zakat Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/zakat Wed, 22 May 2024 02:34:33 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png zakat Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/zakat 32 32 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat https://dalamislam.com/info-islami/golongan-orang-yang-berhak-menerima-zakat Wed, 22 May 2024 02:34:32 +0000 https://dalamislam.com/?p=14600 Golongan orang yang berhak menerima zakat tercantum dalam Al-Qur’an dalam surah At-Taubah ayat 60. Berikut ini adalah golongan-golongan tersebut: Memberikan zakat adalah salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang mampu dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai sarana redistribusi kekayaan, tetapi juga sebagai bentuk ibadah dan solidaritas sosial dalam […]

The post Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Golongan orang yang berhak menerima zakat tercantum dalam Al-Qur’an dalam surah At-Taubah ayat 60. Berikut ini adalah golongan-golongan tersebut:

  1. Al-Fuqara’: Orang-orang miskin yang tidak memiliki harta yang mencukupi untuk kebutuhan mereka sendiri dan keluarganya.
  2. Al-Masakin: Orang-orang yang miskin dan terpinggirkan dalam masyarakat yang tidak memiliki harta yang mencukupi untuk kehidupan mereka.
  3. Amilin ‘Alaiha: Para petugas yang bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.
  4. Mu’allafatu Qulubuhum: Orang-orang yang baru saja masuk Islam atau yang memiliki potensi untuk masuk Islam, dan memberikan zakat kepada mereka dapat membantu memperkuat atau memperluas pengaruh Islam.
  5. Ar-Riqab: Orang-orang yang memerdekakan budak-budak muslim dengan membayar harga pembebasan mereka.
  6. Al-Gharimin: Orang-orang yang memiliki hutang dan tidak memiliki cara untuk melunasinya, zakat dapat digunakan untuk membantu mereka melunasi hutang-hutang mereka.
  7. Fisabilillah: Orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti para pejuang dalam perang atau pekerjaan amal yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat Islam.
  8. Ibnu Sabil: Orang-orang yang terjebak dalam perjalanan atau keadaan darurat yang tidak memungkinkan mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Memberikan zakat adalah salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang mampu dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai sarana redistribusi kekayaan, tetapi juga sebagai bentuk ibadah dan solidaritas sosial dalam Islam.

The post Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf https://dalamislam.com/akhlaq/amalan-shaleh/perbedaan-zakat-infak-sedekah-dan-wakaf Tue, 14 Feb 2023 06:54:01 +0000 https://dalamislam.com/?p=12173 Berbagi kepada mereka yang membutuhkan membutuhkan membutuhkan merupakan perbuatan yang sangat mulia. Ketika kita berbagi, tanpa disadari kita juga ikut membantu saudara-saudara kita, khususnya sesama umat muslim. Dengan membantu orang lain, plus membuat diri kita ikut bahagia dengan meringankan beban orang lain. Dalam agama Islam, membantu orang lain dan berbagi adalah hal yang sangat dianjurkan. […]

The post Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Berbagi kepada mereka yang membutuhkan membutuhkan membutuhkan merupakan perbuatan yang sangat mulia. Ketika kita berbagi, tanpa disadari kita juga ikut membantu saudara-saudara kita, khususnya sesama umat muslim. Dengan membantu orang lain, plus membuat diri kita ikut bahagia dengan meringankan beban orang lain.

Dalam agama Islam, membantu orang lain dan berbagi adalah hal yang sangat dianjurkan. Bahkan Allah SWT menegaskan bahwa siapapun hambanya yang memberikan sebagian hartanya kepada pihak yang membutuhkan akan mendapatkan ganjaran berupa pahala yang besar.

Dalam pembahasan berikut ini akan dibahas mengenai perbedaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Yang semoga dapat memberikan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

Perbedaan Sedekah Infaq Wakaf Zakat

Allah SWT berfirman:

اٰمِنُوْا بِا للّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَ نْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَـكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِ ۗ فَا لَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَ نْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌ

aaminuu billaahi wa rosuulihii wa angfiquu mimmaa ja’alakum mustakhlafiina fiih, fallaziina aamanuu mingkum wa angfaquu lahum ajrung kabiir

Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah). Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al-Hadid 57: Ayat 7)

Tidak hanya itu, Rasulullah shalallahu ‘alaihu wasallam juga mengatakan bahwa mereka yang membuat orang lain bahagia, maka kelak akan berbahagia pada hari kiamat kelak.

Barangsiapa yang menjumpai saudaranya yang Muslim dengan (memberi) sesuatu yang disukainya agar dia gembira, maka Allah akan membuatnya gembira pada hari kiamat.” (HR. Thabrani)

Berbicara soal bebagi, kamu pasti sudah tidak asing dengan istilah berbagi dalam Islam, seperti sedekah, infaq, wakaf, dan zakat. Meski tujuannya adalah sama yakni berbagi, namun baik itu sedekah, infaq, wakaf dan juga zakat memiliki pengertian yang berbeda lho! Apa bedanya?

Pengertian Zakat

Zakat adalah proses dimana seorang umat membersihkan diri. Sedangkan dalam arti luas, adalah sebagian harta yang harus kita berikan kepada orang lain. Zakat ini hukumnya adalah wajib, dan menjadi bagian dari rukun Islam.

Contoh zakat yang wajib dikeluarkan adalah Zakat Fitrah. Jumlah zakat fitrah yang dikeluarkan dalam kategori makan pokok adalah beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Jika dalam bentuk uang, nominal zakat disesuaikan dengan harga berat yang di konsumsi. 

Selain zakat fitrah, ada pula zakat mal yaitu zakat penghasilan dari hasil perniagaan, hasil laut, dan pertanian. Masing-masing dari zakat memiliki perhitungannya tersendiri. Contoh hitungan zakat mal adalah 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Simak cara menghitung zakat penghasilan.

Pengertian Wakaf

Hampir semua umat muslim pasti pernah mendengar istilah wakaf, namun masih ada beberapa yang belum memahami betul apa itu wakaf dan tidak sedikit yang belum melaksanakan wakaf. Istilah wakaf ini berasal dari bahasa Arab yakni “Waqf” yang artinya adalah menahan. Secara umum, wakaf adalah menahan harta milik pribadi, kemudian memberikan atau menyedekahkannya untuk kepentingan umat.

Pada peruntukannya, wakaf terbagi atas dua, adalah wakaf ahli yang diperuntukkan bagi kepentingan di dalam lingkungan keluarga atau masih di lingkungan kerabat sendiri dan wakaf khairi atau kebajikan yang diberikan untuk kepentingan atau dan kemasyarakatan.

Sedangkan untuk penggunaan harta yang diwakafkan terbagi atas dua yaitu harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan dapat digunakan secara langsung, contohnya seperti rumah sakit dan sekolah. Kemudian ada harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang dan pelayanan.

Dengan begitu, pengertian wakaf tidak memiliki artian tanah kosong atau bangunan yang tidak berpenghuni saja, namun juga dalam artian dalam bentuk lain yang berguna bagi kepentingan orang banyak.

Pengertian Infaq

Infaq adalah membelanjakan atau mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki untuk kepentingan agama. Sama seperti sedekah, infaq ini juga tidak memberikan batasan jumlah atau menentukan waktunya. Simak perbedaan infaq dan sedekah.

Pengertian Sedekah

Istilah sedekah berasal dari kata bahasa Arab yakni “Shidqo” yang berarti benar. Dalam Islam, sedekah adalah pemberian yang dilakukan seorang muslim kepada muslim lainnya.

Berbeda dengan zakat, sedekah ini dapat dilakukan kapan saja, seperti keutamaan sedekah di hari Asyura dan kamu bisa memberikan apa saja asal dilakukan dengan ikhlas, dan bukan dengan tujuan untuk riya atau pamer. 

Sedekah ini tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah. Simak hukum sedekah pada saudara kandung.

Dzikir pun termasuk dalam sedekah. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir sedekah, setiap tahmid sedekah, setiap amar ma’ruf adalah sedekah, nahi munkar sedekah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri sedekah.” (HR Muslim)

Perbedaan Sedekah Infaq Wakaf Zakat  

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ

Tabassumuka fii wajhi akhika laka shodaqotun 

 “Senyummu di hadapan saudaramu adalah (bernilai) sedekah bagimu.“ (HR. Tirmidzi)

Pada dasarnya wakaf, zakat, infak, dan sedekah sama-sama merupakan suatu pemberian (tabarru’) untuk mengharapkan pahala dan ridha Allah.

Adapun perbedaannya:

Dari sisi hukum, wakaf, infak, dan sedekah hukumnya sunnah yang jumlah, waktu, dan penerimanya tidak ditentukan (fleksibel). Sedangkan zakat hukumnya wajib yang jumlah (nishab), waktu (haul), dan penerimanya (mustahiq) sudah ditentukan.

Dari sisi objek pemberian, harta benda wakaf harus dijaga, dipelihara, diabadikan, dan dikelola untuk menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara berkelanjutan. Sedangkan harta zakat, infak, dan sedekah harus langsung disalurkan kepada masyarakat yang berhak (mustahiq).

The post Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Zakat Fitrah dan Zakat Mal Dalam Islam https://dalamislam.com/info-islami/zakat-fitrah-dan-zakat-mal-dalam-islam Fri, 19 Feb 2021 10:43:25 +0000 https://dalamislam.com/?p=9418 خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui” (Q.S Attaubah:103). Berlandaskan ayat ini Allah SWT menegaskan untuk setiap orang yang […]

The post Zakat Fitrah dan Zakat Mal Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui” (Q.S Attaubah:103).

Berlandaskan ayat ini Allah SWT menegaskan untuk setiap orang yang mampu membayar zakat dan disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, ada beberapa kriteria golongan (Ashnaf) yang berhak menerima dari harta zakat ini tertuang dalam kalamnya yang indah surah Attaubah ayat 60.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْم

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana”.

Ayat ini sudah menjelaskan secara garis besar golongan-golongan yang berhak menerima zakat juga urutan yang paling pertama berhak menerimanya.

Manfaat dari mengeluarkan zakat itu adalah untuk membersihkan harta orang yang mengeluarkan itu berbanding lurus dari arti dasar kata dari zakat yaitu “zaka” yang berarti kesucian, kebaikan, berkah, tumbuh dan berkembang. Disebut zakat karena mengandung harapan memperoleh berkah, menyucikan jiwa dan memelihara jiwa dengan segala macam kebaikan (Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Dari penjelasan Sayid Sabiq tersebut dapat kita tarik bahwa zakat itu akan membawa kepada kesucian, kebaikan, keberkahan, tumbuh, dan berkembang. Membawa kepada kesucian harta, menimbulkan kebaikan rela berbagi, bertambah berkah akan semua harta yang diperoleh tumbuh dan berkembang bukan hanya di dunia tapi akan memetik hasil di akhirat.

Secara garis besar zakat itu terbagi dua yaitu, zakat fitrah dan zakat mal yang kebanyakan ummat muslim sekarang hanya mengetahui bahwa zakat itu hanya satu tahun sekali dan dibayar di setiap bulan Ramadhan.

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang di keluarkan setiap tahun pada bulan Ramadhan hingga menjelang hari raya idul fitri, zakat ini dikeluarkan dengan besaran 2,5 kg beras atau setara dengan 3,5 liter beras yang biasanya dikonsusmsi atau menyesuaikan makanan pokok tiap daerah.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang mampu baik itu anak-anak,remaja,bahkan orang yang tua renta sekalipun jika mampu maka ia wajib mengeluarkan kewajiban tersebut setiap tahunnya.Zakat fitrah dikeluarkan dengan tujuan untuk mensucikan diri.

Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat yang diambil dari harta orang orang kaya yang kemudian di berikan kepada orang-orang miskin dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pada pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa harta yang di kenai zakat mal berupa emas, perak, uang, hasil pertanian dan perusahaan, hasil pertambangan, hasil peternakan, hasil pendapatan dan jasa, serta rikaz.

Dalam sumber yang lain berdasarkan nash yang disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam ekonomi klasik bahwa zakat mal itu juga masuk di dalamnya yaitu zakat yang terkait dengan hewan ternak, zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat hasil pertanian dan zakat temuan dan hasil tambang.

Sedangkan zakat yang bersumber dari ekonomi kontemporer dari zakat profesi, zakat surat-surat berharga, zakat industri, zakat polis Asuransi, dan lainnya.

Dari pembagian jenis zakat ini,maka menjadi satu kewajiban bagi pemilik harta untuk mengeluarkannya dengan takaran 2,5% dengan ketentuan haul dan nishab yang sudah ditetapkan.

The post Zakat Fitrah dan Zakat Mal Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Jumlah Zakat Fitrah yang Harus Diketahui https://dalamislam.com/landasan-agama/fiqih/jumlah-zakat-fitrah Tue, 19 May 2020 23:36:32 +0000 https://dalamislam.com/?p=8558 Di penghujung Ramadhan biasanya kita mulai membayar atau menyerahkan zakat fitrah kepada pengurus masjid yang ada di sekitar rumah. Ada yang membayar zakat fitrah dengan menggunakan beras dan ada juga yang membayar zakat fitrah dengan uang dengan jumlah yang telah ditentukan. Bagaimanakah jumlah zakat fitrah yang ditentukan tersebut? Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah […]

The post Jumlah Zakat Fitrah yang Harus Diketahui appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Di penghujung Ramadhan biasanya kita mulai membayar atau menyerahkan zakat fitrah kepada pengurus masjid yang ada di sekitar rumah.

Ada yang membayar zakat fitrah dengan menggunakan beras dan ada juga yang membayar zakat fitrah dengan uang dengan jumlah yang telah ditentukan.

Bagaimanakah jumlah zakat fitrah yang ditentukan tersebut?

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan untuk membayarkannya sebelum mereka keluar untuk shalat ‘Ied.”

Mutafaq alaih

Dalil lainnya adalah dari Abu Said al-Khudri, ia berkata,

“Kami mengeluarkan zakat fitrah, pada waktu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ada bersama kita, satu sha’ makanan atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma basah atau satu sha’ gandum basah.”

HR. Bukhari

Hadits di atas menunjukkan bahwa jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim adalah sebesar satu sha’ (4 mud) atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter menurut Mazhab Maliki dan Syafi’i atau 3,7 kg menurut Mazhab Hanafi.

Jenis-jenis makanan yang wajib dikeluarkan sebagai zakat adalah kurma, tepung, terigu, gandum, aqit (sejenis keju), dan zahib (anggur).

Kelima jenis makanan tersebut boleh diganti dengan makanan pokok lainnya seperti beras, jagung, dan sejenisnya. Demikian pendapat Mazhab Maliki dan Syafi’i.

Adapun Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kelima jenis makanan pokok tersebut dapat diganti dengan uang.

Yang dibayarkan adalah harga dari makanan pokok yang dimaksud. Atau, nilai uang yang dibayarkan sejumlah dengan nilai atau harga beras yang dimakan sehari-hari.

Menurut Abu Hanifah beserta sahabatnya, besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam adalah setengah sha’ gandum. Pendapat ini diamini oleh Mazhab Zaid bin Ali dan Imam Yahya.

Waktu membayar zakat fitrah yang paling utama adalah sebelum shalat Idul Fitri atau sehari atau dua hari sebelumnya.

Yang tidak dibolehkan adalah membayar zakat fitrah setelah Hari Raya Idul Fitri karena jika demikian maka hanya sedekah biasa.

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu (diriwayatkan bahwa) ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berupasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Ied, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya sesudah shalat Ied maka itu hanyalah sekedar sedekah.”

HR. Abu Daud dan Ibnu Majah

Wallahu ‘alam.

The post Jumlah Zakat Fitrah yang Harus Diketahui appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Cara Menghitung Zakat Penghasilan dalam Islam https://dalamislam.com/info-islami/cara-menghitung-zakat-penghasilan-dalam-islam Sun, 23 Jun 2019 22:12:51 +0000 https://dalamislam.com/?p=7396 Perintah islam yang menjadi pilar pembangunan umat salah satunya adalah zakat. Zakat bukan hanya persoalan mengenai rukun islam atau penerapan dari keimanan kita terhadap rukun iman saja. Zakat dalam konteks sosial masyarakat sebagai salah satu instrument untuk membangun peradaban. Dapat kita lihat dari sejarah, bahwa pembangunan islam mulai dari aspek fisik seperti arsitektur, bangunan, masjid, […]

The post Cara Menghitung Zakat Penghasilan dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Perintah islam yang menjadi pilar pembangunan umat salah satunya adalah zakat. Zakat bukan hanya persoalan mengenai rukun islam atau penerapan dari keimanan kita terhadap rukun iman saja. Zakat dalam konteks sosial masyarakat sebagai salah satu instrument untuk membangun peradaban. Dapat kita lihat dari sejarah, bahwa pembangunan islam mulai dari aspek fisik seperti arsitektur, bangunan, masjid, fasilitas umum hingga kepada bantuan ekonomi untuk sesama dan penggerakan ekonomi, berawal dari zakat, salah satunya adalah zakat maal.

