saudara Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/saudara Thu, 10 Jan 2019 08:02:41 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png saudara Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/saudara 32 32 Hukum Memakan Warisan Saudara Kandung https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-memakan-warisan-saudara-kandung Thu, 10 Jan 2019 08:02:38 +0000 https://dalamislam.com/?p=4898 Warisan kerapkali menjadi masalah bagi anggota keluarga. Kekurangpahaman mengenai hukum waris dalam Islam atau besarnya keinginan untuk menguasai harta warisan kerap menjadi penyebab timbulnya kekisruhan dalam sebuah keluarga. Bahkan, dalam sinetron-sinetron sering digambarkan bahwa demi menguasai harta warisan, seorang anak tega mencelakai orang tuanya atau saudaranya. Sejatinya, apakah warisan itu? Dalam bahasa Arab, warisan disebut […]

The post Hukum Memakan Warisan Saudara Kandung appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Warisan kerapkali menjadi masalah bagi anggota keluarga. Kekurangpahaman mengenai hukum waris dalam Islam atau besarnya keinginan untuk menguasai harta warisan kerap menjadi penyebab timbulnya kekisruhan dalam sebuah keluarga.

Bahkan, dalam sinetron-sinetron sering digambarkan bahwa demi menguasai harta warisan, seorang anak tega mencelakai orang tuanya atau saudaranya.

Sejatinya, apakah warisan itu?

Dalam bahasa Arab, warisan disebut juga dengan al-miras yang merupakan bentuk masdar dari kata warisa-yarisu-irsan-mirasan yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum yang lain. 

Sementara itu, arti warisan secara istilah adalah berpindahnya hak kepemilikan dari seseorang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik berupa uang, tanah, atau segala sesuatu yang merupakan hak milik legal secara syar’i.

Adapun yang menjadi dasar hukum waris dalam Islam adalah Al Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ para ulama serta sebagian kecil ijtihad para mujtahid. 

Al Quran sendiri sebagai sumber hukum waris yang utama telah mengatur cara pembagian warisan dalam Islam yang adil antar saudara kandung laki-laki dan perempuan. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 7 yang artinya,

“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa’ : 7).  

Karena itu, sejatinya tidak perlu ada kekisruhan dalam keluarga terkait dengan pembagian harta warisan dengan alasan tidak adil atau hal-hal lainnya.

Hal ini disebabkan Allah SWT telah mengatur pembagian warisan menurut hukum Islam dalam Al Qur’an secara gamblang.

Namun, jika pun terjadi perselisihan dan cara mengatasinya, Islam mengajarkan melalui As-Sunnah, sebagian ijma’ ulama, dan ijtihad.

Dari Ibnu Mas’ud Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah ia kepada manusia, dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlah ia kepada manusia. Maka sesungguhnya aku ini manusia yang akan mati, dan ilmu pun akan diangkat.

Hampir saja nanti akan terjadi dua orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan dan masalahnya; maka mereka berdua pun tidak menemukan seseorang yang memberitahukan pemecahan masalahnya kepada mereka.” (HR. Ahmad)  

Ketidakpahaman mengenai hukum waris Islam atau besarnya keinginan untuk menguasai harta warisan inilah yang menjadi akar masalah pembagian harta warisan.

Tidak sedikit contoh kasus di mana kakak sulung yang diserahi tanggung jawab untuk membagi warisan setelah orang tua meninggal justru menguasai seluruh harta warisan.

Padahal dalam Islam, harta warisan wajib dibagi karena merupakan wasiat dari Allah SWT. Dalam surat An-Nisa’ ayat 12 Allah SWT berfirman, yang artinya,

“(Pembagian warisan itu) adalah wasiat dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Lembut.” (QS. An Nisa’ : 12).      

