tato Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/tato Fri, 02 Jun 2023 08:43:32 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png tato Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/tato 32 32 Tato yang Diperbolehkan Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/tato-yang-diperbolehkan-dalam-islam Mon, 29 May 2023 09:55:49 +0000 https://dalamislam.com/?p=12560 Banyak orang yang melakukan tato tanpa memahami bahwa dalam Islam, melakukan tato merupakan hal yang dilarang dan diharamkan. Dosa besar yang dilakukan oleh umat muslim dengan tato, menambah rambut di tubuh, mengubah bentuk tubuh seperti menghilangkan tahi lalat dan hal lain menjadi tanda bahwa tidak bersyukur dan tidak menghargai ciptaan Allah SWT. Tato merupakan seni […]

The post Tato yang Diperbolehkan Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Banyak orang yang melakukan tato tanpa memahami bahwa dalam Islam, melakukan tato merupakan hal yang dilarang dan diharamkan. Dosa besar yang dilakukan oleh umat muslim dengan tato, menambah rambut di tubuh, mengubah bentuk tubuh seperti menghilangkan tahi lalat dan hal lain menjadi tanda bahwa tidak bersyukur dan tidak menghargai ciptaan Allah SWT.

Tato merupakan seni mengukir gambar pada tubuh. Walaupun dikatakan seni, namun dalam Islam hal ini adalah dosa besar dan dilarang. Namun ada tato yang diperbolehkan dalam Islam, seperti apa tato yang dimaksud?

Lantas apakah ada tato yang diperbolehkan dalam Islam? Jawabannya ada. Tato merupakan seni mengukir atau menggambar yang dilakukan pada tubuh.

Belum Memahami dan Tidak Tahu Keharamannya

Menurut Ustadz Abdullah Roy, Lc tato diperbolehkan apabila seseorang yang melakukan hal tersebut tidak memahami atau tidak tahu keharamannya. Sehingga mereka melakukan dimasa lampau dan belum hijrah memahami agama Islam dan mengenal apa yang diperbolehkan oleh Allah SWT.

Hal ini didukung dengan fatwa Syeikh Bin Baz dalam Majmu’ Fatawa jilid 10 hal. 43. Yang menjelaskan, bahwa tato diperbolehkan bagi mereka yang sudah melakukan tato dan tidak tahu keharamannya. Selain itu Hukum Bertato Dalam Islam tidak perlu dihilangkan jika berbahaya dan menimbulkan kerusakan pada tubuhnya.

Seseorang yang Melakukan Tato Bukan Pada Fisiknya

Tato yang diperbolehkan dalam Islam apabila seseorang yang melakukan tato bukan pada fisiknya. Hal yang dimaksudkan adalah mereka yang mengingat nama Allah SWT dan juga selalu menyerukan Rasullullah dalam hatinya.

Tidak Berniat Untuk Menyakiti Diri

Mereka yang men-tato Allah dan Rasul nya dalam pikiran dan hati mereka. Tanpa menyakiti atau membahayakan, mereka yang melakukan hal seperti ini mendapat ketenangan dalam jiwanya serta selalu dalam lindungan Allah SWT.

Selain itu Hukum Tato seperti ini tidak mengharuskan seseorang menghapus atau melalui proses yang menyakitkan dan merusak diri. Dengan mengukir dan menyebut nama Allah SWT dalam hati dan pikiran, manusia akan berproses menjadi lebih baik. Penjelasan ini juga pernah diberikan oleh Habib Jafar pada video penjelasannya.

Dalilnya

Tato sendiri sudah menjadi tindakan dosa besar dan sudah jelas haram, baik di tempat yang terlihat maupun tidak terlihat. Baik yang digambarkan dengan ukuran kecil maupun besar, seperti firman pada berikut:

وَلَأُضِلَّنَّهُمۡ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمۡ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلۡأَنۡعَٰمِ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيۡطَٰنَ وَلِيًّا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدۡ خَسِرَ خُسۡرَانًا مُّبِينًا

“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barang siapa menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (an-Nisa: 119)

Adanya firman diatas menjelaskan bahwa menyakiti diri dan mengubah apa yang telah diberikan oleh Allah diluar dari kondisi medis yang membahayakan dan merugikan maka merupakan dosa besar.

