Hukum Guru Menerima Hadiah dari Wali Murid dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Menuntut ilmu merupakan kewajiban semua umat muslim. Hukum menuntut ilmu telah dijelaskan dalam Alquran. Menuntut ilmu merupakan salah satu bentuk implementasi fungsi iman kepada Allah SWT.

Guru merupakan pahlawan tanpa jasa. Beliau mengajari siapapun tanpa melihat latar belakang dan berusaha dengan sabar agar seorang murid yang sebelumnya tidak mengerti sesuatu menjadi paham. Perjuangan yang tidak mengenal lelah menghasilkan sebuah pencapaian yang besar.

Banyak sekali orangtua yang berterima kasih atas perubahan anak yang berada dalam bimbingan seorang guru.

Rasa terima kasih tersebut terkadang diinterpretasikan dengan memberikan sebuah hadiah dari wali murid kepada seorang guru. Namun, apakah menerima hadiah tersebut diperbolehkan dalam islam? Apakah ini memiliki pandagan yang sama dengan  hukum memberi tips dalam Islam?

Hukumnya adalah Haram menerima hadiah dari Wali Murid

Pada dasarnya ada hukum menerima hadiah dalam islam adalah sunnah. Hal ini dipaparkan dalam hadits

تَهَادَوْا تَحَابُّوا

“Salinglah (kalian) memberi hadiah, supaya kalian saling mencintai.” (HR. Bukhari pada Al Adabul Mufrod no. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits dalam Irwaul Gholil no. 1601)

Namun hal ini tidak dapat dibenarkan apabila dalam konteks memberikan hadiah yang berbeda. Menurut pendapat banyak ulama, menerima hadiah dari wali murid diberikan kepada guru hukumnya adalah haram.

Guru yang menerima hal tersebut bisa menyebabkan ketidakadilan di kemudian hari kepada murid yang tidak memberian hadiah. Hal ini dijelaskan dalam oleh Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits yang berbunyi,

مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

“Barangsiapa yang kami tugaskan guna melaksanakan sebuah pekerjaan dan kami telah memberikannya upah, maka apa yang diambilnya dari selebihnya (bukan berasal dari upah) adalah ghulul (pengkhianatan).” (Shahih al-Albani dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib 1:191)

Rasulullah dalam khutbahnya menyampaikan

مَا بَالُ الرَّجُلِ مِنْكُمْ نَسْتَعْمِلُهُ عَلَى أَمْرٍ مِنْ أَمْرِ اللهِ فَيَقُوْلُ: هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي؛ أَلآ جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيْهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ هَلْ يُهْدَى إِلَيْهِ

“Mengapa ada seseorang dan Kami mempekerjakan dia untuk sesuatu hal dari perintah Tuhan, dan dia berkata: Ini untukmu dan ini adalah hadiah bagiku. Bukankah dia duduk di rumah ayahnya atau di rumah ibunya, apakah ada seseorang yang memberikannya (hadiah) ?” (HR. Muslim)

Solusi yang perlu dilakukan

Apabila seorang guru atau pengajar yang telah menerima gaji dari negara secara layak dan telah mengetahui haramnya menerima hadiah dari wali murid, hendaknya pengajar tersebut segera mengembalikan hadiah tersebut.

Hal ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi berkata, “Nabi menjelaskan sebab pengharamannya adalah karena hadiah yang diberikan karena kekuasaan atau jabatan.

Berbeda dengan hadiah untuk selain amil. Hukum tersebut adalah Sunnah. (Hadiah) yang terlanjur diambil, hendaklah dikembalikan. Apabila tak memungkinkan (dikembalikan), agar menyerahkan (hadiah) ke baitul mal”

Wali murid yang telah mengetahui hukum tersebut, hendaknya menghentikan niatnya. Apabila wali murid tetap ingin memberikan hadiah tersebut, maka lebih baik mengalamatkan kepada kepala sekolah tersebut dan membiarkan kepala sekolah melihat performa pengajar tersebut. Kepala sekolah mestinya melihat apakah pengajar tersebut sesuai dengan performanya sehingga layak mendapatkan hadiah selain hasil gaji yang diperoleh. Wallahu a’lam.

Demikian penjelasan terkait bagaimana hukum guru menerima hadiah dari wali murid dalam Islam. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn