wanita Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/wanita Fri, 13 May 2022 02:54:01 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png wanita Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/wanita 32 32 Hukum Memakai Celana Training Menurut Pandangan Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hukum-memakai-celana-training Fri, 13 May 2022 02:54:00 +0000 https://dalamislam.com/?p=10239 Mengenai hukum memakai celana training bagi kaum muslimah memang banyak sekali yang berbeda pendapat. Di bawah ini mari kita membahas mengenai hukum memakai celana training bagi kaum muslimah. Dalam perkembangan jaman, segalanya selalu terasa berubah bahkan dalam sebuah busana. Belakangan ini muslimah harus pandai-pandai memilih pakaian mana saja yang patut dikenakan dan yang tidak patut […]

The post Hukum Memakai Celana Training Menurut Pandangan Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Mengenai hukum memakai celana training bagi kaum muslimah memang banyak sekali yang berbeda pendapat. Di bawah ini mari kita membahas mengenai hukum memakai celana training bagi kaum muslimah.

Dalam perkembangan jaman, segalanya selalu terasa berubah bahkan dalam sebuah busana. Belakangan ini muslimah harus pandai-pandai memilih pakaian mana saja yang patut dikenakan dan yang tidak patut dikenakan lantaran demi menjaga aurat dan terhindar dari fitnah.

Budaya mempengaruhi seorang wanita muslimah dalam cara berpakaian semakin bervariasi. Kebanyakan trend mode ini tidak sesuai dengan syariat dan ketentuan Islam. Seperti berpakaian pendek, ketat dan tipis. Termasuk adalah celana training.

Celana training bervariasi mulai dari yang longgar hingga training yang ketat. Biasanya celana ini digunakan ketika kita akan berolahraga di luar, entah olahraga apapun seorang muslimah jelas akan mengenakan celana training.

Karena sebagai muslimah, kebutuhan akan olahraga adalah kebutuhan wajib dan busana berpakaian menjadi trend yang tidak bisa terbantahkan di jaman sekarang.

Bahkan bukan hanya untuk olahrga saja, celana training juga biasa digunakan ketika dirumah saat bersantai. Tidak masalah jika tidak dilihat oleh banyak orang bahkan untuk muslimah. Bagaimana jika keluar berpergian menggunakan celana training? Apakah dilarang? Bagaimana Islam mengatur fenomena tersebut?

Ada beberapa ulama yang memperbolehkan muslimah memakai celana training asalkan longgar dan menutup aurat, hal tersebut bukan lah sebuah kesalahan fatal. Asalkan celananya tidak ketat dan tidak transparan, diperbolehkan saja.

Hal tersebut mengacu kepada beberapa kondisi seorang muslimah, jika hanya digunakan di rumah sebagai pakaian santai dan yang meihat hanya suadara perempuannya, tentunya tidak menjadi masalah. Berbeda ketika digunakan keluar rumah untuk aktifitas sebaiknya menggunakan celana training yang longgar.

Selama tidak mengundang syahwat pria maka dirasa diperbolehkan saja.

Rasulullah SAW bersabda, “Aku tidak melihat dari wanita-wanita yang kurang akal dan agama yang lebih mempengaruhi bagi hati laki-laki yang bijaksana selain dari salah seorang dari kalian.” (HR. Bukhari).

Hukum bagi kaum muslimah dalam berpakaian yakni janganlah mengikuti mode dan busana yang menyerupai jahiliyah, dan metode budaya barat yang menampakan lekuk tubuh. Selama trainingnya tidak menampakan lekuk tbuh maka hal tersebut tidak masalah.

Jika mengenakan busana namun masih tampak aurat, Rasulullah SAW bersabda, “Ada dua golongan penghuni neraka yang belum aku lihat : orang-orang yang memiliki cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusai. Dan wanita yang berpakaian seperti telanjang, berlenggang-lenggok dan menggoyang-goyangkan pundaknya, kepala mereka seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak masuk surga dan tidak menciu aromanya dan sesungguhnya aromanya bisa tercium dari jarak seperti ini.” (HR. Muslim).

Hadis di atas menjelaskan bahwasanya kita dilarang untuk berperilaku seperti orang jahiliyah baik dari sikap dan berpakaian. Kewajiban seorang muslimah adalah menjaga apa yang telah Allah SWT berikan dan sebaik-baiknya menjaga adalah dengan berpakaian yang sesuai dengan ketentuan dan syariat Islam.

Maka neraka bagi seorang muslimah jika masih mengenakan pakaian layaknya seorang yahudi.

Allah SWT berfirman dalam surah al-Ahzab,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya : “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu sepaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab : 59).

Selain berpakaian yang longgar dan tidak ketat, seorang muslimah diwajibkan menggunakan hijab. Sebagai alat yang bisa menutup auratnya.

Syekh Al-Albani RA pernah mengatakan, “Tujuan pakaian muslimah adalah agar tidak menggoda. Tujuan ini bisa tercapai hanya dengan wanita berbusana longgar. Adapun berbusana ketat walau itu menutupi warna kulit, namun masi menampakkan bentuk lekuk tubuh seluruhnya atau sebagiannya. Sehingga hal ini pun menggoda pandangan para pria. Dan sangat jelas hal ini menimbulkan kerusakan, tanpa diragukan lagi. Sehingga pakaian muslimah haruslah longgar (tidak ketat).”

Celana training dalam kasus ini boleh digunakan asal dengan kain yang tebal dan tidak tembus pandang. Hadis meriwatkan,

“Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian namun hakekatnya telanjang, di atas kepala mereka seperti terdapat punuk unta, kutuklah mereka karena sebenarnya meraka adalah kaum wanita yang terkutuk.” (HR. Thabarani, Hadist Shahih).

Hadist ini menjelaskan bahwa berpakaian muslimah sebaiknya menggunakan pakaian yang sesuai dengan syariat Islam. Barangkali Islam memang melarang, namun tujuan dari kemuliaan itu adalah untuk memuliakan wanita muslimah juga.

Karena wanita dalam pandangan Islam adalah makhluk mulia maka segala ketentuannya diatur dengan sedemikian mulia juga. Derajat wanita muslimah adalah tinggi dibanding pria. Sepatutnya kita sebagai wanita muslimah bisa membedakan mana training yang pantas untuk dikenakan dan mana yang tidak pantas untuk dikenakan.

Sebagai makhluk yang sangat dimuliakan disisi Allah SWT maka kita harus mempunya ilmu dalam beradan busana, termasuk dalam mengenakan training.

Kesimpulannya adalah boleh saja mengenakan training asalkan bahan celananya tebal dan tidak menerawang bagian tubuh, diharuskan longgar agar tidak memamerkan lekuk tubuh. Tujuan mengenakan training juga harus dengan niat baik yakni, niat tujuan berolahraga semisalkan, atau niat bersantai. Tidak didasari dengan niat menggoda lawan jenis.

The post Hukum Memakai Celana Training Menurut Pandangan Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Memakai Celana Kulot Menurut Pandangan Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hukum-memakai-celana-kulot Fri, 13 May 2022 02:48:02 +0000 https://dalamislam.com/?p=10242 Dalam dunia berpakaian yang banyak mengisi model dan variasi busana berasal dari wanita. Selalu ada perubahan model tiap bulannya bahkan minggunya. Trend berpakaian menjadi banyak digandrungi oleh masyarakat. Bagaimana hukum mengenai pemakaian kulot atau celana lebar panjang bagi wanita muslimah. Simak penjelasan di bawah ini. Tidak bisa dipungkiri bahwa berpakaian semakin bervariasi dari jaman ke […]

The post Hukum Memakai Celana Kulot Menurut Pandangan Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam dunia berpakaian yang banyak mengisi model dan variasi busana berasal dari wanita. Selalu ada perubahan model tiap bulannya bahkan minggunya. Trend berpakaian menjadi banyak digandrungi oleh masyarakat.

Bagaimana hukum mengenai pemakaian kulot atau celana lebar panjang bagi wanita muslimah. Simak penjelasan di bawah ini.

Tidak bisa dipungkiri bahwa berpakaian semakin bervariasi dari jaman ke jaman. Rasanya tidak ingin ketinggalan trend fashion masa kini. Apalagi sebagai seorang wanita selalu ada macam terobosan baru yang bermunculan. Antara lain adalah celana kulot.

Kulot adalah celana panjang yang lebar dan longgar biasanya bahannya bervariasi. Kulot termasuk ke dalam celana yang banyak dipakai oleh muslimah karena panjang dan longgar dibagian bawah.

Sudah tidak asing bagi kaum muslimah memakai kulot, kadang kala jika ukurannya terlalu besar kulot bisa menyerupai rok. Sebagai muslimah yang tidak ingin ketinggalan trend fashion, maka kita selalu membeli barang yang banyak dibeli oleh wanita lainnya.

Kulot sempat masuk ke dalam trend pakaian yang banyak dipakai dalam kehidupan sehari-hari karena bahannya yang nyaman digunakan.

Hukum Memakai Kulot

Sebelum membahas mengenai hukum memakai kulot, sebaiknya sebagai seorang muslimah kita diharuskan tahu adab dan tata cara berpakaian yang dianjurkan dalam Islam. Islam tidak menetapkan bentuk atau warna pakaian untuk dipakai, baik saat beribadah mau pun di luar beribadah.

Pakai bagi seorang muslimah adab berpakaian adalah harus sopan, bersih, menutup aurat, tidak menunjukan lekuk tubuh, dan tidak untuk menggoda pria.

Karena wanita adalah biangnya fitrah (mudah menggoda yang lainnya). Segala sesuatu yang membuat wanita menampakkan lekuk tubuhnya diharamhkan untuk ditampakan pada pria atau pada wanita dan sebagainya kecuali pada suaminya.

Namun bagaimana hukumnya mengenakan kulot? Celana panjang yang longgar?

Hukum memakai kulot boleh-boleh saja karena bahan kulot sendiri termasuk ke dalam jenis celana longgar dan menutupi hingga lutut, meskipun hal ini menyerupai pria. Karena, yang memakai celana panjang adalah pria.

Ada kaidah larangan mengenai pemakaian celana kulot karena merupakan celana panjang yakni ciri khas seperti cara berpakaian pria. Rasulullah SAW melaknat pria yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai pria dalam hadist riwayat Al-Bukhari. Seperti dalam firman Allah SWT dalam surah Ali Imran,

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ

Artinya : “Lelaki itu tidak seperti wanita.” (QS. Ali Imran : 36).

Mengacu pada celana panjang, kulot sendiri adalah jenis celana panjang yang hampir menyerupai rok hanya saja dalam bentu celana ekstra longgar. Memakai kulot diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan adalah memakai celana ketat dan celana yang menyerupai pria seperti celana denim pria.

Memakai kulot diperbolehkan asal tidak menampakan bentuk lekuk tubuhnya dihadapan pria yang bukan mahramnya atau para wanita atau para mahram dan yang selain mereka. Tapi alangkah baiknya digunakan sebagai dalaman pakaian dan ditambahkan lagi luaran.

Para ulama juga mengatakan bahwa bila celana tersebut dikenakan pakaian lainnya yang khas pakaian wanita seperti rok panjang, jilbab atau kebaya maka unsur menyerupai penampilan pria menjadi hilang, sehingga tidak dilarang lagi penggunaannya.

Menurut Syekh Muhammad bin Sulaiman Aljazuly menjelaskan bagaimana pun wanita jika mengenakan celana panjang meskipun lebar tidak boleh keluar rumah, jika masih dalam sekumpulan wanita maka hal itu tidak masalah dengan syarat celana panjang tersebut memang khusus wanita.

Di khawatirkan jika keluar rumah akan memperlihatkan bentuk lekuk tubuh antara bagian kaki wanita sebelah kanan dan sebelah kiri, namun jika ditutupi dengan hijab panjang pun itu tidak menjadi masalah. Seperti pada pemaparan di atas.

Di bawah ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang wanita jika ingin mengenakan celana panjang, seperti kulot, di antaranya :

  • Tidak menyerupai seperti celana laki-laki
  • Memakai celana dengan model dan khusus wanita
  • Dibalut dengan rok dan jilbab panjang agar tidak menampakan lekukan tubuh
  • Tidak menerawang dan menampakan aurat
  • Tidak bolong-bolong dan tidak menampakkan warna kulit

Sepatutnya dihindari segala bentuk pakaian yang dapat mengundang dan memicu pria menggoda wanita, karena sebaik-baiknya wanita adalah ia yang pandai menjaga diri. Wanita dalam Islam sangat dimuliakan maka dari itu banyak sekali larangan dan batasan bagi wanita, bukan semata untuk mengekang wanita.

Justru hal tersebut menyelamatkan wanita dari muslihat dan tipu daya dunia. Wanita sebagai ciptaan Allah yang dimuliakan selalu menyeru agar mensucikan dirinya dari yang bukan muhrim.

Sebagai seorang muslim, khususnya wanita maka dianjurkan untuk mengikuti ketatapan dan syariat Islam karena itu adalah sebaik-baiknya seruan Allah SWT. Setelah mengetahui bahwa hukum memakai celana bagi wanita terdapat syarat-syarat tertentu maka dianjurkan untuk melakukannya.

Seorang wanita pandai ialah wanita yang telah mengetahui kebenaran dan melaksanakannya sesuai dengan ajaran. Sebarkanlah ilmu ini walau hanya sebatas satu ayat, semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT.

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no.1893).

Wallahualam bisoab.

The post Hukum Memakai Celana Kulot Menurut Pandangan Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Berhijab Tapi Tidak Menutupi Dada, Begini Hukumnya Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hukum-berhijab-tapi-tidak-menutupi-dada Fri, 13 May 2022 02:18:13 +0000 https://dalamislam.com/?p=10254 Seorang Wanita diwajibkan untuk menutupi tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Namun bagaimana dengan status wanita yang berhijab namun tidak menutupi dada? Simak penjelasan di bawah ini. Telah diketahui bahwa seorang muslimah diwajibkan menutup auratnya dengan cara berhijab, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Sesungguhnya seorang wanita, apabila telah baligh (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya […]

The post Hukum Berhijab Tapi Tidak Menutupi Dada, Begini Hukumnya Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Seorang Wanita diwajibkan untuk menutupi tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Namun bagaimana dengan status wanita yang berhijab namun tidak menutupi dada? Simak penjelasan di bawah ini.

Telah diketahui bahwa seorang muslimah diwajibkan menutup auratnya dengan cara berhijab, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Sesungguhnya seorang wanita, apabila telah baligh (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya).”(HR. Abu Daud).

Belakangan ini banyak sekali trend kekinian yang dampaknya tidak dari style pria, pun wanita muslimah. Trend tersebut mendominasi sebagian kaum wanita dalam berpakaian. Contohnya seperti dalam mode hijab sendiri.

Jilbab berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Sebagian ulama berpendapat bahwa jilbab sendiri adalah baju kurung dan ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada.

Menurut Ibnu Abbas sendiri jilbab adalah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah. Sedangkan menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan.

Jadi dapat disimpulkan mengenai pengertian hijab sendiri bahwa jilbab adalah kerudung yang dapat menutup kepala, dada, dan punggung yang biasa dipakai oleh kaum wanita. Jilbab pun bisa diartikan semacam baju kerudung yang dapat menutup seluruh tubuh yang biasa dipakai kaum wanita.

Di Indonesia sendiri, arti kata kerudung memiliki makna sebuah kain untuk menutup kepala dan rambut. Dan dapat disimpulkan bahwa wanita muslimah kerap lupa mengenai fungsi jilbab sebagai penutup anggota badan agar terhindarnya ketidaknyamanan yang ditimbulkan atau bisa menyebabkan fitnah.

Perintah hijab ini terdapat dalam Al-Quran surah Al-Ahzab ayat 59,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya : “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Hukumnya tidak boleh karena cara memakai kerudung seperti itu tidak dianjurkan atau tidak dibenarkan, sebab menyimpang dari ketentuan Al-Quran.

Jika seorang muslimah tidak mengulurkan kerudungnya ke dada, tapi malah mengikatnya ke belakang (mengelilingi leher) atau memasukannya ke dalam baju, hal tersebut bisa menimbulkan dosa. Meskipun dadanya ditutup oleh kain baju.

Seperti firman Allah yang berbunyi di bawah ini,

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ

Artinya : “Dan hendaklah mereka (perempuan beriman) menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (QS. An-Nuur 24 : 31).

Seperti dalam surah An-Nuur di atas bahwa, Allah menyuruh kaum muslimah untuk memakai kerudung dengan cara menutup hingga ke dada. Dan dianjurkan seperti itu.

Jadi, untuk para kaum muslimah sebaiknya tidak mengikuti trend dan mode busana yang menyimpang dari ajaran agama Islam.

Sudah menjadi kewajiban untuk muslimah, untuk memahami dan mengamalkan ayat tentang kerudung tersebut secara sempurna (utuh), bukan demi mengikuti trend dan mode yang marak seperti saat ini karena sungguh hal tersebut adalah keliruan.

Cara mengenakan kerudung yang sesuai syariat adalah kain tersebut dibuat secara luas hingga menutupi tubuh di bawahnya seperti dada dan tulang dada serta agar menyelisihi model perempuan jahiliyah.

Asy-Syaukani dalam Tafsir Fathul Qadir menjelaskan, khimar dimaknai dulunya dimana wanita Arab waktu jika menutupi kepala mereka dengan kain kerudung, maka mereka menguraikan kain kerudung itu ke sebalik punggung sebagaimana lazimnya wanita awam pada saat itu.

Bagian leher serta kedua telinganya terbuka, kemudian lewat surah An-Nuur ayat 31, Allah memerintahkan untuk melilitkan hijab pada jayub (bagian dada dan leher). Saat turunnya ayat tersebut, kaum Muhajirin dan kaum Anshar langsung merespon dengan cepat.

Kaum Muhajirin dan kaum Anshar bahkan tidak sekedar menutup dada, namun mempertebal jilbabnya. Apabila seorang tidak mengenakan kerudung berwarna hitam maka berarti kerudungnya berfungsi sebagai perhiasan.

Dalam surah An-Nuur ayat 31 di atas telah menjadi syariat kepada kaum muslimah untuk memanjangkan kain penutup ke bagian dada yang diambil dari kata juyuub (saku-saku baju). Sehingga jika wanita hanya memakai penutup kepala tanpa memanjangkannya ke dada maka dia belum melaksanakan perintah Allah SWT.

Selain itu, menghilangkan fungsi dari jilbab itu sendiri sebagai benda yang menutupi aurat. Karena seorang wanita dalam Islam sangat mulia sehingga ketetapan yang Allah SWT berikan digunakan untuk memuliakan wanita itu sendiri.

