Memberi tips Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/memberi-tips Sun, 07 Oct 2018 01:35:35 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png Memberi tips Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/memberi-tips 32 32 Hukum Menerima Tips Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-menerima-tips-dalam-islam Sun, 07 Oct 2018 01:35:35 +0000 https://dalamislam.com/?p=4448 Imbalan tips hukumnya haram, yaitu imbalan untuk pegawai atas sebuah pekerjaan yang sudah menjadi tugasnya (kewajibannya) dalam perusahaan tersebut dan sudah diberi gaji oleh perusahaan atas pekerjaannya tersebut. Rasulullah bersabda: هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad no. 22495). Beliau juga bersabda: مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا […]

The post Hukum Menerima Tips Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Imbalan tips hukumnya haram, yaitu imbalan untuk pegawai atas sebuah pekerjaan yang sudah menjadi tugasnya (kewajibannya) dalam perusahaan tersebut dan sudah diberi gaji oleh perusahaan atas pekerjaannya tersebut. Rasulullah bersabda:

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

“Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad no. 22495).

Beliau juga bersabda:

مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ

“Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak?

Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“ (HR. Bukhari no. 6639).

Wajib atasnya untuk mengembalikan imbalan tips tersebut, atau mengembalikan sejumlah (sebesar) yang ia ambil, atau menyerahkannya kepada pemimpin (pemilik) perusahaan tersebut. Seorang pegawai tidak boleh mengambilnya kecuali atas izin dari pemimpin (pemilik) perusahaan tersebut. Namun jika ia berikap wara’ (berhati-hati) seingga ia tidak mengambilnya walaupun ada izin dari perusahaan maka yang demikian sikap yang sangat mulia.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan hal ini dalam fatwanya. Beliau mengatakan,

“Hadiah bagi pekerja termasuk ghulul (pengkhianatan) yaitu jika seseorang sebagai pegawai pemerintahan, dia diberi hadiah oleh seseorang yang berkaitan dengan pekerjaannya. Hadiah semacam ini termasuk pengkhianatan (ghulul). Hadiah seperti ini tidak boleh diambil sedikit pun oleh pekerja tadi walaupun dia menganggapnya baik.”

Lalu Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan lagi, “Tidak boleh bagi seorang pegawai di wilayah pemerintahan menerima hadiah berkaitan dengan pekerjaannya. Seandainya kita membolehkan hal ini, maka akan terbukalah pintu riswah (suap/sogok). Uang sogok amatlah berbahaya dan termasuk dosa besar (karena ada hukuman yang disebutkan dalam hadits tadi, pen).

Oleh karena itu, wajib bagi setiap pegawai jika dia diberi hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya, maka hendaklah dia mengembalikan hadiah tersebut. Hadiah semacam ini tidak boleh dia terima. Baik dinamakan hadiah, shodaqoh, dan zakat, tetap tidak boleh diterima. Lebih-lebih lagi jika dia adalah orang yang mampu, zakat tidak boleh bagi dirinya sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama.”

Mengapa Dikatakan Khianat?

Hadiah bagi pekerja atau pejabat yang di mana hadiah tersebut berkaitan dengan pekerjaannya (seandainya ia bukan pejabat, tentu saja tidak akan diberi parsel atau hadiah semacam itu), ini bisa dikatakan khianat, dapat kita lihat dalam penjelasan berikut ini. Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah (sebagaimana layaknya hadiah untuk penguasa/pejabat). Perlu diketahui bahwa hadiah ini karena menjadi kekhususan pada beliau. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ma’shum, beliau bisa menghindarkan diri dari hal terlarang berbeda dengan orang lain (termasuk dalam hadiah tadi, tidak mungkin dengan hadiah tersebut beliau berbuat curang atau khianat, pen). Lantas ketika ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz mengembalikan hadiah (sebagaimana hadiah untuk pejabat), beliau tidak mau menerimanya.

Lantas ada yang mengatakan pada ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah menerima hadiah semacam itu!” ‘Umar pun memberikan jawaban yang sangat mantap, “Bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa jadi itu hadiah. Namun bagi kita itu adalah suap. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan hadiah semacam itu lebih tepat karena kedudukan beliau sebagai nabi, bukan karena jabatan beliau sebagai penguasa. Sedangkan kita mendapatkan hadiah semacam itu karena jabatan kita.”

Semoga para pembaca diberi kemudahan untuk memahami hal ini. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Hukum Memberi Tips Dalam Islam

The post Hukum Menerima Tips Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Memberi Tips Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-memberi-tips-dalam-islam Fri, 26 Jan 2018 20:08:26 +0000 https://dalamislam.com/?p=2687 Pada proses penciptaan manusia menurut Islam, Allah telah mengatur segala ketentuan bagi kehidupan hambanya tersebut, baik itu dalam perihal umur, maut, jodoh, ataupun rezeki. Allah telah mengaturnya sedemikian rupa indahnya, dan ada beberapa ketentuan Allah yang dapat diubah dengan usaha manusia. Dan dalam perihal rezeki, Alah memang telah menentukan masing-masing rezeki hambanya sesuai dengan usaha […]

The post Hukum Memberi Tips Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Pada proses penciptaan manusia menurut Islam, Allah telah mengatur segala ketentuan bagi kehidupan hambanya tersebut, baik itu dalam perihal umur, maut, jodoh, ataupun rezeki. Allah telah mengaturnya sedemikian rupa indahnya, dan ada beberapa ketentuan Allah yang dapat diubah dengan usaha manusia.

Dan dalam perihal rezeki, Alah memang telah menentukan masing-masing rezeki hambanya sesuai dengan usaha hambanya tersebut. Dan semakin giat usaha yang kita lakukan dalam mencari rezeki, maka Allah akan memberikan rezeki yang setimpal dengan usaha kita. Dalam mencari rezeki sebaiknya kita tetap berada dalam jalan yang diridhainya. Manusia yang diberkati akal lebih oleh Allah, harus bekerja untuk mendpatkan rezeki mereka. Dalam Islam diperbolehkan untuk bekerja apapun asalkan hal tersebut halal, namun tidak boleh sampai menjadi orang dengan tangan dibawah atau penadah. Karena dalam sebuah hadits dikatakan bahwa tangan diatas jauh lebih baik dibandingkan tangan yang dibawah.

Namun bagaimana hukumnya memberi uang tips menurut Islam, apakah yang menerima sama saja seperti penadah?

Hukum Memberi Uang Tips Menurut Islam

Fenomena pemberian uang tips seringkali kita temui pada masyarakat umum dan mungkin bahkan kita sendiri sering atau pernah melakukannya. Yang dimaksud memberikan uang tips adalah memberikan sejumlah uang tanda terimakasih atau hadiah kepada pekerja yang sudah memberikan layanan jasa, misalnya seperti dikafe atau restoran, pengunjung memberikan uang tips kepada pramusaji restaurant atau kafe yang melayaninya. Tidak hanya itu terkadang kita juga memberikan uang tips kepada kurir, pegawai pemerintahan setempat yang telah membantu dalam urusan pembuatan dokumen, dan lain sebagainya.

Ada perbedaan pendapat dalam perkara pemberian uang tips menurut Islam, ada sebagian yang mengatakan boleh dan ada sebagian yang tidak memperbolehkan.

Pihak yang membolehkan berpendapat, hukum memberi atau menerima tips adalah diperbolehkan. Namun hal tersebut bukan menjadi kewajiban bagi pengguna jasa. Tips diberikan sebagai tanda terimakasih, dan bukan kewajiban yang harus dilakukan pengguna jasa. Membri tips merupakan perbuatan kebaikan, dan selama tujuannya semata-mata sebagai tanda terimakasih maka hukumnya boleh. Dan tips yang diberikan tidak boleh diambil oleh pihak yang tidak bersangkutan atau pihak yang tidak berhak, misalnya : seseorang memberikan tips kepada pramusaji lalu atasan pramusaji tersebut mengetahuinya dan ia mengambil tips tersebut, hal tersebut tidaklah diperbolehkan.

Dari Abu Humaid Sa’idi, ia berkata : Rasulullah pernah memperkerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya adalah Ibnu Lutbiyyah, ia diperkerjakan untuk mengus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan : “Ini bagian untuk kalian dan ini hadiah untukku.” Lalu Rasulullah bersabda : “Silahkan ia duduk dirumah ayah atau ibunya. Lalu lihatlah, apakah ia akan dihadiahi atau tidak? Demi jiwaku yang berada di tangan-Nya. Tidaklah seseorang datang dengan sesuatu (maksudnya mengambil hadiah seperti pekerja tadi) kecuali dia datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tersebut dilehernya. Jika  yang dipikulnya adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika yang dipikulnya adalah sapi betina, maka akan keluar sapi betina. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.” Kemudian Rasulullah mengangkat tangannya, lalu beliau mengatakan “Bukankan aku telah sampaikan (Beliau mengatakannya hingga tiga kali).” (HR. Bukhari)

Dan yang berpendapat hukum pemberian tips dilarang adalah juga berdasarkan pada hadits berikut :

Rasulullah shallallahu’ alaihi wa sallam bersabda : “Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad)

Uang semacam tips dikatakan ghulul (khianat) adalah karena menerima uang tersebut sama saja melakukan pengkhianatan dalam pekerjaan dan amanahnya. Oleh sebab itu, dalam hadist disebutkan mengenai hukumannya bagi pekerja yang menerimanya yaitu ibarat ia akan memikul apa hadiah yang diap peroleh pada hari kiamat nanti.

Mereka yang melarang pemberian tips juga berpendapat bahwa hal tersebut dapat menimbulkan iri dengki dalam Islam. Tidak semua pegawai atau pekerja akan mendapatkan tips dan dikhawatirkan, pekerja yang bekerja pada lahan yang tidak subur atau yang jarang dapat tips jadi iri hati kepada temannya yang sering mendapat tips. Iri dengki merupakan penyakit hati dalam Islam yang dapat membuat orang menjadi gelap mata dan gelap hati.

Selain itu, pemberian tips juga ditakutkan akan membuat si penerima tips menjadi berharap akan terus mendapatkan tips dari orang yang menggunakan jasanya atau dari pelanggan yang datang. Padahal, pada hakikatnya mereka telah mendapatkan gaji atau upah tetap dari perusahaan atau tempat mereka bekerja. Dan pemberian tips ini juga dapat menimbulkan atau memunculkan tindakan korupsi, sedangkan kita tahu bahwa hukum korupsi dalam Islam adalah haram dan tidak diperbolehkan.

Jadi, jika disimpulkan dari dua pendapat tersebut adalah, kita boleh memberi tips asalkan niatnya baik dan hanya sekedar memberi sebagai tanda terimakasih tidak ada maksud lain. Dan orang yang menerima tips bukanlah penadah, karena ia tidak meminta dan tips tersebut diberikan oleh si pemberi berdasarkan inisiatifnya sendiri, bukan karena si penerima meninta tips tersebut. Sebagai muslim yang baik, kita harus berhati-hati dalam bertindak dan melakukan sesuatu, dan sebaiknya dalam menjalani kehidupan ini kita sebagai umat muslim senantiasa berpedoman pada Al-Qur’an dan hadits yang merupakan sumber syariat Islam.

Sekian, semoga bermanfaat (:

The post Hukum Memberi Tips Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>