Hukum Melakukan Transaksi Jual Beli di Masjid

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Masjid merupakan tempat khusus beribadah bagi umat Islam dan merupakan tempat yang suci. Selain untuk beribadah seperti melakukan sholat sunat dan shalat wajib di masjid juga sering kali diadakan acara-acara keagamaan seperti majlis taklim, pengajian, penyambutan hari besar Islam dan kegiatan lainnya.

Meskipun demikian terdapat juga beberapa adab dan larangan-larangan yang haram dilakukan di dalam mesjid, seperti mengabarkan kehilangan barang di masjid, berbicara hal-hal yang buruk dan zalim, melakukan hal yang menimbulkan keributan sehingga membuat orang yang sedang beribadah menjadi terganggu dan juga melakukan perdagangan serta jual beli di dalam masjid serta larangan-larangan lainnya yang tidak boleh dilakukan di dalam masjid.

Hukum melakukan transaksi jual beli di masjid adalah haram, berikut ada hadis yang telah menjelaskan tentang larangan melakukan jual beli di dalam masjid :

  • “Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di mesjid maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu.’” (Tirmidzi: 1232 dan beliau berkata, “Hasan gharib,” Abu Daud: 400, ad-Darimi: 1365, Shahih Ibnu Hibban: 1650, dinilai shahih oleh al-Albani dan ar-Arnauth dalam Shahih Ibnu Hibban).
  • “Nabi shallallahu ‘alaiihi wa sallam melarang jual-beli di mesjid.” (Ibnu Majah : 749).
  • “Sesungguhnya masjid-masjid dibangun hanya untuk dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, untuk shalat, dan membaca Al Qur’an” (HR. Muslim, no. 285).
  • “Sesungguhnya masjid-masjid dibangun hanya untuk dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, untuk shalat, dan membaca Al Qur’an” (HR. Muslim, no. 285).

Dari hadis-hadis di atas sudah jelas terlihat bahwa Rasulullah sangat melarang keras melakukan kegiatan jual beli di dalam mesjid.

Setelah mengetahui hukum melakukan transaksi jual beli di masjid, maka janganlah sekali pun melakukan transaksi jual beli di dalam masjid.

Dan sebaiknya ketahui juga tata cara jual beli menurut Islam yang benar. Adapun alasan kenapa dilarang melakukan jual beli dan perdagangan di dalam masjid adalah sebagai berikut :

  1. Masjid merupakan tempat suci untuk beribadah.

Selama beribadah umat muslim haruslah menjaga khusyuk agar bisa melaksanakan kewajibannya kepada Allah dengan sempurna. Oleh karena itu kegiatan-kegiatan lain yang di lakukan di dalam masjid selain beribadah bisa mengganggu kekhusyukkan orang lain yang juga sedang beribadah.

  1. Masjid adalah pasarnya akhirat.

Di dalam masjid hendaknya umat manusia hanyalah melakukan hal dan perkara untuk mengingat akhirat sehingga masjid harus terbebas dari kegiatan lain untuk perkara dunia. Oleh karena itu selesaikanlah semua hal yang berhubungan dengan perkara di dunia di luar masjid.

  1. Masjid harus bersih dari perkara dunia.

Adab selama berada di dalam masjid termasuk juga terbebas dari hal dan kegiatan serta perkara di dunia karena hal yang demikian tersebut bisa membuat orang menjadi lalai dalam beribadah kepada Allah SWT karena terlalu sibuk dengan perkara duniawinya.

Demikianlah hukum melakukan transaksi jual beli di masjid dan dari penjelasan di atas sekarang sudah jelas bahwa melakukan transaksi jual beli di dalam masjid adalah haram dilakukan. Setelah mengetahui larangan ini janganlah berbuat demikian dan jika berada di dalam masjid fokuslah hanya untuk beribadah kepada Allah SWT.

Ada baiknya bagi kita untuk mengetahui  hikmah jual beli menurut Islam dengan menjauhi riba yang juga telah dilarang dalam Islam serta cara Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam agar bisa meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn