Hukum Menolak Pemberian Dalam Islam- Dalil

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pemberian atau hadiah merupakan salah satu tanda kasih sayang dan cinta. Selain itu, pemberian merupakan sebuah bentuk penghormatan dan pemuliaan terhadap seseorang yang di apresiasikan kedalam sebuah benda. Dalam Islampun disarankan untuk saling memberikan hadiah sebagai bukti cinta, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

“Saling memberi hadiahlah kalian niscaya kalian saling mencintai.” (HR. Al Bukhari).

Kita juga dianjurkan untuk menerima pemberian seseorang meskipun tanpa ia menawarkan kepada kita. Apalagi jika pemberian tersebut relatif ringan dan tidak memberatkan. Hal tersebut sebagaimana sabda Rosulullah SAW berikut :

Barangsiapa yang ditawari wangi-wangian maka janganlah ia menolak-nya, karena sesungguhnya ia ringan dibawa dan wangi baunya.” (HR. Muslim & Abu Dawud)

Hukum Menolak Pemberian Dalam Islam 

Anjuran untuk saling memberi dalam islam tentu merupakan sebuah bentuk dan upaya dalam mensyukuri nikmat yang telah di berikan oleh Allah SWT. Namun, tentunya dalam beberapa hal tidak semua orang mau menerima pemberian kita. Lalu sebenarnya bagaimanakah hukum menolak pemberian dalam islam sebagimana juga hukum menolak lamaran pria dalam islam , berikut akan diuraikan dalam poin berikut, simak selengkapnya.

1. Larangan Menolak Pemberian Tetangga

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

Wahai kaum muslimah, janganlah sekali-kali seorang wanita meremehkan pemberian tetangganya walaupun hanya ujung kaki kambing.”

Dari hadist diatas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya menolak pemberian seseorang terutama saudara muslim bukanlah termasuk hal yang terpuji dan bahkan juga termasuk hukum menyakiti orang dalam islam . Bagaimanapun telah dijelaskan secara lengkap bahwa apapun bentuk pemberiannya kita harus menerima pemberian tersebut. Apalagi jika diberikan oleh oramg terdekat seperti tetangga kita, twntu saja sangat tidak dianjurkan untuk menolaknya.

2. Larangan Menolak Undangan dan Pemberian

Sebagaimana larangan menolak pemberian tetangga, Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

Kalau aku diundang untuk makan dziraa’ atau kuraa’niscaya aku akan datang, dan kalau aku diberi hadiah dziraa’ atau kuraa’ niscaya aku akan terima.”

Artinya bahwa, jika memperoleh undangan maka usahakan untuk menyempatkan diri hadir. Karena hal tersebut dapat menjadi sebuah upaya untuk semakin menjalin silaturahmi sehingga tidak timbul fitnah dalam islam . Terutama jika anda diundang oleh tetamgga atau kerabat yang kebetulan memiliki acara. Tentunya sangat tidak patut jika anda mengabaikannya dan menolak undangan tersebut. Karena undangan juga termasuk kedalam bentuk pemberian kepada anda.

3. Membalas Pemberian Yang Diterima dengan Hadiah

Selain larangan untuk menolak pemberian Rosulullah SAW juga menyarankan untuk saling membalas pemberian yang diterima sebagaimana hadist Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dan beliau membalasnya.”

Dalam hal ini, kewajiban kita tidak berhenti kepada hanya menerima pemberian. Namun, juga disarankan untuk membalas pemberian tersebut sebagai bentuk dan cara bersyukur menurut islam . Tidaklah harus membalasnya dengan hal atau benda yang sama, anda bisa memberikan benda atau hal lai yang sekiranya di butuhkan dan bermanfaat. Karema dengan hal tersebut maka akan semakin menguatkan persaudaraan yang telah terjalin. Selain itu juga hal tersebut akan menimbulkan perasaan saling menghargai satu sama lain.

4. Haram Memberikan Pemberian Kepada Anak Tertentu Saja

Dalam hal memberikan sesuatu, maka kita juga di tuntut untuk bersikap adil. Sebagaimana Rosullullah SAW bersabda :

Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah kepada anak-anakmu.”

Dari hadist tersebut dapat disimpulkan bahwa dilarang untuk pilih kasih atau berat sebelah. Terutama dalam hal pemberiab dari orang tua kepada anak. Meskipun sebagai orang tua tidak memiliki kewajiban untuk memberikan sebagian harta bendanya kepada anak, namun jika pemberian ini dilakukan secara tidak adil dan tidak sesuai dengan hukum islam. Tentu saja hal in akan bisa menimbulkan masalah yang lebih kompleks. Oleb karena itu, sebagai orang tua sudah selayaknya memberikan pemberian yang sama rata kepada setiap anak-anaknya.

5. Dilarang Meminta Kembali Pemberiannya

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Kami tidak memiliki permisalan yang keji, orang yang meminta kembali hibahnya bagaikan anjing yang menelan kembali muntahnya.”

Hukum menolak pemberian memang sangat tidak dianjurkan. Namun, meminta pemberian yang telah diberikan kembali juga merupakan hal yang tidak terpuji. Rosullullah sendiri bahkan menyamakan mereka yang berbuat demikian tidak ada bedanya dengan anjing yang menelan kembali muntahannya. Oleh sebab itu, tentunya hal yang demikian ini tidak bukanlah merupakan hal yang patut di contoh.

6. Larangan Menolak Pemberian Tiga Barang ini

Sebagaimana larangan menolah pemberian, Dari umar,  dia berkata: Telah bersabda Rasulullah :

Tiga pemberian tidak ditolak: bantal, minyak wangi dan susu.”

Dalam hal ini dijelaskan bahwa terdapt tiga benda yang diutamakan untuk di terima apabola diberikan oleh orang lain. Ketiga benda tersebut ialah bantal, minyak wangi dan susu. Karena sesungguhkan ketiga barang tersebut memiliki manfaat yang besar dan dapat di rasakan oleh banyak orang.

7. Larangan Menolak Pemberian Tanpa Ditawarkan

Rasulullah shollallahu alaihi wasallam juga  bersabda :

“ Barang siapa yang ditawari sesuatu tanpa memintanya maka hendaklah menerimanya.” (HR. Ahmad)

Terkadang bahwa seseorng yang ingin memberikan sesuatu tidak menaqrkan kepada kita untuk menerimanya. Namun, berdasafkan hadist diatas kita tidak diperbolehkan menolak pemberian dan harus menerima pemberian tersebut meskipun tidak di tawarkan.

8. Menolak Pemberian Sama Dengan Menolak Rezeki Allah

Pemberian juga bisa dikatakan merupakan sebuah rezeki dari Allah SWT. Sebagaimana dalam sebuah hadits disebutkan :

“Barangsiapa yang Allah datangkan kepadanya sesuatu dari harta ini, tanpa dia memintanya, maka hendaklah dia menerimanya, karena sesungguhnya itu adalah rezeki yang Allah kirimkan kepadanya.” (Shahih At Targhib)

Artinya bahwa hukum menolak pemberian sangat mengikat. Sebagaimana kita tahu bahwa pemberian dan rezeki dari Allah merupakan hal yang berhubungan. Dengan demikiam ketika menolah pemberian maka secara tidak langsung kita juga akan menolak rezeki dari Allah SWT. Sesungguhnya hal yang demikian bukanlah merupakan hal yang baik dan parut di contoh.

9. Diperbolehkan Menolak Jika Ada Udzhur Syari’

Rasulullah shollallahu alaihi wasallam pernah menolak permberian salah satu sahabatnya berupa keledai liar ketika beliau sedang berihram. Suatu ketika Umar  radhiyallahu ‘anhu diberi hadiah oleh Rasulallah, Umar menceritakan,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberiku sebuah bingkisan, lalu aku katakan, ‘Berikan ia kepada orang yang lebih fakir dariku’, maka beliau menjawab, ‘Ambillah, apabila datang kepadamu sesuatu dari harta ini, sedangkan engkau tidak tamak dan tidak pula memintanya, maka ambillah dan simpan untuk dirimu, jikalau engkau menghendakinya, maka makanlah. Dan bila engkau tidak menginginkannya, bershadaqahlah dengannya’.” (Muttafaqun alaihi).

Dalam hal ini, terdapat pengecualian bahwa anda boleh menolak pemberian jika memang saat itu anda benar-benar tidak membutuhkannya sebagaimana khitbah dalam islam . Serta memang kebetulan hal tersebut akan lebih bermanfaat banyak jika diberikan kepada orang lain.

10. Anjuran untuk Tidak Menolak Pemberian 

Dalam hadits Ahmad dari Khalid bin ‘Adi, bahwa Nabi saw. bersabda

“Barangsiapa mendapatkan kebaikan dari saudaranya yang bukan karena mengharap-harap dan meminta-minta , maka hendaklah dia menerimanya dan tidak menolaknya, karena itu adalah rezeki yang diberikan Allah kepadanya”

Dalam hadist tersebut sekali lagi ditekankan bahwa hukum menolak pemberian dalam islam merupakan hal yang sangat tidak dianjurkan. Sebaliknya kita dianjurkan untuk menerima segala bentuk pemberian dan bahkan membalas pemberian tersebut dengan hadiah. Tentunya hal tersebut menjadi sebuah ajaran yang akan terus membawa kebaikan serta semakin membuat ukhuwah islamiyah antar sesama umat muslim semakin erat.

Nah, 10 hukum menolak pemberian dalam islam, tentu menjadi sebuah panduan bagi anda untuk lebih dapat menanamkan sikap saling menghargai akan pemberian dari orang lain. Jangan dilihat dari bentuk, jumlah atau nominalnya. Namun lebih kepada rasa keikhlasan dan upaya untun saling menghormati dan menghargaau serta sebagai ungkapan turut bergembira. Semoga artikel ini dapat bermanfaat

fbWhatsappTwitterLinkedIn