syarat shalat Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/syarat-shalat Mon, 02 Jul 2018 07:00:19 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png syarat shalat Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/syarat-shalat 32 32 Hukum Wudhu Sambil Bicara dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-wudhu-sambil-bicara Mon, 02 Jul 2018 07:00:19 +0000 https://dalamislam.com/?p=3742 Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya shalat. Cara berwudhu yang benar juga merupakan hal yang harus diperhatikan. Sebagaimana firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” [Al-Maidah : 6] Diriwayatkan oleh Abu […]

The post Hukum Wudhu Sambil Bicara dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya shalat. Cara berwudhu yang benar juga merupakan hal yang harus diperhatikan. Sebagaimana firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” [Al-Maidah : 6]

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak berwudhu dan tidak sah wudhu orang yang tidak menyebut nama Allah atas wudhunya”

Selain sebagai syarat sah shalat wajib maupun shalat sunnat, ada banyak keutamaan berwudhu. Rasulullah bersabda,”Barang siapa yang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian sengaja keluar menuju masjid dan mendapati orang-orang sudah shalat, Allah tetap akan menuliskan baginya pahala seperti pahala para jamaah itu tanpa mengurangi pahala mereka.” (HR. Abu Daud dan Nasa’i)

Baca juga:

Bahkan cara tidur Rasulullah SAW menganjurkan untuk berwudhu sebelum tidur karena terdapat banyak keutamaan menjaga wudhu sebelum tidur dan merupakan amalan Rasulullah sebelum tidur.

Rasulullah bersabda,”Sucikanlah jasad-jasad ini, niscaya Allah akan menyucikan kalian. Karena tak seorang hambapun yang tidur di malam hari dalam keadaan suci, melainkan ia akan ditemani seorang malaikat yang berada di selimutnya dan tidak bergerak sedikitpun sepanjang malam dan hanya berdoa,”Ya Allah, ampunilah hambamu ini, karena ia tidur dalam keadaan bersuci.” (HR. Ath Thabrani dinilai shahih oleh Syaikh al Albani dalam Shahihul Jamie : 3936)

Rasulullah bersabda,”Setan akan datang mengikat ujung kepala kalian ketika sedang tidur dengan tiga ikatan. Pada setiap ikatan setakan akan dibisikkan,”Kamu masih memiliki malam yang panjang, maka tidurlah.” Jika engkau bangun dan mengingat Allah, maka akan terlepaslah ikatan pertamamu. Apabila engkau kemudia berwudhu maka akan terlepaslah ikatan kedua. Dan jika engkau melakukan shalat, maka akan terlepaslah ikatanmu yang ketiga. Jika engkau tidak melakukan ketiga hal itu, niscaya hatimu akan menjadi sesat dan malas.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mengenai wudhu, bolehkan kita berbicara saat sedang mengambil wudhu? Berbicara saat berwudhu tidak dilarang, bahkan tidak ada satu ulama pun yang mengharamkannya, hanya saja hukumnya makruh dan lebih diutamakan untuk diam. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.

Rasulullah bersabda, “Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu, kemudian dia membasuh wajahnya maka akan keluar dari wajahnya bersama air itu -atau bersama tetesan air yang terakhir- segala kesalahan yang dia lakukan dengan pandangan kedua matanya. Apabila dia membasuh kedua tangannya maka akan keluar dari kedua tangannya bersama air itu -atau bersama tetesan air yang terakhir- segala kesalahan yang dia lakukan dengan kedua tangannya.

Apabila dia membasuh kedua kakinya maka akan keluar bersama air -atau bersama tetesan air yang terakhir- segala kesalahan yang dia lakukan dengan kedua kakinya, sampai akhirnya dia akan keluar dalam keadaan bersih dari dosa-dosa.” (HR. Muslim)

Baca juga:

Imam al-Buhuti Al-Hambali dalam Kasyaful Qana’ mengatakan:

ولا يسن الكلام على الوضوء، بل يكره؛ قاله جماعة، قال في الفروع: والمراد بغير ذكر الله، كما صرح به جماعة، والمراد بالكراهية ترك الأولى…مع أن ابن الجوزي وغيره لم يذكروه فيما يكره

“Tidak dianjurkan untuk berbicara ketika berwudhu, bahkan dimakruhkan. Ini adalah pendapat sekelompok ulama. Maksud makruhnya berbicara di sini adalah berbicara yang isinya bukan dzikir kepada Allah, sebagaimana keterangan sekelompok ulama. Dan makna makruh dalam masalah ini adalah: kurang afdhal… Sementara itu, Ibnul Jauzi dan beberapa ulama lainnya, menganggap berbicara ketika wudhu sebagai perbuatan yang tidak dimakruhkan. (Lihat Kasyaful Qana’, 1:103)

Imama Nawawi rahimahullah berkata, “Sunnah-sunnah wudhu dan perkara yang dianjurkan ketika wudhu” Kemudian beliau menyebutkan salah satunya, “Tidak berbicara tanpa keperluan”. Al Qadhi Al’iyadh telah menukilkan dalam kitab Syarh Shahih Muslim bahwasanya para ulama memakruhkan bicara ditengah-tengan wudhu dan mandi besar.

