sunnah rasul Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/sunnah-rasul Mon, 21 Oct 2019 03:49:56 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png sunnah rasul Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/sunnah-rasul 32 32 7 Adab Jika Bermimpi Buruk Dalam Islam dan Dalilnya https://dalamislam.com/akhlaq/adab-jika-bermimpi-buruk Mon, 21 Oct 2019 03:49:53 +0000 https://dalamislam.com/?p=8054 Salah satu kejadian yang biasa dialami seorang manusia adalah bermimpi. Mimpi menjadi bagian dari kebesaran Allah dimana jiwa kita dilepaskan dari tubuh. Allah berfirman, اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا ۖفَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَىٰ عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَىٰ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ۚإِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Allah memegang jiwa (orang) ketika […]

The post 7 Adab Jika Bermimpi Buruk Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Salah satu kejadian yang biasa dialami seorang manusia adalah bermimpi. Mimpi menjadi bagian dari kebesaran Allah dimana jiwa kita dilepaskan dari tubuh. Allah berfirman,

اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا ۖفَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَىٰ عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَىٰ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ۚإِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.” (QS. Az-Zumar: 42)

Selain mimpi indah, terdapat pula mimpi buruk yang ternyata bukan berasal dari Allah, melainkan dari setan. Dari hadis riwayat Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرؤيا ثلاث حديث النفس وتخويف الشيطان وبشرى من الله

“Mimpi itu ada tiga macam: bisikan hati, ditakuti setan, dan kabar gembira dari Allah.”

Ketika mengalami mimpi buruk, hendaknya kita melakukan beberapa hal yang telah diajarkan oleh Rasul seperti di bawah ini:

1. Ta’awaudz

Rasul mengajarkan kepada kita untuk membaca ta’awudz sebanyak tiga kali jika mengalami mimpi buruk.

الْحُلْمُ مِنْ الشَّيْطَانِ فَإِذَا حَلَمَ فَلْيَتَعَوَّذْ مِنْهُ وَلْيَبْصُقْ عَنْ شِمَالِهِ فَإِنَّهَا لَا تَضُرُّهُ

“Mimpi buruk berasal dari setan, maka jika salah seorang diantara kalian bermimpi buruk, hendaklah meminta perlindungan kepada Allah karenanya” (HR. Al Bukhari)

Baca juga:

Adapun kalimat ta’awudz sendiri telah diajarkan Allah lewat Al Quran,

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“Apabila kamu membaca Al-Qur’an, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl [16]: 98)

3. Meludah ke kiri

Jika mendapatkan mimpi buruk, maka hendaknya ia meludah sebanyak 3 kali ke aarah kiri.

إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ الرُّؤْيَا يَكْرَهُهَا فَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ ثَلَاثًا وَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنْ الشَّيْطَانِ ثَلَاثًا وَلْيَتَحَوَّلْ عَنْ جَنْبِهِ الَّذِي كَانَ عَلَيْهِ

“Apabila salah seorang kamu bermimpi dengan mimpi yang tidak disenanginya, maka hendaklah ia meludah ke kiri tiga kali, berlindunglah kepada Allah dari gangguan syetan tiga kali…” (HR. Muslim)

Baca juga:

4. Mengubah posisi tidur

Hal lain yang perlu dilakukan ketika mimpi buruk adalah mengubah posisi tidur. Hal ini sesuai dengan anjuran Rasul,

إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ الرُّؤْيَا يَكْرَهُهَا فَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ ثَلَاثًا وَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنْ الشَّيْطَانِ ثَلَاثًا وَلْيَتَحَوَّلْ عَنْ جَنْبِهِ الَّذِي كَانَ عَلَيْهِ

“Apabila salah seorang kamu bermimpi dengan mimpi yang tidak disenanginya, maka hendaklah ia meludah ke kiri tiga kali, berlindunglah kepada Allah dari gangguan syetan tiga kali, dan mengubah tidurnya dari posisi semula.” (HR. Muslim)

5. Sholat

Jika sampai terbangun akibat mimpi, maka sebaiknya segeralah sholat malam.

فَإِنْ رَأَى أَحَدُكُمْ مَا يَكْرَهُ فَلْيَقُمْ فَلْيُصَلِّ وَلَا يُحَدِّثْ بِهَا النَّاسَ

“Karena itu, jika kamu bermimpi yang tidak kamu senangi, bangunlah, kemudian shalatlah…” (HR. Muslim)

Baca juga:

6. Tidak menceritakan pada orang lain

Jika kita bermimpi buruk, maka hendaknya jangan menceritakan mimpi tersebut kepada orang lain karena mimpi itu berasal dari setan.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ جَاءَ أَعْرَابِىٌّ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ رَأَيْتُ فِى الْمَنَامِ كَأَنَّ رَأْسِى ضُرِبَ فَتَدَحْرَجَ فَاشْتَدَدْتُ عَلَى أَثَرِهِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِلأَعْرَابِىِّ « لاَ تُحَدِّثِ النَّاسَ بِتَلَعُّبِ الشَّيْطَانِ بِكَ فِى مَنَامِكَ ». وَقَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- بَعْدُ يَخْطُبُ فَقَالَ « لاَ يُحَدِّثَنَّ أَحَدُكُمْ بِتَلَعُّبِ الشَّيْطَانِ بِهِ فِى مَنَامِهِ .

Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, ada seorang Arab badui datang menemui Nabi kemudian bertanya, “Ya rasulullah, aku bermimpi kepalaku dipenggal lalu menggelinding kemudian aku berlari kencang mengejarnya”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang tersebut, “Jangan kau ceritakan kepada orang lain ulah setan yang mempermainkan dirimu di alam mimpi”. Setelah kejadian itu, aku mendengar Nabi menyampaikan dalam salah satu khutbahnya, “Janganlah kalian menceritakan ulah setan yang mempermainkan dirinya dalam alam mimpi” (HR Muslim)

Baca juga :

7. Tidak terlalu dipikirkan

Seperti telah disebutkan pada dalil sebelumnya, jika mendapat mimpi buruk, maka hendaknya tidak terlalu memikirkan dari mimpi yang telah dialami tadi.

الرُّؤْيَا عَلَى رِجْلِ طَائِرٍ مَا لَمْ تُعْبَرْ فَإِذَا عُبِرَتْ وَقَعَتْ

“Mimpi itu berada di kaki burung (mengambang) selama tidak di ta’birkan/ditafsirkan, jika dita’birkan bisa jadi mimpi itu akan terjadi.” (HR. Ibnu Majah; shahih)

Abu Qatadah mengatakan,

إن كنت لأرى الرؤيا أثقل علي من جبل، فما هو إلا أن سمعت بهذا الحديث، فما أباليها

“Sesungguhnya saya pernah bermimpi yang saya rasa lebih berat dari pada gunung, setalah aku mendengar hadis ini aku tidak peduli mimpi tersebut.”

Itulah beberapa adab ketika bermimpi buruk dalam Islam. Lihatlah betapa sempurnanya agama Islam, bahkan hingga hal yang kecil seperti ini pun tetap ada adab dan aturannya. Semoga kita selalu mampu mengamalkan setiap ajaran Rasul pada kita. Aamiin.

The post 7 Adab Jika Bermimpi Buruk Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Menipiskan Kumis Menurut Islam dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-menipiskan-kumis-menurut-islam Tue, 19 Mar 2019 13:13:09 +0000 https://dalamislam.com/?p=5932 Sebagaimana diketahui bahwa jenggot sebaiknya dipelihara dengan baik dan rapi dan tidak dicukur hingga habis. Namun bagaimana dengan kumis? Dalam Islam, kumis pun ternyata diperintahkan untuk dirapikan. Namun tidak untuk dicukur habis. Selanjutnya akan dibahas lebih rinci mengenai hukum mencukur kumis menurut Islam. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam […]

The post Hukum Menipiskan Kumis Menurut Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sebagaimana diketahui bahwa jenggot sebaiknya dipelihara dengan baik dan rapi dan tidak dicukur hingga habis. Namun bagaimana dengan kumis? Dalam Islam, kumis pun ternyata diperintahkan untuk dirapikan. Namun tidak untuk dicukur habis. Selanjutnya akan dibahas lebih rinci mengenai hukum mencukur kumis menurut Islam.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

Lima perkara yang termasuk fitrah, yaitu : mencukur bulu kemaluan, berkhitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku”[Hadits Riwayat Bukhari 5550, 5552, 5939. Muslim 257. Abu Dawud 4198. Tirmidzi 2756 dan ini lafalnya. Nasa’i 10. Ibnu Majah 292]

Baca juga :

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

Selisihilah orang-orang musyrik (dengan cara) melebatkan jenggot dan memendekkan kumis” [Hadits Riwayat Bukhari 5553 dan Muslim 259]

Imam Ahmad [Lihat Al-Musnad II/366] meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

Panjangkanlah jenggot dan potonglah kumis. Janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani

Al-Bazzar meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahun ‘anhu secara marfu’ (yaitu hadits yang riwayatnya diangkat sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam).

Janganlah kalian menyerupai orang-orang asing ; panjangkanlah jenggot

Baca juga:

Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud 4031 dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, sedangkan Al-Bazaar meriwayatkannya dari Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu VII/368]

Dari riwayat yang lain dari Amru bin Syau’aib dari bapaknya dari kakeknya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

Bukan termasuk dari golongan kita orang yang tasyabbuh kepada selain kita (menyerupai orang kafir). Janganlah kalian semua menyerupai orang-orang Yahudi dan Nashrani” [Tirmidzi 2695, beliau berkata : “Hadits ini sanadnya dhaif”]

Dan riwayat dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu (dengan lafal).

Barangsiapa menyerupai mereka sampai dia mati, maka akan dikumpulkan bersama mereka”.

Dari Zaid bin Arqom, dia berkata, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

Barangsiapa yang tidak memotong (memendekkan supaya tidak menutupi bibirnya) maka bukan termasuk dari golongan kami” [Hadits Riwayat Ahmad, Tirmidzi dan Nasa’i]

Baca juga:

Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata.

Adalah beliau Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong atau mencukur sebagian kumisnya dan demikian pula yang dilakukan Nabi Ibrahim –khaliilurrahmaan shalawaatullah ‘alaihi” [Hadits Riwayat Tirmidzi]

Hukum Mencukur Habis Kumis

Sedangkan orang yang mencukur habis kumisnya dianggap termasuk dalam orang yang menyalahi sunah Rasul.

Imam Malik pernah ditanya mengenai orang yang mencukur habis kumisnya. Beliau rahimahullah menjawab,

أرى أن يوجع ضربا وقال لمن يحلق شاربه : هذه بدعة ظهرت في الناس

Aku beranggapan bahwa orang yang melakukan seperti itu lebih pantas untuk diberi hukuman yaitu dipukul.” Beliau mengatakan lagi terhadap orang yang mencukur habis kumisnya, “Ini adalah perbuatan bid’ah yang nampak di tengah-tengah manusia.” (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi. Lihat Fathul Bari 10/285-286). Oleh karena itu, Imam Malik terlihat memiliki kumis yang lebat

Baca juga:

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi, Al Lajnah Ad Daimah lil Ifta’ ditanya,

Telah disebutkan dalam beberapa hadits “قصوا الشارب”, apakah yang dimaksud “الحلق” (mencukur habis) berbeda dengan “القص” (memendekkan)? Sebagian orang memendekkan dari ujung kumis hingga nampak bibir atas dan ia sisakan sebagian kumisnya. Atau dapat dikatakan bahwa ia mencukur separuh kumisnya dan meninggalkan separuhnya lagi. Apakah seperti itu maksudnya? Atau yang dimaksud adalah mencukur habis kumis tersebut? Aku sangat mengharapkan jawaban tentang masalah memendekkan kumis ini.”

DI dalam berbagai hadits shahih yang ada menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memendekkan kumis. Di antara hadits tersebut adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

قَصُّوْا الشَوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِحَى ؛ خَالِفُوْا المُشْرِكِيْنَ

“Pendekkanlah kumis, biarkanlah jenggot, selisilah orang-orang musyrik.” Yang dimaksud “أحفوا الشوارب” adalah bersungguh-sungguh memendekkan. Jika ada yang memendekkan kumis hingga nampak bibir bagian atas atau ia memendekkannya lagi, maka tidaklah mengapa. Karena hadits menerangkan dua cara ini.

Jangan sekali-kali kumis itu dibiarkan. Namun hendaklah dipendekkan seluruhnya atau benar-benar dipendekkan. Hal ini dalam rangkan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi, dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 5/149)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam Majmu’ Al Fatawa (Bab Siwak dan Sunnah Fitroh, 11/54) berkata,

Yang lebih afdhol adalah memendekkan kumis sebagaimana yang dimaksudkan dalam As Sunnah. Sedangkan mencukur habis kumis bukanlah bagian dari sunnah. Memang sebagian ulama menganalogikan (mengqiyaskan) dengan pensyariatan mencukur habis rambut kepala ketika manasik haji. Sebenarnya, ini adalah qiyas yang bertentangan dengan nash (dalil) sehingga tidak teranggap.

Imam Malik pernah mengatakan tentang orang yang mencukur habis kumisnya, “Ini adalah bid’ah yang sudah nampak di tengah-tengah manusia.” Janganlah seseorang berpaling dari sunnah (ajaran) yang ada. Ingatlah dengan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ada, maka petunjuk, kemaslahatan, dan kebahagiaan pasti akan digapai.

Baca juga:

Imam Malik juga pernah ditanya tentang orang yang mencukur habis kumisnya. Beliau rahimahullah menjawab,

أرى أن يوجع ضربا وقال لمن يحلق شاربه : هذه بدعة ظهرت في الناس

Aku beranggapan bahwa orang yang melakukan seperti itu lebih pantas untuk diberi hukuman yaitu dipukul.” Beliau mengatakan lagi terhadap orang yang mencukur habis kumisnya, “Ini adalah perbuatan bid’ah yang nampak di tengah-tengah manusia.” (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi. Lihat Fathul Bari 10/285-286). Oleh karena itu, Imam Malik terlihat memiliki kumis yang lebat

Itulah penjelasan singkat tentang hukum mencukur kumis menurut Islam dan dalilnya. Demikianlah artikel singkat ini dan semoga kita dapat mengambil pelajaran tentang bagaimana menjaga penampilan sesuai dengan sunnah Rasul.

The post Hukum Menipiskan Kumis Menurut Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
13 Keutamaan Tidur di Awal Waktu Malam Dalam Islam dan Dalilnya https://dalamislam.com/info-islami/keutamaan-tidur-di-awal-waktu-malam-dalam-islam Wed, 13 Mar 2019 16:15:24 +0000 https://dalamislam.com/?p=5805 Tidur merupakan salah satu kebutuhan manusia. Setelah menjalankan aktivitas yang begitu padat di siang hari, tidur di malam hari akan memberikan istirahat yang baik bagi tubuh. Dalam Islam, ternyata sangat dianjurkan untuk tidur di awal waktu malam karena memiliki banyak keutamaan. Berikut ini adalah beberapa keutamaan tidur di awal waktu malam dalam Islam : 1. […]

The post 13 Keutamaan Tidur di Awal Waktu Malam Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Tidur merupakan salah satu kebutuhan manusia. Setelah menjalankan aktivitas yang begitu padat di siang hari, tidur di malam hari akan memberikan istirahat yang baik bagi tubuh. Dalam Islam, ternyata sangat dianjurkan untuk tidur di awal waktu malam karena memiliki banyak keutamaan. Berikut ini adalah beberapa keutamaan tidur di awal waktu malam dalam Islam :

1. Sunnah Rasulullah

 Dari Abu Barzah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak suka tidur sebelum shalat ”Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.” (H.R. Bukhari)

Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tidak ada obrolan (setelah shalat ‘Isya’`) kecuali bagi orang yang sedang shalat atau orang yang bepergian.” (H.R. At-Tirmidzi)

2. Bisa sholat tahajud

Dengan tidur lebih awal, maka kita akan lebih mudah untuk terbangun di malam hari untuk melakukan sholat tahajud.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ

Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah).” [Adz-Dzaariyaat/51: 17-18]

Baca juga:

3. Bisa bangun lebih awal

Dengan tidur lebih awal maka tentunya juga akan lebih mudah untuk bangun lebih awal sehingga sholat Subuh pun tidak akan tertinggal. Rasul bersabda,

“barang siapa yang mengerjakan shalat bardain (subuh dan ashar) maka dia akan masuk surga”.(HR Bukhari no 574 dan Muslim no 635)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا

Tidaklah akan masuk neraka orang yang melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu shalat shubuh) dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu shalat ashar).” (HR. Muslim no. 634)

4. Mendapat rahmat jika bisa bangun lebih awal

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berdoa di tiap pagi,

اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا

Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” (HR. Abu Daud no. 2606, Tirmidzi no. 1212 dan Ibnu Majah no. 2236. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

5. Memiliki jantung yang lebih sehat

Seseorang yang tidur di awal malam atau tidak begadang, maka ia akan mempunyai jam tidur yang cukup sehingga jantungnya akan jauh lebih sehat dibandingkan dengan orang yang sering tidur larut malam. Para peneliti di Misao Health Clinic di Gifu, Jepang, menyatakan bahwa mereka yang tidur larut malam akan lebih mudah mengalami pengerasan pembuluh darah sehingga menyebabkan aliran darah menjadi tidak lancar.

Baca juga:

6. Lebih bersemangat di pagi hari

Tidur yang cukup tentunya akan sangat berdampak baik bagi tubuh kita. Dengan jam tidur yang cukup, maka kita akan menjadi lebih bersemangat untuk melakukan berbagai aktivitas di pagi hari. Menurut Kathy R. Gromer, MD, dari Minnesota Sleep Institute, pekerja yang mendapatkan shift malam sehingga harus tidur di pagi hari biasanya tidak memiliki semangat dalam bekerja karena memiliki siklus tidur yang tidak biasa.

Maka dari itu, manfaatkan waktu tidur sebaik mungkin agar bisa lebih bersemangat untuk mencari rejeki di pagi harinya.

Allah berfirman,

“Apakah mereka tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan malam supaya mereka beristirahat padanya dan siang yang menerangi? Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang beriman.” (QS An Naml ayat 86)

7. Perintah Allah

Allah berfirman,

“Dan Dialah yang menidurkan kamu di malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan di siang hari, kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umur(mu) yang telah ditentukan, kemudian kepada Allah-lah kamu kembali, lalu Dia (QS 6. Al An’am ayat 60)

8. Memperkuat ingatan

Menurut para ilmuan seperti Jessica D. Payne dari Universitas Notre dan  Elizabeth A. Kensinger dari Boston College, tidur lebih awal akan membantu untuk memperkuat ingatan. Sel saraf otak akan bekerja lebih maksimal ketika otak dalam kondisi istirahat sehingga kekuatan memori otak untuk mengingat juga akan ikut menguat.

9. Meningkatkan sistem kekebalan tubuh

Tidak dapat dipungkiri bahwa jumlah jam istirahat akan sangat mempengaruhi kesehatan seseorang. Tubuh yang mendapatkan tidur yang cukup akan memiliki sistem kekebalan tubuh yang sangat baik. Dalam American Journal of Physiology-Regulatory, Integrative and Comparative Physiology, menemukan fakta bahwa ketika tidur, maka tubuh akan melepaskan sel T, hormon pertumbuhan, dan epinefrin sehingga tubuh akan menyerang bakteri atau patogen lain.

Baca juga:

10. Terhindar dari stres

Keutamaan tidur di awal waktu malam dalam Islam berikutnya adalah, orang yang tidur lebih awal, maka tubuh dan pikirannya akan jauh lebih sehat. Hal inilah yang membuat orang yang tidur lebih awal akan terhindar dari stres. Dr. Joerg Huber dari Roehampton University di London Inggris menyatakan bahwa tidur yang cukup akan membuat pikiran menjadi lebih tenang dan bersemangat dalam beraktivitas sehingga tingkat depresi jauh berkurang.

11. Memperpanjang usia

Menurut sebuah peneliti di University of California, San Francisco, seseorang yang mendapatkan jam tidur yang cukup akan lebih panjang usianya dibandingkan dengan mereka yang suka tidur larut malam. Hal ini dikarenakan orang yang memiliki istirahat yang cukup akan jauh lebih sehat sehingga terhindar dari banyak penyakit.

12. Lebih awet muda

Menurut Christine Choi Kim, MD, dokter kulit di Santa Monica, California, seseorang yang tidur lebih cepat dan mendapatkan cukup istirahat akan memiliki wajah yang lebih awet muda. Ketika tidur, tubuh akan lebih maksimal dalam memproduksi hormon yang meningkatkan metabolisme tubuh, begitu pula dengan bagian wajah.

Wajah akan dialiri dengan darah yang membawa oksigen sehingga akan tampak lebih segar dan merah merona ketika bangun di pagi hari. Tubuh juga akan terasa lebih segar dan aktif untuk melakukan berbagai macam aktivitas.

Baca juga:

13. Mampu berzikir panjang di tengah malam

Dari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَن تَعارَّ من الليل فقال: لا إله إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ ولهُ الْحَمْدُ وهُوَ على كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، الحمدُ للهِ، وسبحانَ اللهِ، ولا إله إلا اللهُ، واللهُ أَكْبَرُ، ولا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إلا بِاللهِ، ثم قال: اَللّهُمَّ اغْفِرْ لي – أو دعا – استُجِيبَ له، فإنْ توضأ وصلى قُبِلتْ صلاتُه

Barangsiapa yang terjaga di malam hari, kemudian dia membaca (zikir tersebut di atas):

لا إله إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ ولهُ الْحَمْدُ وهُوَ على كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، الحمدُ للهِ، وسبحانَ اللهِ، ولا إله إلا اللهُ، واللهُ أَكْبَرُ، ولا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إلا بِاللهِ

[Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syain qodiir. Alhamdulillah wa subhanallah, wa laa ilaha illallah, wallahu akbar, wa laa hawla wa laa quwwata illa billah] Segala puji bagi Allah Tiada sembahan yang benar kecuali Allah semata dan tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah segala kerajaan/kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dia maha mampu atas segala sesuatu, segala puji bagi Allah, maha suci Allah, tiada sembahan yang benar kecuali Allah, Allah maha besar, serta tiada daya dan kekuatan kecuali dengan (pertolongan) Allah, kemudian dia mengucapkan:

اَللّهُمَّ اغْفِرْ لي

Ya Allah, ampunilah (dosa-dosa)ku“, atau dia berdoa (dengan doa yang lain), maka akan dikabulkan doanya, jika dia berwudhu dan melaksanakan shalat maka akan diterima shalatnya

Itulah 13 keutamaan tidur di awal waktu malam dalam Islam. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.

The post 13 Keutamaan Tidur di Awal Waktu Malam Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
10 Adab Ketika Mendengar Adzan https://dalamislam.com/akhlaq/amalan-shaleh/adab-ketika-mendengar-adzan Mon, 21 Jan 2019 02:17:36 +0000 https://dalamislam.com/?p=4953 Sobat, sudah tahu tentang 10 adab yang sebaiknya kita lakukan saat mendengar adzan? 10 amalan ini telah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam, setiap kali Beliau tengah mendengarkan adzan. Sebagai umat Islam, sudah tentu kita dianjurkan untuk mengikuti sunnah yang telah dicontohkan Rasul kita, Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam. Lantas, apa saja 10 amalan tersebut? […]

The post 10 Adab Ketika Mendengar Adzan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sobat, sudah tahu tentang 10 adab yang sebaiknya kita lakukan saat mendengar adzan? 10 amalan ini telah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam, setiap kali Beliau tengah mendengarkan adzan.

Sebagai umat Islam, sudah tentu kita dianjurkan untuk mengikuti sunnah yang telah dicontohkan Rasul kita, Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam. Lantas, apa saja 10 amalan tersebut? Berikut adalah 10 Adab Ketika Mendengarkan Adzan.

  1. Mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh muadzin. Sehingga mendapat pahala mendengarkan adzan
  2. Bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Allahumma sholli ‘ala Muhammad
  3. Minta pada Allah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wasilah dan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah: Allahumma robba hadzihid da’watit taammah wash sholatil qoo-imah, aati Muhammadanil wasilata wal fadhilah, wab’atshu maqoomam mahmuuda alladzi wa ‘adtah
  4. Membaca: Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh, radhitu billahi robbaa wa bi muhammadin rosulaa wa bil islami diinaa, sebagaimana disebutkan dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqqash.
  5. Memanjatkan doa sesuai yang diinginkan. Sebab terdapat doa mustajab antara adzan dan iqamah
  6. Berdoa agar dosa dosa diampuni.
  7. Tidak Berbicara.
  8. Menghentikan aktifitas yang dilakukan.
  9. Menyegerakan shalat. Agar terhindar dari waktu terlarang untuk shalat
  10. Tidak keluar dari majid atau mushala setelah adzan.

Dalil dari 10 hal tersebut disebutkan dalam hadits sumber syariat islam berikut :

  • Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 “Jika kalian mendengar muadzin, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan oleh muadzin. Kemudian bershalawatlah untukku. Karena siapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat padanya (memberi ampunan padanya) sebanyak sepuluh kali.

Kemudian mintalah wasilah pada Allah untukku. Karena wasilah itu adalah tempat di surga yang hanya diperuntukkan bagi hamba Allah, aku berharap akulah yang mendapatkannya. Siapa yang meminta untukku wasilah seperti itu, dialah yang berhak mendapatkan syafa’atku.” (HR. Muslim no. 384).

 “Barangsiapa mengucapkan setelah mendengar adzan ‘allahumma robba hadzihid da’watit taammah wash sholatil qoo-imah, aati Muhammadanil wasilata wal fadhilah, wab’atshu maqoomam mahmuuda alladzi wa ‘adtah’ [Ya Allah, Rabb pemilik dakwah yang sempurna ini (dakwah tauhid),

shalat yang ditegakkan, berikanlah kepada Muhammad wasilah (kedudukan yang tinggi), dan fadilah (kedudukan lain yang mulia). Dan bangkitkanlah beliau sehingga bisa menempati maqom (kedudukan) terpuji yang telah Engkau janjikan padanya], maka dia akan mendapatkan syafa’atku kelak.” (HR.Bukhari no. 614 )

  • Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Siapa yang mengucapkan setelah mendengar adzan: Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh, radhitu billahi robbaa wa bi muhammadin rosulaa wa bil islami diinaa

(artinya: aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, tidak ada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, aku ridha sebagai Rabbku, Muhammad sebagai Rasul dan Islam sebagai agamaku), maka dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim no. 386)

  • Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bahwa seseorang pernah berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya muadzin selalu mengungguli kami dalam pahala amalan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Ucapkanlah sebagaimana disebutkan oleh muadzin. Lalu jika sudah selesai kumandang adzan, berdoalah, maka akan diijabahi (dikabulkan).” (HR. Abu Daud no. 524 dan Ahmad 2: 172. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Artinya, doa sesudah adzan termasuk di antara doa yang diijabahi.

  • Baca doa ini selepas azan berkumandang agar kita meraih ampunan di sisi Allah Ta’ala:

“Siapa yang mengucapkan setelah mendengar azan: Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh, radhitu billahi robbaa wa bi muhammadin rosulaa wa bil islami diinaa.

Artinya: aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, tidak ada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, aku ridha sebagai Rabbku, Muhammad sebagai Rasul dan Islam sebagai agamaku), maka dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim no. 386).

  • Doa antara azan dan iqamat tidak ditolak.” [HR. Abu Dawud no. 489]
  • Dari ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu,

Dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika muadzin mengucapkan, ‘Allaahu akbar, Allaahu akbar.’ Maka hendaklah salah seorang di antara kalian (juga) mengucapkan, ‘Allaahu akbar, Allaahu akbar.’ Kemudian jika muadzin mengucapkan, ‘Asyhadu allaa ilaaha illallaah.’

Maka ia mengucapkan, ‘Asyhadu allaa ilaaha illallaah.’ Kemudian jika muadzin mengucapkan, ‘Asyhadu anna Muhammadar Rasulullaah.’ Maka ia mengucapkan, ‘Asyhadu anna Muhammadar Rasulullaah.’ Kemudian jika muadzin mengucapkan, ‘Hayya ‘alash shalaah.’ Maka ia mengucapkan, ‘Laa haula walaa quwwata illaa billaah.’

Kemudian jika mu-adzin mengucapkan, ‘Hayya ‘alal falaah.’ Maka ia mengucapkan, ‘Laa haula walaa quwwata illaa billaah.’ Kemudian jika muadzin mengucapkan, ‘Allaahu akbar, Allaahu akbar.’ Maka ia mengucapkan, ‘Allaahu akbar, Allaahu akbar.’ Kemudian jika muadzin mengucapkan, ‘Laa ilaaha illallaah.’ Maka ia mengucapkan, ‘Laa ilaaha illallaah,’ dengan hati yang tulus, maka dia akan masuk Surga.”

  • Dari Abu Sya’tsa’, dia berkata,

Kami pernah duduk-duduk di masjid bersama Abu Hurairah Radhiyallahu anhu maka mu-adzin pun mengumandangkan adzan. Lantas ada seorang laki-laki yang bangkit dan berjalan keluar masjid. Kemudian Abu Hurairah mengikutinya dengan pandangannya hingga ia keluar masjid. Lalu Abu Hurairah berkata, ‘Orang ini telah mendurhakai Abul Qasim (Nabi Muhammad). Shallallahu ‘alaihi wa sallam’

  • Ucapan Nabi kepada Malik ibnul Huwairits dan teman-temannya g:

Apabila datang waktu shalat, hendaklah salah seorang dari kalian menyerukan adzan untuk kalian.” (HR. Al-Bukhari no. 628, 7246 dan Muslim no. 1533) Nabi tidak mengatakan, “Hendaklah orang lain yang mendengarnya mengikuti adzan tersebut.”

Seandainya menjawab adzan itu wajib niscaya Nabi n tidak akan menunda keterangannya dari waktu yang dibutuhkan. Karena, ketika itu beliau tengah memberikan pengajaran kepada Malik dan teman-temannya. (Fathu Dzil Jalali wal Ikram 2/195, Asy-Syarhul Mumti’, 2/82,83).

  • Bila terdengar adzan dari beberapa masjid maka adzan manakah yang kita jawab?

Hadits dalam masalah menjawab adzan menyebutkan secara mutlak, “Apabila kalian mendengar adzan maka ucapkanlah seperti yang sedang diucapkan muadzin.” Tidak ada pembatasan muadzin yang pertama atau muadzin yang kesekian, atau muadzin di masjid yang dekat dengan rumah kalian.

Berarti menjawab adzan ini berlaku untuk semua adzan yang didengar. Misalnya muadzin di satu masjid adzan, kita menjawabnya sampai selesai adzan tersebut. Lalu terdengar adzan lagi dari masjid yang lain, kita jawab lagi sampai selesai. Demikian seterusnya. Akan tetapi bila adzan-adzan tersebut saling bersusulan (bersahut-sahutan) maka kita meneruskan untuk menjawab adzan yang pertama kali kita jawab sebelum terdengar adzan yang lain.

Namun bila ternyata adzan yang belakangan lebih keras dan lebih jelas sehingga adzan yang pertama kita dengar terkadang tertutupi (tidak terdengar), maka kita mengikuti adzan yang kedua. (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 2/198-199)

  • Hukum Berbicara Di Sela-Sela Menjawab Adzan

Tidak ada larangan berbicara di sela-sela menjawab adzan, namun lebih utama ia diam mendengarkan dan menjawabnya. Beda halnya bila ia sedang membaca Al-Qur’an, ia tidak boleh menjawab adzan di sela-sela bacaannya sehingga

tercampur antara suatu zikir yang bukan bagian dari Al-Qur’an dengan ayat-ayat Al-Qur’an. Yang semestinya, ia menghentikan bacaan Al-Qur’annya untuk menjawab adzan. (Fatwa Asy-Syaikh Abdullah ibnu Abdirrahman t, seorang alim dari negeri Najd, Ad-Durarus Saniyyah fil Ajwibah An-Najdiyyah 4/213, 214).

  • Hadits Anas ibnu Malik z secara marfu’:

Sesungguhnya doa di antara adzan dan iqamat tidak ditolak, maka berdoalah kalian.” (HR. Ahmad 3/155, berkata Al-Imam Al-Albani t: sanadnya shahih, perawinya rijal shahih selain perawi yang bernama Buraid ibnu Abi Maryam, ia disepakati ketsiqahannya. Ats-Tsamar 1/198) Saat yang demikian ini merupakan salah satu saat terkabulnya doa dan dibukanya pintu-pintu langit. (Al-Ikmal, 2/253)

Dibolehkan baginya untuk mengangkat kedua tangannya ketika berdoa, karena mengangkat tangan ketika berdoa adalah perkara yang diizinkan oleh syariat. Ketika berdoa, dia tidak mengeraskan suaranya. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 6/91-92)

Adapun mengusap wajah ketika selesai berdoa, sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Abbas c yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah t: “Apabila engkau berdoa, maka berdoalah kepada Allah dengan kedua telapak tanganmu dan jangan berdoa dengan punggung tanganmu. Lalu jika engkau telah selesai, usaplah wajahmu dengan kedua telapak tanganmu.”

Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga dapat menjadi wawasan untuk diterapkan dalam kehidupan sehari hari, sampai juma di artikel berikutnya, terima kasih.

The post 10 Adab Ketika Mendengar Adzan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Bertamu ke Rumah Non Muslim https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-bertamu-ke-rumah-non-muslim Thu, 06 Dec 2018 07:52:54 +0000 https://dalamislam.com/?p=4724 Islam adalah agama yang ramah pada semua orang, islam mengajarkan tentang kedamaian dan ketenangan serta hubungan baik dengan semua orang dari berbagai kalangan, budaya, dan semuanya tanpa pandang bulu. Menjadi pemeluk agama islam bukan berarti harus memusuhi orang yang beragama lain atau yang bukan satu keyakinan kecuali jika karena alasan tertentu yang diperbolehkan syariat islam […]

The post Hukum Bertamu ke Rumah Non Muslim appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Islam adalah agama yang ramah pada semua orang, islam mengajarkan tentang kedamaian dan ketenangan serta hubungan baik dengan semua orang dari berbagai kalangan, budaya, dan semuanya tanpa pandang bulu. Menjadi pemeluk agama islam bukan berarti harus memusuhi orang yang beragama lain atau yang bukan satu keyakinan kecuali jika karena alasan tertentu yang

diperbolehkan syariat islam seperti orang yang memusuhi atau menjelek jelekkan islam. Nah, sebagai manusia sosial, tak jarang kita melakukan kunjungan ke rumah atau silaturahmi. Dalam penerapannya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam interaksi tersebut, yakni yang berhubungan dengan Hukum Bertamu ke Rumah Non Muslim. Berikut selengkapnya.

Bertamu adalah Hal yang Baik

Bertamu dan bertandang adalah suatu hal yang baik sebagai hikmah silaturahmi dalam islam. Yang kita kunjungi tentu saja orang orang yang baik. Dalam sebuah ayat dalam Al Quran disebutkan, “Dan bersabarlah kamu bersama sama dengan orang orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan Nya” (QS. Al Kahfi: 28). Ayat ini dibawakan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab yang beliau susun, yaitu kitab Riyadhus Sholihin. Beliau membawakan ayat ini pada bab mengenai perintah berkunjung pada orang orang yang baik.

Tentang ayat di atas dan hubungannya dengan hukum silaturahmi menurut islam, Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Ayat tersebut berisi perintah untuk bersahabat dengan orang orang yang baik, bersungguh sungguh mencari teman teman yang baik. Hendaklah banyak bergaul dengan orang yang baik walau mereka miskin karena banyak faedah yang tak terhitung kala berinteraksi dengan mereka.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 475).

Dalam hadits, kita juga diperintahkan untuk menyambung tali silaturahmi dengan mencari teman teman yang baik. Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah bersahabat kecuali dengan orang beriman. Janganlah yang memakan makananmu melainkan orang bertakwa.” (HR. Abu Daud no. 4832 dan Tirmidzi no. 2395. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Al ‘Azhim Abadi menyatakan hadits yang dimaksud adalah dilarang bersahabat dengan orang kafir dan munafik karena berteman dengan mereka hanyalah membahayakan agama seseorang. (‘Aunul Ma’bud, 13: 115)

Hukum Bertamu ke Rumah Non Muslim

Kalau bertamu ke rumah non muslim hanya untuk dalam rangka menjalin hubungan baik maka diperbolehkan, namun jika dengan tujuan yang dilarang misalnya untuk mengucapkan selamat natal atau untuk melakukan sesuatu yang tidak sesuai syariat islam seperti perayaan valentine, hallowen, dsb yang jelas dilarang dalam islam, nah inilah yang bermasalah. Karena kala itu termasuk menyatakan dukungan pada non muslim.

Jika ada yang melihat ada orang yang berzina lantas kita bertandang ke tempatnya untuk mengucapkan selamat, seperti itu tidak boleh. Apalagi jika ucapan selamat ini berkaitan dengan ritual kekufuran agama lain. Dan kita tahu bahwa ucapan selamat natal sama saja dengan menyatakan selamat kalau Allah memiliki anak. Padahal jika meyakini Allah itu memiliki anak, itu jelas kekufuran. Kalau mengucapkan selamat natal saja tanpa keyakinan seperti itu, maka tetap haram.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin pernah ditanya, “Apakah diperbolehkan pergi ke tempat pastur (pendeta), lalu kita mengucapkan selamat Natal dengan tujuan untuk menjaga hubungan atau melakukan kunjungan?” Beliau rahimahullah menjawab, Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin

mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashrani dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167)

Adapun dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat orang Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena dulu ketika kecil, Yahudi tersebut pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya masuk Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam.

Bagaimana mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan orang yang bertandang ke non muslim untuk menyampaikan selamat hari raya untuk menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita samakan seperti ini kecuali hal ini dilakukan oleh orang yang jahil dan hanya mengikuti hawa nafsu.

  • Batasan yang Harus Dipahami

Intinya, di antara kaum muslimin lebih lebih yang hidup di lingkungan non muslim sampai hati mengucapkan selamat natal. Dan ini diyakini sebagai bentuk toleransi. Padahal toleransi dalam Islam adalah membiarkan non muslim merayakan perayaan mereka, tanpa kita ikut campur dan tanpa kita memberi ucapan selamat. Ingat prinsip yang diajarkan pada kita,  “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (QS. Al Kafirun: 6).

Tugas kita adalah menjauh dari perayaan non muslim, bukan turut serta. Umar berkata,  “Jauhilah musuh musuh Allah di perayaan mereka.” Demikian apa yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah, 1: 723 724. Tak takutkah kita pada murka Allah?

Beda halnya jika yang dikunjungi adalah kekasih Allah dari kalangan orang beriman. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menengok orang sakit atau mengunjungi saudarnya karena Allah, maka ada dua malaikat yang menyeru dan mendoakan, “Engkau sudah baik dan baik pula perjalananmu, maka sudah disiapkan tempatmu di surga.” (HR. Tirmidzi no. 2008. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan ghorib).

  • Lakukan dengan Niat Berbuat Baik

Berbuat baik kepada tetangga yang kafir (selain kafir harbi) dan tidak mengganggu mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jibril terus menerus memberi wasiat kepadaku mengenai tetangga sampai-sampai aku kira tetangga tersebut akan mendapat warisan.”

Dan juga wajib membalas salam apabila diberi salam oleh orang kafir. Namun balasannya adalah wa ‘alaikum. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang dari Ahlul Kitab mengucapkan salam pada kalian, maka balaslah: Wa ‘alaikum.” Akan tetapi, kita dilarang memulai mengucapkan salam lebih dulu pada mereka. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashrani dalam ucapan salam.

  • Dianjurkan untuk Bertamu Jika Non Muslim tersebut Kerabat Dekat

Dianjurkan berbuat ihsan (baik) pada orang kafir yang membutuhkan seperti memberi sedekah kepada orang miskin di antara mereka atau menolong orang sakit di antara mereka. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Menolong orang sakit yang masih hidup akan mendapatkan ganjaran pahala.”

Dibolehkan menerima hadiah dari orang kafir selama tidak sampai timbul perendahan diri pada orang kafir atau wala’ (loyal pada mereka). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari beberapa orang musyrik. Namun ingat, jika hadiah yang diberikan tersebut berkenaan dengan hari raya orang kafir, maka sudah sepantasnya tidak diterima.

Kesimpulan Hukum Bertamu ke Rumah Non Muslim

  • Diperbolehkan bertamu ke rumah non muslim degan niat yang baik seperti menjalin silaturahmi, menjenguk orang sakit, berdakwah, dsb.
  • Tidak diperbolehkan bertamu dengan tujuan yang tidak sesuai dengan syariat islam, misalnya untuk merayakan hari raya umat lain dan merayakan hal hal lain yang tidak sesuai syariat islam, seperti valentine, hallowen, dsb.
  • Wajib untuk memperhatikan jamuan, dilarang makan makanan yang halal.
  • Wajib memperhatikan lingkungan, seperti menjauhi yang najis, misalnya jika non muslim tersebut memelihara anjing, harus diperhatikan dan dijelaskan pada non muslim tersebut tentang hukum islam yang berhubungan dengan anjing.
  • Dalam bertamu, tetap utamakan syariat islam, tidak boleh mengikuti apa apa yang dilarang dalam islam, tetap wajib menutup aurat dan berkata lemah lembut namun tidak mengikuti segala bentuk kebiasaan orang non muslim.
  • Diperbolehkan menjawab salam dengan kalimat sesuai yang diajarkan Rasulullah dan diperbolehkan untuk menerima atau memberi hadiah.
  • Jika non muslim tersebut adalah kerabat, misalnya saudara dari orang tua atau suami dan istri, dianjurkan untuk rutin bersilaturahmi dengan tujuan menjalin hubungan baik dengan tetap memperhatikan poin poin di atas.

Nah, itulah hukum yang jelas mengenai bertamu ke rumah non muslim, semoga bisa menjadi wawasan islami yang bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya, jangan lupa untuk tetap bergaul dengan siapapun sesuai dengan syariat islam dan tetap berpegang teguh pada agama islam, terima kasih.

The post Hukum Bertamu ke Rumah Non Muslim appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Berwudhu Sebelum Mandi Wajib https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-berwudhu-sebelum-mandi-wajib Thu, 06 Dec 2018 07:47:14 +0000 https://dalamislam.com/?p=4723 Mandi besar atau mandi wajib adalah mandi atau menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara tertentu untuk menghilangkan hadast besar. Hal itu adalah pengertian dalam aturan islam. Syarat sah mandi wajib sebagai pembeda mandi biasa dengan mandi wajib perbedaannya terletak pada niatnya. Rukun mandi wajib Untuk dapat melakukan mandi wajib, maka ada beberapa hal […]

The post Hukum Berwudhu Sebelum Mandi Wajib appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Mandi besar atau mandi wajib adalah mandi atau menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara tertentu untuk menghilangkan hadast besar. Hal itu adalah pengertian dalam aturan islam. Syarat sah mandi wajib sebagai pembeda mandi biasa dengan mandi wajib perbedaannya terletak pada niatnya.

Rukun mandi wajib

Untuk dapat melakukan mandi wajib, maka ada beberapa hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun (pokok), diantaranya adalah:

  • Mengguyur air keseluruh badan.
  • Mengguyur kepala tiga kali, kemudian guyur bagian tubuh yang lain.

Dengan seseorang memenuhi rukun mandi di atas, maka mandinya dianggap sudah sah, dengan disertai niat untuk mandi wajib. Jika seseorang mandi di pancuran (shower) dan air mengenai seluruh tubuhnya, maka mandinya sudah dianggap sah. Kemudian untuk berkumur kumur, memasukkan air dalam hidung dan menggosok gosok badan adalah perkara yang disunnahkan menurut mayoritas ulama.

Tata Cara Mandi Wajib dan hal yang membatalkan mandi wajib

Tata cara mandi wajib itu sendiri ada beberapa hal yang disunnahkan yaitu ketika seorang muslim melakukannya, maka akan membuat mandi wajib tadi lebih sempurna. Yang menjadi dalil dari bahasan ini adalah dua dalil yaitu hadist dari Aisyah dan hadist dari Maimunah yang merupakan istri dari Rasulullah SAW.

  • Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi.
  • Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.
  • Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah atau dengan menggunakan sabun.
  • Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak salat.
  • Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut.
  • Memulai mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri.
  • Menyela-nyela rambut.
  • Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.

Niat Mandi Wajib sesuai cara mandi wajibyaitu :

  • Jika mandi wajib disebabkan junub mimpi basah, keluar mani, senggama maka niat mandi wajibnya adalah bismillahi rahmani rahim nawaitul ghusla liraf’il hadastil akbar minal janabati fardlon lillahi ta’ala artinya dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadast besar dari jinabah, fardlu karena Allah ta’ala.
  • Jika mandi wajibnya disebabkan karena haid maka niat mandi wajibnya adalah bismillahi rahmani rahim nawaitul ghusla liraf’il hadastil akbar minal haidi fardlon lillahi ta’ala artinya dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadast besar dari haidl, fardlu karena Allah ta’ala.
  • Jika mandi wajibnya disebabab karena nifas, maka niyat mandi wajibnya adalah bismillahi rahmani rahim nawaitu ghusla liraf’il hadastil akbar minan nifasi fardlon lillahi ta’ala artinya dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadast besar dari nifas, fardlu karena Allah ta’ala.

Hukum Berwudhu Sebelum Mandi Wajib

Dari penjelasan singkat mengenai mandi wajib yang telah disebutkan, dijelaskan bahwa salah satu tata caranya ialah disertai dengan berwudhu, nah, bagaimana hukumnya? apakah sah jika mandi wajib dilakukan dengan melewatkan atau melupakan wudhu?

1. Pendapat Imam Syafi’i

Al Hafidz Ibnu Hajar menukil perkataan Imam Syafi’i tentang cara mandi besar dalam islam dalam al-Umm” (1/56, Daarul Ma’rifah) : “Allah mewajibkan mandi secara mutlak dan tidak menyebutkan sedikitpun sesuatu untuk memulainya, jika seorang yang mandi telah mandi, maka hal itu telah mencukupi –wallahu A’lam-, bagaimanapun cara ia mandi.

Demikian juga tidak ada waktu lama air tersebut yang digunakan untuk mandi, melainkan cukup untuk mencuci seluruh badannya”. Maka dari pernyataan Imam Syafi’i tersebut, beliau berpendapat bahwa wudhu sebelum mandi adalah hukumnya sunnah saja, bukan wajib. Imam Ibnu Bathool dalam “Syarah Bukhori” : “para ulama telah bersepakat atas sunnahnya wudhu sebelum mandi”.

2. Berdasarkan Hadist Aisyah

Adapun wudhu setelah mandi dan cara mandi bagi wanita yang benar, maka Aisyah rodhiyallahu anhu meriwayatkan bahwa : “adalah Rasulullah sholallahu alaihi wa salam tidak berwudhu setelah mandi” (HR. Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah dan selainnya, dishahihkan oleh Imam Al Albani).

3. Pendapat Ulama

  • Abul Bakhtari mengatakan :

“bahwa Ali rodhiyallahu anhu berwudhu setelah mandi” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan selainnya). Imam Ibnu Bathool mengatakan bahwa riwayat ini mursal (terputus sanadnya) karena Abul Bakthtariy tidak pernah mendengar Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu anhu. Seandainya ini tsabit dari Ali rodhiyallahu anhu kemungkinan hal ini beliau lakukan karena batal wudhunya, setelah selesai mandi.

  • Saalim bin Abdullah bin Umar pernah berkata :

 “Bapakku mandi, lalu ia berwudhu, maka aku bertanya kepadanya : ‘bukankah mencukupimu untuk mandi, apakah wudhu lebih sempurna dari mandi?’, maka Ibnu Umar rodhiyallahu anhu menjawab : “wudhu apa yang lebih sempurna dari mandi junub?, namun aku terbayang bahwa telah keluar sesuatu dari kemaluanku, maka aku merabanya, sehingga aku berwudhu kerena hal tersebut” (HR. Abdur Rozaq dengan sanad shahih).

Jadi wudhu yang dilakukan oleh Ibnu Umar rodhiyallahu anhu adalah karena telah terjadi sesuatu yang membatalkan wudhu setelah selesai mandi. Memang Nabi sholallahu alaihi wa salam pernah mengakhirkan mencuci kakinya setelah mandi junub, sebagaimana yang diriwayatkan oleh istri Beliau sholallahu alaihi wa salam, Maimunah rodhiyallahu anha, kata beliau :

“lalu beliau berwudhu untuk sholat, kecuali kedua kakinya, kemudian Beliau sholallahu alaihi wa salam mengguyurkan air keseluruh badannya, lalu mengeringkan diri baru mencuci kedua kakinya” (muttafaqun ‘Alaih). Para sahabat mengingkari orang yang berwudhu setelah mandi, sebagaimana dinukil dari Alqomah bahwa beliau berkata :

“disebutkan kepada Ibnu Umar rodhiyallahu anhu seorang wanita yang berwudhu setelah mandi, maka Beliau rodhiyallahu anhu berkata : “sekiranya ia istriku, niscaya ia tidak akan melakukan hal tersebut, wudhu apa yang lebih umum dari mandi” (HR. Abdur Rozaq dengan sanad shahih).

