Pengertian Riba, Jenis dan Larangannya dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Menurut  bahasa, riba memiliki pengertian kelebihan, bertambah, berkembang, atau menggelembung. Menurut istilah, Syeikh Muhammad Abduh berpendapat bahwa yang dimaksud dengan riba ialah penambahan-penambahan yang dibebankan kepada orang yang meminjam harta seseorang akibat dari pengunduran janji pembayaran daripada batas waktu yang telah ditetapkan.

Sementara itu,  menurut Ibnu Katsir, menolong seseorang dengan tujuan mendapat keuntungan bahkan sampai mencekik dan menghisap darah (mengeruk dan memanfaatkan sehabis-habisnya) orang yang ditolong juga disebut sebagai riba.

Jenis – Jenis Riba

Adapun yang dinamakan dengan riba adalah terbagi ke dalam 4 bagian, yakni:

  1. Riba Fadhli

Ketika seseorang menukarkan barang tertentu dengan barang yang sama namun ada perbedaan pada timbangannya. Contoh: Si A menukarkan cincin emas 24 karat seberat 4 gram miliknya dengan emas 24 karat seberat 4 gram milik si B. Artinya, perbedaan berat 1 gram antara kedua barang itu adalah riba.

  1. Riba Qordhi

Ketika seseorang meminjam sesuatu, misal uang, pada orang lain tapi harus memberikan lebih ketika mengembalikannya. Contoh: si A mau meminjamkan uang Rp 100.000,- pada si B dengan syarat si B harus membayar sebesar Rp 110.000,- saat mengembalikan nanti. Kelebihan Rp 10.000,- itu adalah riba.

  1. Riba Yadi

Riba yang terjadi ketika seseorang melakukan jual beli dengan akad barang dan timbangan sama, namun sebelum terjadi serah terima si penjual dan pembeli telah terlebih dahulu berpisah. Contoh: si A menjual kentang yang belum dipanen (masih di dalam tanah) kepada si B.

  1. Riba Nasi’ah

Disebut riba nasi’ah ketika melakukan akad jual beli namun si pembeli menerima barangnya di kemudian hari (ada jeda waktu). Contoh: si A menjual padinya kepada si B sejak musim tanam. Lalu si B akan mengambil padi itu saat sudah musim panen nanti.

Larangan dan Hukum Riba

  1. Larangan Riba dalam Al-Qur’an, Allah SAW berfirman yang artinya;
  • “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. padahal Allah telah meng halalkan jual beli dan meng haramkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka. mereka kekal didalamnya. Allah memusnakan riba dan menyuburkan orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (Q. S. Al-Baqarah: 275-276).
  • “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Q. S Al-Baqarah: 278-279).
  • “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan. dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang kafir.” (Q. S. Ali Imran: 130-131).

Adapun larangan riba di dalam Al-Qur’an tidak turun sekaligus melainkan terdiri dari empat tahap, yakni:

Tahap pertama

Allah SWT ingin menunjukkan bahwa pemikiran manusia yang beranggapan bahwa mereka tengah menolong sesama tapi dibelakangnya ingin mendapatkan keuntungan adalah salah. Cara itu dulunya dipakai oleh manusia untuk menambah harta mereka dan memperkaya diri. Allah SWT berfirman yang artinya;

“Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar ia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan, apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridoan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”(Q. S. Ar-Ruum : 39).

Tahap kedua

Pada tahap ini, Allah ingin menyampaikan bahwa apa yang telah diperbuat daripada riba itu merupakan sesuatau yang buruk. Allah SWT berfirman yang artinya;

“Maka, disebabkan kezaliman orang-orang yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik(yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.” (Q. S. An-Nisaa’: 160-161).

Tahap ketiga

Pada tahap ini, Allah SWT menyampaikan bahwasanya riba menyebabkan tindak kezhaliman yang berlipat ganda,  terutama akan membuat sengsara bagi si peminjam yang harus dikejar waktu serta tambahan daripada pinjamannya. Allah SWT berfirman yang artinya;

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.” (Q. S. Ali Imran : 130).

Tahap keempat

Merupakain rangkaian terakhir, yang mana pada tahap ini Allah telah menyatakan bahwa setiap rangkaian kegiatan dan perdagangan yang diiringi dengan riba, secara langsung maupun tidak langsung, berlipat ganda maupun tidak, besar maupun kecil, apapun jenis pertambahan yang didapat oleh si pemberi pinjama atau si penjual, hukumnya adalah haram.

Allah SWT berfirman yang artinya;

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum di pungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan, jika kamu bertobat dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (Q. S. Al-Baqarah: 278-279)

  1. Larangan Riba dalam Hadist
  • Dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah SAW bersabda yang artinya; “Jauhilah tujuh perkara mubiqat (yang mendatangkan kebinasaan). Para sahabat lalu bertanya apakah tujuh perkara itu, wahai Rasulullah? Rasulullah SAW lalu menjawab menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan dibenarkan syariat, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan petempuran, melontarkan tuduhan zina terhadap wanita baik-baik yang lengah lagi beriman.” (H. R. Bukhari dan Muslim).
  • Dari Samurah bin Jundab RA, Rasulullah SAW bersabda yang artinya; “Pada suatu malam aku melihat dua orang laki-laki membawaku keluar sampai ke tanah suci. Kami berjalan bersama hingga kami sampai di sebuah sungai darah. Di sungai itu berdiri seorang laki-laki dan di tengah sungai ada seorang laki-laki. Di depannya terdapat batu-batu. Lalu laki-laki yang berada di sungai tadi berusaha keluar. Setiap kali ia hendak keluar dari sungai, maka laki-laki itu melemparkan baut ke dalam mulutnya sehingga ia kembali ke tempatnya semula. Setiap kali ia hendak keluar, laki-laki itu melemparkan batu ke dalam mulutnya sehingga ia kembali ke tempat semula. Aku bertanya, apa ini? Mereka berkata, laki-laki yang engkau lihat di sungai tadi wahai Rasulullah adalah pemakan riba.” (H. R. Bukhari).
  • Dari Jabir bin Abdilla RA; “Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya, dan dua saksinya. Rasulullah lalu berkata mereka seluruhnya sama.” (H.R. Muslim).

Bahaya dan Dampak daripada Perbuatan Riba bagi Individu dan Masyarakat

1. Bersifat tamak

Riba memberikan serta menunjukkan bahwa pelaku (terutama) serta semua yang terlibat dalam perbuatan tersebut adalah orang-orang yang memiliki sifat tamak, keras hati, sangat terobsesi dengan harta kekayaan, dan hina.

2. Dosa riba lebih besar daripada zina

Dalam sebuah, Rasullullah SAW bersabda yang artinya; “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (H. R. Ahmad dan Al-Baihaqi.)

3. Pelaku riba adalah orang yang memiliki hati dan jiwa yang kotor

Mereka tidak segan menindas orang yang tidak mampu demi memenuhi keserakahan mereka. Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda; “Tidaklah sifat kasih sayang itu diangkat kecuali dari seorang yang celaka.” (H. R. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Bahkan pertolongan yang mereka berikan hanya kedok daripada pemerasan yang sebenarnya menjadi tujuan utama mereka. Padahlal, Rasulullah SAW bersabda yang artinya;

“Barangsiapa meringankan satu kesulitan seorang mukmin dari berbagai kesulitannya di duni , maka Allah akan meringankan kesulitan dari berbagai kesulitan yang akan dihadapinya pada hari kiamat kelak. Barangsiapa yang memberi keringanan bagi orang yang kesulitan, maka Allah akan memberi keringanan baginya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menyembunyikan aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat.” (H. R. Muslim).

Pertolongan yang diberikan oleh para pelaku riba sama sekali tidak meringankan orang lain, melainkan justru menambah beban berat dan menyengsarakan. Rasulullah SAW bersabda yang artinya;

“Barangsiapa memperhatikan orang yang ditimpa kesulitan dan menghilangkannya, maka Allah akan menaunginya dalam naungan-Nya.” (H. R. Muslim)

4. Disiksa Allah di hari akhir kelak

Allah SWT menyatakan bahwa mereka yang berbuat riba, akan dibangkitkan dalam keadaan gila, sebagaimana firman Allah SWT yang artinya;

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q. S. Al-Baqarah : 275).

5. Maraknya riba mengundang azab dari Allah SWT

Rasulullah SAW bersabda; “Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (H. R. Al Hakim).

6. Tidak ada mudaratnya

Harta riba tiada ada yang bermanfaat, justru Allah SWT akan menghancurkannya baik secara konkret (uang atau benda nyata), maupun yang sifatnya abstrak (berkah daripada harta tersebut). Firman Allah SWT yang artinya;

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (Q. S. Al Baqarah : 276).

7. Menyebabkan krisis ekonomi 

Menurut pada ahli ekonomi, riba adalah penyebab utama terjadinya krisis ekonomi. Riba pula yang mengarahkan perekonomian kepada hal yang menyebabkan pemborosan dan menimbulkan over production.

8. Akhlak orang yahudi

Riba merupakan akhlak yang dimiliki oleh musuh Allah yakni orang-orang jahiliyah dan Yahudi. Firman Allah SWT yang artinya;

“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil, Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Q. S. An-Nisaa’: 161).

9. Menghilangkan ketaqwaan

Karena perbuatan riba berarti menentang Allah SWT dan Rasul-Nya. Firman Allah SWT yang artinya;

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir. Dan taatilah Allah dan rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (Q. S. Ali Imran: 130-132).

10. Laknat Allah untuk orang yang riba

Semua yang terlibat dalam tindakan riba akan mendapat laknat Allah SWT. Nabi Muhammad SAW pun melaknat orang yang memakan harta riba, yang memberi riba, juru tulisnya dan kedua saksinya, Rasulullah berkata, “Mereka semua sama saja.” (H. R. Muslim).

11. Harta riba mengantarkan kepada kebinasaan dan murka Allah SWT

Rasulullah SAW bersabda;

“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan!” Para sahabat bertanya, “Apa sajakah perkara tersebut, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Syirik, sihir, membunuh jiwa yan diharamkan Allah kecuali dengan cara yang hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan pertempuran dan menuduh wanita mukminah berzina.” (H. R. Bukhari dan Muslim).

12. Riba merupakan perbuatan maksiat

Tidak ada bedanya dengan perbuatan maksiat lainnya yaitu ghibah, riba juga menjadi salah satu perbuatan maksiat yang Allah laknat. Allah SWT berfirman yang artinya;

“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (Q. S. An Nuur: 63).

“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (Q. S. An Nisaa : 14).

13. Seluruh amal ibadah di tolak Allah SWT

Amal ibadah yang menggunakan harta atau apapun yang berunsur riba tidak akan diterima Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda; “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik.” (H. R. Muslim).

Yang dapat menolak segala amal ibadah juga: riya’, syirik, dan sifat sombong.

14. Doa orang yang memakan riba tidak akan dikabulkan

Dalam hadist Nabai Muhammada SAW, “ada seseorang yang menengadahkan tangan untuk berdoa kepada Allah akan tetapi pakaian, makanan, dan minumanya yang ia gunakan adalah berasal dari barang yang haram. Bagaimana caranya doa itu akan dikabulkan?” (H. R. Muslim).

Maksudnya, Allah itu menyukai sesuatu yang baik, bagaimana Ia akan mengabulkan kalau hamba yang berdoa it menggunakan yang haram dan tidak disukai Allah?

15. Memakan harta riba berarti memasukkan sesuatu yang ar-raan ke dalam hati

Rasulullah SAW bersabda yang artinya;

“Ketahuilah di dalam jasad terdapat sepotong daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh badan. Namun jika ia rusak, maka rusaklah seluruh badan. Ketahuilah sepotong daging itu adalah hati.” (H. R. Bukhari dan Muslim).

16. Riba merupakan bentuk kezhaliman

Allah SWT berfirman yang artinya;

“Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak. Mereka datang bergegas-gegas memenuhi panggilan dengan mangangkat kepalanya, sedang mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati mereka kosong.” (Q. S. Ibrahim : 42-43).

17. Timbulnya kebencian terhadap sesama

Menimbulkan kebencian yang akan menjadi pemicu terjadinya pertikaian dan permusuhan antar individu, penyebab munculnya fitnah, serta penyebab terputusnya tali persaudaraan.

18. Menimbulkan kesengsaraan terutama pada mereka yang menjadi korban riba

Utamanya, korban riba adalah mereka yang memang kekurangan dan terpaksa meminjam uang kepada para penghisap darah Oleh karena pelaku riba adalah orang yang dalam artian mampu memberikan bantuan, mereka akan bertindak sekehendak hati tanpa peduli pada orang yang meminjam padanya.

Maraknya praktek riba sekaligus menunjukkan rendahnya rasa simpatik antara sesama muslim, sehingga seorang muslim yang sedang kesulitan dan membutuhkan lebih “rela” pergi ke lembaga keuangan ribawi karena sulit menemukan saudara seiman yang dapat membantunya.Menjamurnya praktik riba merupakan salah satu indikator yang menunjukkan merosotnya moral seorang muslim hingga turut melunturkan rasa tenggang rasa dan simpati antar sesama.

Di saat seseorang mengalami kesulitan, mereka yang lain tidak mau membantu karena merasa tidak ada keuntungan. Hal ini kemudian menyebabkan mereka yang memerlukan pertolongan justru lari kepada lembaga keuangan yang bersifat riba demi mendapat bantuan karena saudara seiman sudah tidak membantunya lagi. akhirnya, kaum muslim pun mudah terpengaruh oleh musuh dan musuh pun akhirnya dapat menguasai kaum muslim.

Hal ini disebabkan karena tempat utama atau bank-bank yang banyak menerapkan sistem riba ini berada dipihak orang-orang non muslim yang kegiatan riba sudah menjadi kebiasaan dalam lingkungan mereka. Mereka memiliki dana yang banyak, sehingga muslim yang terjebak kemudian meminjam kepada mereka sehingga harta kita ada digenggaman orang kafir. Penyebab kaum muslim mudah terpengaruh musuh dan akhirnya musuh pun dapat menguasai.

Hal ini disebabkan karena tempat utama atau bank-bank yang banyak menerapkan sistem riba ini berada dipihak orang-orang non muslim yang kegiatan riba sudah menjadi kebiasaan dalam lingkungan mereka. Mereka memiliki dana yang banyak, sehingga muslim yang terjebak kemudian meminjam kepada mereka sehingga harta kita ada digenggaman orang kafir. Dapat dikatakan bahwa riba adalah jembatan yang sangat mulus bagi para kafir untuk menyerang dan menjajah Islam.

Pepatah Arab mengatakan; “Penjajahan itu senantiasa berjalan mengikuti para pedagang dan tukang fitnah.”

19. Terhalang kebaikan

Suatu kaum atau masyarakat yang memakan riba, akan terhalangi pada mereka untuk mendapat kebaikan.

Allah SWT berfirman yang artinya; “Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang lain dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Q. S. An Nisaa’: 160-161).

20. Memperbudak hawa nafsu belaka

Praktik riba yang merajalela juga menunjukkan bahwa gaya hidup konsumtif dan kapitalis kaum muslim semakin tinggi, yang artinya mereka hanya memikirkan hawa nafsu dibandingkan dengan mentaati perintah dan menjauhi larang Allah SWT dan Rasul-Nya.

21. Janji bagi mereka para pelaku riba adalah neraka

Apabila tidak bertaubat. Allah SWT berfirman yang artinya;

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah: 275).

Juga, Nabi Muhammad SAW bersabda;

“Siapa saja hamba yang dagingnya tumbuh dari (makanan) haram maka neraka lebih pantas baginya.” ( H. R. At-Thabrani ).

fbWhatsappTwitterLinkedIn