Apa yang beliau nukil ini dibawa kepada makna ‘meninggalkan yang utama’. Selama tidak ada dalil valid yang menyatakan larangan maka tidak dinamai makruh kecuali dengan makna meninggalkan sesuatu yang utama. (Al Majmu’, 1/490-491)

Baca juga:

Dari dalil di atas, berwudhu sambil berbicara tidaklah baik dilakukan. Alangkah baiknya jika berwudhu itu dengan diam dan mengucapkan doa sebelum maupun sesudahnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ

“Tidak ada (tidak sah) wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah ketika berwudhu.” (HR. Ibnu Majah no. 399; At-Tirmidzi no. 26; Abu Dawud no. 101. Dinilai shahih oleh Al-Albani di Shahihul Jami’ hadits no. 7444.)

Dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوَضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللهِ وَرَسُولُهُ إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ

“Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian mengucapkan, ‘Asyhadu an laa ilaaha illallah wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu’ [Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.

Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah.] kecuali Allah akan bukakan untuknya delapan pintu langit yang bisa dia masuki dari pintu mana saja.” [HR. Muslim no. 234; Abu Dawud no. 169; At-Tirmidzi no. 55; An-Nasa’i 1/95 dan Ibnu Majah no. 470.]

Di dalam riwayat At-Tirmidzi ada tambahan doa,

اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ المُتَطَهِّرِينَ

“Allahummaj ‘alni minat tawwabiina waj’alnii minal mutathohhiriin [Ya Allah jadikanlah aku termasuk hamba-hambaMu yang rajin bertaubat dan menyucikan diri].” [ Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ hadits no. 6046]

Baca juga:

Sedangkan anjuran untuk berdzikir ketika wudhu, tidak ada dalil kuat yang menjelaskan mengenai hal ini.

Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala mengatakan,

ولم يحفظ عنه أنه كان يقول على وضوئه شيئا غير التسمية، وكل حديث في أذكار الوضوء الذي يقال عليه فكذب مختلق لم يقل رسول الله صلى الله عليه وسلم شيئا منه، ولا علمه لأمته، ولا ثبت عنه غير التسمية في أوله، وقوله: ( «أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، اللهم اجعلني من التوابين، واجعلني من المتطهرين» ) في آخره. وفي حديث آخر في ” سنن النسائي “

مما يقال بعد الوضوء أيضا: ( «سبحانك اللهم وبحمدك، أشهد أن لا إله إلا أنت، أستغفرك وأتوب إليك» ) ولم يكن يقول في أوله: نويت رفع الحدث ولا استباحة الصلاة، لا هو ولا أحد من أصحابه البتة، ولم يرو عنه في ذلك حرف واحد، لا بإسناد صحيح ولا ضعيف

“Tidak terdapat penjelasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengucapkan sesuatu pun ketika berwudhu kecuali bismillah. Dan semua hadits tentang dzikir-dzikir yang diklaim diucapkan ketika berwudhu, maka itu semua adalah dusta dan mengada-ada. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengucapkan satu pun dari (dzikir atau doa) tersebut. Beliau tidak pula mengajarkan kepada umatnya. Tidak terdapat penjelasan dari Nabi kecuali membaca bismillah (tasmiyah) di awal berwudhu dan juga doa … (kemudian beliau mengutip doa riwayat At-Tirmidzi yang telah kami kutip sebelumnya) … di akhir (selesai) wudhu.

Dan di hadits lain yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i yang merupakan doa yang juga diucapkan selesai berwudhu … (yang telah kami kutip di bagian pertama tulisan ini). Demikian pula, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengucapkan, ’Nawaitu rof’ul hadatsi … “ [Aku berniat menghilangkan hadats .. ].

Niat semacam ini tidak pernah diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, (tidak pula diucapkan oleh) satu pun sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak diriwayatkan dari mereka meskipun hanya satu huruf saja, baik dengan sanad yang shahih maupun dengan sanad yang dha’if.” (Zaadul Ma’ad, 1/187-189 (Maktabah Syamilah))

The post Hukum Wudhu Sambil Bicara dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Tidak Memakai Celana Dalam Saat Sholat https://dalamislam.com/shalat/hukum-tidak-memakai-celana-dalam-saat-sholat Wed, 25 Apr 2018 02:40:17 +0000 https://dalamislam.com/?p=3365 Sholat merupakan salah satu rukun islam ibadah yang merupakan pertemuan antara mahluk dan penciptanya. Sehubungan dengan kedudukan sholat dalam Islam sebagai ibadah yang diagungkan, kita diwajibkan melaksanakan sholat fardhu atau sholat wajib lima waktu dalam sehari, yakni sholat subuh, sholah zuhur, sholat ashar, sholat magrib, dan sholat isya. Ada pula macam-macam sholat sunnat, seperti sholat […]

The post Hukum Tidak Memakai Celana Dalam Saat Sholat appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sholat merupakan salah satu rukun islam ibadah yang merupakan pertemuan antara mahluk dan penciptanya. Sehubungan dengan kedudukan sholat dalam Islam sebagai ibadah yang diagungkan, kita diwajibkan melaksanakan sholat fardhu atau sholat wajib lima waktu dalam sehari, yakni sholat subuh, sholah zuhur, sholat ashar, sholat magrib, dan sholat isya.

Ada pula macam-macam sholat sunnat, seperti sholat tahajud, sholat dhuha, sholat istikhoroh, sholat taubat dan sholat tarawih.

Dalam pelaksanaanya, sholat tidaklah bisa dilakukan asal-asalan saja karena selain ibadah, sholat juga merupakan cara meningkatkan iman dan takwa.

Sebelum sholat, diwajibkan untuk berwudhu terlebih dahulu. Wudhu bukan hanya sebagai syarat sahnya sholat tapi juga ada banyak keutamaan menjaga wudhu dalam Islam, maka dari itu hendaknya melakukan cara berwudhu yang benar. Ketika sholat, kita juga diwajibkan untuk menutup seluruh aurat. Lalu bagaimana hukumnya jika tidak memakai celana dalam saat sholat?

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda: “ Laa Yaqbalullahu Shalata Ha Idhin Illa Bihikmarin ” (Allah tidak menerima shalat wanita yang telah haid kecuali dia berkerudung) ” (H.R Lima Imam Hadits Kecuali An-Nasa’i).

Dari Ummu Salamah: Dia pernah bertanya kepada Nabi salallaahu ‘alaihi wasallam, “Apakah seorang wanita itu boleh sholat dengan mengenakan baju panjang dan penutup kepala tanpa mengenakan kain?” Beliau menjawab, ” Boleh, jika baju itu luas yang biasa menutupi kedua punggung telapak kakinya.”(Hadits Mauquf dan Shohih Riwayat Abu Dawud).

Dari dalil tersebut, didapati bahwa syarat sahnya sholat adalah menutup aurat. Jika seorang pria atau wanita telah sempurna menutup auratnya dengan sarung atau mukenah, maka ia telah memenuhi syarat berpakaian dalam sholat meskipun ia tidak memakai celana dalam.

Bahkan meskipun seorang wanita yang selesai mandi, lalu langsung memakai mukenah untuk sholat tanpa menggunakan pakaian apapun, maka diperbolehkan selama auratnya tertutup sempurna oleh mukenah. Namun hanya diperbolehkan jika sholatnya dilakukan di rumah saja.

Sementara itu, beberapa orang yang melepas celana dalamnya ketika sholat, mungkin dikarenakan takut celana dalam tersebut terkena najis. Apalagi jika seorang wanita sedang mengalami keputihan yang memang merupakan salah satu dari jenis-jenis najis dalam Islam. Maka dari itu, mereke melepaskannya ketika akan sholat.

Sedangkan pakaian yang tidak diperbolehkan untuk digunakan ketika sholat adalah:

1. Sholat dengan pakaian ketat

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata, “Celana panjang (ketat) itu membentuk aurat, dan aurat laki-laki adalah dari lutut sampai pusar. Seorang yang sedang shalat harus semaksimal mungkin menjauhi segala kemaksiatan ketika dia sedang sujud, yakni dengan terlihat bentuk kedua pantatnya (karena sempitnya celana itu-red), atau bahkan membentuk aurat yang ada di antara keduanya (kemaluan). Maka bagaimana orang seperti ini berdiri di hadapan Rabb seru sekalian alam?

