merokok Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/merokok Sat, 25 Aug 2018 08:49:28 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png merokok Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/merokok 32 32 Hukum Menjadi Petani Rokok Menurut Pandangan Islam https://dalamislam.com/info-islami/hukum-menjadi-petani-rokok Fri, 24 Aug 2018 07:21:29 +0000 https://dalamislam.com/?p=4121 Banyak ulama yang menegaskan bahwa rokok hukumnya haram, mengingat banyaknya dampak buruk yang ditimbulkan oleh rokok. Baik dampak langsung, maupun tidak langsung. diharamkannya rokok oleh para ulama besar kita berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.Keharaman ini umum mencakup laki-laki, maupun wanita, orang besar atau anak kecil!!! Haramnya rokok telah diketahui secara aksiomatik oleh semua orang sampai semua dokter, perusahaan […]

The post Hukum Menjadi Petani Rokok Menurut Pandangan Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Banyak ulama yang menegaskan bahwa rokok hukumnya haram, mengingat banyaknya dampak buruk yang ditimbulkan oleh rokok. Baik dampak langsung, maupun tidak langsung. diharamkannya rokok oleh para ulama besar kita berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.Keharaman ini umum mencakup laki-laki, maupun wanita, orang besar atau anak kecil!!! Haramnya rokok telah diketahui secara aksiomatik oleh semua orang sampai semua dokter, perusahaan rokok, pemerintah, bahkan semua orang yang berakal sehat ikut mengharamkannya.

Lalu muncul pertanyaan bagaimanakah hukum bagi para petani tembakau. Sebaba sebagaimana yang kita tahu bahwa bahan utama rokok dibuat dari tembakiau. Untuk tembakau sendiri merupakan jenis tanaman yang dibudidayakan oleh para petani di sebagian wilayah Indonesia. Tentu saja hal ini menimbulkan berbagai polemik dan pandangan tersendiri mengenai bagaimanakah hukum menjadi petani rokok menurut pandangan islam sebagaimana dasar hukum islam dan sumber syariat islam  .

Hukum Menjadi Petani Rokok

Berdasarkan pandang islam yakni hadist dan pendapat para ulama, hukum menjadi petani rokok terbagi menjadi dua yakni haram dan juga makruh. Hal ini sendiri mengikuti dari hukum merokok dalam islam. Untuk penjelasan lebih lanjutnya dapat disimak dalam poin berikut ini.

  1. Haram

Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan haramnya rokok. Begitu pula ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok.

Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“.

Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram.

Hukum yang pertama akan menjelaskan yakani hukum petani rokok adalah haram. Diantara sebab utama banyaknya produksi, karena adanya ta’awun (kerja sama) antara pedagang dengan petani tembakau. Para petani itu terkadang merasa bahwa ia tidak terkena dosa jika ia menanam tembakau. Sebab ia beralasan bahwa bukan mereka yang membuat rokok, tapi para pemilik perusahaan rokok. Benarkah para petani tidak terkena dosa; dalam artian bahwa pekerjaannya tidak haram??!

Kini ada baiknya kita simak seorang penanya pernah berkata, “Bagaimana hukum Islam tentang tentang menanam tembakau dan harta yang dikumpulkan oleh para petani tembakau dari hasil penjualan tembakau tersebut?”

Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, “Tidak boleh menanam tembakau, menjual, dan menggunakannya, karena rokok haram dari beberapa sisi; karena beberapa madhorot (bahaya)nya yang besar dari sisi kesehatan, karena keburukannya, tidak ada faedahnya. Wajib bagi seorang muslim untuk meninggalkannya, menjauhinya, tidak menanamnya dan tidak pula memperdagangkannya, karena jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan harganya, Wallahu A’lam”. [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (15/120)]

Para ulama’ Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, “Merokok adalah haram; menanam tembakau adalah haram; berdagang rokok adalah haram, karena pada rokok terdapat bahaya besar. Sungguh telah diriwayatkan dalam sebuah hadits,

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam hadist berikut ini :

Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain”. [HR. Ibnu Majah (2341)]

Rokok juga termasuk khoba’its (sesuatu yang busuk, jelek lagi menjijikkan). Sunnguh Allah -Ta’ala- telah berfirman tentang sifat Nabi –Shollallahu alaihi wa sallam-,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…”. (QS. Al-A’raaf: 157)

Allah –Subhanahu- berfirman,

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik”. Al-Ayat (QS. Al-Maa’idah: 4) [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (15/85-86)]

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini.

2. Makruh dan Boleh

Sebagian orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.

Akan tetapi dalil ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak. Sedangkan tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiah telah terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29).

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR. Muslim no. 564). Dalil ini juga tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya di antaranya kanker paru-paru. Dan Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).

Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.

itulah tadi hukum menjadi petani rokok menurut pandangan islam. Semoga dapat memberikan manfaat sebagaimana cara meninggalkan kecanduan rokok menurut islam, proses penciptaan manusia, tujuan penciptaan manusia , hakikat penciptaan manusia, konsep manusia dalam islam , dan hakikat manusia menurut islam .

The post Hukum Menjadi Petani Rokok Menurut Pandangan Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
13 Cara Meninggalkan Kecanduan Rokok Menurut Islam Paling Efektif https://dalamislam.com/info-islami/cara-meninggalkan-kecanduan-rokok-menurut-islam Thu, 02 Aug 2018 03:50:52 +0000 https://dalamislam.com/?p=3971 Merokok kini menjadi salah satu aktifitas yang umum dilakoni terutama oleh kaum pria. Bahkan merokok juga menjadibbagian dari kebutuhan bagi kaum pria. Mereka berpendapat bahwa lebih baik tidak makan ketimbang tidak merokok, tentu saja hal ini mengindikasikan bahwa rokok telah menjadi bagian dari diri mereka. Sebuah fakta menunjukkan bahwa orang terkaya di indonesia merupakan pemilik […]

The post 13 Cara Meninggalkan Kecanduan Rokok Menurut Islam Paling Efektif appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Merokok kini menjadi salah satu aktifitas yang umum dilakoni terutama oleh kaum pria. Bahkan merokok juga menjadibbagian dari kebutuhan bagi kaum pria. Mereka berpendapat bahwa lebih baik tidak makan ketimbang tidak merokok, tentu saja hal ini mengindikasikan bahwa rokok telah menjadi bagian dari diri mereka. Sebuah fakta menunjukkan bahwa orang terkaya di indonesia merupakan pemilik dari sebuah pabrik rokok besar, fakta ini menunjukkan bahwa tentunya masyarakat Indonesia amat mengemari rokok.

Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69,

Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“.

Beberapa pendapat ulama bahkan juga mengharamkan tetang kebiasaan merokok yang pada akhirnya dapat menyebabkan lecanduan. Kencanduan atau ketergantungan merupakan bahwa dan dampak yang diberikan roko secara terselubung. Selain itu, bahkan kebiasaan merokok dapat mendatangkan berbagai bahaya bagi tubuh sehingga sifatnya mudharat. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).

Meskipun tidak terfapat hadist yang menegaskan bahwa rokok haram, melihat bagaimana bahaya dan dampak buruk yang diberikan maka sebaiknya kita menghindarinya. Jika sudah terlanjur merokok, maka bukan berarti anda tidak bisa berhenti saat itu juga. Berikut 13 Cara Meninggalkan Kecanduan Rokok Menurut Islam paling efektif. Sebagaimana proses penciptaan manusia , tujuan penciptaan manusia , hakikat penciptaan manusia , konsep manusia dalam islam , hakikat manusia menurut islam.

