9 Metode Ijtihad dalam Hukum Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Jika kita melihat kembali macam-macam madzhab dalam ilmu fiqih, akan terlihat bahwa ada perbedaan dalam hal sumber hukum Islam yang digunakan sebagai landasannya.

Madzhab Syafi’i adalah satu-satunya madzhab yang menggunakan sumber hukum Islam muttafaq yakni sumber hukum Islam yang disepakati oleh para ulama yang terdiri dari Al Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.

Madzhab lainnya seperti Madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali tidak hanya menggunakan sumber hukum Islam muttafaq tetapi juga sumber hukum Islam mukhtalaf yakni sumber hukum dalam Islam yang belum disepakati oleh para ulama.

Sumber hukum Islam mukhtalaf merupakan hasil pemikiran atau ijtihad yang terdiri dari istihsan, maslahatul-mursalah, istishab, ‘urf, saddzui dzariah, qaul al-shahabi, dan syar’u man qablana.

Dari gambaran di atas dapat dikatakan bahwa selain merujuk pada Al Qur’an dan As-Sunnah, para ulama juga merujuk pada beberapa metode yakni metode ijtihad.

Metode yang dimaksud adalah metode ijtihad yang digunakan oleh para ulama dalam memutuskan beberapa perkara yang tidak diatur dalam dua sumber syariat Islam yaitu Al Qur’an dan As-Sunnah.

Metode ijtihad dalam hukum Islam tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Ijma’

Menurut para ahli ushul, Ijma’ adalah kesepakatan seluruh mujtahid dari kaum muslimin pada suatu massa setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat terkait hukum syara yang tidak diatur dalam Al Qur’an dan Hadits.

Contoh ijma’ adalah ijma’ sahabat yakni ijma yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

2. Qiyas

Qiyas adalah hukum tentang suatu kejadian atau peristiwa yang ditetapkan dengan cara membandingkannya dengan hukum kejadian atau peristiwa lain yang telah ditetapkan berdasarkan nash karena adanya kesamaan ‘illat.

Contoh qiyas adalah meng-qiyas-kan pembunuhan dengan menggunakan alat berat dengan pembunuhan menggunakan senjata tajam.

3. Istihsan

Istihsan adalah berpindahnya seorang mujtahid dari ketentuan hukum yang satu ke hukum yang lain karena ada dalil yang menuntut demikian.

Contoh istihsan adalah wasiat. Walaupun secara qiyas tidak dibolehkan, namun karena adalanya dalil dari Al Qur’an maka wasiat dibolehkan.

4. Maslahah mursalah

Maslahah mursalah atau istislah adalah diberlakukannya suatu hukum atas dasar kemaslahatan yang lebih besar dengan mengesampingkan kemudaratan karena tidak adanya dalil yang menganjurkan atau melarangnya.

Contoh maslahah mursalah adalah membuat akta nikah, akta kelahiran, akta kematian, dan lain sebagainya.

5. Istishab

Istishab adalah metode ijtihad yang dilakukan dengan cara menetapkan hukum yang telah ada sebelumnya hingga ada dalil baru yang merubahnya.

Contoh istishab adalah setiap makanan atau minuman boleh dikonsumsi hingga ada dalil yang mengharamkannya.

6. ‘Urf

‘Urf adalah segala sesuatu berupa perkataan atau perbuatan yang sudah dikenal masyarakat dan telah dilakukan secara turun temurun.

Contoh ‘urf adalah acara halal bi halal yang kerap dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri atau setelahnya.

7. Saddzui dzariah

Sadzzui dzariah adalah sesuatu yang secara lahiriah hukumnya boleh, namun dapat mengarah pada kemaksiatan.

Contoh sadzzui dzariah adalah bermain kuis yang dapat mengarah pada perjudian.

8. Qaul al-Shahabi

Qaul al-Shahabi adalah pendapat para sahabat terkait hukum suatu perkara yang dirumuskan setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat.

Contoh qaul al-shahabi adalah pendapat Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa kesaksian dari seorang anak kecil tidak bisa diterima.

9. Syar’u man qablana

Syar’u man qablana adalah hukum Allah yang isyariatkan kepada umat terdahulu, yang diturunkan melalui nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

Contoh syar’u man qablana adalah kewajiban berpuasa bagi orang-orang beriman (QS. Al Baqarah : 183).

fbWhatsappTwitterLinkedIn