Pentingnya zakat senantiasa Allah sejajarkan dengan perintah shalat. Untuk itu zakat menjadi aspek yang utama juga sebagaimana perintah shalat. Hal ini sebagaimana disampaikan Allah dalam Al-Quran :

 “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS : 98 : 5)

Dan disampaikan juga dalam QS Al-Baqarah ayat 43, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”.

Zakat dan Shalat bukan suatu yang terpisah. Diantaranya shalat dan zakat juga akan senantiasa berhubungan dengan tujuan hidup menurut islam, tujuan penciptaan manusia, hakikat penciptaan manusia , dan hakikat manusia menurut islam. Semuanya diorientasikan untuk membangun keadilan dan keseimbangan di muka bumi. Orang yang berzakat harus melaksanakan shalat, begitupun shalat tetap harus melaksanakan zakat, bagi mereka yang sudah mencapai ketentuan pelaksanaan harta zakat. Hal tersebut membuktikan bahwa aturan atau fungsi agama islam tidak hanya berkutat persoalan ritual dan habluminaullah, tetapi juga mengatur hubungan sosial antar sesama manusia.

Pembahasan Mengenai Zakat dalam Al- Quran

Pembahasan zakat dalam Al-Quran senantiasa diulang-ulang dan ditegaskan bersamaan dengan perintah shalat. Dengan pembahasan zakat yang cukup banyak dalam Al-Quran, hal ini menunjukkan pula bahwa aturan zakat adalah aspek yang juga penting untuk diperhatikan dan ditegakkan oleh umat islam.

Persoalan zakat tersebut juga berkaitan dengan bagaimana umat islam dapat mengelola hartanya dengan baik bukan hanya untuk orientasi individu melainkan untuk dinafkahkan dalam jalan kebaikan atau jalan yang telah Allah tunjukkan. Berikut adalah ayat-ayat mengenai perintah zakat yang harus diperhatikan dan dilaksanakan umat islam.

  • Allah Memberikan Perintah Mensucikan diri dengan Mensucikan Harta

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS At Taubah : 103)

Melaksanakan aturan zakat adalah bagian dari cara agar hati tenang dalam islam dan membuat diri kita ikhlas. Ketentraman jiwa akan diraih bagi mereka yang mengeluarkan hartanya di jalan Allah. Sedangkan menahan zakat, tidak ikhlas menunaikannya atau tidak menunaikannya tentu akan merusakan ketentraman jiwa umat islam. Ciri-ciri orang yang tidak ikhlas dalam beribadah kepada Allah SWT adalah mereka yang senantiasa menghitung untung rugi dari apa yang diibadahi oleh mereka sesuai perhitungan duniawi.

  • Harta Apapun (Emas dan Perak) Harus di Orientasikan pada Allah

Emas dan perak adalah harta yang harus dinafkahkan di jalan Allah atau dikueluarkan zakatnya. Emas dan perak adalah salah satu harta atau material yang cukup banyak dicintai dan dibanggakan oleh manusia. Untuk itu, emas dan perak perlu juga dinafkahkan atau dikeluarkan zakatnya, agar manusia tidak terjebak kepada cinta duniawi semata. Hakiaktnya, harta dalam islam adalah bukan sebagai tujuan, melainkan hanya titipan yang harus dioptimalkan manusia.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS At-Taubah 34)

  • Tidak Melupakan Rezeki dari Allah untuk dibagikan Pada yang Berhak

Segala yang ada di dunia ini hakikatnya adalah rezeki yang Allah berikan kepada manusia. Untuk itu, rezeki yang Allah berikan tersebut bukan hanya untuk disimpan sendiri atau dinikmati sendirian. Allah menyuruh untuk membagikan hasilnya kepada yang membutuhkan pula, sebagaimana Allah telah berlaku baik dan adil kepada yang menerima rezeki tersebut.

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (QS Al An’am : 141)

  • Zakat adalah Perintah yang Allah Wajibkan

“Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang” (QS At Taubah : 104)

  • Harta yang dikeluarkan untuk Zakat sebagaimana Air Hujan Menyirami Tanaman

“Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyi­rami­nya, maka hujan gerimis. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.” (QS Al-Baqarah : 265)

Zakat yang dikeluarkan oleh umat islam, hakikatnya sebagaimana hujan yang membawakan keberkahan kepada tumbuhan. Sejatinya orang yang mengeluarkan zakat akan mendapatkan atau menuai hasilnya bagi diri nya sendiri pula. Tidak ada kerugian atas ibadahnya mengeluarkan zakat.

Perintah Mengenai Zakat Penghasilan

Perintah mengenai zakat penghasilan tentu tidak terlepas dari perintah Allah dalam ayat-ayat Al-Quran. Ayat-ayat Al-Quran yang berkenaan dengan zakat penghasilan adalah sebagai berikut :

  • Dalam Harta yang di Hasilkan ada Hak Orang-Orang Miskin

Dalam harta yang kita miliki, tentu saja dari hasil yang kita usahakan terdapat hak-hak bagi orang-orang yang miskin. Mereka adalah orang-orang yang tidak mampu, kesulitan terhadap ekonomi, untuk itu Allah mewajibkan umat islam untuk membantu sesama lewat kewajiban zakat.

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (QS Adzariyat : 51)

  • Kewajiban Menafkahkan Sebagian harta di Jalan Allah

Pada hakikatnya, kewajiban menafkahkan harta di jalan Allah adalah sebagai bentuk aturan Allah agar manusia tidak terlena kepada harta benda yang dimilikinya. Yang Allah perintahkan juga bukan seluru harta yang dimiliki, melainkan sebagian harta saja. Tidak ada kewajiban mengeluarkan semuanya, namun Allah hanya memberikan perintah sebagiannya saja. Sebagian yang lain dimanfaatkan untuk kehidupannya dan kebutuhan secukupnya.

Sebagaimana Allah mengharamkan harta riba, bahwa hukum riba dalam islam adalah haram tentu untuk kemasalahatan manusia, bukan hanya sekedar mengatur tanpa efek atau dampak. Cara menghindari riba salah satunya adalah kita menunaikan zakat dan tentu akan membantu sesama tanpa harus meminta riba pada kaum lemah. Bahaya riba tentu bukan hanya di dunia namun juga di akhirat, dan di dunia dampaknya sebagaimana mematikan ekonomi kaum yang lemah. riba

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”. (QS Al Hadid : 19)

  • Kewajiban Memberikan Hasil Usaha yang Baik-Baik pada yang Membutuhkan

Allah memerintahkan untuk mengeluarkan atau memberikan hasil usaha yang baik-baik kepada mereka yang membutuhkan. Kita dilarang untuk menghardik atau memberikan hasil usaha yang buruk-buruk kepada mereka serta memincingkan mata karena kebencian atau ketidaksukaan.

Hasil usaha yang kita dapatkan sejatinya adalah bentuk rezeki dan nikmat dari Allah. Untuk itu Allah berikan kewajiban bagi umat islam untuk menjadikannya nikmat bagi yang lain, dan Allah balas pahala berlimpah bagi yang melakukannya.

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al Baqarah : 267)

Sumber Penghasilan untuk Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat yang diberikan dari sumber pendapatan seorang muslim dari profesinya. Misalnya saja ada yang berperan sebagai dokter, konsultan, notaris, pegawai swasta atau negeri, dan sebagainya. Ulama kontemporer memiliki pemahaman bahwa hasil profesi (yang sudah terhitung nisab) termasuk kepada jenis harta yang memiliki kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya.

Hal ini disebabkan karena pada dasarnya zakat adalah harta dari orang-orang yang kaya untuk dijadikan sebagai sumber daya umat islam dan dibagikan kepada orang-orang ataiu pihka yang berhak, dan hasilnya memiliki manfaat untuk kemaslaahtan umat.

Dalam hal ini, tentu saja tidak semua hasil usaha atau kerja seseorang dikenakan wajib zakat. Untuk itu ada cara menghitung zakat maal sebagai contoh perhitungan zakat. Hasil usaha yang tidak mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya, tentu tidak wajib untuk mengeluarkan, atau bahkan bisa jadi dia harus dibantu atau ditolong lewat zakat, tentu sesuai dengan syarat penerima zakat dalam aturan islam. Jika kebutuhan hidupnya (sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan) sudah mampu dipenuhi dan berlebih memilikinya, tentu wajib untuk mengeluarkan zakatnya.

Ketentuan Zakat Penghasilan

Dalam fiqh islam klasik, zakat penghasilan belum begitu familiar atau populer diketahui. Untuk itu, zakat profesi dikelompokkan sebagai harta wajib zakat yang dianalogikan dengan karakteristik zakat yang sudah ada. Hal itu adalah sebagai berikut :

  • Cara memperoleh penghasilan yang ada sekarang mirip dengan hasil panen, hasil perkebunan
  • Model harta yang diterima adalah uang, maka ini sebagaimana zakat harta (simpanan atau kekayaan)

Ketentuan zakat penghasilan sama sebagaimana zakat pertanian yaitu berdasaran nisab 635 kg gabah kering atau setara dengan 522 kg beras. Waktu pengeluaran zakatnya adalah setiap kali panen. Sedangkan, besaran harta yang dikeluarkan adalah 2,5%. Untuk itu, jika penghasilan yang didapatkan seseorang telah sampai pada nisabnya, maka dapat dikeluarkan sesuai besarannya.

Hikmah dari Kewajiban Zakat Penghasilan

  • Dapat menolong dan membantu kaum dhufa atau lemah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Dengan hal tersebut dapat mengangkat ekonomi dan tetap mampu melaksanakan kewajibannya
  • Membangun jiwa sosial yang tinggi serta menghilangkan berbagai penyakit sosial yang timbul dari adanya perbedaan mencolok kelas ekonomi di masyarakat. Tentu riya dalam islam atau atau sifat sombong dalam islam, dalam menyombong nyombongkan harta adalah perbuatan yang dibenci Allah.
  • Mensucikan diri dan membersihkan hati kita, serta menghilangkan sifat kikir dan serakah yang bisa muncul kapan saja
  • Dapat memperkuat umat islam dan masyarakat yang madani – seimbang terwujud
  • Menjadi instrument ekonomi dan pembangunan umat
  • Menjadi instrument persatuan dan kekuatan umat islam

Semoga bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya.

The post Cara Menghitung Zakat Penghasilan dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Cara Pengelolaan Zakat dalam Islam https://dalamislam.com/info-islami/cara-pengelolaan-zakat-dalam-islam Sun, 23 Jun 2019 22:10:51 +0000 https://dalamislam.com/?p=7397 Sebelum membahas mengenai syarat penerima zakat dalam islam, mari kita mengenal atau mengingat kembali apa sebenarnya zakat itu. Menurut bahasa, zakat memiliki beberapa artian yakni; An-Nama (tumbuh dan berkembang); bahwa harta yang dizakatkan tidak akan berkurang melainkan akan menjadi tumbuh dan berkembang atau bertambah banyak. Ath–Thaharah (suci); harta yang dizakatkan akan menjadi bersih termasuk hati pemiliknya […]

The post Cara Pengelolaan Zakat dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sebelum membahas mengenai syarat penerima zakat dalam islam, mari kita mengenal atau mengingat kembali apa sebenarnya zakat itu. Menurut bahasa, zakat memiliki beberapa artian yakni;

  • An-Nama (tumbuh dan berkembang); bahwa harta yang dizakatkan tidak akan berkurang melainkan akan menjadi tumbuh dan berkembang atau bertambah banyak.
  • AthThaharah (suci); harta yang dizakatkan akan menjadi bersih termasuk hati pemiliknya juga bersih dari berbagai penyakit hati seperti iri, dengki, dan kikir.
  • Ash-Shalahu (baik); harta yang dizakatkan menjadi lebih baik dan orang yang berzakat pun mendapat pahala karena telah beramal shaleh.

Sedang menurut istilah, zakat berarti memberikan harta tertentu kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula. Zakat sendiri merupakan rukun ketiga dari lima Rukun Islam. Zakat ada dua jenis:

  • Zakat Fitrah (Jiwa/Diri)

Zakat yang diberikan atas perseorangan (fitrah) yang mampu kepada orang lain yang membutuhkan. Zakat fitrah diberikan kapan saja selama di bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum orang-orang selesai mengerjakan shalat Ied. Menurut ulama, besar zakat fitrah yang dikeluarkan ialah 1 sha’ atau setara 4 mud; 1 mud sama dengan 675 gram. Jadi, zakat fitrah itu kurang lebih setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg bahan makanan pokok.

Zakat di bulan suci ramadhan termasuk amalan shaleh yang wajib untuk dilakukan bagi kaum muslimin. Karena bulan ramdhan yang memiliki banyak keutamaan tentunya menjadi ladang pahala bagi umat islam yang menjalaninya. (baca juga: keistimewaan ramadhan bagi umat muslim)

  • Zakat Mal (Harta)

Zakat yang dikeluarkan oleh individu yang mana harta miliknya telah sampai atau memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat agama Islam; milik sendiri, hartanya masih bisa bertambah (berkembang), sampai nisabnya, lebih dari kebutuhan pokok sendiri, bebas dari hutang, serta telah sampai haul (satu tahun). Zakat mal terdiri dari zakat emas dan perak, zakat tanaman, serta zakat hewan ternak.

Adapun para penerima zakat mal; Allah SWT berfirman yang artinya;

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60).

Maka, sesuai dengan Al-Qur’an surah At-Taubah ayah 60 itu, ada  delapan golongan yang berhak menerima zakat mal, yakni:

  • Fakir
  • Miskin
  • Orang yang mengurus zakat (Amil zakat)
  • Muallaf (orang yang baru memeluk Agama Islam)
  • Budak belian yang ingin memerdekakan diri
  • Orang yang terlilit hutang
  • Sabilillah (orang-orang yang berjuang di jalan Allah, para pembela dan penegak agama Allah)
  • Musafir yang kehabisan bekal namun tidak berniat untuk maksiat

Berikut ini adalah Cara Pengelolaan Zakat dalam Islam:

  • Zakat Fitrah

Secara umum, orang atau golongan yang berhak menerima zakat ialah sesuai dengan surah At-Taubah ayat 60 merupakan yang delapan golongan yakni fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak yang ingin merdeka, orang yang terlilit hutang, sabilillah, serta musafir yang kehabisan bekal.

Namun, khusus untuk zakat fitrah ialah lebih mengutamakan memberikan zakat kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Hal ini didasarkan pada kecilnya jumlah atau takaran harta yang dizakatkan, serta tujuannya ialah untuk berbagi antar sesama muslim dan agar fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya Idul Fitri.

  • Zakat Mal

Syarat penerima zakat yang kedua, sesuai dengan Al-Qur’an surah At-Taubah ayah 60 itu, ada  delapan golongan yang berhak menerima zakat mal, maka berikut penjelasannya :

1. Golongan pertama dan kedua; fakir dan miskin

Fakir dan miskin ialah mereka yang tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk sandang, pangan, dan papan. Ada sedikit perselisihan pendapat antara para ulama mengenai penentuan golongan mana sebenarnya yang paling kesulitan (antara fakir atau miskin).

Ada yang berpendapat bahwa fakir ialah golongan yang paling sulit atau kesusahan karena Allah SWT menyebutkannya lebih dahulu dibanding miskin. Ada pula yang berpendapat bahwa golongan miskinlah yang paling susah. Namun, kemudian dijelaskan bahwa menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah bahwa ada batasan bagi mereka yang dikatakan fakir, yakni orang yang tidak memiliki harta maupun usaha yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya.

Contoh : jika kebutuhan hidup sehari ialah Rp 50.000, maka orang yang hanya bisa memenuhi kurang dari separuhnya (kurang dari Rp 25.000) termasuk dalam golongan fakir. Sedangkan miskin ialah orang yang dapat memenuhi separuh atau lebih tapi tidak sampai seluruhnya (cukup Rp 25.000 tapi kurang dari Rp 50.000).

“Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi tobat kepadamu maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”  (QS. Al-Mujaadilah : 13).

Dari Abu Hurairah RA; Bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Orang miskin itu bukanlah orang yang berkeliling meminta-minta kepada manusia, lalu ia diberikan sesuap, dua suap, sebuah dan dua buah kurma. Para sahabat bertanya: Kalau begitu, siapakah orang miskin itu, wahai Rasulullah? Rasulullah SAW bersabda: Orang yang tidak menemukan harta yang mencukupinya tapi orang-orang tidak tahu (karena kesabarannya, ia menyembunyikan keadaannya dan tidak meminta-minta kepada orang lain), lalu diberi sedekah tanpa meminta sesuatu pun kepada manusia.” (HR Muslim).

2. Golongan ketiga; Amil Zakat

Nabi Mihammad SAW bersabda yang artinya;

“Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.” (HR. Abu Daud).

Sayid Sabiq mengatakan,

“Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.” (Fiqh Sunnah).

‘Adil bin Yusuf al ‘Azazi berkata,

“Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengunpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”

Maka, amil zakat ialah seseorang yang diangkat atau diberi otoritas oleh pimpinan atau penguasa muslim untuk mengambil dan mendistribusikan zakat. Sementara orang-orang (yang biasanya ada di mesjid atau mushalla) dan mengangkat dirinya sendiri sebagai badan amil zakat bukanlah amil zakat yang dimaksud secara syar’i sehingga tidak termasuk golongan amil zakat yang berhak menerima zakat.