Alasan inilah yang menyebabkan tato menjadi At-Tahrim (Mengharamkan) hal yang dilarang dan tidak boleh dilakukan oleh umat Islam. Mereka yang melakukan dengan sadar serta tahu bahwa tato dilarang, akan diganjar oleh dosa besar.

Tato adalah Dosa Besar

Walaupun sempat menimbulkan perdebatan, dan beberapa menganggap bahwa Hukum Orang Bertato Menjadi Imam bukanlah hal yang besar dan masuk kedalam dosa. Namun banyak ulama dan lembaga Islam di Indonesia tetap mengharamkannya. Hal ini mengacu pada ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ. قَالَ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِى أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ وَكَانَتْ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَأَتَتْهُ فَقَالَتْ مَا حَدِيثٌ بَلَغَنِى عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَمَا لِىَ لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَقَالَتِ الْمَرْأَةُ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ لَوْحَىِ الْمُصْحَفِ فَمَا وَجَدْتُهُ. فَقَالَ لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا)

“Allah melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah”.

Selain itu terdapat juga kutipan dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari no. 5933, 5937 dan Muslim no. 2124).

The post Tato yang Diperbolehkan Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Tato Pada Wanita dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hukum-tato-pada-wanita Tue, 24 Jul 2018 05:17:14 +0000 https://dalamislam.com/?p=3903 Maraknya dan semakin berkembangnya dunia fashion membuat banyak kaum hawa semakin gemar bersolek mengikuti tren terkini. Salah satu tren kecantikan  yang semakin banyak digemari oleh kaum hawa adalah membuat tato. Tato adalah sebuah seni lukis yang menggunakan kulit sebagai kanvasnya, baik menggunakan tinta temporer maupun permanen. Lalu bagaimana hukum tato pada wanita? Apakah diperbolehkan dalam […]

The post Hukum Tato Pada Wanita dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Maraknya dan semakin berkembangnya dunia fashion membuat banyak kaum hawa semakin gemar bersolek mengikuti tren terkini. Salah satu tren kecantikan  yang semakin banyak digemari oleh kaum hawa adalah membuat tato.

Tato adalah sebuah seni lukis yang menggunakan kulit sebagai kanvasnya, baik menggunakan tinta temporer maupun permanen. Lalu bagaimana hukum tato pada wanita? Apakah diperbolehkan dalam Islam?

Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari no. 5933, 5937 dan Muslim no. 2124).

Tindakan melakukan tato pada bagian tubuh dianggap sebagai tindakan yang menyepelekan dan menghina Allah SWT karena ia tidak menerima apa yang sudah diberikan kepadanya hingga ia berani untuk mengubah apa yang sudah ditetapkan saat proses penciptaan manusia. Tato bukanlah kecantikan dalam Islam.

Baca juga:

وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا

“Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah (dan mereka benar-benar mengubahnya). Barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung yang selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata.” (Q.S. An-Nisa’ 4:119)

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ. قَالَ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِى أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ وَكَانَتْ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَأَتَتْهُ فَقَالَتْ مَا حَدِيثٌ بَلَغَنِى عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَمَا لِىَ لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَقَالَتِ الْمَرْأَةُ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ لَوْحَىِ الْمُصْحَفِ فَمَا وَجَدْتُهُ. فَقَالَ لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا)

“Allah melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah.”

Hal ini pun sampai pada telinga seorang wanita dari Bani Asad yang dipanggil Ummu Ya’qub, ia biasa membaca Al Qur’an. Ia pun mendatangi Ibnu Mas’ud lantas berkata, “Ada hadits yang telah sampai padaku darimu bahwasanya engkau melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah, benarkah?”

Ibnu Mas’ud menjawab, “Kenapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu sudah ada dalam Al Qur’an.”

Wanita tersebut kembali berkata, “Aku telah membaca Al Quran namun aku tidak mendapati tentang hal itu.

Ibnu Mas’ud berkata, “Coba engkau baca kembali pasti engkau menemukannya. Allah Ta’ala berfirman, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Haysr: 7). (HR. Bukhari no. 5943 dan Muslim no. 2125)

Baca juga:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. ” (QS. An Nahl: 97).

Lalu bagaimana dengan henna yang menggunakan bahan alami? Apakah ini dibolehkan dalam cara mempercantik diri menurut Islam? Son’any rahimahullah mengatakan, “Adanya sebab (ditaklil) tato pada sebagian hadits karena merubah ciptaan Allah. Penggunaan dengan henna dan semisalnya tidak masuk dalam sebab (ilat) ini. Kalau (seandainya) masuk di dalamnya, maka ia dikhususkan dengan ijma’. Dan hal itu telah terjadi pada zaman Nabi sallallahu alaihi wa sallam.” Subulus Salam, (1/150).

Lalu bagaimana jika seorang wanita terlanjur membuat tato? Maka ia wajib melakukan shalat taubat dan cara taubat nasuha kepada Allah SWT.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كُلُّ بَنِيْ آدَمَ خَطَاءٌ وَ خَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّبُوْنَ. رَوَاهُ التِّرْمـِذِيُّ

Setiap anak adam (manusia) berbuat kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah yang bertaubat. (HR At Tirmidzi, no.2499 dan dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, no. 4391)

Baca juga:

لَوْ أَنَّ الْعِبَادَ لَمْ يُذْنِبُوْا لَخَلَقَ اللهُ الْخَلقَ يُذْنِبُوْنَ ثُمَّ يَغْفِرُ لَهُمْ رَواه الْحَاكِمُ

Seandainya hamba-hamba Allah tidak ada yang berbuat dosa, tentulah Allah akan menciptakan makhluk lain yang berbuat dosa kemudian mengampuni mereka(HR Al Hakim, hlm. 4/246 dan dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Shahihah, no. 967)

Allah berfirman.

ۚ فَإِن يَتُوبُوا يَكُ خَيْرًا لَّهُمْ ۖ وَإِن يَتَوَلَّوْا يُعَذِّبْهُمُ اللَّهُ عَذَابًا أَلِيمًا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ وَمَا لَهُمْ فِي الْأَرْضِ مِن وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ

Maka jika mereka bertaubat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka berpaling, niscaya Allah akan mengazab mereka dengan azab yang pedih di dunia dan di akhirat; dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong di muka bumi. [At Taubah : 74]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Sesungguhnya seorang mukmin bila berbuat dosa, maka akan (timbul) satu titik noda hitam di hatinya. Jika ia bertaubat, meninggalkan (perbuatan tersebut) dan memohon ampunan (kepada Allah), maka hatinya kembali bersih. Tetapi bila menambah (perbuatan dosa), maka bertambahlah noda hitam tersebut sampai memenuhi hatinya. Maka itulah ar raan (penutup hati) yang telah disebutkan Allah dalam firmanNya “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutup hati mereka. [Hadits riwayat Ibnu Majah, no. 4244 dan dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jaami’ no. 1666]

Baca juga:

وَإِنِّى لَغَفَّارٌۭ لِّمَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَٰلِحًۭا ثُمَّ ٱهْتَدَىٰ

“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal sholih, kemudian tetap di jalan yang benar..” (QS. Ath Thahaa: 82)

Sungguh Allah bersama orang-orang yang bertaubat, meskipun dosanya melebihi buih di lautan. Semoga kita semua termasuk ke dalam wanita cantik dalam Islam dan orang yang diterima taubatnya. Aamiin.

The post Hukum Tato Pada Wanita dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Bertato Dalam Islam dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-bertato-dalam-islam Fri, 18 Aug 2017 05:24:58 +0000 http://dalamislam.com/?p=1830 Hukum bertato dalam islam tidak diperbolehkan. Bagaimana anda akan melakukan sholat kalau bagian tubuh dipenuhi dengan tato? Manfaat yang bisa diambil dengan membuat tato juga tidak ada, justru hal itu bisa menimbulkan kerugian bagi anda, misalnya bisa memicu munculnya penyakit kulit. Menato badan dalam islam hukumnya memang sudah jelas diharamkan, dengan hukum tersebut bukan berarti […]

The post Hukum Bertato Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum bertato dalam islam tidak diperbolehkan. Bagaimana anda akan melakukan sholat kalau bagian tubuh dipenuhi dengan tato? Manfaat yang bisa diambil dengan membuat tato juga tidak ada, justru hal itu bisa menimbulkan kerugian bagi anda, misalnya bisa memicu munculnya penyakit kulit.

Menato badan dalam islam hukumnya memang sudah jelas diharamkan, dengan hukum tersebut bukan berarti orang yang mempunyai tato pada bagian tubuhnya tidak wajib untuk melaksanakan shalat. Mungkin dari kenyataan orang yang bertato, ada yang menjelaskan mengenai alasan tidak sah shalatnya orang yang mempunyai tato, disebabkan karena adanya tato pada bagian tubuh dianggap akan menghalangi air yang membersihkan kulit pada saat bersuci (termasuk wudhu dan juga mandi junub), sehingga bersuci yang dilakukan menjadi tidak sah. Memang melihat pernyataan itu bisa dibenarkan, namun belum tentu tepat.

Jika menghapus tato pada bagian tubuh itu bisa dilakukan dengan mudah dan tidak akan menyakiti anggota tubuh maka wajib dan harus dihapus, namun jika proses menghapusnya ternyata dengan menyakiti anggota tubuh, misalnya dengan disetrika, atau pun dengan menggunakan cairan yang mengakibatkan munculnya rasa yang sangat sakit, hal itu tentunya merupakan perbuatan yang sangart dilarang dalam hukum islam. Lihatlah firman Allah dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 195, penjelasannya sebagai berikut :

“Dan janganlah kalian melemparkan diri kalian dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah : 195)

Baca juga :

Pandangan Islam tentang Umatnya yang Bertato

Perilaku bertato banyak dilakukan oleh kawula muda. Muda – mudi lebih berpeluang besar terpengaruh terhadap lingkungan yang ada disekitarnya. Bisa juga terpengaruh dengan apa yang mereka lihat. Melihat contoh public figure yang bergaya apapun pastinya akan membuat para muda – mudi yang ngefans menjadi ingin mengikutinya. Apalagi kalau di lingkungan rumah kurang mendapatkan perhatian dari orang tua, muda – mudi akan mencari kesenangannya sendiri untuk menghilangkan kesedihan dala dirinya karena lingkungan yang kurang baik tersebut.

Pada akhirnya mereka akan bebas melakukan apa saja yang diinginkan tanpa terkecuali membuat tato di bagian tubuhnya. Padahal dalam hal ini tato dirasa merugikan bagi tubuh, karena dengan adanya tato kulit tidak akan bisa menyerap air.

Jika sudah bertato, apabila ingin menghilangkannya diperlukan penanganan yang serius. Pasalnya tato hanya bisa dihilangkan dengan menggunakan besi panas. Dengan begitu tato bisa hilang namun kulit akan rusak.

Baca juga :

Bertato bisa disebut sebagai perbuatan yang diharamkan terlebih jika membuat tato pada bagian yang termasuk ke dalam kategori aurat, kemudian bagian tersebut sudah dipastikan akan dipamerkan agar terlihat lebih gaya. Hal ini dijelaskan dalam Al Quran dan juga hadist sebagai berikut :

“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (An-Nisa`: 119)

“Allah melaknat orang-orang yang membuat tato, orang-orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi untuk mempercantik wajah, dan mereka yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim)

“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari)

