wanita hamil Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/wanita-hamil Wed, 15 Apr 2020 12:57:40 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png wanita hamil Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/wanita-hamil 32 32 Doa Saat Hamil dan Artinya https://dalamislam.com/doa-dan-dzikir/doa-saat-hamil Wed, 15 Apr 2020 12:57:38 +0000 https://dalamislam.com/?p=8428 Banyak sekali keutamaan wanita hamil dalam islam. Karena wanita yang sedang hamil adalah wanita yang amat spesial. Dalam agama islam, mengajarkan tentang amalan saat hamil yang sangat bermanfaat. Islam tidak memberikan larangan larangan yang tak masuk akal kepada ibu hamil. Namun, jika ingin mendapatkan keturunan yang cerdas, sholeh, dan berakhlak baik tentunya islam memiliki serangkaian […]

The post Doa Saat Hamil dan Artinya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Banyak sekali keutamaan wanita hamil dalam islam. Karena wanita yang sedang hamil adalah wanita yang amat spesial.

Dalam agama islam, mengajarkan tentang amalan saat hamil yang sangat bermanfaat.

Islam tidak memberikan larangan larangan yang tak masuk akal kepada ibu hamil.

Namun, jika ingin mendapatkan keturunan yang cerdas, sholeh, dan berakhlak baik tentunya islam memiliki serangkaian doa. Berikut diantaranya:

١ بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
٢الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

٣ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيم
٤مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ
٥ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
٦ اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ
٧ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ

Artinya:
1. “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.”
2. “Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.”
3. “Yang Maha Pengasih, Lagi Maha Penyayang.”
4. “Pemilik hari pembalasan.”
5. “Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.”
6. “Tunjukilah kami jalan yang lurus.”
7. “(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.”.

  • Doa agar janin selalu sehat

“Allahummah fazh waladii ma daama fii bathnii. Wasyfihi ma’ii. Anta asy-syaafii laa syifaa’an illa syifaa ‘uka syifaa ‘an laa yughaadiru saqamaa.”

Ya Allah, semoga Engkau lindungi bayiku ini selama ada dalam kandunganku, Berikanlah kesehatan kepadanya bersamaku. Sesungguhnya Engkaulah Maha Penyembuh. Tidak ada kesehatan selain kesehatan yang Engkau berikan, kesehatan yang tidak diakhiri dengan penyakit lain.”

  • Doa saat menghadapi kelelahan hamil

“Allaahumma ‘aafinii fii badanii wa ‘aafinii fii sam’ii wa ‘aafini fii basharii”

Artinya: “Ya Allah, sehatkan badanku, sehatkan pendengaranku, dan sehatkan penglihatanku.”

  • Doa agar memiliki keturunan yang sholeh atau sholehah

رَبِّ هَبْ لِى مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ

Artinya: “Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. Ash-Shaaffaat [37]:100).

  • Doa agar diberi anak yang beriman dan bertaqwa

٧٤ وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

Artinya : “Tuhan kami, Anugerahkanlah kami isteri-isteri dan keturunan kami yang menyenangkan hati, dan jadikan kami imam bagi orang yang bertakwa” (al- furqan : 74)

The post Doa Saat Hamil dan Artinya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Wanita Meninggal Saat Hamil Menurut Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-wanita-meninggal-saat-hamil Thu, 16 Aug 2018 03:21:26 +0000 https://dalamislam.com/?p=4049 Kehamilan dalam islam merupakan salah satu momen paling membahagiakan terutama bagi seorang wanita. Seba pada fase ini seorang wanita dikatakan telah sempurna sebagai wanita. Karena dapat mengkaruniakan keturunan kepada keluarganya. Maka tidak heran jika kemudian banyak wanita yang berusahan untuk dapat hamil dengan menggunakan berbagai metode kesehatan. Bahwa Salamah, wanita yang merawat Ibrahim – putra […]

The post Hukum Wanita Meninggal Saat Hamil Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Kehamilan dalam islam merupakan salah satu momen paling membahagiakan terutama bagi seorang wanita. Seba pada fase ini seorang wanita dikatakan telah sempurna sebagai wanita. Karena dapat mengkaruniakan keturunan kepada keluarganya. Maka tidak heran jika kemudian banyak wanita yang berusahan untuk dapat hamil dengan menggunakan berbagai metode kesehatan.

Bahwa Salamah, wanita yang merawat Ibrahim – putra Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam – pernah bertanya,

“Ya Rasulullah, anda sering memberi kabar gembira dengan amal kepada para lelaki, tapi anda tidak memberi kabar gembira kepada para wanita?”

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi motivasi kepadanya,

Tidakkah para wanita senang, ketika dia hamil dari suaminya, dan dia ridha, maka dia mendapat pahala seperti orang yang puasa dan tahajud ketika sedang jihad fi sabilillah. Ketika sedang kontraksi, maka ada janji yang sangat menyejukkan mata yang belum pernah diketahui penduduk langit dan bumi. Setelah dia melahirkan, lalu menyusui bayinya, maka setiap isapan ASI akan menghasilkan pahala. Jika dia bergadangan di malam hari maka dia akan mendapat pahala seperti membebaskan 70 budak fi sabilillh”

Hadist diatas memperlihatkan betapa seorang wanita yang hamil memiliki derajat yang lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang tidak hamil. Meskipun harus mempertaruhkan nyawa namun bagi seorang wanita kehamilan adalah cara menyempurnakan kodrat sebagai seorang istri. Namun adakalanya seorang wanita yang hamil kemudian mendapatkan musibah, seperti kecelakaan atau juga hal lain yang menyebabkan nyawanya tidak tertolong. bagaimanakan islam memandang hal ini? apakah sama dengan hukum wanita meninggal saat melahirkan , berikut akan diuraikan mengenai Hukum Wanita Meninggal Saat Hamil menurut islam.

  1. Abu Muhammad ibn Hazm r.a

Abu Muhammad ibn Hazm r.a berkata, sebagaimana yang disebutkan dalam kitabnya al-Muhalla (5/166):

Dan jika seorang perempuan yang sedang mengandung meninggal dunia, sementara bayi yang dikandungnya masih dalam keadaan hidup, bergerak dan usia kandungan itu telah melebihi enam bulan, maka bayi tersebut harus dikeluarkan dengan membedah perut wanita yang meninggal tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah s.w.t: “Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”. (Q.S. al-Mâ’idah: 32)

2. Syaikh Ahmad Syâkir r.a 

Syaikh Ahmad Syâkir r.a mengatakan –ketika beliau mengomentari isi kitab al-Muhalla-:

Diwajibkan mengeluarkan anak yang masih hidup dari dalam perut ibunya yang telah meninggal dunia. Adapun cara yang harus dilakukan untuk mengeluarkannya, maka hal ini adalah urusan para spesialis kandungan, seperti dokter kandungan atau para bidan.

3. Ibnu Qudâmah r.a 

Dalam kitabnya al-Mughni (2/551), Ibnu Qudâmah r.a mengatakan:

Syarah masalah : (Apabila seorang wanita meninggal dunia, sementara didalam perutnya terdapat bayi yang masih hidup dan bergerak, maka tidak dibenarkan membedah perutnya, akan tetapi hal tersebut diserahkan kepada bidan untuk mengeluarkan bayi tersebut)

Ibnu Qudâmah r.a berkata: maksud perkataan Imam al-Kharqî r.a “diserahkan kepada bidan untuk mengeluarkannya” adalah: dengan cara memasukan tangan bidan melalui vagina lalu mengeluarkan bayi tersebut dari lobang tempat –bisanya- keluar bayi.

4. Mazhab Hambali

Dan pendapat yang berlaku menurut mazhab Hambali bahwa tidak dibolehkan membelah perut wanita yang telah meninggal dunia untuk mengeluarkan bayi yang dikandungkanya, baik wanita tersebut seorang muslimah maupun dzimmiyah (orang yang bukan beragama muslim dan tinggal diwilayah kekuasaan kaum muslimin), namun yang harus mengeluarkannya adalah bidan jika ia yakin –dengan tanda bergerak- bahwa bayi tersebut masih dalam keadaan hidup.

Dan apabila –disana- tidak ditemukan satu orang wanitapun, maka pengeluaran tersebut –dengan cara memasukan tangan melalui vagina- tidak boleh dilakukan oleh laki-laki, dengan terpaksa wanita yang meninggal itu dibiarkan –dengan kandungannya- sampai timbul keyakinan bahwa bayi yang ada dalam kandungan ibunya telah mati. Setelah itu baru wanita tersebut dikuburkan. Pendapat seperti ini sangat dekat dengan pendapat yang diberlakukan pada Mazhab Malik dan Ishâk.

5. Mazhab Syafi’i

Sedangkan menurut mazhab Syâf’î, maka perut wanita tersebut harus dibedah jika besar kemungkinan bahwa janin yang ada dalam perut masih dalam keadaan hidup. Sebab hal tersebut termasuk merusak sebagian dari anggota tubuh wanita yang telah meninggal untuk menyelamatkan orang yang masih hidup. Maka –berdasarkan alasan ini- dibolehkan membedah perut ibunya. Hal ini sama hukumnya, jika sebagian tubuh bayi tersebut telah keluar, namun tidak mungkin mengeluarkannya secara utuh kecuali dengan melakukan pembedahan. Disamping itu apabila perut orang yang telah meninggal dunia boleh dibedah untuk mengeluarkan harta –misalnya uang atau mutiara- yang ia telan, maka apalagi membedahnya disebabkan untuk mengeluarkan manusia yang masih hidup.

Alasan yang mendasari pendapat kami adalah: pada kebiasaannya anak yang terdapat dalam perut wanita yang telah meninggal dunia, ikut meninggal dunia bersama ibunya. Lagi pula tidak dapat diyakinkan bahwa anak tersebut masih dalam keadaan hidup. Oleh sebab itu tidak dibolehkan menginjak kehormatan yang pasti hanya demi sesuatu yang masih diragukan. Dan sesungguhnya Rasulullah s.a.w bersabda: “mematahkan tulang orang mati, sama hukumnya dengan mematahkan tulang orang yang masih hidup” (H.R. Abu Daud).

Disamping itu pembedahan tersebut mengandung makna mencincang orang yang telah mati dan hal ini dilarang oleh Rasulullah s.a.w. Ini berbeda dengan masalah yang telah dijadikan sebagai sumber qiyas(maksudnya adalah perkataan: Hal ini sama hukumnya, jika sebagian tubuh bayi tersebut telah keluar, namun tidak mungkin mengeluarkannya secara utuh kecuali dengan melakukan pembedahan). Sebab pada masalah ini kematian bayi tersebut lebih besar kemungkinannya daripada hidupnya.

Dengan demikian, apabila sebagian tubuh bayi telah keluar, namun kelahiran tersebut tidak dapat dilaksanakan secara utuh kecuali dengan melakukan pembedahan, maka dibolehkan membedah vagina dan mengeluarkan bayi tersangkut. Hal ini berdasarkan alasan yang telah kami sebutkan diatas.

Kemudian apabila bayi tersebut meninggal dalam kondisi seperti itu (sebagian tubuhnya telah berada diluar) dan memungkinkan untuk mengeluarkannya, maka bayi tersebut harus dikeluarkan secara utuh lalu dimandikan secara tersendiri. Adapun apabila bayi yang tersangkut tersebut tidak mungkin dikeluarkan secara utuh, maka ia tetap dibiarkan sebagaimana adanya, lalu ibunya beserta bagian tubuh bayi yang keluar dimandikan. Sedangkan sisa tubuhnya yang masih berada didalam rahim ibunya, dianggap termasuk anggota dalam tubuh yang tidak perlu ditayammumi lagi. Sebab semuanya telah dianggap anggota tubuh bagian dalam. Adapun selebihnya maka hukumnya seperti biasa (semula).

Pendapat ini telah disebutkan oleh Ibnu ‘Aqîl r.a, dan beliau berkata: masalah ini bermula dari peristiwa yang terjadi dan aku ditanyakan orang tentang hukumnya, maka akupun berfatwa sebagaimana yang disebutkan diatas.

6. Imam as-Syairâzî r.a 

Imam as-Syairâzî r.a berkata ( al-Muhazzab 5/301 beserta kitab al-Majmû’):

Dan jika seorang wanita telah meninggal dunia, sementara dalam perutnya terdapat janin yang masih hidup, maka perutnya harus dibedah, sebab hal tersebut termasuk mempertahankan nyawa seseorang dengan merusak sebagian anggota tubuh orang yang telah meninggal, ini sama halnya dengan orang yang terpaksa –kelaparan- memakan sebagian anggota tubuh orang mati.

itulah tadi Hukum Wanita Meninggal Saat Hamil menurut islam. tentunya dapat menjadi tambahan pengetahuan bagi anda sebagaimana bagian dari tujuan penciptaan manusia , hakikat penciptaan manusia , konsep manusia dalam islam, proses penciptaan manusia , keutaman doa seorang ibu . amalan ibu hamil dalam islam dan doa ibu hamil untuk anak dalam kandungan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

The post Hukum Wanita Meninggal Saat Hamil Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Wanita Hamil Melayat Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-wanita-hamil-melayat-dalam-islam Mon, 25 Dec 2017 18:16:07 +0000 https://dalamislam.com/?p=2521 Setiap makhluk hidup di dunia ini pasti akan kembali kepada Allah SWT. yang merupakan Maha Pencipta alam semesta dan seluruh isinya. Hanya kepada Allah SWT. semua akan kembali, termasuk manusia, meskipun hakikat penciptaan manusia menurut pandangan Islam adalah sebagai khalifah di muka bumi. Namun pada akhirnya manusia pun akan kembali pada-Nya. Allah telah memerintahkan agar […]

The post Hukum Wanita Hamil Melayat Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Setiap makhluk hidup di dunia ini pasti akan kembali kepada Allah SWT. yang merupakan Maha Pencipta alam semesta dan seluruh isinya. Hanya kepada Allah SWT. semua akan kembali, termasuk manusia, meskipun hakikat penciptaan manusia menurut pandangan Islam adalah sebagai khalifah di muka bumi.

Namun pada akhirnya manusia pun akan kembali pada-Nya. Allah telah memerintahkan agar manusia senantiasa melakukan amalan-amalan baik selama didunia karena tidak ada yang tahu kapan manusia akan dipanggil oleh Sang Maha Pencipta.

Dan sebagai manusia yang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain dan sebagai muslim yang baik, sudah menjadi tradisi bagi kita untuk melayat atau takziyah ketika ada orang atau kerabat kita yang meninggal sebagai bentuk mu’amalah.

Takziyah atau melayat orang yang meninggal hukumnya adalah sunnah, sebagaimana yang diucapkan Rasulullah SAW. :

“Barangsiapa yang bertakziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut.” (HR.At-Tirmidzi)

“Tidaklah seorang mukmin menta’ziyahi saudaranya karena musibah yang menimpanya melinkan Allah azza wa jalla memberinya pakaian kemuliaan pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah)

Dari hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa melayat diperbolehkan dalam Islam, dan sangat dianjurkan. Lalu bagaimana hukum melayat bagi wanita yang sedang hamil? Apakah wanita hamil dilarang melayat dalam Islam?

