Perbedaan Hadast, Najasah, Naqaqidhul Wudhu, dan Qadrazah

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Perbedaan Hadast,Najasah, Naqaqidhul Wudhu, dan Qadrazah

Najasah

Najasah atau najis yaknijenis jenis najis dalam islam secara bahasa artinya kotoran. Najasah atau najis dalam istilah syariat adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat. Dalam Ar Raudhatun Nadiyyah (1/12) disebutkan,

النجاساتجمع نجاسة, و هي كل شيئ يستقذره أهل الطبائع السليمة ويتحفظون عنه و يغسلون الثياب إذا أصابهم كالعذرة و البول

Najasat adalah bentuk jamak dari najasah, dan dihilangkan dengan cara membersihkan najis , ia adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan mereka akan berusaha menjauhinya dan membersihkan pakaiannya jika terkena olehnya semisal kotoran manusia dan air seni”

Dalam Al FiqhulMuyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (1/35)disebutkan,

النجاسة:هي كل عين مستقذرة أمر الشارع باجتنابها

Najasah adalahsetiap hal yang dianggap kotor yang diperintahkan oleh syariat untukmenjauhinya”

Dari penyataan “dianggap kotor oleh syariat” dalam definisi-definisi yang disebutkan para ulama menunjukkan bahwa tidak semua yang kotor menurut manusia itu adalah najis dalam istilah syar’i, dibersihkan denganhukum bersuci dengan tisu menurut islam dan juga menunjukkan bahwa menentukan najis atau tidaknya sesuatu itu harus dilandasi dalil. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya sesuatu tersebut, maka ia suci. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan:

يجبأن يعلم أن الأصل في جميع الأشياء الطهارة فلا تنجس و لا ينجس منها إلا ما دل عليهالشرع

“wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci, misalnyahukum istihadhah saat puasa bagi wanita maka tidak boleh mengatakan ia sesuatu itu najis atau menajiskan kecuali ada dalil dari syariat”

Maka najis tidak bisaditentukan dengan akal atau perasaan seseorang bahwa sesuatu itu najis,melainkan harus berdasarkan dalil. Dan yang dituntut dari kita terhadapnajis adalah kita diperintahkan untuk menjauhinya dan membersihkan diri darinyajika terkena najis.

Agar lebih menyempurnakan pemahaman, perlu diketahui bahwa najis dibagi menjadi tiga yang berhubungan dengancara mandi wajib menurut islam

  • Najasah mughallazhah (berat)atau najasah tsaqilah, yaitu najis dari anjing dan babi.
  • Najasah mukhaffafah (ringan), misalnya yaitu air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan dan muntahnya, madzi juga termasuk jenis ini
  • Najasah mutawashitah (pertengahan), adalah yang bukan termasuk kedua jenis di atas, misalnya air kencing secara umum, kotoran manusia (feces), bangkai, dll.

Hadats

Hadast adalah keluarnya sesuatu benda dari kubul dan dubur. Hadastmerupakaan keadaan diri seseorang muslim yang dapat menyebabkan dirinya tidaksuci dan tidak sah untuk mengerjakan sholat. Karena itulah jika diri seseorangsedang mengalami hadast, perlu mensucikan diri. Hadastt termasuk bagian daritahrah (bersuci) yang mana tahrah tersebut terbagi menjadi 2 yaitu najis dan hadast.

Macam-macam Hadast

Sebutkan macam macam hadast dan jelaskan cara mensucikannya?Macam-macam hadast dan cara mensucikannya adalah sebagai berikut ini

  • Hadast kecil adalah hadast yang mencakup keluarnya sesuatu dari 2 jalan yaitu dubur dan kubul), hilangnya kesadaran karena pingsan atau mabuk, tidur nyenyak kecuali tidurnya sambil dengan duduk, menyentuh kemaluan dan dubur dengan menggunakan telapak tangan. Hadast kecil dapat disucikan dengan cara berwudhu atau dengan tayamum.
  • Hadast besar adalah hadast yang terdiri dari keluarnya air mani, menstruasi (haid), nifas (keluarnya darah setelah bersalin), dan wiladah (melahirkan). Cara mensucikan hadast besar adalah dengna cara mandi besar (janabat).

Hadats secarabahasa artinya: terjadinya sesuatu. Sedangkan secara istilah, hadatsadalah keadaan yang mewajibkan wudhu atau mandi jika seseorang hendak shalat.Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan:

الْحَدَثُيُطْلَقُ عَلَى مَا يُوجِبُ الْوُضُوءَ، وَعَلَى مَا يُوجِبُ الْغُسْلَ.فَيُقَالُ: حَدَثٌ أَكْبَرُ، وَحَدَثٌ أَصْغَرُ، وَإِذَاأُطْلِقَ، كَانَ الْمُرَادُ الْأَصْغَرَ غَالِبًا

Hadats dimutlakkankepada makna: segala keadaan yang mewajibkan wudhu dan dan mandi. Disebutkanoleh para ulama bahwa hadats itu terbagi menjadi: hadats akbardan hadats ashghar. Dan jika dimutlakkan, yang dimaksud adalah hadatsasghar

Dalam Mausu’ahFiqhiyyah Durar As Saniyyah disebutkan:

الحدَثُاصطلاحًا: وصفٌ قائمٌ بالبَدَنِ يمنَعُ مِنَ الصلاةِونحوِها، ممَّا تُشترَطُ له الطَّهارةُ

Hadats secaraistilah maknanya suatu keadaan yang terjadi pada badan yang membuat seseorangterlarang untuk melakukan shalat dan ibadah lainnya yang disyaratkan harusdalam keadaan suci”.

Para ulama membagi hadatsmenjadi 2 macam: hadats akbar (besar) dan hadats asghar (kecil):

ينقسِمُالحدَثُ إلى نَوعينِ:
النَّوع الأوَّل: الحدَث الأصغرُ، وهو ما يجِبُ به الوضوءُ؛ كالبولِ، والغائطِ،وخروجِ الرِّيحِ.
والنَّوع الثَّاني: الحدَث الأكبر، وهو ما يجِبُ به الغُسلُ؛ كمَن جامَعَ أوأنزَلَ

“Hadats terbagi menjadi 2macam:

  • Pertama:hadats asghar. Yaitu segala yang mewajibkan wudhu, seperti: buang airkecil, buang air besar dan buang angin.
  • Kedua:hadats akbar. Yaitu yang mewajibkan mandi, seperti: jima‘(bersenggama) atau keluar mani”

Dari sini bisa kitaketahui bahwa istilah hadats adalah suatu keadaan bukan suatu bendaatau zat. Berbeda dengan najis yang merupakan benda atau zat.

Nawaqidhul wudhu

Nawaqidh adalahbentuk jamak dari naqid, yang secara bahasa artinya: perusak. Sedangkan nawaqidhulwudhu secara istilah artinya hal-hal yang membatalkan dan merusak wudhu.

نواقِضُالوضوءِ اصطلاحًا: مفسِداتُ الوُضوءِ، التي إذا طرَأَت عليهأفسَدَتْه

Nawaqidhul wudhusecara istilah artinya hal-hal yang merusak wudhu yang jika dilakukan makabatal wudhunya”

Pembatal-pembatal wudhuditentukan berdasarkan dalil syar’i bukan akal atau perasaan. Dan jikaseseorang sudah dalam keadaan suci setelah berwudhu, maka ia tetap dalamkeadaan suci hingga melakukan suatu hal yang berdasarkan dalil ia adalahpembatal wudhu. Sebagaimana kaidah ushuliyyah:

الأصلبقاء ما كان على ما كان

“keadaan sesuatu yangditetapkan sebelumnya, tetap berlaku sebagai hukum asal”

Maka orang yang dalamkeadaan suci, tetap berlaku kesuciannya sebagai hukum asal, hingga terdapatdalil yang menyatakan ia sudah tidak suci lagi.

Dalam Mausu’ahFiqhiyyah Al Muyassarah (1/117-126), Syaikh Husain Al Awaisyah hafizhahullah menyebutkanbahwa pembatal wudhu ada lima:

  • Al kharij min sabilain (keluar sesuatu dari qubul dan dubur), baik berupa air seni, air besar (feces), mani, madzi, darah istihadhah, atau kentut.
  • Hilangnya akal.
  • Menyentuh farji (kemaluan) dengan syahwat
  • Makan daging unta
  • Tidur

Dan semua nawaqidhulwudhu itu termasuk hadats asghar. Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzanmenyatakan:

أماالحدث الأصغر؛ فهو ما يوجب الوضوء؛ كالبول، والغائط، وسائر نواقض الوضوء

“adapun hadats asghar,adalah semua yang mewajibkan wudhu, seperti buang air kecil, buang air besar,dan seluruh pembatal wudhu”

Dari sini juga kitaketahui bahwa pembatal wudhu berbeda dengan najis. Dan jika seseorang terkenanajis, wudhunya tidak menjadi batal, namun ia wajib membersihkan najistersebut. Berbeda dengan hadats, karena diantara yang termasuk hadatsadalah semua pembatal wudhu.

Qadzarah

Qadzarah artinyakotoran, yaitu semua yang dianggap kotor atau tidak bersih oleh manusia; lawankata dari bersih. Secara bahasa, qadzarah artinya sama dengan najasah(najis). Kami sengaja sebutkan di sini agar pembaca memahami bahwa kotoranitu berbeda dengan najis, hadats dan pembatal wudhu dalam istilah syariat.Tidak semua yang dianggap kotor oleh manusia itu adalah najis, hadats danmembatalkan wudhu.

Dewan Fatwa Islamweb.netmenyatakan:

فالقذراسم لما تعافه النفس وتكرهه نجساً كان أو غير نجس، فالقذر إذن أعم من النجس مطلقاً.

Al Qadzar adalahistilah untuk semua yang tidak disukai oleh jiwa, baik itu berupa najis ataupunbukan najis. Maka qadzar itu lebih umum dari najis”

Najis, hadats danpembatal wudhu ditentukan berdasarkan dalil-dalil. Adapun kotoran secara umum,statusnya kembali kepada hukum asal segala sesuatu adalah suci dalam pandangansyariat. Kaidah fiqih mengatakan:

والأصلفي أشيائنا الطهارة *** والأرض والثياب والحجارة

“hukum asal segala bendayang ada di (bumi) kita adalah suci, demikian juga tanah, pakaian dan batu”

Maka kotoran dibagimenjadi dua:

  • Kotoran yang bukan najis, semisal tanah, debu, noda makanan, noda cat, dan semisalnya. Statusnya asalnya suci dalam pandangan syariat, kecuali sudah tercampur dan didominasi oleh zat lain yang termasuk najis. Demikian juga terkena benda-benda tersebut bukan pembatal wudhu karena tidak terdapat dalil bahwa mereka dapat membatalkan wudhu. Maka tidak benar sikap sebagian orang yang merasa wudhunya batal karena ia menginjak tanah.
  • Kotoran yang merupakan najis, yaitu kotoran yang ditetapkan syariat sebagai najis, seperti kotoran manusia (feces), air seni, madzi, bangkai, air liur anjing, babi, dll.

Meski demikian, kotoranyang statusnya suci bukan najis dalam syariat, bukan berarti seorang Muslimbermudah-mudahan terhadapnya. Diantara adab yang baik bagi seorang Muslimadalah senantiasa menjaga kebersihan dan berpenampilan yang bagus. Bukan adabyang baik jika seorang Muslim berpenampilan kumal, kotor, pakaiannya penuhnoda, rumahnya pun kotor, sampah berceceran, walaupun tidak terdapat najis. Inibukan adab yang baik. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إنَّاللهَ جميلٌ يحبُّ الجمالَ

sesungguhnya Allah ituMaha Indah dan mencintai keindahan” (HR. Muslim).

Sampai jumpa di artikelberikutnya, semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn