wudhu Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/wudhu Fri, 13 May 2022 02:31:57 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png wudhu Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/wudhu 32 32 Apa Hukum Meludah Saat Berwudhu? Simak Penjelasan Berikut https://dalamislam.com/shalat/hukum-meludah-saat-berwudhu Fri, 13 May 2022 02:31:56 +0000 https://dalamislam.com/?p=10214 Untuk menunaikan ibadah shalat, hal pertama yang perlu dilakukan sebagai syarat shalat adalah berwudhu. Dalam berwudhu ada beberapa cara dan syarat yang dilakukan agar wudhu bisa dikatakan sah, karena wudhu dalam sebuah shalat adalah wajib. Jika dalam berwudhu ada yang keluar dari ketentuan, maka wudhunya dianggap batal. Dalam pembahasan kali ini, kita akan mengulik mengenai […]

The post Apa Hukum Meludah Saat Berwudhu? Simak Penjelasan Berikut appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Untuk menunaikan ibadah shalat, hal pertama yang perlu dilakukan sebagai syarat shalat adalah berwudhu. Dalam berwudhu ada beberapa cara dan syarat yang dilakukan agar wudhu bisa dikatakan sah, karena wudhu dalam sebuah shalat adalah wajib.

Jika dalam berwudhu ada yang keluar dari ketentuan, maka wudhunya dianggap batal. Dalam pembahasan kali ini, kita akan mengulik mengenai ketetuan bberludah saat berwudhu hukunya bagaimana? Simak penjelasan di bawah ini.

Berwudhu adalah kegiatan menyucikan diri dari kotoran atau najis yang dilakukan sebelum shalat. Yang mana membersihkan diri dari hadats kecil ini adalah salah satu dari syarat sah shalat.

Jika tidak melaksanakan wudhu maka shalat yang dikerjakan tidak sah. Wudhu ini penting dalam syarat sah shalat sebagaimana yang kita ketahui. Wudhu memiliki tata cara tersendiri dilakukan secara berurut.

Biasanya berwudhu dilakukan dengan cara menggunakan air atau pun jika tidak ada maka digunakan media pasir atau yang biasa kita sebut dengan tayamum.

Dalam Al-Quran surah al-Maidah ayat 6, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk bersuci sebelum melaksanakan shalat. Firman allah berbunyi,

إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) it. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”

Wudhu memiliki rukun dan kesunahan, beberapa ada yang dimakruhkan dalam berwudhu dan juga ada syarat yang membatalkan wudhu. Disini kita akan membahas mengenai apa hukumnya jika meludah saat berwudhu?

Hukum meludah saat berwudhu dianggap tidak apa-apa karena bukan termasuk ke dalam syarat yang membatalkan wudhu. Hal yang membatalkan wudhu di antaranya adalah keluarnya sesuatu dari dubur dan qubul. Keluarnya sesuatu dari dubur dan qubul itu adalah seperti kentut, kencing, buang air besar, mani dan wadi.

Mari sebelum membahas mengenai hukum meludah, simak tata cara berwudhu dahulu :

  • Niat wudhu. Membaca hamdalah usap telapak tangan
  • Berkumur
  • Membersihan lubang hidung
  • Membasuh muka
  • Membasuh kedua tangan
  • Mengusap kepala
  • Mengusap telinga
  • Mencuci kaki
  • Doa setelah wudhu.

Saat pertama kali berwudhu yang dilakukan setelah membasuh telapak tangan dan berniat adalah kumur-kumur. Ketika kumur-kumur kita mengeluarkan cairan dan sisa bekas yang ada di dalam mulut. Hal tersebut tidak membuat berwudhu lantas menjadi batal.

Meludah juga tidak memasukan sesuatu ke dalam mulut yang mana mengeluarkan dan membuang cairan dalam mulut. Berludah ada etikanya, yakni dilarang berludah dimasjid maksudnya adalah disekitar pelataran masjid dan jika hendak berudah saat berwudhu maka hendaklah berludah ke arah kirinya dan ke arah bawahnya.

Selain itu, diwajibkan bagi kita untuk membaca basmalah ketika berwudhu. Ada hadits yang mengatakan bahwa, “Tidak ada shalat bagi yang tidak berwudhu dan tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebutkan nama Allah Ta’ala.” (HR. Ahmad dan Abu Daud, dihasankan oleh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil).

Jadi? Hukum meludah tidak membatalkan wudhu. Apa saja hal yang dapat membatalkan wudhu? Di antaranya adalah :

1. Muntah

mengeluarkan makanan dari mulut atau muntah adalah hal yang bisa membatalkan wudhu. Namun, terdapat dua pendapat mengenai hal ini, mahzhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa wudhu tiak batal karena muntah. Hal ini sesuai dengan contoh Rasulullah SAW yang pernah muntah dan tidak mengambil wudhu.

Kedua madzhab Hanafi fan Hambali berpendapat bahwa muntah bisa membatalkan wudhu jika yang keluar seukuran kadar satu mulut penuh.

2. Menyentuh Kemaluan

Menyentuh kemaluan baik miliknya atau pun orang lain dapat membatalkan wudhu. Dalam hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban, Rasullulah SAW bersabda, “Sapa yang membawa tanagannya ke kemaluannya, tanpa ada yang membatasi, maka wajib berwudhu.”

3. keluarnya Sesuatu Dari Kemaluan

Segala sesuatu yang keluar dari kemaluan seperti kencing, buang air besar, keluar air mani, kentut adalah penyebab batalnya wudhu. Dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Allah tidak akan menerima shalat salah satu seorang dari kamu jika dia berhadats sehingga dia berwudhu.”

4. Melahirkan Tanpa Keluarnya Darah

Menurut pendapat Ash-Shahibain (Abu Yusuf dan Muhammad Hassan Asy-Syaibani) tidak ditetepkan hukum bernifas bagi perempuan tersebut. Dia (perempuan bersalin) hanya diwajibkan berwudhu karena lemba yang berlaku pada farjinya.

5. Keluarnya Darah dan Nanah

Sesuatu yang keluar tidak melalui dua kemaluan, seperti darah, nanah dan nanah yang bercampur dengan darah bisa membatalkan wudhu dengan syarat (menurut madzhab) mengalir ke tempat yang wajib disucikan. Bila setetes, dua tetes tidak diwajibkan berwudhu.

Hal ini sesuai dala hadits Rasulullah bersabda, “Wudhu hendaklah dilakukan bagi etiap darah yang mengalir.”

Jadi, kesimpulannya …

Dari pembahasan di atas adalah bahwa berludah tidak membatalkan wudhu dan boleh saja, karena bukan syarat yang membatalkan wudhu.