Wanita Hamil Melayat Menurut Islam

Sebagai muslim yang baik memang sudah sepantasnya kita turut berduka cita ketika ada orang atau kerabat yang meninggal dunia. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menunjukan wujud dari rasa simpati kita, untuk menguatkan keluarga yang ditinggalkan, dan hal tersebut sebagai pengingat untuk kita, agar kita selalu ingat kepada kematian yang bisa menjemput kapan saja.

Islam memperbolehkan dan bahkan menganjurkan umatnya untuk melayat, lalu bagaimana dengan wanita yang sedang hamil? Apakah Islam melarang wanita yang sedang hamil untuk melayat?

Sama halnya dengan hukum melayat untuk umum, untuk wanita hamil hukum melayat pun sunnah (mendapat pahala apabila dilakukan, dan tidak mendapat dosa apabila tidak dikerjakan).

Dalam Islam tidak ada larangan bagi wanita hamil untuk melayat, dan jika ada yang mengatakan bahwa wanita yang sedang hamil dilarang untuk melayat itu bukanlah salah satu larangan ibu hamil menurut Islam.

Kalaupun ada yang mengatakan wanita hamil tidak boleh melayat dikarenakan nanti sang janin akan terkena sawan bangkai, itu hanyalah mitos belaka. Karena di dalam Islam tidak ada dalil yang menerangkan secara langsung larangan mengenai hal tersebut.

Seperti yang kita ketahui, bahwa dalam kehidupan terdapat banyak mitos yang masih melekat pada beberapa masyarakat, dan kita sebagai umat muslim yang baik, dalam menyikapi hal tersebut alangkah baiknya tidak langsung percaya pada rumor-rumor yang beredar dimasyarakat. Dan alangkah baiknya jika kita mencari tahu kebenarannya terlebih dahulu.

Allah telah menurunkan wahyunya dan dikumpulkan menjadi sebuah kitab bagi umat Islam yang merupakan umat terakhir, yaitu Al-Qur’an. Dan fungsi Al-Qur’an bagi umat manusia adalah sebagai petunjuk atau pedoman, agar manusia tidak tersesat dalam menjalani kehidupan dan tidak terkungkung dalam mitos-mitos yang turun temurun.

Jika masih terdapat keraguan mengenai persoalan wanita hamil pergi melayat, maka diperbolehkan untuk tidak melayat, karena dalam Islam pun hukumnya sunnah. Namun, jika tetap ingin melayat, maka hal tersebut diperbolehkan, dan sebagai muslim yang baik kita harus tahu adab melayat orang meninggal dalam Islam agar apa yang kita lakukan senantiasa mendapat ridah dari Allah SWT. Dan alangkah baiknya sebagai seorang muslim, dalam melakukan sesuatu kita harus selalu berpedoman pada sumber syariat Islam dan dasar hukum Islam.

Sekian, semoga bermanfaat (:

The post Hukum Wanita Hamil Melayat Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
15 Keutamaan Wanita Hamil Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/keutamaan-wanita-hamil-dalam-islam Tue, 05 Dec 2017 08:55:55 +0000 https://dalamislam.com/?p=2440 Salah satu kewajiban wanita dalam Islam khususnya untuk yang sudah menjadi seorang istri adalah hamil. Hamil merupakan perkara berat yang dialami oleh wanita. Sudah secara kodrat para wanita akan terbebani dengan kehamilan sebagai pelanjut keturunan namun bukan menjadi beban yang dibawa. Perlu diketahui juga jika ada banyak keutamaan wanita hamil dalam Islam. Keutamaan tersebut yang […]

The post 15 Keutamaan Wanita Hamil Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Salah satu kewajiban wanita dalam Islam khususnya untuk yang sudah menjadi seorang istri adalah hamil. Hamil merupakan perkara berat yang dialami oleh wanita. Sudah secara kodrat para wanita akan terbebani dengan kehamilan sebagai pelanjut keturunan namun bukan menjadi beban yang dibawa. Perlu diketahui juga jika ada banyak keutamaan wanita hamil dalam Islam. Keutamaan tersebut yang akhirnya mendorong kaum wanita muslim untuk tidak khawatir lagi dengan kehamilan. Bentuk dari kemuliaan ini sudah diberikan Allah SWT pada wanita dengan ganjaran pahala kebaikan yang sangat istimewa dan hanya bisa didapatkan oleh wanita.

Dalam hadits Rasulullah SAW sendiri sudah dinyatakan jika memerintah umatnya untuk memiliki banyak keturunan dan Rasulullah SAW akan bangga saat di yaumil akhir dengan begitu banyak umatnya. Semuanya ini tentunya tidak bisa terjadi tanpa peran seorang wanita dalam mengandung, melahirkan dan juga membesarkan generasi penerus yang beriman pada Allah SWT. Beberapa kemuliaan yang bisa diraih wanita hamil dalam Islam selengkapnya akan kami ulas secara lengkap berikut ini.

