Hukum Menerima Hadiah Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hadiah bermakna sebagai sebuah pemberian dapat berupa barang atau bentuk apapun. Islam memaknai hadiah sebagai sebuah rezeki yang sepatutnya tidak tolak sebagaimana hukum menolak pemberian dalam islam .

Namun, dalam pengertian lain, pemberian hadiah yang berupa suap merupakan hal yang dilarang dan hukum menerimanya adalah diharamkan. Di dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. ” [Al-Baqarah : 188]

Oleh karena itu, hadiah yang dimaksud disini ialah pemberian yang halal dan tidak terdapat unsur kejahatan dan kemaksiatan didalamnya. Dalam pandangan islam sendiri memberi dan menerima hadiah merupakan salah satu cara menyampaikan bentuk rasa cinta, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini :

Hendaknya kalian saling memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Al Bukhari dalam Adabul Mufrad, lihat Shahihul Jami’ [3004] dan Al Irwa’ [1601])

Hukum Menerima Hadiah Dalam Islam

Menerima hadiah sendiri sangat dianjurkan dalam ajaran islam. Namun tidak terikat kita juga boleh menolaknya sebagaimana hukum menolak lamaran pria dalam islam dan hukum menyakiti hati orang lain dalam islam . Dalam hal ini berikut akan diuraikan mengenai 10 hukum menerima hadiah dalam islam. Simak selengkapnya.

1. Dianjurkan Menerima Hadiah

Disebutkan dalam hadits, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda :

Wahai, wanita muslimah. Janganlah kalian menganggap remeh pemberian seorang tetangga kepada tetangganya, sekalipun ujung kaki kambing”. [HR Bukhari, no. 2566. Lihat Fathul Bari, 5/198]

Dalam hadist ini, menerima hadiah merupakan hal yang sangat dianjurkan dan sebagai bentuk rasa bersyukur menurut islam sebagaimana manfaat ucapan alhamdulillah . Meskipun hadiah yang diterima jenis, jumlah atau ukurannya tidak seperti yang di harapkan.

Namun, kita dianjurkan untuk menerima semua jenis hadia yang diberikan kepada kita tanpa melihat jumlah, ukuran atau banyaknya hadiah yang diberikan.

2. Menerima Hadiah tapi Tidak Menerima Shodaqoh

Rasulullah mengajarkan untuk menerima pemberian berupa hadiah, namun tidak menerima pemberian yang berupa shodaqoh. Sebagaimana dalam Ash Shahihain (Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim) dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila diberi makanan, beliau bertanya tentang makanan tersebut,

Apakah ini hadiah atau shadaqah?” Apabila dikatakan, “Shadaqah” maka beliau berkata kepada para shahabatnya, “Makanlah!” Sedangkan beliau tidak makan.

Dan apabila dikatakan “Hadiah”, beliau mengisyaratkan dengan tangannya (tanda penerimaan beliau -pent). Lalu beliau makan bersama mereka. (HR. Al Bukhari [2576] dan Muslim [1077]).

3. Hendaknya Hadiah itu Diterima dan Jangan Ditolak 

Anjuran menerima hadiah juga secara jelas disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Menerima hadiah merupakan salah satu akhalq terpuji, sedangkan sebaliknya menilak hadiah akan dapat menyakiti dan menganiaya si pemberi. Sebagaimana  beluai bersabda :

Penuhilah undangan, jangan menolak hadiah, dan janganlah menganiaya kaum muslimin.” (HR. Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Al Bukhari dalam Adabul Mufrad dan Shahihul Jami’ Ash Shaghir [158]

4. Menerima Hadiah yang Tidak Ditawarkan

Terlepas dari pemberian hadiah tersebut ditawarkan atau tidak. Kita tetap dianjurkan menerimanya. Sebagaimana Di dalam Ash Shahihain (Al Bukhari dan Muslim -pent.) dari Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberiku sebuah bingkisan, lalu aku katakan, ‘Berikan ia kepada orang yang lebih fakir dariku’, maka beliau menjawab, ‘Ambillah, apabila datang kepadamu sesuatu dari harta ini, sedangkan engkau tidak tamak dan tidak pula memintanya, maka ambillah dan simpan untuk dirimu, jikalau engkau menghendakinya, maka makanlah. Dan bila engkau tidak menginginkannya, bershadaqahlah dengannya’.”