3. Golongan keempat; Muallaf

Muallaf merupakan singkatan dari Al-Muallaf Qulubuhum yang artinya ialah orang-orang yang telah dilunakkan atau dilembutkan hatinya agar memeluk Islam, orang yang keimanan mereka meningkat, atau orang yang ingin menghindari kejahatan. Yang termasuk golongan muallaf yang berhak menerima zakat terbagi atas:

  • Orang-orang kafir yang telah terbuka hatinya sehingga cenderung kepada Islam atau mereka yang diharapkan masuk Islam karena diperkirakan dapat memperkuat agama Islam.
  • Orang-orang kafir yang diharapkan dapat menghentikan kejahatannnya terhadap kaum Muslim.
  • Orang yang imannya masih lemah karena baru memeluk Islam dan supaya mereka tidak keluar dari Islam.

Intinya, dalam golongan muallaf ini, mereka yang menerima zakat bisa jadi adalah orang muslim maupun orang kafir. Agar lebih mudah dipahami, coba perhatikan penjelasan berikut:

  1. Orang yang lemah iman Islamnya, namun sangat ditaati oleh kaumnya. Maka, dengan diberik zakat diharapkan ia bisa lebih memperkuat keimanannya.
  2. Seorang pemimpin yang Islam, diberi zakat dengan harapan dapat mendorong kaumnya yang belum Islam agar bisa memeluk Islam.

(baca juga: keuntungan menjadi muallaf)

4. Golongan kelima; Budak

Budak yang dimaksud berhak menerima zakat ialah Fi ar-Riqab atau budak belian, yang mana harta yang kita zakatkan bukan berarti kita berikan kepada si Budak, melainkan untuk memerdekakan diri si Budak belian daripada perbudakan. Dengan kata lain, zakat dikeluarkan agar budak terbebas dan tidak menjadi budak lagi.

Termaasuk dalam golongan budak belian ialah:

  • Pertama; Al-Mukatib; seorang budak yang ingin bebas dari majikan atau tuannya, dengan cara membayar sejumlah uang kepada majikan secara berangsung. Lantas, kita beri zakat kepada budak ini dengan cara membantu membayar dengan memberi langsung kepada majikan atau diserahkan kepada si Budak. Apabila suatu saat zakat (uang) yang diberikan justru tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh si budak, maka kita berhak mengambilnya kembali.
  • Kedua; secara langsung membebaskan budak meski budak itu sendiri bukan seorang Al-Mukatib (budak yang ingin merdeka).
  • Ketiga; Muslim yang menjadi tawanan atau sandera orang kafir. Maka, zakat di sini bisa dijadikan sebagai uang tebusan agar seorang Muslim itu dapat terbebas.

5. Golongan keenam; Al-Gharim

Al-Gharim ialah orang-orang yang terlilit hutang dan tidak memiliki kemampuan atau kesulitan untuk membayarnya.

Pertama; Orang yang berhutang demi kebaikan dirinya, maka beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mereka yang dapat disebut sebagai Al-Gharim yang berhak menerima zakat ialah:

  • Muslim
  • Bukan termasuk ahlul bait (keluarga Rasulullah SAW)
  • Tidak bersengaja berhutang agar mendapat zakat
  • Hutang tersebut dapat menjadikan ia dipenjara
  • Hutang yang harus segera dilunasi (sesuai kesepakatan antara yang berhutang dan memberi pinjaman)
  • Orang yang tidak memiliki harta simpanan yang sebenarnya dapat membayar hutang (misal; rumah)

Kedua; seseorang yang terlilit hutang untuk memperbaiki hubungannya dengan orang lain. Dengan kata lain, orang ini tidak berhutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri tetapi justru untuk kepentingan orang lain. Rasulullah SAW bersabda yang artinya;

Sesungguhnya permintaan itu tidak halal kecuali bagi tiga orang; yaitu orang laki-laki yang mempunyai tanggungan bagi kaumnya, lalu ia meminta-minta hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya, setelah itu ia berhenti (untuk meminta-minta).” (HR An Nasai).

Ketiga; orang yang terlilit hutang oleh sebab ia berhutang karena menanggung atau sebagai  hutang orang lain. Disebutkan bahwa yang berhutang maupun yang menjamin sama-sama orang yang kesulitan dalam melunasi hutang.

(baca juga: hutang dalam pandangan islam)

6. Golongan ketujuh; Sabilillah

Pertama; Seseorang yang berperang di jalan Allah. Maka, kebanyak ulama menyebutkan bahwa orang yang demikian tidak mesti orang yang tidak mampu, yang penting orang itu berjuang tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga demi kebaikan kaum Muslimin sekalian.

Kedua; demi kemaslahatan perang, seperti membangun tembok, persediaan senjata, kendaraan, upah, dan lain-lain. Termasuk upah bagi orang yang kafir yang mau menjadi mata-mata bagi pihak Islam.

7. Golongan kedelapan; Ibnu Sabil

Ibnu sabil ialah seorang musafir atau pengelana yang kehabisan bekal atau biaya di tengah perjalanannya, dengan catatan bahwa perjalannya itu bukanlah untuk maksiat. Maka, diisyaratkan sekalipun ia adalah orang uang kaya, maka ia tetap berhak mendapat zakat seperlunya yang dapat membantunya sampai ke kampung halaman atau tempat tujuan.

Semoga bermanfaat…. sampai jumpa di artikel berikutnya

The post Cara Pengelolaan Zakat dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Zakat Fitrah Bayi Dalam Kandungan https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/hukum-zakat-fitrah-bayi-dalam-kandungan Thu, 20 Jun 2019 08:33:54 +0000 https://dalamislam.com/?p=7254 Bulan Ramadhan merupakan bulan penuh berkah. Selain berpuasa selama sebulan lamanya, setiap umat Islam diwajibkan pula untuk mengeluarkan zakat sesuai dengan nisabnya. Zakat ini disebut dengan zakat fitrah, yakni berupa bahan pokok. Bagi Indonesia, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras atau uang tunai sebesar 2,5 – 3 kilogram atau sekitar Rp 20.000 – Rp 30.000,-. […]

The post Hukum Zakat Fitrah Bayi Dalam Kandungan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Bulan Ramadhan merupakan bulan penuh berkah. Selain berpuasa selama sebulan lamanya, setiap umat Islam diwajibkan pula untuk mengeluarkan zakat sesuai dengan nisabnya. Zakat ini disebut dengan zakat fitrah, yakni berupa bahan pokok. Bagi Indonesia, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras atau uang tunai sebesar 2,5 – 3 kilogram atau sekitar Rp 20.000 – Rp 30.000,-.

بُِنيَ الإسلام على خمس شهادةِ أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقاِم الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان

“Islam itu didirikan atas lima ; bersaksi bahwa tiada Tuhan sekain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan haji ke baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pada umumnya zakat fitrah ini dikolektif oleh petugas amil zakat dari daerah masing-masing. Untuk kemudian didistribusikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Pendistribusiannya pun tidak jauh dari lokasi tempat dikumpulkannya zakat tersebut.

Kebahagiaan di dalam bulan Ramadhan semakin terasa bagi pasangan suami istri yang tengah menanti kehadiran hari raya. Apabila dikaitkan dengan kewajiban berzakat ini, setiap yang bernyawa wajib membayar zakat. Manfaat zakat fitrah ini diantaranya untuk membersihkan harta orang yang berzakat dan berbagi kebaikan kepada sesama. Lalu apakah hukum zakat fitrah bayi dalam kandungan?

Menurut Al-fatawa Al-Hindiyah – kumpulan fatwa madzhab hanafi – tertuang bahwa,

وَلَا يُؤَدِّي عَنْ الْجَنِينِ ؛ لِأَنَّهُ لَا يَعْرِفُ حَيَاتَهُ هَكَذَا فِي السِّرَاجِ الْوَهَّاجِ

“Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk janin, karena belum bisa dipastikan hidupnya. Demikian keterangan dalam buku Siraj Wahhaj.” (Fatawa Hindiyah, 5/166)

Baca juga:

Hal serupa tentang hukum zakat fitrah bayi dalam kandungan juga dikemukakan oleh Imam Malik. Dalam Al-Mudawwanah beliau menyatakan,

لا تؤدى الزكاة عن الحبل، وإن ولد له يوم الفطر أو ليلة الفطر فعليه فيه الزكاة

“Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk bayi yang ada dalam kandungan. Namun jika dia terlahir pada hari idul fitri atau malam hari raya maka ayahnya berkewajiban membayarkan zakat untuk anaknya.” (Al-Mudawanah Al-Kubro, 1/388).

