Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk dilakukan. Prosesi aqiqah dilakukan untuk memberikan rasa Syukur kelahiran kepada Allah SWT dan memberikan nama yang akan menjadi doa.

Umumnya dalam agama islam telah disebutkan dalam dalil bahwa aqiqah dilakukan pada hari ke-7, 14 hingga 21. Namun bagaimana hukum aqiqah sudah dewasa dan dalilnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Hukum Aqiqah dalam Islam

Apakah orang tua harus melaksanakan aqiqah? Saat jaman jahiliyah prosesi pemotongan kambing sudah dilakukan untuk menyambut anak bayi, namun darah dari hewan tersebut dilumuri di kepala bayi. Namun kebiasaan tersebut tentu terlalu menakutkan dan menjadi kebiasaan/adat yang mengarah ke suku tertentu diluar dari mendapat ridho Allah SWT.

Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, “Dari Aisyah, dia berkata, ‘Dahulu orang orang pada masa jahiliyah apabila mereka beraqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya’. Maka Nabi saw bersabda, ‘Gantilah darah itu dengan minyak wangi.’” (HR Ibnu Hibban).

Selain itu, perubahan ganti darah di bagian kepala ini juga bertujuan untuk menghindari kemungkinan mudharat yang terjadi mengingat darah adalah bagian kotor dari hewan. Sehingga prosesi diganti bagi umat muslim yang lebih bermanfaat dan juga mengurangi resiko/bahayanya.

Ada juga beberapa dalil tambahan, mengenai prosesi atau tata cara aqiqah dalam agama islam. Khususnya bagi anak-anak

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ad Darimi)

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Dalam penerapannya, aqiqah merupakan sunah muakkad karena dianggap kewajiban bagi orang tua. Saat masih kecil anak-anak melalui proses aqiqah, dan membeli 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan 2 ekor untuk anak Perempuan. Jika sudah disembelih akan diolah dan dibagikan kepada teman-teman yang membutuhkan. Hanya saja bagaimana jika orang tua tidak mampu melakukan ibadah tersebut?

Ada beberapa umat muslim yang baru mewujudkan aqiqah menurut islam Ketika mereka sudah dewasa. Mereka membeli kambing/domba untuk melaksanakan ibadah yang tertunda saat kecil. aqiqah ketika dewasa hal ini diperbolehkan saja bagi beberapa dalil, karena dijelaskan bahwa aqiqah dilakukan jika mampu.

Dalil yang menjelaskan mengenai hukum aqiqah dewasa atau secara umum, dari Syaikh Shalih Al Fauzan berkata:

“Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa menurut saya, wallahu ‘Alam.”

Hal ini serupa disampaikan dalam Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Muhammad Syukron Maksum. Suatu waktu, al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, aqiqah untuk anak “ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh”.

Disisi lain ada dalil yang mendukung, hadist Rasulullah SAW berikut yang artinya: “Bahwasanya Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam aqiqoh untuk dirinya sendini setelah nubuwwah (menjadi Nabi).” (Sunan Kubro, no.19273).

Sedangkan ketetapan dan aturan tidak akan berubah baik anak anak ataupun ketentuan aqiqah setelah dewasa. Untuk laki-laki ditetapkannya 2 ekor kambing/domba, namun untuk Perempuan ditetapkannya 1 ekor kambing/domba.

Nantinya daging tersebut diolah dan dibagikan kepada fakir dan miskin. Kemudian tetap didoakan nama dan juga kelahirannya, walaupun anak tersebut sudah menginjak usia dewasa. Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya hampir serupa dengan hukum anak-anak.

Jika dirasa belum pernah dilaksanakan aqiqah saat masa kecil karena keterbatasan orang tua, dan saat ini sebagai anak yang sudah dewasa telah berhasil memenuhinya maka disarankan untuk dilakukan. Adapun terkait kemampuan dan juga tata cara dapat bertanya dengan jelas kepada ahli agama.

fbWhatsappTwitterLinkedIn