“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orangtuanya, ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah pula. Mengandungnya dengan menyapihnya adalah tiga puluh bulan….” [Al-Ahqaf: 15].

“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” [QS. An-Nahl [16]: 58].

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisa [4]: 19)

  1. Shalat Ibu Hamil Sangat Utama

Kedudukan wanita dalam Islam terbukti sangat istimewa yang bisa dilihat dari pahala yang akan diperoleh. Shalat yang dilakukan oleh ibu hamil lebih diutamakan jika dibandingkan dengan wanita lain yang tidak hamil. Rasulullah SAW berkata jika dua rakaat shalat ibu hamil akan jauh lebih bagus dan baik dibandingkan dengan 80 rakaat shalat yang dilakukan wanita tidak hamil.

Keistimewaan tersebut diberikan untuk wanita hamil karena mereka membawa janin di dalam perutnya. Hal ini tentunya membuat janin yang ada dalam perut juga ikut shalat bersama ibunya, mendengar bacaan shalat dan juga ikut sujud bersama sang ibu untuk beribadah pada Allah SWT dan selalu berada dalam lindungan-Nya.

  1. Istighfar Malaikat Untuk Ibu Hamil

Keutamaan berikutnya dari ibu yang sedang mengandung janin di dalam rahimnya adalah para malaikat yang juga beristighfar untuk wanita hamil tersebut. Allah SWT akan mentaatkan bagi wanita hamil tersebut dengan seribu kebaikan dan juga menghapus seribu kejahatan yang pernah dilakukannya.

  1. Mendapat Pahala Siang dan Malam

Seorang wanita hamil juga memiliki keutamaan berupa mendapatkan pahala puasa di siang hari dan juga pahala ibadah di malam hari. Rasulullah SAW berkata jika wanita yang sedang mengandung akan mendapatkan pahala puasa di saat siang hari dan juga pahala ibadah di malam hari.

Ini bisa terjadi karena wanita hamil selalu membawa serta amanah AllahSWT kemanapun ia pergi. Dengan ini, maka sudah sepantasnya jika wanita yang tengah hamil juga mendapatkan keutamaan berupa pahala besar di sisi Allah SWT.

  1. Mendapatkan Pahala Jihad

Seorang wanita yang sedang mengandung janin dalam rahimnya juga akan mendapat pahala jihad. Berjihad di jalan Allah SWT sendiri tidak hanya bisa dilakukan oleh laki laki yang sedang berperang saja, namun disaat wanita hamil sedang merasa sakit selama mengandung dan melahirkan juga akan dicatat oleh Allah SWT sebagai pahala karena berjihad di jalan Allah SWT.

  1. Mati Syahid

Saat seorang wanita meninggal dunia disaat dirinya sedang melahirkan, maka wanita tersebut akan dianggap sebagai mati sahid. Rasulullah SAW bersabda jika ada tujuh jenis mati syahid selain mati karena terbunuh dalam perang fii sabilillah. Salah satu mati syahid tersebut adalah karena wanita hamil atau melahirkan yang meninggal dunia.

“Tahukah kalian, siapa orang yang mati syahid di kalangan umatku?” beliau menjawab, orang yang mati syahid di kalangan umatku cuma sedikit. Orang yang mati berjihad di jalan Allah, syahid, orang yang mati karena Tha’un, syahid. Orang yang mati tenggelam, syahid. Orang yang mati karena sakit perut, syahid. Dan wanita yang mati karena nifas, dia akan ditarik oleh anaknya menuju surga dengan tali pusarnya.” [HR. Ahmad : 15998].

  1. Mendapat 12 Tahun Pahala Ibadah

Seorang wanita yang mengalami kurang tidur pada malam hari karena mual, letih atau hal lain selama masa kehamilan atau karena menjaga anaknya, maka akan mendapatkan pengampunan dari Allah SWT atas segala dosanya khususnya saat ia tetap memberikan penghiburan untuk anaknya, maka Allah SWT akan memberikan 12 tahun pahala ibadah untuk wanita hamil tersebut.

  1. Mendapat Satu Pahala Haji

Seorang wanita yang hamil dan bersalin juga dikatakan Rasulullah SAW akan mendapatkan pahala 70 tahun shalat dan juga puasa. Selain itu, setiap rasa sakit dalam setiap uratnya, akan digantikan oleh Allah SWT dengan mengaruniakan 1 pahala haji.

  1. Pahala Pada Semua Musibah di Dunia

Segala kesulitan yang sedang dialami oleh ibu hamil seperti letih, sakit, gangguan kesehatan, kejiwaan dan segala urusan di dunia dikatakan juga mendapat keutamaan berupa pahala dan balasan yang akan dicatat untuk wanita yang sedang hamil. Seorang muslim akan mendapat pahala untuk semua musibah di dunia bahkan sampai duri yang mengenai wanita tersebut, maka Allah SWT akan menghapus segala dosa dosanya sehingga rasa sakit saat hamil dan melahirkan akan lebih agung dan juga lebih besar.

  1. Mendapat Pahala Allah SWT

Dari masa awal kehamilan, maka seorang wanita sudah mendapatkan pahala yang sangat besar ditambah lagi dengan amalan ibu hamil menurut Islam yang sudah dilakukan. Jika wanita hamil mulai merasakan sakit selama masa kehamlan tersebut yang tentunya tidak mudah dilewati oleh wanita sampai mengharuskan seorang wanita untuk beristirahat total, niscaya akan mendapatkan pahala yang sangat besar dari Allah SWT.

  1. Pahala Membacakan Ayat Alquran

Janin yang berada dalam kandungan sudah bisa mengetahui sekaligus merasakan apa yang sedang dilakukan dan tentang kondisi di sekitarnya seperti contohnya doa ibu hamil untuk anak dalam kandungan. Sehingga sebaik baiknya wanita hamil yang mendengarkan ayat suci Alquran pada anaknya, maka Allah SWT menjanjikan pada wanita tersebut tentang pahala yang sangat besar untuk wanita itu dan juga suaminya.

  1. Ditinggikan Derajatnya

Derajat wanita yang paling tinggi adalah derajat wanita yang sedang mengandung kemudian melahirkan dengan syarat melakukan hal tersebut dengan sabar dan ikhlas. Dari sini, ibu mendapatkan hak yang lebih besar sehingga anak anak harus taat padanya melebihi pada sang ayah.

Allah SWT berfirman, Kami memerintahkan kepada manusia supaya berbuat bauj kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandung dengan susah payah dan melahirkan dengan susah payah [pula]. Mengandung sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan. [QS Al Ahqoh: 15].

  1. Memperoleh Pengampunan Dosa

Seorang wanita yang menjalani proses kehamilan dan akhirnya melahirkan namun anaknya meninggal dunia, maka bayi tersebut meninggal dalam keadaan yang suci. Dengan ini, Insyaallah kelak anak yang dilahirkan tersebut akan memanjatkan pengampunan dosa dosa besar dalam Islam  ibunya yang sudah pernah dilakukan.

  1. Pahala Dalam Setiap Tetes ASI

Wanita yang hamil kemudian melahirkan dan memberikan ASI pad aanaknya dan ASI tersebut merupakan kepunyaannya sendiri, maka Allah SWT menjanjikan pahala untuk setiap tetes ASI yang sudah diberikannya tersebut.

  1. Pahala 1 Tahun Shalat dan Puasa

Jika seorang ibu yang hamil kemudian melahirkan dan kemudian sang ibu memberikan air susunya, maka Allah SWT akan memberikan pahala 1 tahun shalat dan juga puasa pada wanita tersebut.

  1. Pahala Seperti Memerdekakan 70 Hamba

Seorang wanita yang hamil kemudian melahirkan dan ia tidak bisa tidur karena merawat anaknya yang sedang sakit, maka Allah SWT akan memberikan pahala pada wanita tersebut seperti sudah memerdekakan 70 orang hambat dengan ikhlas untuk membela agama Allah SWT.

Demikian ulasan dari kami tentang keutamaan wanita hamil dalam Islam. Semoga ulasan dari kami kali ini bisa dipahami dengan baik sehingga para wanita khususnya yang sedang ada dalam masa kehamilan bisa selalu bersyukur atas rezeki Allah SWT berupa janin dalam rahim sehingga bisa tetap menjalankan amalan sholeh dengan sangat baik dan bisa hidup bahagia menurut Islam.

The post 15 Keutamaan Wanita Hamil Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Menikahi Wanita Hamil Menurut KHI, Ulama dan Negara https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hukum-menikahi-wanita-hamil Fri, 29 Apr 2016 01:06:40 +0000 http://dalamislam.com/?p=576 Pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan diikat melalui akad yang kuat. Seorang laki-laki dan perempuan menikah untuk menjalankan ibadah dan agar terhindar dari perilaku zina. Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau iitsaaqon gholidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Tujuan pernikahan dalam islam adalah  untuk membangun rumah […]

The post Hukum Menikahi Wanita Hamil Menurut KHI, Ulama dan Negara appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan diikat melalui akad yang kuat. Seorang laki-laki dan perempuan menikah untuk menjalankan ibadah dan agar terhindar dari perilaku zina. Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau iitsaaqon gholidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Tujuan pernikahan dalam islam adalah  untuk membangun rumah tangga yang islami dan dapat menjaga keharmonisan rumah tangga serta merupakan salah satu amal ibadah. Disamping kata nikah digunakan juga kata Alzawaj secara etimologi Zawaj berasal dari bahasa Azzawa’ju artinya (genap), lawan kata dari alfarda (sendiri,ganjil).Maka dikatakan bagi laki-laki dan wanita (yang menikah). Sebagai Alzawjani (sepasang). Masing-masing pihak menjadi pasangan bagi pihak lainnya.

Dapat disimpulkan bahwa secara istilah pernikahan diartikan sebagai perjanjian yang bersifat syar’i yang berdampak pada halalnya seseorang (lelaki atau perempuan), memperoleh kenikmatan dengan pasangan berupa bersetubuh badan dan cara-cara dalam bentuk yang disyaratkan, dengan ikrar tertentu secara disengaja,begitu akad nikah usai, maka menjadi halal bagi masing-masing pihak untuk mendapatkan kenikmatan dari pasangannya dalam bingkai yang diperbolehkan oleh syariat. Dalam pernikahan terdapat kewajiban suami terhadap istri dan begitu pula kewajiban istri terhadap suami yang harus ditaati.

Sebagaimana firman Allah dalam Al Qur’an Surat An-Najam ayat 45 yang bunyinya :

“Dan bahwasannya Dia-lah yangmenciptakan (sesuatu) berpasang-pasangan, yaitu laki-laki dan perempuan. “(An-Najam:45).

Islam mengatur segala masalah perkawinan dengan sangat jelas dan teperinci, agar umat manusia dapat hidup terhormat, sesuai dengan kedudukannya yang amatmulia di tengah-tengah mahluk Allah yang lain. Hubungan manusia laki-laki denganperempuan ditentukan agar didasarkan pada rasa pengabdian kepada Allah sebagai al-Khaliq dan kebaktian kepada kemanusiaan guna melangsungkan kehidupan jenisnya. Pernikahan memiliki rukun dan syarat-syarat akad nikah.

Bahaya Hamil diluar Nikah

Bagi seorang gadis yang akan menikah tentunya dia masih berstatus single atau belum pernah kawin dan itu berarti ia tidak pernah hamil atau melahirkan. Namun dewasa ini banyak sekali persoalan dimana gadis yang menikah sedang hamil dan ini seperti menjadi persoalan yang umum di masyarakat meskipun dapat dikatakan bahwa hal ini merupakan penyakit masyarakat. Seorang gadis yang hamil sebelum menikah maka dapat dipastikan bahwa kehamilannya itu diluar nikah atau akibat perbuatan zina. Pernikahan yang dilaksanakan biasanya untuk menutupi aib atau hal tersebut. Biasanya gadis tersebut dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya atau dengan laki-laki lain.

Dalam hukum Islam, orang yang melakukan hubungan seksual antara pria danwanita tanpa ikatan perkawinan yang sah disebut zina. Dalam hukum Islam Zina dikategorikan menjadi dua yakni :

  • Zina Muhson, yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah atau pernah menikah.
  • Zina Ghairu Muhson, yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah, mereka berstatus perjaka atau gadis.

Hamil diluar nikah adalah sesuatu yang sangat tabu di Indonesia dan merupakan hal yang masuk kategori zina dalam Islam. Larangan zina dalam islam sangatlah jelas. Hamil di luar nikah merupakan perbuatan zina yang seharusnya dihukum dengan kriteria Islam. Ketika hamil diluar nikah telah terjadi maka akan muncul masalah yaitu aib bagi keluarga.Dengan terjadinya hamil diluar nikah, maka pasangan tersebut diharuskan untuk segera menikah demi melindungi keluarga dari aib yang lebih besar.

Hal- hal yang memotivasi seorang laki-laki mau menikahi wanita hamil karena zina adalah:

  • Untuk menutup aib si wanita yang dihamilinya
  • Harus bertanggung Jawab dengan perbuatan yang dilakukannya, karena telah menghamili wanita tersebut, walaupun sebenarnya mereka tidak menginginkan kehamilan tersebut
  • menutup aib keluarga baik keluarga pria atau wanita dan menghindari ghibah (baca juga manfaat menghindari ghibah dan cara menghindari ghibah)

Hukum Menikahi Wanita Hamil

Ada beberapa hal yang mengatur hukum menikahi wanita hamil yakni berdasarkan kompilasi hukum islam (KHI), pendapat ulama-maupun undang-undang negara. Simak penjelasan berikut ini :

1. Menurut Kompilasi Hukum Islam

Menurut Kompilasi Hukum Islam bahwa hukumnya sah menikahi wanitahamil akibat zina bila yang menikahi wanita itu laki-laki yang menghamilinya. Bilayang menikahinya bukan laki-laki yang menghamilinya, hukumnya menjadi tidak sahkarena pasal 53 ayat 1 KHI tidak memberikan peluang untuk itu. Secara lengkap, isi pasal 53 KHI itu adalah sebagai berikut:

  • Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
  • Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkantanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
  • Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir

Ketentuan ini adalah sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nur ayat (3) yang menyebutkan bahwa laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkanperempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yangberzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yangmusyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin.”

2. Menurut Hukum Islam

Tentang hamil diluar nikah sendiri di dalam islam sudah di ketahui sebagai perbuatan zina baik oleh pria yang menghamilinya maupun wanita yang hamil. Hal itu merupakan dosa besar. Persoalannya adalah bolehkah menikahkan wanita yang hamil karenazina? Ada beberapa pendapat ulama mengenai hal tersebut diantaranya sebagai berikut :

a. Ulama Syafi’iah

Ulama Syafi’iah berpendapat, hukumnya sah menikahi wanita hamil akibat zina,baik yang menikahi itu laki-laki yang menghamilinya maupun bukan yang menghamilinya. Alasanya karena wanita hamil akibat zina tidak termasuk golongan wanita yang diharamkan untuk dinikahi. Mereka juga berpendapat karena akad nikah yang dilakukan itu hukumnya sah, wanita yang dinikahi tersebut halal untuk disetubuhi walaupun ia dalam keadaan hamil.

b. Ulama Hanafiyah

Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa hukumnya sah menikahi wanita hamil bila yang menikahinya laki-laki yang menghamilinya, alasannya wanita hamil akibat zina tidak termasuk kedalam golongan wanita-wanita yang haram untuk dinikahi sebagaimana yang terdapat dalam Q.S. An-Nisa:22,23,24.yang artinya :

‘Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahioleh ayahmu,kecuali (kejadian) pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu sangat keji dan dibenci dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). “(Q.S An-Nisa (22)

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yangperempuan; saudara-audaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmuperempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan darisaudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu;saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri,tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamuceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu)isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalamperkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi padamasa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi MahaPenyayang,”(Q.S An-Nisa (23) )

“Dan (diharamkan juga atas kalian untuk menikahi) perempuan-perempuanyang telah bersuami, kecuali perempuan yang menjadi budak kalian. (Iniadalah) ketetapan dari Allah atas kalian. Dan dihalalkan bagi kalianperempuan-perempuan selain yang telah disebutkan tadi dengan memberikanharta kalian untuk menikahi mereka dan tidak untuk berzina. Maka karenakalian menikmati mereka, berikanlah mahar kepada mereka, dan hal itu adalahkewajiban kalian. Dan tidak mengapa apabila kalian telah saling rela sesudahterjadinya kesepakatan. Sesungguhnya Allah itu maha mengetahui dan mahabijaksana.”(Q.S.An-Nisa (24) )

Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa perkawinan itudipandang sah, karena tidak terikat dengan perkawinan orang lain (tidak adamasa ‘iddah). Wanita itu boleh juga dicampuri, karena tidak mungkin nasab(keturunan) anak yang dikandung itu ternodai oleh sperma suaminya. Sedangkananak tersebut bukan keturunan orang yang mengawini ibunya itu (anak di luarnikah).

c. Ulama Malikiyyah

Ulama Malikiyaah berpendapat bahwa wanita yang berzina, baik atas dasar suka sama suka atau diperkosa, hamil atau tidak, ia wajib istibra. Bagi wanita merdeka dan tidak hamil, istibra’nya tiga kali haid, sedangkan bagi wanita budak istibra’nya cukup satu kali haid, tapi bila ia hamil baik wanita merdeka atau wanita budak istibra’nya sampai melahirkan. Dengan demikian ulama Malikiyyah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita hamil akibat zina, meskipun yang menikahi itu laki-laki yang menghamilinya, apalagi ia bukan yang menghamilinya. Bila akad nikah tetap dilangsungkan dalamkeadaan hamil, akad nikah itu fasid dan wajib difasakh

d. Ulama Hanabilah

Ulama Hanabilah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita yang diketahui telah berbuat zina, baik dengan laki-laki bukan yang menzinainya terlebih lagi dengan laki-laki yang menzinainya, kecuali wanita itu telah memenuhi dua syarat berikut : pertama, telah habis masa iddahnya. Jika ia hamil iddahnya habis dengan melahirkan kandungannya. Bila akad nikah dilangsungkan dalam keadaan hamil maka akad nikahnya tidak sah.kedua, telah bertaubat dari perbuatan zina

3. Menurut Undang-undang

Dalam undang-undang negara yang menyangkut pernikahan tidak menyebutkan pernikahan perempuan yang hamil secara eksplisit. Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) hanya menyebutkan bahwa “ perkawinan adalahsah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dankepercayaannya itu”Jadi Perkawinan wanita hamil karena zina sah sesuai dengan pasal 2 ayat 1Undang-Undang Perakwinan Nomor 1 Tahun 1974 dan juga harus memenuhi syarat- syaratsahnya suatu perkawinan seperti yang telah diuraikan diatas.

Demikian penjelasan tentang hukum menikahi wanita hamil. Sebaiknya kita menghindari hal-hal tersebut dan hindari pacaran dalam islam karena tidak diperbolehkan. Hendaknya mencari jodoh dengan kriteria yang tidak baik (baca kriteria calon suami yang baik dan kriteria calon istri yang baik). Lebih baik jika memilih jodoh lewat taaruf daripada pacaran. Orang tua sebaiknya mengetahui cara mendidik anak yang benar dan menanamkan nilai dan fungsi agama dalam hidupnya. Orangtua juga berperan dalam memberi petunjuk bagaimana cara memilih pendamping hidup yang baik agar anaknya tidak terjerumus dalam perbuatan zina.

The post Hukum Menikahi Wanita Hamil Menurut KHI, Ulama dan Negara appeared first on DalamIslam.com.

]]>