transaksi Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/transaksi Tue, 23 Feb 2021 06:43:44 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png transaksi Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/transaksi 32 32 Ayat Al Qur’an Tentang Penggunaan Dinar dan Dirham https://dalamislam.com/landasan-agama/al-quran/ayat-al-quran-tentang-penggunaan-dinar-dan-dirham Tue, 23 Feb 2021 06:42:20 +0000 https://dalamislam.com/?p=9548 Di dalam Al-Quran, Allah menyebut kata dinar dan dirham berfungsi sebagai mata uang yang dipakai manusia. Tetapi Al-Quran tidak langsung memerintahkan penggunaan dinar dan dirham sebagai mata uang, begitu juga sebagai keputusan final mata uang yang harus digunakan umat Islam untuk menjalankan tiap roda transaksi dan aktivitas ekonomi yang lain. Namun, peredaksian kata-kata dinar dan […]

The post Ayat Al Qur’an Tentang Penggunaan Dinar dan Dirham appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Di dalam Al-Quran, Allah menyebut kata dinar dan dirham berfungsi sebagai mata uang yang dipakai manusia. Tetapi Al-Quran tidak langsung memerintahkan penggunaan dinar dan dirham sebagai mata uang, begitu juga sebagai keputusan final mata uang yang harus digunakan umat Islam untuk menjalankan tiap roda transaksi dan aktivitas ekonomi yang lain.

Namun, peredaksian kata-kata dinar dan dirham dalam tulisan ini menunjukkan pengakuan Allah atas keunggulan dinar dan dirham. Kata dinar dan dirham, terdapat dalam ayat-ayat berikut:

  • QS. Ali Imran ayat 75

وَمِنْ اَهْلِ الْكِتٰبِ مَنْ اِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ يُّؤَدِّهٖٓ اِلَيْكَۚ وَمِنْهُمْ مَّنْ اِنْ تَأْمَنْهُ بِدِيْنَارٍ لَّا يُؤَدِّهٖٓ اِلَيْكَ اِلَّا مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَاۤىِٕمًا ۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْا لَيْسَ عَلَيْنَا فِى الْاُمِّيّٖنَ سَبِيْلٌۚ وَيَقُوْلُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ

Artinya:

Dan di antara Ahli Kitab ada yang jika engkau percayakan kepadanya harta yang banyak, niscaya dia mengembalikannya kepadamu. Tetapi ada (pula) di antara mereka yang jika engkau percayakan kepadanya satu dinar, dia tidak mengembalikannya kepadamu, kecuali jika engkau selalu menagihnya. Yang demikian itu disebabkan mereka berkata, “Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang buta huruf.” Mereka mengatakan hal yang dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui

Dalam ayat ini menunjukkan bahwa dinar dipakai sebagai alat sah transaksi. Selain itu, ayat ini juga mengajarkan betapa pentingnya sebuah kepercayaan, apalagi dalam hal yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi.

  • QS. Yusuf ayat 20

وَشَرَوْهُ بِثَمَنٍ بَخْسٍ دَرَاهِمَ مَعْدُودَةٍ وَكَانُوا فِيهِ مِنَ الزَّاهِدِينَ

Artinya:

Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf

Masih sama dengan penjelasan di atas, yang menunjukkan bahwa dirham juga menjadi alat transaksi, mata uang tersebut juga memiliki nilai sebagaimana mata uang kertas zaman sekarang.

  • QS. At Taubah ayat 34

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih

Dalam ayat ini tidak menggunakan kata dinar dan dirham tetapi dengan emas (dzahab) dan perak (fidzah). Menurut sebagian ulama tafsir berpendapat yang dimaksud dalam kata itu adalah mata uang, tetapi ada sebagian yang berpendapat bahwa itu adalah perhiasan, barang pecah belah atau benda-benda selain mata uang.

Dari tiga ayat di atas, tidak menunjukkan perintah penggunaan dinar dan dirham sebagai mata uang, karena bentuk kalimatnya adalah berita bukan perintah.

