shalat jumat Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/shalat-jumat Fri, 13 May 2022 02:46:11 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png shalat jumat Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/shalat-jumat 32 32 Hukum Berbicara Saat Khutbah Jumat https://dalamislam.com/shalat/hukum-berbicara-saat-khutbah-jumat Fri, 13 May 2022 02:46:10 +0000 https://dalamislam.com/?p=10192 Shalat Jumat hukumnya wajib bagi seorang muslim pria. Sebelum memulai shalat jumat, biasanya seorang khatib melaksanakan khutbah dahulu. Ternyata bicara saat khutbah Jumat, ada hukumnya. Apakah? Simak penjelasan di bawah ini. Khutbah berasal dari Arab yaitu dari kata khataba yang berarti ceramah atau pidato yang berisi masalah keagamaan. Sedangkan yang dimaksud dengan khutbah Jumat adalah […]

The post Hukum Berbicara Saat Khutbah Jumat appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Shalat Jumat hukumnya wajib bagi seorang muslim pria. Sebelum memulai shalat jumat, biasanya seorang khatib melaksanakan khutbah dahulu. Ternyata bicara saat khutbah Jumat, ada hukumnya. Apakah? Simak penjelasan di bawah ini.

Khutbah berasal dari Arab yaitu dari kata khataba yang berarti ceramah atau pidato yang berisi masalah keagamaan. Sedangkan yang dimaksud dengan khutbah Jumat adalah khutbah atau ceramah yang diucapkan atau yang dilakukan pada hari Jumat sebelum shalat Jumat dilakukan.

Khutbah Jumat memiliki kedudukan tersendiri dalam rangka ibadah shalat Jumat yaitu suatu ibadah wajib dan khutbah adalah ketentannya. Waktu khutbah biasanya relatif singkat dan dikerjakan dengan penuh khikmat, khusyuk dan penuh ketenangan.

Khutbah sendiri menyampaikan berupa ruku-rukun khutbah, hamdalah, shalawat Nabi, anjuran bertakwa, bacaan Al-Quran pada salah satu di antara dua khutbah sera doa untuk kaum muslim.

Sebagai seorang manusia, selayaknya kita tidak luput dari lupa dan mengabaikan pembicaraan khotib saat khutbah seperti berbicara entah disengaja ataupun tidak disengaja. Lantas apa hukumnya ya?

Ternyata berbicara saat khutbah Jumat dilarang dalam dan hal tersebut tercantum dalam riwayat hadis beberapa orang mukharrij di antaranya yaitu Imam Bukhari, Imam Muslim, Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Anas bin Malik dan Ahmad bin Hanbal.

Saat khutbah berlangsung, para hadirin diperharuskan menyimak khatib. Hukum berbicara saat khutbah ada yang mengatakan makruh, hal ini tercantum dalam surah Al-Araf ayat 204.

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya, “Apabila dibacakan Al-Quran (khutbah), maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” QS. Al-Araf : 204

Dala hadits riwayat muslim mengatakan bahwa meruginya pahala dan batalnya keutamaan Jumat dan Jumatnya menjadi Dzuhur.Maksudnya sah, namun tidak mendapatkan keutamaannya.

Larangan bicara saat khutbah bukan berarti bicara adalah haram, hanya saja menjadi makruh dan tidak sah. Ada beberapa hadits yang menunjukan bahwa bicara saat khutbah tidak haram, seperti hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim tentang seorang Baduwi yang datang saat Rasul khutbah, Ia mengadu hartanya hilang, keluarganya lapar dan meminta Rasul untuk mendoakannya.

Rasul tidak mengingkari perbuatan Baduwi tersebut, bahkan Nabi mendoakannya.

Syekh Zakariyya dalam kitabnya Asna al-Mathalib menyebutkan yang artinya, “Makruh bagi hadirin jamaah Jumat berbicara saat khutbah, karea zhahir ayat di ata dan haditsnya Imam Muslim, jika kamu katakan kepada temanmu, diamlah, di hari Jumat saat khatib berkhutbah maka kamu telah melakukan perbuatan menganggur (tiada guna).”

Lalu, bagaimana jika ada keharusan untuk berbicara misalnya seperti hajat untuk mengingatkan rekannya jika khatib tidak membaca rukun khutbah? Apakah dilarang juga?

Hal tersebut berbeda, jika dalam keadaan terdesak diharuskan berbicara sebagaimana kasus di ata maka hukumnya boleh (tidak makrh), bahkan menjadi pahala jika mengingatkan khatib tidak membacakan rukun khutbah. Mengingatkan ada inatang berbahaya dan apapun yang terdesak.

Namun, tetap saja harus dihindari dari keadaan seperti itu, jika bisa cukup berisyarat jika mampu. Karena sebagai manusia kita diharuskan mendengar pekataan orang yang ada dihadapan kita guna sebagai rasa menghargai dan menghormati.

Selain itu, bicara diperbolehkan saat menyambung kata khatib, misalkan meneruskan nama lengkap Rasulullah SAW, membaca shalawat, mendoakan orang yang bersin dan mendoakan radhiallahuanhu saat nama sahabat disebut dan mengamini doanya khatib.

Khutbah tidak lepas dari syarat demi tercapainya suatu ibadah shalat Jumat, di antaranya :

  • Khatib harus suci baik hadas kecil maupun besar.
  • Pakaian Khatib harus suci dari najis.
  • Khatib harus menutup auratnya.
  • Khatib harus berdiri bila mampu.
  • Khutbah harus dilaksanakan pada waktu zuhur, sesudah matahari terbit.
  • Khatib harus duduk sebentar dengan thua’ninah (tenang) di antara dua khutbah.
  • Khatib harus menguatkan suaranya waktu berkhutbah sekira dapat didengar oleh hadirin minimal 40 orang.
  • Khatib harus melaksanakan khutbah dengan berturt-turut antara khutbah pertama dan khutbah kedua, dan antara dua khutbah dengan shalat Jumat.
  • Khatib harus menyampaikan rukun-rukun khutbah dengan bahasa Arab. Adapun yang selain rukun, khotib diperbolehkan menggunakan bahasa daerah.

Rukun-rukun Khutbah

  • Khatib harus membaca hamdalah, memuji kepada Allah SAW di dalam dua khutbah (khutbah pertama dan khutbah kedua).
  • Khatib harus membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, di dalam dua khutbah (khutbah pertama dan khutbah kedua).
  • Khatib harus berwasiat kepada hadirin agar bertakwa kepada Allah SWT di dalam dua khutbah.
  • Khatib harus membaca ayat Al-Quran pada salah satu dari dua khutbah.
  • Khatib harus membaca doa untuk seluruh kaum muslimin pada khutbah kedua.

Faktor-Faktor Yang Dapat Membatalkan Khutbah

Adapun faktor yang dapat membatalkan khutbah, di antaranya :

  • Meninggalkan salah satu dari rukun khutbah.
  • Meninggalkan salah satu dari syarat khutbah.
  • Dalam membaca kalimat-kalimat (rukun-rukun) khutbah dan melakukan dua khutbah tidak sambung menyambung antara satu dengan yang lainnya. Jika di anatara kalimat-kalimat khutbah ada yang terputus, walaupun sebab uzur, maka batal khutbah tersebut.

Demikianlah pembahasan mengenai hukum bicara saat khutbah dilengkapi dengan rukun khutbah dan faktor-faktor yang dapat membatalkan khutbah. Semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah.