Namun, ada pendapat dari ulama lain yang menyatakan bahwa hukum zakat fitrah bayi dalam kandungan adalah wajib. Hal ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Ibnu Qudamah mengungkapkan,

وعن أحمد، رواية أخرى أنها تجب عليه؛ لأنه آدمي، تصح الوصية له، وبه ويرث فيدخل في عموم الأخبار، ويقاس على المولود

Dari Imam Ahmad, dalam salah satu riwayat lainnya, bahwa,

“Zakat fitrah untuk janin hukumnya wajib. Karena janin termasuk manusia, boleh menerima wasiat, bisa menerima warisan. Sehingga dia masuk dalam keumuman hadis tentang zakat fitrah, dan juga diqiyaskan dengan bayi yang sudah lahir.” (Al-Mughni, 3/99).

Baca juga :

Hal ini diperkuat oleh sebagian sahabat. Mereka menyatakan bahwa kewajiban berzakat fitrah dibebankan pula pada janin yang telah memasuki usia 4 bulan dalam kandungan. Ibnul Mulaqqin menyatakan,

ونقل قوم عن السلف أنه إذا كمل الجنين في بطن أمه أربعة أشهر قبل الفجر وجب الإخراج عنه، وإنما خص الأربعة أشهر بذلك للاعتماد على حديث ابن مسعود أن الخلق يجمع في بطن أمه أربعين يوما

“Terdapat keterangan dari sebagian sahabat, jika janin sudah genap usia 4 bulan dalam kandungan, sebelum subuh hari raya, maka wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Mereka menjadikan 4 bulan sebagai batas, bersandar dengan hadis Ibn Mas’ud bahwa penciptaan manusia dalam rahim ibunya selama 40 hari dalam bentuk nutfah… hingga ditiupkan ruh setelah berusia 120 hari.” (Al-I’lam bi Fawaid Umdatul Ahkam, 3/57).

Pendapat tersebut diperkuat oleh dalil yang dikemukakan oleh Qatadah berikut ini,

أن عثمان كان يعطي صدقة الفطر عن الصغير والكبير والحمل

“Bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu membayar zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, dan bayi yang masih di kandungan.” (Masail Abdullah bin Ahmad hlm. 170).

Diriwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau menyatakan:

كَانُوا يُعْطُونَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ حَتَّى يُعْطُونَ عَنِ الْحَبَلِ

“Mereka (sebagian sahabat) membayar zakat fitrah, sampai mereka bayarkan zakat untuk janin.” (HR. Ibn Abi syaibah 10738 & Abdur Razaq 5788).

Itulah kesimpulan mengenai hukum zakat fitrah bayi dalam kandungan. Sebagian ulama berpendapat tidak wajib, namun bila ditunaikan maka insya Allah akan bernilai pahala di sisi-Nya.

Allahu a’lam.

The post Hukum Zakat Fitrah Bayi Dalam Kandungan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Membayar Zakat Online dalam Islam – Takaran dan Hikmahnya https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/hukum-membayar-zakat-online Thu, 20 Jun 2019 07:21:42 +0000 https://dalamislam.com/?p=7241 Setiap umat islam tentu telah mengetahui bahwa terdapat salah satu rukun islam yaitu zakat. Zakat sendiri membantu kaum golongan yang telah ditentukan agar dapat dimerdekakan. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW sebagai berikut ini, “Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu: kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, […]

The post Hukum Membayar Zakat Online dalam Islam – Takaran dan Hikmahnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Setiap umat islam tentu telah mengetahui bahwa terdapat salah satu rukun islam yaitu zakat. Zakat sendiri membantu kaum golongan yang telah ditentukan agar dapat dimerdekakan. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW sebagai berikut ini,

Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu: kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan menunaikan haji di Baitullah bagi orang yang mampu melakukan perjalanan kepadanya.” (Hr. Bukhari dan Muslim)

Zakat merupakan kewajiban bagi Umat muslim. Dasar hukum wajibnya antara lain di dalam Surah Al-Baqarah ayat 43 berbunyi,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukunlah bersama orang yang rukuk”

Zakat merupakan salah satu rukun islam. Namun zaman sekarang pembayaran zakat pun telah dimudahkan dengan tersedianya layanan zakat online. Apakah hukum membayar zakat online ini dalam islam? Nah untuk mengetahui jawabannya, berikut ini penjelasan berdasarkan hadis dan firman Alah dalm surahnya.

Hukum Membayar Zakat secara Online

Hukum membayar zakat online diperbolehkan. Zakat juga termasuk dalam kategori ibadah wajib (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sekaligus sebagai amal sosial kemanusiaan dan kemasyarakatan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan zaman umat manusia. Dalam At Taubah ayat 103 dijelaskan,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya “Ambillah sebagian dari harta mereka sebagai zakat yang akan mensucikan mereka dan akan membersihkan”

Pendapat Imam Abu Hanafi ‘Boleh berzakat dengan nilai itu sendiri’. Sehingga pada masa kini zakat bisa online dan tidak ada lagi alasan untuk tidak zakat karena telat atau alasan lainnya. Karena membayar zakat sekarang lebih mudah, cepat dan tidak membutuhkan banyak waktu.

Baca juga:

Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ra pernah berkata :

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataannya yang kotor dan perbuatannya yang keji. Juga untuk memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka itu zakat yang diterina. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah Shalat, maka itu hanya sekedar shadakah dari beberapa macam shadakah” (HR. Abu Daud, Ibnu Majjah dan Hakim)

Zakat fitrah dalam islam itu diwajibkan dan dibayarkan oleh mereka yang mampu. Karena itu zakat fitra tidak boleh dilupakan apalagi ditinggalkan. Melihat pentingnya zakat maka dengan secara online. Umat muslim lebih cepat dan mudah dalam membayar zakat. Namun, perlu diingat kembali sebagai saran bahwa penyalur zakut atau panitia zakat merupakan orang terpercaya.

Kesimpulannya hukum membayar zakat online adalah diperbolehkan. Dengan catatan secara langsung kepada panitia pengumpul zakat lebih baik. Namun membayar zakat online lebih digunakan jika benar-benar tidak mempunyai waktu atau sibuk sehingga tetap bisa membayar zakat.

Takaran Membayar zakat

Zakat juga dibagi menjadi dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat (mal). Zakat mal dan zakat fitrah memiliki perbedaan salah satu perbedaan takaran. Takaran inilah yang membantu umat islam mengetahui berapa dan apa yang bisa di zakatkan.

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan sekitar satu tahun sekali. Dan Jika membayar Zakat fitrah maka takarannya, Para ulama telah sepakat bahwa takaran zakat fitrah adalah tidak boleh kurang dari atu sha’ (2,4 kg atau dibulatkan menjadi 2,5 kg, bahkan kalau menggunakan rumus 1 sha’ = 4 mud dan 1 mud = 675 gr maka, 1 sha’ sekitar 2,7 kg, baik kurma atau gandum dan sebagainya, berdasarkan hadist Ibnu Umar.

Takaran membayar zakat fitrah sebagaimana sabda Rasullulah dari Ibnu Umar berkata bahwa “Rasulullah SAW bersabda :

“Mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ (3,5 liter) tamar atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba laki-laki dan perempuan. Mereka membayar zakat fitrah itu sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri ” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sedangkan Zakat mal adalah zakat yang berupa harta benda. maka jika zakat harta benda yang dikeluarkan zakatnya antara lain:

Baca juga :

1. Emas, perak, logam mulia, dan batu permata. Para ulama sependapat bahwa mengeluarkan emas, perak, logam mulia dan batu permata harus dikeluarkan sebagai zakatnya.

Namun, terdapat pendapat lain ulama bahwa bahwa harta benda tersebut wajib mengeluarkan zakat. Sehingga apabila terletak keraguan zakat atau tidak terkait penjelasan ulama tersebut. Lebih baik berzakat karena agar hati tenteram.

2. Uang simpanan yang mempunyai nilai tinggi wajib dizakati sebanyak 2,5%

3. Binatang ternak disini seperti kambing dan kerbau jika mencapai ukuran yang telah ditentukan oleh syarat wajib dizakati

4. Hasil pertanian yang bisa dizakati contohnya padi, kedelai, jagung, tanaman hias, kacang-kacangan, sayur-sayuran, dan buah-buahan

Hikmah Zakat Fitrah Dilaksanakan oleh Umat Muslim

Zakat yang dilaksanakan oleh Kaum Muslimin tentu akan mendatangkan hikmah. Terutama dengan berzakat fitrah umat muslim dapat kembali suci dan dapat menghapus dosanya sewaktu hari sebelumnya. Menurut Yusuf Qardhawi ada dua hikmah jika mengeluarkan zakat , ialah sebagai berikut:

  • Menumbuhkan rasa kecintaan kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkannya. Mengeluarkan zakat fitrah yang diberikan kepada orang-orang miskin (fakir) dan orang-orang yang kekurangan dapat memenuhi kebutuhan mereka agar bisa ikut bergembira, bersuka cita pada hari raya Idul Fitri.
  • Membersihkan diri dari hal-hal kotor selama menjalankan puasa, karena selama menjalankan ibadah puasa seringkali orang terjerumus pada perkataan dan perbuatan yang tidak ada manfaatnya serta melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah.