Namun, jika seorang muslimah menggunakan busana pakaia panjang dan lebar sehingga tubuh dan dadanya tidak terbentuk, maka hal tersebut diperbolehkan sehingga fungsi dari jilbabnya menjadi hilang. Tapi bagaimana pun tetap sebagai muslimah yang penuh kecintaan terhadap Allah SWT, sebaiknya kita mengikuti segala hal yang sesuai dengan Al-Quran sebagai pedoman kita.

Pada akhirnya, kewajiban menutup aurat memang sudah seharusnya dilakukan yang mana berguna bagi wanita itu sendiri

Sesungguhnya Allah mencintai hamba-hambanya yang berada di jalannya dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan dan menjauhi segala larangannya.

The post Hukum Berhijab Tapi Tidak Menutupi Dada, Begini Hukumnya Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Melihat Aurat Ibu Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hukum-melihat-aurat-ibu Fri, 13 May 2022 01:59:57 +0000 https://dalamislam.com/?p=10257 Ada 3 batasan untuk aurat wanita: Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Sehingga yang terlihat hanya pakaiannya. Sebagian ulama menyebutkan az-zinah ad-dzahirah bagian yang nampak. Anggota wudhu. Leher keatas, lengan kebawah,dan betis ke bawah. Ulama menyebutkan az-zinah al-bathina aurat dalam. Antara pusar sampai lutut. Dari ketiga batasan ini bagian manakan batas aurat wanita di […]

The post Hukum Melihat Aurat Ibu Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Ada 3 batasan untuk aurat wanita:

  • Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Sehingga yang terlihat hanya pakaiannya. Sebagian ulama menyebutkan az-zinah ad-dzahirah bagian yang nampak.
  • Anggota wudhu. Leher keatas, lengan kebawah,dan betis ke bawah. Ulama menyebutkan az-zinah al-bathina aurat dalam.
  • Antara pusar sampai lutut. Dari ketiga batasan ini bagian manakan batas aurat wanita di hadapan lekaki yang masih mahramnya dengannya seperti anak, bapak, saudara laki-laki,paman atau kakek.

Allah SWTberfirman dalam surah an-Nur (24): 31 tentang aurat wanita:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah kepada para wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya. Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” [QS. an-Nur (24); 31].

Ada 2 pendapat ulama dalam hal ini yaitu:

1. Aurat wanita di depan lekaki yang menjadi mahramnya antara pusar sampai lutut

Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan sebagian Syafiiyah. Al-Khathib as-Syarbini – Ulama Syafi’iyah – mengatakan,

ولا ينظر الفحل من محرمه الأنثى من نسب أو رضاع أو مصاهرة ما بين سرة وركبة منها… فيجوز النظر إلى السرة والركبة، لأنهما ليسا بعورة بالنسبة لنظر المحرم

Lelaki tidak boleh melihat aurat wanita mahramnya, baik mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan, antara pusar dan lutut… boleh melihat ke pusar dan lutut, karena keduanya bukan aurat untuk dilihat mahram. (Mughni al-Muhtaj, 3/129)

Dalam ayat tersebut selain menjelaskan tentang perintah menjaga pandangannya. Allah juga menjelaskan tentang apa saja yang diperbolehkan melihat bagian-bagian dari perhiasan aurat wanita.

Aurat besar bagi laki-laki adalah sesuatu antara pusar dan alat kelamin. Sedangkan bagi perempuan adalah sesuatu antara dada dan alat kelamin.

Ada juga aurat kecil bagi laki-laki dan perempuan selain dari aurat besar diatas. Berkaitan jika anak itu sudah baligh makan tidak boleh melihat aurat ibu kandungnya sendiri kecuali bagian yang biasa tampak.

Ketika mandi otomatis semua anggota tubuh dapat terlihat. Oleh karena itu tidak di perkenankan bagi anak untuk melihat atau mengintip ibunya sendiri.

Hakikatnya adalah perbuatan yang tidak terpuji atau salah. Adapun apabila anak masih kecil atau belum baligh.

Maka perlu di berikan perlajaran pelajaran yang bersifat edukatif. Agar nakal memiliki pengetahuan terkait aurat segala hal yang berhubungan dengannya.

Edukasi itu contoh misalnya memisah ranjang anak dan orang tua ketika anak hampir baligh.

2. Aurat wanita di depan lelaki yang menjadi mahramnya, adalah anggota wudhu

Ini pendapat sebagian syafiiyah, dan pendapat hambali. Al-Khathib as-Syarbini menyebutkan pendapat kedua,

وقيل: إنما يحل نظر ما يبدو منها في المهنة فقط، لأن غيره لا ضرورة إلى النظر إليه، والمراد بما يبدو في المهنة: الوجه والرأس والعنق واليد إلى المرفق والرجل إلى الركبة

Ada yang berpendapat, lelaki mahram hanya boleh melihat bagian yang biasa nampak ketika wanita beraktivitas. Karena bagian anggota badan yang lebih dari itu, tidak ada kepentingan mendesak baginya untuk melihatnya. Yang dimaksud bagian yang biasa terlihat ketika beraktivitas adalah wajah, kepala, leher, tangan sampai siku, dan kaki sampai lutut. (Mughni al-Muhtaj, 3/129)

Keterangan lain disebutkan Ibnu Qudamah:

,ويجوز للرجل أن ينظر من ذوات محارمه إلى ما يظهر غالباً كالرقبة والرأس والكفين والقدمين ونحو ذلك، وليس له النظر إلى ما يستتر غالباً كالصدر والظهر ونحوهما

Boleh bagi lelaki mahram untuk melihat bagian yang biasa nampak di rumah, seperti leher, kepala, dua telapak tangan, kaki, dan semacamnya. Dan tidak boleh melihat bagian yang umumnya tertutup, seperti dada atau punggung dan semacamnya. (al-Mughni, 7/454)

Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah firman Allah:

,وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِإِخْوَانِهِنَّ

“Janganlah mereka (para wanita) menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera mereka, atau putera suami mereka, atau saudara lelaki mereka…” (QS. an-Nur: 31)

The post Hukum Melihat Aurat Ibu Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Begini Ternyata Arti Mimpi Melahirkan Menurut Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/arti-mimpi-melahirkan-menurut-islam Mon, 09 May 2022 08:50:31 +0000 https://dalamislam.com/?p=10780 Mimpi banyak jenis dan ragamnya. Mulai dari mimpi seram hingga mimpi hamil. Jika Anda pernah mengalami mimpi hamil dan melahirkan, ada beberapa tafsir dari arti mimpi tersebut. Mimpi hamil jika dialami oleh perempuan, maka itu adalah pertanda akan bertambahnya harta atau rezeki, sebaliknya jika dialami oleh laki-laki maka itu adalah pertanda akan munculnya kesedihan. Adapula […]

The post Begini Ternyata Arti Mimpi Melahirkan Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Mimpi banyak jenis dan ragamnya. Mulai dari mimpi seram hingga mimpi hamil. Jika Anda pernah mengalami mimpi hamil dan melahirkan, ada beberapa tafsir dari arti mimpi tersebut.

Mimpi hamil jika dialami oleh perempuan, maka itu adalah pertanda akan bertambahnya harta atau rezeki, sebaliknya jika dialami oleh laki-laki maka itu adalah pertanda akan munculnya kesedihan.

Adapula yang berpendapat bahwa mimpi hamil adalah petunjuk akan hadirnya kenikmatan dan harta di dunia nyata, sama saja baik yang memimpikannya adalah laki-laki atau perempuan.

Jika seorang laki-laki melihat istrinya hamil, maka di dunia nyata ia sedang mengharapkan sesuatu yang berkaitan dengan urusan duniawi. Pendapat lain juga mengatakan hal yang sama, bahwa mimpi hamil, siapapun yang memimpikannya, baik itu laki-laki atau perempuan maka sama-sama menunjukkan makna kebaikan dalam kondisi apapun.

Dan bila seseorang melihat binatang yang hamil, maka itu pertanda bahwa akan hadirnya kemanfaatan dan kebaikan, khusus apabila binatang tersebut ia sukai.

Sedangkan mimpi melahirkan menunjukkan beragam arti. Di antaranya terbebas dari kesusahan, sembuh dari sakit, berkumpul dengan keluarga, kelapangan, kenyamanan, terbebas dari hutang dan taubat.

Melahirkan bayi laki-laki menunjukkan isyarat kesusahan, sedangkan melahirkan bayi perempuan menunjukkan arti kemudahan dan kelapangan. Jika seorang wanita bermimpi melahirkan, jika ia dalam keadaan fakir atau sengsara, maka mimpi tersebut merupakan isyarat kalau ia akan segera menjadi orang kaya dan berada dalam kehidupan yang lapang.

Sebaliknya, jika ia dalam kondisi kaya dan lapang maka mimpi tersebut merupakan isyarat kalau ia akan mengalami masa-masa susah dan menjadi orang yang fakir. Jika yang mengalami mimpi tersebut orang yang belum menikah, maka merupakan isyarat kalau ia akan segera menikah.

Jika yang mengalami mimpi melahirkan adalah wanita yang sedang hamil, maka dalam menafsiri mimpi tersebut perlu diperinci. Jika ia bermimpi dirinya melahirkan bayi lelaki, maka mimpi tersebut menunjukkan arti kalau bayi dalam kandungannya berkelamin perempuan.

Sebaliknya, jika ia bermimpi melahirkan anak perempuan maka menunjukkan arti kalau bayi dalam kandungannya berkelamin laki-laki.

Adapun jika yang mengalami mimpi melahirkan adalah seorang lelaki, maka menunjukkan arti kalau ia akan sakit atau justru akan selamat dari rasa susah dan prihatin.

Kumpulan Arti Mimpi Melahirkan

Berikut adalah kumpulan arti mimpi melahirkan untuk Anda.

1. Arti Baik dari Mimpi Melahirkan

Mimpi melahirkan dapat memberikan pertanda bahwa Anda akan mendapatkan keberuntungan dalam hal keuangan dan kesehatan.

Mimpi melahirkan dengan cara normal dapat menjadi tanda bahwa Anda akan memiliki kehidupan yang baru seperti pekerjaan, pindah rumah, atau bertemu dengan jodoh.

Mimpi melahirkan bayi kembar, artinya Anda akan bertemu dengan keluarga yang sudah lama tak berjumpa.

2. Arti Buruk dari Mimpi Melahirkan

Melahirkan saat masih lajang, beberapa tafsir mimpi menyebutkan bahwa mimpi ini menandakan bahwa ada yang iri dengan kesuksesan Anda dan akan ada fitnah yang tertuju pada Anda.

Mimpi melihat orang melahirkan, artinya akan mendapat cobaan dalam karier dan kehidupan sosial. Mimpi melahirkan anak yang sudah meninggal, artinya akan kehilangan dari hal-hal yang dimiliki saat ini. Makna di atas tidak sepenuhnya benar.

Bagi Anda pemeluk agama Islam, sebaiknya tidak mempercayai mimpi dan arti mimpi di atas sebab mimpi bisa saja merupakan ulah setan. Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah saat Jabir r.a. datang menemui Nabi Muhammad dan bertanya:

“Ya rasulullah, aku bermimpi kepalaku dipenggal lalu menggelinding kemudian aku berlari kencang mengejarnya”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang tersebut, “Jangan kau ceritakan kepada orang lain ulah setan yang mempermainkan dirimu di alam mimpi”. Setelah kejadian itu, aku mendengar Nabi menyampaikan dalam salah satu khutbahnya, “Janganlah kalian menceritakan ulah setan yang mempermainkan dirinya dalam alam mimpi” (HR Muslim).

Adab Bermimpi Buruk dalam Agama Islam

Oleh karena itu, sebaiknya Anda melakukan hal-hal di bawah ini ketika mengalami mimpi.

  1. Membaca Ta’awudz sebanyak tiga kali.
  2. Meludah ke kiri sebanyak tiga kali karena “Apabila salah seorang kamu bermimpi dengan mimpi yang tidak disenanginya maka hendaklah ia meludah ke kiri tiga kali, berlindunglah kepada Allah dari gangguan setan tiga kali…” (HR. Muslim).
  3. Mengubah posisi tidur.
  4. Segeralah sholat malam.
  5. Tidak menceritakan pada orang lain.

Tafsir Mimpi Menurut Islam Dibagi 3

Tafsir mimpi termasuk disiplin ilmu pengetahuan yang paling sulit dipelajari jika dibandingkan dengan ilmu-ilmu lain. Sebab tidak semua mimpi bisa ditafsirkan dan tidak semua orang berkompeten untuk bisa menafsirkan arti sebuah mimpi sebenarnya.

Nabi Muhammad mengelompokkan jenis mimpi menjadi tiga bagian. Hal ini berdasarkan dalam salah satu hadits, beliau bersabda:

وَالرُّؤْيَا ثَلَاثٌ، الحَسَنَةُ بُشْرَى مِنَ اللَّهِ، وَالرُّؤْيَا يُحَدِّثُ الرَّجُلُ بِهَا نَفْسَهُ، وَالرُّؤْيَا تَحْزِينٌ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ رُؤْيَا يَكْرَهُهَا فَلَا يُحَدِّثْ بِهَا أَحَدًا وَلْيَقُمْ فَلْيُصَلِّ

Artinya: “Mimpi itu ada tiga. Mimpi baik yang merupakan kabar gembira dari Allah, mimpi karena bawaan pikiran seseorang (ketika terjaga), dan mimpi menyedihkan yang datang dari setan. Jika kalian mimpi sesuatu yang tak kalian senangi, maka jangan kalian ceritakan pada siapa pun, berdirilah dan shalatlah!.” (HR Muslim).

Ini Kabar Baiknya Berdasarkan hadits di atas, dipahami bahwa tidak semua mimpi yang dialami dapat dijadikan sebagai petunjuk. Lantaran ada kemungkinan mimpi yang dialami, bukan berasal dari Allah. Tapi karena bisikan setan atau tersibukkannya kita dalam memikirkan suatu objek tertentu, hingga objek itu terbawa dalam mimpi.

Tafsir mimpi yang dapat dijadikan pijakan atau petunjuk ialah yang betul-betul berasal dari petunjuk Allah SWT. Dalam kitab suci Al-Quran disampaikan dalam ayat berikut:

لَهُمُ الْبُشْرَى فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ

“Bagi mereka berita gembira dalam kehidupan dunia dan di akhirat.” (QS. Yunus: 64).

Mengutip dari NU online, makna ‘berita gembira’ dalam ayat di atas, ialah mimpi baik yang dialami oleh seorang muslim. Yang kemudian dijelaskan pula dalam hadits Nabi SAW:

هِيَ الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ، يَرَاهَا الْمُسْلِمُ، أَوْ تُرَى لَهُ

“Yang dimaksud kegembiraan dalam ayat di atas adalah mimpi yang baik yang terlihat oleh orang Muslim atau yang diperlihatkan padanya.” (HR Ibnu Majah).

Contoh Mimpi yang Datang dari Allah SWT

Salah seorang sahabat Nabi Muhammad SAW, Abdullah bin Zaid dan Umar bin Khattab pernah bermimpi. Mimpi mereka pernah dijadikan sebagai dasar penentu pensyari’atan adzan.

Rasulullah SAW menjadikan dasar penetapannya dari sebuah mimpi. Ini menjadi salah satu contoh tafsir mimpi petunjuk dari Allah SWT. Mimpi yang dinilai bukan berasal dari bisikan setan, salah satunya dengan menandai waktu terjadinya mimpi tersebut.

Bila mimpi terjadi pada dini hari atau saat waktu sahur. Maka kemungkinan besar mimpi itu adalah mimpi yang benar dan dapat ditafsirkan.

Sedangkan mimpi yang dianggap berasal dari bisikan setan, adalah mimpi yang terjadi pada awal-awal malam atau saat petang. Ketentuan ini seperti yang dijabarkan oleh Ibnu al-Jauzi:

وَأَصْدَقُ الرُّؤْيَا: رُؤْيَا الْأَسْحَارِ، فَإِنَّهُ وَقْتُ النُّزُولِ الْإِلَهِيِّ، وَاقْتِرَابِ الرَّحْمَةِ وَالْمَغْفِرَةِ، وَسُكُونِ الشَّيَاطِينِ، وَعَكْسُهُ رُؤْيَا الْعَتْمَةِ، عِنْدَ انْتِشَارِ الشَّيَاطِينِ وَالْأَرْوَاحِ الشَّيْطَانِيَّةِ

“Mimpi yang paling benar adalah di waktu sahur, sebab waktu tersebut adalah waktu turunnya (isyarat) ketuhanan, dekat dengan rahmat dan ampunan, serta waktu diamnya setan. Kebalikannya adalah mimpi di waktu petang (awal waktu malam).” (Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Madarij as-Salikin, juz 1, hal. 76).

Menafsirkan Mimpi Menurut Islam Tidak Terlarang

Menjadi sebuah keistimewaan jika memiliki kemampuan menafsirkan mimpi. Hal ini dibuktikan dengan kelebihan yang diperoleh Nabi Yusuf AS. Tertuang dalam AlQuran surat Yusuf ayat 21 yang artinya:

“Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.”

Dengan demikian, mempelajari ilmu tentang tafsir mimpi, tidak dilarang dalam Islam. Bahkan oleh sebagian ulama, ilmu tafsir mimpi ini dimasukkan dalam kategori ilmu syariat. Salah satu yang berpandangan demikian ialah antropolog terkemuka Muslim, Ibnu Khaldun. Berikut pandangannya tentang ilmu tafsir mimpi:

“Ilmu Tafsir Mimpi. Ilmu ini merupakan bagian dari ilmu syariat dan merupakan ilmu yang baru dalam agama tatkala ilmu-ilmu dijadikan sebuah pekerjaan dan manusia menuliskan tentang ilmu. Sedangkan mimpi dan tafsir mimpi sebenarnya telah wujud di zaman salaf (terdahulu) seperti halnya juga wujud di zaman khalaf (masa kini).” (Ibnu Khaldun, Muqaddimah Ibnu Khaldun, hal. 288).

Hendaknya dalam mempelajari ilmu tafsir mimpi terlebih dahulu menguasai ilmu-ilmu syariat yang bersifat fardlu ‘ain, seperti ilmu tauhid, ilmu fiqih, dan ilmu-ilmu syariat lainnya. Hal ini supaya memiliki fondasi ilmu agama yang mumpuni serta tidak mudah tertipu dengan hal-hal gaib yang ternyata bisikan setan atau khayalan pribadi semata.

The post Begini Ternyata Arti Mimpi Melahirkan Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Membaca Surat Yasin untuk Wanita Haid yang Perlu diketahui https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hukum-membaca-surat-yasin-untuk-wanita-haid Mon, 09 May 2022 08:33:47 +0000 https://dalamislam.com/?p=10815 Surat Yasin mempunyai sejumlah keutamaan atau fadhilah yang banyak. Sehingga lantunan membaca ayat dari surat ini banyak didengarkan ketika malam Jum’at. Saking seringnya surat tersebut dibaca, sehingga mengesankan isi dalam Al-Qur’an adalah hanya surat itu saja. kebanyakan orang membacanya memang karena tergiur oleh fadhilah atau keutamaan surat Yasin dari hadits-hadits yang banyak mereka dengar, atau […]

The post Hukum Membaca Surat Yasin untuk Wanita Haid yang Perlu diketahui appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Surat Yasin mempunyai sejumlah keutamaan atau fadhilah yang banyak. Sehingga lantunan membaca ayat dari surat ini banyak didengarkan ketika malam Jum’at. Saking seringnya surat tersebut dibaca, sehingga mengesankan isi dalam Al-Qur’an adalah hanya surat itu saja. kebanyakan orang membacanya memang karena tergiur oleh fadhilah atau keutamaan surat Yasin dari hadits-hadits yang banyak mereka dengar, atau menurut keterangan dari guru mereka.

          وفي الحديث : “إنَّ فِي الْقُرْآنِ لَسُوْرةٌ تَشْفَعُ لِقَارِئِها وَيَغْفِرُ لِسَامِعِهَا تُدْعَى فِي التوراةِ الْمُعِمَّةَ” قيل : يا رسولَ اللهِ وَمَا الْمُعِمَّة؟ قال : “تَعمُّ صاحِبَها بِخيْرِ الدَّارَيْنِ وَتدْفَعُ عنْهُ أهَاوِيْلَ الآخِرةِ وَتُدْعَى الدَّافعَةَ والقَاضِيَةَ” قيل : يا رسول الله وكَيْفَ ذَلِكَ؟ قال : “تدفَعُ عَنْ صاحِبِهَا كُلَّ سُوْءٍ وتَقْضِي لَهُ كُلَّ حَاجةٍ”

Artinya: Dalam Hadits disebutkan “sesungguhnya di dalam Al Quran terdapat suatu surat yang dapat memberi syafaat bagi pembacanya, memberi ampunan bagi yang mendengarnya, nama surat tersebut dalam Kitab Taurot disebut ‘Al Mu’immah’. Lalu ditanyakanlah wahai Rasululloh apa ‘Al Mu’immah’ itu? Rasululloh menjawabnya disebut Al-Mu’immah karena ia dapat melimpahkan kepada pembacanya kebaikan dunia dan akhirat. dapat menolak semua kejahatan, bencana, dan kesedihan akhirat. Disebut juga ‘Ad-dafi’ah wal qodhiyah’ Lalu ditanyakanlah bagaimana bisa begitu wahai Rasululloh? Ia menjawabnya karena surat yasin ini dapat menolak bagi pembacanya dari semua kejahatan, dan juga dapat memenuhi semua keperluannya.

وفي الحديث : “مَنْ قَرأَهَا عَدَلَتْ لَهُ عِشْرِيْنَ حَجَّةً وَمَنْ سَمِعَهَا كانَ لَهُ ثَوَابُ صَدَقَةِ أَلْفِ دِيْنَارٍ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَمَنْ كَتَبَهَا ثُمَّ شَرِبَهَا أُدْخِلَتْ جَوْفَهُ أَلْفُ دَوَاءٍ وألْفُ نُوْرٍ وَأَلْفُ بَرَكَةٍ وَأَلْفُ رَحْمَةٍ وَنُزِعَ مِنْهُ كُلُّ دَاءٍ وَغلٍّ”

Artinya: Dalam Hadits disebutkan “Barang siapa yang membaca surat Yasin maka baginya mendapatkan pahala yang setara dengan haji 20 kali. Dan barang siapa yang mendengarkannya maka baginya pahala yang setara sodaqoh 1000 Dinar untuk jalan Alloh. Dan barang siapa menulisnya lalu meminumnya maka dimaskkanlah dalam dirinya 1000 obat, 1000 nur, 1000 berkah, 1000 rahmat dan dilepaskanlah darinya seluruh penyakit dan kedengkian.

Al-Qur’an yang di wahyukan Allah adalah terdiri dari 30 juz. Semua surat dari Al-Fatihah sampai An-Nas, jelas memiliki keutamaan yang setiap umat Islam wajib mengamalkannya. Oleh karena itu sangat dianjurkan agar umat Islam senantiasa membaca Al-Qur’an. Dan kalau sanggup hendaknya menghatamkan Al-Qur’an setiap pekan sekali, atau sepuluh hari sekali, atau dua puluh hari sekali atau khatam setiap bulan sekali. (Hadist Riwayat Bukhari, Muslim dan lainnya).

Dan jika tidak sanggup menjalankan hal tersebut, maka tidak mengapa menghatamkannya secepat yang kita bisa dengan catatan membacanya secara rutin. Hal ini sesuai yang diketahui, jika seorang wanita mengalami siklus datang bulan yang datang secara rutin, membuatnya menghalangi wanita untuk segera mengkhatamkan atau membaca surat yasin. Dan bagaimana hukumnya?

Kala haid, kaum wanita dilarang melakukan sejumlah ibadah. Yakni, sholat, puasa, dan memegang mushaf. Hal tersebut mutlak hukumnya. Berkaitan dengan hal ini, Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Dra. Cholifah Syukri, MSi,Hal mengatakan bahwa dalilnya tertuang dalam surat Al-Waqi’ah ayat 77 sampai 80 yang berbunyi sebagai berikut,

إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيم ٌ فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ ٌ لا يَمَسُّهُ إِلا الْمُطَهَّرُونَ ٌ تَنْزِيلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ ٌ

Artinya: “Dan ini sesungguhnya Alquran yang sangat mulia,”(77) “Dalam kitab yang terpelihara (Lauh Mahfuz),”(87) “Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan,”(79) “Diturunkan dari Tuhan seluruh alam,”(80).

Alquran merupakan kitab suci umat Muslim, maka siapa pun yang memegangnya haruslah dalam keadaan suci juga. Suci di diri maksudnya, orang yang akan memegang Alquran terlebih dulu harus berwudu.

Tidak hanya berwudu, dalam membaca Alquran umat Islam juga harus mengikuti adab-adab yang telah ditentukan. Yakni membaca taawuz, lalu duduk dalam posisi yang benar-benar bagus.

Saat membaca Alquran, kita harus mengesankan seolah-olah Allah SWT sendiri yang berfirman kepada kita. Hal ini penting supaya ayat-ayat Allah menempel di hati kita dan mudah mengamalkan dan mendakwahkan isi Alquran.

Berbeda dengan memegang, membaca ayat Alquran oleh sebagian ulama, masih diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid atau nifas. Karena jika tujuannya untuk menghafal dan melengkapkan hafalan hukumnya adalah tidak mengapa.

Lebih lanjut, Cholifah menegaskan bahwa hukum wanita haid membaca Alquran diperbolehkan, saja asal tidak bermaksud untuk mencari pahala sebagaimana wanita yang tak dalam keadaan berhadats. Jadi dapat disimpulkan, kalau hukum wanita haid membaca Alquran adalah makruh. Namun apabila diperlukan untuk belajar atau menelaah makna serta tafsirnya yang akan disampaikan sebagai materi mengajar bahkan belajar untuk mengulangi hafalan itu tidak dilarang.

Haid merupakan keluarnya darah oleh wanita yang sudah baligh dan termasuk hadast besar. Dalam menghilangkan hadast besar, seorang wanita diharuskan untuk melakukan mandi wajib atau yang kita kenal dengan mandi junub.

Saat dalam keadaan junub, wanita juga tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah-ibadah seperti melaksanakan sholat, puasa, membaca Al-Quran dan ibadah lainnya.

Sebagaimana Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 222 yang berbunyi:

Allah SWT berfirman: “Mereka bertanya kepadamu mengenai darah haid. Katakanlah jika haid itu merupakan sebuah kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari seorang wanita dalam keadaan haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka dalam keadaan suci.Apabila mereka sudah dalam keadaan yang suci, maka campurilah mereka di tempat yang telah diperintahkan oleh Allah SWT. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang telah mensucikan dirinya.” (QS Al-Baqarah: 222).”

Dan menurut Buya Yahya, dalam madzhab Imam Syafii dan jumhur ulama, perempuan haid dilarang untuk membaca Al-Quran. Buya Yahya mengatakan bahwa sebenarnya boleh perempuan haid membaca Al-Quran, asalkan tanpa suara dan tanpa menyentuh.

Lain halnya dengan madzhab Imam Maliki dalam ajaran Imam Maliki perempuan yang sedang haid diperbolehkan untuk membaca Al Quran tanpa menyentuhnya. Adapun perempuan haid diperkenankan untuk membaca Al Quran untuk belajar ataupun mengajar, serta untuk menjaga atau menambah hafalan. Namun untuk menyentuhnya sangat tidak diperbolehkan.

Dan dari kedua madzhab tersebut, dikeluarkan agar diperuntukkan meringankan dalam urusan ibadah.Tapi, Buya Yahya mengatakan bahwa jika masih bisa berpegang pada ajaran madzhab untuk perempuan haid tidak membaca Al Quran sebagimana yang kita anut, maka pertahankan.

The post Hukum Membaca Surat Yasin untuk Wanita Haid yang Perlu diketahui appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Larangan Bagi Wanita Istihadah Beserta Penjelasannya https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/larangan-bagi-wanita-istihadah Mon, 09 May 2022 07:49:06 +0000 https://dalamislam.com/?p=10861 Wanita adalah makhluk istimewa yang diciptakan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Salah satu keistimewaan yang ada adalah yang sering dialami oleh seorang wanita baligh setiap bulannya, yaitu haid. Keistimewaan lainnya ketika seorang wanita hamil dan mengeluarkan darah pasca melahirkan yang sering disebut darah nifas. Selain kedua hal tersebut, ada lagi darah yang terkadang dikeluarkan oleh […]

The post Larangan Bagi Wanita Istihadah Beserta Penjelasannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Wanita adalah makhluk istimewa yang diciptakan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Salah satu keistimewaan yang ada adalah yang sering dialami oleh seorang wanita baligh setiap bulannya, yaitu haid.

Keistimewaan lainnya ketika seorang wanita hamil dan mengeluarkan darah pasca melahirkan yang sering disebut darah nifas. Selain kedua hal tersebut, ada lagi darah yang terkadang dikeluarkan oleh seorang wanita. Darah ini umumnya keluar setelah masa haid terlewat. Yang lebih dikenal dengan darah istihadah.

Acap kali para wanita yang tidak mengetahui darah ini bukanlah darah haid terus akan tidak melakukan ibadah. Padahal, darah haid akan berhenti di hari ke-7 sesuai siklusnya. Jika diluar hari tersebut darah tersebut dinamakan darah istihadah.

Darah istihadah tidak menghalangi kita dari menjalankan ibadah sebagaiman mestinya yang harus dilakukan oleh para muslimah. Agar lebih jelas tentang larangan bagi wanita istihadah, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu beberapa kondisi tentang Istihadah.

Ada tiga kondisi bagi wanita mustahadhah:

1. Sebelum mengalami istihadhah, ia mempunyai haid yang jelas waktunya.

Dalam kondisi ini, hendaklah ia berpedoman kepada jadwal haidnya yang telah diketahui sebelumnya. Maka pada masa itu dihitung sebagai haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Adapun selain masa tersebut merupakan istihadhah yang berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.

Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari pada setiap awal bulan, tiba-tiba mengalami istihadhah dan darahnya keluar terus-menerus. Maka masa haidnya dihitung enam hari pada setiap awal bulan, sedang selainnya merupakan istihadhah.

Berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُر أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ؟ (( قَالَ: لاَ، إِنَّ ذَلَكَ عِرْقٌ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِيْ كُنْتَ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ثُمَّ اغْتَسِلِيْ وَصَلِّيْ )) .. رواه البخاري

“Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadhah maka tidak pernah suci, apakah aku meninggalkan shalat? Nabi menjawab: Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkan shalat sebanyak hari yang biasanya kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan shalat. “[Hadits riwayat Al-Bukhari]

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Ummu Habibah binti Jahsy:

امْكُثِيْ قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِيْ وَصَلِّيْ

“Diamlah selama masa haid yang biasa menghalangimu, lalu mandilah dan lakukan shalat. ” Dengan demikian,wanita mustahadhah yang haidnya sudah jelas waktunya menunggu selama masa haidnya itu. Setelah itu mandi dan shalat, biar pun darah pada saat itu masih keluar.

2. Tidak mempunyai haid yang jelas waktunya sebelum mengalami istihadhah, karena istihadhah tersebut terus-menerus terjadi padanya mulai dari saat pertama kali ia mendapati darah.

Dalam kondisi ini, hendaklah ia melakukan tamyiz (pembedaan); seperti jika darahnya berwarna hitam, atau kental, atau berbau maka yang terjadi adalah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Dan jika tidak demikian, yang terjadi adalah istihadhah dan berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.

Misalnya, seorang wanita pada saat pertama kali mendapati darah dan darah itu keluar terus menerus; akan tetapi ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan darahnya berwama hitam kemudian setelah itu berwama merah, atau ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan darahnya kental kemudian setelah itu encer, atau ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan berbau darah haid tetapi setelah itu tidak berbau maka haidnya yaitu darah yang berwama hitam (pada kasus pertama), darah kental (pada kasus kedua) dan darah yang berbau (padakasus ketiga).

Sedangkan selain hal tersebut, dianggap sebagai darah istihadhah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy:

إِذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِيْ عَن الصَّلاَةِ، فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِيْ وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ … رواه أبو داود والنسائي وصححه ابن حبان والحاكم

“Darah haid yaitu apabila berwarna hitam yang dapat diketahui. Jika demikian maka tinggalkan shalat. Tetapi jika selainnya maka berwudhulah dan lakukan shalat karena itu darah penyakit.”

Hadits ini, meskipun perlu ditinjau lagi dari segi sanad dan matannya, telah diamalkan oleh para ulama’ rahimahumullah. Dan hal itu lebih utama daripada dikembalikan kepada kebiasaan kaum wanita pada umumnya.

3. Tidak mempunyai haid yang jelas waktunya dan tidak bisa dibedakan secara tepat darahnya.

Dalam hal ini apabila istihadhah yang dialaminya terjadi terus-menerus mulai dari saat pertama kali melihat darah sementara darahnya menurut satu sifat saja atau berubah-ubah dan tidak mungkin dianggap sebagai darah haid. Dalam kondisi ini, hendaklah ia mengambil kebiasaan kaum wanita pada umumnya.

Maka masa haidnya adalah enam atau tujuh hari pada setiap bulan dihitung mulai dari saat pertama kali mendapati darah Sedang selebihnya merupakan istihadhah. Misalnya, seorang wanita saat pertama kali melihat darah pada tanggal 5 dan darah itu keluar terus-menerus tanpa dapat dibedakan secara tepat mana yang darah haid, baik melalui wama ataupun dengan cara lain.

Maka haidnya pada setiap bulan dihitung selama enam atau tujuh hari dimulai dari tanggal tersebut.

Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy Radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :

يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيْرَةً شَدِيْدَةً فَمَا تَرَى فِيْهَا قَدْ مَنَعَتْنِي الصَّلاَةَ وَالصِّيَامَ، فَقَالَ: (( أَنْعَتُ لَكِ (أَصِفُ لَكِ اسْتِعْمَالَ) الكُرْسُفَ (وهو القطن) تَضَعِيْنَهُ عَلَى الفَرجِ فَإِنَّهُ يُذْهِبُ الدَّمَ )) قَالَتْ: هُوَ أَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ. وَفِيْهِ قَالَ: (( إِنَّمَا هَذَا رَكْضَةٌ مِنْ رَكَضَاتِ الشَّيْطَان، فَتَحِيْضِيْ سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةَ فِيْ عِلْمِ الله تَعَالَى، ثُمَّ اغْتَسِلِيْ حَتَّى إِذَا رَأَيْتِ أَنَّكِ قَدْ طَهُرْتِ وَاسْتَنْقَيْتِ فَصَلِّي أَرْبَعًا وَعِشْرِيْنَ أَوْ ثَلاَثًا وَعِشْرِيْنَ لَيْلَةً وَأَيَّامَهَا وَصُوْمِيْ )) .. رواه أحمد وأبو داود والترمذي وصححه، ونقل عن أحمد أنه صححه وعن البخاري أنه حسنه.

“Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadah yang deras sekali. Lalu bagaimana pendapatmu tentangnya karena ia telah menghalangiku shalat dan berpuasa? Beliau bersabda: “Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas dengan melekatkannya pada farji, karena hal itu dapat menyerap darah”. Hamnah berkata: “Darahnya lebih banyak dari itu”. Nabipun bersabda: “Ini hanyalah salah satu usikan syetan. Maka hitunglah haidmu 6 atau 7 hari menurut ilmu Allah Ta’ala lalu mandilah sampai kamu merasa telah bersih dan suci, kemudian shalatlah selama 24 atau 3 hari, dan puasalah.“

Jadi larangan bagi wanita istihadah adalah tidak ada. Wanita yang tengah mengalami istihadah tetap harus melakukan ibadah wajib, asal sebelumnya melakukan istinja atau bersuci.

The post Larangan Bagi Wanita Istihadah Beserta Penjelasannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Menghilangkan Tahi Lalat, Boleh Tidak ya? https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hukum-menghilangkan-tahi-lalat Mon, 28 Mar 2022 09:15:35 +0000 https://dalamislam.com/?p=10700 Manusia adalah makhluk Allah yang sempurna. Mereka diciptakan dengan bentuk yang paling baik di antara makhluk lainnya. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat at-Tin ayat 4 berikut: لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” Meski begitu, beberapa orang masih enggan mensyukuri nikmatnya. Banyak yang memutuskan untuk mengubah […]

The post Hukum Menghilangkan Tahi Lalat, Boleh Tidak ya? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Manusia adalah makhluk Allah yang sempurna. Mereka diciptakan dengan bentuk yang paling baik di antara makhluk lainnya.

Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat at-Tin ayat 4 berikut:

لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”

Meski begitu, beberapa orang masih enggan mensyukuri nikmatnya. Banyak yang memutuskan untuk mengubah bentuk tubuh dan wajahnya, mulai dari memasang tato, melakukan operasi plastik, implan payudara, dan lain sebagainya.

Padahal hal-hal demikian dilarang dalam Islam. Mengutip jurnal berjudul Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad dalam Hukum Islam oleh Nurul Maghfiroh, dkk., tindakan tersebut termasuk ke dalam perbuatan tercela yang mengubah ciptaan Allah Swt.

Rasulullah SAW bersabda:

“Allah SWT telah melaknat wanita yang membuat tahi lalat palsu dan yang meminta dibuatkan dan yang memotong alisnya, memanggur giginya, serta yang membuat-buat kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah SWT”. (HR Bukhari Muslim).

Hukum Menghilangkan Tahi Lalat dalam Islam

Hukum menghilangkan tahi lalat dalam Islam dibagi menjadi dua, yaitu halal dan haram. Ini disesuaikan dengan kondisi serta alasan yang melatarbelakanginya.

Jika alasannya adalah untuk menghilangkan cacat, jumhur ulama sepakat memperbolehkannya. Namun, jika alasannya untuk kecantikan semata, tindakan ini tidak dianjurkan dalam Islam, bahkan dilarang.

Landasan hukumnya adalah dalil berikut:

ما كان للتجميل فحرام وما كان لإزالة العيب فحلال

“Mengubah tubuh untuk kecantikan, hukumnya haram, sedangkan mengubah tubuh karena menghilangkan aib, hukumnya halal.”

Dalil tersebut menjelaskan bahwa tindakan mengubah tubuh atau wajah hanya dibolehkan bagi orang yang memiliki aib atau cacat. Sedangkan bagi orang yang normal, mengubah tubuh ataupun wajah dengan alasan kecantikan, tidak diperbolehkan.

Terdapat dua dalil yang mampu menjelaskan fenomena ini, yang pertama apabila mengubah tubuh untuk kecantikan hukumnya haram. Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat al-Wasyimah tukang tato dan al-Mustausyimah pasien tato,al-Wasyirah tukang kikir gigi dan al-Mustausyirah  pasien kikir gigi.

Semacam ini dilarang karena motivasi utamanya adalah untuk kecantikan. Sementara untuk kasus kedua, yaitu dalam rangka menghilangkan aib, bahwaNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan izin kepada seorang sahabat yang terpootong hidungnya, agar menggunakan perak untuk menambal hidungnya.

Namun lukanya membusuk. Kemudian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan perintah untuk mengganti perak dengan emas.

Ini dibolehkan karena tujuannya dalam rangka menghilangkan aib. Selain itu menurut pendapat ulama, apabila menghilangkan tahi lalat tersebut dirasa bahaya lantaran berada di area yang sensitif misalkan, di dekat mata, maka haram hukumya.

Selain itu apabila memperindah diri dengan menghilangkan tahi lalat diperbolehkan. Tindakan tersebut merupakan salah satu  bentuk ikhtiar seorang Muslim untuk memperindah dirinya.

Ini adalah fitrah manusia dan pada hakikatnya, Allah pun menyukai keindahan. Sebagaimana disebutkan dalam hadist Rasulullah SAW berikut:

إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ⁠

“Sesungguhnya Allah Maha indah dan mencintai keindahan” (HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud ra)

hukum menghilangkan tahi lalat pada wajah seorang perempuan menurut pendapat Buya Yahya

Asal mula persoalan tersebut dari salah satu jamaah yang merasa bingung dengan kondisi pada wajahnya, lantaran terdapat tahi lalat. Dan, posisi dari tahi lalat itu tepat berada di garis bawah bibir seorang wanita, sehingga mempengaruhi penampilan dan mengganggu saat berbicara.

Pertama kata Buya, ketika menghilangkan tahi lalat tersebut dirasa bahaya lantaran berada di area yang sensitif misalkan, di dekat mata, maka haram hukumya.

“Jika dihilangkan membahayakannya, maka haram menghilangkannya,” tuturnya dikutip di Youtube Buya Yahya.

Sebaliknya, boleh hukumnya menghilangkan tahi lalat di wajah apabila tidak berbahaya dan dirasa mengganggu pada penampilan.

Namun, dai kelahiran asal Blitar tersebut menegaskan, seorang wanita yang ingin menghilangkan tahi lalat harus bertujuan agar bisa dipandang cantik untuk suaminya.

Bukan semerta-merta supaya dipandang menawan oleh orang lain, sehingga Buya Yahya menyebutkan hal tersebut perbuatan yang bisa merendahkan martabat.

“Disaat Anda ingin dipandang cantik, hati-hati, (harus) dipandang cantik oleh suamimu,” tegas dai asal Blitar itu.

Ia menambahkan, ” kalau sudah niatmu pamer kecantikan karena orang, anda akan rendah lebih baik wajahmu penuh dengan lalat,” sambungnya.

Tanda lahir berupa tahi lalat di tubuh menurut Islam dan Al-Qur’an

Tahi lalat dianggap oleh masyarakat sekitar sebagai ciri khas dari kepribadian orang tersebut, ini arti tahi lalat di tubuh menurut Islam dan Al-Qur’an. ketahui arti tahi lalat di tubuh menurut Islam dan Al-Quran dilengkapi dengan karakter yang perlu anda ketahui.

Sebagaimana yang dilansir dari keterangan Zein Al Abied,  berikut arti tanda lahir bagi anda yang memiliki tahi lalat di tubuh menurut Islam dan Al-Qur’an:

Adapun tanda lahir tahi lalat di tubuh, terbagi menjadi beberapa bagian, ada yang terdapat pada di bahu kanan, bahu kiri dan ada juga di bagian dada kanan atau kiri.

Orang yang memiliki tanda lahir berupa tahi lalat di kanan memiliki arti pendiriannya teguh

Jika anda memiliki tahi lalat di kiri tanda lahir yersebut menandakan jik anda memiliki karakter yang pikirannya selalu ruwet.

The post Hukum Menghilangkan Tahi Lalat, Boleh Tidak ya? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sebelum Lash Lift, Simak Hukum Lash Lift Terlebih Dahulu! https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hukum-lash-lift Mon, 28 Mar 2022 09:12:36 +0000 https://dalamislam.com/?p=10702 Pengertian Lash lift Selain lash extension, dunia kecantikan kedatangan metode memanjangkan bulu mata yang baru, yakni lash lift. Lash lift merupakan metode mempercantik mata yang bertujuan untuk membuat bulu mata terangkat, bervolume, dan tampak tebal. Perawatan kecantikan ini diklaim menggunakan bahan alami. Metode ini adalah salah satu cara wanita agar terlihat makin cantik. Metode ini […]

The post Sebelum Lash Lift, Simak Hukum Lash Lift Terlebih Dahulu! appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Pengertian Lash lift

Selain lash extension, dunia kecantikan kedatangan metode memanjangkan bulu mata yang baru, yakni lash lift. Lash lift merupakan metode mempercantik mata yang bertujuan untuk membuat bulu mata terangkat, bervolume, dan tampak tebal. Perawatan kecantikan ini diklaim menggunakan bahan alami.

Metode ini adalah salah satu cara wanita agar terlihat makin cantik. Metode ini berbeda dengan eyelas extension yang mana melalui proses penyambungan bulu mata.

Tapi dibalik itu ada perdebatan mengenai halal tidaknya penggunaan lash lift pada kaum muslim. Untuk mengetahui kepastian halal tidaknya metode penyambungan bulu mata ini.

Hukum lash lift dalam islam

Berikut beberapa fakta dari metode penyambungan bulu mata, yang akan buat kamu jadi tahu haram atau halalkah metode ini?

1. Menggunakan Bulu Mata Alami dan Asli

Perlu kamu ketahui metode lash lift ini dibuat dengan memaksimalkan bulu mata yang sudah ada. Tentu berbeda dengan eyelash extension yang menggunakan bulu mata buatan. Jadi lash lift itu bukan bulu mata palsu.

2. Proses Pengerjaan

Dalam proses pengerjaannya tidak ada sambung menyambung bulu mata, tapi dengan cara pertama bulu mata disisir, dibersihkan dan dirapikan. Selanjutnya diletakan pada bantalan silikon yang tersedia, kemudian bulu mata akan dilapisi cairan keratin dan didiamkan sampai kering, cain keratin inilah yang menjadikan bulu mata kamu jadi terangkat.

Dibutuhkan waktu 1 hingga 2 jam tergantung dari adaptasi mata kamu dengan metode ini. Hasilnya nanti bulu mata kamu akan tampak lentik dan lebih panjang.

Jadi tidak ada proses sambung menyambung bukan? Karena dalam proses pengerjaannya tidak ada menambahkan atau mengurangi bagian tubuh ciptaan Allah yang melanggar syariah. Intinya metode ini hanyalah upaya untuk menjadikan bulu mata tampak panjang dan lentik lewat penggunaan keratin.

Sama halnya seperti kamu bila menggunakan bedak untuk membuat wajah kamu tampak putih, bersih dan tidak berminyak. Atau pemakaian lispstik agar bibir tampak merah dan segar.

3. Aman dan Halal

Berdasarkan proses pengerjaannya tentu saja lash lift halal karena tidak memakai bulu mata lain, tapi asli bulu mata sendiri. Selain halal, metode ini juga aman lho, tanpa adanya resiko alergi, rontok atau iritasi, yang ditimbulkan dari lem bulu mata buatan.

4. Kuat

Metode ini cukup awet dan kuat dibanding dengan metode eyelash exension. Bulu mata yang telah menggunakan cara ini bisa bertahan hingga 12 minggu, tergantung dari cara perawatan serta kesehatan dari bulu mata kamu.

5. Yang Perlu dihindari

Sesusah melakukan treatment lash lift ini, area mata kamu tidak boleh terkena air selama 2 hari. Setelah 2 hari kamu baru boleh membasuhnya.

Hal ini agar keratin dapat meresap sempurna dalam bulu mata kamu. Bila kamu hendak membasuh area mata maka gunakan cotton bud yang telah dibasahi lalu diusapkan perlahan pada area mata yang ingin kamu bersihkan.

Walaupun dikatakan cukup aman namun tetap saja metode ini menggunakan bahan keratin artificial yang mengandung kimia. Jadi, tetap saja beresiko tidak cocok dengan kandungankeratinnya. Karena itu, sebelum melakukan metode ini kamu disarankan untuk konsultasi terlebih dahulu untuk menghindari alergi dan menjalani treatment yang cocok dengan kulitmu.

Risiko lash lift

Seperti perawatan lain yang digemari wanita, lash lift bukanlah sesuatu yang tak berisiko. Terdapat banyak efek samping serius yang perlu dipertimbangkan, apalagi jika tidak dilakukan oleh seorang ahli kecantikan yang berpengalaman.

Berikut beberapa efek samping yang dapat dirasakan setelah melakukan prosedur lash lift:

1. Iritasi kulit

Ini merupakan risiko terbesar dari prosedur lash lift. Walaupun terdapat bantalan protektif yang diletakkan disepanjang garis bulu mata Anda untuk mencegah lem keratin terkena kulit, metode ini tidaklah akan berhasil 100 persen.

Anda juga mungkin lebih cenderung mengalami iritasi terhadap bahan kimia yang didapat di dalam cairannya jika memiliki riwayat mata kering, alergi, maupun kondisi hipersensitif pada mata maupun kulit. Efek samping dari lem keratin antara lain luka lepuh, ruam, kemerahan, mata kering, mata berair, peradangan, serta bulu mata yang menjadi lebih rapuh.

2. Iritasi mata hingga luka lecet pada kornea mata

Jika lem masuk ke dalam mata dalam jumlah yang tak sedikit, kemungkinan akan terjadi iritasi, hingga luka yang terasa seperti terbakar, atau bahkan meninggalkan luka. Anda juga dapat mengalami risiko lecet pada kornea mata jika mengucek mata atau secara tidak sengaja tergores.

3. Kerusakan bulu mata

Selain larutan lem yang dapat menyebabkan iritasi, rusaknya bulu mata dapat terjadi jika lash lift tidak dilakukan oleh seorang ahli kecantikan. Bulu mata dapat rusak akibat bahan kimia atau tarikan yang diberikan pada helai bulu mata.

Hal ini dapat mengakibatkan rontoknya bulu mata yang bersifat sementara. Lash lift dapat menjadi alternatif bagi wanita yang tidak ingin menggunakan maskara atau bulu mata palsu terus-menerus.

Jika Anda memiliki kulit yang sensitif, alergi, atau keluhan di area sekitar mata Anda, beritahu praktisi sebelum lash lift dilakukan. Dengan berkonsultasi terlebih dahulu, Anda dapat meminimalisasi efek samping yang mungkin terjadi. Selain itu, yang terpenting, selalu lakukan prosedur lash lift di klinik dan ahli kecantikan tepercaya.

Kesimpulan dan pembahasan

Jadi lash lift dalam islam hukumnya boleh selama tidak ada bulu mata palsu/ sambung bulu mata. Karena sangat diharamkan dalam islam merubah bentuk ciptaan Allah SWT.

The post Sebelum Lash Lift, Simak Hukum Lash Lift Terlebih Dahulu! appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sedang Ramai, Begini Hukum Membekukan Sel Telur Dalam Islam! https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hukum-membekukan-sel-telur-dalam-islam Mon, 28 Mar 2022 07:18:39 +0000 https://dalamislam.com/?p=10688 Ilmu kedokteran modern terus berkembang. Salah satu teknologi terbaru adalah bisa menyimpan sel sperma dan sel ovum dengan metode membekukannya dan dapat disimpan dalam waktu bertahun-tahun. Metode ini disebut dengan “sperm freezing”. Demikian juga penyimpanan sel ovum dengan metode pembekuan juga bisa dilakukan. Sel sperma atau ovum disimpan dengan suhu minus 196 derajat dalam nitrogen […]

The post Sedang Ramai, Begini Hukum Membekukan Sel Telur Dalam Islam! appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Ilmu kedokteran modern terus berkembang. Salah satu teknologi terbaru adalah bisa menyimpan sel sperma dan sel ovum dengan metode membekukannya dan dapat disimpan dalam waktu bertahun-tahun.

Metode ini disebut dengan “sperm freezing”. Demikian juga penyimpanan sel ovum dengan metode pembekuan juga bisa dilakukan.

Sel sperma atau ovum disimpan dengan suhu minus 196 derajat dalam nitrogen cair. Ketika dibutuhkan, sperma tersebut akan dicairkan dan digunakan pada metode bayi tabung.

Salah satu indikasi melakukan “sperm freezing” adalah ketika seseorang ada kemungkinan kuat di masa depan akan mengalami tidak subur. Misalnya terkena penyakit tertentu atau harus menjalani kemoterapi.

Proses kemoterapi menyebabkan seseorang memiliki kemungkinan mengalami kemandulan atau sperma yang cacat. Untuk mengantisipasi hal ini, maka perlu spermanya perlu “diamankan” dengan proses “sperm freezing” sebelum dilakukan kemoterapi.

Menurut Buya Yahya

Buya Yahya menjawab dengan rinci boleh atau tidaknya membekukan sel telur atau sperma dalam hukum Islam. Tujuan membekukan sel telur atau sperma tersebut agar kelak dapat digunakan untuk memiliki keturunan di masa depan tanpa takut masalah usia produktif.

Buya Yahya menyatakan bahwa perkembangan tehnologi dalam dunia medis seperti membekukan telur atau sperma adalah hal yang tidak bisa dipungkiri. Namun, Buya Yahya mengingatkan bahwa ada rambu-rambu syariah yang harus dipatuhi umat Islam dibalik kemajuan dunia medis seperti membekukan sel telur atau sperma.

Kata dr. Zaidul Akbar Beserta Penelitiannya

Penjelasan tentang membekukan sel telur atau sperma menurut Buya Yahya seperti pembahasan bayi tabung yang pembuahannya menggunakan tehnologi sebelum ditempelkan di dinding rahim.
Buya Yahya memastikan apabila sel telur atau sperma tersebut milik orang yang sudah meninggal jelas keharamannya dalam syariat dan hukum Islam walaupun milik suami atau istri sendiri karena sudah terpisah, terputus atau cerai secara nasab.

Terlebih lagi bila sel telur atau sperma tersebut milik orang lain maka Buya Yahya menekankan itu sudah jelas dan pasti keharamannya dalam hukum Islam.

Islam bukan melarang perkembangan tehnologi di dunia medis karena hal itu dapat membantu menyembuhkan juga menyelamatkan nyawa manusia hanya saja ada rambu-rambu di dalamnya. Hukum Islam dan syariat ini hendaklah tetap diterapkan oleh dokter-dokter muslim karena tujuan syariat dan hukum Islam adalah untuk memuliakan manusia bukan mempersulit ataupun kaku.

Lalu, bagaimana bila sperma tersebut adalah milik suami sendiri dan akan ditempelkan di dinding rahim istri?, Buya Yahya mengatakan bila secara dzohir terlihat boleh karena milik pasangan sah sendiri.

“Dzohirnya kan begini, asalkan spermanya laki dan perempuan dimasukkan kerahim perempuan istrinya itukan secara dhohir fiqihnya kan sederhana” ungkap Buya Yahya melalui Youtube Channel Al Bahjah dengan tema “membekukan sel telur atau sperma untuk digunakan dimasa depan, bagaimana hukumnya?”.

Tapi, Buya Yahya mengingatkan bahwa penempelan sperma suami ke dinding rahim tersebut tidaklah semudah yang dibayangkan karena pasti ada aurat besar milik istri yang harus terbuka selama proses tersebut. Yang menjadi keraguan Buya Yahya adalah nilai kesuksesan seorang dokter dalam melakukan kemajuan tehnologi tersebut, bila tanpa kejujuran bisa jadi sel telur atau sperma yang dibuahi telah ditukar dengan milik orang lain.

Kesimpulan dan pembahasan

Maka, tidak semudah itu mengeluarkan fatwa yang menjadi hukum Islam boleh melakukan pengambilan sel telur atau sperma lalu menempelkannya pada pasangan sah karena menurut Buya Yahya banyak hal panjang yang harus diperhatikan. Buya Yahya memberi nasehat kalau bisa jika keharamannya diambil dari hukum yang paling aman diawal kepada pasangan yang tidak bisa membuahi atau dibuahi tidak perlu gelisah dengan masalah keturunan.

Karena, untuk masuk syurga tidak harus memiliki anak banyak wanita-wanita hebat yang dekat dengan Allah dan Rasulnya ada yang tidak memiliki Buya Yahya mencontohkan Saidah A’isyah istri Rosulullah SAW tanpa mengurangi kemuliaannya.

Melepas kerinduan akan hadirnya buah hati bisa dilakukan dengan membiayai dan menghidupi anak-anak kurang mampu seperti mereka yang menuntut ilmu di pesantren maka pahala akan mengalir terus. Bila ada kemungkinan memiliki anak namun sperma yang lemah harus melalui proses bayi tabung, perbanyaklah istigfar karena terlanggar syariat saat melakukan prosesnya apalagi Buya Yahya mengingatkan ini bukanlah masalah darurat.

Karena tidak ada kasus orang akan mati bila tidak memiliki keturunan, Buya Yahya juga menganjurkan dan mendoakan kepada orang yang ingin menyimpan dan membekukan sel telur tidak perlu melakukan itu semoga cepat menikah dan memiliki keturunan.

The post Sedang Ramai, Begini Hukum Membekukan Sel Telur Dalam Islam! appeared first on DalamIslam.com.

]]>