Hukum Adopsi Anak Beda Agama Menurut Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Mengadopsi atau mengangkat anak menjadi anak kandung merupakan hal yang kompleks dan berat. Selain semua dokumen resmi beralih, anak angkat yang tidak ada hubungan darah apapun akan memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Mulai dari dapat menerima hak waris, diakui dan dinaungi oleh orang tua hingga dapat berdiri sendiri baik dimata hukum maupun negara. Namun bagaimana hukum adopsi anak dalam islam beda agama? Simak penjelasannya.

Hukum Adopsi Anak Beda Agama Menurut Negara

Berbicara mengenai adopsi secara hukum, maka terbagi menjadi dua yaitu hukum negara secara sah maupun hukum agama. Jika membahas menurut hukum Indonesia, maka informasi mengenai hukum anak angkat dalam islam yang berbeda agama dilarang hukumnya. Bahkan dianggap tidak sah.

Misalnya saja, pada peraturan perlindungan anak, pasal 1 angka 9 Undang-undang No.23 tahun 2002 yang membahas mengenai perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU no. 35 tahun 2014 yang berbunyi:

“Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.”

Selain itu, beberapa agama juga mewajibkan untuk memiliki anak yang agamanya sama dengan orang tua walaupun sistemnya adopsi. Misalnya saja menurut syarat dari pasal 13 PP 54/2007 diantaranya yaitu:

  1. Sehat secara jasmani dan rohani
  2. Berusia paling rendah 30 tahun dan tinggi 55 tahun
  3. Beragama yang sama dengan calon anak angkat, atau tidak boleh berbeda agama
  4. Sudah menikah minimal 5 tahun
  5. Bukan pasangan sejenis
  6. Sebaiknya belum memiliki anak atau hanya bisa memiliki satu anak

Ketentuan di atas dipertegas dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/Huk/2009 Tahun 2009 mengenai Persyaratan Pengangkatan Anak dan Permensos 110/2009 yang telah mengatur mengenai prinsip pengangkatan anak.

Hukum Adopsi Anak Beda Agama Menurut Islam

Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak (“Permensos 110/2009”) yang mengatur bahwa prinsip pengangkatan anak itu salah satunya meliputi Calon Orang Tua Angkat (COTA) harus seagama dengan agama yang dianut oleh Calon Anak Angkat (CAA).

Lalu bagaimana dengan tata cara adopsi anak dalam islam? Faktanya beberapa ulama menyebutkan tidak ada masalah melakukan pengangkatan dan berbeda agama. Namun tentu saja akan lebih baik sesama muslim. Selain dapat memberikan hak mengenai aturan warisan dalam islam dan juga aturan anak dan orang tua dalam Islam lainnya seperti kewajiban anak, kewajiban orang tua yang sering dilupakan padahal sudah berkenan mengadopsi seorang anak.

Orang tua juga memiliki tanggung jawab ketika mereka secara resmi telah menjadi anak angkat. Dalam islam sendiri, orang tua memiliki tanggung jawab besar. Tanggung jawabnya seperti melakukan penyunatan dimana dalam Islam adalah hal yang wajib. Dalam hadis Rasulullah disebutkan;

“Ada lima macam fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.”

Adapun hadist lain yang membahas mengenai orang tua yang wajib mendidik anak dengan adab dan akhlak mulia yaitu:

قَالَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {مَا نَحَلَ وَالِدٌ وَلَدَهُ أَفْضَلَ مِنْ أَدَبٍ حَسَنٍ}.

Artinya: Nabi ﷺ bersabda: “Tidak ada pemberian seorang ayah untuk anaknya yang lebih utama dari pada (pendidikan) tata krama yang baik.” (HR. At-Tirmidzi dan Al-Hakim)

Lalu ada juga hadis riwayat Abu Ya’la dari Aisyah RA yang dapat digunakan oleh orang tua:

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {إِنَّ فِى الْجَنَّةِ دَارًا يُقَالُ لَهَا دَارُ الْفَرَحِ لَا يَدْخُلُهَا إِلاَّ مَنْ فَرَّحَ الصِّبْيَانَ}.

Artinya: Nabi ﷺ bersabda: “Sungguh di dalam surga itu ada rumah yang disebut rumah kebahagiaan yang tidak dimasuki kecuali orang yang membahagiakan anak-anak kecil.”

fbWhatsappTwitterLinkedIn