sumber hukum islam Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/sumber-hukum-islam Tue, 20 Feb 2024 03:54:35 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png sumber hukum islam Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/sumber-hukum-islam 32 32 4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati https://dalamislam.com/hukum-islam/sumber-hukum-islam-yang-disepakati Tue, 20 Feb 2024 03:54:34 +0000 https://dalamislam.com/?p=14172 Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya bukan hanya untuk membantu umat muslim dalam mencari informasi dan panduan, namun sumber hukum wajib tervalidasi dan disetujui atau disepakati oleh tokoh agama dan ulama, bahkan ahli agama sehingga menjadi satu pendapat dan satu suara. Dalam agama islam sendiri, terdapat […]

The post 4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya bukan hanya untuk membantu umat muslim dalam mencari informasi dan panduan, namun sumber hukum wajib tervalidasi dan disetujui atau disepakati oleh tokoh agama dan ulama, bahkan ahli agama sehingga menjadi satu pendapat dan satu suara.

Dalam agama islam sendiri, terdapat hadits sumber hukum islam yang telah disepakati ada 4. Apa saja? Simak penjelasannya berikut ini:

1. Al-Quran

Pertama jelas kitab suci yang ditunjuk sebagai pedoman bagi umat muslim diseluruh dunia. Al-Quran merupakan kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai panduan dan juga sumber hukum yang mutlak.

Sehingga sebagai manusia, kita wajib membaca dan menggunakan Al-Quran sebagai salah satu pegangan hidup. Alasan ini juga yang menyebabkan Al-Quran digunakan oleh seluruh umat, dan menggunakan bahasa yang sama.

Dalam surat Al Isra ayat 88, Allah berfirman:


قُلْ لَّىِٕنِ اجْتَمَعَتِ الْاِنْسُ وَالْجِنُّ عَلٰٓى اَنْ يَّأْتُوْا بِمِثْلِ هٰذَا الْقُرْاٰنِ لَا يَأْتُوْنَ بِمِثْلِهٖ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيْرًا

Katakanlah, “Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Qur’an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain.”

2. Hadits

Selanjutnya, sumber hukum islam yang jelas yaitu Hadits. Sebagai seorang manusia kita membutuhkan panduan dan arahan untuk bisa menemukan jalan yang tepat. Istiqomah dalam beribadah dengan benar untuk mendapatkan keridhoan Allah SWT.

Dengan panduan seperti Al-Quran maka ibadah dan cara kita bertindak sesuai kitab dalam kehidupan sehari-hari akan sesuai syariah. Hadits tentang kejujuran menjadi ketetapan yang disepakati selanjutnya dari Nabi Muhammad SAW. Sedangkan Rasulullah SAW seperti firman Allah SWT dalam Q.S Ali Imran ayat 32:


قُلْ اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ ۚ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْكٰفِرِيْنَ – ٣٢

Katakanlah (Muhammad), “Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir.”

Hadits juga berfungsi juga untuk memperkuat kondisi informasi yang masih kurang penjelasannya. Ada kalanya umat manusia merasa ragu dan rasa khawatir salah tafsir atau salah memaknai penjelasan sehingga penggunaan Hadits yang mendukung penggunaan Al-Quran bisa menjadi cara yang tepat.

3. Ijma

Ijma memiliki arti kesepekatan ataupun ketetapan hati untuk melakukan sebuah Tindakan. Ijma juga menajdi Keputusan yang dilakukan para ulama dengan menggunakan cara itjihad, kemudian dirundingkan dan hasilnya akan disepakati. Hasil dari ijma ini sering dikenal oleh masyarakat sebagai FATWA.

Berbicara soal ijma, dijelaskan bahwa terjadi sebuah peristiwa dan kondisi ini terjadi setelah Rasulullah wafat. Karena Al-Quran dan Hadist tidak membahas mengenai hal ini, akhirnya pemecahan disebutkan dari hasil musyawarah dan disebut ijma.

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

لا تجتمع أمتي على ضلالة

“Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud, derajatnya hasan menurut Syeikh Albani)

Dan juga sabdanya lainnya

فمن رأيتموه فارق الجماعة أو يريد أن يفرق بين أمة محمد صلى الله عليه وسلم، وأمرهم جميع، فاقتلوه كائنا من كان، فإن يد الله مع الجماعة

“Siapa saja yang kalian pandang meninggalkan jama’ah atau ingin memecah belah umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan dalam perkara tersebut mereka sepakat, maka bunuhlah ia siapapun gerangannya, karena sesungguhnya tangan Allah bersama jama’ah” (HR. Ibnu Hibban dan lainnya, derajatnya sahih menurut Syeikh Albani.

4. Qiyas

Qiyas dalam hukum islam merupakan analogi untuk sebuah masalah yang tentu belum ada ketetapan hukumnya. Selain itu karena adanya persamaan ‘illat sendiri. Ada beberapa jenis Qiyas dan harus memenuhi hukum diantara keduanya.

Dalam qiyas sendiri ada 2 jenis yang harus diketahui:

  • Qiyas Illat

Jenis ini merupakan jenis qiyas yang memiliki kejelasan dari dua persoalan yang sudah diukur serta dibandingkan. Qiyas illat terbagi menjadi qiyas jail, dan qiyas khafi. Contohnya, pengharaman minuman yang memabukan apapun itu.

  • Qiyas Dalalah

Selanjutnya qiyas dalalah merupakan hukum yang sesuai dengan dalil illat. Jika merujuk maka diterapkan dengan menghubungkan pokok dan cabang hukum. Contohnya, dalam illat minuman yang berbau memabukan dan membuat mabuk haram, maka dalam dalalah apapun baunya jika memabukan akan haram.

3. Qiyas Shabah

Qiyas shabah menjelaskan mengenai pertemuan antara cabang qiyas dengan permasalahan yang berfungsi untuk penyerupaan dan persamaan.

Firman Allah SWT yang dijadikan landasan dibolehkannya qiyas menjadi cara penetapan hukum adalah dari Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 59, yang berbunyi:


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).”

The post 4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati appeared first on DalamIslam.com.

]]>
4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati https://dalamislam.com/hukum-islam/sumber-hukum-yang-tidak-disepakati Wed, 31 Jan 2024 07:39:27 +0000 https://dalamislam.com/?p=14174 Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah. Tujuannya untuk membantu dan memperjelas tindakan, akidah dan poin benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk salah satunya adalah sumber hukum yang disepakati dan sumber hukum yang tidak disepakati. Sumber hukum yang tidak disepakati, merupakan hukum dalam agama islam yang […]

The post 4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah. Tujuannya untuk membantu dan memperjelas tindakan, akidah dan poin benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk salah satunya adalah sumber hukum yang disepakati dan sumber hukum yang tidak disepakati.

Sumber hukum yang tidak disepakati, merupakan hukum dalam agama islam yang bukan hukum mutlak atau aturan dan panduan yang digunakan umat muslim, sehingga umumnya aturan ini dapat dikaji dan dimusyawarahkan. Dalam hukum yang tidak disepakati terdapat secara umum 7 hukum yang harus dipahami. Sedangkan untuk sumber hukum yang disepakati terdiri dari 4 yaitu :

1. Istihsan

Istihsan merupakan istilah dalam bahasa Arab yang memiliki arti mencari kebaikan ataupun mencari ketenangan yang lebih baik. Dalam sisi hukum islam, istihsan akan mengacu pada sumber hukum islam yang disepakati nomor 3 yaitu itjihad.

Sehingga ahli hukum islam dapat menggunakan pertimbangan pribadi dan juga akal, untuk memberikan keputusan hukum yang tak berdasar pada bukti yang jelas dalam Al-Quran dan Hadist. Ada beberapa fungsi, mulai dari menjaga keadilan, melihat fleksibilitas.

Contoh dari Istihsan misalnya aturan kamar mandi umum yang disewakan. Maka dijelaskan agar tidak merugikan kedua belah pihak, ketetapan berapa lama penggunaan, berapa bayaran yang diberikan, berapa banyak air yang digunakan.

Mengutip dari buku Ilmu Ushul Fiqih 1 & 2 oleh Drs. H. A. Basiq Djalil, istihsan menurut istilah Ahli Ushul Fiqih adalah:

‏ دليل يظهر في عقل المختهد يقتضي تجي قياس في على قياس جلئ أو استشاء جی من لحكم

Artinya: “Satu dalil yang keluar dari pemikiran seorang Mujtahid yang menetapkan kerajihan qiyas yang tidak terang (khafy) daripada qiyas yang terang (jaly), atau (merajihkan) ketentuan hukum yang khusus (juz’iy) dari ketentuan yang umum (kully).”

2. Istishab

Istishab yang merupakan metode ijtihad islam yang akan memberlakukan hukum lama, selama tidak ada hukum dan dalil baru yang merubahnya. Sehingga istishab dapat dikatakan hukum yang mempertahankan dan melestarikan hukum yang telah ada. Karena alasan ini, istishab terbagi menjadi 3 waktu. Lampau, saat ini dan yang akan datang.

Contoh dari istishab umumnya ada dalam pernikahan dalam islam. Misalnya di Indonesia tidak ada istilah nikah sirih karena pernikahan diwajibkan secara agama dan sah, serta secara negara dan sah. Karena beberapa syarat pernikahan negara juga mengikuti beberapa aturan pernikahan agama.

Sehingga dalam istishab masih tidak ada peraturan pernikahan siri. Begitupun peraturan tersebut akan berjalan, selama tidak ada perubahan atau dalil baru yang muncul.

3. Urf

Urf merupakan adat istiadat atau kebiasaan yang umumnya dilakukan oleh Masyarakat disebuah wilayah yang memasuki lingkup agama islam. Jika dilihat, Urf sendiri menjadi hukum yang tidak disepakati yang paling sering dilihat atau umum dilakukan di Indonesia.

Contoh dari Urf dalam agama islam misalnya saja jasa jual beli/perantara jual beli kredit. Apabila seseorang memiliki profesi sebagai perantara dan diikhlaskan oleh penjual maupun pembeli, maka hal ini bisa dikendalikan dan transaksi diizinkan selama dalam proses menguntungkan dan saling terbuka.

4. Maslahah al mursalah

Maslahah al mursalah merupakan istilah yang digunakan untuk sebuah hukum islam yang mengandung nilai maslahat atau bermanfaat dan menolak adanya kerusakan. Namun penerapan Maslahah al mursalah ini yang paling kompleks, karena terdapat beberapa syarat dan dalil hukum tidak dapat digunakan secara sembarangan.

Misalnya saja menunda gaji karyawan, maslahat bukan hanya dugaan semata. Selain itu, pembentukan hukum juga dapat memberi kemaslahatan ataupun menolak kerusakan. Disisi lain, maslahat terkadang sifatnya perorangan, serta tidak boleh bertentangan baik dengan dalil syara yang sudah ada, Al- Quran dan sunnah, ijma dan juga qiyas.

Selain keempat hukum diatas, ada juga syar’u man qablana, saddudz dzari’ah , dan qaul shahabi. Masing-masing dari hukum tersebut membahas mengenai hal berbeda. Misalnya saja syar’u man qablana merupakan hukum yang disyariatkan pada umat sebelum umat muslim.

Sedangkan untuk hukum saddudz dzari’ah berupa hukum yang mengantisipasi adanya kerusakan, atau sampai terjadinya kerusakan. Terakhir ada hukum qaul shahabi yang ditujukan pada mukmin yang hidup pada zaman nabi dan bergaul dengan nabi dan Rasulullah, namun tidak diatur dalam nash, baik Al-Quran dan sunnah.

The post 4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati appeared first on DalamIslam.com.

]]>