The post Hukum Berbicara Saat Khutbah Jumat appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Pahami Hukum Shalat Jum’at dirumah Sebelum Memilih Melakukannya https://dalamislam.com/shalat/hukum-shalat-jumat-dirumah Thu, 23 Sep 2021 04:50:07 +0000 https://dalamislam.com/?p=10078 Wajib shalat jumat juga disebutkan dalam Surat Al-Jumu’ah ayat 9, Allah SWT berfirman: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” Shalat […]

The post Pahami Hukum Shalat Jum’at dirumah Sebelum Memilih Melakukannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Wajib shalat jumat juga disebutkan dalam Surat Al-Jumu’ah ayat 9, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”

Shalat jumat wajib hukumnya bagi laki-laki muslim. Lantas bagaimana jika shalat jumat di laksanakan di rumah?

Apakah boleh shalat jumat dirumah?

Apabila tidak melaksanakan shalat jumat umat muslim laki-laki wajib menggantikan dengan shalat dzuhur 4 rakaat. Sejumlah aktivitas yang melibatkan orang banyak pun tidak diperbolehkan dimasa pandemi covid seperti ini.

Salah satunya mengurangi aktivitas di tempat-tempat ibadah. Berkaitan dengan shalat jumat apakah boleh shalat jumat dirumah.

Terdapat sejumlah situasi dan kondisi yang menyebabkan shalat jumat boleh di rumah bahkan boleh ditiadakan dan digantikan dengan shalat dzuhur. Dikutip dari NU online shalat jumat boleh di tiadakan apabila:

1. Jumlah jamaah tidak memenuhi kuota

Menurut madzhab syafi’i minimal shalat jumat adalah 40 laki-laki. 40 laki-laki muslim itu termasuk imam yang tinggal menetap.

2. Hujan Lebat

Boleh tidak shalat jumat apabila hujan lebat. Sebagaimana hadits sahih berikut:


أن عَبْدَ اللهِ بْنَ عَبَّاسٍ قال لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ: إِذَا قُلْتَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، فَلاَ تَقُلْ حَيّ عَلَى الصَّلاَةِ، قُلْ: صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ، فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا، قَالَ: فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي، إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ، فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ

Dari ‘Abdullāh Ibn ‘Abbās (diriwayatkan) bahwa ia mengatakan kepada muazinnya di suatu hari yang penuh hujan: Jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu an lā ilāha illallāh (aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah), asyhadu anna muḥammadan rasūlullāh (aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah), maka jangan ucapkan hayya ‘alaṣ-ṣalāh (kemarilah untuk salat), namun ucapkan ṣallū fī buyūtikum (salatlah kalian di rumah masing-masing).

3. Terdapat genangan air yang parah

Terdapat genangan air menurut pendapat sahih dalam Mazhab Syafi’i becek yang parah termasuk uzur. Merujuk hadits di atas becek parah yang dimaksud adalah rawan mengakibatkan pakai dan kaki kotor yang akan menyebabkan najis.

4. Angin kencang

Boleh tidak melakukan shalat jumat jika ada angin kencang. Angin kencang dapat membahayakan hidup kita.

Maka diperbolehkan untuk tidak shalat jumat ataupun shalat jumat dirumah sendiri. Dan juga bisa di ganti oleh shalat dzuhur 4 rakaat.

5. Virus atau penyakit

Seperti sakit atau khawatir tertular penyakit bagi diri sendiri hal ini dapat menjadi uzur. Yang memperbolehkan meninggalkan jumat dan jamaah.

Hukum ganti shalat jumat dengan shalat dzuhur apakah boleh?

Persatuan islam dan lainnya sepakat menyerukan kepada umat islam yang berada di zona diatur oleh pemerintah untuk sementara meniadakan kegiatan di masjid. Kemudian menggantikan shalat jumat dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing.

Keputusan ini berdasarkan pendapat imam syafi’i yang dikutip oleh imam ismail dalam kitab mukhtasar al- muzani. Imam syafi’i berpendapat bahwa tidak ada kewajiban shalat jumat bagi musafir.

Tidak ada kewajiban shalat jumat bagi hamba sahaya, perempuan, orang sakit, dan orang yang memiliki udzhur. Shalat jumat di tengah pandeki covid dianggap sebagai sebuah udzhur bagi umat islam yang berada dalam kawasan potensi ppenularan tinggi.

Berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang. Seperti itulah hukum shalat jumat dengan shalat dzuhur di masa pandemi .

Tentunya jika ada halangan dalam artian daerah anda termasuk aman dan resiko penyebaran covid sesuai ketentuan pemerintah. Maka shalat berjamaah di masjid harus di lakukan.

Berikut sejumlah hadits yang menjelaskan tentang meninggalkan shalat jumat. Sebagian dari hadits ini memiliki kemiripan yaitu:

1. Meninggalkan tiga kali shalat jumat

مَنْ تَرَكَ الجُمُعَةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِه

Artinya, “Siapa meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).

2. Meninggalkan shalat jumat karena meremehkan

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Artinya, “Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya  Allah akan menutup hatinya,” (HR Abu Dawud, An-Nasai, dan Ahmad).

3. Meninggalkan shalat jumat membuat hati menjadi lalai

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ

Artinya “Hendaknya suatu kelompok menyudahi perbuatannya dalam meninggalkan shalat Jumat atau (pilihannya) Allah SWT akan mengunci mati batin mereka, kemudian mereka menjadi lalai sungguhan” (HR Muslim).

4. Kewajiban mendirikan jumat di tengah kelompok masyarakat.

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلاً يُصَلِّى بِالنَّاسِ ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ

Artinya, “Sungguh, aku ingin sekali memerintahkan seseorang mengimami shalat di tengah masyarakat, kemudian aku akan membakar rumah mereka yang tertinggal dari shalat Jumat,” (HR Muslim).

5. Orang-orang yang terkena kewajiban ibadah shalat jumat

وَقَالَ رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

Artinya, “Pergi untuk ibadah Jumat adalah wajib bagi setiap mereka yang sudah bermimpi,” (HR An-Nasai).

6. Orang-orang yang tidak terkena kewajiban ibadah shalat jumat

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَو مَرِيضٌ

Artinya, “Ibadah Jumat adalah wajib bagi setiap muslim kecuali empat kelompok orang, yaitu budak, perempuan, anak-anak, atau orang sakit,” (HR Abu Dawud).

7. Meninggalkan shalat jumat tanpa situasi darurat

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ، ثَلَاثًا، مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ، طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Artinya, “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga (kali) tanpa situasi darurat, niscaya Allah menutup hatinya.” (HR Ibnu Majah).

8. Meninggalkan shalat tanpa uzur halangan yang dibenarkan secara syariat

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِه

Artinya, “Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat berturut-turut tanpa uzur, niscaya Allah mengunci batinnya,” (HR At-Thayalisi).

The post Pahami Hukum Shalat Jum’at dirumah Sebelum Memilih Melakukannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Asal Usul Sholat Jumat yang Perlu diketahui https://dalamislam.com/shalat/asal-usul-sholat-jumat Sat, 17 Jul 2021 12:40:53 +0000 https://dalamislam.com/?p=9767 Hari Jumat merupakan hari yang sangat spesial bagi umat Muslim di seluruh dunia. Keagungan hari Jumat juga tertulis di Al-Qur’an, yang menyebutkan bahwa pada hari Jumat semua do’a yang baik akan diijabah oleh Allah S.W.T. Bahkan jauh sebelum Rasul lahir, pada hari Jumat bangsa Arab mempunyai tradisi berkumpul pada hari Arubah (Jumat), hal ini dijelaskan […]

The post Asal Usul Sholat Jumat yang Perlu diketahui appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hari Jumat merupakan hari yang sangat spesial bagi umat Muslim di seluruh dunia. Keagungan hari Jumat juga tertulis di Al-Qur’an, yang menyebutkan bahwa pada hari Jumat semua do’a yang baik akan diijabah oleh Allah S.W.T.

Bahkan jauh sebelum Rasul lahir, pada hari Jumat bangsa Arab mempunyai tradisi berkumpul pada hari Arubah (Jumat), hal ini dijelaskan dalam Imam al-Qurthubi di dalam Tafsir al-Jami li al-Ahkam Al-Qur’an.

Shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang dilakukan oleh seluruh muslim laki-laki. Cara melakukan dan rakaatnya pun berbeda dengan sholat wajib atau sholat sunnah lainnya, yaitu 2 rakaat dengan khotbah sebelum melaksanakan sholat.

Dalam sejarah Islam, awal mula diadakan sholat jumat adalah ketika suatu hari, Nabi Muhammad Saw melakukan hijrah dari Mekah ke Madinah pada hari Jumat, ditengah perjalanan rombongan Rasul melewati perkampungan Bani Salim bin Auf.

Nabi pun singgah dan membangun masjid kemudian melaksanakan ibadah salat Jumat dan berkhutbah untuk pertama kalinya.

Hal ini semakin dikukuhkan setelah Allah menurunkan wahyu dalam surat al-Jumuah ayat 9. Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman. Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Dalam menyampaikan wahyu Allah, Rasullullah SAW pun bersabda : “Salat Jumat itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjamaah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud dan Al-Hakim).

The post Asal Usul Sholat Jumat yang Perlu diketahui appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Tidak Shalat Jumat Tiga Kali Karena Wabah Serta Penjelasannya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-tidak-shalat-jumat-tiga-kali-karena-wabah Wed, 15 Apr 2020 07:24:27 +0000 https://dalamislam.com/?p=8422 Selama masa Pandemi Covid-19 ini, banyak pro dan kontra mengenai pembolehan meninggalkan sholat jumat hingga tiga kali. Meninggalkan shalat merupakan dosa yang sangat berbahaya. Sudah sepatutnya umat islam tidak meninggalkan shalat karena ini merupakan salah satu rukun islam yang wajib dipatuhi. Allah SWT berfirman أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ Artinya: “Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam […]

The post Hukum Tidak Shalat Jumat Tiga Kali Karena Wabah Serta Penjelasannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Selama masa Pandemi Covid-19 ini, banyak pro dan kontra mengenai pembolehan meninggalkan sholat jumat hingga tiga kali.

Meninggalkan shalat merupakan dosa yang sangat berbahaya. Sudah sepatutnya umat islam tidak meninggalkan shalat karena ini merupakan salah satu rukun islam yang wajib dipatuhi.

Allah SWT berfirman

أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ

Artinya: “Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)?” (Q.S. Al Qalam [68] : 35)

Dari hadits diatas, dapat diperjelas bahwa shalat adalah harus dilaksanakan, terlebih lagi sholat fardhu.

Namun, dalam situasi darurat Covid-19, shalat berjamaah dan shalat Jumat uzur untuk dilakukan.

Karena sangat berbahaya, terlebih lagi virus ini menular dengan orang lain yang berjarak kurang dari 1 meter.

Maka untuk memutuskan mata penularan pandemi ini, shalat jumat tidak dilaksanakan sampai waktu tertentu.

Namun, banyak masyarakat yang khawatir akan hukum dari meninggalkan shalat jumat ini.

Uzur merupakan suatu kepentingan yang dapat menggugurkan kewajiban ibadah seseorang.

Uzur shalat jumat ada 5, yaitu:

  • Hujan
  • Salju
  • Keadaan dingin di malam ataupun siang hari
  • Sakit berat, yang menyebabkan tubuhnya tidak dapat beraktivitas seperti biasanya.
  • Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

Dari pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengenai Pelaksanaan Shalat Jumat di Daerah zona merah Covid-19 pada 19 Maret 2020 yang dikutip dari Kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami.

MUI telah mengeluarkan fatwa bagi seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularan wabah Covid-19 tinggi atau sangat tinggi, dibolehkan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah.

Fatwa itu dikeluarkan demi terselamatkannya masyarakat dari Covid-19 ini, bukan semata-mata karena mengingkari ibadah jumat.

Kesimpulannya adalah hukum tidak sholat jumat karena wabah ini adalah boleh karena uzur.

Dan dapat digantikan dengan shalat dzuhur di rumah.

The post Hukum Tidak Shalat Jumat Tiga Kali Karena Wabah Serta Penjelasannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hal-hal Yang Disunnahkan Dalam Shalat Jumat dan Dalilnya https://dalamislam.com/info-islami/hal-hal-yang-disunnahkan-dalam-shalat-jumat Sat, 26 Oct 2019 02:43:14 +0000 https://dalamislam.com/?p=8072 Kaum adam atau lelaki memiliki kewajiban melaksanakan shalat jumat secara berjamaah tepat di hari Jum’at. Pada hari yang istimewa tersebut, sangat dianjurkan untuk memperbanyak amal shaleh. Selain berusaha meraih keutamaan sedekah di hari jumat dalam Islam, ada hal-hal yang disunnahkan dalam shalat jumat yang sangat dianjurkan untuk diamalkan. Terutama bagi kaum laki-laki. Perintah untuk mengerjakan […]

The post Hal-hal Yang Disunnahkan Dalam Shalat Jumat dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Kaum adam atau lelaki memiliki kewajiban melaksanakan shalat jumat secara berjamaah tepat di hari Jum’at. Pada hari yang istimewa tersebut, sangat dianjurkan untuk memperbanyak amal shaleh. Selain berusaha meraih keutamaan sedekah di hari jumat dalam Islam, ada hal-hal yang disunnahkan dalam shalat jumat yang sangat dianjurkan untuk diamalkan. Terutama bagi kaum laki-laki.

Perintah untuk mengerjakan shalat jum’at ini tertuan dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala berikut ini.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al Jum’ah : 9).

Adapun hal-hal yang disunnahkan telah terangkum di bawah ini.

  • Mandi

Sebelum berangkat ke masjid untuk shalat jumat, persiapkanlah diri dengan sebaik mungkin. Sebab kita bukan hanya akan bertemu dengan orang banyak, tetapi lebih dari itu kita akan beribadah pada Allah.

Maka, mandilah hingga bersih dari segala macam kotoran. Ketahuilah bahwasanya mandi sebelum shalat jumat termasuk jenis mandi yang disunnahkan.

Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الجُمُعَةَ فَبِها ونِعْمَتْ، وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ. رواه الترمذي.

“Siapa yang wudu di hari Jumat, maka dengannya (cukup) dan sebaik-baiknya. Siapa yang yang mandi, maka mandi itu lebih utama.” (H.R. At-Tirmidzi).

Hadis di atas menerangkan bahwa meski berwudhu saja ketika hendak salat Jumat dianggap cukup. Tetapi hal yang lebih utama dan sangat dianjurkan ialah mandi.

  • Memakai Minyak Wangi Atau Parfum

Selain mandi, seorang laki-laki juga dianjurkan untuk memakai minyak wangi atau parfum sebelum pergi menuju shalat jum’at. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan bau badan dan mencegah diri dari mengganggu orang lain.

Dari Salman Al-Farisi r.a., Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى. رواه البخاري.

“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, membersihkan diri semampunya, memakai minyak rambut, atau memakai minyak wangi kemudian keluar menuju salat Jumat dengan tidak memisahkan antara dua orang (di tempat duduk mereka di dalam masjid), lalu salat semampunya dan diam ketika imam (khatib) berbicara/berkhutbah kecuali diampuni baginya dosa di antara Jumat itu dengan Jumat lainnya.” (H.R. Al-Bukhari).

Akan lebih baik jika laki-laki memahami hukum memakai parfum bagi laki-laki dalam Islam.

  • Mengenakan Pakaian Terbaik

Pakaian terbaik yang dimaksud bukanlah pakaian yang baru dibeli. Tetapi, pakaian yang baik dalam sudut pandang Islam. Ialah pakaian yang bersih, mampu menutup aurat, tidak menerawang, tidak ketat dan didapatkan dengan cara yang halal dan baik. Ketahuilah cara berpakaian pria menurut Islam.

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda,

“من اغتسل يوم الجمعة، ثم لبس أحسن ثيابه، ومس طيباً إن كان عنده، ثم مشى إلى الجمعة وعليه السكينة، ولم يتخط أحداً ولم يؤذه، ثم ركع ما قضي له، ثم انتظر حتى ينصرف الإمام، غفر له ما بين الجمعتين” ؟. رواه احمد.

“Siapa yang mandi di hari Jumat, lalu memakai pakaian terbaiknya, memakai parfum miliknya, kemudian berjalan menuju salat Jumat dengan tenang, tidak melangkahi pundak seseorang dan tidak menyakitinya. Lalu ia ruku’sampai ia menyelesaikannya, menunggu hingga imam selesai, maka diampuni baginya (dosa) antara dua Jumat.” (H.R. Ahmad).

Akan lebih afdal bila ia mengenakan pakaian berwarna putih. Hal ini sebagaimana riwayat Ibnu Abbas r.a., Rasulullah saw. bersabda:

البَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ البَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ. رواه الترمذي.

“Pakailah pakaian-pakaian (berwarna) putih kalian, karena sungguh pakaian putih itu sebaik-baik pakaian kalian dan kafanilah orang-orang yang meninggal (di antara) kalian dengan itu (kain putih).” (H.R. At-Tirmidzi).

Itulah beberapa hal yang disunnahkan dalam shalat jumat. Sangat penting untuk diketahui oleh lelaki agar dapat mengamalkan amalan sunnah tersebut yang termasuk dalam macam-macam amal shaleh untuk mencari ridha Allah subhanahu wa ta’ala.

The post Hal-hal Yang Disunnahkan Dalam Shalat Jumat dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Memperpanjang Khutbah Jumat https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-memperpanjang-khutbah-jumat Wed, 13 Feb 2019 06:47:44 +0000 https://dalamislam.com/?p=5393 Salah satu karaktristik shalat Jum’at yang berhubungan dengan hukum shalat sambil membaca quran bila dibandingkan dengan shalat wajib lainnya adalah di dalamnya terdapat khutbah sebelum pelaksanaan shalat. Dan kedudukan khutbah ini menjadi syarat sah shalat Jum’at, menurut pendapat jumhur ulama. Dan dari riwayat riwayat yang ada, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam senantiasa berkhutbah pada saat shalat […]

The post Hukum Memperpanjang Khutbah Jumat appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Salah satu karaktristik shalat Jum’at yang berhubungan dengan hukum shalat sambil membaca quran bila dibandingkan dengan shalat wajib lainnya adalah di dalamnya terdapat khutbah sebelum pelaksanaan shalat. Dan kedudukan khutbah ini menjadi syarat sah shalat Jum’at, menurut pendapat jumhur ulama.

Dan dari riwayat riwayat yang ada, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam senantiasa berkhutbah pada saat shalat Jum’at (sebelumnya) dan menjalankan hukum mempersingkat khutbah shalat jumat. Dan tidak pernah sekalipun beliau shalat Jum’at tanpa khutbah. Dan karena ada khutbah inilah, maka shalat Jum’at dilaksanakan dua rakaat.

Sebaliknya, ketika tidak ada khutbah maka shalat dilaksanakan empat rakaat dan dilakukan cara agar tidak lupa rakaat shalat, dan itu tidak lagi disebut shalat Jum’at, tapi shalat Zhuhur. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal Salim, Pustakan al Tazkia Jakarta; 2/315 316)

Larangan Memanjangkan khutbah

Dan dari praktek khutbah Jum’at yang sudah berjalan di tengah tengah umat sesuai dengan sumber syariat islam, ada satu cara yang menjadi sorotan karena memberatkan jama’ah, yaitu kadar khutbah yang panjang. Bahkan di Saudi Arabia, Kementrian Agama Kerajaan Saudi Arabi sampai mengeluarkan himbaun kepada para khatib agat tidak memanjang khutbahnya.

Hal ini karena banyaknya aduan dari masyarakat yang mengeluhkan panjangnya khutbah sehingga dianggap mengganggu perekonomian walaupun terdapat hukum tidak shalat jumat karena bekerja. Terlebih terdapat hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam yang menganjurkan untuk memendekkan khutbah, bahkan hal ini menjadi tanda kefakihan seorang khatib.

Abu al Mundzir al Saaidi dalam kitabnya Al Jumu’ah, Adab wa Ahkam, menyebutkan beberapa larangan dalam khutbah. Beliau menempatkan pada urutan pertama, “Memanjangkan khutbah atau shalat sehingga memberatkan para makmum.”

Begitu juga Syaikh Masyhur bin Hasan Aal Salman dalam kitabnya Akhtha’ al Mushalin menyebutkan beberapa kesalahan khatib Jum’at, salah satunya memanjangkan khutbah dan memendekkan shalat.   Menurut kedua ulama tersebut, memanjangkan khutbah merupakan kesalahan yang sangat jelas berdasarkan

  • sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam,  

 “Sesungguhnya penjang shalat seseorang dan khutbahnya yang pendek menjadi tanda dari kedalaman pemahaman agamanya. Maka panjangkanlah shalat dan pendekkanlah khutbah. Sesungguhnya sebagian dari kata kata itu ada yang bisa menjadi sihir.” (HR. Muslim no. 866, Ahmad 4/263, al Darimi no. 1556, dan lainnya dari Amar bin Yasir)

  • Larangan ini didukung dengan praktek khutbah Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, seperti yang diriwayatkan dari Jabir bin Samurah, ia berkata, ”Aku shalat bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, ternyata shalat beliau itu sederhana (tidak penjang) dan khutbah beiau juga sederhana.”
  • Dalam riwayat lain,

“Beliau tidak memanjangkan khutbah pada hari Jum’at. Sesungguhnya khutbah beliau hanya ucapan ucapan yang pendek saja.” (HR. Muslim no. 866, Abu Dawud no. 1107, al Tirmidzi no. 507, al Nasai no. 3/110, dan Ibnu Majah no. 1106)

Sesungguhnya ruh dari khutbah adalah nasihat yang baik dengan menggunakan bahasa yang lugas, ringkas, dan jelas sehingga mudah dipahami oleh semua tingkatan manusia. Tidak menggunakan teori teori dan rumus rumus yang jelimet atau menggunakan sajak dan paribahasa yang sulit dicerna otak sehingga malah membuat bingung.

Karenanya kemampuan menyampaikan khutbah dengan cara tadi menunjukkan kepahaman sang khatib tehadap dien.Sesungguhnya dalam urusan nasihat, Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam telah memberikan contoh yang bagus, yaitu dengan memperhatiakn sikon (situasi dan kondisi) serta meringankan.

  • Dalam Shahihain dan lainnya dikisahkan ada seseorang yang berkata kepada Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu,

Wahai Abu Abdirrahman, aku senang kalau Anda memberi peringatan (nasihat) kepada kami setiap hari.” Lalu beliau menjawab, “Adapun yang menghalangiku melakukan itu bahwa aku tidak ingin membuat kalian bosan. Dan sesungguhnya aku mengatur (tidak terus menerus setiap hari) waktu untuk kalian dalam memberikan nasihat sebagaimana Rasulullah mengatur waktu untuk memberi nasihat kepada kami karena khawatir membuat kami bosan.” (HR. Bukhari, Muslim, al Nasai, dan al Tirmidzi)

Anjuran Memendekkan khutbah

Dari ulasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa faidah memendekkan khutbah, kurang lebih ada dua macam:

  • Pertama,

supaya tidak membosankan.

  • Kedua,

lebih mudah dipahami dan diingat oleh siapa yang mendengarnya. Namun demikian, karena pemahaman dan kecerdasan khatib dalam menilai situasi dan kondisi mendorongnya untuk memanjangkan khutbah karena keadaan yang menuntutnya maka tidak apa apa.

Diriwayatkan dengan shahih bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah berkhutbah dengan membaca surat Qaaf dan al Mulk. Dan beliau membaca dengan tertil dan berhenti pada setiap ayat, karenanya bisa dipastikan khutbah beliau saat itu cukup panjang. Dari sini, hendaknya seorang khatib memperhatikan kondisi dan kebutuhan para jama’ah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal Salim, Pustakan al Tazkia Jakarta; 2/321)

  • Faidah memendekkan khutbah:

Pertama, supaya tidak membosankan. Kedua, lebih mudah dipahami dan diingat oleh siapa yang mendengarnya.

  • Kadar Memanjangkan Shalat

Sedangkan maksud dari memanjangkan shalat disyariatkan sesuai dengan khutbah, bukan secara mutlak. Dari situ, jika memanjangkan shalat malah memberatkan para makmum maka diharamkan, karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah sangat marah terhadap Mu’adz ketika dia memanjangkan bacaan saat mengimami manusia pada shalat Isya’. (Muttafaq a’laih)

Hukum memperpanjang khutbah jumat

Khotbah atau Khutbah Jumat sama dengan ceramah, tepatnya monolog, karena selama khotbah berlangsung jamaah tidak boleh berbicara. Khotbah bagian dari prosesi ibadah shalat Jumat. Khotib pun tidak boleh “ngebodor” (humor) jika sedang khotbah, beda dengan ceramah selain khotbah.

Khotib yang khotbahnya lama, mungkin ia khilaf/lupa terhadap pesan Rasulullah Saw dan ”terlena” dengan ceramahnya sendiri. Rasulullah Saw memerintahkan para khotib untuk menyampaikan khotbah secara singkat dan memperpanjang bacaan (ayat Quran) dalam sholat.

  • “Sesungguhnya lamanya shalat seseorang dan singkatnya khotbah itu adalah membuktikan mahirnya agama (kealiman) seseorang. Oleh karena itu, perpanjanglah shalat dan persingkatlah khotbah” (HR. Muslim)
  • “Nabi Saw tidak memanjangkan nasihatnya pada hari Jumat. Beliau hanya memberikan amanah amanah yang singkat dan ringkas” (H.R. Abu Dawud).

Dalam perspektif komunikasi, khususnya teknik public speaking, pembicaraan panjang –apalagi monoton dan tidak fokus, sangat tidak efektif, sulit dipahami, dan tidak disukai audiens. Akibatnya, komunikasi pun bisa gagal; pesan tidak sampai kepada khalayak.

Khotbah berlama lama bisa ”mubazir” karena jamaah tidak sanggup menyerap materi yang disampaikan, bahkan mereka mengantuk dan bahkan tertidur. Ahli public speaking mengingatkan, “One of the worst mistakes you can make as a public speaker is talking too long.” Kesalahan terburuk public speaker (penceramah, khotib) adalah berbicara terlalu lama.”

  • Kesimpulannya, khotbah jumat sebaiknya  ringkas sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad Saw dan didukung teori public speaking yang efektif.  Wallahu a’lam bish shawabi.

Saran untuk khatib ketika khutbah

Ketika berkhutbah dan tampil sebagai khatib, seorang juru dakwah harus mengikuti aturan yang telah diatur oleh Islam. Aturan itu pada dasarnya diambil contoh sikap dan perbuatan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyampaikan khutbah Jumat. Berikut ini sejumlah kode etik yang perlu diperhatikan ketika menyampaikan khutbah dan berperan sebagai khatib:

  • Khatib seyogyanya beraqidah benar dan lurus
  • Memiliki kepribadian yang tenang dan berwibawa
  • Memahami dengan baik hukum, syarat, rukun, hal hal yang membatalkan, tata cara pelaksanaan dan hal hal yang membuat khutbah dan shalat menjadi sempurna.
  • Menggunakan bahasa baku, fasih bertutur kata, dan pandai mengungkapkan maksudnya agar orang yang mendengarkan pun kagum dan menerima nasihatnya. Seseorang bisa melatih dirinya agar orang tertarik dengan khutbahnya dan tetap menjaga hatinya agar tidak riya’.
  • Menjaga diri agar tidak melakukan kesalahan dalam mengungkapkan kebaikan dari segi sastra, bahasa, ilmiah, dan sejarah. Sehingga orang tidak menuduhnya kaku dalam berdakwah atau memahami penjelasannya dengan pemahaman yang berseberangan.
  • Isi khutbah harus disampaikan dengan jelas, sistematis, terususn rapi dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami, lugas, dan diterima oleh semua kalangan, baik yang terpelajar dan awam.
  • Hendaknya seorang khatib tidak memperpanjang penyampaian khutbah. Hendaknya khutbah disampaikan secara ringkas dan padat, agar para pendengar tidak merasa bosan, benci terhadap ilmu dan tidak mau mendengar kebaikan.
  • Mengutip hadis hadis sahih dan menjelaskan maknanya sesuai dengan pemahaman ulama salaf (ulama ulama salih terdahulu dari kalangan sahabat, tabi’in, dan sesudahnya pen.).
  • Menjaga kemampuan daya tangkap para pendengar dalam memahami pesan yang disampaikan, agar tidak salah paham.

  • Tidak merasa khawatir dan takut kepada orang yang mendengar atau orang yang belajar dari pesan yang disampaikan oleh khatib.
  • Seorang khatib hendaknya pandai membagi dan menempatkan isi khutbah dengan baik agar mudah dipahami oleh semua pendengar, baik masyarakat umum maupun kalangan terpelajar.
  • Ketika menyampaikan khutbah, khatib selain dianjurkan untuk menyampaikan harapan harapan yang menimbulkan semangat, hendaknya ia menyampaikan ancaman terhadap perbuatan dosa yang dapat menimbulkan rasa takut dalam diri pendengar.

Demikian yang dapat penulis sampaikan, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

The post Hukum Memperpanjang Khutbah Jumat appeared first on DalamIslam.com.

]]>
10 Adab Menghadiri Shalat Jumat dan Dalilnya https://dalamislam.com/info-islami/adab-menghadiri-shalat-jumat Tue, 28 Aug 2018 06:22:27 +0000 https://dalamislam.com/?p=4145 Hukum shalat Jumat bagi laki-laki adalah wajib. Shalat Jumat merupakan salah satu ibadah yang disukai oleh Allah yang menggantikan shalat fardhu yakni shalat dzuhur di siang hari bagi yang melaksanakannya. Namun ada beberapa adab dalam menghadiri shalat Jumat yang sebaiknya diikuti. Berikut adalah 10 adab menghadiri shalat Jumat agar lebih berkah: 1. Mandi wajib Nabi […]

The post 10 Adab Menghadiri Shalat Jumat dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum shalat Jumat bagi laki-laki adalah wajib. Shalat Jumat merupakan salah satu ibadah yang disukai oleh Allah yang menggantikan shalat fardhu yakni shalat dzuhur di siang hari bagi yang melaksanakannya. Namun ada beberapa adab dalam menghadiri shalat Jumat yang sebaiknya diikuti. Berikut adalah 10 adab menghadiri shalat Jumat agar lebih berkah:

1. Mandi wajib

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang dari kalian ingin mendatangi (shalat) Jum’at, maka hendaklah dia mandi.” “Mandi hari Jum’at itu wajib atas setiap orang yang baligh,” [HR Muslim, no. 844 dari Abdullah bin Mas’ud].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, “Ketika Umar bin Al Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkhuthbah di hadapan manusia pada hari Jum’at, seketika Utsman bin Affan masuk (masjid), karena itu Umar Radhiyallahu ‘anhu kemudian berkata,”Apakah gerangan yang menyebabkan orang-orang terlambat (datang) setelah panggilan (adzan)?”

Utsman Radhiyallahu ‘anhu menjawab,”Wahai, Amirul Mukminin. Aku tidak lebih sedang berwudhu ketika aku mendengar panggilan (adzan), kemudian saya datang.” Umar berkata,”Cuma berwudhu? Tidakkah engkau mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,’Jika salah seorang dari kalian mendatangi (shalat) Jum’at, maka hendaklah dia mandi?’.”[HR Muslim, no. 845]

Baca juga :

2. Memakai pakaian bagus

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Barangsiapa mandi pada hari Jum’at, memakai pakaiannya yang terbagus dan memakai wewangian jika punya, kemudian mendatangi (shalat) Jum’at tanpa melangkahi orang-orang (yang sedang duduk), kemudian shalat (sunnah mutlak) sekuat kemampuan (yang Allah berikan padanya), kemudian diam seksama apabila imamnya datang (untuk berkhuthbah) sampai selesai shalatnya, maka itu menjadi penghapus dosa-dosa antara hari Jum’at tersebut dengan Jum’at yang sebelumnya.” [HR Muslim, no. 846, dari Abu Sa’id Al Khudri]

3. Memakai wangi-wangian

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi dan bersuci semampunya pada hari Jum’at, dan menggosok (badannya) dengan minyak (zaitun atau semisalnya) atau memakai wewangian dari rumahnya, kemudian keluar (menuju masjid) dan tidak memisahkan antara dua orang (melangkahi orang-orang yang sedang duduk), kemudian mengerjakan shalat sesuai kesanggupannya [Yakni shalat sunnat mutlak sebelum datangnya imam, bukan shalat sunnah qabliyah (rawatib) Jum’at.

Dan yang ada hanya shalat sunnah (rawatib) ba’diyah (setelah) Jum’at dua raka’at, atau empat raka’at atau maksimal enam raka’at], kemudian diam seksama bila imam berkhuthbah, melainkan akan diampuni dosanya antara hari Jum’at tersebut dengan Jum’at yang lain (sebelumnya).” [HR Al-Bukhari, no. 843]

4. Berjalan menuju mesjid dengan tenang

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika kalian mendengar iqamat, maka berjalanlah menuju shalat dengan tenang dan perlahan-lahan (tidak terburu-buru).” [HR Abu Dawud, no. 343. Lihat Shahih Al Jami’, no. 6066.]

Baca juga:

5. Datang lebih awal

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ راح في الساعة الأولى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً

“Siapa yang berangkat Jum’at di awal waktu, maka ia seperti berqurban dengan unta. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kedua, maka ia seperti berqurban dengan sapi. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu ketiga, maka ia seperti berqurban dengan kambing gibas yang bertanduk. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu keempat, maka ia seperti berqurban dengan ayam. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kelima, maka ia seperti berqurban dengan telur.” (HR. Bukhari, no. 881; Muslim, no. 850)

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Bila datang hari Jum’at, maka para malaikat (berdiri) di setiap pintu masjid mencatat yang datang pertama dan berikutnya. Kemudian bila imam duduk (di atas mimbar) mereka menutup lembaran-lembaran catatan tersebut, dan hadir mendengarkan peringatan (khuthbah).” [HR Al-Bukhari, no. 30309 ; Muslim, no. 850]

5. Shalat tahiyatul mesjid

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,”Jika seorang dari kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum ia duduk.” [HR Al-Bukhari, no.433 ; Muslim, no. 714]

“Jika seorang dari kalian datang (untuk) pada hari Jum’at sementara imam sedang berkhuthbah, maka shalatlh dua raka’at, dan ringankanlah shalatnya tersebut.”[HR Al-Bukhari, no. 1113 ; Muslim, no. 875, dan ini lafadznya]

6. Mendekatkan diri dengan imam saat berkhutbah

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Hadirilah khutbah dan mendekatlah kepada imam (khatib), karena seseorang yang terus menjauh (dari imam), sehingga dia akan diakhirkan (masuk) ke dalam surga meskipun ia (akan) memasukinya.” [HR Abu Dawud, no. 1108; Ahmad, V/11. Lihat Shahih Al Jami’, no.200]

7. Tidak menekuk lutut saat mendengar khutbah

Dari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya (Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi, no. 514; Abu Daud, no. 1110. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin membawakan hadits di atas dengan menyatakan dalam judul bab,

كَرَاهَةُ الاِحْتِبَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ لِأَنَّهُ يَجْلِبُ النَّوْم فَيَفُوْت اِسْتِمَاع الخُطْبَة وَيَخَافُ اِنْتِقَاض الوُضُوْء

“Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhutbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudhu.”

Baca juga:

8. Tidak berbicara saat khutbah berlangsung

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika kamu berkata kepada temanmu “diam” ketika imam berkhutbah, maka kamu telah berbuat sia-sia (yakni rusak pahala Jum’atnya).” [HR Al-Bukhari, no. 892 ; Muslim, no. 851]

Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ

Barangsiapa yang berbicara pada saat imam khutbah Jum’at, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya: ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat, pen). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jum’at baginya (artinya: ibadah Jum’atnya tidak sempurna, pen).” (HR. Ahmad 1: 230. Hadits ini dho’if kata Syaikh Al Albani)

Dari Salman Al Farisi, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى

“Apabila seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam berkhutbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara Jum’at yang satu dan Jum’at lainnya.” (HR. Bukhari no. 883)

9. Memperbanyak shalawat

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya seutama-utama hari kalian adalah hari Jum’at” -sampai sabdanya- “Maka perbanyaklah shalawat atasku pada hari ini, karena shalawat kalian akan disampaikan kepadaku.” (Perawi) berkata, (Para sahabat) bertanya,”Wahai, Rasulullah.

Bagaimana shalawat kami akan disampaikan kepadamu, padahal engkau telah menjadi tanah?” Rasulullah menjawab,”Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi (memakan) jasad para nabi.” [HR Abu Dawud, no. 1047 dan 1531. Dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud]

Baca juga:

10. Memperbanyak doa

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sebagaimana dalam hadits yang telah lalu, “(Siang) hari Jum’at itu dua belas jam. Tidaklah didapati seorang hamba muslim pada jam-jam ini meminta sesuatu kepada Allah, melainkan Allah akan memberinya. Maka carilah pada akahir saat-saat tersebut setelah Ashar.”

Itulah 10 adab menghadiri shalat Jumat. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.

The post 10 Adab Menghadiri Shalat Jumat dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Waktu Shalat Dzuhur Hari Jumat Bagi Wanita https://dalamislam.com/shalat/waktu-shalat-dzuhur-hari-jumat-bagi-wanita Wed, 22 Aug 2018 02:09:55 +0000 https://dalamislam.com/?p=4098 Sebagaimana telah kita pahami bersama bahwa setiap laki-laki muslim yang sudah baligh, berakal, berdomisili tetap (mustauthin), dan tidak adanya udzur syar’i wajib hukumnya untuk menjalankan ibadah shalat Jum’at. Kewajiban shalat Jum’at ini dijelaskan antara lain dalam Al Quran yaitu Surat Al-Jumuah ayat 9 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada […]

The post Waktu Shalat Dzuhur Hari Jumat Bagi Wanita appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sebagaimana telah kita pahami bersama bahwa setiap laki-laki muslim yang sudah baligh, berakal, berdomisili tetap (mustauthin), dan tidak adanya udzur syar’i wajib hukumnya untuk menjalankan ibadah shalat Jum’at. Kewajiban shalat Jum’at ini dijelaskan antara lain dalam Al Quran yaitu Surat Al-Jumuah ayat 9 yang artinya,

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah : 9)

Kewajiban shalat Jum’at bagi laki-laki juga dijelaskan dalam hadits Nabi SAW yang artinya,

Dari Jabir ibn Abdillah ra., ia berkata : “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda di atas mimbar : “Ketahuilah oleh kamu, sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan kamu shalat Jum’at di tempat ini dan tahun ini sampai kiamat”. (HR. Al-Baihaqi)

Namun dalam penyelenggaraannya terdapat beberapa pengecualian yakni tidak diwajibkannya  hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit untuk melaksanakan ibadah shalat Jum’at. Hal ini dijelaskan dalam hadits Nabi SAW yang artinya,

Dari Thariq ibn Syihab ra., dari Nabi SAW bersabda : “Jum’at adalah wajib secara pasti bagi setiap muslim dalam sekumpulan orang kecuali empat kelompok : hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit”. (HR. Abu Daud)

Dari ketetapan di atas dapat dikatakan bahwa hukum shalat Jum’at bagi laki-laki adalah wajib dan hukum shalat Jum’at bagi wanita adalah tidak wajib. Sebagai gantinya, wanita tetap melaksanakan shalat fardhu atau shalat wajib yakni shalat dzuhur di rumah karena pahala wanita shalat di rumah sama dengan pahala shalat di masjid. Selain itu, wanita juga dapat menunaikan beberapa amalan hari Jum’at bagi wanita lainnya seperti memperbanyak shalawat dan dzikir.

Yang menjadi permasalahan berikutnya adalah kapan waktu yang tepat untuk melaksanakan ibadah shalat dzuhur bagi wanita di hari Jum’at? Apakah setelah masuknya waktu shalat dzuhur atau menunggu shalat Jum’at selesai dilaksanakan?

Sebagai muslim, kita diwajibkan untuk mengerjakan shalat lima waktu sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Allah berfirman dalam Surat An-Nissa ayat 103 yang artinya,

“Sesungguhnya shalat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktu”. (Q.S. An-Nisa : 103).

Ibnu Mas’ud dalam Tafsir Ibn Katsir mengatakan bahwa,

“Sesungguhnya shalat memiliki waktu khusus, sebagaimana haji juga memiliki waktu khusus.” (Tafsir Ibn Katsir, 2 : 403).

Adapun waktu shalat dzuhur dimulai setelah cenderung matahari dari pertengahan langit hingga bayang-bayang benda telah sama panjangnya dengan bendanya. Dari Abdullah bin Amr ra., Nabi SAW bersabda :

“Waktu dzuhur, sejak matahari tergelincir sampai bayangan orang sama dengan tingginya, sebelum masuk waktu ashar”. (HR. Muslim).

Dari berbagai keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa wanita tidak berkewajiban untuk menjalankan ibadah shalat Jum’at. Meskipun begitu, wanita dapat melaksanakan amalan lain di hari Jum’at. Salah satu amalan hari Jum’at untuk wanita yang wajib adalah melaksanakan shalat dzuhur sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan yakni setelah masuk waktu dzhuhur walaupun ibadah shalat Jum’at yang diselenggarakan oleh laki-laki belum selesai dilaksanakan. Wallahu a’alam.

Demikianlah ulasan singkat tentang waktu shalat dzuhur hari Jum’at bagi wanita. Semoga dapat menambah wawasan dan pemahaman kita tentang shalat khususnya waktu shalat dzuhur bagi wanita di hari Jum’at. Artikel lainnya yang dapat dibaca dan berkaitan dengan shalat diantaranya adalah rukun Islamkedudukan shalat dalam Islam, dan keutamaan shalat lima waktu.

The post Waktu Shalat Dzuhur Hari Jumat Bagi Wanita appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Jual Beli Ketika Shalat Jumat dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-jual-beli-ketika-shalat-jumat Thu, 16 Aug 2018 03:14:16 +0000 https://dalamislam.com/?p=4075 Jual beli atau muamalah merupakan salah satu perkara yang juga diatur dalam Islam. Jual beli menurut Islam menjadi kegiatan yang sangat disarankan sebagaimana juga merupakan cara Rasulullah dalam mencari rejeki melalui jalan berdagang. Saat ini pun semakin banyak transaksi jual beli yang dilakukan oleh banyak orang. Namun ada satu fenomena dalam jual beli yang justru […]

The post Hukum Jual Beli Ketika Shalat Jumat dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Jual beli atau muamalah merupakan salah satu perkara yang juga diatur dalam Islam. Jual beli menurut Islam menjadi kegiatan yang sangat disarankan sebagaimana juga merupakan cara Rasulullah dalam mencari rejeki melalui jalan berdagang.

Saat ini pun semakin banyak transaksi jual beli yang dilakukan oleh banyak orang. Namun ada satu fenomena dalam jual beli yang justru melenceng dari syariat Islam, yakni jual beli ketika shalat Jumat.

Sebagaimana kita ketahui hukum shalat Jumat bagi laki-laki adalah wajib kecuali bagi mereka yang sakit, wanita, anak kecil, musafir, atau memiliki halangan untuk pergi. Hukum meninggalkan shalat Jumat dengan sengaja adalah haram.

Allah berfirman,

“Wahai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum`at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu`ah : 9)

Berdasarkan ucapan Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah, “Siapa yang tidak melakukan shalat Jumat bersama kaum muslimin karena uzur syar’i, baik berupa sakit, atau lainnya, maka dia hendaknya shalat Zuhur.

Demikian pula halnya jika seorang wanita shalat, hendaknya dia shalat Zuhur. Begitupula dengan musafir dan penduduk yang tinggal di pedusunan (yang tidak ada shalat Jumat), maka hendaknya mereka shalat Zuhur, sebagaimana disebutkan dalam sunah. Inilah pendapat mayoritas ulama, tidak dianggap bagi yang berpendapat menyimpang. Demikian pula bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, hendaknya dia bertaubat kepada Allah dan dia melakukan shalat Zuhur.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz)

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ

“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu mengatakan:

ليس على مسافِرٍ جمعَةٌ

Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir” (HR. Ad Daruquthni 2/111, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, no. 5404).

Baca juga:

Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:

كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ‏‏: ” أَلَا صَلُّوا فِي ‏‏الرِّحَالِ ‏” فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ

“Dahulu Nabi memerintahkan muadzin adzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ (shalatlah di rumah-rumah kalian) ketika malam sangat dingin atau hujan saat safar” (HR. Bukhari no. 616, Muslim no. 699).

Jelas bahwa hukum shalat Jumat bagi laki-laki adalah wajib dan tidak boleh ditinggalkan, apalagi hanya untuk berdagang atau jual beli. Sebagaimana perintah Allah dalam Al-Qur’an.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Jumu’ah: 9).

Allah telah memerintahkan kita untuk langsung meninggalkan jual beli jika shalat Jum’at telah tiba. Maka hukum jual beli saat shalat Jumat adalah haram.

Baca juga:

As Sa’di dalam Tafsir-nya mengatakan:

أي: اتركوا البيع، إذا نودي للصلاة، وامضوا إليها

maksudnya tinggalkan jual-beli ketika adzan dikumandangkan, dan hendaknya pergi menuju shalat” (Taisir Karimirrahman, 825).

Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengatakan:

اتفق العلماء رضي الله عنهم على تحريم البيع بعد النداء الثاني

Para ulama radhiallahu’anhum bersepakat haramnya jual-beli setelah adzan yang kedua

Ibnu Qudamah mengatakan:

والنداء الذي كان على عهد رسول الله صلى الله عليه و سلم هو النداء عَقِيْب جلوس الإمام على المنبر ، فتعلق الحكم به دون غيره . ولا فرق بين أن يكون ذلك قبل الزوال أو بعده

“Adzan (shalat Jum’at) yang ada di zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam hanyalah adzan setelah imam duduk di mimbar. Maka larangan jual-beli ini dikaitkan pada adzan tersebut bukan adzan yang lainnya. Dan tidak ada bedanya apakah itu sebelum zawal ataukah sesudah zawal” (Al-Mughni, 2/145).

Syaikh Ibnu Al Utsaimin dalam masalah ini mengatakan:

إن البيع بعد نداء الجمعة الثاني حرام وباطل أيضا ، وعليه فلا يترتب عليه آثار البيع ، فلا يجوز للمشتري التصرف في المبيع ؛ لأنه لم يملكه ، ولا للبائع أن يتصرف في الثمن المعين ؛ لأنه لم يملكه ، وهذه مسألة خطيرة ؛ لأن بعض الناس ربما يتبايعون بعد نداء الجمعة الثاني ثم يأخذونه على أنه ملك لهم

Jual-beli setelah adzan jum’at yang kedua hukumnya haram dan juga batal (tidak sah). Oleh karena itu semua konsekuensi dari jual-beli tidak terjadi. Maka tidak boleh seorang yang membeli barang ketika itu menjual barangnya, karena ia belum memilikinya. Dan tidak boleh juga yang menjual ketika itu mentransaksikan uang hasil penjualannya, karena ia tidak memilikinya. Ini masalah yang urgen, karena sebagian orang saling berjual-beli setelah adzan kedua dan mereka merasa uang dan barang (hasil jual-beli tadi) adalah miliknya” (Syarhul Mumthi’, 8/52).

Baca juga:

Mayoritas para ulama, termasuk di dalamnya Syafi’iyah dan Imam Thohawi dari Hanafiyah berpendapat bahwa larangan jual-beli dimulai ketika terdengar adzan kedua. Mereka beralasan bahwa adzan pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Jum’at adalah adzan setelah khatib naik mimbar.

Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa  larangan jual-beli dimulai ketika terdengar adzan pertama. Mereka beralasan bahwa jika diwajibkan untuk meninggalkan jual-beli pada adzan kedua, hal ini menyebabkan seseorang tidak bisa mengerjakan sholat qabliyah dan mendengar khutbah, bahkan dikawatirkan akan ketinggalan sholat Jum’at. ( lihat Ibnu Nujaim dalam al-Bahru ar-Raiq ( 2/ 168 ) .

Namun larangan jual beli ketika shalat Jumat ini hanya berlaku bagi mereka yang diwajibkan untuk shalat Jumat.

Ibnu Qudamah menjelaskan,

وتحريم البيع، ووجوب السعي، يختص بالمخاطبين بالجمعة، فأما غيرهم من النساء والصبيان والمسافرين، فلا يثبت في حقه ذلك

Haramnya jual beli dan wajibnya segera datang jumatan, berlaku bagi mereka yang mendapat perintah jumatan. Sementara yang tidak diwajibkan jumatan, seperti para wanita, anak-anak, atau musafir, larangan ini tidak berlaku. (al-Mughni, 2/220)

Baca juga:

Itulah beberapa penjelasan mengenai hukum jual beli ketika shalat Jumat. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.

The post Hukum Jual Beli Ketika Shalat Jumat dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Larangan Jual Beli Saat Shalat Jum’at https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/larangan-jual-beli-saat-shalat-jumat Thu, 12 Jul 2018 06:06:47 +0000 https://dalamislam.com/?p=3819 Selain shalat fardhu atau shalat wajib, terdapat juga Shalat jumat yang merupakan salah satu ibadah kepada Allah swt. yang diwajibkan bagi sebagian kaum muslimin. Adapun hukum melaksanakan shalat jumat adalah fardhu ‘ain bagi setiap kaum muslim yang berakal kecuali; wanita, budak, anak kecil, musafir (hukum shalat jumat bagi musafir) dan orang yang sakit/orang yang memiliki keperluan […]

The post Larangan Jual Beli Saat Shalat Jum’at appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Selain shalat fardhu atau shalat wajib, terdapat juga Shalat jumat yang merupakan salah satu ibadah kepada Allah swt. yang diwajibkan bagi sebagian kaum muslimin. Adapun hukum melaksanakan shalat jumat adalah fardhu ‘ain bagi setiap kaum muslim yang berakal kecuali; wanita, budak, anak kecil, musafir (hukum shalat jumat bagi musafir) dan orang yang sakit/orang yang memiliki keperluan mendesak.

Selain orang-orang yang disebutkan di atas, diwajibkan baginya untuk melaksanakan shalat jumat dan menghentikan segala aktifitas yang dilakukan tatkala tiba waktu shalat jumat yang salah satunya adalah aktifitas jual beli.

Sebagaimana yang dilakukan oleh masyarakat di kota riyadh dimana ketika menjelang waktu shalat jumat pintu-pintu toko akan tertutup dan aktifitas jual beli akan sepi. Hal ini dikarenakan adanya larangan jual beli di hari jumat saat itu. Larangan jual beli saat shalat jumat ini sendiri dilandasi oleh firman Allah swt berikut ini:

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ , فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 9-10).

Dalam ayat di atas telah jelas ditekankan larangan jual beli saat shalat jumat, utamanya ketika adzan jumat telah dikumandangkan. Dalam hal ini terdapat pertanyaan mengenai adzan yang dimaksud, adzan yang pertama ataukah adzan yang kedua. Namun menurut jumhur ulama bahwa adzan yang dimaksud adalah adzan kedua. Hal itu dikarenakan pada masa Rasulullah SAW. terdapat sekali adzan saja, yaitu pada saat imam duduk di mimbar. Itulah sebabnya dapat disimpulkan bahwa adzan yang dimaksud pada sura jumu’ah di atas adalah adzan kedua.

Adapun hikmah dibalik adanya larangan jual beli saat shalat jumat ini adalah sebagai berikut:

  • Mendahulukan urusan akhirat dibandingkan urusan dunia.
  • Menghindari kelalaian dalam melaksanakan kewajiban sebagai umat muslim. Perlu anda ketahui tentang azab meninggalkan shalat jumat serta hukum meninggalkan shalat jumat.
  • Meredam hawa nafsu dan mementingkan perintah Allah swt.
  • Mendapat kemuliaan di mata Allah swt.
  • Meraih keuntungan lebih dari yang ia pikirkan. Sebagaimana yang dituturkan oleh Syaikh As Sa’di di kitab lain , “Sesuatu di sisi Allah tentu lebih baik dan lebih kekal. Karenanya jika seseorang mendahulukan urusan dunia daripada urusan ibadahnya, tentu ia benar-benar merugi. Jika ada yang melanjutkan jual beli saat shalat Jumat, ia sangka akan raih keuntungan, namun sebenarnya yang ada adalah kerugian yang nyata.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 863).

Baik, itulah penjelasan mengenai larangan jual beli saat shalat jumat beserta hikmahnya yang perlu anda ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua. Aamiin.

The post Larangan Jual Beli Saat Shalat Jum’at appeared first on DalamIslam.com.

]]>