bersih Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/bersih Mon, 06 May 2019 23:53:18 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png bersih Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/bersih 32 32 Perbedaan Hadast, Najasah, Naqaqidhul Wudhu, dan Qadrazah https://dalamislam.com/dasar-islam/perbedaan-hadast-najasah-naqaqidhul-wudhu-dan-qadrazah Mon, 06 May 2019 23:53:15 +0000 https://dalamislam.com/?p=6782 Perbedaan Hadast, Najasah, Naqaqidhul Wudhu, dan Qadrazah Najasah Najasah atau najis yaknijenis jenis najis dalam islam secara bahasa artinya kotoran. Najasah atau najis dalam istilah syariat adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat. Dalam Ar Raudhatun Nadiyyah (1/12) disebutkan, النجاسات جمع نجاسة, و هي كل شيئ يستقذره أهل الطبائع السليمة و يتحفظون عنه و يغسلون […]

The post Perbedaan Hadast, Najasah, Naqaqidhul Wudhu, dan Qadrazah appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Perbedaan Hadast, Najasah, Naqaqidhul Wudhu, dan Qadrazah

Najasah

Najasah atau najis yaknijenis jenis najis dalam islam secara bahasa artinya kotoran. Najasah atau najis dalam istilah syariat adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat. Dalam Ar Raudhatun Nadiyyah (1/12) disebutkan,

النجاسات جمع نجاسة, و هي كل شيئ يستقذره أهل الطبائع السليمة و يتحفظون عنه و يغسلون الثياب إذا أصابهم كالعذرة و البول

Najasat adalah bentuk jamak dari najasah, dan dihilangkan dengan cara membersihkan najis , ia adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan mereka akan berusaha menjauhinya dan membersihkan pakaiannya jika terkena olehnya semisal kotoran manusia dan air seni”

Dalam Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (1/35)disebutkan,

النجاسة: هي كل عين مستقذرة أمر الشارع باجتنابها

Najasah adalah setiap hal yang dianggap kotor yang diperintahkan oleh syariat untuk menjauhinya”

Dari penyataan “dianggap kotor oleh syariat” dalam definisi-definisi yang disebutkan para ulama menunjukkan bahwa tidak semua yang kotor menurut manusia itu adalah najis dalam istilah syar’i, dibersihkan denganhukum bersuci dengan tisu menurut islam dan juga menunjukkan bahwa menentukan najis atau tidaknya sesuatu itu harus dilandasi dalil. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya sesuatu tersebut, maka ia suci. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan:

يجب أن يعلم أن الأصل في جميع الأشياء الطهارة فلا تنجس و لا ينجس منها إلا ما دل عليه الشرع

“wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci, misalnyahukum istihadhah saat puasa bagi wanita maka tidak boleh mengatakan ia sesuatu itu najis atau menajiskan kecuali ada dalil dari syariat”

Maka najis tidak bisa ditentukan dengan akal atau perasaan seseorang bahwa sesuatu itu najis, melainkan harus berdasarkan dalil. Dan yang dituntut dari kita terhadap najis adalah kita diperintahkan untuk menjauhinya dan membersihkan diri darinya jika terkena najis.

Agar lebih menyempurnakan pemahaman, perlu diketahui bahwa najis dibagi menjadi tiga yang berhubungan dengancara mandi wajib menurut islam

  • Najasah mughallazhah (berat)atau najasah tsaqilah, yaitu najis dari anjing dan babi.
  • Najasah mukhaffafah (ringan), misalnya yaitu air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan dan muntahnya, madzi juga termasuk jenis ini
  • Najasah mutawashitah (pertengahan), adalah yang bukan termasuk kedua jenis di atas, misalnya air kencing secara umum, kotoran manusia (feces), bangkai, dll.

