 +0000 https://dalamislam.com/?p=4210 Shalat wajib adalah salah satu rukun Islam yang harus dikerjakan oleh setiap Muslim dalam keadaan apapun. Shalat juga merupakan penanda antara kafir dan Islam sehingga bagi yang sengaja meninggalkannya akan diragukan ke-Islamannya. Rasulullah SAW pernah bersabda : بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ Antara seseorang dan kekafiran adalah shalat (HR. Muslim) العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ […]

The post Hukum Menjamak Shalat Karena Ada Urusan dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Shalat wajib adalah salah satu rukun Islam yang harus dikerjakan oleh setiap Muslim dalam keadaan apapun. Shalat juga merupakan penanda antara kafir dan Islam sehingga bagi yang sengaja meninggalkannya akan diragukan ke-Islamannya.

Rasulullah SAW pernah bersabda :

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

Antara seseorang dan kekafiran adalah shalat (HR. Muslim)

العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَركَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Siapa yang meninggalkan shalat maka telah kafir. (HR. Tirmizy)

Bagi mereka yang sengaja meningalkan shalat fardhu, maka ada banyak sekali ancaman yang telah disebutkan dalam Alquran.

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ

Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, yaitu yang lalai dari mengerjakan shalatnya. (QS. Al-Ma’un : 4-5)

إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa : 103)

Baca juga:

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ

Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?. Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan salat (QS. Al-Muddatstsir : 42-43)

Shalat fardhu yang telah ditentukan waktunya tentunya tidak bisa dikerjakan sembarang waktu. Tapi kadang ada beberapa halangan yang menyebabkan shalat tersebut tidak bisa dikerjakan tepat waktu. Mengenai hal ini, Islam membolehkan untuk menjamak shalat agar memudahkan umatNya. Sebagaimana yang dilakukan Rasul ketika perang.

Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam peperangan Tabuk, apabila hendak berangkat sebelum tergelincir matahari, maka beliau mengakhirkan Dzuhur hingga beliau mengumpulkannya dengan Ashar, lalu beliau melakukan dua shalat itu sekalian. Dan apabila beliau hendak berangkat setelah tergelincir matahari, maka beliau menyegerakan Ashar bersama Dzuhur dan melakukan shalat Dzuhur dan Ashar sekalian. Kemudian beliau berjalan.

Dan apabila beliau hendak berangkat sebelum Maghrib maka beliau mengakhirkan Maghrib sehingga mengerjakan bersama Isya’, dan apabila beliau berangkat setelah Maghrib maka beliau menyegerakan Isya’ dan melakukan shalat Isya’ bersama Maghrib”.

Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud (1220), At-Tirmidzi (2/438) Ad-Daruquthni (151), Al-Baihaqi (3/165) dan Ahmad (5/241-242), mereka semua memperolehnya dari jalur Qutaibah bin Sa’id : ” Telah bercerita kepadaku Al-Laits bin Sa’ad dari Yazid bin Abi Habib dari Abi Thufail Amir bin Watsilah dari Mu’adz bin Jabal, secara marfu.

Baca juga :

“Sesungguhnya mereka keluar bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Tabuk. Maka adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan antara Dzuhur dan Ashar serta Magrib dan Isya. Abu Thufail berkata :

‘Kemudian beliau mengakhirkan (jama’ takhir) shalat pada suatu hari. Lalu beliau keluar dan shalat Dzuhur dan Ashar sekalian. Kemudian beliau masuk (datang). Kemudian keluar dan shalat Maghrib serta Isya sekalian” (Imam Muslim (7/60) dan Abu Dawud (1206), An-Nasa’i (juz I, hal 98), Ad-Darimi (juz I, hal 356), Ath-Thahawi (I/95), Al-Baihaqi (3/162), Ahmad (5/237) dan dalam riwayat Muslim (2/162) dan lainnya dari jalur lain)

Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu yang berbunyi :

جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍقِيْلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ

“Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama antara Zhuhur dengan Ashar dan antara Maghrib dengan Isya’ di Madinah tanpa sebab takut dan hujan.” Ketika ditanyakan hal itu kepada Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu , beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Agar tidak memberatkan ummatnya.”

Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa para pekerja industri dan petani apabila pada waktu tertentu mengalami kesulitan (masyaqqah) , seperti lokasi air yang jauh dari tempat pelaksanaan shalat, sehingga jika mereka pergi ke lokasi air dan bersuci bisa mengakibatkan hilangnya pekerjaan yang dibutuhkan.

Jika demikian kondisinya, maka mereka boleh shalat di waktu musytarak lalu menjama’ (menggabungkan) dua shalat (Majmû’ al-Fatâwâ, 21/458)

Baca juga :

Ibnu Taimiyyah berkata, “Hadits-hadits seluruhnya menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat dengan tujuan menghilangkan kesempitan dari umatnya.

Oleh karena itu, maka dibolehkan untuk menjamak shalat dalam kondisi yang jika tidak jamak maka seorang itu akan berada dalam posisi sulit padahal kesulitan adalah suatu yang telah Allah hilangkan dari umat ini. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa jamak karena sakit yang si sakit akan merasa kesulitan jika harus shalat pada waktunya masing-masing adalah suatu hal yang lebih layak lagi.

Demikian pula dibolehkan untuk menjamak shalat bagi seorang yang tidak memungkinkan untuk melakukan bersuci yang sempurna di masing-masing waktu shalat kecuali dengan kerepotan semisal wanita yang mengalami istihadhah dan kasus-kasus semisal itu” (Majmu’ Fatawa 24/84).

Ibnu Taimiyyah berkata, “Orang yang menjamak shalat karena safar apakah dia diperbolehkan menjamak secara mutlak ataukah jamak itu hanya khusus bagi musafir.

Imam Ahmad dalam masalah ini memiliki dua pendapat baik ketika bepergian ataupun tidak bepergian. Oleh karena itu, Imam Ahmad menegaskan bolehnya jamak karena adanya kesibukkan (yang merepotkan untuk shalat pada waktunya masing-masing).

Al Qadhi Abu Ya’la mengatakan,

‘Semua alasan yang menjadi sebab bolehnya meninggalkan shalat Jumat dan shalat jamaah adalah alasan yang membolehkan untuk menjamak shalat.

Oleh karena itu, boleh menjamak shalat karena hujan, lumpur yang menghadang di jalan, angin yang kencang membawa hawa dingin menurut zhahir pendapat Imam Ahmad.

Demikian pula dibolehkan menjamak shalat bagi orang sakit, wanita yang mengalami istihadhah dan wanita yang menyusui (yang harus sering berganti pakaian karena dikencingi oleh anaknya)” (Majmu Fatawa 24/14).

Al Laits mengatakan bahwa jamak shalat itu dibolehkan bagi orang yang sakit secara umum dan sakit perut secara khusus. Abu Hanifah mengatakan bahwa orang yang sakit itu dibolehkan untuk menjamak shalat sebagaimana jamak yang dilakukan oleh seorang musafir. Ahmad dan Ishaq juga menegaskan bahwa orang yang sakit itu boleh menjamak shalat (Al Istidzkar 6/37).

Baca juga:

Tirmidzi mengatakan, “Sebagian ulama dari kalangan tabi’in membolehkan orang sakit untuk menjamak shalat. Inilah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama juga membolehkan menjamak shalat karena hujan. Inilah pendapat Syafii, Ahmad dan Ishaq. Akan tetapi Syafii tidak membolehkan shalat jamak bagi orang yang sakit” (Jami’ Tirmidzi 1/357).

Itulah penjelasan mengenai hukum menjamak shalat dalam Islam. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.

The post Hukum Menjamak Shalat Karena Ada Urusan dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
4 Orang yang Mendapat Keringanan Tidak Berpuasa dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/orang-yang-mendapat-keringanan-tidak-berpuasa Sat, 14 Jul 2018 04:33:42 +0000 https://dalamislam.com/?p=3836 Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam juga kewajiban bagi setiap Muslim untuk menjalankannya di bulan Ramadhan. Perintah ini juga tertuang di dalam Al quran. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ […]

The post 4 Orang yang Mendapat Keringanan Tidak Berpuasa dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam juga kewajiban bagi setiap Muslim untuk menjalankannya di bulan Ramadhan. Perintah ini juga tertuang di dalam Al quran.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ. شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ.

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian untuk berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.

Maka, barang siapa di antara kalian sakit atau berada dalam perjalanan (lalu berbuka), (dia wajib berpuasa) sebanyak hari yang ia tinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Wajib bagi orang-­orang yang berat menjalankannya, (jika mereka tidak berpuasa), membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang mengerjakan kebajikan dengan kerelaan hati, itulah yang lebih baik baginya.

Berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia, penjelasan-­penjelasan mengenai petunjuk itu, dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).

Oleh karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, hendaklah ia ber­puasa pada bulan itu, dan barangsiapa yang sakit atau berada dalam perjalanan (lalu berbuka), (dia wajib berpuasa) sebanyak hari yang ia tinggal­kan itu pada hari-hari yang lain.

Allah meng­hendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak meng­hendaki kesukaran bagi kalian. Hendaklah kalian mencukupkan bilangan (bulan) itu dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberi­kan kepada kalian supaya kalian bersyukur.” [Al-Baqarah: 183-185]

Dari ayat di atas, kita juga mengetahui bahwa Allah juga meringankan puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya. Itulah besarnya kasih sayang Allah pada kita hambaNya. Ia tidak pernah memberatkan hambaNya dalam kesulitan beribadah.

Baca juga:

Untuk lebih memahaminya, berikut adalah orang-orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa:

1. Orang sakit

Allah SWT memberikan keringanan untuk tidak berpuasa pada orang yang sakit. Namun bukan sembarang orang sakit yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Jika kondisi sakitnya hanyalah sakit ringan, seperti pilek, batuk, atau sakit kepala ringan, maka ia wajib tetap berpuasa dan tidak boleh meninggalkan puasanya. Hukum meninggalkan puasa dengan sengaja bagi orang seperti ini adalah dosa.

Adapun orang yang memiliki penyakit yang parah atau jika ia takut kondisi kesehatannya justru akan semakin memburuk jika berpuasa, maka ia dibolehkan untuk tidak berpuasa. Sebagaimana Allah berfirman,

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’: 29)

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185)

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj: 78)

وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Jika aku memerintahkan kalian untuk melakukan suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337, dari Abu Hurairah)

Baca juga :

2. Wanita hamil dan menyusui

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.” (HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Namun bagi wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa, maka mereka harus menggantinya atau mengqodhonya di hari lain. Al Jashshosh rahimahullah menjelaskan,

“Keringanan separuh shalat tentu saja khusus bagi musafir. Para ulama tidak ada beda pendapat mengenai wanita hamil dan menyusui bahwa mereka tidak dibolehkan mengqoshor shalat. … Keringanan puasa bagi wanita hamil dan menyusui sama halnya dengan keringanan puasa bagi musafir. …

Dan telah diketahui bahwa keringanan puasa bagi musafir yang tidak berpuasa adalah mengqodhonya, tanpa adanya fidyah. Maka berlaku pula yang demikian pada wanita hamil dan menyusui. Dari sini juga menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir membahayakan dirinya atau anaknya (ketika mereka berpuasa) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak merinci hal ini.” (Ahkamul Qur’an, Ahmad bin ‘Ali Ar Rozi Al Jashshosh, 1/224)

Baca juga:

3. Orang yang sudah renta

Bagi para orang tua yang sudah sangat renta, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Begitu pula dengan orang yang sakitnya sudah sangat parah dan tidak ada kemungkinan untuk sembuh, seperti kanker atau penyakit berat lainnya. Ibnu Qudamah mengatakan,

“Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan diganti dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Karena orang seperti ini disamakan dengan orang yang sudah tua.” (Al Mughni, 4/396)

Baca juga:

4. Musafir

Terdapat beberapa kondisi yang memperbolehkan atau tidaknya seorang musafir untuk meninggalkan puasa.

Pertama, jika ia memang dalam situasi yang sulit untuk berpuasa, maka ia diperbolehkan tidak puasa. Jabir mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا ، وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَقَالُوا صَائِمٌ . فَقَالَ « لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar”(HR. Bukhari no. 1946 dan Muslim no. 1115)

Kedua, ketika kondisi memang memungkinkan untuk berpuasa, maka ia boleh berpuasa. Dari Abu Darda’, beliau berkata,

خَرَجْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِى يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَابْنِ رَوَاحَةَ

Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.” (HR. Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1122)

Ketiga, jika ia dalam kondisi yang sama sekali tidak mungkin untuk berpuasa, maka ia diharamkan untuk berpuasa. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِى رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ فَصَامَ النَّاسُ ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ ثُمَّ شَرِبَ فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ فَقَالَ « أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air.

Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka” (HR. Muslim no. 1114)

Itulah orang-orang yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa. Sungguh Allah Maha Pengasih dan Penyayang hamba-hambaNya.

The post 4 Orang yang Mendapat Keringanan Tidak Berpuasa dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Berpuasa di Hari Sabtu https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-berpuasa-di-hari-sabtu Mon, 09 Jul 2018 02:33:02 +0000 https://dalamislam.com/?p=3754 Puasa adalah ibadah yang perlu dilakukan oleh umat muslim, namun banyak sekali hal-hal yang membatalkan puasa. Puasa menjadi salah satu rukun islam yang harus dilakukan. Puasa sendiri memiliki beberapa macam macam puasa  sunnah. Apa hukumnya bila umat muslim berpuasa pada hari sabtu? Apakah diperbolehkan? Beberapa ulama juga memperdebatkan kebenaran laragan berpuasa di hari Sabtu. Beberapa […]

The post Hukum Berpuasa di Hari Sabtu appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Puasa adalah ibadah yang perlu dilakukan oleh umat muslim, namun banyak sekali hal-hal yang membatalkan puasa. Puasa menjadi salah satu rukun islam yang harus dilakukan. Puasa sendiri memiliki beberapa macam macam puasa  sunnah. Apa hukumnya bila umat muslim berpuasa pada hari sabtu? Apakah diperbolehkan?

Beberapa ulama juga memperdebatkan kebenaran laragan berpuasa di hari Sabtu. Beberapa ulama menilai itu adalah makruh, sedangkan beberapa ulama lainnya menilai tidak makruh dan mengatakan hadis as-Somma adalah syazz atau mansukh.

Beberapa ulama menyatakan bahwa berpuasa di hari Sabtu dilarang dengan berpedoman pada hadits berikut,

لَا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلَّا فِيمَا افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلَّا لِحَاءَ عِنَبَةٍ أَوْ عُودَ  فَلْيَمْضُغْهُ

Artinya: “Jangan kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali karena Tuhan memfardlukan tersebut atas kalian. jika tidak ada seorang dari kalian yang dapat menemukan sesuatu pun (untuk dimakan pada hari Sabtu) kecuali kulit pohon anggur atau batang kayu pohon maka hendaklah ia mengunyahkannya.” (HR. At-Tirmidzi: 675, Abu Dawud: 2423, Ibnu Majah: 1716, Ahmad: 17026, 25828).

Selain itu, hukum makruh untuk berpuasa di hari Sabtu diperjelas dengan hadits berikut,

هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ ، وَمَعْنَى كَرَاهَتِهِ فِي هَذَا أَنْ يَخُصَّ الرَّجُلُ يَوْمَ السَّبْتِ بِصِيَامٍ لأَنَّ الْيَهُودَ تُعَظِّمُ يَوْمَ السَّبْتِ

Artinya: “Ini adalah hadits yang baik, dan makna larangan makruh dalam hadits ini adalah bahwa seseorang harus berpuasa pada hari Sabtu, karena orang-orang Yahudi sangat mengagungkan hari Sabtu.” (Jami’ At-Tirmidzi no. 744)

Hal ini menunjukkan bahwa umat muslim hendaklah tidak melakukan puasa pada hari Sabtu. Hal ini karena hukumnya makruh. Menurut hadits sebelumnya, umat muslim selayaknya untu makan (mengunyah) makanan yang tersedia apapun itu, kecuali kulih pohon anggur atau batang kayu pohon. Ulama berpendapat juga hari Sabtu adalah hari yang mulia bagi kaum Yahudi.

Ulama berpendapat bahwa seseorang dapat melakukan puasa di hari Sabtu apabila puasa pada hari Sabtu tersebut telah didahului hari sebelumnya (Jumat) atau akan diikuti dengan hari yang lain (Minggu). Ini dijelaskan dalam hadits berikut ketika Rasulullah bertanya kepada Juwairiyyah sebagai berikut

أَصُمْتِ أَمْسِ ؟ قَالَتْ : لا . قَالَ : تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا ؟ قَالَتْ : لا . قَالَ : فَأَفْطِرِي

Artinya: “Apakah kamu kemarin berpuasa?” Juwairiyyah menjawab: “tidak” Rasulullah bersabda: “Apakah kamu ingin berpuasa besok?” Ia menjawab: “tidak” Beliau bersabda: “Berbukalah”. (HR. Al-Bukhari no. 1986)

Hadits Abu Hurairah dan Hadits Juwairiyyah dapat ditarik kesimpulan bahwa berpuasa di hari Sabtu diperbolehkan jika bersamaan dengan hari sebelum atau sesudahnya, sehingga hukum berpuasa di hari Sabtu adalah tidaklah dipahami secara zhahir.

Hal ini juga dijelaskan oleh Rasulullah yang juga sering melakukan berpuasa di hari Sabtu dan Minggu (Ahad) karena hal tertentu yang dijelaskan dalam hadits berikut,

كان أكثر صومه السبت و الأحد و يقول : هما يوما عيد المشركين فأحب أن أخالفهم

Artinya: “Rasulullah banyak berpuasa pada hari Sabtu dan Minggu dan berkata: “Kedua hari tersebut adalah hari raya orang musyrik, dan aku senang menyelisihi mereka.” (Shahih wa Dho’if Al Jami’ Ash Shogir, no. 8934)

The post Hukum Berpuasa di Hari Sabtu appeared first on DalamIslam.com.

]]>
13 Amalan Setelah Puasa Ramadhan yang Dianjurkan https://dalamislam.com/info-islami/amalan-setelah-puasa-ramadhan Wed, 13 Jun 2018 01:45:58 +0000 https://dalamislam.com/?p=3612 Salah satu keistimewaan Ramadhan adalah adanya malam Lailatul Qadar yang begitu istimewa. Tak ada satu Muslim pun yang tidak menginginkan mendapatkan keutamaan malam Lailatul Qadar. Namun malam itu juga menandakan akan berakhirnya puasa Ramadhan. Berakhirnya Ramadhan bukan berarti amalan yang kita lakukan juga berakhir. Masih banyak amalan lain yang bisa kita lakukan setelah puasa Ramadhan, […]

The post 13 Amalan Setelah Puasa Ramadhan yang Dianjurkan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Salah satu keistimewaan Ramadhan adalah adanya malam Lailatul Qadar yang begitu istimewa. Tak ada satu Muslim pun yang tidak menginginkan mendapatkan keutamaan malam Lailatul Qadar.

Namun malam itu juga menandakan akan berakhirnya puasa Ramadhan. Berakhirnya Ramadhan bukan berarti amalan yang kita lakukan juga berakhir. Masih banyak amalan lain yang bisa kita lakukan setelah puasa Ramadhan, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Zakat

Setelah Ramadhan berakhir, tentunya kita diwajibkan untuk membayar zakat, yakni zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang dibayarkan sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan.

Zakat fitrah biasanya berupa beras sebanyak 2,7 kg per orang atau dapat digantikan uang sesuai harga beras dengan takaran tersebut. Sebagaimana Firman Allah SWT:

فَإِن تَابُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ ٱلْءَايَٰتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Artinya: “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui“ (Q. S. At Taubah: 11)

2. Sholat Idul Fitri

Memasuki bulan Syawal tentunya diawali dengan melaksanakan sholat Idul Fitri. Sholat Idul Fitri dilakukan dengan tata cara sholat seperti biasanya.

Dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.“

Dari Abu Huroiroh berkata: “Bahwasanya Nabi shollallohu’alaihi wa sallam telah bersabda: ‘Puasa itu adalah hari di mana kalian berpuasa, dan (’iedul) fitri adalah hari di mana kamu sekalian berbuka…’” (HR. Tirmidzi dan Abu dawud, shohih).

Baca juga:

3. Puasa sunnah

Terdapat amalan yang biasanya dilakukan pada bulan Syawal, baik pada awal, pertengahan, maupun akhir bulan Syawal. Amalan tersebut adalah puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal. Dari Abu Ayyub al Anshari Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan, lalu diiringi dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal, maka dia seperti puasa sepanjang tahun”. [Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, at Tirmidzi, an Nasaa-i dan Ibnu Majah].

4. Membaca Al-qur’an

Membaca Al-qur’an bukan hanya dilakukan pada bulan Ramadhan tapi juga sangat baik dilakukan di setiap bulan karena setiap bulan itu baik. Allah berfirman,

Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menafkahkan sebahagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi”. “Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri.” (QS. Fathir: 29-30).

5. I’tikaf

I’tikah adalah berdiam diri di mesjid tapi bukan hanya diam duduk manis saja. I’tikaf harus diiringi dengan melakukan berbagai ibadah, seperti sholat wajib atau sholat sunnat, sedekah, membaca Al-qur’an, dan amalan lainnya yang sangat baik dilakukan di dalam mesjid.

وَإِذْ جَعَلْنَا ٱلْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَأَمْنًا وَٱتَّخِذُوا۟ مِن مَّقَامِ إِبْرَٰهِۦمَ مُصَلًّى ۖ وَعَهِدْنَآ إِلَىٰٓ إِبْرَٰهِۦمَ وَإِسْمَٰعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِىَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلْعَٰكِفِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ

Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud”.” (Q. S. Al Baqarah: 125)

6. Sedekah

Sedekah juga dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (Q. S. Al Baqarah :245)

Baca juga:

7. Dzikir

Allah Ta’ala berfirman,

وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ وَلا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِين

Artinya: “Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (QS – Al-A’raaf: 205)

6. Takbiran

Ibn Abi Syaibah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar rumah menuju lapangan kemudian beliau bertakbir hingga tiba di lapangan.

Beliau tetap bertakbir sampai sahalat selesai. Setelah menyelesaikan shalat, beliau menghentikan takbir. (HR. Ibn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 5621)

7. Memperbanyak sholat sunnat

وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ طَرَفَىِ ٱلنَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ ٱلَّيْلِ ۚ إِنَّ ٱلْحَسَنَٰتِ يُذْهِبْنَ ٱلسَّيِّـَٔاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّٰكِرِينَ

Artinya: “Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (Q. S. Hud: 114)

8. Mengikuti sholat berjamaah

Dari Malik bin Al-Huwairits: Saya mendatangi Nabi dalam suatu rombongan dari kaumku, maka kami tinggal bersamanya selama 20 hari, dan Nabi adalah seorang yang penyayang dan lemah lembut terhadap shahabatnya, maka ketika beliau melihat kerinduan kami kepada keluarga kami, beliau bersabda:

“Kembalilah kalian dan jadilah bersama mereka serta ajarilah mereka dan shalatlah kalian, apabila telah datang waktu shalat hendaklah salah seorang diantara kalian adzan dan hendaklah orang yang paling tua (berilmu tentang Al-Kitab & As-Sunnah dan paling banyak hafalan Al-Qur`annya) diantara kalian mengimami kalian.” (Hadits Riwayat Al-Bukhari no. 628, 2/110 dan Muslim semakna dengannya no. 674, 1/465-466).

9. Menyambung silaturahmi

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ أَوْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

Barang siapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi”. [Muttafaqun ‘alaihi].

10. Menjaga sholat lima waktu

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ افْتَرَضْتُ عَلَى أُمَّتِكَ خَمْسَ صَلَوَاتٍ وَعَهِدْتُ عِنْدِى عَهْدًا أَنَّهُ مَنْ حَافَظَ عَلَيْهِنَّ لِوَقْتِهِنَّ أَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهِنَّ فَلاَ عَهْدَ لَهُ عِنْدِى

“Allah ‘azza wa jalla berfirman, ‘Aku wajibkan bagi umatmu shalat lima waktu. Aku berjanji pada diriku bahwa barangsiapa yang menjaganya pada waktunya, Aku akan memasukkannya ke dalam surga. Adapun orang yang tidak menjaganya, maka aku tidak memiliki janji padanya’.” (HR. Sunan Ibnu Majah no. 1403. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Ibnu Majah mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Baca juga:

11. Menolong sesama

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassallam bersabda, “Allah menolong hamba-Nya selama ia menolong saudaranya.” (HR. Muslim).

12. Menjauhkan diri dari maksiat

Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seorang hamba apabila melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam.

Apabila ia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila ia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan “ar raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’.”

13. Perbanyak doa

Rasulullah bersabda,

Barangsiapa dibukakan pintu doa untuknya, berarti telah dibukakan pula untuknya segala pintu rahmat. Dan tidak dimohonkan kepaia Allah, yang lebih disukai-Nya selain daripada dimohonkan ‘afiyah. Doa itu memberi manfaat terhadap yang telah diturunkan dan yang belum diturunkan. Dan tak ada yang dapat menangkis ketetapan Tuhan, kecuali Doa. Sebab itu berdoa kamu sekalian.” (HR. Al-Turmudzî).

Demikian penjelasan terkait apa saja amalan setelah puasa Ramadhan yang dianjurkan. Semoga bermanfaat.

The post 13 Amalan Setelah Puasa Ramadhan yang Dianjurkan appeared first on DalamIslam.com.

]]>