Karena itu, jika harta warisan tidak dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah Allah tetapkan dalam Al Quran, maka hukumnya berdosa kecuali jika saudara kandung ikhlas untuk menyerahkan  bagiannya. Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 188 yang artinya,

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim (pengadilan), supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah : 188)

Allah SWT juga berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 13-14 yang artinya,

“(Hukum-hukum warisan) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surge yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal didalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.

Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal didalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’ : 13-14).

Kesimpulannya adalah hukum memakan warisan saudara kandung adalah tidak dibolehkan dalam Islam karena merupakan perbuatan dosa dan zhalim. Adapun balasan orang zhalim dalam Islam di akhirat nanti adalah dimasukkan ke dalam neraka.

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum memakan warisan saudara kandung.

Artikel lain yang dapat dibaca di antaranya adalah mawaris dalam Islam, harta dalam Islam, aturan warisan dalam Islam menurut Al Qur’an, hukum mempertahankan hak dalam Islam, dan hukum mengakui hak orang lain. Semoga bermanfaat.

The post Hukum Memakan Warisan Saudara Kandung appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Adik Durhaka Kepada Kakak dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/anak/hukum-adik-durhaka-kepada-kakak Mon, 31 Dec 2018 07:33:36 +0000 https://dalamislam.com/?p=4754 Islam tidak hanya mengatur hubungan antara orang tua dan anak-anaknya, melainkan juga hubungan antara kakak dan adik-adiknya. Hubungan antara kakak dan adik adalah hubungan yang dilandasi dengan rasa hormat dan saling menyayangi. Jika kakak tidak menyayangi adiknya atau adik tidak menghormati kakaknya, maka mereka tidak termasuk dalam golongan Rasulullah shallallahu ‘alalihi wasallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi […]

The post Hukum Adik Durhaka Kepada Kakak dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>

Islam tidak hanya mengatur hubungan antara orang tua dan anak-anaknya, melainkan juga hubungan antara kakak dan adik-adiknya.

Hubungan antara kakak dan adik adalah hubungan yang dilandasi dengan rasa hormat dan saling menyayangi.

Jika kakak tidak menyayangi adiknya atau adik tidak menghormati kakaknya, maka mereka tidak termasuk dalam golongan Rasulullah shallallahu ‘alalihi wasallam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Tidaklah termasuk golonganku orang yang tidak menghormati orang yang lebih tua dan tidak menyayangi yang muda.” (HR. Imam Ahmad dan Ath-Thabrani)

Berdasarkan hadits di atas, menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda merupakan salah satu dari macam-macam amal shaleh yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Adik sebagai orang yang lebih muda berhak disayang oleh kakaknya dan kakak sebagai orang yang lebih tua berhak dihormati adiknya.

Antara kakak dan adik juga harus bersedia membantu satu sama lain ketika salah satu pihak berada dalam kesulitan.

Selain itu, kakak dan adik juga harus saling mengingatkan tentang kebaikan, saling memberikan dukungan, dan menjaga silaturahmi.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Berbaktilah kepada ibu dan ayahmu, lalu pada saudari perempuanmu dan saudara laki-lakimu, kemudian kepada yang terdekat denganmu dan yang terdekat lagi denganmu.” (HR. Al-Hakim, asalnya terdapat dalam Shahih Al Bukhari dan As-Sunan).

Menurut dalil di atas, berbuat baik kepada kakak hendaknya dilakukan secara berurutan yakni saudara perempuan baru, saudara laki-laki, saudara yang lebih dekat hubungan kekerabatannya, dan terakhir saudara yang lebih jauh.

Berbuat baik kepada saudara dimaksudkan untuk menjaga hubungan silaturahmi sebagaimana firman Allah SWT dalam surat AN Nisa’ ayat 1 yang artinya,

“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan mempergunakan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An Nisa’ : 1).

Hubungan antara kakak dan adik tidak selamanya berjalan dengan mulus. Selalu ada masalah yang timbul antara kakak dan adik yang dapat mengarah pada terjadinya konflik.

