Ijtihad dalam Hukum Islam Menurut Al-Quran dan Sejarah Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Secara umum ijtihad memiliki arti menggunakan akal pikiran yang sehat untuk memahami atau mengambil dasar atas hukum islam. Pada dasarnya ijtihad adalah suatu proses yang digunakan oleh ulama, dengan pendapatnya, atau hasil berpikirnya. Tentu saja ijtihad ini sangat dibutuhkan oleh seorang ulama, alim agama, dan para cendekiawan islam lainnya untuk menghindari taklid buta atau sekedar percaya atau mengikuti pemikiran ulama tertentu saja.

Dalam memahami hukum islam, yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah Rasulullah tentunya juga  dibutuhkan ijtihad untuk dapat memahaminya. Tentu saja, proses ijtihad ini tidaklah main-main atau sekedar asal-asalan. Proses ijtihad membutuhkan metodologi dan proses yang ilmiah. Apalagi hal ini berkenaan dengan hukum islam.

Jika hasil dari ijtihad benar, maka akan sesuai dengan spirit dan substansi yang ada dalam Al-Quran. Tentu saja jug akan bermanfaat hasilnya bagi manusia dalam mencapai Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama , Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam .

Berikut adalah penjelasanya mengenai ijtihad dalam hukum islam, sesuai yang ada dalam Al-Quran, Hadist, dan juga pendapat para ulama.

Ijtihad Menurut Al-Quran

Ijtihad atau proses menggunakan akal dalam memahami atau mengambil hukum islam, sangat diperintahkan oleh Allah kepada manusia. Akal adalah potensi yang diberikan oleh Allah untuk manusia. Jika tanpa menggunakan akal maka manusia akan terpengaruh oleh hawa nafsu dan gangguan syetan. Sedangkan bila manusia menggunakan akal dengan benar dan objektif, maka akan dapat memahami apa yang Allah perintahkan dengan benar. Berikut adalah perintah Allah terhadap manusia terhadap penggunaan akal, yang ada dalam AL-Quran.

  1. Ditimpakan Kemurkaan Allah Bagi yang Tidak Menggunakan Akal

“Dan tidak seorangpun akan beriman kecuali dengan izin Allah, dan Allah menimpakan kemurkaan kepada orang-orang yang tidak mempergunakan akalnya”. (QS Yunus : 100)

  1. Ijtihad dalam Menangkap Tanda Kekuasaan Allah

“Sesungguhnnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang ada tanda-tanda bagi orang-orang yang mempunyai (akal)  pengetahuan”. (QS Ali Imran : 190)

  1. Ijtihad dalam Keimanan dan Takut Pada Allah

“(Dia membuat perumpamaan untuk kamu dari dirimu sendiri. Apakah ada diantara hamba-sahaya yang dimiliki oleh tangan kananmu, sekutu bagimu dalam (memiliki) rezeki yang telah Kami berikan kepadamu; maka kamu sama dengan mereka dalam (hak mempergunakan) rezeki itu, kamu takut kepada mereka sebagaimana kamu takut kepada dirimu sendiri? Demikianlah Kami jelaskan ayat-ayat bagi kaum yang berakal.).” (QS Ar Rum : 28)

  1. Ijtihad dalam Memahami Penciptaan Manusia

“Dia-lah yang menciptakan kamu dari tanah kemudian dari setetes mani, sesudah itu dari segumpal darah, kemudian dilahirkannya kamu sebagai seorang anak, kemudian (kamu dibiarkan hidup) supaya kamu sampai kepada masa (dewasa), kemudian (dibiarkan kamu hidup lagi) sampai tua, di antara kamu ada yang diwafatkan sebelum itu. (Kami perbuat demikian) supaya kamu sampai kepada ajal yang ditentukan dan supaya kamu memahami(nya).”  (QS Al Mukmin : 67)

Di dalam Al-Quran Allah memerintahkan manusia untuk menggunakan akalnya dan menjauhi hawa nafsu. Apabila dalam memahami hukum islam tanpa akal yang jernih, maka akan mudah untuk menggunakan hawa nafsu yang dapat menjermuskan dan memahami islam seuai kehendak-nya sendiri.

Untuk itulah, akal berfungsi untuk dapat benar-benar jernih, tidak tercampur yang hak dan batil. Firaun, Musuh-musuh islam masa nabi, orang-orang kafir dan lain sebagainya berbuat kerusakan di muka bumi karena didorong oleh hawa nafsu. Mereka Allah sebut sebagai orang-orang yang tidak menggunakan akalnya.

Ijtihad dalam Sejarah Kekhalifahan Sahabat Nabi

Sejak Rasulullah tidak ada, maka tidak ada lagi petunjuk langsung dan tempat bertanya secara langsung. Kepemimpinan masa islam saat itu dipegang oleh para pemimpin-pemimpin islam yaitu khalifah, yang digantikan oleh sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW.

Di masa tersebut, maka Sahabat-Sahabat menggunakan proses ijtihad untuk memutuskan suatu perkara yang mungkin tidak ada dalam sejarah, dalam Al-Quran, dan sunnah rasul sebelumnya. Hal ini digunakan agar dapat mengambil suatu hukum dan hikmah yang benar-benar maslahat dan tidak merugikan ummat. Hasil ijtihad mereka tidak ada yang bertentangan dengan rukun islam , rukun iman , Fungsi Iman Kepada Kitab Allah, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, dan Fungsi Al-quran Bagi Umat Manusia.

Berikut adalah penggunaan proses ijtihad di Masa Kekhalifahan Sahabat Nabi.

  1. Masa Abu Bakar

Di masa Abu Bakar, adalah masa awal sejak Nabi tidak ada. Banyak sekali masalah-masalah yang tidak dijumpai di masa Rasul dan hal ini menjadi masalah yang baru saat itu.

Contohnya adalah bagaimana ketika Abu Bakar menghadapi masalah orang-orang yang islam tidak mau untuk membayar zakat. Antara Abu Bakar dan Umar sempat berdialog dan memiliki perbedaan pendapat untuk menyikapinya. Umar menganalogikan zakat sama wajib hukumnya dengan shalat untuk itu perlu diperangi jika mereka menolak aturan ini. Akhirnya Abu Bakar pun menyepakati pendapat Umar untuk memerangi, sebagai bentuk menegakkan kemaslahatan ummat islam.

  1. Masa Umar Bin Khattab

Di masa Kekhalifahan Umar Bin Khattab, terjdi masalah baru juga yang belum ada sebelumnya. Umar Bin Khattab mengambil keputusan atas ijtihadnya untuk mengumpulkan ayat-ayat Al-Quran dan menghimpunnya mejadi suatu mushaf. Hal ini didasari karena ada banyaknya para penghapal Al-Quran yang sudah syahid. Jika mereka sudah tidak ada, maka rawan sekali Al-Quran ini tidak terlestarikan. Untuk itu digunakan sistem pencatatan, yang dilakukan oleh Zaid Bin Tsabit. Tentu saja hal ini belum ada saat Rasulullah masih hidup. Hal ini menjadi hasil ijtihad dari Umar Bin Khattab saat itu, atas dasar kemaslahatan dan jangka panjang ajaran islam di masa depan.

Selain itu, di masa Umar Bin Khattab pula diberlakukan penanggalan hijriah. Penanggalan hijriah ini dimula saat Umar mengirimkan surat yang tidak ada tanggalnya. Akhirnya ada sedikit kebingungan raja yang yang menerimanya. Untuk itu, ia membuat sendiri penanggalan versi islam.

  1. Masa Usman Bin Affan

Di masa Usman Bin Affan juga banyak sekali hasil proses ijtihadnya yang berlaku. Salah satunya adalah ijtihad untuk melakukan adzan kedua saat shalat jumatan akibat adanya umat islam yang terkadang kurang memperhatikan masalah jumatan. Ada juga kebijakan Usman yang mendahulukan Khutbah sebelum hari raya, karena ada orang-orang yang ketinggalan shalat karena terlambat.

Yang selanjutnya, ada juga penyamaan ragam bacaan Al-Quran pada umat islam. Hal ini karena ada beberapa dialeg yang berbeda, padahal saat itu umat islam sudah banyak menyebar di berbagai wilayah negara. Jika berbeda dialegnya maka dikhawatirkan akan salah juga pemahamannya. Maka itu dibuat keseragaman bacaan.

fbWhatsappTwitterLinkedIn