Hadats

Hadast adalah keluarnya sesuatu benda dari kubul dan dubur. Hadast merupakaan keadaan diri seseorang muslim yang dapat menyebabkan dirinya tidak suci dan tidak sah untuk mengerjakan sholat. Karena itulah jika diri seseorang sedang mengalami hadast, perlu mensucikan diri. Hadastt termasuk bagian dari tahrah (bersuci) yang mana tahrah tersebut terbagi menjadi 2 yaitu najis dan hadast.

Macam-macam Hadast

Sebutkan macam macam hadast dan jelaskan cara mensucikannya? Macam-macam hadast dan cara mensucikannya adalah sebagai berikut ini

  • Hadast kecil adalah hadast yang mencakup keluarnya sesuatu dari 2 jalan yaitu dubur dan kubul), hilangnya kesadaran karena pingsan atau mabuk, tidur nyenyak kecuali tidurnya sambil dengan duduk, menyentuh kemaluan dan dubur dengan menggunakan telapak tangan. Hadast kecil dapat disucikan dengan cara berwudhu atau dengan tayamum.
  • Hadast besar adalah hadast yang terdiri dari keluarnya air mani, menstruasi (haid), nifas (keluarnya darah setelah bersalin), dan wiladah (melahirkan). Cara mensucikan hadast besar adalah dengna cara mandi besar (janabat).

Hadats secara bahasa artinya: terjadinya sesuatu. Sedangkan secara istilah, hadats adalah keadaan yang mewajibkan wudhu atau mandi jika seseorang hendak shalat. Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan:

الْحَدَثُ يُطْلَقُ عَلَى مَا يُوجِبُ الْوُضُوءَ، وَعَلَى مَا يُوجِبُ الْغُسْلَ. فَيُقَالُ: حَدَثٌ أَكْبَرُ، وَحَدَثٌ أَصْغَرُ، وَإِذَا أُطْلِقَ، كَانَ الْمُرَادُ الْأَصْغَرَ غَالِبًا

Hadats dimutlakkan kepada makna: segala keadaan yang mewajibkan wudhu dan dan mandi. Disebutkan oleh para ulama bahwa hadats itu terbagi menjadi: hadats akbar dan hadats ashghar. Dan jika dimutlakkan, yang dimaksud adalah hadats asghar

Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Durar As Saniyyah disebutkan:

الحدَثُ اصطلاحًا: وصفٌ قائمٌ بالبَدَنِ يمنَعُ مِنَ الصلاةِ ونحوِها، ممَّا تُشترَطُ له الطَّهارةُ

Hadats secara istilah maknanya suatu keadaan yang terjadi pada badan yang membuat seseorang terlarang untuk melakukan shalat dan ibadah lainnya yang disyaratkan harus dalam keadaan suci”.

Para ulama membagi hadats menjadi 2 macam: hadats akbar (besar) dan hadats asghar (kecil):

ينقسِمُ الحدَثُ إلى نَوعينِ:
النَّوع الأوَّل: الحدَث الأصغرُ، وهو ما يجِبُ به الوضوءُ؛ كالبولِ، والغائطِ، وخروجِ الرِّيحِ.
والنَّوع الثَّاني: الحدَث الأكبر، وهو ما يجِبُ به الغُسلُ؛ كمَن جامَعَ أو أنزَلَ

“Hadats terbagi menjadi 2 macam:

  • Pertama: hadats asghar. Yaitu segala yang mewajibkan wudhu, seperti: buang air kecil, buang air besar dan buang angin.
  • Kedua: hadats akbar. Yaitu yang mewajibkan mandi, seperti: jima‘ (bersenggama) atau keluar mani”

Dari sini bisa kita ketahui bahwa istilah hadats adalah suatu keadaan bukan suatu benda atau zat. Berbeda dengan najis yang merupakan benda atau zat.

Nawaqidhul wudhu

Nawaqidh adalah bentuk jamak dari naqid, yang secara bahasa artinya: perusak. Sedangkan nawaqidhul wudhu secara istilah artinya hal-hal yang membatalkan dan merusak wudhu.

نواقِضُ الوضوءِ اصطلاحًا: مفسِداتُ الوُضوءِ، التي إذا طرَأَت عليه أفسَدَتْه

Nawaqidhul wudhu secara istilah artinya hal-hal yang merusak wudhu yang jika dilakukan maka batal wudhunya”

Pembatal-pembatal wudhu ditentukan berdasarkan dalil syar’i bukan akal atau perasaan. Dan jika seseorang sudah dalam keadaan suci setelah berwudhu, maka ia tetap dalam keadaan suci hingga melakukan suatu hal yang berdasarkan dalil ia adalah pembatal wudhu. Sebagaimana kaidah ushuliyyah:

الأصل بقاء ما كان على ما كان

“keadaan sesuatu yang ditetapkan sebelumnya, tetap berlaku sebagai hukum asal”

Maka orang yang dalam keadaan suci, tetap berlaku kesuciannya sebagai hukum asal, hingga terdapat dalil yang menyatakan ia sudah tidak suci lagi.

Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Al Muyassarah (1/117-126), Syaikh Husain Al Awaisyah hafizhahullah menyebutkan bahwa pembatal wudhu ada lima:

  • Al kharij min sabilain (keluar sesuatu dari qubul dan dubur), baik berupa air seni, air besar (feces), mani, madzi, darah istihadhah, atau kentut.
  • Hilangnya akal.
  • Menyentuh farji (kemaluan) dengan syahwat
  • Makan daging unta
  • Tidur

Dan semua nawaqidhul wudhu itu termasuk hadats asghar. Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menyatakan:

أما الحدث الأصغر؛ فهو ما يوجب الوضوء؛ كالبول، والغائط، وسائر نواقض الوضوء

“adapun hadats asghar, adalah semua yang mewajibkan wudhu, seperti buang air kecil, buang air besar, dan seluruh pembatal wudhu”

Dari sini juga kita ketahui bahwa pembatal wudhu berbeda dengan najis. Dan jika seseorang terkena najis, wudhunya tidak menjadi batal, namun ia wajib membersihkan najis tersebut. Berbeda dengan hadats, karena diantara yang termasuk hadats adalah semua pembatal wudhu.

Qadzarah

Qadzarah artinya kotoran, yaitu semua yang dianggap kotor atau tidak bersih oleh manusia; lawan kata dari bersih. Secara bahasa, qadzarah artinya sama dengan najasah (najis). Kami sengaja sebutkan di sini agar pembaca memahami bahwa kotoran itu berbeda dengan najis, hadats dan pembatal wudhu dalam istilah syariat. Tidak semua yang dianggap kotor oleh manusia itu adalah najis, hadats dan membatalkan wudhu.

Dewan Fatwa Islamweb.net menyatakan:

فالقذر اسم لما تعافه النفس وتكرهه نجساً كان أو غير نجس، فالقذر إذن أعم من النجس مطلقاً.

Al Qadzar adalah istilah untuk semua yang tidak disukai oleh jiwa, baik itu berupa najis ataupun bukan najis. Maka qadzar itu lebih umum dari najis”

Najis, hadats dan pembatal wudhu ditentukan berdasarkan dalil-dalil. Adapun kotoran secara umum, statusnya kembali kepada hukum asal segala sesuatu adalah suci dalam pandangan syariat. Kaidah fiqih mengatakan:

والأصل في أشيائنا الطهارة *** والأرض والثياب والحجارة

“hukum asal segala benda yang ada di (bumi) kita adalah suci, demikian juga tanah, pakaian dan batu”

Maka kotoran dibagi menjadi dua:

  • Kotoran yang bukan najis, semisal tanah, debu, noda makanan, noda cat, dan semisalnya. Statusnya asalnya suci dalam pandangan syariat, kecuali sudah tercampur dan didominasi oleh zat lain yang termasuk najis. Demikian juga terkena benda-benda tersebut bukan pembatal wudhu karena tidak terdapat dalil bahwa mereka dapat membatalkan wudhu. Maka tidak benar sikap sebagian orang yang merasa wudhunya batal karena ia menginjak tanah.
  • Kotoran yang merupakan najis, yaitu kotoran yang ditetapkan syariat sebagai najis, seperti kotoran manusia (feces), air seni, madzi, bangkai, air liur anjing, babi, dll.

Meski demikian, kotoran yang statusnya suci bukan najis dalam syariat, bukan berarti seorang Muslim bermudah-mudahan terhadapnya. Diantara adab yang baik bagi seorang Muslim adalah senantiasa menjaga kebersihan dan berpenampilan yang bagus. Bukan adab yang baik jika seorang Muslim berpenampilan kumal, kotor, pakaiannya penuh noda, rumahnya pun kotor, sampah berceceran, walaupun tidak terdapat najis. Ini bukan adab yang baik. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إنَّ اللهَ جميلٌ يحبُّ الجمالَ

sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan” (HR. Muslim).

Sampai jumpa di artikel berikutnya, semoga bermanfaat.

The post Perbedaan Hadast, Najasah, Naqaqidhul Wudhu, dan Qadrazah appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Mandi Wajib : Pengertian, Syarat, Rukun dan Cara Pelaksanannya https://dalamislam.com/info-islami/mandi-wajib Mon, 20 Jun 2016 04:45:15 +0000 http://dalamislam.com/?p=708 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh […]

The post Mandi Wajib : Pengertian, Syarat, Rukun dan Cara Pelaksanannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS : Al-Maidah : 6)

Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa islam sangat mewajibkan umatnya untuk menjaga kebersihan dan kesucian diri. Fungsi Al-Quran bagi umat manusia, salah satunya adalah memberikan informasi terkait kehidupan sehari-hari, salah satunya adalah menjaga kebersihan dan kesucian. Menjaga kebersihan dan kesucian adalah sebagian dari iman. Dalam ajaran islam, setiap muslim harus mampu menjaga kebersihan dan kesuciannya, terutama ketika akan melaksanakan ibadah (habluminallah).

Pengertian mandi wajib

Cara untuk menjaga kebersihan dan kesucian diri adalah dengan mandi dan berwudhu. Namun, dalam islam dikenal dengan istilah mandi wajib. Mandi wajib ini adalah sebuah aturan dari Allah untuk umat muslim dalam kondisi tertentu dan syarat tertentu. Bagaimana sebetulnya mandi wajib dan cara untuk melaksanakannya, akan dibahas dalam artikel di bawah ini.

Dalam bahasa arab, mandi berasal dari kata Al-Ghuslu, yang artinya mengalirkan air pada sesuatu. Menurut istilah, Al-Ghuslu adalah menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara yang khusus bertujuan untuk menghilangkan hadast besar.  Mandi wajib dalam islam ditujukan untuk membersihkan diri sekaligus mensucikan diri dari segala najis atau kotoran yang menempel pada tubuh manusia. Untuk itu, mandi wajib diharuskan sebagaimana dalam Ayat diatas.

Kondisi yang Mensyarakatkan Mandi Wajib dalam Islam

Dalam Islam, ada kondisi-kondisi dimana seorang muslim atau muslimah diwajibkan untuk melaksanakan mandi (mandi wajib). Hal-hal tersebut membuat seseorang terhalang untuk shalat, masuk ke dalam masjid, dan juga melaksanakan ibadah lainnya karena dalam kondisi yang tidak suci.

  1. Keluarnya Air Mani (Setelah Junub)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, dan (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”. (QS : An-Nisa : 43)

Dalam ayat diatas ditunjukkan bahwa setelah berjunub (berhubungan suami istri), yang dimana antara laki-laki atau perempuan akan mengeluarkan cairan dari kemaluannya, maka wajiblah ia untuk melaksanakan mandi wajib setelahnya. Sedangkan jika tidak, ia tidak bisa shalat dan menghampiri masjid, dan jika dilalaikan tentu akan berdosa, karena meninggalkan yang wajib.

Selain itu, sebagaimana Rasulullah SAW dalam sebuah hadist, mengatakan bahwa

Diriwayatkan dari Abu Sa’id berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Mandi diwajibkan dikarenakan keluar air mani” (HR. Muslim)

“Diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Ummu Sulaim berkata,’Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu tentang masalah kebenaran, apakah wanita wajib mandi apabila dia bermimpi? Nabi saw menjawab,’Ya, jika dia melihat air.” (HR. Bukhori Muslim dan lainnya)

Sayyid Sabiq, seorang ulama fiqh mengatakan tentang persoalan keluarnya air mani dan mandi wajib, hal-hal tersebut adalah berikut :

  • Jika mani keluar tanpa syahwat, tetapi karena sakit atau cuaca dingin, maka ia tidak wajib mandi.
  • Jika seseorang bermimpi namun tidak mendapatkan air mani maka tidak wajib baginya mandi, demikian dikatakan Ibnul Mundzir.
  • Jika seseorang dalam keadaan sadar (tidak tidur) dan mendapatkan mani namun ia tidak ingat akan mimpinya, jika dia menyakini bahwa itu adalah mani maka wajib baginya mandi dikarenakan secara zhohir bahwa air mani itu telah keluar walaupun ia lupa mimpinya. Akan tetapi jika ia ragu-ragu dan tidak mengetahui apakah air itu mani atau bukan, maka ia juga wajib mandi demi kehati-hatian.
  • Jika seseorang merasakan akan keluar mani saat memuncaknya syahwat namun dia tahan kemaluannya sehingga air mani itu tidak keluar maka tidak wajib baginya mandi.
  • Jika seseorang melihat mani pada kainnya namun tidak mengetahui waktu keluarnya dan kebetulan sudah melaksanakan shalat maka ia wajib mengulang shalatnya dari waktu tidurnya terakhir
  1. Bertemunya/bersentuhannya alat kelamin laki-laki dan wanita, walaupun tidak keluar mani

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Apabila seseorang duduk diantara anggota tubuh perempuan yang empat, maksudnya; diantara dua tangan dan dua kakinya kemudian menyetubuhinya maka wajib baginya mandi, baik mani itu keluar atau tidak.” (HR. Muslim dan

Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Apabila dua kemaluan telah bertemu maka wajib baginya mandi. Aku dan Rasulullah saw pernah melakukannya maka kami pun mandi.” (HR. Ibnu Majah)

Dari hadist di atas dapat dipahami bahwa bila suami-istri yang telah berhubungan badan, walaupun tidak keluar mani, sedangkan telah bertemunya kemaluan dia antara keduanya, maka wajib keduanya mandi wajib, untuk mensucikan diri.

  1. Haid dan Nifas

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” (QS : Al-Baqarah : 222)

Darah yang dikeluarkan dari proses Haidh dan Nifas statusnya adalah suatu kotoran, najis, dan membuat tidak suci diri wanita. Untuk itu wanita yang telah melewati haidh dan nifas, maka wajib baginya untuk bersuci dengan mandi wajib, agar bisa kembali beribadah.  Hal ini disebabkan ada larangan saat haidh dan nifas untuk melangsungkan shalat dan puasa, sebelum benar-benar suci dari hadast. Sedangkan menundanya, merupakan kedosaan karena meninggal hal wajib, yang dalam kondisi telah melewati haidh atau nifas.

Melakukan mandi atau Keramas saat haidh tentunya tidak menjadikan diri muslimah suci, sebelum benar-benar berhentinya darah haidh dan nifas. Hal ini pun sebagaimana dalam Hadist Rasulullah, wanita dalam kondisi haidh dilarang shalat dan wajib untuk mandi setelahnya.

Sabda Rasulullah saw kepada Fatimah binti Abu Hubaisy ra adalah,”Tinggalkan shalat selama hari-hari engkau mendapatkan haid, lalu mandilah dan shalatlah.” (Muttafaq Alaih)

Sebetulnya bagi wanita, ada kondisi dimana melahirkan diwajibkan juga untuk mandi wajib. Namun, hal ini terjadi perbedaan pendapat antar ulama fiqh. Secara umum mewajibkan, sedangkan yang lainnya ada yang tidak mewajibkan. Muslimah bisa mengambil mana yang sesuai dengan keyakinan hati dan pertanggungjawaban masing-masing ulama.

  1. Karena kematian                                 

“Dari Ibnu Abbas RA, bahwasanya Rasulullah saw bersabda dalam keadaan berihram terhadap seorang yang meninggal terpelanting oleh ontanya,”Mandikan dia dengan air dan daun bidara.” (HR.Bukhori Muslim)

Orang yang mengalami kematian, ia wajib untuk dimandikan. Untuk itu mandi wajib ini berlaku pula bagi yang meninggal, walaupun ia bukan mandi oleh dirinya sendiri, melainkan dimandikan oleh orang-ornag yang lain. Untuk pelaksanaannya, maka setelah dimandikan ada pelaksanaan shalat jenazah dalam islam, sebagai shalat terakhir dari mayit.

Rukun dan Cara Pelaksanaan Mandi Wajib

Cara mandi dalam islam disampaikan teknisnya oleh Rasulullah SAW, untuk menunjukkan cara mensucikan diri yang benar. Untuk melaksanakan mandi wajib, berikut cara-caranya yang diambil dari HR Muslim dan Bukhari, mengenai bab tata cara pelaksanaan mandi wajib.

  1. Niat untuk mengangkat hadas besar

Segala sesuatu berasal dari niatnya. Untuk itu, termasuk pada pelaksanaan mandi wajib pun juga harus diawali dari niat. Untuk pelafadzan niat adalah “Aku berniat mengangkat hadas besar kerana Allah Taala”. Setelah itu bisa kita mengucapkan bismillah, sebagai permulaan untuk mensucikan diri. Hal ini dikarenakan ada banyak fadhilah bismillah jika dibacakan seorang muslim dalam aktivitasnya.

  1. Membasuh seluruh anggota badan yang zahir.

“Ummu Salama RA, aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang cara-cara mandi, beliau bersabda, “Memadailah engkau jiruskan tiga raup air ke kepala. Kemudiian ratakannya ke seluruh badan. Dengan cara itu, sucilah engkau” (HR Muslim)

Membasuh semua anggota badan termasuk kulit atau rambut dengan air serta meratakan air pada rambut hingga ke pangkalnya. Selain itu wajib juga membasuh dengan air ke seluruh badan termasuk rambut-rambut, bulu yang ada pada seluruh anggota badan, telinga, kemaluan bagian belakang ataupun depan.

  1. Rambut dalam kondisi terurai/tidak terikat

Untuk mandi besar, maka rambut harus dalam kondisi terurai atau tidak terikat. Hal ini untuk benar-benar mensucikan seluruh tubuh, sedangkan jika terikat maka tidak sempurna mandinya. Dikhawtirkan tidak semua bagian dibasuh atau terkenai air. Selain itu, bisa juga selepas dalam kondisi junub atau haidh bagi wanita mencukur bulu kemaluan. Mencukur bulu kemaluan dalam islam adalah suatu yang juga sangat dianjurkan dan mencukur bulu kemaluan pria dalam islam pun sangat dianjurkan. Hal ini bisa menambah kebersihan, dan tidak banyak kotoran yang bersisa yang masih melekat dalam bulu di badan.

Namun, perlu diperhatikan walaupun mencukup bulu-bulu atau rambut dianjurkan dalam islam, namun berbeda dengan mencukur alis. Untuk itu, ada hukum mencukur alis dalam islam yang perlu diperhatikan, terutama bagi kaum wanita.

