Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita bahwa menjaga kemaluan adalah hal yang wajib. Termasuk kita tidak boleh melihat aurat orang lain. Dalam buku yang disusun Hamka (2020:281) yang berjudul Tafsir al-Azhar Jilid 5: Diperkaya dengan Pendekatan Sejarah, Sosiologi, Tasawuf, Ilmu Kalam, Sastra, dan Psikologi disebutkan bahwa kegiatan mendekati zina seperti menonton film dewasa perlu dihindari. Penjelasan ini juga dijelaskan pada Surat An Nur ayat 30 sebagai berikut :
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (Qs. An Nur: 30)
Berikut Cara Berhenti Menonton Film Dewasa Menurut Islam
1. Puasa
Dengan berpuasa akan membantu Anda dalam menghilangkan kebiasaan menonton film dewasa. Dengan berpuasa, maka hawa nafsu bisa terkontrol, sehingga tidak akan melakukan perbuatan yang mendekati pada zina.
2. Mengontrol Diri Sendiri
Jika sudah menyadari bahwa menonton film dewasa adalah hal yang tidak baik dan dibenci Allah. Kontrollah diri kamu untuk tidak menonton film dewasa. Jika kamu niat dengan sungguh sungguh, insya allah kebiasaan ini akan hilang.
3. Bertaubat
Setelah menyadari bahwa kebiasaan tersebut sangat tidak disukai Allah SWT, Bertaubat lah dan meminta ampunan kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha pemaaf.
“Dan Dialah yang menerima taubat hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan, serta mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS asy-Syura [42]: 25)
4. Berkomitmen
Jika kamu sudah niat menghilangkan kebiasaan buruk ini, 5 Cara Menjaga Diri dari Najis Dalam Kehidupan Sehari-hari maka berkomitmenlah. Lepas kecanduan film dewasa, ini adalah hal yang hebat kau lakukan. Komitmen adalah hal yang tersulit, niatkan sungguh sungguh pada diri kamu bahwa kamu akan komitmen jangka panjang untuk tidak melihat konten porno lagi.
Berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa Hukum Menonton Film Dewasa Setelah Menikah dalam Islam dan Dalilnya hukumnya adalah haram karena lebih banyak mendatangkan keburukan dibandingkan kebaikannya. Dengan menonton film dewasa, kita melihat aurat orang lain dan kita tidak menundukan pandangan dari sesuatu yang seharusnya tidak boleh kita lihat.
Kebiasaan menonton film dewasa merupakan kemungkaran yang nyata. Begini Ternyata Hukum Melihat Video Zina! Karena di sana ada zina yang sudah dilakukan, yakni zina mata.
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR Muslim 6925).
Dengan memperbanyak ibadah, akan mampu menjaga syahwat seseorang. Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadits sebagai berikut :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barang siapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR Bukhari 5065, Muslim 1400)
Doa Menghilangkan Kecanduan Film Dewasa
Dilansir dari Rumaysho, doa menghilangkan kecanduan film dewasa disebutkan dalam hadits berikut ini.
Syakal bin Humaid pernah mendatangi Nabi SAW lantas ia meminta pada beliau untuk mengajarkannya bacaan ta’awudz yang biasa ia gunakan ketika meminta perlindungan kepada Allah.
Kemudian Rasulullah mengajarkan doa dengan beliau memegang tanganku lalu beliau ajarkan, ucapkanlah:
اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِى وَمِنْ شَرِّ بَصَرِى وَمِنْ شَرِّ لِسَانِى وَمِنْ شَرِّ قَلْبِى وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّى
“Allahumma inni a’udzu bika min syarri sam’ii, wa min syarri basharii, wa min syarri lisanii, wa min syarri qalbii, wa min syarri maniyyi”
Artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari kejelakan pada pendengaranku, dari kejelakan pada penglihatanku, dari kejelekan pada lisanku, dari kejelekan pada hatiku, serta dari kejelakan pada mani atau kemaluanku. (HR. An-Nasa’i, no. 5446; Abu Daud, no. 1551; Tirmidzi, no. 3492. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan sanad hadits ini hasan)