Misalnya, kakak yang iri kepada adiknya atau sebaliknya, merasa diperlakukan secara berbeda oleh orang tua, perbedaan pendapat yang tajam, dan lain sebagainya. Kata-kata kasar pun tak jarang terlontar ketika terjadi pertengakaran antara kakak dan adik.

Jika adik yang mengeluarkan kata-kata kasar atau hal-hal lain yang dapat menyakiti hati sang kakak, maka si adik sejatinya telah durhaka kepada sang kakak.

Durhaka kepada kakak tidaklah dibenarkan dalam Islam karena Islam memandang adab adik kepada kakak sama seperti adab anak kepada orang tuanya.

Dalam artian, adik harus berbuat baik kepada kakak sebagai orang yang lebih tua sama seperti seorang anak yang berbuat baik kepada orang tuanya. Allah SWT berfirman dalam surat An Nisa’ ayat 36 yang artinya,

“Sembahlah Allah dan jangan kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua Ibu Bapak.” (QS. An Nisa’ : 36).

Menurut ayat di atas, berbuat baik kepada kedua orang tua yakni Ibu dan Bapak adalah perintah Allah SWT yang menunjukkan kewajiban setelah perintah untuk beribadah dan tidak mempersekutukan Allah.

Dengan demikian, hukum berbuat baik kepada kakak sama seperti hukum berbuat baik kepada orang tua yakni wajib pada selain perkara yang haram.

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum adik durhaka kepada kakak. Artikel lain yang dapat dibaca di antaranya adalah keutamaan menyambung tali silaturahmi, hikmah silaturahmi, bentuk-bentuk persaudaraan dalam Islam, cara mendidik anak yang baik menurut Islam, cara mendidik anak dalam Islam, cara meningkatkan akhlak, keutamaan instropeksi diri dalam Islam, hukum merasa paling benar dalam Islam, dan keutamaan berbakti kepada orang tua. Semoga bermanfaat.

The post Hukum Adik Durhaka Kepada Kakak dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Bentuk-Bentuk Persaudaraan Dalam Islam https://dalamislam.com/info-islami/bentuk-bentuk-persaudaraan-dalam-islam Sun, 30 Sep 2018 00:42:34 +0000 https://dalamislam.com/?p=4415 Menjalin persaudaraan sesama muslim sangat penting artinya, karena dengan ikatan persaudaraan akan diperoleh persatuan. Dengan adanya persatuan dapat diraih kekuatan. Jika persatuan dan kekuatan telah dimiliki oleh umat Islam maka segala apa yang menjadi hajat hidup kaum muslimin Insya Allah dapat diwujudkan. Maka itu pentingnya persaudaraan umat muslim. Lalu bagaimana bentuk-bentuk persaudaraan dalam islam? Bentuk-bentuk […]

The post Bentuk-Bentuk Persaudaraan Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Menjalin persaudaraan sesama muslim sangat penting artinya, karena dengan ikatan persaudaraan akan diperoleh persatuan. Dengan adanya persatuan dapat diraih kekuatan.

Jika persatuan dan kekuatan telah dimiliki oleh umat Islam maka segala apa yang menjadi hajat hidup kaum muslimin Insya Allah dapat diwujudkan. Maka itu pentingnya persaudaraan umat muslim. Lalu bagaimana bentuk-bentuk persaudaraan dalam islam?

Bentuk-bentuk Persaudaraan dalam Islam

  1. Rukun Tidak Ada Pertengkaran

…وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا [٣:١٠٣]

… dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara;… [Surat Ali Imron 103].