Selain hikmah diatas masih terdapat hikmah lain dari adanya zakat dalam islam. Antara lain sebagai berikut:

  1. Perwujudan keimanan kepada Allah SWT dan mensyukuri nikmat-Nya, sekaligus membersihkan harta yang dimiliki
  2. Sebagai pilar amal bersama antara orang kaya yang berkecukupan dengan para mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad di jalan Allah
  3. Dari sisi pembangunan dan kesejahteraan Umat, zakat menjadi salah satu instrument pemerataan pendapatan.

Baca juga:

Zakat juga mengandung nilai-nilai sosial dalam keagamaan dan mempunyai potensi bagi pembinaan kesejahteraan sosial antara lain seperti di bawah ini :

  • Mendorong kaum muslim untuk bekerja keras sehingga mampu menjadi individu orang yang sanggup membayar zakat. Karena memberi akan lebih baik daripada menerima sehingga dengan berzakat.
  • Mendorong untuk bekerja keras sehingga mampu untuk menjadi orang yang sanggup membayar zakat dan tidak seterusnya menjadi penerima zakat.
  • Mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial yang merata. Hal ini dimaksudkan ketika zakat fitrah dibayarkan maka pihak yang berwenang akan menyalurkan dan memberikan zakat fitrah kepada orang yang membutuhkan atau orang fakir.

Itulah penjelasan mengenai hukum membayar zakat online dan hikmah serta takaran zakat yang perlu dibayar agar sesuai dengan tuntunan zakat. Membayar zakat secara online hukumnya adalah diperbolehkan.

Karena zakat merupakan kewajiban bagi umat beragama muslim. Agar dapat mensejahterakan umat di daerah sekitar zakat. Dan diutamakan golongan berhak menerima zakat. Tetapi lebih baik lagi jika zakat dibayarkan kepada pantua zakat agar segera di kelola.

The post Hukum Membayar Zakat Online dalam Islam – Takaran dan Hikmahnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Membangun Masjid dengan Harta Zakat dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-membangun-masjid-dengan-harta-zakat Thu, 20 Jun 2019 06:55:03 +0000 https://dalamislam.com/?p=7240 Zakat adalah salah satu rukun islam yang lima. Sehingga umat muslim terdapat kewajiban untuk memberikan sebagian harta untuk zakat sesuai dengan ketentuan agama islam. Zakat sendiri dianjurkan juga oleh Nabi SAW. Berikut ini dalilnya, Nabi telah bersabda, “Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu: kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad itu […]

The post Hukum Membangun Masjid dengan Harta Zakat dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Zakat adalah salah satu rukun islam yang lima. Sehingga umat muslim terdapat kewajiban untuk memberikan sebagian harta untuk zakat sesuai dengan ketentuan agama islam. Zakat sendiri dianjurkan juga oleh Nabi SAW. Berikut ini dalilnya,

Nabi telah bersabda,

Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu: kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan menunaikan haji di Baitullah bagi orang yang mampu melakukan perjalanan kepadanya.” (Hr. Bukhari dan Muslim)

Zakat terkumpul untuk golongan yang telah ditentukan. Lalu Apa hukum membangun masjid dengan harta zakat? Berdasarkan hadist dan firman Allah dalam Al-Qur’an. Berikut ini penjelasannya:

Hukum Zakat untuk Membangun Masjid

Ketika zakat terkumpul dengan jumlah besar, maka dalam islam zakat tersebut disalurkan kepada para mustahik atau orang yang berhak menerima. Namun jika zakat tersebut digunakan untuk membangun masjid maka hukumnya menurut pendapat ulama adalah tidak diperbolehkan.

Karena membangun masjid lebih baik menggunakan uang infaq dan sedekah. Sedangkan zakat untuk fakir dan miskin yang berhak menerima. Mendahulukan hak para penerima zakat itu penting agar zakat yang terkumpul dapat tersalur kepada orang tepat atau saudara muslim yang membutuhkan.

Namun, terdapat pendapat lain yang mengungkapkan bahwa zakat untuk membangun masjid hukumnya adalah diperbolehkan. Karena masjid merupakan kebutuhan kaum muslim untuk berkumpul dan beribadah. Menurut Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, Allah berfirman bahwa,

۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalanAllah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Baca juga:

Dari ayat tersebut diketahui bahwa Allah menganjurkan zakat untuk beberapa golongan tersebut. Dalam ayat tersebut juga tidak diungkapkan bahwa masjid menjadi penerima. Karena pada dasarnya zakat itu untuk orang yang membutuhkan. Sementara masjid bisa mendapatkan dana dari para donatur.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum membangun masjid dengan harta zakat adalah tidak diperbolehkan. Karena tidak diperbolehkan menyalurkan zakat selain yang disebutkan dalam ayat suci Al- Qur’an.

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Berdasarkan ayat tersebut, ada delapan golongan mustahik atau orang yang berhak menerima zakat antara lain sebagai berikut :

1. Fakir

Ialah orang yang memiliki kebutuhan, tetapi tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga biasanya mereka adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

2. Miskin

ialah orang yang memiliki suatu pekerjaan. Namun penghasilannya tersebut tidak mampu memenuhi dan mencukupi keperluan serta kebutuhan pokok hidupnya. Hadistnya adalah sebagai berikut:

                “Sesungguhnya allah telah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka” (H.R Muttafaq alaihi)

Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ra pernah berkata :

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataannya yang kotor dan perbuatannya yang keji. Juga untuk memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka itu zakat yang diterina. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah Shalat, maka itu hanya sekedar shadakah dari beberapa macam shadakah(HR. Abu Daud, Ibnu Majjah dan Hakim)

3. Amilin (pengurus zakat)

Ialah orang yang ditunjuk oleh pemerintah muslim setempat sebagai pengumpul dan penyalur zakat dari para pembayar zakat. Mereka termasuk sebagai para pencatat, petugas, penjaga keamanan, dan penyalur kepada para mustahik.

Amil ini boleh mendapatkan bagian dari uang zakat yang terkumpul. Jumlahnya adalah sekitar maksimal untuk Amin seperdelapan dari jumlah keseluruhan sekalipun mereka termasuk orang-orang yang berkecukupan.

Baca juga :

4. Muallaf

Ialah orang yang diusahakan untuk ditarik, dikukuhkan, dirangkul hati mereka sesuai ketentuan agama islam. Alasan mereka berhak menerima zakat adalah disebabkan belum mantapnya keimanan mereka.

Oleh karena itu, para fukaha membagi menjadi dua golongan antara muslim dan kafir. Jika zakat diberikan ke orang kafir itu berarti bertujuan agar mereka beriman dan tidak membuat bencana kepada kaum muslimin

5. Memerdekakan budak

Ialah orang yang diperbudakkan. Seperti majikan memperbudak pembantunya, orang kaya memperbudak orang lemah. Orang-orang tersebut berhak menerima zakat, agar mereka dapat terbebas dari perbudakan yang tidak memiliki berperikemanusiaan. Dan zakat bisa membantu orang yang diperbudak menjadi merdeka

6. Garimin atau orang yang berhutang

Ialah orang yang berutang dan sukar untuk membayarnya. Orang-orang tersebut termasuk dalam golongan ini antara lain orang yang memikul utang untuk menjamin orang lain sehingga harus membayar utang tersebut dengan menghabiskan hartanya.

Sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi yang menyatakannya sebagai hadis hasan, dari Anas r.a bahwa Nabi saw, bersabda,

“Tidak halal meminta itu, kecuali bagi tiga orang : orang miskin yang demikian pada orang yang memikul utang yang berat atau akan membayar tebusan darah”

7. Fisabilillah atau orang yang berjuang dijalan Allah

Ialah orang yang berusaha untuk melakukan sesuatu yang menyampaikan kepada keridaan Allah, baik berupa ilmu maupun amal. Menurut jumhur ulama, yang dimaksud adalah guru sukarelawan atau guru yang tidak digaji oleh pemerintah.

8. Ibnu Sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan

Ialah orang yang sedang perjalanan jauh atau musafir yang terpuas dari negerinya. Golongan ini adiberi zakat untu membantunya mencapai maksud, dengan syarat perjalanan tersebut dalam melakukan ketaatan atau tidak dalam keadaan maksiat.

Itulah golongan yang termasuk sebagai penerima zakat dalam islam. Zakat akan lebih baik jika disalurkan kepada yang membutuhkan dan orang tepat.

Baca juga:

Tujuan Zakat

Ada beberapa tujuan yang dapat dicapai umat islam di balik kewajiban untuk mengeluarkan dan membayar zakat antara lain:

1. Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan. Selain itu juga untuk memerdekan budak.

2. Menjalin tali persaudaraan sesame umat islam dan manusia pada umumnya. Untuk saling membantu karena dengan zakat maka orang yang berhak menerima akan terbantu untuk memenuhi kebutuhannya.

3. Membersihkan sifat kikir atau pelit bagi para pembayar zakat. Karena Zakat sendiri juga untuk menyucikan diri dari penyakit hati seorang muslim.

Berdasarkan hadist dan firman Allah maka telah diketahui bahwa hukum membangun masjid dengan harta zakat tidak diperbolehkan. Karena membangun masjid bisa dengan dana lain selain dari zakat.

Zakat ada untuk membantu saudara muslim lain yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya, sehingga jika datang hari Raya Idul fitri bisa ikut merayakan. Tanpa memikirkan mengenai kebutuhan pokok atau mencari makanan.

Sehingga semua umat muslim bisa ikut merayakan hari kemenangan bila tiba. Dan zakat ditujukan dan diutamakan untuk golongan yang membutuhkan zakat. Tidak semua orang bisa mendapatkan zakat. Terdapat beberapa golongan tertentu saja.

The post Hukum Membangun Masjid dengan Harta Zakat dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
7 Makna Zakat Fitrah dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/makna-zakat-fitrah-dalam-islam Thu, 20 Jun 2019 06:39:57 +0000 https://dalamislam.com/?p=7234 Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan dan dikeluarkan oleh setiap muslim pada awal bulan Ramadhan sampai menjelang shalat Idul Fitri dengan ketentuan islam. Zakat tersebut akan diberikan seorang muslim kepada mustahik (yang berhak) Dasar anjuran zakat fitrah  adalah sabda Rasulullah SAW : “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sa’ (3/4) […]

The post 7 Makna Zakat Fitrah dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan dan dikeluarkan oleh setiap muslim pada awal bulan Ramadhan sampai menjelang shalat Idul Fitri dengan ketentuan islam. Zakat tersebut akan diberikan seorang muslim kepada mustahik (yang berhak)

Dasar anjuran zakat fitrah  adalah sabda Rasulullah SAW :

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sa’ (3/4) liter dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba, laki-laki maupun perempuan muslim. (H.R Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar r.a)

Setiap hal atau perintah sesuai syariat islam memiliki makna tersendiri. Salah satunya zakat fitrah, dengan zakat ini semua umat muslim dapat merayakn Idul Fitri tanpa memikirkan makanan atau mencari makanan. Berikut ini makna zakat fitrah dalam islam anatara lain:

1. Zakat Jiwa dan menyucikan

Makna dari zakat ini adalah zakat jiwa, diambil dari kata fitrah, yaitu asal – usul penciptaan jiwa (manusia) sehingga wajib atas setiap jiwa. Dan dari berbagai para ulama tentang wajib zakat fitrah. Istilah zakat fitrah dikalangan para ulama dan masyarakat awam lebih popular disebut shadaqah fitri.

Zakat yang dibayarkan juga berperan sebagai symbol penyucian jiwa. Dan karenanya, kewajibannya tidak terikat pada persoalan mampu atau tidak mampu bagi anak-anak atau orang dewasa. Karena sifat simbolis maka yang terpenting buka pada apanya, tap pada maknanya.

Bahwa yang anda bersihkan ketika zakat fitrah bukanlah harta benda. Melainkan makanan pokok yang dijadikan zakat fitrah menjadi jiwa anda dan fitrah anda. Allah berfirman di dalam surah At-Taubah ayat 103 sebagai berikut:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui

Baca juga:

Jika berdasarkan pada Ibnu Abbas telah meriwayatkan,

Rasulullah SAW telah memfardhukan zakat fitrah untuk menyucikan orang-orang yang berpuasa dari kelalaiannya. Sesungguhnya ia salah satu shadaqah, karena itu barang siapa yang melewatkan pembayaran sampai terlaksannya sholat hari raya hukumnya makruh(tidak berdosa), tetapi jika dilewatkan sampai terbenamnya Matahari, hukumnya berdosa dan dianggap sebagai hutang kepada Allah SWT yang perlu segera dilakukan pembayarannya (qadha)

2. Berbuka Puasa

Dan Kata fitri kembali kepada makna dari puasa Ramadhan Karena kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan Abdullah bin Yusuf pernah menceritakan bahwa Malik mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Syihab, dari Abu ‘ubaid maula Ibnu Azhar, beliau mengatakan bahwa

 “Aku pernah menyaksikan hari raya bersama Umar bin Khattab r.a, Rasulullah mengatakan : Dua hari ini telah Rasulullah SAW larang untuk berpuasa padanya; Hari Idul Fitri yaitu berbukanya alian dari berpuasa dan hari lain saat kalian makan dari sembelihan kalian

3. Rasa kepedulian

Zakat fitrah juga memiliki makna sangat penting sebagai wujud rasa kepedulian kepada saudara-saudara kita. Dengan ibadah zakat fitrah maka umat islam akan meningkatkan kepedulian bukan hanya untuk hari ini akan tetapi sampai selesai hari Raya Idul Fitri. Dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 58. Allah berfirman,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Dan diantara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian daripadanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian daripadanya, dengan serta merta mereka menjadi marah

4. Memberi kepada yang berhak

Zakat bermakna sejumlah harta yang wajib diberikan muslim kepada kaum berhak menerima. Kata zakat berasal dari kata verba zaka’ membersihkan. Jadi, zakat juga berarti pemberian berupa harta kepada yang berhak seperti umat fakir.

Baca juga :

Bagi yang melaksanakan zakat itu untuk membersihkan diri dan harta pemiliknya dari hal-hal tidak baik.  Berdasarkan hadis maka berbunyi,

“Sesungguhnya allah telah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka” (H.R Muttafaq alaihi)

۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, Allah berfirman bahwa

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalanAllah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

5. Harta yang wajib dibayarkan

Berdasarkan pendapat para fuqoha berbagai mazab disimpulkan bahwa makna zakat fitrah dalam islam sendiri (termasuk zakat lainnya) secara syar’i adalah:

Bagian dari harta yang wajib dibayarkan oleh setiap jiwa (muzakki) dengan ketentuan, waktu dan syarat yang khusus kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan

6. Memiliki kesamaan dengan sedekah

Seorang muslim yang melaksanakan zakat menjadi bukti kejujuran dalam keimanan terhadap hari akhir sebagaimana Rasulullah sabdakan dalam hadistnya:

“Sedekah adalah petunjuk ” (H.R Thabrani)

Baca juga:

Zakat merupakan shadaqah, dalam artian memiliki kesamaan makna. Istilah Shadaqah dalam makna zakat yang wajib dikarenakan orang melaksanakannya memiliki sifat as-shidqu yang berarti jujur atau benar dalam perbuatannya maksudanya terjadi keselarasan antara ucapan dengan perbuatan dan keyakinan. Dalam Al-Qur’an Surah Ar-Rum ayat 30 berbunyi,

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian). Itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya) ”

Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ra pernah berkata :

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataannya yang kotor dan perbuatannya yang keji. Juga untuk memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka itu zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah Shalat, maka itu hanya sekedar shadakah dari beberapa macam shadakah(HR. Abu Daud, Ibnu Majjah dan Hakim)

7. Zakat bermakna sebagai pilar agama

Zakat sebagai salah satu dari rukun islam yang lima, dan merupakan fardhu ain untuk menunaikannya bagi kaum muslim. Dasar hukum wajibnya antara lain di dalam Surah Al-Baqarah ayat 43 berbunyi,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukunlah bersama sama orang ruku”

Zakat adalah salah satu rukun islam yang lima. Nabi telah bersabda,

Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu: kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan menunaikan haji di Baitullah bagi orang yang mampu melakukan perjalanan kepadanya.” (Hr. Bukhari dan Muslim)

Itulah makna zakat fitrah dalam islam yang dianjurkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW agar umat beragama muslim saling membantu dan memaknai zakat fitra tidak dengan seberapa banyak yang diberikan. Tetapi dengan zakat fitrah maka umat muslim dapat menyucikan diri dan membagikan harta.

Dengan mengetahui makna zakat fitrah dalam islam, umat muslim lebih baik jika menyegerakan perintah Allah yaitu membayar zakat fitrah.

The post 7 Makna Zakat Fitrah dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>