Jika saja kalimatnya berbentuk perintah, maka umat muslim sampai sekarang harus menggunakan dinar dan dirmah sebagai alat tukar. Maka dari itu, para ulama memperbolehkan mata uang selain dinar dan dirham seperti rupiah, dolar, yen dan sebagainya.

Dari ayat di atas juga menunjukkan bahwa fungsi dari dinar dan dirham adalah pertama, sebagai benda yang memiliki nilai tinggi, sehingga pantas dikapai sebagai alat tukar. Kedua, sebagai alat tukar atau sebagai mata uang yang mengesahkan kegiatan ekonomi. Ketiga, sebagai pengukur nilai dari suatu benda.

The post Ayat Al Qur’an Tentang Penggunaan Dinar dan Dirham appeared first on DalamIslam.com.

]]>
7 Landasan Hukum Islam dalam Bertransaksi https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/landasan-hukum-islam-dalam-bertransaksi Fri, 19 Feb 2021 12:10:42 +0000 https://dalamislam.com/?p=9435 Transaksi merupakan suatu kesepakatan untuk tukar menukar barang yang memiliki nilai, dengan sukarela di antara kedua belah pihak, yakni yang satu menerima benda dan yang lain menerima sesuatu sesuai dengan kesepakatan yang telah dibenarkan oleh agama. Kegiatan bertransaksi sudah jauh dikenal manusia sejak dahulu. Sejak zaman itu, bertransaksi menjadi kebiasaan atau tradisi bahkan kebutuhan yang […]

The post 7 Landasan Hukum Islam dalam Bertransaksi appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Transaksi merupakan suatu kesepakatan untuk tukar menukar barang yang memiliki nilai, dengan sukarela di antara kedua belah pihak, yakni yang satu menerima benda dan yang lain menerima sesuatu sesuai dengan kesepakatan yang telah dibenarkan oleh agama.

Kegiatan bertransaksi sudah jauh dikenal manusia sejak dahulu. Sejak zaman itu, bertransaksi menjadi kebiasaan atau tradisi bahkan kebutuhan yang tidak bisa dilepaskan oleh manusia hingga saat ini, sampai muncul berbagai macam transaksi.

Adapun landasan hukum yang disyari’atkannya mengenai hal itu dalam Islam yaitu:

1. Mudharobah (Bagi Hasil)


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S An – Nisa : 29)

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (Q.S : Al-Baqarah : 279 )

Mudharabah merupakan suatu bentuk akad, perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih, dengan tujuan melakukan kerja sama untuk menjalankan suatu usaha yang bisa mendatangkan keuntungan.

Kerja sama yang dijalankan itu berlandaskan prinsip profit sharing, yakni yang satu sebagai pemodal dan yang lainnya menjalankan usaha. Kemudian keuntungan dibagi menurut bagian yang disepakati di awal akad dengan metode “bagi untung dan rugi” atau metode “bagi pendapatan”.

Sebagai contoh Pak Ahmad memberikan modal kepada Pak Ahmad sebesar Rp. 50 juta untuk menjalankan budidaya lele. Ketika sudah mencapai masa panen, maka keluarlah hasil penjualan yang dilakukan oleh Pak Ahmad, maka tinggal membagi keuntungan yang disepakati di awal dengan Pak Ahmad.

2. Wadi’ah (Titipan )

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat” (Q.S : An-Nisa : 58)

Wadi’ah adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lainnya, baik secara individu maupun badan hukum, yang kemudian harus dijaga dan dikembalikan kapan pun si penitip menginginkannya.

Contoh sederhananya adalah ketika kita menabung di bank tertentu. Itu adalah akad titipan dan uang tersebut bisa diambil kapan pun oleh si penabung tersebut.

3. Ijarah (Sewa Menyewa)

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الأمِينُ

Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya” (Q.S : Alqashah : 26)

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS : At – Taubah : 105)

Ijarah adalah menyewa sesuatu tanpa bermaksud memilikinya. Sebagai contoh ketika seseorang menjaminkan motornya untuk mendapatkan pinjaman bank. Hak guna motor itu pindah ke bank, namun tidak untuk kepemilikannya. Setelah orang itu melunasi pinjamannya, maka hak guna motor itu kembali ke orang tersebut.

4. Rahn (Gadai)

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Q.S : Al-Baqarah : 283)

Rahn atau gadai adalah menahan harta peminjam atas pinjaman yang
diterimanya. Atau busa juga diartikan dengan jaminan hutang. Sebagai contoh, biasanya menjelang bulan Ramadhan masyarakat sering nggadaikan harta mereka yang berharga sebagai pinjaman uang yang nantinya akan dibelanjakan untuk keperluan Hari Raya Idul Fitri, kemudian peminjam bisa mengambil barang tersebut ketika sudah melunasi sejumlah uang yang dipinjamnya.

5. Musyarokah (Kerja Sama)

قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ إِلَى نِعَاجِهِ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ وَظَنَّ دَاوُدُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ

Daud berkata: “Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini”. dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat” (Q.S : Shaad : 24)

Musyarakah merupakan akad kerjasama dan bagi hasil antara dua pihak bahkan lebih untuk usaha tertentu dengan cara yang telah disepakati seperti, salah satu pihak memberikan kontribusi atau menggabungkan modal dengan kesepakatan hak-hak, kewajiban, risiko dan keuntungan ditanggung bersama-sama dengan bagi hasil ditentukan sejumlah modal dan peran masing-masing pihak.

Contohnya Pak Ahmad ingin budidaya lele sedangkan pak Ahmed ingin budidaya gurame, kemudian mereka bertemu dan membuat akad kerjasama. Pak Ahmad memberikan modalnya sebesar Rp. 20 juta dan Pak Ahmed Rp. 80 juta dengan kesepakatan bagi hasil 20% untuk Pak Ahmad dan 80% untuk pak Ahmed atau sebaliknya, yang terpenting semuanya sudah disepakati di awal akad.

6. Salam (Pesanan)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأخْرَى وَلا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلا تَرْتَابُوا إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.

dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.

jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.

dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya.

janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.

(Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan.

jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu” ( Q.S : Al-Baqarah : 282 )

Salam merupakan jual beli yang penerimaan barang sementara ditangguhkan dengan pembayarannya. Contoh singkatnya adalah ketika kita melakukan pembelian menggunakan sistem pre-order atau memesan barang terlebih dahulu.

7. Qardh (Hutang Piutang)

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan” (Q.S : Al-Baqarah : 245)

Qardh atau hutang merupakan akad pinjaman dan wajib mengembalikannya dengan jumlah yang sama pula pada waktu yang telah disepakati. Dalam prosesnya, kita sudah mengetahui bagaimana praktek hutang piutang ini dilakukan.

Tetapi yang sering terjadi di masyarakat adalah adanya bunga pinjaman yakni suatu tambahan sekian persen dari uang yang dipinjam. Dalam Islam hal ini dilarang karena mengandung unsur riba. Untuk itu, bank syariah tidak menggunakan istilah “pinjaman” ketika ada nasabah yang ingin mengajukan modal, melainkan akad kerjasama atau akad yang lainnya.

Oleh karena itu, seharusnya setiap muslim mempelajari bagaimana transaksi dalam Islam itu disyari’atkan, mulai dari konsep sampai praktek di lapangan. Hal itu bertujuan agar selain dapat meraih keuntungan dunia, dapat pula mendapatkan kebahagiaan di akhirat kelak, karena apapun transaksi yang kita lakukan sudah diridhai oleh Allah swt.

The post 7 Landasan Hukum Islam dalam Bertransaksi appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Melakukan Transaksi Jual Beli di Masjid https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-melakukan-transaksi-jual-beli-di-masjid Sun, 17 Jun 2018 09:26:00 +0000 https://dalamislam.com/?p=3648 Masjid merupakan tempat khusus beribadah bagi umat Islam dan merupakan tempat yang suci. Selain untuk beribadah seperti melakukan sholat sunat dan shalat wajib di masjid juga sering kali diadakan acara-acara keagamaan seperti majlis taklim, pengajian, penyambutan hari besar Islam dan kegiatan lainnya. Meskipun demikian terdapat juga beberapa adab dan larangan-larangan yang haram dilakukan di dalam […]

The post Hukum Melakukan Transaksi Jual Beli di Masjid appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Masjid merupakan tempat khusus beribadah bagi umat Islam dan merupakan tempat yang suci. Selain untuk beribadah seperti melakukan sholat sunat dan shalat wajib di masjid juga sering kali diadakan acara-acara keagamaan seperti majlis taklim, pengajian, penyambutan hari besar Islam dan kegiatan lainnya.