The post Apa Hukum Meludah Saat Berwudhu? Simak Penjelasan Berikut appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Tata Cara Wudhu: Doa dan Gambarnya https://dalamislam.com/dasar-islam/tata-cara-wudhu Thu, 16 Apr 2020 00:34:54 +0000 https://dalamislam.com/?p=8430 Wudu dalam bahasa Arab yaitu الوضوء (al-wuḍū) yang berarti salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat. Wudhu berarti membersihkan anggota wudhu (anggota tubuh yang harus dibersihkan ketika wudhu) untuk bersuci dari hadas kecil dengan menggunakan air suci lagi mensucikan. Berikut ini urutan wudhu yang benar: 1. […]

The post Tata Cara Wudhu: Doa dan Gambarnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Wudu dalam bahasa Arab yaitu الوضوء (al-wuḍū) yang berarti salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat.

Wudhu berarti membersihkan anggota wudhu (anggota tubuh yang harus dibersihkan ketika wudhu) untuk bersuci dari hadas kecil dengan menggunakan air suci lagi mensucikan.

Berikut ini urutan wudhu yang benar:

1. Berniat

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya :”Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil fardu karena Allah Ta’ala”.

2. Membasuh kedua telapak tangan

membasuh kedua tangan

Dilakukan tiga kali, dengan membersihkan sela-sela jari. Dan membaca:

اللَّهُمَّ احْفَظْ يَدِيْ مِنْ مَعَاصِيْكَ كُلِّهَا

Artinya :”Ya Allah, jagalah kedua tanganku dari semua perbuatan maksiat.”

3. Berkumur

berkumur

Berkumur sebanyak tiga kali, dengan membaca:

اللَّهُمَّ أَعِنِّيْ عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ اللَّهُمَّ اسْقِنِي مِنْ حَوْضِ نَبِيِّكَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَأْسًا لَا أَظْمَأُ بَعْدَهُ أَبَدًا

Artinya :”Ya Allah, tolonglah aku (untuk selalu) mengingat dan bersyukur pada-Mu. Ya Allah beri aku minuman dari telaga Kautsar Nabi Muhammad, yang begitu menyegarkan hingga aku tidak merasa haus selamanya.”

4. Membersihkan lubang hidung

membersihkan hidung saat wudhu

Membersihkan sebanyak 3 kali, dengan membaca:

اللَّهُمَّ أَرِحْنِي رَائِحَةَ الْجَنَّةِ اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنِيْ رَائِحَةَ نِعَمِكَ وَجَنَّاتِك

Artinya :”Ya Allah (izinkan) aku mencium wewangian surga. Ya Allah, jangan halangi aku mencium wanginya nikmat-nikmatmu dan wanginya surga.

5. Membasuh wajah

membasuh wajah saat wudhu

Membasuh dari ujung kepala hingga dagu sebanyak tiga kali, dengan membaca:

اللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِيْ يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ

Artinya :”Ya Allah, putihkanlah wajahku di hari ketika wajah-wajah memutih dan menghitam.”

6. Membasuh kedua tangan

membasuh tangan saat wudhu

Membasuh tangan hingga siku sebanyak tiga kali, dengan membaca:

  • Untuk tangan kanan

اللَّهُمَّ أَعْطِنِيْ كِتَابِيْ بِيَمِينِيْ وَحَاسِبْنِيْ حِسَابًا يَسِيرًا

Artinya :”Ya Allah, berikanlah kitab amalku (kelak di akhirat) pada tangan kananku, dan hisablah aku dengan hisab yang ringan.”

  • Untuk tangan kiri

اللَّهُمَّ لَا تُعْطِنِيْ كِتَابِيْ بِشِمَالِيْ وَلَا مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِيْ

Artinya :”Ya Allah, jangan kau berikan kitab amalku (kelak di akhirat) pada tangan kiriku, dan janganlah pula diberikan dari balik punggungku.”

7. Membasuh kepala

membasuh kepala saat wudhu

اللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِيْ وَبَشَرِيْ عَلَى النَّارِ وَأَظِلَّنِيْ تَحْتَ عَرْشِكَ يَوْمَ لَا ظِلَّ إلَّا ظِلُّك

Artinya :”Ya Allah, halangi rambut dan kulitku dari sentuhan api neraka, dan naungi aku dengan naungan singgasana-Mu, pada hari ketika tak ada naungan selain naungan dari-Mu.”

8. Membersihkan telinga

membasuh telinga saat wudhu

اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ

Artinya :”Ya Allah, jadikanlah aku orang-orang yang mampu mendengar ucapan dan mampu mengikuti apa yang baik dari ucapan tersebut.”

9. Membasuh kedua kaki

membasuh kaki saat wudhu

Membasuh sebanyak tiga kali, secara bergantian. Dengan membaca:

  • Untuk kaki kanan

اللهم اجْعَلْهُ سَعْيًا مَشْكُوْرًا وَذَنْبًا مَغْفُوْرًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا. اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قَدَمِيْ عَلَى الصِّرَاطِ يَوْمَ تَزِلُّ فِيْهِ الْأَقْدَامُ

Artinya:”Ya Allah, jadikanlah (segenap langkahku) sebagai usaha yang disyukuri, sebagai penyebab terampuninya dosa dan sebagai amal yang diterima. Ya Allah, mantapkanlah telapak kakiku saat melintasi jembatan shirathal mustaqim, kelak di hari ketika banyak telapak kaki yang tergelincir.”

  • Untuk kaki kiri

اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ أَنْ تَنْزِلَ قَدَمِيْ عَنِ الصِّرَاطِ يَوْمَ تَنْزِلُ فِيْهِ أَقْدَامُ الْمُنَافِقِيْنَ

Artinya:”Ya Allah, aku berlindung pada-Mu, dari tergelincir saat melintasi jembatan shirathal mustaqim, kelak di hari ketika banyak telapak kaki orang munafik yang tergelincir.”

10. Membaca Doa Setelah Wudhu

أَشْهَدُ أَنْ لآّاِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللّهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bersuci (shalih).”

The post Tata Cara Wudhu: Doa dan Gambarnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hal-hal Yang Dimakruhkan Dalam Berwudhu dan Dalilnya https://dalamislam.com/info-islami/hal-hal-yang-dimakruhkan-dalam-berwudhu Sat, 26 Oct 2019 02:54:56 +0000 https://dalamislam.com/?p=8134 Wudhu adalah perbuatan yang wajib dilakukan sebelum melaksanakan shalat. Manfaat berwudhu dalam Islam ialah untuk membersihkan hadas kecil yang tampak pada seluruh muka, pergelangan tangan dan kaki. Namun, bila tidak ditemukan ketersediaan air atau karena sebab tertentu, maka wudhu boleh diganti dengan tayamum. Ketahui dulu penyebab boleh tayamum dalam Islam. Adapun kewajiban berwudhu berdasarkan firman […]

The post Hal-hal Yang Dimakruhkan Dalam Berwudhu dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Wudhu adalah perbuatan yang wajib dilakukan sebelum melaksanakan shalat. Manfaat berwudhu dalam Islam ialah untuk membersihkan hadas kecil yang tampak pada seluruh muka, pergelangan tangan dan kaki. Namun, bila tidak ditemukan ketersediaan air atau karena sebab tertentu, maka wudhu boleh diganti dengan tayamum. Ketahui dulu penyebab boleh tayamum dalam Islam.

Adapun kewajiban berwudhu berdasarkan firman Allah, 

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)

Dalam berwudhu, ada beberapa hal yang dimakruhkan atau sebaiknya tidak dilakukan. Apa itu makruh? Makruh ialah perbuatan yang bila dikerjakan tidak menimbulkan dosa namun bisa mengurangi nilai ibadah. Jadi, lebih utama meninggalkannya.

  • Berlebihan Menggunakan Air

Allah tidaklah menyukai hamba yang berlebih-lebihan, termasuk soal mengerjakan macam-macam amal shaleh.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Q.S. Al-A’raf/7: 31).

Selain itu Nabi saw. bersabda:

إِنَّهُ سَيَكُونُ فِي هَذِهِ الأُمَّةِ قَوْمٌ يَعْتَدُونَ فِي الطَّهُورِ وَالدُّعَاءِ. رواه ابو داود.

“Sungguh akan ada suatu kaum di umat ini yang melampaui batas dalam bersuci dan berdoa.” (HR. Abu Daud)

  • Mendahulukan Bagian Kiri Daripada Bagian Kanan

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam amat menyukai memulai dengan kanan dalam mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan dalam urusannya yang penting semuanya” (Muttafaqun ‘alaih).

Pelajarilah adab berwudhu yang baik dan benar, dimana kita mendahulukan bagian yang kanan daripada yang kiri.

  • Mengeringkan Diri Setelah Berwudhu, Kecuali Bila Ada Udzur Syar’i

Tidak dianjurkan untuk mengeringkan diri setelah berwudhu dengan handuk, kain atau semacamnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut ini:

إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ – أَوِ الْمُؤْمِنُ – فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ -، فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ -، فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ – حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ

“Jika seorang hamba yang muslim atau mukmin berwudhu, ketika dia membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya tersebut semua kesalahan yang dilakukan oleh pandangan matanya bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari kedua tangannya tersebut semua kesalahan yang dilakukan oleh kedua tangannya bersama dengan (tetesan) air  atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah dari kedua kakinya tersebut semua kesalahan yang dilakukan (dilangkahkan) oleh kedua kakinya, bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya), sehingga dia keluar dalam keadaan bersih dari dosa (yaitu dosa kecil, pen.)” (HR. Muslim no. 244).

Kecuali bila memang ada udzur yang syari, misalnya terkena suatu penyakit yang menyebabkannya tidak bisa terkena air terlalu lama atau air yang digunakan berpotensi membahayakan anggota tubuh yang mengenainya.

Ketahui cara menyikapi sakit menurut Islam agar tetap bisa beribadah dengan tenang, baik dan benar.

Itulah hal-hal yang dimakruhkan dalam berwudhu yang memang perlu untuk kita ketahui. Semoga dapat menjadi manfaat untuk para pembaca sekaligus sebagai salah satu cara agar tetap istiqomah di jalan Allah. Aamiin insya Allah.

The post Hal-hal Yang Dimakruhkan Dalam Berwudhu dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Adab Berwudhu dalam Islam Wajib di Pahami Setiap Umat Muslim https://dalamislam.com/landasan-agama/fiqih/adab-berwudhu Sat, 28 Sep 2019 02:53:38 +0000 https://dalamislam.com/?p=7991 Kebersihan merupakan sebagian dari iman. Maka dari itu, setiap hendak melakukan macam-macam amal shaleh harus diawali dengan membersihkan diri. Seperti halnya ketika akan melakukan ibadah sholat maka wajib berwudhu terlebih dahulu. Allah Ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan […]

The post Adab Berwudhu dalam Islam Wajib di Pahami Setiap Umat Muslim appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Kebersihan merupakan sebagian dari iman. Maka dari itu, setiap hendak melakukan macam-macam amal shaleh harus diawali dengan membersihkan diri. Seperti halnya ketika akan melakukan ibadah sholat maka wajib berwudhu terlebih dahulu.

Allah Ta’ala berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)

Adapun dalam berwudhu ada beberapa adab yang harus dipenuhi. Apa sajakah itu? Simak ulasannya berikut ini!

1. Memilih Sumber Air Wudhu

Saat hendak berwudhu, carilah sumber air bersih dan jernih, serta bebas dari pencemaran. Jika di rumah memiliki sumber mata air sumur, maka gunakanlah air tersebut. Namun, bila tidak maka berwudhu dapat dilakukan di mushala atau masjid terdekat yang umumnya menyediakan toilet umum atau tempat khusus berwudhu.

Salah satu ayat Al-Quran tentang air yang perlu kita pahami yaitu:

إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ وَيُذْهِبَ عَنْكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَىٰ قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الْأَقْدَامَ

Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki(mu). (QS. Al-Anfal : 11)

2. Niat

Segala amal perbuatan yang akan dikerjakan, hendaknya diawali dengan niat. Karena niat menentukan apa yang akan diperoleh dari pengamalan ibadah tersebut. Sebagaimana yang tertuang dalam dalil berikut ini.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Semua amalan itu dengan niat-niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan.” (HR. Al-Bukhari no. 1 dan Muslim no. 3530)

3. Membaca Basmallah

Setelah berniat, maka lanjutkanlah berwudhu dengan melafalkan kalimat basmallah.

 « لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ »

“Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah Ta’ala (bismillah) ketika hendak berwudhu.” (HR. Ibnu Hibban no. 399, At Tirmidzi no. 26, Abu Dawud no. 101, Al Hakim no. 7000, Ad Daruquthni no. 232)

4 Membasuh Anggota Tubuh yang Wajib Dibasuh

Dalam dasar hukum Islam, ada ketentuan dalam berwudhu yang wajib dilakukan yakni membasuh anggota tubuh yang wajib dibasuh. Sebagaimana dalil di bawah ini.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,” (QS. Al Maidah : 6)

Tata Cara dan Urutannya Menurut QS. Al Maidah Ayat 6

  • Membasuh Muka

فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ

  • Membasuh Kedua Tangan Hingga Siku

وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

  • Mengusap Kepala

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

  • Mengusap Kaki Sampai 2 Mata Kaki

وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Jumlah Basuhan Dalam Berwudhu

Adapun jumlah basuhan dalam berwudhu ialah cukup 1 kali saja. Hal ini menurut dalil dan kesepakatan para ulama.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma,

تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً مَرَّةً

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu sekali-sekali untuk tiap anggota badan yang dibersihkan- .” (HR. Bukhari dalam Kitab al-Wudhu’ no.153)

Imam an-Nawawi telah berkata: Para ulama semua sepakat bahawa yang wajib dalam membasuh anggota wudhu’ hanya sekali saja. (Majmu’ Syarh al-Muhadzzab, 1/385).

Selain tata cara berwudhu, kita juga wajib memahami hal hal yang dilarang ketika dan setelah berwudhu. Salah satunya ialah hukum menyentuh wanita setelah wudhu.

Itulah beberapa adab berwudhu menurut Al Qur’an dan hadits. Semoga kita dapat mengamalkannya dengan benar sehingga bertambah rasa cinta dan semangat istiqomah dalam Islam. Aamiin.

The post Adab Berwudhu dalam Islam Wajib di Pahami Setiap Umat Muslim appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Membaca Shalawat Saat Haid https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hukum-membaca-shalawat-saat-haid Fri, 07 Dec 2018 07:36:44 +0000 https://dalamislam.com/?p=4713 Sebagai muslim, kita sangat dianjurkan untuk bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memperbanyak membaca shalawat tersebut. Hal ini dikarenakan, membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan perintah Allah SWT dan fadhilah shalawat di antaranya adalah sebab turunnya rahmat, pengampunan, dan pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT. Dalam surat Al-Ahzab ayat 56 Allah […]

The post Hukum Membaca Shalawat Saat Haid appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sebagai muslim, kita sangat dianjurkan untuk bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memperbanyak membaca shalawat tersebut.

Hal ini dikarenakan, membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan perintah Allah SWT dan fadhilah shalawat di antaranya adalah sebab turunnya rahmat, pengampunan, dan pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT. Dalam surat Al-Ahzab ayat 56 Allah SWT berfirman yang artinya,

“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab : 56).

Keutamaan membaca shalawat ini dapat kita lihat melalui salah satu riwayat yakni dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Barangsiapa yang mengucapkan shalawat kepadaku satu kali maka Allah akan bershalawat baginya sepuluh kali, dan digugurkan sepuluh kesalahan (dosa)nya, serta ditinggikan baginya sepuluh derajat/tingkatan (di surga kelak).” (HR. An-Nasai, Ahmad, Ibnu Hibban, dan al-Hakim, dishahihkan oleh Ibnu Hibban, al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi, juga oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (11/167) dan al-Albani dalam Shahihul adabil mufrad).

Yang dimaksud dengan shalawat berdasarkan dalil di atas adalah shalawat yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang shahih.

Dalam artian, shalawat yang biasa dibaca oleh kaum muslimin dalam shalat mereka ketika tasyahhud. Dalilnya adalah sebagai berikut.

Para sahabat radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada beliau shallallhu ‘alaihi wasallam, “(Wahai Rasulullah), sungguh kami telah mengetahui cara mengucapkan salam kepadamu, maka bagaimana cara kami mengucapkan shalawat kepadamu?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Ucapkanlah : “Ya Allah, bershalawatlah kepada (Nabi) Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan keluarga beliau … dst seperti shalawat dalam tasyahhud.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Membaca dan memperbanyak membaca shalawat merupakan ibadah yang harus dikerjakan oleh kaum muslim, baik laki-laki maupun wanita.

Karena itu, agar syarat diterimanya ibadah dalam Islam terpenuhi maka ketika membaca shalawat haruslah ikhlas serta diniatkan karena Allah Ta’ala semata dan sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Jika beribadah dengan tidak ikhlas maka akan timbul perasaan kecewa atau tidak bersyukur yang merupakan ciri-ciri orang yang tidak ikhlas dalam beribadah kepada Allah SWT.

Bagaimanakah hukum membaca shalawat saat haid?

Dalam Islam, wanita yang sedang haid tidak diperkenankan untuk menjalankan beberapa ibadah seperti shalat (shalat wajib dan shalat sunnah) dan puasa (puasa wajib dan puasa sunnah).

Meskipun ada beberapa larangan saat haid, ada jenis ibadah lain yang tetap dapat dilakukan oleh wanita yang sedang haid yaitu membaca dzikir, takbir, tasbih, tahmid, dan bismillah ketika hendak makan atau pekerjaan lainnya, membaca hadits, fiqih, do’a dan aminnya, serta mendengarkan Al Qur’an. Hal ini didasarkan pada hadits ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa berdzikir dalam setiap waktu.” (HR. Muslim)

Hal ini dijelaskan pula oleh Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya At Tibyan yang  mengatakan,

“Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa membaca tasbih, tahlil, tahmid, takbir, shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan dzikir-dzikir lainnya diperbolehkan bagi orang yang junub dan wanita haid.”

Para ulama Syafi-iyah mengatakan,

“Diperbolehkan bagi wanita haid dan orang yang junub mengucapkan Inna lillahi wa inna ilahi roji’un (QS. Al Baqarah : 156) ketika tertimpa musibah, namun jika dimaksudkan bukan untuk tilawab (membaca) Al Qur’an.”

Dari beberapa dalil dan penjelasan yang dikemukakan oleh Imam An-Nawawi dapat disimpulkan bahwa hukum membaca shalawat saat haid adalah dibolehkan bagi wanita sebagaimana hukum membaca Al Qur’an saat haid.

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum membaca shalawat saat haid. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

The post Hukum Membaca Shalawat Saat Haid appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Membaca Shalawat Tanpa Wudhu https://dalamislam.com/doa-dan-dzikir/hukum-membaca-shalawat-tanpa-wudhu Fri, 07 Dec 2018 07:33:39 +0000 https://dalamislam.com/?p=4712 Allah SWT telah memerintahkan kepada hamba-hambanya untuk taat dan tunduk kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam serta menjaga dan menunaikan hak-haknya dengan cara bershalawat dan mengucapkan salam penghormatan kepadanya. Allah SWT berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 56 yang artinya, “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan […]

The post Hukum Membaca Shalawat Tanpa Wudhu appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Allah SWT telah memerintahkan kepada hamba-hambanya untuk taat dan tunduk kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam serta menjaga dan menunaikan hak-haknya dengan cara bershalawat dan mengucapkan salam penghormatan kepadanya. Allah SWT berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 56 yang artinya,

“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab : 56).

Sebagai muslim, kita sangat dianjurkan untuk membaca dan memperbanyak shalawat sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun shalawat yang dibaca adalah shalawat yang biasa kita baca saat tasyahhud. Hal ini didasarkan pada dalil sebagai berikut.

Para sahabat radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada beliau shallallhu ‘alaihi wasallam, “(Wahai Rasulullah), sungguh kami telah mengetahui cara mengucapkan salam kepadamu, maka bagaimana cara kami mengucapkan shalawat kepadamu?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Ucapkanlah : “Ya Allah, bershalawatlah kepada (Nabi) Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan keluarga beliau … dst seperti shalawat dalam tasyahhud.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Membaca dan memperbanyak membaca shalawat memiliki beberapa fadhilah dan keutamaan. Adapun fadhilah shalawat adalah memperoleh rahmat, ampunan, dan pahala yang berlimpah dari Allah SWT.

Sedangkan,  keutamaan membaca shalawat menurut beberapa riwayat adalah Allah bershalawat baginya sepuluh kali, digugurkan sepuluh kesalahannya, dan diangkat derajatnya sepuluh tingkat di akhirat nanti.

Apakah membaca shalawat harus dalam keadaan suci?

Menurut Imam An-Nawawi rahimahullah, membaca tasbih, tahlil, tahmid, takbir, shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan dzikir-dizikir lainnya diperbolehkan bagi orang yang junub dan wanita haid.

Dengan kata lain, membaca dan memperbanyak shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan dzikir-dizikir lainnya tidak harus dalam keadaan suci, baik dari hadats kecil maupun hadats besar. Hal ini didasarkan atas hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

“Nabi shallallahu ‘alahi wasallam senantiasa berdzikir dalam setiap kesempatan waktunya.” (HR. Muslim).

Meskipun begitu, jika kita bershalawat atau berdzikir dalam keadaan suci maka hal itu lebih utama. Dari Abi Juhaim bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

“Nabi kembali dari Bi’r Jamal (sebuah kota terkenal dekat kota Madinah) lalu seseorang bertemu dengan beliau seraya mengucapkan salam, Nabi tidak menjawabnya hingga beliau menemukan tambak dan mengusap wajah dan tangannya kemudian menjawab salam orang tadi.” (Muttafaq ‘Alaih)

Riwayat lainnya yakni hadits al-Muhajir bin Qunfud radhiyallahu ‘anhu, ia mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat beliau berwudhu, beliau tidak menjawabnya sehingga selesai dari wudhu’ nya, baru menjawab salamnya. Beliau bersabda,

“Sesungguhnya aku tidak suka berdzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla kecuali dalam keadaan suci.” Atau beliau mengatakan, “kecuali dengan bersuci.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, Al-Syaikh Al Albani berkata hadits ini shahih).

Sementara itu Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,

“Kaum muslimin sepakat atas bolehnya membaca Al Qur’an bagi orang yang berhadats yakni hadats besar dan paling utama ia bersuci untuk membaca Al Qur’an.”

Kemudian, Imam al-Syaukani berkata,

“Apabila hadats kecil tidak melarangnya dari membaca Al Qur’an, padahal ia dzikir paling utama, maka bolehnya dzikir selainnya adalah lebih kuat.”

Dari beberapa dalil di atas dapat disimpulkan bahwa hukum membaca shalawat tanpa wudhu adalah diperbolehkan.

Meskipun begitu, jika sebelumnya berwudhu terlebih dahulu maka hal ini adalah lebih baik dan lebih utama. Karena salah satu manfaat wudhu dalam Islam adalah menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat orang yang kerap melakukannya di akhirat kelak.

Demkianlah ulasan singkat tentang hukum membaca shalawat tanpa wudhu. Artikel lain yang dapat dibaca di antaranya adalah keutamaan berdzikir, keutamaan dzikir setelah shalat, fadhilah bismillah, manfaat shalawat nariyah, fadhilah shalawat fatih, manfaat beriman kepada Allah SWT, dan bacaan doa dan dzikir setelah shalat. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

The post Hukum Membaca Shalawat Tanpa Wudhu appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Membasuh Leher Ketika Wudhu dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-membasuh-leher-ketika-wudhu Mon, 19 Nov 2018 02:22:20 +0000 https://dalamislam.com/?p=4654 Wudhu adalah salah satu syarat sebelum menjalankan shalat wajib atau shalat sunnat. Allah ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka cucilah muka-muka kalian dan tangan-tangan kalian sampai ke siku, usaplah kepalamu dan […]

The post Hukum Membasuh Leher Ketika Wudhu dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Wudhu adalah salah satu syarat sebelum menjalankan shalat wajib atau shalat sunnat.

Allah ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka cucilah muka-muka kalian dan tangan-tangan kalian sampai ke siku, usaplah kepalamu dan cucilah kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki” [QS. Al Maidah: 6]

Dari Abu Sa’id radhiyallahu Anhu Dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda،

مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيم

Kunci shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir, penutupnya adalah salam” [HR. Abu Dawud (60), Tirmidzi (3), Ibnu Majah (275), dan yang lainnya. Syeikh Albani menshahihkan hadits ini dalam Shahihul Jami’ (5761)]

Baca juga:

Wudhu juga mempunyai beberapa rukun di dalamnya yang wajib dipatuhi. Jika tidak, maka wudhunya pun dianggap batal.

Namun di balik setiap aturan dalam wudhu, ada sebagian orang yang ikut membasuh leher ketika berwudhu, meskipun bukan bagian yang wajib dibasuh.

Mengenai hal ini, terdapat beberapa pendapat ulama yang mengatakan bahwa hukum membasuh leher saat wudhu adalah makruh. Hal ini dikarenakan tidak ditemukan dalil yang kuat mengenai hukum membasuh leher saat wudhu.

Ibnul-Qayim juga berkata: “Tidak ada hadis shahih satupun dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam tentang pengusapan leher ketika wudhu”. Zaad Al-Ma’aad (1/195).

Imam Ahmad berkata: Abdul-Shamad bin Abdul-Waarits memberitahukan kepada kami, ia berkata: Ayahkku memberitahukan padaku, ia berkata: Laits memberitahukan kami, dari Thalhah, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa ia melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengusap kepalanya hingga sampai kebawah lehernya dan bagian setelahnya, beliau memulainya dari atas lehernya sebanyak satu kali usapan”. (HR Ahmad dalam Musnadnya (3/418))

Baca juga :

Hadist ini sanadnya lemah karena di dalamnya terdapat perawi yang bernama Laits bin Abi Sulaim, sedangkan dalam Al-Taqrib (5686) Hafidz Ibnu Hajar menyatakan bahwa: “Ia shoduq (dari segi agama), namun hafalannya sering kontradiksi, sehingga antara riwayatnya yang shahih dan dhaif tidak bisa dibedakan, olehnya itu riwayat hadisnya pun ditinggalkan”.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “tidak shahih hadits yang menyatakan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membasuh leher dalam wudhu, bahkan tidak diriwayatkan dalam hadits shahih satu pun.

Bahkan hadits-hadits shahih mengenai tata cara wudhu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak menyebutkan mengenai membasuh leher” (Majmu’ Fatawa 21/127-128, dinukil dari Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah, 1/142).

Dari jalur Malik, dari ‘Amr bin Yahya Al-Maazini, dari ayahnya, bahwa seseorang berkata kepada Abdullah bin Zaid yaitu kakek ‘Amr bin Yahya; Apakah engkau bisa mengajariku tatacara wudhu Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam?, ia menjawab: Tentu. 

“Lalu ia mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, memajukan dan memundurkannya, dimulai dari bagian depan kepalanya, hingga sampai pada tengkuknya (bagian akhir kepalanya), kemudian ia mengembalikannya ketempat tangannya bermula (depan kepala), lalu membasuh kedua kakinya”.

Baca juga :

Hadits tersebut menunjukkan bahwa pengusapan kepala hingga tengkuk dilakukan oleh Rasulullah, bukan leher. Membasuh leher ketika wudhu tentu bukan ajaran yang diajarkan oleh Rasulullah, kecuali jika yang dimaksud adalah bagian tengkuk.

Adapun cara berwudhu yang benar pernah dijelaskan dalam sebuah hadits.

حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلاَةِ.

Humran pembantu Utsman menceritakan bahwa Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu pernah meminta air untuk wudhu kemudian dia ingin berwudhu.

Beliau membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian berkumur-kumur diiringi memasukkan air ke hidung, kemudian membasuh mukanya 3 kali, kemudian membasuh tangan kanan sampai ke siku tiga kali, kemudian mencuci tangan yang kiri seperti itu juga, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanan sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki yang kiri seperti itu juga.

Kemudian Utsman berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda,

“Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini kemudian dia shalat dua rakaat dengan khusyuk (tidak memikirkan urusan dunia dan yang tidak punya kaitan dengan shalat), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu”.

Ibnul Qayyim menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membasuh kepalanya seluruh dan terkadang beliau membasuh ke depan kemudian ke belakang. Sehingga dari sini sebagian orang mengatakan bahwa membasuh kepala itu dua kali.

Akan tetapi yang tepat adalah membasuh kepala cukup sekali (tanpa diulang). Untuk anggota wudhu lain biasa diulang. Namun untuk kepala, cukup dibasuh sekali. Inilah pendapat yang lebih tegas dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berbeda dengan cara ini.

Baca juga :

Adapun hadits yang membicarakan beliau membasuh kepala lebih dari sekali, terkadang haditsnya shahih, namun tidak tegas. Seperti perkataan sahabat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap tiga kali tiga kali.

Seperti pula perkataan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh kepala dua kali. Terkadang pula haditsnya tegas, namun tidak shahih.

Seperti hadits Ibnu Al Bailamani dari ayahnya dari ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap tangannya tiga kali dan membasuh kepala juga tiga kali. Namun perlu diketahui bahwa Ibnu Al Bailamani dan ayahnya adalah periwayat yang lemah.” (Zaadul Ma’ad, 1/193)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ أَتَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْرَجْنَا لَهُ مَاءً فِى تَوْرٍ مِنْ صُفْرٍ فَتَوَضَّأَ ، فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ، وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِهِ وَأَدْبَرَ ، وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ

Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, lalu kami mengeluarkan untuknya air dalam bejana dari kuningan, kemudian akhirnya beliau berwudhu. Beliau mengusap wajahnya tiga kali, mengusap tangannya dua kali dan membasuh kepalanya, dia menarik ke depan kemudian ditarik ke belakang, kemudian terakhir beliau mengusap kedua kakinya. (HR. Bukhari no. 197)

Itulah cara berwudhu yang benar dan sesuai dengan ajaran Rasulullah. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua dan menambah wawasan kita tentang cara berwudhu yang benar.

The post Hukum Membasuh Leher Ketika Wudhu dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Tidak Membaca Doa Setelah Wudhu https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-tidak-membaca-doa-setelah-wudhu Mon, 05 Nov 2018 07:46:37 +0000 https://dalamislam.com/?p=4603 Selesai berwudhu disunahkan membaca doa sambil menghadap ke arah kiblat dengan mengangkat kedua belah tangan. Jika wudhu dilakukan dikamar mandi yang ada WC-nya, hendaknya dilakukan diluar kamar mandi tersebut. Hukum doa sesudah Wudhu adalah sunah, meskipun hukumnya sunah alangkah baik kita mengamalkannya. Doa Sesudah Wudhu Lafaz doa sesudah Wudhu sebagai berikut: أَشْهَدُ اَنْ لاَإِلَهَ اِلاَّ […]

The post Hukum Tidak Membaca Doa Setelah Wudhu appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Selesai berwudhu disunahkan membaca doa sambil menghadap ke arah kiblat dengan mengangkat kedua belah tangan.

Jika wudhu dilakukan dikamar mandi yang ada WC-nya, hendaknya dilakukan diluar kamar mandi tersebut. Hukum doa sesudah Wudhu adalah sunah, meskipun hukumnya sunah alangkah baik kita mengamalkannya.

Doa Sesudah Wudhu

Lafaz doa sesudah Wudhu sebagai berikut:

أَشْهَدُ اَنْ لاَإِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ

اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَوَجْعَلْنَيْ مِن عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ

“Asyhadu allaa ilaaha illallaah, wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasuluh. Allahumma j’alnii minat-tawwabiina, waj’alnii minal-mutathahiriina waj’alnii min ‘ibaadikash-shalihin.”

“Aku bersaksi Tiada Tuhan melainkan Allah Yang Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamb-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku orang yang ahli tobat, dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba-Mu yang saleh.”

Seberapa Penting Doa Sesudah Wudhu itu ?

Barang siapa yang di akhir wudhu syahadat dan doa tersebut, maka akan dijamin masuk surga dengan delapan pintu yang disediakan untuknya, terserah mau masuk surga melalui pintu mana yang disukainya (HR. Muslim, Ahmad, Tarmidzi). Baca juga  Cara Memperjuangkan Cinta Dalam Islam

Wudhu merupakan amalan yang dianjurkan dikerjakan sebelum sholat atau membaca Alquran. Ini dimaksudkan agar seseorang terjamin kesuciannya dari hadats maupun najis sebelum menyentuh al qur’an.

Terdapat anjuran melafalkan basmallah saat akan berwudhu. Demikian pula, sangat dianjurkan membaca doa usai berwudhu dimana dua amalan ini, banyak dipahami, tidak boleh dikerjakan di tempat kotor seperti kamar mandi yang terdapat tempat buang hajat atau kloset.

Sementara, banyak ditemui keluarga yang tidak memiliki tempat khusus wudhu di rumahnya. Sehingga mereka berwudhu di kamar mandi yang ada klosetnya. Lantas, bagaimana hukumnya membaca doa usai wudhu di kamar mandi, yang jelas tidak boleh ada lafal suci diucapkan di sana?

Persoalan ini menjadi pembahasan para ulama tempo dulu. Pendapat mereka dapat dijumpai dalam kitab Al Mawsu’atul Fiqhiyyah, yang merupakan eksiklopedia fikih. Baca juga Hukum Anak yang Belum di Aqiqah

” Ibnu ‘Abidin mengatakan, andaikan seorang berwudhu di kamar kecil, apakah dianjurkan baginya membaca bismillah dan kesunahan lainnya dari membaca doa wudhu demi menjaga kesunahan atau meninggalkannya mengingat tempatnya? Menurut Ibnu ‘Abidin, pendapat yang jelas adalah meninggalkan kesunahan karena kebanyakan ulama lebih memprioritaskan larangan dari perintah. Hal ini sesuai dengan pendapat ulama dari Mazhab Hanbali yang mengatakan bismillah wajib dalam wudhu’, sementara tetap berdzikir di dalam hati tidak dimakruhkan. Dan menurut ulama madzhab Maliki dimakruhkan zikir di kamar kecil.”

Berdasarkan pendapat di atas, sangat dianjurkan untuk tidak membaca doa usai wudhu di kamar mandi dan memang di sunnahkan. Ini untuk menghormati kesucian dari lafal doa tersebut. Baca juga Hukum Taat Kepada Suami dalam Islam

Sementara demi mengejar keutamaan sunah dalam wudhu, dianjurkan untuk membaca lafal doa setelah keluar dari kamar mandi agar terhindar dari hadas kecil dan hadas besar.

Demikian pembahasan berikut, semoga bermanfata bagi kita semua. Dan selalu menjaga kebersihan saat wudhu.

The post Hukum Tidak Membaca Doa Setelah Wudhu appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Menyentuh Wanita Setelah Wudhu https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-menyentuh-wanita-setelah-wudhu Thu, 30 Aug 2018 03:41:53 +0000 https://dalamislam.com/?p=4095 Menurut bahasa, wudhu berarti bersih dan indah. Sedangkan menurut syara’, wudhu berarti membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadas kecil. Wudhu adalah syarat sahnya shalat. Oleh karena itu, orang yang hendak melaksanakan shalat, wajib berwudhu terlebih dahulu. Sebagai muslim, tentunya paham mengenai fardlu wudhu, syarat-syarat wudhu, sunnat-sunnat wudhu, hal-hal yang dapat membatalkan wudhu, dan tata cara […]

The post Hukum Menyentuh Wanita Setelah Wudhu appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Menurut bahasa, wudhu berarti bersih dan indah. Sedangkan menurut syara’, wudhu berarti membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadas kecil. Wudhu adalah syarat sahnya shalat. Oleh karena itu, orang yang hendak melaksanakan shalat, wajib berwudhu terlebih dahulu. Sebagai muslim, tentunya paham mengenai fardlu wudhu, syarat-syarat wudhu, sunnat-sunnat wudhu, hal-hal yang dapat membatalkan wudhu, dan tata cara berwudhu yang benar.

Sebagai syarat sahnya shalat, tak jarang timbul silang pendapat terkait dengan hal-hal yang dapat membatalkan wudhu. Salah satu permasalahan terkait dengan hal-hal yang dapat membatalkan wudhu adalah tersentuhnya kulit antara laki-laki dan perempuan. Sebagian muslim berpendapat bahwa tersentuhnya kulit antara laki-laki dan perempuan dapat membatalkan wudhu. Namun, sebagaian muslim yang lain juga berpendapat bahwa tersentuhnya kulit antara laki-laki dan perempuan tidaklah membatalkan wudhu. Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang mengamini pendapat ini.

Lalu, bagaiamanakah sebenarnya hukum menyentuh wanita setelah wudhu? Berikut adalah ulasan singkatnya.

Sejatinya terdapat tiga pendapat ulama terkait dengan hukum menyentuh wanita setelah wudhu, yakni :

1. Membatalkan wudhu secara mutlak.

Pendapat ini dinyatakan oleh Imam Asy Syafi’I, Ibnu Hazm, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu ‘Umar berdasarkan Q.S Al Maidah : 6 yang artinya :

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”

Menurut Ibnu Jaffar Ath Thobari, yang dimaksud dengan menyentuh perempuan dalam ayat di atas adalah berhubungan badan dan bukan dimaknai sebagai makna lain.

2. Tidak membatalkan wudhu secara mutlak.

Pendapat ini dinyatakan oleh Imam Malik dan Imam Ahmad. Dalil-dalil yang mendasari pendapat ini di antaranya adalah :

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata,  “Suatu malam, aku kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ternyata pergi dari tempat tidurnya dan ketika itu aku menyentuhnya. Lalu aku menyingkirkan tanganku dari telapak kakinya (bagian dalam), sedangkan ketika itu beliau sedang (shalat) di masjid … “ (HR. Muslim)

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma “Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku di arah kiblat beliau. Ketika ia hendak sujud, ia meraba kakiku. Lalu aku memegang kaki tadi. Jika berdiri, beliau membentangkan kakiku lagi.” Aisyah mengatakan, ”Rumah Nabi ketika itu tidak ada penerangan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Membatalkan wudhu apabila disertai dengan syahwat.

Pendapat ini dinyatakan oleh para ulama namun tidak berdasarkan dalil tertentu. Terkait dengan hal ini, para ulama menganjurkan untuk mengambil air wudhu sebegaimana ketika orang sedang marah dianjurkan mengambil air wudhu. Namun, hal ini tidak wajib.

Jika wanita yang dimaksud adalah wanita yang bukan muhrim, maka kita harus merujuk pada hadits. Dari Abu Hurairah r.a Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu bagian yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim)

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa  mengacu pada pendapat yang lebih kuat maka menyentuh wanita – dalam hal ini istri – setelah wudhu hukumnya tidak membatalkan wudhu sebagaimana hukum menyentuh kemaluan setelah berwudhu. Namun, jika wanita yang dimaksud adalah wanita yang bukan muhrim, maka hukum menyentuh wanita yang bukan muhrim adalah haram sebagaimana hukum berjabat tangan bukan muhrim dalam Islam berdasarkan dalil di atas.

Wallahu a’alam.

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum menyentuh wanita setelah wudhu. Semoga dapat bermanfaat

The post Hukum Menyentuh Wanita Setelah Wudhu appeared first on DalamIslam.com.

]]>
7 Cara Wudhu Ketika Memakai Perban https://dalamislam.com/info-islami/cara-wudhu-ketika-memakai-perban Mon, 13 Aug 2018 06:57:46 +0000 https://dalamislam.com/?p=4046 Sebagai seorang muslim, maka sudah kewajibannya adalah untuk beribadah kepada Allah swt. Yah, shalat wajib/ shalat fardhu yang merupakan bagian dari rukun islam ini menjadi salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang berakal.  Yang namanya wajib, maka tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk tidak melakukannya, kecuali bagi muslimah yang sedang berhalangan. […]

The post 7 Cara Wudhu Ketika Memakai Perban appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sebagai seorang muslim, maka sudah kewajibannya adalah untuk beribadah kepada Allah swt. Yah, shalat wajib/ shalat fardhu yang merupakan bagian dari rukun islam ini menjadi salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang berakal.  Yang namanya wajib, maka tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk tidak melakukannya, kecuali bagi muslimah yang sedang berhalangan.

Seperti yang telah diketahui bahwa sebelum melaksanakan shalat maka kita diharuskan untuk bersuci terlebih dahulu, dengan cara mengambil air wudhu. Wudhu dapat membersihkan kita dari hadas kecil dan juga merupakan cara membersihkan najis kecil sebelum melaksanakan shalat. Wudhu menjadi salah satu syarat sah dari shalat. Oleh karena itu, hukum berwudhu sebelum shalat adalah wajib.

Wudhu dilakukan dengan membasuh beberapa bagian tubuh tertentu dengan air. Nah, hal inilah yang biasanya menjadi kendala bagi seseorang yang baru saja mendapatkan musibah, sehingga mengharuskan ia memakai perban atau gips. Yang dimaksud perban disini adalah semua bentuk penutup bagian yang sakit dari anggota badan yang dapat menghalangi sampainya air ke permukaan kulit, seperti kain kasa, gips, dan lain sebagainya. Penutup seperti ini harus dibuka ketika seseorang hendak bersuci jika tidak khawatir menyebabkan kemudaratan pada bagian yang ditutupi.

Lalu, bagaimanakah cara wudhu ketika memakai perban? Berikut penjelasannya;

1. Mengusap Perban

Para ulama sepakat bahwa mengusap perban diperbolehkan oleh syariat sebagai pengganti membasuh atau mengusap anggota badan pada mandi, wudhu atau tayamum jika seseorang memiliki uzur. Pensyariatan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib RA, ia berkata: “Lenganku patah pada perang Uhud sehingga panji yang ada di tanganku jatuh. Lalu Nabi SAW berkata: “Letakkan panji itu di tangan kirinya karena dialah pemegang panjiku di dunia dan akhirat.” Lalu aku bertanya: “Ya Rasulullah, bagaimana dengan perban ini?” Beliau menjawab:

امْسَحْ عَلَيْهَا

“Usaplah perban itu.” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi).

Mengusap perban ini dilakukan ketika orang yang memakai perban memiliki luka atau cedera yang parah seperti patah tulang. Sehingga berbahaya baginya untuk melepas perban yang ia miliki. Maka iapun dibolehkan untuk mengambil air wudhu dengan cara mengusap bagian yang diperban tersebut.

2. Melepas Perban Jika Memungkinkan

Jika memang masih memungkinkan dan tidak menimbulkan mudarat, maka sebelum mengambil air wudhu, sebaiknya orang pemakai perban tersebut melepas perbannya terlebih dahulu. Kemudian, hendaknya perban dipasang setelah bagian tubuh yang sehat dan tertutupi perban menjadi suci dengan wudhu atau mandi.

3. Berwudhu Seperti Biasa Hingga Bagian Tubuh Yang Ditutupi Perban

Tata cara berwudhu bagi orang yang memiliki perban tetaplah sama seperti orang pada umumnya. Hanya saja ia mendapatkan pengecualian pada bagian tubuh yang ditutupi oleh perban. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, orang yang memiliki perban tersebut bisa mengusap bagian perban itu saja.

4. Bertayamum Ketika Sampai pada Bagian yang ditutup Guna Menjaga Tertib (urutan pembasuhan)

Jika memang bagian yang ditutup tidak boleh terkena air, maka kita boleh mengambil opsi lain, yaitu dengan bertayamum. Bertayamum pun bisa dilakukan pada bagian tubuh yang tertutupi oleh perban saja. Ini dilakukan demi menjaga urutan tata cara berwudhu yang benar.

5. Mengusap Luka

Sama halnya dengan melepas perban tadi, jika memang masih memungkinkan untuk terkena air maka lepaslah perban lalu usaplah luka yang tertutupi perban tadi dengan air secara perlahan sebagai pengganti dari membasuh.

6. Melanjutkan Wudhu pada Bagian yang Tersisa

Jika anda memakai perban, maka anda tetap harus mengikut tata tertib urutan pembasuhan dalam berwudhu. Oleh karena itu, setelah anda menangangi bagian tubuh yang tertutupi perban maka anda tetap harus melanjutkan wudhu pada bagian yang tersisa dengan cara yang dianjurkan pada umumnya.

7. Bertayamum

Wudhu bukanlah satu-satunya cara untuk mensucikan diri dari hadas kecil sebelum shalat. Jika memang tidak memungkinkan untuk terkena air sama sekali maka anda boleh menggunakan cara wudhu tayamum. Dengan demikian anda tetap bisa melaksanakan kewajiban anda sebagai seorang muslim.

The post 7 Cara Wudhu Ketika Memakai Perban appeared first on DalamIslam.com.

]]>