  1. Saling Mengasihi, Saling Menyayangi dan tidak saling Mengkhianati

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ … الآية(29)
سورة الفتح 29

Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka [Surat Fath ayat 29]

6011 – حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ، عَنْ عَامِرٍ، قَالَ: سَمِعْتُهُ يَقُولُ: سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَرَى المُؤْمِنِينَ فِي تَرَاحُمِهِمْ وَتَوَادِّهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ، كَمَثَلِ الجَسَدِ، إِذَا اشْتَكَى عُضْوًا تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ جَسَدِهِ بِالسَّهَرِ وَالحُمَّى» رواه البخاري في كِتَابُ الأدب

Rasulullah SAW bersabda,”Engkau (Nukman bin Basyir) melihat orang-orang iman saling menyayangi mereka, saling menyenangi mereka, dan saling mengasihi mereka sebagaimana satu tubuh, ketika satu anggota badannya sakit maka seluruh tubuh ikut merasakan sakit dengan tidak bisa tidur dan demam”. [Hadist riwayat Al Bukhori dalam Kitabu Adab]

1927 – حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ أَسْبَاطِ بْنِ مُحَمَّدٍ القُرَشِيُّ قَالَ: حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ هِشَامِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «المُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ، لَا يَخُونُهُ وَلَا يَكْذِبُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ، كُلُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ حَرَامٌ، عِرْضُهُ وَمَالُهُ وَدَمُهُ، التَّقْوَى هَاهُنَا، بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْتَقِرَ أَخَاهُ المُسْلِمَ» : هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ وَفِي البَابِ عَنْ عَلِيٍّ، وَأَبِي أَيُّوبَ
__________
[حكم الألباني] : صحيح
رواه الترمذى في كتب البر والصلة

Orang Islam adalah saudara orang Islam tidak saling mengkianati tidak saling berdusta dan tidak menjatuhkan / menghinakan , setiap Muslim Muslim yang lain haram kehormatannya, hartanya dan darahnya … [Hadist riwayat Termizi dalam Kitabu Birru wal Shilah]

  1. Saling mencintai dan tidak Saling Membenci

5193 – حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي شُعَيْبٍ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا، أَفَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى أَمْرٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ»
__________
[حكم الألباني] : صحيح
Demi Allah yang diriku ditanganNya tidak masuk kalian ke Surga kecuali kalian beriman dan kalian tidak beriman kecuali saling menyayangi… [ Hadist riwayat Abu Dawud Kitabu Adab No. 5193]

5143 – حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ، عَنِ الأَعْرَجِ، قَالَ: قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: يَأْثُرُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الحَدِيثِ، وَلاَ تَجَسَّسُوا، وَلاَ تَحَسَّسُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَكُونُوا إِخْوَانًا،* رواه البخاري في كِتَابُ الأدب

Nabi SAW bersabda,”Takutlah kalian pada persangkaan maka sesungguhnya persangkaan itu dustanya cerita dan jangan meneliti jelek denganmata dan jangan meneliti jelek dengan telinga dan jangan saling dengki dan jagnan saling berpaling dan jangan saling membenci dan jadilah kalian bersaudara”. [Hadist riwayat Al Bukhori Kitabu Adab]

  1. Saling Tolong Menolong, Saling Membantu dan Tidak Egois

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ [٩:٧١]

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [Surat At-Taubat ayat 71]

6026 – حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ بُرَيْدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ، قَالَ: أَخْبَرَنِي جَدِّي أَبُو بُرْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ أَبِي مُوسَى، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «المُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ، يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا» ثُمَّ شَبَّكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ. وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسًا، إِذْ جَاءَ رَجُلٌ يَسْأَلُ، أَوْ طَالِبُ حَاجَةٍ، أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَالَ: «اشْفَعُوا فَلْتُؤْجَرُوا، وَلْيَقْضِ اللَّهُ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ مَا شَاءَ»

Nabi SAW bersabda,”Orang iman dengan orang iman lain sebagaimana bangunan saling menguatkan sebagian pada sebagaian kemudian Nabi menganyam jari-jemarinya (ngapurancang). [Hadist Riwayat Al Bukhori Kitabu Sholah]

The post Bentuk-Bentuk Persaudaraan Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>