5. Terima Hadiah Meski Jumlahnya Sedikit Sebagaimana Menerima Hadiah yang Jumlahnya Banyak

Adakalanya pemberian hadiah jumlahnya sangat sedikit sehingga menimbulkan kekecewaan bagi penerimanya. Namun, hal ini tetap membuah hadiah tersebut wajib dibterima. Jangan menunjukkan rasa ketidaksukaan karena jumlah hadiah yang diberikan sedikit. Sebaliknya terima hadiah tersebut dengan suka cita sebagaimana anda menerima hadiah yang banyak jumlahnya. Salim bin Abdillah berkata,

Oleh karena itu, Abdullah (bin Umar -pent.) tidak pernah meminta kepada orang lain sedikitpun, dan tidak pula menolak bingkisan yang diberikan kepadanya sedikitpun.” (Shahih At Targhib No. 835)

Dan di dalam sebuah riwayat, Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,

Ketahuilah demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya! Saya tidak akan meminta kepada orang lain sedikitpun, dan tidaklah aku diberikan suatu pemberian yang tidak aku minta melainkan aku mengambilnya….” (Shahih At Targhib [836])

6. Menerima Hadiah Sama Seperti Menerima Rezeki

Beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,

Barangsiapa yang Allah datangkan kepadanya sesuatu dari harta ini, tanpa dia memintanya, maka hendaklah dia menerimanya, karena sesungguhnya itu adalah rezeki yang Allah kirimkan kepadanya.” (Shahih At Targhib [839])

Dan di dalam riwayat lain dari Khalid Al Jahnany radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

Barangsiapa yang sampai kepadanya sebuah kebaikan dari saudaranya dengan tanpa meminta dan tamak, hendaklah dia menerimanya dan tidak menolaknya, karena sesungguhnya itu merupakan rezeki yang Allah Azza wa Jalla kirimkan kepadanya’.” (HR. Ahmad, Ath Thabrani, Ibnu Hibban, Al Hakim, Shahih At Targhib wat Tarhib [838].

7. Boleh Menerima Hadiah dari Lawan Jenis Selama tidak Menimbulkan Godaan 

Islam memandang bahwa menerima hadiah dari lawan jenis boleh diterima asalkan tidak menimbulkan godaan. Sebagaimana kisah Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma, ia berkata,

Bibiku Ummu Hufaid pernah memberikan hadiah kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berupa mentega, keju dan daging dhabb (sejenis biawak). Beliau makan keju dan menteganya, dan beliau meninggalkan daging biawak karena merasa jijik, kemudian makanan yang dihidangkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimakan (oleh para shahabat). Jika (dhabb itu) haram, niscaya kami tidak akan makan hidangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 2575 dan Muslim, no. 1544).

8. Menerima Hadiah Pemberian Suami atau Istri

Dalam kehidupan rumah tangga saling memberi hadiah baik bagi suami maupun istri adalah sebuah kebiasaan yang baik. Selain itu, hal tersebut juga dapat mempererat hubungan pernikahan antara keduanya. Ajaran memberikan hadiah pernikahan juga tertuang jelas dalam firman Allah SWT berikut :

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’: 4)

9. Menerima Hadiah dari Non-Muslim

Dalam pandangan islam, menerima hadiah dari non muslim juga diperbolehkan. Selama hadiah yang diberikan bukan sesuatu yang di haramkan atau di larang dalam syariat kita. Bahkan Allah SWT berfirman.

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Mumtahanah: 8-9).

10. Kewajiban Menerima Tiga Hadiah ini 

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda untuk menerima ketiga jenis hadiah ini. Karena keriganya bersifat ringan dan tidak memberatkan. Sebagaimana hadist berikut ini :

Tiga hal yang tidak boleh ditolak; (1) bantal, (2) minyak rambut dan (3) susu.” (HR. Tirmidzi, no. 2790. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Itulah tadi 10 hukum menerima hadiah dalam islam. Tentunya dapat semakin menambah pengetahuan anda dan semakin memehami syariat dan ajaran islam yang sesungguhnya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn