4 Macam Fiqih dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Fiqih merupakan salah satu ilmu yang sangat luas dan dipelajari oleh masyarakat Indonesia. Fiqih memiliki definisi yang berbeda, menurut Imam Abu Hanifah mendefinisikan Fiqih sebagai pengetahuan diri dan juga mengetahui hak dan kewajibannya.

Ada juga yang menjelaskan bahwa Fiqih merupakan pengertian dari syari’at dan berarti tahu dan paham. Terminologi ini cukup kompleks. Sehingga masing-masing ajaran berbeda-beda. Pengertian fiqih juga kembali pada masing-masing aturan seperti fiqih muamalah, fiqih pernikahan ataupun penggunaan dan fungsi yang beragam.

Berikut Macam – Macam Fiqih

1. Ibadah

Pertama yaitu ibadah, dimana beberapa ibadah masuk kedalam ilmu fiqih. Ibadah harus diiringi dengan niat yang ikhlas, selain itu ibadah ditujukan pada taat kepada Allah dan melaksanakan perintahnya. Dalam ibadah sendiri terbagi menjadi beberapa:

  • Ibadah yang berkaitan dengan hati
  • Ibadah yang berkaitan dengan anggota badan misalnya sholat, zakat, haji dan lainnya
  • Ibadah yang menggunakan lisan yaitu Al Quran

2. Muamalat

Muamalat menjadi salah satu peraturan agama yang sangat populer, dimana muamalat mempelajari mengenai hak dan kewajiban manusia. Misalnya tukar menukar barang, dan juga muamalat membahas mengenai hal yang bersifat ikhlas, tidak merugikana masyarakat dengan perdzoliman dan hal lainnya.

3. Munakahat

Undang-undang perkawinan, dimana munakahat merupakan salah satu pergaulan antara laki-laki dan juga perempuan yang bukan mahram sehingga dibahas mengenai pertikaian juga. Termasuk rumah tangga yang mengatur segala kebutuhan dan aturannya. Agama menjelaskan bahwa syariat ini lengkap sehingga salah satu ilmu fiqih ini sangat berguna.

4. Jinayat

Jinayat merupakan salah satu kajian hukum yang membahas mengenai kejahatan seperti larangan islam tentang judi. Hukum jinayat merupakan hukum yang lebih mengarah ke pidana dan larangan yang sangat jelas Imam Abu Ishak As-Syirazi menerangkan sebagai berikut :

Artinya: “Fiqih ialah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat melalu metode ijtihad(Lihat Abu Ishak As-Syirazi , Al-Luma fi Ushulil Fiqh, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2010, halaman 6).

Dalil Mengenai Fiqih

Firman Allah dalam QS At Taubah [9] : 123.

“Maka apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap kelompok segolongan manusia untuk ber “tafaqquh” (memahami fiqih) dalam urusan agama dan untuk memberi peringatan kaumnya bila mereka kembali; mudah-mudahan kaumnya dapat berhati-hati (menjaga batas perintah dan larangan Allah).”

Hadits Nabi :

“Barangsiapa dikehendaki oleh Allah akan diberikannya kebajikan dan keutamaan, niscaya diberikan kepadanya “ke-faqih-an” (memahami fiqih) dalam urusan agama.” (HR. Bukhari-Muslim).

Lantas selain dalil, darimana saja sumber ilmu fiqih yang bisa didapatkan? Ada beberapa sumber yang bisa digunakan. Pertama tentu saja Al-quran sebagai kitab Allah dan panduan manusia paling lengkap dan sempurna. Selain itu ilmu fiqih juga menggunakan As Sunnah untuk menemukan informasi secara lengkap.

Referensi lain yang bisa didapatkan yaitu ijma, dimana informasi ini didapatkan dari kumpulan diskusi dan juga pendapat ulama serta tokoh agama dalam sebuah hukum dan kasus. Sedangkan paling terakhir informasi yang bisa didapatkan sebagai referensi untuk ilmu fiqih yaitu dari kedudukan qiyas dalam hukum islam.

Apabila hukum belum jelas dan belum ditemukan maka qiyas akan menjadi bahan diskusi dan ditentukan sebagai referensi dan landasan ilmu fiqih. Ada beberapa panduan yang mengatakan bahwa perkataan sahabat juga membantu menerangi beberapa ilmu hukum dan juga ilmu fiqih.

Sehingga mempermudah umat muslim untuk bisa menentukan hak dan kewajiban serta beberapa aturan yang terkait. Sesuai dengan golongannya, ilmu fiqih sendiri terus berkembang seiring ilmu agama Islam.

fbWhatsappTwitterLinkedIn