  • Abu Sufyan Tholhah bin Naafi’ berkata :

“Jaabir bin Abdullah rodhiyallahu anhu pernah ditanya tentang mandi junub, apakah ada wudhu setelah mandi?’, maka Beliau sholallahu alaihi wa salam bersabda : “tidak ada, kecuali ia berkehendak mencukupinya mandi saja” (HR. Abdur Rozaq dengan sanad hasan).

  • Yahya bin Sa’id :

“Sa’id ibnul Musayyib ditanya tentang wudhu setelah mandi, maka Beliau menjawab : “tidak ada, namun ia mencuci kedua kakinya saja” (HR. Abdur Rozaq dengan sanad shahih).

  • Imam Ibnu Utsaimin

jika seorang junub lalu mandi, maka hal terebut mencukupinya dari berwudhu, karena Allah berfirman : “jika kalian junub, maka bersucilah”. Maka tidak wajib mengulangi wudhu setelah mandi, kecuali jika terjadi sesuatu yang membatalkan wudhunya, setelah mandi maka ia wajib berwudhu. Adapun jika tidak terjadi apa-apa, maka mandi janabahnya mencukupi dari wudhu, sama saja apakah sebelum mandi ia berwudhu atau tidak, namun yang perlu dijadikan catatan, pada saat ia mandi berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung, karena ini adalah keharusan dalam wudhu dan mandi”.

  • Imam Bukhori

 “Haddatsanaa  Abdullah bin Yusuf ia berkata, akhbaronaa Maalik dari Hisyaam bin ‘Urwah dari Bapaknya dari ‘Aisyah rodhiyallahu anha istri Nabi sholallahu alaihi wa salam bahwa Nabi sholallahu alaihi wa salam jika mandi janabah, Beliau memulainya dengan kedua tangannya, lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk sholat, lalu memasukkan jari-jarinya kedalam air, kemudian menyela-nyela dasar rambutnya, kemudian mengguyurkan air diatas kepalanya sebanyak 3 kali dengan kedua telapak tangannya, lalu mengguyurkan air keseluruh kulitnya”.

  • Shahih Muslim no. 316

“Haddatsanaa  Muhammad bin Yusuf ia berkata, haddatsanaa Sufyaan dari Al A’masy dari Saalim bin Abil Ja’di dari Kuroib dari Ibnu Abbas rodhiyallahu anhu dari Maimuunah istri Nabi sholallahu alaihi wa salam beliau berkata : “Rasulullah sholallahu alaihi wa salam berwudhu dengan wudhu untuk sholat, selain kedua kakinya. Lalu Beliau mencuci kemaluannya dan bagian yang terkena mani, lalu Beliau mengguyurkan air keseluruh tubuhnya, lalu Beliau mencuci kedua kakinya. Ini adalah (sifat) mandi janabah Rasulullah sholallahu alaihi wa salam”.

  • Shahih Muslim no. 317

“jika orang yang mandi junub tidak berwudhu sebelum mandi, namun hanya mengguyurkan air keseluruh tubuh, kedua tangan dan seluruh badannya, lalu menyempurnakan mandinya tersebut, maka ia telah dianggap menunaikannya, jika memang ia meniatkan dan memaksudkan mandinya untuk janabah,

karena Allah Subhanahu wa Ta’alaa hanyalah mewajibkan orang yang junub untuk mandi, tanpa berwudhu, sebagaimana firman-Nya : “(jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi” (QS. An Nisaa’ : 43) dan Firman-Nya : “dan jika kamu junub maka mandilah” (QS. Al Maidah : 6).

Nah, dari berbagai sumber syariat tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum berwudhu sebelum mandi wajib hendaknya dilakukan agar dapat menjalankan sesuai tata cara yang benar dan mandi wajib yang dilakukan benar benar sempurna. Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga bermanfaat untuk menambah wawasan islami Anda, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

The post Hukum Berwudhu Sebelum Mandi Wajib appeared first on DalamIslam.com.

]]>
11 Syarat Memilih Istri dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/syarat-memilih-istri-dalam-islam Mon, 26 Nov 2018 06:54:16 +0000 https://dalamislam.com/?p=4689 Setiap laki laki pasti memiliki impian untuk mempunyai istri yang baik ketika kelak menikah agar tercapai keluarga bahagia menurut islam. Hal ini merupakan impian yang wajar dan logis dimiliki oleh semua laki laki, bahkan tidak hanya laki laki yang beragama Islam saja, tetapi juga laki laki yang beragama selain Islam sekalipun. Oleh karena itu, bukan […]

The post 11 Syarat Memilih Istri dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Setiap laki laki pasti memiliki impian untuk mempunyai istri yang baik ketika kelak menikah agar tercapai keluarga bahagia menurut islam. Hal ini merupakan impian yang wajar dan logis dimiliki oleh semua laki laki, bahkan tidak hanya laki laki yang beragama Islam saja, tetapi juga laki laki yang beragama selain Islam sekalipun. Oleh karena itu, bukan hal yang mengherankan apabila para laki laki berlomba lomba dalam mendapatkan istri yang baik untuk dijadikan istri dan sebaliknya.

Selain itu, istri juga merupakan manusia pendamping yang kelak akan mendampinginya seumur hidup agar tercapai keluarga sakinah dalam islam, serta menyayangi dan mendidik anak anaknya. Banyak sekali syarat istri baik yang layak untuk dijadikan seorang istri. Namun dalam artikel ini

syarat yang akan dibahas ialah Syarat Memilih Istri dalam Islam. Dengan kata lain, syarat istri di sini sebagaimana dijelaskan atau dianjurkan dalam ajaran Islam, baik dari firman Allah SWT di dalam Al Qur’an maupun sabda Nabi Muhammad SAW di dalam Hadits. Berikut selengkapnya:

  • Taat Beragama (Sholehah)

Syarat pertama ialah taat beragama sehingga tercapai keluarga harmonis menurut islam. Dalam istilah Islam dikenal sebagai istri yang sholehah. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW dalam salah satu hadits nya yang artinya: “Perempuan itu dikawini atas empat perkara, yaitu karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, atau karena agamanya. Akan tetapi, pilihlah berdasarkan agamanya agar dirimu selamat.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dari hadits di atas sudah jelas bahwa dasar agama walau disebutkan pada urutan terakhir, tetapi tetap diutamakan dari yang lainnya. Dan yang dimaksud dengan istri sholehah tentunya ialah istri yang taat kepada Agamanya. Dalam artian, taat kepada Tuhannya, Allah SWT, dan taat kepada Rasulnya, Muhammad SAW. Tentunya juga menjauhi segala larangan yang telah diperintahkan kepadanya.

  • Berasal Dari Keluarga yang Baik

Syarat kedua ialah berasal dari keluarga yang baik sehingga jauh dari konflik dalam keluarga. Tentunya yang dimaksud berasal dari keluarga yang baik di sini ialah dilihat dari bagaimana keadaan silsilah keturunannya. Syarat ini juga senada dengan hadits pada poin 1, di mana dalam hadits tersebut juga dijelaskan “karena keturunannya”.

Dari situ jelas bahwa istri yang baik untuk dijadikan istri ialah istri yang berasal dari keturunan atau keluarga yang baik. Di samping itu, istri yang berasal dari keturunan atau keluarga yang baik biasanya juga berasal dari lingkungan yang baik pula. Dengan kata lain, bukan hanya lingkungan keluarganya semata, tetapi juga lingkungan masyarakat di sekitarnya.

  • Cantik

Syarat ketiga ialah cantik sesuai pandangan wanita cantik dalam islam. Syarat ini juga senada dengan hadits pada poin 1, di mana dalam hadits tersebut juga dijelaskan “karena kecantikannya”. Syarat ini juga terlihat logis karena semua laki laki pasti juga menginginkan untuk memiliki istri yang cantik. Sehingga menyenangkan apabila dipandang.

Meskipun sebenarnya kecantikan bernilai relatif. Artinya, semua laki laki pasti memiliki selera dan definisinya sendiri tentang mana istri yang menurutnya cantik dan tidak. Namun tetap saja, kecantikan merupakan syarat yang juga dianjurkan agar tidak membuat Anda (laki laki) tidak mudah berpaling ke istri yang lainnya.

  • Sekufu’ (Sederajat)

Syarat keempat ialah sekufu’ (sederajat). Yang dimaksud sekufu’ atau sederajat di sini ialah istri yang sebanding dalam hal kedudukan, agama, nasab, dan hal hal lainnya. Terkait dengan penjelasan pada poin 4, yang dimaksud sekufu’ dalam urusan kekayaan tentunya ialah istri yang sebanding dengan Anda (laki laki) dalam hal kekayaannya.

Namun yang lebih utama dalam syarat sekufu’ ini ialah sebanding dalam agamanya. Artinya, sama sama beragama Islam, di samping sebanding pula ketaatan dan akhlak atau tingkah lakunya. Sedemikian sehingga telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman Nya yang artinya: “Istri istri yang keji untuk laki laki yang keji. Dan laki laki yang keji untuk istri istri yang keji pula. Istri istri yang baik untuk laki laki yang baik. Dan laki laki yang baik untuk istri istri yang baik pula.” (Q.S. An Nur: 26).

  • Perawan

Syarat kelima ialah perawan. Tentunya yang dimaksud perawan di sini bukanlah istri yang lantas mengeluarkan darah keperawanan ketika pertama kali melakukan hubungan intim dengan Anda (laki laki) sebagai suaminya, tetapi ialah istri yang belum pernah sekalipun bersetubuh dengan laki laki lain sebelum menikah dengan Anda. Sedangkan kalau masalah darah keperawanan yang misalkan tidak keluar, bisa saja karena sang istri pernah mengalami jatuh atau kecelakaan yang menyebabkan dinding darah keperawanannya pecah. Kemungkinan ini bisa saja terjadi pada istri manapun.

  • Penyabar

Syarat keenam ialah penyabar. Syarat ini juga sangat logis untuk dipertimbangkan. Apabila Anda ditanya, “Apakah Anda (laki laki) tidak mau memiliki istri yang penyabar?”. Jawaban Anda pasti “mau” tentunya. Di samping itu, Allah SWT juga menjelaskan dalam salah satu firman Nya yang artinya:

“Allah menjadikan istri Fir’aun perumpamaan bagi orang orang yang beriman ketika ia berkata: “Ya Tuhanku, bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi Mu dalam surya; dan selamatkanlah aku dari Fir’aun dan perbuatannya; dan selamatkanlah aku dari kaum yang dzalim.”” (Q.S. At Tahriim: 11).

Dari ayat tersebut dapat diambil sebuah ibarah (pelajaran) bahwa istri yang sabar menghadapi perilaku buruk suaminya akan sangat membantu dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga. Yang mana, dalam kasus di atas, istri Fir’aun sangat sabar menerima kekejaman suaminya sendiri, Fir’aun, terhadap dirinya. Ia tetap tabah menghadapi kekejaman suaminya sendiri dan hanya berpasrah diri kepada Allah SWT.

  • Memikat Hati

Syarat ketujuh ialah memikat hati. Yang dimaksud dengan memikat hati di sini bukan hanya sekedar kecantikannya saja, tetapi lebih dari itu. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman Nya yang artinya: “Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), kawinilah istri istri (lain) yang kamu senangi…” (Q.S. An Nisa’: 3).

Dari ayat tersebut dapat diambil sebuah ibarah (pelajaran) agar laki laki memilih perempuan yang memikat atau menyenangkan hatinya sebagai istri. Yang mana, sebenarnya kata kata yang digunakan dalam ayat tersebut ialah “thaaba”. Kata ini memiliki arti, diantaranya:

Seperti dalam kalimat “hadzaa syaiun thayyib”, artinya “ini adalah urusan yang baik. Kata “thayyib” berasal dari “thaaba”. Hatinya baik. Seperti dalam kalimat “hiya imra’atun thaabat nafsuha”, artinya “perempuan ini baik hatinya”. Kata “thaabat” berasal dari “thaaba”.

  • Amanah

Syarat kedelapan ialah amanah. Amanah merupakan salah satu sifat atau ciri dari orang yang dapat dipercaya. Dengan kata lain, Anda (laki laki) pasti mau apabila istri Anda adalah orang yang amanah, orang yang dapar dipercaya. Anjuran untuk memilih istri yang amanah sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya:

“…Oleh sebab itu, istri yang shalih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara (dirinya dan harta suaminya) ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah (menyuruh) memeliharanya..” (Q.S. An Nisa’: 34). Dan Nabi Muhammad SAW juga bersabda dalam hadits nya yang artinya:

“Sebaik baiknya istri, yaitu yang menyenangkanmu ketika kamu lihat, taat kepadamu ketika kamu suruh, menjaga dirinya dan hartamu ketika kamu pergi.” (H.R. Thabarani dari Abdullah bin Salam). Dari ayat dan hadits tersebut sudah jelas bahwa istri yang amanah ialah istri yang mampu menjaga sesuatu ketika suaminya tidak ada. Tentunya bukan sekedar harta, tetapi juga kepercayaan suaminya.

  • Tidak Matrealistis

Syarat kesembilan ialah tidak matrealistis. Bayangkan saja, dalam berpacaran pun Anda (laki laki) pasti tidak ingin memilih istri yang matrealistis, apalagi dalam pernikahan dan menjadikannya istri. Tentunya sudah jelas sekali bahwa Anda (tidak) ingin memiliki istri yang hanya tertarik pada harta yang Anda miliki. Syarat istri tidak matrealistis baik untuk dinikahi dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya yang artinya:

“Ada empat perkara, siapa yang mendapatkannya berarti kebaikan dunia dan akhirat, yaitu hati yang selalu bersyukur, lisan yang selalu berdzikir, bersabar ketika mendapatkan musibah, dan perempuan yang mau dikawini bukan bermaksud menjerumuskan (suaminya) ke dalam perbuatan maksiat dan bukan menginginkan hartanya.” (H.R. Thabarani, adapun hadits ini adalah Hadits Hasan (baik)).

  • Mampu Menjaga Ikatan Kekerabatan

Syarat kesepuluh ialah mampu menjaga ikatan kekerabatan. Yang dimaksud di sini ialah istri yang senang untuk menjalin ikatan kekerabatan yang dimilikinya, entah kerabat dari pihak suami maupun kerabat dari pihaknya sendiri. Dan tentunya yang juga penting di sini ialah tetap mampu menjaga jalinan kekerabatan tersebut agar tidak terputus. Singkatnya ialah istri yang senang menyambung tali silaturahmi dengan para kerabat atau saudara yang ada, baik dari pihak suami maupun dari pihaknya sendiri.

  • Subur (Mampu Memberi Keturunan)

Syarat kesebelas ialah subur. Subur di sini tentunya ialah istri yang mampu melahirkan keturunan. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang artinya: “Nikahilah istri yang penyayang dan subur karena aku berbangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud, senada dengan An Nasa’i dan Ahmad)

“Nikahilah ibu ibu dari anak anak (yaitu istri istri yang bisa melahirkan) karena sesungguhnya aku akan membanggakan mereka pada hari kiamat.” (HR. Ahmad) Dari kedua hadits tersebut sudah jelas bahwa istri yang baik untuk dijadikan istri ialah istri yang subur (mampu melahirkan keturunan).

Demikian yang dapat penulis sampaikan semoga bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

The post 11 Syarat Memilih Istri dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
17 Syarat Laki Laki Menikah dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/syarat-laki-laki-menikah-dalam-islam Mon, 26 Nov 2018 06:40:31 +0000 https://dalamislam.com/?p=4688 Menikah adalah ibadah jika dilakukan dengan nama Allah dengan pertimbangan dasar menikah dalam islam, karena merupakan perbuatan yang disunnahkan untuk segera dilakukan. Segera bukan tergesa gesa, segera adalah proses menuju pernikahan dengan memperhatikan kemaslahatan dan faedah dalam pernikahan. Bukan semata mempercepat waktu untuk menjalani sebuah pernikahan. Bagi laki laki yang sudah memenuhi persyaratan menikah dan […]

The post 17 Syarat Laki Laki Menikah dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Menikah adalah ibadah jika dilakukan dengan nama Allah dengan pertimbangan dasar menikah dalam islam, karena merupakan perbuatan yang disunnahkan untuk segera dilakukan. Segera bukan tergesa gesa, segera adalah proses menuju pernikahan dengan memperhatikan kemaslahatan dan faedah dalam pernikahan.

Bukan semata mempercepat waktu untuk menjalani sebuah pernikahan. Bagi laki laki yang sudah memenuhi persyaratan menikah dan memiliki pemahaman tentang kewajiban suami terhadap istri dalam islam, diwajibkan untuk segera menikah agar terhindar dari kemaksiatan. Oeh karena itu Syarat Laki Laki Menikah dalam Islam harus diketahui untuk setiap laki laki dewasa.

Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang mampu menikahlah, karena akan menundukkan pandangan, dan lebih mampu menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang merasa tidak mampu, maka berpuasalah, karena puasa bisa memecah syahwat”. (HR Ibnu Mas’ud RA) Apa saja syarat menikah bagi laki laki yang didasarkan pada sumber syariat islam? Berikut ulasannya :

  • Memeluk Agama Islam

Bagi wanita Muslimah, syarat utama calon suaminya adalah seorang muslim pernikahan beda agama menurut islam hukumnya haram. Hal ini karena telah ada  larangan dari Allah untuk menikahi laki laki non muslim meski pun dari ahli kitab. Jika hal tersebut dilanggar, maka pernikahan Muslimah dengan laki laki non muslim hukumnya zina karena akad nikahnya adalah batil tidak sah.

  • Identitas Laki laki Jelas dan Benar

Jelas identitas dari mempelai pria yang akan menikah. Mulai dari nama, sifat, ciri ciri khusus, sehingga saudara yang lain bisa menentukannya dan tidak terjadi kesalahan saat menikahkan. Nama mempelai akan disebut langsung dalam akad nikah, dan menjadi syarat sahnya sebuah pernikahan.

  • Bukan Merupakan Mahram Dari Calon Istri

Pastikan anda halal untuk dinikahi oleh istri anda sebab merupakan adab dan makna pernikahan dalam islam, bukan merupakan mahram yang haram untuk anda nikahi. Hal ini berhubungan dengan hisab dan harta waris ketika suami meninggal. Ada banyak penyebab mahram, dari nasab atau keturunan, sepersusuan dan pernikahan.

  • Mengetahui Wali yang Sebenarnya

Salah satu syarat sah pernikahan adalah adanya wali dari mempelai wanita yang berhubungan dengan hukum hantaran pernikahan dalam islam, dan mempelai laki laki harus mengetahui wali istrinya yang sebenarnya. Hal ini untuk menghindarkan kesalahan pengucapan ijab qobul yang menyebutkan binti pada kalimat qobul yang diucapkan mempelai laki laki. Dengan mengetahui nama wali yang sebenarnya, maka laki laki akan berlatih dan lancar mengucapkannya dalam ijab qobul.

  • Tidak Dalam Ihram Haji Atau Umroh

Menikah akan tidak sah jika dilaksanakan saat masih menggunakan ihram haji dan umroh. Hal ini berdasarkan hadis:“Rasululloh bersabda: Orang yang sedang ihram tidak boleh menikahi (laki laki) dan tidak boleh dinikahi (wanita)

  • Dengan Rela Hati Tanpa Paksaan

Syarat ini sebenarnya berlaku untuk kedua mempelai, laki laki dan wanita harus menikah atas dasar kerelaan keduanya untuk mengikat janji pernikahan. Hal ini karena pernikahan adalah termasuk perjanjian kokoh “Mitsaqan Ghaliza” sebagai penyempurna separuh agama. Sehingga akan terasa berat jika tidak ada kerelaan keduanya untuk menjalani pernikahan yang berlaku seumur hidup.

  • Tidak Memiliki Empat Orang Istri Sah dalam Satu Masa

Tidak melakukan poligami atau memiliki istri yang sah hingga 4 orang dalam sate masa. Hal ini berhubungan dengan keadilan yang mampu diberikan pada istri oleh para suami, sesuai hadist: “ Dan kamu sekali kali tidak akan dapat berlaku adil di antara antara isteri isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian..” (Qs  4:129)

  • Mengetahui Bahwa Wanita yang Akan Dikawini Adalah Sah Dijadikan Isteri

Mengetahui status calon istri sebelum menikahinya, yaitu apakah perawan atau kah janda. Jika janda maka harus sudah lewat masa iddah nya dan sudah resmi bercerai jika cerai hidup.

  • Memiliki Akhlak yang Baik dan Taat Beragama

Syarat yang tidak kalah penting yakni seorang laki laki yang baik adalah ia yang mempunyai akhlak yang baik dan taat dalam beragama. Karena akhlak biasanya akan selalu selaras dengan ketaatan. Ketaatan disini bukan dia yang memiliki ilmu agama tinggi tapi berakhlak buruk, akan tetapi dia yang selalu menjalankan semua yang diperintahkan oleh agamanya dan meninggalkan yang dilarang. Sehingga jika seorang laki laki itu taat beragam, bisa dipastikan memiliki akhlak yang baik dan mulia.

  • Menjaga Diri Dari Maksiat

Laki laki yang baik adalah dia yang menjaga dirinya, keluarga dan masyarakatnya agar tidak terjerumus dalam kemaksiatan. Dia selalu memperhatikan segala kegiatan keluarganya (utama) dalam kegiatan yang syar’I dan tidak menyelisihi agama. Karena sekarang ini banyak sekali laki laki yang membiarkan isteri dan anaknya terjerumus dalam kemaksiatan. Contohnya ia membiarkan isteri dan anaknya tidak memakai kerudung saat keluar rumah, atau bahkan menggunakan pakaian yang tidak syar’i.

  • Keturunan yang Shalih

Melihat keturunan dalam islam juga sangat disarankan dalam memilih laki laki yang baik. Namun bukan melihat dari asal keturunan seperti berstrata ningrat, yang menjadi syarat adalah laki laki tersebut apakah berasal dari keluarga yang shalih atau tidak. Karena ilmu dan sikap seorang laki laki yang baik adalah hasil didikan keluarganya sejak kecil. Sehingga pantaslah bagi para muslimah memilih laki laki yang berasal dari keluarga shalih. Tapi tidak sedikit juga ada laki laki shalih berasal dari keluarga yang urakan (tidak baik). Nah dalam hal ini perlu disikapi dengan bijak.

  • Berbakti Kepada Orang Tua

Laki laki yang baik adalah laki laki yang berbakti pada kedua orang tuanya. Bagaimana bisa Ia membahagiakan isterinya tapi terhadap kedua orang tuanya Ia durhaka? Biasanya seorang laki laki yang berbakti kepada orang tua memiliki kasih sayang dan lembut hatinya. Jadi buat ahwat semua lihatlah dulu laki lakinya. Apakah Ia seorang yang berbakti dan menyayangi kedua orang tuanya terutama ibunya. Jika benar begitu, berarti Ia pantas menjadi seorang laki laki idaman.

  • Mampu Mandiri Secara Ekonomi

Dalam mengarungi sebuah bahtera rumah tangga tidak selalu dinilai uang. Ada hal lain yang menjadi permasalahan dan harus ditangani. Dalam kehidupan yang terus berputar, uang menjadi sebuah penopang kehidupan yang harus ada walaupun hanya dengan kapasitas yang kecil. Bagi seorang laki laki muslim yang mampu mandiri secara ekonomi adalah sosok laki laki idaman bagi para muslimah. Jika yang ada laki laki yang masih menggunakan dan menikmati harta kekayaan orang tuanya, maka tolaklah.

  • Memiliki Ilmu Agama Yang Baik

Dalam bahtera rumah tangga, ilmu agama tidak bisa tawar menawar. Mengingat laki laki akan menjadi seorang imam di dalam keluarga. Rumah tangga tanpa dilandasi ilmu agama akan hampa dan goyah. Karena rumah tangga dibangun berpondasikan ilmu agama dan dunia sebagai penunjangnya. Jadi para muslimah alangkah baiknya memilih laki laki yang memiliki pemahaman agama yang bagus. Meskipun dia bukan ustadz, setidaknya dia selalu menuntut ilmu untuk menambah ilmu agamanya.

  • Berjiwa Pemimpin dan Bertanggung Jawab

Seorang laki laki sudah ditakdirkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadi seorang pemimpin dan mencari nafkah dengan kekuatannya untuk melindungi isteri dan anak-anaknya. Seorang laki laki yang baik akan senantiasa menjaga dirinya memimpin keluarga agar selamat di dunia dan akhirat.

Selain itu seorang laki laki yang berjiwa pemimpin dapat mengambil segala keputusan yang tepat dalam bahtera rumah tangga dan kehidupannya sehingga Ia akan dihargai oleh keluarga, isteri dan anak-anaknya sebagai pemimpin dalam keluarga. Selain memiliki jiwa pemimpin,

seorang laki laki yang baik menurut islam juga memiliki tanggung jawab atas isteri dan anaknya. Sebagai laki laki yang bertanggung jawab, Ia tidak akan membiarkan dirinya membiarkan dirinya untuk tidak menafkahi isteri dan anaknya. Sebagai nahkoda kapal rumah tangga Ia akan selalu menjaganya sesuai jalur yang Allah ridhoi. Bisa jadi apabila memiliki laki laki yang tidak bertanggung jawab, Ia akan berleha-leha dalam pekerjaannya. Ia tidak merasa bahwa dirinya adalah seorang imam dan pemimpin di dalam keluarga.

  • Bersikap Adil Dan Berlemah Lembut

Seorang laki laki yang baik dan adil akan menciptakan keluarganya selalu harmonis. Laki laki yang baik tidak akan menzhalimi keluarganya karena Ia tahu bahwa kelak pada hari kiamat akan dimintai pertanggung jawaban dirinya dan keluarganya. Maka ia akan senantiasa bersikap adil dan lemah lembut terhadapap isteri dan anaknya. Bersikap adil disini mencakup dari segala hal mulai dari memberikan nafkah, mempergunakan waktu, bersikap dsb.

  • Berkeinginan Banyak Keturunan Dan Subur

Bagi laki laki yang suka atau berkeinginan banyak keturunan merupakan pembeda dalam agama islam jika dibandingkan dengan yang lain dalam membebaskan umatnya untuk tanpa berpasangan ataupun anak sehingga dalam memenuhi kebutuhannya tersebut dilakukan

dengan cara berzina atau melakukan hubungan sesama jenis. Selain itu, banyak keturunan juga merupakan aset atau tabungan bagi orang tuanya. Namun, orang tuanya harus mendidik dan membesarkan anaknya agar shalih dan selalu senantiasa mendoakan kedua orang tuanya.

Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

The post 17 Syarat Laki Laki Menikah dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
14 Keutamaan Shalat Dhuha 6 Rakaat https://dalamislam.com/akhlaq/amalan-shaleh/keutamaan-shalat-dhuha-6-rakaat Mon, 12 Nov 2018 23:01:35 +0000 https://dalamislam.com/?p=4646 shalat dhuha merupakan sholat yang dilakukan setelah terbit matahari hingga menjelang masuk waktu dzuhur. Waktunya dimulai saat matahari nampak terlihat kurang lebih setinggi tombak dan berakhir hingga tergelincir matahari (waktu Dzuhur). Untuk jam nya sekitar pukul 07.00 sd 10.00 waktu setempat. Hukum sholat dhuha adalah sunah muakkad. Oleh karena itu, siapa saja yang ingin mendapatkan pahala dan […]

The post 14 Keutamaan Shalat Dhuha 6 Rakaat appeared first on DalamIslam.com.

]]>
shalat dhuha merupakan sholat yang dilakukan setelah terbit matahari hingga menjelang masuk waktu dzuhur. Waktunya dimulai saat matahari nampak terlihat kurang lebih setinggi tombak dan berakhir hingga tergelincir matahari (waktu Dzuhur). Untuk jam nya sekitar pukul 07.00 sd 10.00 waktu setempat. Hukum sholat dhuha adalah sunah muakkad.

Oleh karena itu, siapa saja yang ingin mendapatkan pahala dan keutamaannya atau mendapat keutamaan shalat dhuha yang luar biasa, silahkan mengerjakan sholat dhuha. Kalau pun tidak mengerjakannya, maka tidak akan berdosa. Ada banyak sekali keutamaan sholat dhuha. Semua keutamaan tersebut bisa sobat temukan di beberapa hadits Rasulullah SAW. Adapun 14 Keutamaan Shalat Dhuha 6 Rakaat adalah sebagai berikut.

1. Bentuk Sedekah

Rasulullah pernah menjelaskan bahwa sholat dhuha merupakan salah satu bentuk sedekah orang muslim dimana terdapat hikmah sedekah dalam islam. Penjelasannya ini terdapat dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Bunyi haditsnya adalah sebagai berikut.

Setiap ruas dari anggota tubuh di antara kalian pada pagi hari, harus dikeluarkan sedekahnya. Setiap tasbih merupakan sedekah, setiap tahmid merupakan sedekah, setiap tahlil merupakan sedekah, setiap takbir merupakan sedekah, menyuruh kebaikan merupakan sedekah, dan mencegah kemungkaran merupakan sedekah. Dan semua itu bisa disetarakan dengan mengerjakan Sholat Dhuha dua rakaat”. (H.R Muslim dari Abu Dzar)

2. Sebagai simpanan amal

Sholat dhuha bisa dijadikan sebagai simpanan amal cadangan yang bisa kamu dapat pahalanya di hari akhir dima kita haruss percaya sebab terdapat hukum tidak percaya pada hari akhir yang merupakan perbuatan dosa. Rasulullah SAW menjelaskan dalam haditsnya; “Sesungguhnya yang pertama kali dihisab pada diri hamba pada hari kiamat dari amalannya adalah sholatnya. Jika benar (sholatnya) maka ia telah lulus dan beruntung, dan jika rusak (sholatnya) maka ia akan kecewa dan rugi.

Jika terdapat kekurangan pada sholat wajibnya, maka Allah berfirman, ‘Perhatikanlah, jikalau hamba Ku memiliki sholat sunah maka sempurnakanlah dengan sholat sunahnya sekadar apa yang menjadi kekurangan pada sholat wajibnya. Jika selesai urusan sholat, barulah amalan lainnya.” (H.R. Ash habus Sunan dari Abu Hurairah RA)

3. Mendapatkan keuntungan dunia akherat

Sholat dhuha memiliki keutamaan salah satunya adalah di dalamnya terdapat keuntungan yang besar dan lebih utama jika dijalankan pada waktu shalat dhuha yang baik menurut islam. Hal ini terlihat dari penjelasan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi “Barangsiapa sholat Dhuha 2 rakaat, ia tidak akan termasuk golongan pelupa/lalai. Barangsiapa sholat Dhuha 4 rakaat, akan dimasukkan kepada golongan orang orang yang taubat (kembali kepada Allah).

Barangsiapa sholat Dhuha 6 rakaat, akan dicukupi kebutuhannya hari itu. Barangsiapa sholat Dhuha 8 rakaat, termasuk golongan hamba hamba yang patuh. Dan barangsiapa sholat Dhuha 12 rakaat maka Allah akan membangun baginya rumah di surga”. (H.R. Thabrani dari Abu Darda’)

4. Mendapat kelapangan rezeki

Orang yang rajin mengerjakan sholat dhuha karena Allah akan diberikan kelapangan rezeki oleh Nya. Dalam hadits Qudsi dari Abu Darda’ Rasulullah SAW menjelaskan bahwa Allah SWT berfirman: “Wahai anak Adam, rukuklah (sholatlah) karena Aku pada awal siang (sholat Dhuha) empat rakaat, maka Aku akan mencukupi (kebutuhan)mu sampai sore hari”. (H.R. Tirmidzi)

5. Pahala seperti haji dan umrah

Keutamaan lain dari sholat dhuha adalah memperoleh pahala haji dan umrah bagi siapa saja yang mengerjakannya. Dalam hadits dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa yang sholat shubuh berjamaah kemudian duduk berzikir untuk Allah hingga matahari terbit kemudian (dilanjutkan dengan) mengerjakan sholat dhuha dua rakaat, maka baginya seperti memperoleh pahala haji dan umrah, sepenuhnya, sepenuhnya, sepenuhnya”. (H.R. Tirmidzi)

6. Mendapat ampunan dosa

Orang yang sering mengerjakan sholat dhuha, Allah akan mengampuni semua dosanya walaupun sebanyak buih di laut. Dalam hadits yang bersumber dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menjaga sholat dhuha, maka dosa dosanya akan diampuni meskipun sebanyak buih di lautan”. (H.R. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

7. Mendapat rumah di surga

Keutamaan yang terdapat dalam sholat dhuha sangatlah banyak dan istimewa. Adapun salah satu keutamaannya adalah Allah akan membangunkan istana di surga bagi orang yang sering mengerjakan sholat dhuha. Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa sholat Dhuha dua belas rakaat, maka Allah akan membangun baginya istana dari emas di surga”. (H.R. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

8. Menjadi hamba yang sholeh

Wahai Tuhanku, sesungguhnya waktu dhuha adalah waktu dhuha Mu, keagungan adalah keagungan Mu, keindahan adalah keindahan Mu, kekuatan adalah kekuatan Mu, penjagaan adalah penjagaan Mu, Wahai Tuhanku, apabila rezekiku berada di atas langit

maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi, maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran dhuha Mu, kekuasaan Mu (Wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba hambaMu yang soleh”.

9. Mengikuti teladan Rasulullah

Dari Ummu Hani’ binti Abi Thalib , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengerjakan sholat dhuha sebanyak delapan rakaat. Pada setiap dua rakaat, beliau mengucap salam (HR. Abu Dawud; shahih)

10. Merupakan wasiat dari Rasulullah

Shalat dhuha diwasiatkan Rasulullah kepada Abu Hurairah untuk menjadi amal harian. “Kekasihku –Rasulullah SAW  mewasiatkan tiga hal padaku: berpuasa tiga hari setiap bulannya, melaksanakan shalat dhuha dua raka’at dan shalat witir sebelum tidur.” (Muttafaq ‘alaih)

11. Dicatat sebagai orang yang taat

Shalat dhuha adalah shalat awwabin, yakni shalatnya orang orang yang taat. Merutinkan shalat dhuha menjadikan seseorang dicatat sebagai orang orang yang taat. Abu Hurairah RA berkata: “Kekasihku (Muhammad) mewasiatkan kepadaku tiga perkara yang aku tidak meninggalkannya: agar aku tidak tidur kecuali setelah melakukan shalat witir, agar aku tidak meninggalkan dua rakaat shalat Dhuha karena ia adalah shalat awwabin serta agar aku berpuasa tiga hari setiap bulan” (HR. Ibnu Khuzaimah; shahih)

12. Mendapatkan kebaikan sepanjang hari

Dari Abu Darda’ ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW berkata: Allah ta`ala berkata: “Wahai anak Adam, shalatlah untuk Ku empat rakaat dari awal hari, maka Aku akan mencukupi kebutuhanmu (ganjaran) pada sore harinya” (Shahih al Jami: 4339).

13. Mencegah terjerumus dalam dosa

Penulis ‘Aunul Ma’bud –Al ‘Azhim Abadi  menyebutkan, “bahwa shalat Dhuha akan menyelematkan pelakunya dari berbagai hal yang membahayakan. Bisa juga dimaksudkan bahwa shalat Dhuha dapat menjaga dirinya dari terjerumus dalam dosa atau ia pun akan dimaafkan jika terjerumus di dalamnya. Atau maknanya bisa lebih luas dari itu.” (‘Aunul Ma’bud, 4: 118)

At Thibiy berkata, “Yaitu  engkau akan diberi kecukupan dalam kesibukan dan urusanmu, serta akan dihilangkan dari hal hal yang tidak disukai setelah engkau shalat hingga akhir siang. Yang dimaksud, selesaikanlah urusanmu dengan beribadah pada Allah di awal siang (di waktu Dhuha), maka Allah akan mudahkan urusanmu di akhir siang.” (Tuhfatul Ahwadzi, 2: 478).

14. Tanda Iman

Dalam hadits yang lain, Rasulullah SAW menjelaskan kembali bahwa sholat dhuha adalah sedekah. “Dalam diri manusia terdapat tiga ratus enam puluh ruas tulang, hendaklah ia mengeluarkan satu sedekah untuk setiap ruas itu. Para sahabat bertanya, ‘Siapa yang mampu mengerjakan hal tersebut wahai Nabi Allah?’ Nabi berkata, ‘Dahak di masjid yang engkau pendam, suatu aral yang engkau singkirkan dari jalan. Jika kamu tidak mendapatkan sesuatu yang sepadan, maka cukuplah bagimu sholat Dhuha dua rakaat”. (H.R. Abu Daud dan Ahmad dari Abu Buraidah).

Tata cara shalat dhuha 6 rakaat sama dengan sholat sunnah dua rakaat pada umumnya, yaitu:

  • Niat
  • Takbiratul ikram, lebih baik jika diikuti dengan doa iftitah
  • Membaca surat Al Fatihah
  • Membaca surat atau ayat Al Qur’an. Bisa surat Asy Syams atau lainnya.
  • Ruku’ dengan tuma’ninah
  • I’tidal dengan tuma’ninah
  • Sujud dengan tuma’ninah
  • Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah
  • Sujud kedua dengan tuma’ninah
  • Berdiri lagi untuk menunaikan rakaat kedua
  • Membaca surat Al Fatihah
  • Membaca surat atau ayat Al Qur’an. Bisa surat Adh Dhuha atau lainnya.
  • Ruku’ dengan tuma’ninah
  • I’tidal dengan tuma’ninah
  • Sujud dengan tuma’ninah
  • Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah
  • Sujud kedua dengan tuma’ninah
  • Tahiyat akhir dengan tuma’ninah
  • Salam

Demikian tata cara sholat dhuha. Setiap dua rakaat salam, diulang sampai bilangan rakaat enam atau yang dikehendaki. Setelah sholat dhuha dianjurkan berdoa. Banyak kisah nyata terkait keajaiban sholat dhuha. Berangkat dari keutamaan yang telah dipaparkan di atas, keajaiban ini umumnya terkait dengan rezeki. Bahwa siapa yang mendawamkan sholat sunnah ini, rezekinya dimudahkan Allah sehingga menjadi lancar dan berkah.

Ustadz Yusuf Mansur mengalami keajaiban itu sejak pertama kali mengerjakan sholat dhuha empat rakaat. Didasari ilmu yang diperolehnya bahwa siapa yang mengerjakan sholat sunnah ini empat rakaat, ia akan dicukupkan rezekinya, bahkan diantar. Dan ternyata benar,

hari itu juga beliau mendapatkan rezeki dari arah yang tidak disangka sangka melalui wasilah orang yang bertanya alamat makelar rumah. Beliau dapat komisi yang cukup banyak dari penjualan rumah tersebut. Ustadz Yusuf Mansur juga punya pengalaman menarik dari jamaahnya. Ada yang sekian lama tidak mendapatkan anak, ia mendawamkan sholat dhuha selama satu tahun dan kemudian diberikan anak oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

The post 14 Keutamaan Shalat Dhuha 6 Rakaat appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Memakai Penutup Kepala dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-memakai-penutup-kepala-dalam-islam Mon, 12 Nov 2018 15:12:34 +0000 https://dalamislam.com/?p=4643 Secara umum, kita dianjurkan untuk berhias dan berpenampilan yang sempurna ketika hendak shalat sebagai hukum mensyukuri nikmat Allah. Allah Ta’ala berfirman: “Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31). “Maksudnya: tutuplah aurat kalian ketika hendak melakukan semua shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah. Karena menutup aurat itu memperindah raga dan sering dihubungkan dengan […]

The post Hukum Memakai Penutup Kepala dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Secara umum, kita dianjurkan untuk berhias dan berpenampilan yang sempurna ketika hendak shalat sebagai hukum mensyukuri nikmat Allah. Allah Ta’ala berfirman: “Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31). “Maksudnya: tutuplah aurat kalian ketika hendak melakukan semua shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah.

Karena menutup aurat itu memperindah raga dan sering dihubungkan dengan alasan pentingnya akhlak mulia menurut islam, sebagaimana membuka aurat itu membuat raga tampak buruk dan jelek. Dan termasuk dalam kandungan ayat juga, bahwa makna az zinah di sini adalah yang lebih dari sekedar menutup aurat, yaitu pakaian yang bersih dan bagus”.

Hukum Memakai Penutup Kepala dalam Islam

Dan di antara bentuk berhias ketika hendak shalat wajib yang dianjurkan pada ulama kepada para lelaki adalah dengan memakai penutup kepala. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Telah kami sampaikan sebuah atsar dari Ibnu Umar, beliau berkata kepada maula nya,

Nafi’: ‘Apakah engkau keluar menemui orang orang dengan tanpa penutup kepala? Nafi’ berkata: Tidak. Ibnu Umar berkata: Sungguh malu kepada Allah adalah lebih layak daripada kepada yang lain‘. Hal ini menunjukkan bahwa menutup kepada itu lebih afdhal”.

Memakai penutup kepala pada asalnya adalah kebiasaan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, para sahabat, para ulama dan orang orang shalih, baik di luar atau di dalam shalat. Beberapa riwayat menunjukkan hal ini, diantaranya: “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berwudhu, beliau mengusap ubun ubunnya, mengusap imamahnya, dan mengusap khufnya” (HR. Bukhari 182, Muslim 274)  “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat dengan memakai imamah” (HR. Bukhari 205, Muslim 1359)

Namun anjuran memakai penutup kepala ketika shalat ini melihat pada ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat sebagai bukti agama islam damai. Jika masyarakat setempat biasa menggunakan penutup kepala, maka lebih afdhal menggunakan penutup kepala. Namun jika masyarakat setempat tidak biasa

menggunakan penutup kepala, maka ketika itu tidak dikatakan lebih afdhal. Karena dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menyebutkan perhiasan kalian, maka yang dimaksud adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai perhiasan dan keindahan oleh orang orang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

Jika kita terapkan hal ini pada firman Allah Ta’ala (yang artinya):“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31). Akan jelas bagi kita bahwa menutup kepala itu lebih afdhal bagi masyarakat yang menganggap penutup kepala itu sebagai penghias penampilan. Namun jika kita berada di suatu masyarakat yang tidak menganggap demikian maka tidak kita katakan bahwa memakai penutup kepala itu afdhal, dan juga tidak dikatakan bahwa tidak memakainya itu afdhal”.

  • Memakai penutup kepala bukan merupakan sebuah kewajiban

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ketika ditanya tentang hukum shalat tanpa memakai penutup kepala, beliau menjawab: “Tidak mengapa, karena kepala tidak termasuk aurat. Yang wajib ketika shalat adalah mengenakan kain yang menutupi pusar ke bawah dan kain yang menutupi pundak hingga pusar. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

Janganlah kalian shalat dengan satu kain saja sehingga pundak kalian tidak tertutup‘ Namun jika seseorang memperbagus pakaiannya (dengan penutup kepala) itu lebih afdhal. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31) Adapun jika seseorang berada di suatu daerah yang di sana tidak biasa memakai penutup kepada, maka tidak mengapa shalat tanpa penutup kepala”.

Demikian juga jenis penutup kepala yang dipakai, apakah peci songkok, atau ghutrah, atau imamah, atau peci bundar, atau surban, ini kembali kepada ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Jika orang orang shalih di masyarakat setempat biasa menggunakan songkok, maka

itulah yang sebaiknya digunakan. Dan hendaknya tidak menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat dengan menggunakan penutup kepala yang tidak biasa atau aneh di pandangan masyarakat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya mengenai hukum menggunakan imamah, penutup kepala dalam kebiasaan orang arab, beliau berkata:

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dahulu memakai imamah dalam rangka mengikuti adat pakaian yang dikenakan masyarakat setempat pada waktu itu. Oleh karena itu tidak ada satu huruf pun dari hadits yang memerintahkannya. Maka memakai imamah termasuk

perkara adat kebiasaan yang biasa dilakukan masyarakat. Seseorang memakainya dalam rangka supaya tidak keluar dari kebiasaan masyarakat setempat, sehingga kalau memakai selain imamah, pakaiannya malah menjadi pakaian syuhrah. Jika orang orang setempat tidak biasa menggunakan imamah maka jangan memakainya”.

  • Penutup kepala untuk shalat

Shalat seorang lelaki tanpa penutup kepala diperselisihkan para ulama hukumnya. Sebagian ulama mengatakan hukumnya makruh tanzih. Sebagaimana pendapat Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, ketika mengomentari perkataan Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah yang mengatakan bahwa tidak ada dalil keutamaan menggunakan penutup kepala dalam shalat.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan: “Menurut hemat saya dalam permasalahan ini, shalat tanpa memakai penutup kepala itu makruh. Karena setiap muslim dianjurkan ketika hendak shalat untuk berpenampilan sebagus dan seislami mungkin, berdasarkan hadits yang kami bawakan di awal kitab ini: ‘Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih layak daripada untuk yang lain‘ (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath, 7/127).

Dan tidak memakai penutup kepala bukan termasuk penampilan yang bagus menurut kebiasaan para salaf, baik dalam perjalanan, di dalam dan di luar rumah, juga di tempat tempat ibadah. Bahkan kebiasaan tidak memakai tutup kepala sebenarnya merupakan tradisi dari orang orang di luar Islam. Ide ini sengaja disusupkan ketika mereka mulai memasuki negara negara muslim.

Mereka mengajarkan kebiasaan buruk ini lalu diikuti oleh umat Islam yang telah mengenyahkan jati diri mereka dan tradisi Islam yan ada pada diri mereka. Inilah sebenarnya tujuan buruk yang dipoles dengan sangat halus untuk merusak tradisi Islami yang ada sejak dahulu. Sehingga hal ini tentu tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk memperbolehkan shalat tanpa memakai tutup kepala”.

Sebagian ulama mengatakan tidak mengapa (boleh) shalat tanpa penutup kepada. Sebagaimana dikatakan Syaikh Abdul Aziz bin Baz di atas. Syaikh Shalih Al Fauzan juga mengatakan: “tidak wajib seorang laki laki yang shalat untuk menutup kepalanya. Bahkan boleh ia shalat tanpa penutup kepala. Karena kepala laki laki bukanlah aurat yang wajib ditutup.

Namun menutup kepala itu merupakan bentuk memperindah penampilan yang dianjurkan untuk dilakukan ketika hendak shalat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya):“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31). Maka memperindah penampilan ketika shalat itu perkara yang dituntut dalam syariat” .

Pendapat ini yang lebih tepat insya Allah, yaitu bahwa tidak mengapa (boleh) seorang lelaki shalat tanpa penutup kepala. Dan ini adalah masalah yang terdapat kelonggaran, sehingga tidak layak seseorang menyalahkan orang lain yang mengambil pendapat yang berbeda. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan:

lelaki menutup kepalanya dalam shalat itu tidak wajib, ini masalah yang terdapat kelonggaran” . Namun hendaknya seseorang lelaki bersemangat untuk menggunakan penutup kepada ketika shalat dalam rangka mengamalkan firman Alllah Ta’ala dalam surat Al A’raf ayat 31, dan juga mengingat keutamaan keutamaan yang telah kami sebut di atas.

  • Memakai penutup kepala dalam keadaan tertentu

Terdapat riwayat dari beberapa sahabat dan tabi’in bahwa mereka terbiasa memakai penutup kepala ketika buang hajat karena malu kepada Allah. sebab ketika itu, mereka buang hajat di tempat terbuka, seperti di tengah ladang atau perkebunan. Dari Zubair bin Awam,

beliau mengatakan, Bahwa Abu Bakr as Shidiq pernah berkhutbah, “Wahai kaum muslimin, malulah kalian kepada Allah. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan Nya, ketika saya hendak buang air di luar, saya tutupi kepalaku karena malu kepada Rabku.” (HR. Ibnul Mubarok dalam az Zuhd (1/107) dan Ibnu Abi Syaibah dalam al Mushanaf (1/105).

Al Baihaqi menshahihkan riwayat ini, Diriwayatkan dari Abu Bakr as Shiddiq tentang anjuran menutup kepala ketika masuk tempat buang hajat dan itu shahih dari beliau. (as Sunan, 1/96) Kemudian disebutkan dalam riwayat lain dari Ibnu Thawus, Ayahku menyuruhku apabila aku masuk ke tempat buang air agar aku menutup kepalaku. (Ibnu Abi Syaibah, 1/106).

Berdasarkan riwayat ini, para ulama menganjurkan untuk menutup kepala ketika hendak buang air, karena alasan menjaga adab. An Nawawi mengatakan, Imamul Haramain, al Ghazali, al Baghawi dan ulama lainnya mengatakan, ‘Dianjurkan untuk tidak masuk tempat buang hajat dengan kepala terbuka.’ (al Majmu’, 2/93)

Al Mardawi dalam al Inshaf juga mengatakan, Dianjurkan untuk menutup kepala ketika buang hajat. Demikian yang disebutkan dari beberapa ulama madzhab hambali. (al Inshaf, 1/97). Apakah anjuran ini berlaku sampai sekarang? Di masa silam, orang ketika buang hajat mereka harus keluar rumah, di ladang atau di kebun atau padang pasir atau di tempat terbuka lainnya, yang jauh dari pemukiman penduduk. Sehingga mereka menutup kepala ketika buang hajat sebagai kesempurnaan adab, karena malu kepada Allah.

Dan ini berbeda dengan toilet di zaman sekarang yang berada di dalam ruangan tertutup, sehingga atapnya tidak terbuka. Sehingga tidak menggunakan penutup kepala ketika masuk toilet, bukan sesuatu yang makruh, InsyaaAllah.

The post Hukum Memakai Penutup Kepala dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>