zakat profesi Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/zakat-profesi Sun, 23 Jun 2019 22:12:53 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png zakat profesi Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/zakat-profesi 32 32 Cara Menghitung Zakat Penghasilan dalam Islam https://dalamislam.com/info-islami/cara-menghitung-zakat-penghasilan-dalam-islam Sun, 23 Jun 2019 22:12:51 +0000 https://dalamislam.com/?p=7396 Perintah islam yang menjadi pilar pembangunan umat salah satunya adalah zakat. Zakat bukan hanya persoalan mengenai rukun islam atau penerapan dari keimanan kita terhadap rukun iman saja. Zakat dalam konteks sosial masyarakat sebagai salah satu instrument untuk membangun peradaban. Dapat kita lihat dari sejarah, bahwa pembangunan islam mulai dari aspek fisik seperti arsitektur, bangunan, masjid, […]

The post Cara Menghitung Zakat Penghasilan dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Perintah islam yang menjadi pilar pembangunan umat salah satunya adalah zakat. Zakat bukan hanya persoalan mengenai rukun islam atau penerapan dari keimanan kita terhadap rukun iman saja. Zakat dalam konteks sosial masyarakat sebagai salah satu instrument untuk membangun peradaban. Dapat kita lihat dari sejarah, bahwa pembangunan islam mulai dari aspek fisik seperti arsitektur, bangunan, masjid, fasilitas umum hingga kepada bantuan ekonomi untuk sesama dan penggerakan ekonomi, berawal dari zakat, salah satunya adalah zakat maal.

Pentingnya zakat senantiasa Allah sejajarkan dengan perintah shalat. Untuk itu zakat menjadi aspek yang utama juga sebagaimana perintah shalat. Hal ini sebagaimana disampaikan Allah dalam Al-Quran :

 “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS : 98 : 5)

Dan disampaikan juga dalam QS Al-Baqarah ayat 43, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”.

Zakat dan Shalat bukan suatu yang terpisah. Diantaranya shalat dan zakat juga akan senantiasa berhubungan dengan tujuan hidup menurut islam, tujuan penciptaan manusia, hakikat penciptaan manusia , dan hakikat manusia menurut islam. Semuanya diorientasikan untuk membangun keadilan dan keseimbangan di muka bumi. Orang yang berzakat harus melaksanakan shalat, begitupun shalat tetap harus melaksanakan zakat, bagi mereka yang sudah mencapai ketentuan pelaksanaan harta zakat. Hal tersebut membuktikan bahwa aturan atau fungsi agama islam tidak hanya berkutat persoalan ritual dan habluminaullah, tetapi juga mengatur hubungan sosial antar sesama manusia.

Pembahasan Mengenai Zakat dalam Al- Quran

Pembahasan zakat dalam Al-Quran senantiasa diulang-ulang dan ditegaskan bersamaan dengan perintah shalat. Dengan pembahasan zakat yang cukup banyak dalam Al-Quran, hal ini menunjukkan pula bahwa aturan zakat adalah aspek yang juga penting untuk diperhatikan dan ditegakkan oleh umat islam.

Persoalan zakat tersebut juga berkaitan dengan bagaimana umat islam dapat mengelola hartanya dengan baik bukan hanya untuk orientasi individu melainkan untuk dinafkahkan dalam jalan kebaikan atau jalan yang telah Allah tunjukkan. Berikut adalah ayat-ayat mengenai perintah zakat yang harus diperhatikan dan dilaksanakan umat islam.

  • Allah Memberikan Perintah Mensucikan diri dengan Mensucikan Harta

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS At Taubah : 103)

Melaksanakan aturan zakat adalah bagian dari cara agar hati tenang dalam islam dan membuat diri kita ikhlas. Ketentraman jiwa akan diraih bagi mereka yang mengeluarkan hartanya di jalan Allah. Sedangkan menahan zakat, tidak ikhlas menunaikannya atau tidak menunaikannya tentu akan merusakan ketentraman jiwa umat islam. Ciri-ciri orang yang tidak ikhlas dalam beribadah kepada Allah SWT adalah mereka yang senantiasa menghitung untung rugi dari apa yang diibadahi oleh mereka sesuai perhitungan duniawi.

  • Harta Apapun (Emas dan Perak) Harus di Orientasikan pada Allah

Emas dan perak adalah harta yang harus dinafkahkan di jalan Allah atau dikueluarkan zakatnya. Emas dan perak adalah salah satu harta atau material yang cukup banyak dicintai dan dibanggakan oleh manusia. Untuk itu, emas dan perak perlu juga dinafkahkan atau dikeluarkan zakatnya, agar manusia tidak terjebak kepada cinta duniawi semata. Hakiaktnya, harta dalam islam adalah bukan sebagai tujuan, melainkan hanya titipan yang harus dioptimalkan manusia.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS At-Taubah 34)

  • Tidak Melupakan Rezeki dari Allah untuk dibagikan Pada yang Berhak

Segala yang ada di dunia ini hakikatnya adalah rezeki yang Allah berikan kepada manusia. Untuk itu, rezeki yang Allah berikan tersebut bukan hanya untuk disimpan sendiri atau dinikmati sendirian. Allah menyuruh untuk membagikan hasilnya kepada yang membutuhkan pula, sebagaimana Allah telah berlaku baik dan adil kepada yang menerima rezeki tersebut.

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (QS Al An’am : 141)

  • Zakat adalah Perintah yang Allah Wajibkan

“Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang” (QS At Taubah : 104)

  • Harta yang dikeluarkan untuk Zakat sebagaimana Air Hujan Menyirami Tanaman

“Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyi­rami­nya, maka hujan gerimis. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.” (QS Al-Baqarah : 265)

Zakat yang dikeluarkan oleh umat islam, hakikatnya sebagaimana hujan yang membawakan keberkahan kepada tumbuhan. Sejatinya orang yang mengeluarkan zakat akan mendapatkan atau menuai hasilnya bagi diri nya sendiri pula. Tidak ada kerugian atas ibadahnya mengeluarkan zakat.

Perintah Mengenai Zakat Penghasilan

Perintah mengenai zakat penghasilan tentu tidak terlepas dari perintah Allah dalam ayat-ayat Al-Quran. Ayat-ayat Al-Quran yang berkenaan dengan zakat penghasilan adalah sebagai berikut :

  • Dalam Harta yang di Hasilkan ada Hak Orang-Orang Miskin

Dalam harta yang kita miliki, tentu saja dari hasil yang kita usahakan terdapat hak-hak bagi orang-orang yang miskin. Mereka adalah orang-orang yang tidak mampu, kesulitan terhadap ekonomi, untuk itu Allah mewajibkan umat islam untuk membantu sesama lewat kewajiban zakat.

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (QS Adzariyat : 51)

  • Kewajiban Menafkahkan Sebagian harta di Jalan Allah

Pada hakikatnya, kewajiban menafkahkan harta di jalan Allah adalah sebagai bentuk aturan Allah agar manusia tidak terlena kepada harta benda yang dimilikinya. Yang Allah perintahkan juga bukan seluru harta yang dimiliki, melainkan sebagian harta saja. Tidak ada kewajiban mengeluarkan semuanya, namun Allah hanya memberikan perintah sebagiannya saja. Sebagian yang lain dimanfaatkan untuk kehidupannya dan kebutuhan secukupnya.

Sebagaimana Allah mengharamkan harta riba, bahwa hukum riba dalam islam adalah haram tentu untuk kemasalahatan manusia, bukan hanya sekedar mengatur tanpa efek atau dampak. Cara menghindari riba salah satunya adalah kita menunaikan zakat dan tentu akan membantu sesama tanpa harus meminta riba pada kaum lemah. Bahaya riba tentu bukan hanya di dunia namun juga di akhirat, dan di dunia dampaknya sebagaimana mematikan ekonomi kaum yang lemah. riba

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”. (QS Al Hadid : 19)

  • Kewajiban Memberikan Hasil Usaha yang Baik-Baik pada yang Membutuhkan

Allah memerintahkan untuk mengeluarkan atau memberikan hasil usaha yang baik-baik kepada mereka yang membutuhkan. Kita dilarang untuk menghardik atau memberikan hasil usaha yang buruk-buruk kepada mereka serta memincingkan mata karena kebencian atau ketidaksukaan.

Hasil usaha yang kita dapatkan sejatinya adalah bentuk rezeki dan nikmat dari Allah. Untuk itu Allah berikan kewajiban bagi umat islam untuk menjadikannya nikmat bagi yang lain, dan Allah balas pahala berlimpah bagi yang melakukannya.

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al Baqarah : 267)

Sumber Penghasilan untuk Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat yang diberikan dari sumber pendapatan seorang muslim dari profesinya. Misalnya saja ada yang berperan sebagai dokter, konsultan, notaris, pegawai swasta atau negeri, dan sebagainya. Ulama kontemporer memiliki pemahaman bahwa hasil profesi (yang sudah terhitung nisab) termasuk kepada jenis harta yang memiliki kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya.

Hal ini disebabkan karena pada dasarnya zakat adalah harta dari orang-orang yang kaya untuk dijadikan sebagai sumber daya umat islam dan dibagikan kepada orang-orang ataiu pihka yang berhak, dan hasilnya memiliki manfaat untuk kemaslaahtan umat.

Dalam hal ini, tentu saja tidak semua hasil usaha atau kerja seseorang dikenakan wajib zakat. Untuk itu ada cara menghitung zakat maal sebagai contoh perhitungan zakat. Hasil usaha yang tidak mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya, tentu tidak wajib untuk mengeluarkan, atau bahkan bisa jadi dia harus dibantu atau ditolong lewat zakat, tentu sesuai dengan syarat penerima zakat dalam aturan islam. Jika kebutuhan hidupnya (sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan) sudah mampu dipenuhi dan berlebih memilikinya, tentu wajib untuk mengeluarkan zakatnya.

Ketentuan Zakat Penghasilan

Dalam fiqh islam klasik, zakat penghasilan belum begitu familiar atau populer diketahui. Untuk itu, zakat profesi dikelompokkan sebagai harta wajib zakat yang dianalogikan dengan karakteristik zakat yang sudah ada. Hal itu adalah sebagai berikut :

  • Cara memperoleh penghasilan yang ada sekarang mirip dengan hasil panen, hasil perkebunan
  • Model harta yang diterima adalah uang, maka ini sebagaimana zakat harta (simpanan atau kekayaan)

Ketentuan zakat penghasilan sama sebagaimana zakat pertanian yaitu berdasaran nisab 635 kg gabah kering atau setara dengan 522 kg beras. Waktu pengeluaran zakatnya adalah setiap kali panen. Sedangkan, besaran harta yang dikeluarkan adalah 2,5%. Untuk itu, jika penghasilan yang didapatkan seseorang telah sampai pada nisabnya, maka dapat dikeluarkan sesuai besarannya.

Hikmah dari Kewajiban Zakat Penghasilan

  • Dapat menolong dan membantu kaum dhufa atau lemah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Dengan hal tersebut dapat mengangkat ekonomi dan tetap mampu melaksanakan kewajibannya
  • Membangun jiwa sosial yang tinggi serta menghilangkan berbagai penyakit sosial yang timbul dari adanya perbedaan mencolok kelas ekonomi di masyarakat. Tentu riya dalam islam atau atau sifat sombong dalam islam, dalam menyombong nyombongkan harta adalah perbuatan yang dibenci Allah.
  • Mensucikan diri dan membersihkan hati kita, serta menghilangkan sifat kikir dan serakah yang bisa muncul kapan saja
  • Dapat memperkuat umat islam dan masyarakat yang madani – seimbang terwujud
  • Menjadi instrument ekonomi dan pembangunan umat
  • Menjadi instrument persatuan dan kekuatan umat islam

Semoga bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya.

The post Cara Menghitung Zakat Penghasilan dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Cara Pengelolaan Zakat dalam Islam https://dalamislam.com/info-islami/cara-pengelolaan-zakat-dalam-islam Sun, 23 Jun 2019 22:10:51 +0000 https://dalamislam.com/?p=7397 Sebelum membahas mengenai syarat penerima zakat dalam islam, mari kita mengenal atau mengingat kembali apa sebenarnya zakat itu. Menurut bahasa, zakat memiliki beberapa artian yakni; An-Nama (tumbuh dan berkembang); bahwa harta yang dizakatkan tidak akan berkurang melainkan akan menjadi tumbuh dan berkembang atau bertambah banyak. Ath–Thaharah (suci); harta yang dizakatkan akan menjadi bersih termasuk hati pemiliknya […]

The post Cara Pengelolaan Zakat dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sebelum membahas mengenai syarat penerima zakat dalam islam, mari kita mengenal atau mengingat kembali apa sebenarnya zakat itu. Menurut bahasa, zakat memiliki beberapa artian yakni;

  • An-Nama (tumbuh dan berkembang); bahwa harta yang dizakatkan tidak akan berkurang melainkan akan menjadi tumbuh dan berkembang atau bertambah banyak.
  • AthThaharah (suci); harta yang dizakatkan akan menjadi bersih termasuk hati pemiliknya juga bersih dari berbagai penyakit hati seperti iri, dengki, dan kikir.
  • Ash-Shalahu (baik); harta yang dizakatkan menjadi lebih baik dan orang yang berzakat pun mendapat pahala karena telah beramal shaleh.

Sedang menurut istilah, zakat berarti memberikan harta tertentu kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula. Zakat sendiri merupakan rukun ketiga dari lima Rukun Islam. Zakat ada dua jenis:

  • Zakat Fitrah (Jiwa/Diri)

Zakat yang diberikan atas perseorangan (fitrah) yang mampu kepada orang lain yang membutuhkan. Zakat fitrah diberikan kapan saja selama di bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum orang-orang selesai mengerjakan shalat Ied. Menurut ulama, besar zakat fitrah yang dikeluarkan ialah 1 sha’ atau setara 4 mud; 1 mud sama dengan 675 gram. Jadi, zakat fitrah itu kurang lebih setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg bahan makanan pokok.

Zakat di bulan suci ramadhan termasuk amalan shaleh yang wajib untuk dilakukan bagi kaum muslimin. Karena bulan ramdhan yang memiliki banyak keutamaan tentunya menjadi ladang pahala bagi umat islam yang menjalaninya. (baca juga: keistimewaan ramadhan bagi umat muslim)

  • Zakat Mal (Harta)

Zakat yang dikeluarkan oleh individu yang mana harta miliknya telah sampai atau memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat agama Islam; milik sendiri, hartanya masih bisa bertambah (berkembang), sampai nisabnya, lebih dari kebutuhan pokok sendiri, bebas dari hutang, serta telah sampai haul (satu tahun). Zakat mal terdiri dari zakat emas dan perak, zakat tanaman, serta zakat hewan ternak.

Adapun para penerima zakat mal; Allah SWT berfirman yang artinya;

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60).

Maka, sesuai dengan Al-Qur’an surah At-Taubah ayah 60 itu, ada  delapan golongan yang berhak menerima zakat mal, yakni:

  • Fakir
  • Miskin
  • Orang yang mengurus zakat (Amil zakat)
  • Muallaf (orang yang baru memeluk Agama Islam)
  • Budak belian yang ingin memerdekakan diri
  • Orang yang terlilit hutang
  • Sabilillah (orang-orang yang berjuang di jalan Allah, para pembela dan penegak agama Allah)
  • Musafir yang kehabisan bekal namun tidak berniat untuk maksiat

Berikut ini adalah Cara Pengelolaan Zakat dalam Islam:

  • Zakat Fitrah

Secara umum, orang atau golongan yang berhak menerima zakat ialah sesuai dengan surah At-Taubah ayat 60 merupakan yang delapan golongan yakni fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak yang ingin merdeka, orang yang terlilit hutang, sabilillah, serta musafir yang kehabisan bekal.

Namun, khusus untuk zakat fitrah ialah lebih mengutamakan memberikan zakat kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Hal ini didasarkan pada kecilnya jumlah atau takaran harta yang dizakatkan, serta tujuannya ialah untuk berbagi antar sesama muslim dan agar fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya Idul Fitri.

  • Zakat Mal

Syarat penerima zakat yang kedua, sesuai dengan Al-Qur’an surah At-Taubah ayah 60 itu, ada  delapan golongan yang berhak menerima zakat mal, maka berikut penjelasannya :

1. Golongan pertama dan kedua; fakir dan miskin

Fakir dan miskin ialah mereka yang tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk sandang, pangan, dan papan. Ada sedikit perselisihan pendapat antara para ulama mengenai penentuan golongan mana sebenarnya yang paling kesulitan (antara fakir atau miskin).

Ada yang berpendapat bahwa fakir ialah golongan yang paling sulit atau kesusahan karena Allah SWT menyebutkannya lebih dahulu dibanding miskin. Ada pula yang berpendapat bahwa golongan miskinlah yang paling susah. Namun, kemudian dijelaskan bahwa menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah bahwa ada batasan bagi mereka yang dikatakan fakir, yakni orang yang tidak memiliki harta maupun usaha yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya.

Contoh : jika kebutuhan hidup sehari ialah Rp 50.000, maka orang yang hanya bisa memenuhi kurang dari separuhnya (kurang dari Rp 25.000) termasuk dalam golongan fakir. Sedangkan miskin ialah orang yang dapat memenuhi separuh atau lebih tapi tidak sampai seluruhnya (cukup Rp 25.000 tapi kurang dari Rp 50.000).

“Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi tobat kepadamu maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”  (QS. Al-Mujaadilah : 13).

Dari Abu Hurairah RA; Bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Orang miskin itu bukanlah orang yang berkeliling meminta-minta kepada manusia, lalu ia diberikan sesuap, dua suap, sebuah dan dua buah kurma. Para sahabat bertanya: Kalau begitu, siapakah orang miskin itu, wahai Rasulullah? Rasulullah SAW bersabda: Orang yang tidak menemukan harta yang mencukupinya tapi orang-orang tidak tahu (karena kesabarannya, ia menyembunyikan keadaannya dan tidak meminta-minta kepada orang lain), lalu diberi sedekah tanpa meminta sesuatu pun kepada manusia.” (HR Muslim).

2. Golongan ketiga; Amil Zakat

Nabi Mihammad SAW bersabda yang artinya;

“Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.” (HR. Abu Daud).

Sayid Sabiq mengatakan,

“Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.” (Fiqh Sunnah).

‘Adil bin Yusuf al ‘Azazi berkata,

“Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengunpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”

Maka, amil zakat ialah seseorang yang diangkat atau diberi otoritas oleh pimpinan atau penguasa muslim untuk mengambil dan mendistribusikan zakat. Sementara orang-orang (yang biasanya ada di mesjid atau mushalla) dan mengangkat dirinya sendiri sebagai badan amil zakat bukanlah amil zakat yang dimaksud secara syar’i sehingga tidak termasuk golongan amil zakat yang berhak menerima zakat.

3. Golongan keempat; Muallaf

Muallaf merupakan singkatan dari Al-Muallaf Qulubuhum yang artinya ialah orang-orang yang telah dilunakkan atau dilembutkan hatinya agar memeluk Islam, orang yang keimanan mereka meningkat, atau orang yang ingin menghindari kejahatan. Yang termasuk golongan muallaf yang berhak menerima zakat terbagi atas:

  • Orang-orang kafir yang telah terbuka hatinya sehingga cenderung kepada Islam atau mereka yang diharapkan masuk Islam karena diperkirakan dapat memperkuat agama Islam.
  • Orang-orang kafir yang diharapkan dapat menghentikan kejahatannnya terhadap kaum Muslim.
  • Orang yang imannya masih lemah karena baru memeluk Islam dan supaya mereka tidak keluar dari Islam.

Intinya, dalam golongan muallaf ini, mereka yang menerima zakat bisa jadi adalah orang muslim maupun orang kafir. Agar lebih mudah dipahami, coba perhatikan penjelasan berikut:

  1. Orang yang lemah iman Islamnya, namun sangat ditaati oleh kaumnya. Maka, dengan diberik zakat diharapkan ia bisa lebih memperkuat keimanannya.
  2. Seorang pemimpin yang Islam, diberi zakat dengan harapan dapat mendorong kaumnya yang belum Islam agar bisa memeluk Islam.

(baca juga: keuntungan menjadi muallaf)

4. Golongan kelima; Budak

Budak yang dimaksud berhak menerima zakat ialah Fi ar-Riqab atau budak belian, yang mana harta yang kita zakatkan bukan berarti kita berikan kepada si Budak, melainkan untuk memerdekakan diri si Budak belian daripada perbudakan. Dengan kata lain, zakat dikeluarkan agar budak terbebas dan tidak menjadi budak lagi.

Termaasuk dalam golongan budak belian ialah:

  • Pertama; Al-Mukatib; seorang budak yang ingin bebas dari majikan atau tuannya, dengan cara membayar sejumlah uang kepada majikan secara berangsung. Lantas, kita beri zakat kepada budak ini dengan cara membantu membayar dengan memberi langsung kepada majikan atau diserahkan kepada si Budak. Apabila suatu saat zakat (uang) yang diberikan justru tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh si budak, maka kita berhak mengambilnya kembali.
  • Kedua; secara langsung membebaskan budak meski budak itu sendiri bukan seorang Al-Mukatib (budak yang ingin merdeka).
  • Ketiga; Muslim yang menjadi tawanan atau sandera orang kafir. Maka, zakat di sini bisa dijadikan sebagai uang tebusan agar seorang Muslim itu dapat terbebas.

5. Golongan keenam; Al-Gharim

Al-Gharim ialah orang-orang yang terlilit hutang dan tidak memiliki kemampuan atau kesulitan untuk membayarnya.

Pertama; Orang yang berhutang demi kebaikan dirinya, maka beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mereka yang dapat disebut sebagai Al-Gharim yang berhak menerima zakat ialah:

  • Muslim
  • Bukan termasuk ahlul bait (keluarga Rasulullah SAW)
  • Tidak bersengaja berhutang agar mendapat zakat
  • Hutang tersebut dapat menjadikan ia dipenjara
  • Hutang yang harus segera dilunasi (sesuai kesepakatan antara yang berhutang dan memberi pinjaman)
  • Orang yang tidak memiliki harta simpanan yang sebenarnya dapat membayar hutang (misal; rumah)

Kedua; seseorang yang terlilit hutang untuk memperbaiki hubungannya dengan orang lain. Dengan kata lain, orang ini tidak berhutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri tetapi justru untuk kepentingan orang lain. Rasulullah SAW bersabda yang artinya;

Sesungguhnya permintaan itu tidak halal kecuali bagi tiga orang; yaitu orang laki-laki yang mempunyai tanggungan bagi kaumnya, lalu ia meminta-minta hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya, setelah itu ia berhenti (untuk meminta-minta).” (HR An Nasai).

Ketiga; orang yang terlilit hutang oleh sebab ia berhutang karena menanggung atau sebagai  hutang orang lain. Disebutkan bahwa yang berhutang maupun yang menjamin sama-sama orang yang kesulitan dalam melunasi hutang.

(baca juga: hutang dalam pandangan islam)

6. Golongan ketujuh; Sabilillah

Pertama; Seseorang yang berperang di jalan Allah. Maka, kebanyak ulama menyebutkan bahwa orang yang demikian tidak mesti orang yang tidak mampu, yang penting orang itu berjuang tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga demi kebaikan kaum Muslimin sekalian.

Kedua; demi kemaslahatan perang, seperti membangun tembok, persediaan senjata, kendaraan, upah, dan lain-lain. Termasuk upah bagi orang yang kafir yang mau menjadi mata-mata bagi pihak Islam.

7. Golongan kedelapan; Ibnu Sabil

Ibnu sabil ialah seorang musafir atau pengelana yang kehabisan bekal atau biaya di tengah perjalanannya, dengan catatan bahwa perjalannya itu bukanlah untuk maksiat. Maka, diisyaratkan sekalipun ia adalah orang uang kaya, maka ia tetap berhak mendapat zakat seperlunya yang dapat membantunya sampai ke kampung halaman atau tempat tujuan.

Semoga bermanfaat…. sampai jumpa di artikel berikutnya

The post Cara Pengelolaan Zakat dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Zakat Profesi Menurut Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-zakat-profesi-menurut-islam Mon, 05 Mar 2018 03:53:27 +0000 https://dalamislam.com/?p=2915 Zakat profesi atau zakat pendapatan sebenarnya tidak banyak dibahas, karena pada zaman dahulu umat islam belum banyak yang memiliki profesi atau pendapatan layaknya masyarakat sekarang. Saat ini, banyak masyarakat yang mengantungkan hidupnya dari bekerja. Terdapat banyak jenis pekerjaan yang bisa dilakoni, mulai dari buruh, karyawan, pegawai, polisi, dokter dan banyak lagi. Rata-rata penghasilan dari pekerjaan […]

The post Hukum Zakat Profesi Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Zakat profesi atau zakat pendapatan sebenarnya tidak banyak dibahas, karena pada zaman dahulu umat islam belum banyak yang memiliki profesi atau pendapatan layaknya masyarakat sekarang. Saat ini, banyak masyarakat yang mengantungkan hidupnya dari bekerja.

Terdapat banyak jenis pekerjaan yang bisa dilakoni, mulai dari buruh, karyawan, pegawai, polisi, dokter dan banyak lagi. Rata-rata penghasilan dari pekerjaan yang tergolong mapan memiliki nilai nominal yang cukup fantastis.

Tentunya dalam hal ini, masih sering terjadi perdebatan dimana apakah setiap penghasilan yang didapatkan dari profesi yang ditekuni wajib terkena zakat. Dalam sebuah hadist Imam Al Bukhari meriwayatkan pengakuan sahabat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu tentang hal ini:

لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه.

Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku, sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul maal), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka.” [Riwayat Bukhary]

Untuk memahaminya, dan mengupasnya lebih jauh, maka akan dijelaskan secara singkat dalam uraian berikut.

Hukum Zakat Profesi Dalam Menurut Islam

Zakat termasuk kedalam rukun islam yang keempat. Islam sendiri memandang zakat sebagai sesuatu yang dapat menyucikan harta benda. Dalam islam kita mengenal istilah zakat fitrah yakni zakat yang wajib di berikan pada akhir bulan ramadhan dan akan diberikan kepada penerima zakat . Sedangkan yang kedua ialah zakat maal atau zakat harta dimana harta dalam islam yang kita miliki wajib dibayarkan zakatnya apabila telah masuk nisabnya simak juga cara menghitung zakat maal .

Dalam islam sendiri tidak terdapat hadist yang menerangkan mengenai kewajIban zakat profesi sebagaimana hukum zakat pendapatan . Oleh karena itu, dalam hukum zakat profesi terdapat dua pendapat. Berikut akan diulas mengenai hukum zakat profesi dalam islam.

1. Hukum Kewajiban Mengeluarkan Zakat Profesi

  • Berdasarkan Al-Quran

Dalam surat Al baqarah ayat 267 Allah memerintahkan umat islam untuk menafkahkan sebagian hartanya untuk kebaikan atau dalam hal ini sebagai zakat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al Baqarah : 267)

Sebagaimana Firman Allah SWT dalam QS Az-Zariyat ayat 19 berikut :

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (Az zariyat : 19)

Juga dijelaskan dalam QS At-Taubah ayat 103 berikut :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah:30)

Dalam petikan firman Allah SWT diatas, mengeluarkan zakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim di seluruh dunia.

Kewajiban ini juga termasuk terhadap kepemilikan dari harta yang dihasilkan dari profesi yang di geluti atau segala sumber pendapatan yang diperoleh melalui usaha. Maka dalam hal ini gaji yang diperoleh dari profesi yang di lakoni juga termasuk wajib dikeluarkan zakatnya.

Imam Al-Qurtubi dalam Tafsier Al-Jaami’ Li Ahkaam Al-Qur’an pernah mengutip perkataan Muhammad bin Sirin dan Qathadaah yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata-kata “Amwaal” (harta) pada QS. Adz-Zaariyaat: 19, adalah zakat yang diwajibkan, artinya semua harta yang dimiliki dan semua penghasilan yang didapatkan, jika telah memenuhi persyaratan kewajiban zakat, maka harus dikeluarkan zakatnya. (Tafsir Al-Jaami’ Li Ahkaam Al-Qur’an, Jilid 9, hal 37).

  • Pendapat Ulama Terdahulu 

Beberapa pendapat para ulama baik terdahulu ataupun sekarang telah mewajibkan zakat profesi. Meskipun terdapat perbedaan penyebutan didalamnya, sebagian menggunakan istilah “al-Amwaal”, sebagian lagi menggunakan istilah “al-maal al-mustafaad”.

Abu Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra tentang seorang laki-laki yang memperoleh hartanya (al-maal al-mustafaad) beliau berkata: “Dia keluarkan zakatnya pada hari dia mendapatkan harta itu” (Al-Amwaal, hal. 413).

Abu Ubaid meriwayatkan dari Hubairah bin Yarim berkata: “Adalah Ibnu Mas’ud ra memberi kami al-‘athaa’ lalu beliau mengambil zakatnya” (Al-Amwaal, hal. 412).

Abu Ubaid menyebutkan bahwa Umar bin Abdul ‘Aziz apabila memberi al-‘umalah kepada seseorang maka beliau mengambil zakatnya; apabila mengembalikan al-mazhaalim (kepada yang berhak) maka beliau mengambil zakatnya; beliau juga mengambil zakat dari al-a’thiyah apabila diberikan kepada penerimanya” (Al-Amwaal, hal 432).

  • Dari Sudut Keadilan 

Islam memandang bahwa ketetapan terhadap lewajiban zakat terhadap seluruh harta yang dimiliki merupakan sebuah bentuk keadilan. Selaim itu, hal ini juga telah sangat jelas, ketimbang hanya menetapkan zakat pada komoditas tertentu saja bersifat konvensional.

  • Bagian Dari Perkembangan Hidup Manusia

Dengan semakin berkembangnya waktu dan zaman, maka kegiatan penghasilan yang diperoleh dari keahlian dan profesi juga akan semakin berkembang. Selain itu, perkembangan ini juga akan berpengaruh kepada perkembangan dalam kegiatan perekonomian. Sehingga penghasilan profesi akan semakin mendominasi sebagaimana yang terjadi pada negara-nega maju dan pusat industri besar.

2. Pendapat yang Menyatakan Tidak Wajibnya Zakat Profesi

Selain adanya pendapat yang mewajibkan mengeluarkan zakat dari penghasilan dan profesi. Terdapat juga pandangan yang bertolak belakang. Dimana beberapa ulama dibawah ini menyatakan ketidakwajiban mengeluarkan atas zakat profesi yang diperolehnya.

  • Dr. Wahbah Az-Zuhaili

Beliau merupakan salah satu tokoh ulama kontemporer menuliskan pikirannya di dalam kitabnya, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu sebagai berikut :

والمقرر في المذاهب الأربعة أنه لا زكاة في المال المستفاد حتى يبلغ نصاباً ويتم حولا

Yang menjadi ketetapan dari empat mazhab bahwa tidak ada zakat untuk mal mustafad (zakat profesi), kecuali bila telah mencapai nishab dan haul.”

  • Syeikh Abdullah bin Baz mufti

Kerajaan Saudi Arabia simak juga sejarah islam di arab   di masanya bisa dikategorikan sebagai ulama masa kini yang juga tidak sepakat dengan adanya zakat profesi ini. Berikut petikan fatwanya :

“Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib dizakati.”

  • Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin

Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, salah seorang ulama di Kerajaan Saudi Arabia di masanya.

“Tentang zakat gaji bulanan hasil profesi. Apabila gaji bulanan yang diterima oleh seseorang setiap bulannya dinafkahkan untuk memenuhi hajatnya sehingga tidak ada yang tersisa sampai bulan berikutnya, maka tidak ada zakatnya.  Karena di antara syarat wajibnya zakat pada suatu harta (uang) adalah sempurnanya haul yang harus dilewati oleh nishab harta (uang) itu. Jika seseorang menyimpan uangnya, misalnya setengah gajinya dinafkahkan dan setengahnya disimpan, maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat harta (uang) yang disimpannya setiap kali sempurna haulnya.”

Itulah tadi hukum mengenai zakat profesi dalam islam. Meskipun terdapat perbedaan pendapat namun, dari kedua pendapat tersebut disimpulkna bahwa  sebagai umat muslim kita diwajibkan memgeluarkan zakat harta apabila telah memenuhi hisabnya. Semoga semakin dapat meningkatkan pengetahuan kita lebih dalam akan ajaran islam. Dan semoga artikel ini dapat bermanfaat.

The post Hukum Zakat Profesi Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Zakat Dalam Islam https://dalamislam.com/landasan-agama/fiqih/zakat-dalam-islam Mon, 21 Dec 2015 12:35:42 +0000 http://dalamislam.com/?p=438 Secara bahasa Zakat diartikan sebagai pengembangan barakah (keberkatan), pensucian, serta kesuburan. Sedangkan menurut syara’, zakat diartikan sebagai suatu pemberian yang berasal dari jenis harta tertentu yang wajib dan ukuran tertentu pula. Kata Zakat berasal dari kata zaka yang artinya mensucikan. Jadi dengan demikian zakat bisa didefinisikan sebagai mengambil sebagian harta yang dimiliki seseorang untuk diberikan […]

The post Zakat Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Secara bahasa Zakat diartikan sebagai pengembangan barakah (keberkatan), pensucian, serta kesuburan. Sedangkan menurut syara’, zakat diartikan sebagai suatu pemberian yang berasal dari jenis harta tertentu yang wajib dan ukuran tertentu pula. Kata Zakat berasal dari kata zaka yang artinya mensucikan.

Jadi dengan demikian zakat bisa didefinisikan sebagai mengambil sebagian harta yang dimiliki seseorang untuk diberikan kepada mereka yang berhak dengan tujuan untuk membersihkan harta tersebut. Zakat yang merupakan rukun islam yang ke 4 menjadi wajib untuk di tunaikan, yang termasuk kedalam bersyukur kepada Allah dengan segala nikmat yang telah di berikan.

Firman Allah SWT :

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ  كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ  وَلَا تُسْرِفُوا  إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya:

 “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al- An’am ayat 141)

Zakat merupakan rukun islam yang ketiga, dan pelaksanaannya telah diwajibkan oleh Allah SWT jauh sebelum masa Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam, yaitu sejak zaman Nabi Ibrahim Alaihissalam dan  para nabi sesudahnya.

Hal tersebut sesuai dengan firman-firman Allah SWT berikut :

وَجَعَلْنَاهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَإِقَامَ الصَّلاةِ وَإِيتَاءَ الزَّكَاةِ وَكَانُوا لَنَا عَابِدِينَ

Artinya:

Dan Kami menjadikan mereka itu (Ibrahim, Luth, Ishaq, Ya’cub) sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami, dan Kami wahyukan kepada mereka agar berbuat kebaikan, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami mereka menyembah.” (QS. Al- Anbiya ayat 73)

وَلَقَدْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيبًا وَقَالَ اللَّهُ إِنِّي مَعَكُمْ لَئِنْ أَقَمْتُمُ الصَّلاةَ وَآتَيْتُمُ الزَّكَاةَ وَآمَنْتُمْ بِرُسُلِي وَعَزَّرْتُمُوهُمْ وَأَقْرَضْتُمُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا لأكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَلأدْخِلَنَّكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ

Artinya:

 Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sesungguhnya jika kamu melaksanakan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi, barang siapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al- Maidah ayat 12)

وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِندَ رَبِّهِ مَرْضِيّاً

Artinya Dan ia (Ismail) menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridai di sisi Tuhannya.” (QS. Maryam ayat 55)

وَجَعَلَنِي مُبَارَكاً أَيْنَ مَا كُنتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيّاً

Artinya “Dan Dia menjadikan aku (Isa) seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) salat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.” (QS. Maryam ayat 31)

Fungsi dan Hikmah Zakat

Zakat merupakan salah satu perwujudan pola hubungan di antara manusia dengan manusia lainnya, dimana zakat memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Adapun fungsi zakat di antaranya adalah :

  1. Untuk membersihkan dan mensucikan harta-harta yang didapat. Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT berikut :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At- Taubah ayat 103)

  1. Dapat menimbulkan rasa kasih sayang dan setia kawan terhadap yang miskin
  2. Dengan berzakat maka akan menciptakan kehidupan yang lebih baik dan membuat kekayaan tidak terakumulasi pada kelompok-kelompok tertentu saja. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al Hasyr ayat 7 :

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya:

Harta rampasan fai’i yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, rasul, kerabat (rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukumannya.” (QS. Al- Hasyr ayat 7)

  1. Memperkecil jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin
  2. Sebagai bentuk pelaksanaan amal ibadah manusia sebagai makhluk sosial
  3. Mendorong manusia untuk mendapatkan harta benda.

Hukum Zakat

Zakat memiliki kedudukan yang penting dalam islam, dimana hal tersebut merupakan salah satu unsur pembangun dalam islam. Sebagaimana Sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi wassalam :

بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، والحج، وصوم رمضان

Artinya “Islam dibangun di atas lima perkara: Bersaksi tiada Tuhan selan Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, menunaikan haji dan puasa ramadhan”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun hukum zakat menurut islam adalah wajib ain, termasuk bayi  yang baru lahirpun telah diwajibkan untuk menunaikan rukun islam yang ketiga tersebut, yaitu dengan tanggungan orang tuanya. Allah SWT berfirman :

و اقیموا الصلاة و آتوا الزکاة و ارکعوا مع الراکعین

Artinya “Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al- Baqarah ayat 43)

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

Artinya “Padahal mereka tidak disuruh kecuali menyembah Allah SWT dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus. “ ( Q.S. Al-Bayyinah ayat 5 )

Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

Allah SWT berfirman :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ  فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ  وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya:

Sesungguhnya zakat-zakat, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengelola-pengelolanya, para mu’allaf, serta untuk para budak, orang-orang yang berhutang, dan pada sabilillah,  dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang telah diwajibkan Allah. Dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana”. (QS. At-Taubah: 60)

Ayat di atas telah menyatakan bahwasannya terdapat 8 golongan umat yang berhak mendapatkan zakat, yakni :

  1. Fakir (لِلْفُقَرَاءِ), yaitu orang-orangyang tidak memiliki harta dan juga pekerjaan atau dengan kata lain fakir merupakan orang yang berada pada peringkat ekonomi yang rendah (tidak dapat mencukupi kebutuhan mereka)
  2. Miskin (الْمَسكِيْنِوَ), yaitu mereka yang memiliki pekerjaan akan tetapi penghasilan yang didapatkan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya.
  3. Amil Zakat (الْعمِلِيْنَ عَلَيهَا), yaitu pengurus-pengurus zakat yang merupakan orang yang bertindak ebagai panitia zakat dimana tugasnya mulai dari menarik zakat hingga membagi-bagikan zakat yang terkumpul kepada yang berhak.
  4. Muallaf (الْمُؤَلّفَةِ) , yaitu orang-orang yang baru masuk islam
  5. Riqob (الرقاب), yaitu orang-orang yang berusaha memerdekakan diri mereka dari objeck pemerasan seperti perbudakan dengan cara membayar tebusan.
  6. Gharim (الْغَارِمِيْنَ), yaitu orang-orang yang terbelenggu oleh hutang, dimana hutang tersebut digunakan untuk dirinya sendiri maupun untuk mendamaikan orang-orang yang sedang berselisih, atu juga karena digunakan untuk menjamin hutang orang lain.
  7. Fii sabilillah (فِي سَبِيلِ اللَهِ), yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT tanpa menerima imbalan apapun, seperti dalam pembangunan masjid, sarana pendidikan, dan lain sebagainya.
  8. Ibnu Sabil (بن السبيل), yaitu mereka yang sedang dalam perjalanan ia kehabisan perbekalan, meskipun sebenarnya orang tersebut adalah orang yang kaya. Ibnu sabil juga berlaku bagi mereka yang sedang menuntut ilmu yang memerlukan beasiswa untuk pendidikannya.

Macam – Macam Zakat

Allah SWT memerintahkah umat-Nya untuk mengeluarkan zakat adalah dengan tujuan agar harta-harta yang dimiliki menjadi bersih dan suci, karena jika tidak dikeluarkan zakatnya harta-harta tersebut akan menjadi kotor dan haram, dikarenakan harta tersebut bercampur dengan hak orang lain yang dititipkan Allah SWT kepada orang-orang yang diwajibkan untuk berzakat.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Az- Zarriyat ayat 19 berikut :

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Artinya “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta.  (QS. Az-Zariyat ayat 19)

Secara garis besar, zakat dibedakan menjadi 2 yaitu :

1. Zakat Mal

Zakat Mal juga disebut sebagai zakat harta, artinya zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat islam yang memiliki harta benda apabila sudah mencapai nishab atau jumlah tertentu. Zakat Maal telah diwajibkan Allah SWT sebelum Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam hijrah ke Madinah.

Dalam sebuah hadist, Beliau Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda :

اِنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَ اَغْنِيَاءِاْلْمُسْلِمِيْنَ فِيْ اَمْوَالِهِمْ يَقُوْ لُ الَّذِيْ يَسَعُ فُقَرَاءهُمْ وَلَمْ يَجْهَدُ الْفُقَرَاءُاِذَاجَائُوْااوْغُرُوْااِلاَّبِمَا يَصْنَعُ اَغْنِيَا ئُوْ هُمْ اِلاَّوَاِنَّ اللهَ يُحَا سِبُهُمُ حِسَا بًا شَدِيْدًاوِيُعَذِّبُهُمْ عَذَابًااَلِيْمًا

Artinya:

Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin  sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiadalah menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang, kecuali perbuatan golongan orang kaya. Ingatkan Allah akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih ( HR. At-Tabrani )

ketentuan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya antara lain

  • Harta tersebut dimiliki sepenuhnya oleh wajib zakat, artinya harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang tidak berasal dari hutang atau pinjaman.
  • Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang dapat berkembang
  • Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang sudah mencapai nishab (ambang batas minimal)
  • Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang telah melebihi kebutuhan pokok
  • Wajib pajak merupakan orang yang tidak memiliki tanggungan hutang (bebas dari hutang)
  • Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya telah sampai pada haul (satu tahun)

Sedangkan jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya antara lain adalah :

1. Emas dan Perak

Allah SWT berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang bathil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At- taubah ayat 34)

Ayat di atas telah menunjukkan adanya kewajiban bagi setiap hamba Allah SWT untuk menafkahkan sebagian harta dalam bentuk emas dan perak di jalan yang diridhoi Allah SWT, karena jika tidak, maka sesungguhnya siksa Allah SWT akan lebih pedih. Bilamanakah seseorang yang menyimpan emas dan perak harus mengeluarkan zakatnya?

Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwasannya zakat atas harta tersebut wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nishab dan harta tersebut telah sampai pada haul (sudah mencapai setahun).

Adapun nishab dari emas adalah 85 gram, sedangkan untuk perak adalah 672 gram. Jika seorang muslim telah memenuhi persyaratan tersebut, maka diwajibkan atasnya untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari harta-harta tersebut.

2. Peternakan

Islam telah mengelompokkan zakat hewan ternak ke dalam 3 golongan, yaitu :

Unta

Nishab dari unta adalah 5, artinya apabila seseorang memiliki unta dengan jumlah minimal 5 ekor, maka orang tersebut wajib mengeluarkan zakat atas hewan ternaknya tersebut. Untuk rincian nishab dari unta dan berapakah zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebagai berikut :

[easytable tablesorter=”0
Jumlah unta yang dimiliki, Jumlah zakat yang harus dikeluarkan,Keterangan
5 – 10 ekor, 1 ekor kambing/domba, Untuk kambing harus berusia lebih dari dua tahun atau lebih sedangkan domba harus berusia satu tahun atau lebih
10 – 14 ekor, 2 ekor kambing/ domba, SDA
15 – 19 ekor, 3 ekor kambing/ domba, SDA
20 – 24 ekor, 4 ekor kambing/domba, SDA
25 – 35 ekor, 1 ekor unta betina, Umur 1 tahun atau masuk tahun ke-2
36 – 45 ekor, 1 ekor unta betina, Umur 2 tahun atau masuk tahun ke-3
46 – 60 ekor, 1 ekor unta betina, Umur 3 tahun atau masuk tahun ke-4
61 – 75 ekor, 1 ekor unta betina, Umur 4 tahun atau masuk tahun ke-5
76 – 90 ekor, 2 ekor unta betina, Umur 2 tahun atau masuk tahun ke-3
91 – 120 ekor, 2 ekor unta betina, Umur 3 tahun atau masuk tahun ke-4
[/easytable]

Kerbau / sapi

Nishab atau batas minimal kepemilikan hewan ternak sapi atau kerbau yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sejumlah 30 ekor dan kepemilikannya adalah telah mencapai satu tahun atau lebih. Berikut rincian perhitungan nishab zakat sapi dan kerbau.

[easytable tablesorter=”0
Jumlah sapi/ kerbau yang dimiliki, Zakat yang harus dikeluarkan,Keterangan
30 – 39 ekor, 1 ekor sapi/ kerbau, Berumur 1 hingga 2 tahun
40 – 59 ekor, 1 ekor sapi/ kerbau, Berumur 2 hingga 3 tahun
60 – 69 ekor, 2 ekor sapi/kerbau, Berumur 1 hingga 2 tahun
70 – 79 ekor, 2 ekor sapi/ kerbau, 1 ekor berumur 1 hingga 2 tahun dan 1 ekor berumur 2 hingga 3 tahun
[/easytable]

Kambing/ domba

Nishab atau batas minimal kepemilikan hewan ternak berupa kambing/ domba yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah apabila telah mencapai 40 ekor, dimana setiap memiliki 40 hingga 120 ekor kambing/ domba maka sipemilik wajib mengeluarkan zakat sebesar 1 ekor kambing/ domba betina yang telah berumur 2 tahun lebih.

Unggas dan perikanan

Sedangkan nishab bagi peternakan unggas maupun usaha perikanan adalah disetarakan dengan nishab kepemilikan emas, yaitu sebesar 85 gram. Adapaun jumlah zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari hasil bersih peternakan tersebut (sudah diptong dengan biaya pengelolaan)

3. Pertanian

Islam telah mengelompokkan besaran zakat yang harus dikeluarkan oleh petani atas hasil dari usahanya tersebut kedalam 2 bagian, yakni :

  • Pertanian yang dalam pengairannya tidak memerlukan biaya (misalnya sawah tadah hujan), jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 10%
  • Pertanian yang pengairannya memerlukan biaya, maka jumlah zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 5%

Lalu bagaimanakah jika dalah pertanian tersebut terdapat sistem kongsi atau kejasama anatar 2 orang atau lebih dalam pengelolaannya? Dalam kasus tersebut tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, kecuali hasil bersih dari pertanian yang dimiliki oleh masing-masing pihak telah mencapai nishab.

4. Perniagaan / jasa

Zakat perniagaan pada dasarnya dikeluarkan pada setiap tahun fiskal (tahun tutup buku), dimana untuk perhitungannya adalah berdasarkan pada laba bersih yang diperoleh. Nishab (batas minimal) dari harta perniagaan tersebut adalah setara dengan nishab emas yaitu sebesar 85 gram dan zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5%.

5. Pertambangan

Semua hasil pertambangan baik yang berbentuk padat maupun cair juga wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun nishabnya adalah disetarakan dengan emas yaitu 85 gram. Sedangkan untuk besaran zakatnya terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu :

  • Jika barang tambang tersebut diperoleh dengan menggunakan biaya, maka besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 %
  • Jika barang tambang tersebut diperoleh dengan tidak mengeluarkan biaya apapun, maka besarnya zakat yang harus dibayarkana dalah sebesar 20%

6. Rikaz (barang temuan)

Ini merupakan harta temuan yang berasal dari harta-harta terpendam (misalnya harta karun). Jumlah nishabnya adalah setara dengan nishab emas, dan zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 20%.

7. Profesi

Nishab untuk gaji dari suaru profesi adalah disetarakan dengan nishab emas, dan besarnya zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5%.

2. Zakat Fitrah

Ini adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak, dewasa, maupun yang telah lanjut usia menjelang berakhirnya bulan ramadhan. Para ulama dari mahdzab Syafi’i berpendapat bahwa zakat fitrah bisa dikeluarkan pada awal ramadhan. Sedangkan batas akhir pembayarannya adalah terbenamnya matahari di akhir ramadhan.

Adapun dalil yang menyatakan tentang kewajiban mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut :

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلصَّائِمِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ, فَمَنْ اَدَّاهَاقَبْلَ الصَّلاِةِفَهِيَ زَكَاةٌمَقْبُوْلَة,ٌ وَمَنْ اَدَّاهَابَعْدَ الصَّلاَةِفَهِيَ صَدَ قَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya:

Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri , zakatnya diterima , dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat idul fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah (HR. Abu Dawud)

رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَا عًامِنْ تَمَرٍاَوْصَاعًامِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ اَوْ عَبْدٍ ذَكِرٍاَوْاُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

Artinya “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadlan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum.” (HR.Muslim)

Dari hadist-hadist di atas, telah terang bagi kita bahwa zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap umat muslim pada bulan suci ramadhan, yaitu dengan memberikan sebagian harta yang dimiliki berupa kurma, gandum, maupun  makanan pokok lainnya seperti beras, jagung, sagu, dan lain sebagainya sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,1 liter.

Beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi bagi wajib pajak, seperti :

  • Beragama islam
  • Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan ramadhan atau sebelum terbitnya fajar pada tanggal 1 syawal
  • Wajib zakat adalah orang yang mampu menafkahi dirinya sendiri maupun keluarganya
  • Dan wajib pajak merupakan orang-orang yang tidak berada dalam tanggungan orang lain.

The post Zakat Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>