Ramai dilakukan, Ternyata Begini Hukum Merayakan Hari Kemerdekaan

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hukum asal perayaan atau menentukan hari Tertentu dalam satu tahun untuk mengenang terjadinya penyatuan beberapa wilayah dalam satu kekuasaan. Atau disebut juga mengenang kemerdekaan negara tersebut ada dua pendapat ulama dalam hal ini:

1. Di perbolehkan

Ada yang berpendapat bahwa hal ini adalah kegiatan non ritual ibadah yang pada dasarnya di perbolehkan. Menimbang bahwa hal ini adalah tradisi.

Budaya masyarakat yang tidak ada di dalamnya melainkan sekedar ekspresi gembira dan menyebut nikmat allah dengan adanya peristiwa yang melatar belakangi di selenggarakannya kegiatan di hari tersebut. Mereka beragumen dengan hukum asal segala sesuatu adalah halal dan mubah.

2. Dilarang

Pendapat kedua adalah melarang dengan alasan bahwa ini adalah ied sedangkan hukum asal ied adalah haram. Hal itu karena saat nabi tiba di kota madinah penduduknya baik aus ataupun khajraj merayakan dua hari.

Sebelumnya perli di pahami dahulu pengertian ID. Id adalah hari perayaan yang di lakukan setiap tahun setiap bulan atau setiap pekan.

Sebagaimana di katakan syaikhul islam dalam kitab iqtidhal shiratil mustaqim. Sehingga dari pengertian ini hari perayaan kemerdekaan termasuk Id.

Karena berulang setiap tahun sekali. Benar bahwa id ini bisa jadi terkait dengan perkara ibadah seperti idhul fitri ini bisa jadi terkait dengan perkara ibadah seperti idhul fitri atau idhul adha.

Dan bisa juga terkait dengan perkara non ibadah seperti perayaan ulang tahun, perayaan hari kemerdekaan, perayaan tahun baru dan masih banyak. Namun perlu di ketahui bahwa rasulullah menyatakan bahwa id adalah bagian dari agama.

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

إن لكل قوم عيدا ، وهذا عيدنا

Setiap kaum memiliki ‘Id sendiri dan ‘Idul Fithri ini adalah ‘Id kita (kaum muslimin)” (HR. Bukhari no. 952, 3931, Muslim no. 892).

Dari hadist di atas jelas sekali bahwa rasulullah menyatakan id adalah ibadah daru suatu kaum. Dan id yang menjadi ciri kaum muslimin adalah idhul fitri dan idhul adha.

Sebagaimana diungkapkan dalam hadits:


الفطر يوم يفطر الناس ، والأضحى يوم يضحي الناس

“’Idul Fithri adalah hari berbuka puasa, ‘Idul Adha adalah hari menyembelih” (HR. Timidzi no.802, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Jika id yang menjadi ciri kaum muslimin adalah hanya idul adha dan idhul fitri maka id yang lain adalah ciri kaum selain kaum muslimin. Itulah sebabnya para ulama menghukumi perayaan semacak perayaan hari kemerdekaan sebagai tasyabuh.

Tasyabbuh sudah tegas dan jelas hukumnya dengan hadits:

من تشبه بقوم فهو منهم

“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152)

Selain itu pada hadist pertama tadi rasulullah menyatakan bahwa id adalah sebagian dari agama. Artinya bahwa dalam id mengandung perkara ibadah.

Oleh karena itu para ulama juha menghukumi perayaan-perayaan semacak perayaan kemerdekaan ialah sebagai perkara bidah.

Bid’ah telah jelas hukumnya dengan hadits:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس فيه فهو رد

“Orang yang membuat perkara baru dalam agama ini, maka amalannya tersebut tertolak” (HR. Bukhari, no. 2697)

Sebagian orang mungkin belum mau menerima penjelasan bahwa di larang membuat hari perayaan selain 2 hari raya tersebut. Karena termasuk tasyabuh dan ibad.

Namun andaikan mereka menolak bahwa perayaan tersebut termasuk tasyabuh dan ibad maka terdapat larangan khusus mengenai hal ini yaitu rasulullah melarang umatnya membuat id baru selain dua hari tersebut yang sudah di tetapkan oleh syariat agama.

Hal ini diceritakan oleh Anas bin Malik Radhiallahu’anhu:

قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر

“Di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri‘ ” (HR. Abu Daud, 1134, dihasankan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah, 2/119, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud, 1134)

Dalam hadist ini id dirayakan oleh warga madinah ketika itu bukanlah hari raya yang terkait ibadah. Bahkan hari raya yang hanya hura-hura dan senang-senang.

Termasuk bid’ah dan terlarang karena termasuk dalam keumuman sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس فيه فهو رد

“Orang yang membuat perkara baru dalam agama ini, maka amalannya tersebut tertolak” (HR. Bukhari-Muslim)Contohnya perayaan Maulid Nabi, perayaan hari ibu, dan perayaan hari kemerdekaan. Contoh yang pertama, termasuk membuat-buat ritual ibadah baru yang tidak diidzinkan oleh Allah, yang demikian juga merupakan tasyabbuh terhadap orang Nasrani dan kaum kuffar lainnya. Sedangkan contoh kedua dan ketiga, termasuk tasyabbuh terhadap kaum kuffar”.

fbWhatsappTwitterLinkedIn