  1. Memberikan wewangian bagi wanita yang setelah haid

“Ambillah sedikit kasturi kemudin bersihkan dengannya

Hal ini sifatnya tidak wajib, melainkan sunah saja. Untuk wanita, maka bisa memberikan semacam wewangian ataupun sari-sari bunga yang bisa membersihkan dan membuat wangi kemaluannya, dimana telah terkena darah haid selama periodenya. Untuk itu di zaman Rasulullah diberikan bunga kasturi, sedangkan di zaman sekarang ada banyak sari-sari bunga atau hal lainnya yang bisa lebih membersihkan, mensucikan, dan membuat wangi.

Cara Mandi Wajib yang Baik Menurut Rasulullah

Hal-hal berikut adalah cara mandi yang baik menurut Rasulullah dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Muslim yang melaksanakannya maka akan sesuai sebagaimana Rasulullah melakukannnya. Tahapannya adalah sebagai berikut :

  1. Terlebih dahulu mencucui tangan sebanyak tiga kali, sebelum tangan tersebut digunakan mandi, atau dimasukkan ke dalam tempat pengambilang atau penampungan air
  2. Untuk membersihkan kemaluan dan kotoran, maka hendaklah untuk menggunakan tangan kiri, bukan tangan kanan. Tangan kanan digunakan untuk makan, sedangkan tidak mungkin menggunakannya untuk membersihkan kemaluan.
  3. Setelah membersihkan kemaluan, maka cucilah tangan dengan menggosokkannya pada tanah, bisa juga dengan sabun agar hilang kotoran tersebut dari tangan.
  4. Berwudhu dengan cara berwudhu yang benar sesuai aturan/rukunnya dalam islam, selagi akan melakukan shalat.
  5. Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali
  6. Mencuci kepala (keramas) mulai dari kepala bagian kanan ke bagian kiri dan membersihkannya hingga sela-sela rambut, agar benar-benar bersih dan sempurna
  7. Mengguyur air mulai dari sisi badan sebelah kanan lalu pada sisi sebelah kiri

Hal yang makruh saat melaksanakan mandi wajib

  1. Menggunakan air secara berlebihan

“Nabi SAW mandi dengan segayung hingga lima gayung air dan berwudhu dengan secupak air” (HR Bukhari dan Muslim)

“Cukuplah engkau mandi dengan segantang air. Lalu seorang lelalki berkata, ini tidak mencukupi bagiku. Jabir menjawab, Ia telah pun mencukupi bagi orang yang lebih baik dan rambutnya lebih lebat daripada engkau (yakni Rasulullah SAW)”  (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam hadist di atas dijelaskan oleh Rasulullah bahwa untuk melaksanakan mandi, maka tidak perlu berlebihan menggunakan air. Air yang digunakan adalah secukupnya dan tidak menghambur-hamburkannya. Hal ini mengingat bahwa dalam ajaran islam tidak mengajarkan sikap berlebih-lebihan termasuk dalam menggunakan sesuatu.

  1. Mandi dari air yang tenang

“Janganlah seseorang daripada kamu yang junub mandi di dalam air yang tenang. Orang ramai bertanya. Wahai abu hurairah bagaimanakah sepatutnya dia lakukan? Abu hurairah menjawab, ambil air. (Dengan tangan atau bekas kecil beserta niat mencedok sekiranya air itu sedikit, supaya tidak menjadi musta’mal disebabkan bersentuh dengan tangan, atau ambil sedikit air dari bekas sebelum berniat mengangkat janabah. Kemudia berniat, memasuh tangan, dan ambilah air seterusnya dengan tangannya itu”

Dalam hadist di atas dijelaskan bahwa hendaknya muslim yang akan melaksanakan mandi wajib, menggunakan air yang mengalir.

Begitulah tata cara pelaksanaan mandi wajib, semoga kita senantiasa menjadi muslim yang selalu membersihkan diri. Karena, mensucikan diri lahir dan batin, adalah salah satu fungsi agama yang harus dijalankan setiap muslim.

The post Mandi Wajib : Pengertian, Syarat, Rukun dan Cara Pelaksanannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>