2. Sholat dengan pakaian bercorak

Ummul mukminin Aisyah mengabarkan:

“Nabi shalat mengenakan khamishah yang memiliki corak/gambar-gambar. Beliau memandang sekali ke arah gambar-gambarnya. Maka selesai dari shalatnya, beliau bersabda, “Bawalah khamishahku ini kepada Abu Jahm dan datangkan untukku anbijaniyyahnya Abu Jahm , karena khamisah ini hampir menyibukkanku dari shalatku tadi .

” Hisyam bin Urwah berkata dari bapaknya dari Aisyah, “Nabi bersabda, “Ketika sedang shalat tadi aku sempat melihat ke gambarnya, maka aku khawatir gambar ini akan melalikan/menggodaku .” (HR. Al-Bukhari no. 373 dan Muslim no. 1239)

3. Sholat dengan pakaian tipis dan asal-asalan

Abdullah Ibnu Umar ra melihat Nafi’ shalat sendirian dengan memakai satu pakaian, maka dia berkata kepada Nafi’,

” Bukankah aku memberikan untukmu dua pakaian? Nafi’ menjawab, “Ya, benar.” Maka Ibnu Umar bertanya, “Apakah engkau ketika keluar ke pasar hanya dengan satu pakaian?” Nafi’ menjawab,” Tidak.” Maka Ibnu Umar berkata, “Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih berhak (dilakukan).”

Dari dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa ketika kita berhadapan dengan Allah SWT, maka gunakanlah pakaian terbaik kita.

Untuk bertemu dengan orang yang kita hormati daja kita memilih untuk menggunakan pakaian yang paling bagus, lalu kenapa ketika bertemu dengan Allah justru menggunakan pakaian yang asal-asalan saja? Maka hendaknya gunakan pakaian yang paling baik dan jangan menggunakan pakaian tipis yang masih membayangi atau menampakkan aurat di balik tipisnya pakaian atau mukenah.

4. Sholat dengan pundak terbuka

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah bersabda, “Jangan sekali-kali salah seorang di antara kalian shalat hanya dengan satu pakaian tanpa adanya penutup sedikit pun di atas pundaknya.” (HR Muslim).

Larangan di atas menunjukkan atas makruhnya hal itu, bukan keharamannya. Sebab jika seseorang telah menutup auratnya, maka shalatnya sah meskipun tidak meletakkan sesuatu di atas pundaknya, namun perbuatan ini dibenci.

5. Sholat dengan baju berwarna kuning

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr ra bahwa Rasulullah  melihat dua pakaian dicelup (diwenter) dengan warna kuning, maka beliau bersabda, “Sesungguhnya itu termasuk pakaian orang kafir, maka engkau jangan memakainya.”

Dari Anas ra dia berkata, “Rasulullah  melarang seseorang untuk mewarnai bajunya dengan warna kuning (za’faran, semisal warna kunyit-red). Dan dalam hadits yang bersumber dari Ali ra dia berkata, “Rasulullah  melarang pakaian mu’ashfar (yang di celup dengan warna kuning).” Namun hal ini tidak dilarang bagi wanita, wanita diperbolehkan mengenakan mukenah berwarna kuning.

6. Sholat dengan melipat lengan baju

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, dia berkata, Rasulullah bersabda,

Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan, tidak menahan rambut dan menyingsingkan pakaian.” Masih banyak beberapa pria yang belum mengetahui hal ini sehingga menyepelekannya, padahal Rasulullah telah memerintahkan untuk tidak melipat lengan baju saat sholat.

7. Sholat dengan pakaian yang terkena najis

Dilarang pula menggunakan pakaian yang terkena najis untuk sholat jika ia masih mempunyai pakaian yang bersih dan suci dan masih mempunyai waktu untuk menggantinya.

Jangan pula menunda sholat karena pakaian terkena najis karena hukum meninggalkan sholat dengan sengaja adalah tidak boleh. Apalagi meninggalkan sholat subuh, dosa meninggalkan sholat subuh akan mendapat azab didatangi malaikat yang kejam di akhirat nanti.

Perkara sholat memang bukan hal yang bisa disepelekan. Kita harus benar-benar memperhatikan apa saja yang diperlukan untuk membuat sholat kita menjadi sah.

Gunakanlah pakaian yang terbaik untuk bertemu dengan Allah SWT. Dianjurkan pula untuk berdoa di akhir sholat dan melakukan dzikir setelah sholat karena ada banyak keutamaan berdoa dalam Islam dan keutamaan berdzikir dalam Islam.

Panjatkanlah doa agar keinginan tercapai karena akhir sholat juga merupakan waktu terkabulnya doa. Demikianlah artikel tentang hukum tidak memakai celana dalam ketika sholat yang singkat ini.

The post Hukum Tidak Memakai Celana Dalam Saat Sholat appeared first on DalamIslam.com.

]]>