walimah Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/walimah Tue, 17 Jul 2018 03:37:40 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png walimah Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/walimah 32 32 Hukum Menghadiri Resepsi Pernikahan dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hukum-menghadiri-resepsi-pernikahan Tue, 17 Jul 2018 03:37:40 +0000 https://dalamislam.com/?p=3845 Pernikahan dalam Islam adalah salah satu sunnah Rasulullah SAW yang harus kita laksanakan. Tujuan menikah dalam Islam adalah membangun rumah tangga yang berisi keluarga sakinah mawadah warahmah. Bahkan banyak terdapat ayat pernikahan dalam Islam. يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً  وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي […]

The post Hukum Menghadiri Resepsi Pernikahan dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Pernikahan dalam Islam adalah salah satu sunnah Rasulullah SAW yang harus kita laksanakan. Tujuan menikah dalam Islam adalah membangun rumah tangga yang berisi keluarga sakinah mawadah warahmah. Bahkan banyak terdapat ayat pernikahan dalam Islam.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً  وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ  إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا  ﴿النساء:١﴾

“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu Yang menciptakan kamu dari satu jiwa dan darinya Dia menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan; dan bertakwalah kepada Allah swt. yang dengan nama-Nya kamu saling bertanya, terutama mengenai hubungan tali kekerabatan. Sesungguhnya Allah swt. adalah pengawas atas kamu”. (An Nisa: 1)

…وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ

“…maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat…”(QS. an-Nisa: 3)

Setelah syarat-syarat dalam akad nikah telah dipenuhi dan kedua pasangan telah sah menjadi suami istri, biasanya kedua pasangan mengadakan walimah atau resepsi pernikahan. Para sanak saudara dan sahabat turut diundang dalam memeriahkan acara ini. Namun apa hukumnya menghadiri resepsi pernikahan dalam Islam? Mengenai perkara ini, harus dilihat terlebih dahulu tentang bagaimana resepsi pernikahan ini digelar.

Baca juga:

Pertama, jika undangan resepsi pernikahan tersebut berasal dari Muslim dan tidak mengandung hal-hal yang melanggar syariat Islam, maka kita wajib untuk menghadirinya. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bersabda yang artinya,”Hak muslim pada muslim yang lain ada enam yaitu,”(1) Apabila engkau bertemu, berilah salam padanya, (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya, (3) Apabila engkau dimintai nasehat, berilah nasehat padanya, (4) Apabila dia bersin lalu mengucapkan ’alhamdulillah’, doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’, pen), (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia, dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya. (HR. Muslim).

فكوا العاني، وأجيبوا الداعي، وعودوا المريض

“Bebaskanlah tawanan, penuhilah undangan, dan jenguklah orang sakit” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5174, Ahmad 4/394 & 406, Abu Dawud no. 3105, Ad-Darimi no. 2508, dan ‘Abd bin Humaid no. 553; dari hadits Abu Musa Al-Asy’ary radliyallaahu ‘anhu].

إذا دعا أحدكم أخاه فليجب، عرسا كان أو نحوه

“Bila salah seorang diantara kalian diundang (untuk menghadiri walimah), maka hendaklah memenuhi undangan tersebut, baik acara pernikahan atau acara lainnya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5173, Muslim no. 1429, Ahmad 2/146, Abu Dawud no. 3738, dan Al-Baihaqi 7/262; dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma]

Baca juga

إذا دعي أحدكم إلى طعام فليجب، فإن كان مفطراً فليطعم، وإن كان صائماً فليصل. يعني: الدعاء

“Bila salah seorang diantara kalian diundang untuk menghadiri jamuan makan, hendaklah ia memenuhi undangan tersebut. Jika tidak sedang berpuasa hendaklah ia ikut makan. Dan jika sedang berpuasa hendaklah ia ikut mendoakan” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1431, Ahmad 2/507, Al-Baghawiy no. 1816, dan Al-Baihaqi 7/263; dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu].

Kedua, jika dalam resepsi pernikahan tersebut, terdapat berbagai hal yang dibenci Allah, seperti berbaurnya laki-laki dan wanita atau perkara kotor lainnya, maka tidak diperbolehkan bagi kita untuk menghadirinya. Sebagaimana firman Allah SWT:

وَذَرِ الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَهُمْ لَعِبًا وَلَهْوًا وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا ۚ وَذَكِّرْ بِهِ أَنْ تُبْسَلَ نَفْسٌ بِمَا كَسَبَتْ لَيْسَ لَهَا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلِيٌّ وَلَا شَفِيعٌ وَإِنْ تَعْدِلْ كُلَّ عَدْلٍ لَا يُؤْخَذْ مِنْهَا

“Dan tinggalkanlah mereka, yaitu orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai permainan dan senda gurau, dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia, dan ingatkanlah mereka dengan Al-Qur’an, bahwa tidaklah seseorang dijerumuskan ke dalam neraka kecuali karena perbuatan-perbuatan mereka sendiri, dan tidak ada bagi mereka pelindung dan pemberi syafaat selain Allah” [Al-An’am/6 : 70]

Hal ini dikarenakan tidak adanya kemampuan untuk merubah kemungkaran tersebut, maka ia disamakan dengan para pelaku kemungkaran meskipun ia tidak melakukannya.

Baca juga:

Allah berfirman, ”Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. (An Nisa’: 140) (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin)

Lalu bagaimana jika yang mengundang adalah resepsi pernikahan non Muslim? Maka hukum menghadirinya adalah tidak wajib dan dapat menjadi haram jika di dalamnya terdapat ritual yang menyimpang dari syariat Islam.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ يُخْرِجُونَ الرَّسُولَ وَإِيَّاكُمْ أَنْ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ رَبِّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ خَرَجْتُمْ جِهَادًا فِي سَبِيلِي وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِي تُسِرُّونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَأَنَا أَعْلَمُ بِمَا أَخْفَيْتُمْ وَمَا أَعْلَنْتُمْ وَمَنْ يَفْعَلْهُ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu.

Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad di jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al Mumtahanah: 1).

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ

“Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Meraka itulah orang-orang yang telah ditanamkan keimanan dalam hati mereka dan mereka dikuatkan dengan cahaya dari-Nya.” (QS: Al Mujadilah 22).

Demikianlah penjelasan singkat tentang hukum menghadiri resepsi pernikahan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.

The post Hukum Menghadiri Resepsi Pernikahan dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Datang ke Pernikahan Beda Agama https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-datang-ke-pernikahan-beda-agama Sat, 04 Nov 2017 16:47:25 +0000 https://dalamislam.com/?p=2289 Manusia adalah makhluk sosial, yang butuh berinteraksi dengan orang lain demi kelangsungan hidupnya. Dan dalam bersosialisasi tidak ada batasan oleh ras, budaya, bahasa, negara, maupun agama. Perbedaan-perbedaan tersebut tidaklah menjadi penghalang bagi manusia untuk saling berinteraksi atau bersosialisasi. Di dalam Islam pun tidak ada larangan untuk bersosialisasi dengan yang berbeda agama selama hubungan yang terjalin […]

The post Hukum Datang ke Pernikahan Beda Agama appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Manusia adalah makhluk sosial, yang butuh berinteraksi dengan orang lain demi kelangsungan hidupnya. Dan dalam bersosialisasi tidak ada batasan oleh ras, budaya, bahasa, negara, maupun agama. Perbedaan-perbedaan tersebut tidaklah menjadi penghalang bagi manusia untuk saling berinteraksi atau bersosialisasi. Di dalam Islam pun tidak ada larangan untuk bersosialisasi dengan yang berbeda agama selama hubungan yang terjalin tidak bersifat mengancam negeri dan agama kita.

Selain sebagai makhluk sosial manusia pun makhluk yang membutuhkan pasangan hidup pula, guna untuk menjaga keturunan mereka. Dalam Islam demi tercapainya tujuan manusia untuk menjaga keturunannya maka ada proses yang disebut pernikahan. Dan orang yang berbeda agama pun pasti menikah dan mengadakan pesta pernikahan serta mengundang seluruh kerabat mereka.

Lalu bagaimana hukumnya jika kita yang muslim diundang ke pernikahan orang yang beda agamanya dengan kita?

Allah SWT. berfirman dalam (QS. Al-Mumtanah[8] : 60) :

“Allah tiada melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”

Dari ayat diatas dapat ditafsirkan, bahwa Allah mengajarkan kita untuk toleransi dengan berbuat baik pada orang lain meskipun dia berbeda agama dengan kita, hal tersebut diperbolehkan selama tidak ada sangkut pautnya dengan agama dan tidak melazimkan rasa cinta dan kasih sayang pada mereka yang berbeda agama. Maksudnya tidak melazimkan rasa cinta dan kasih sayang adalah seperti, kita menghormati dan berbuat baik pada kerabat kita yang kafir, namun kita tetap membenci agamanya yang kafir.

Dalam Islam tidak ada larangan untuk menghadiri pernikahan beda agama selama pernikahan tersebut tidak diselenggaran ditempat ibadah mereka seperti gereja, kuil, atau pura. Muslim diperbolehkan datang ke pernikahan beda agama dan mengucapkan selamat, namun tidak diwajibkan untuk menghadirinya.

Seorang muslim yang datang ke pernikahan beda agama dianggap sebagai bentuk muamalah dan untuk menghormati orang yang telah mengundang kita. Dalam menghadiri pernikahan beda agama ada hal yang harus diperhatikan agar tidak melanggar larangan-larangan dalam Islam, yaitu perhatikan hidangan yang disediakan.

Mengapa kita harus memperhatikan hidangannya?

Sebagai muslim yang menghadiri acara pernikahan beda agama, kita tidak boleh sembarangan makan pada saat acara. Kita harus memastikan apakah hidangan yang tersedia adalah makanan dan minuman halal dalam Islam atau justru makananan haram dalam Islam karena makanan tersebut mengandung daging binatang haram dalam Islam seperti daging anjing, babi dan binatang haram lainnya. Lalu apakah minumannya bukan minuman haram menurut Islam, seperti khamr atau minuman keras dalam Islam yang diharamkan karena dapat memabukkan.

Sebagai seorang muslim kita jelas tahu mana yang diharamkan dan dihalalkan dalam Islam, jadi alangkah bijaknya jika kita memastikan kehalalannya terlebiih dahulu sebelum mengkonsumsinya. Dan jangan sekali-sekali kita melanggar larangan tersebut demi toleransi antar agama dan untuk menghormati si pemilik acara, hal tersebut tidaklah dibenarkan.

Dan sebelum mengambil hidangan perhatikan juga wadah yang dipakai, apakah wadah tersebut benar-benar hanya untuk hidangan halal dan sudah terkontaminasi oleh hidangan yang haram atau tidak.

Jadi, hukum datang ke pernikahan beda agama tidak dilarang dalam Islam selama hal tersebut tidak melanggar dan keluar dari ajaran sumber syariat Islam dan mereka bukanlah orang-orang yang memerangi kita dalam urusan agama. Karena dalam hidupnya manusia ditakdirkan sebagai makhluk yang harus menjalin hubungan dengan manusia lainnya, tidak perduli orang itu berbeda agama atau tidak tapi hal itu pasti diperlukan demi kelangsungan hidup manusia.

 

Sekian, semoga bermanfaat

The post Hukum Datang ke Pernikahan Beda Agama appeared first on DalamIslam.com.

]]>