Meskipun demikian terdapat juga beberapa adab dan larangan-larangan yang haram dilakukan di dalam mesjid, seperti mengabarkan kehilangan barang di masjid, berbicara hal-hal yang buruk dan zalim, melakukan hal yang menimbulkan keributan sehingga membuat orang yang sedang beribadah menjadi terganggu dan juga melakukan perdagangan serta jual beli di dalam masjid serta larangan-larangan lainnya yang tidak boleh dilakukan di dalam masjid.

Hukum melakukan transaksi jual beli di masjid adalah haram, berikut ada hadis yang telah menjelaskan tentang larangan melakukan jual beli di dalam masjid :

  • “Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di mesjid maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu.’” (Tirmidzi: 1232 dan beliau berkata, “Hasan gharib,” Abu Daud: 400, ad-Darimi: 1365, Shahih Ibnu Hibban: 1650, dinilai shahih oleh al-Albani dan ar-Arnauth dalam Shahih Ibnu Hibban).
  • “Nabi shallallahu ‘alaiihi wa sallam melarang jual-beli di mesjid.” (Ibnu Majah : 749).
  • “Sesungguhnya masjid-masjid dibangun hanya untuk dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, untuk shalat, dan membaca Al Qur’an” (HR. Muslim, no. 285).
  • “Sesungguhnya masjid-masjid dibangun hanya untuk dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, untuk shalat, dan membaca Al Qur’an” (HR. Muslim, no. 285).

Dari hadis-hadis di atas sudah jelas terlihat bahwa Rasulullah sangat melarang keras melakukan kegiatan jual beli di dalam mesjid.

Setelah mengetahui hukum melakukan transaksi jual beli di masjid, maka janganlah sekali pun melakukan transaksi jual beli di dalam masjid.

Dan sebaiknya ketahui juga tata cara jual beli menurut Islam yang benar. Adapun alasan kenapa dilarang melakukan jual beli dan perdagangan di dalam masjid adalah sebagai berikut :

  1. Masjid merupakan tempat suci untuk beribadah.

Selama beribadah umat muslim haruslah menjaga khusyuk agar bisa melaksanakan kewajibannya kepada Allah dengan sempurna. Oleh karena itu kegiatan-kegiatan lain yang di lakukan di dalam masjid selain beribadah bisa mengganggu kekhusyukkan orang lain yang juga sedang beribadah.

  1. Masjid adalah pasarnya akhirat.

Di dalam masjid hendaknya umat manusia hanyalah melakukan hal dan perkara untuk mengingat akhirat sehingga masjid harus terbebas dari kegiatan lain untuk perkara dunia. Oleh karena itu selesaikanlah semua hal yang berhubungan dengan perkara di dunia di luar masjid.

  1. Masjid harus bersih dari perkara dunia.

Adab selama berada di dalam masjid termasuk juga terbebas dari hal dan kegiatan serta perkara di dunia karena hal yang demikian tersebut bisa membuat orang menjadi lalai dalam beribadah kepada Allah SWT karena terlalu sibuk dengan perkara duniawinya.

Demikianlah hukum melakukan transaksi jual beli di masjid dan dari penjelasan di atas sekarang sudah jelas bahwa melakukan transaksi jual beli di dalam masjid adalah haram dilakukan. Setelah mengetahui larangan ini janganlah berbuat demikian dan jika berada di dalam masjid fokuslah hanya untuk beribadah kepada Allah SWT.

Ada baiknya bagi kita untuk mengetahui  hikmah jual beli menurut Islam dengan menjauhi riba yang juga telah dilarang dalam Islam serta cara Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam agar bisa meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.

The post Hukum Melakukan Transaksi Jual Beli di Masjid appeared first on DalamIslam.com.

]]>