Hukum Memberi Tips Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pada proses penciptaan manusia menurut Islam, Allah telah mengatur segala ketentuan bagi kehidupan hambanya tersebut, baik itu dalam perihal umur, maut, jodoh, ataupun rezeki. Allah telah mengaturnya sedemikian rupa indahnya, dan ada beberapa ketentuan Allah yang dapat diubah dengan usaha manusia.

Dan dalam perihal rezeki, Alah memang telah menentukan masing-masing rezeki hambanya sesuai dengan usaha hambanya tersebut. Dan semakin giat usaha yang kita lakukan dalam mencari rezeki, maka Allah akan memberikan rezeki yang setimpal dengan usaha kita. Dalam mencari rezeki sebaiknya kita tetap berada dalam jalan yang diridhainya. Manusia yang diberkati akal lebih oleh Allah, harus bekerja untuk mendpatkan rezeki mereka. Dalam Islam diperbolehkan untuk bekerja apapun asalkan hal tersebut halal, namun tidak boleh sampai menjadi orang dengan tangan dibawah atau penadah. Karena dalam sebuah hadits dikatakan bahwa tangan diatas jauh lebih baik dibandingkan tangan yang dibawah.

Namun bagaimana hukumnya memberi uang tips menurut Islam, apakah yang menerima sama saja seperti penadah?

Hukum Memberi Uang Tips Menurut Islam

Fenomena pemberian uang tips seringkali kita temui pada masyarakat umum dan mungkin bahkan kita sendiri sering atau pernah melakukannya. Yang dimaksud memberikan uang tips adalah memberikan sejumlah uang tanda terimakasih atau hadiah kepada pekerja yang sudah memberikan layanan jasa, misalnya seperti dikafe atau restoran, pengunjung memberikan uang tips kepada pramusaji restaurant atau kafe yang melayaninya. Tidak hanya itu terkadang kita juga memberikan uang tips kepada kurir, pegawai pemerintahan setempat yang telah membantu dalam urusan pembuatan dokumen, dan lain sebagainya.

Ada perbedaan pendapat dalam perkara pemberian uang tips menurut Islam, ada sebagian yang mengatakan boleh dan ada sebagian yang tidak memperbolehkan.

Pihak yang membolehkan berpendapat, hukum memberi atau menerima tips adalah diperbolehkan. Namun hal tersebut bukan menjadi kewajiban bagi pengguna jasa. Tips diberikan sebagai tanda terimakasih, dan bukan kewajiban yang harus dilakukan pengguna jasa. Membri tips merupakan perbuatan kebaikan, dan selama tujuannya semata-mata sebagai tanda terimakasih maka hukumnya boleh. Dan tips yang diberikan tidak boleh diambil oleh pihak yang tidak bersangkutan atau pihak yang tidak berhak, misalnya : seseorang memberikan tips kepada pramusaji lalu atasan pramusaji tersebut mengetahuinya dan ia mengambil tips tersebut, hal tersebut tidaklah diperbolehkan.

Dari Abu Humaid Sa’idi, ia berkata : Rasulullah pernah memperkerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya adalah Ibnu Lutbiyyah, ia diperkerjakan untuk mengus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan : “Ini bagian untuk kalian dan ini hadiah untukku.” Lalu Rasulullah bersabda : “Silahkan ia duduk dirumah ayah atau ibunya. Lalu lihatlah, apakah ia akan dihadiahi atau tidak? Demi jiwaku yang berada di tangan-Nya. Tidaklah seseorang datang dengan sesuatu (maksudnya mengambil hadiah seperti pekerja tadi) kecuali dia datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tersebut dilehernya. Jika  yang dipikulnya adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika yang dipikulnya adalah sapi betina, maka akan keluar sapi betina. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.” Kemudian Rasulullah mengangkat tangannya, lalu beliau mengatakan “Bukankan aku telah sampaikan (Beliau mengatakannya hingga tiga kali).” (HR. Bukhari)

Dan yang berpendapat hukum pemberian tips dilarang adalah juga berdasarkan pada hadits berikut :

Rasulullah shallallahu’ alaihi wa sallam bersabda : “Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad)

Uang semacam tips dikatakan ghulul (khianat) adalah karena menerima uang tersebut sama saja melakukan pengkhianatan dalam pekerjaan dan amanahnya. Oleh sebab itu, dalam hadist disebutkan mengenai hukumannya bagi pekerja yang menerimanya yaitu ibarat ia akan memikul apa hadiah yang diap peroleh pada hari kiamat nanti.

Mereka yang melarang pemberian tips juga berpendapat bahwa hal tersebut dapat menimbulkan iri dengki dalam Islam. Tidak semua pegawai atau pekerja akan mendapatkan tips dan dikhawatirkan, pekerja yang bekerja pada lahan yang tidak subur atau yang jarang dapat tips jadi iri hati kepada temannya yang sering mendapat tips. Iri dengki merupakan penyakit hati dalam Islam yang dapat membuat orang menjadi gelap mata dan gelap hati.

Selain itu, pemberian tips juga ditakutkan akan membuat si penerima tips menjadi berharap akan terus mendapatkan tips dari orang yang menggunakan jasanya atau dari pelanggan yang datang. Padahal, pada hakikatnya mereka telah mendapatkan gaji atau upah tetap dari perusahaan atau tempat mereka bekerja. Dan pemberian tips ini juga dapat menimbulkan atau memunculkan tindakan korupsi, sedangkan kita tahu bahwa hukum korupsi dalam Islam adalah haram dan tidak diperbolehkan.

Jadi, jika disimpulkan dari dua pendapat tersebut adalah, kita boleh memberi tips asalkan niatnya baik dan hanya sekedar memberi sebagai tanda terimakasih tidak ada maksud lain. Dan orang yang menerima tips bukanlah penadah, karena ia tidak meminta dan tips tersebut diberikan oleh si pemberi berdasarkan inisiatifnya sendiri, bukan karena si penerima meninta tips tersebut. Sebagai muslim yang baik, kita harus berhati-hati dalam bertindak dan melakukan sesuatu, dan sebaiknya dalam menjalani kehidupan ini kita sebagai umat muslim senantiasa berpedoman pada Al-Qur’an dan hadits yang merupakan sumber syariat Islam.

Sekian, semoga bermanfaat (:

fbWhatsappTwitterLinkedIn