Tatto adalah menusuk-nusukkan jarum atau yang sejenisnya kepada kulit sehingga mengalirkan darah kemudian diberikan alkohol atau yang sejenisnya sehingga menjadi biru. Tato ini biasa dilakukan di tangan, wajah, badan bahkan kaki dan juga di bagian tubuh lainnya. Melakukan tato pada kulit adalah perbuatan yang diharamkan Allah swt, sebagaimana disebutkan didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Alqomah bahwasanya Rasulullah saw bersabda, ”Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta untuk ditato.” (HR. Bukhori)

Di dalam hadis bisa anda temukan keterangan berdasarkan sabda dari Rasulullah Saw bahwa beliau melarang memakan harta hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing, riba dan yang mewakilinya. Beliau juga melarang orang membuat tato atau minta dibuatkan tato (HR. Bukhari)

Selanjutnya orang yang membuat tato cenderung memiliki sifat mengagungkan kiblat yang mereka tiru tersebut. Perilaku ini bisa terlihat pada saat mereka membanggakan seseorang yang ia ikuti. Hal ini jika terjadi secara terus menerus bisa mengarah ke perbuatan syirik yang sangat dibenci oleh Allah.

Baca juga :

Hukum bertato menurut pandangan para ulama bisa anda simak sebagai berikut :

  • Pandangan dari Ibnu Hajar :

Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits, maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.”

  • Pandangan menurut fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad :

“Tato itu haram dan bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barang siapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu dihilangkan.

Adapun bagi umat muslim yang mempunyai tato dengan ukuran kecil saja, maka tidak ada kewajiban padanya untuk menghapuskannya, namun yang diperlukan hanya melakukan taubat.

Satu hal yang layak untuk disyukuri adalah karena ada kesadaran terhadap kesalahan yang sebelumnya pernah dilakukan di masa lalu dan diikuti dengan keinginan kuat untuk melakukan taubat. Dan mereka yang menunjukkan keinginan taubatnya kepada Allah Swt bisa dikatakan sebagai orang yang tidak memunyai dosa, sebagaimana penjelasan dari sabda Rasullah Saw,”Seorang yang bertaubat seperti orang yang tidak memiliki dosa.” (HR, Ibnu Abid Dunya)

Baca juga :

“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: “Ya Rabb Kami, sempurnakanlah bagi Kami cahaya Kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. At Tahrim : 8)

“Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, Maka Sesungguhnya Dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. Al Furqon : 70 – 71)

Berdasarkan penjelasan yang sudah ada di atas mengenai tato di dalam hadist dan Al Qur’an, maka sangat jelas bahwa hal tersebut di firmankan oleh Allah SWT, melalui Rasulnya yakni Nabi Muhammad Saw, yang melarang setiap umatnya dalam hal melakukan penyambungan bagian rambutnya, melakukan perenggangan pada bagian giginya termasuk juga melakukan pengikiran dan juga memotong bagian gigi serta melakukan pembuatan tato pada semua bagian tubuh manapun.

Karena tindakan – tindakan seperti itu bisa dikategorikan dalam perbuatan yang meyiksa, menyakiti diri sendiri, dan juga merubah semua yang sudah Allah Swt berikan serta karuniakan kepada umatnya. Dengan demikian anda sama saja tidak mensyukuri nikmat yang sudah diamanahkan dan diberikan oleh Allah Swt kepada kita.

Baca juga :

Dapat diambil kesimpulan bahwa artikel mengenai hukum bertato dalam islam di atas yang sudah diulas secara detail dan dikemas dengan baik, diharapkan bisa membantu memudahkan anda dalam mempelajari serta memahaminya lebih dalam lagi.

Sehingga nantinya mungkin bisa digunakan sebagai referensi untuk diamalkan dalam kehidupan sehari – hari dan tentunya akan menambah wawasan baru bagi anda. Sampai disini dulu ya artikel kali ini yang membahas mengenai hukum bertato dalam islam. Semoga bermanfaat bagi sobat sekalian dan terima kasih sudah meluangkan sedikit waktunya untuk membaca artikel saya ini. Sampai jumpa dilain kesempatan.

The post Hukum Bertato Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>