1. Niat

Hal peryama yang harus dilakukan adalah niat yang sungguh-sungguh. Sebab tanpa niat maka semuanya hanyalah sebuah bualan belaka. Terkadang mereka yang berniat berhenti merokok saja masih bisa tergoda dan gagal apalagi yang hanya ingin berhenti tapi tanpa ada niatan. Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907]

2. Keinginan yang Sunguh Sungguh

Tanamkan pada diri anda bahwa niat dan keinginan anda untuk berhenti merokok sudah bulat dan tidak ada yang bisa menghalanginya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

3. Beritahukan Kepada Orang Sekitar Mengenai Keinginan Berhenti Merokok

Cara selanjutnya adalah mempublikasikan kepada orang orang sekitar bahwa anda memiliki keinginan untuk berhenti merokok. Maka pasti mereka akan memberi dukungan yang besar kepada anda. Sehingga dapat dijadikan motivasi dan semangat tambahan untuk menambah keinginan semakin cepat bisa berhenti merokok.

4. Tetapkan Target Waktu Kapan Batas Anda Harus Sudah Berhenti Merokok

Banyak para pecandu rokok yang gagal berhenti merokok salah satu penyebabnya adalah mereka tidak tahu kapan harus mulai berhenti. Padahal tentunya semakin cepat memulai akan semakin baik. Selain itu juga bukan soal kecepatan anda berhenti merokok namun lebih kepada setelah berhenti anda tidak akan mencobanya kembali. Tetapkan limit atau batas waktu terakhir anda harus bisa berhenti merokok, jika target ini lolos maka berarti anda gagal.

5. Mulailah Dengan Cara Yang Mudah

Meleoas kecanduan rokok tidak semudah anda meninggalkan kebiasaan seperti gaming atau begadang. Hal ini bahkan lebih sulit terutama bagi mereka yang sudah sangat kecanduan. Namun, anda bisa memulainya dengan hal-hal yang mudah seperti mengurangi frekuensi merokok. Biasanya sehari 3-4 batang maka batasi saja sampai 2 batang. Dan jangan membawa rokok kemanapun anda pergi. Pastinya ini sama saja sepertinanda mendekatkan diri pada godaan.

6. Hindari Lingkungan yang Menyebabkan  Kebiasaan Merokok Anda Kambuh

Hindari kebiasaan yang bisa membuat kebiasan merokok anda kambuh. Misalnya saja kumpul-kumpul dengan kawan atau juga begadang hingga tengah malam. Sebab apa yang ada disekitar anda itulah yang kemudian mempengaruhi anda. Jika anda memang sudah dapat berhenti total maka tidak masalah jika anda hendak melakukan aktivitas tersebut kembali. Kami teringat akan nasehat Malik bin Dinar di mana ia berkata,

كُلُّ جَلِيْسٍ لاَ تَسْتَفِيْدُ مِنْهُ خَيْرًا فَاجْتَنِبْهُ

Setiap pertemanan yang tidak mendatangkan kebaikan apa-apa bagimu, maka jauhilah.” (Hilyatul Auliya’, 1: 51, dinukil dari At Tadzhib Al Mawdhu’iy li Hilyatil Auliya’, hal. 471).

7. Carilah Kegiatan Lain yang Bermanfaat

Jangan bengong atau melamun, lakukan kesibukan lain yang membuat tangan anda aktif. Sehingga akan merangsang otak untuk menekan keinginan merokok. Gunakan waktu luang anda untuk hal betmanfaat seperti berolah raga, bercocok tanam atau hal lain yang bisa mendatangkan kebaikan.

8. Hindari Begadang

Begadang merupakan sebuah kebiasaan yang tidak hanya berakibat buruk bagi tubuh. Tapi juga dapat memunculkan kembali keinginana untuk merokok. Sebab saat anda begadang pastinya anda menghabiskan waktu dengan melek mata. Maka mau tidak mau pasti godaan merokok akan kembali datang.

9. Ganti Dengan Permen

Cara ini juga cukup efwktif dan banyak yang berhasil keluar dari kecanduan rokoknya. Tentunya anda juga bisa mengikuti cara ini. Dimana saat ada keinginan untuk meroko maka anda cukup mengunyah permen saja. Maka tentu akan ada aktifitas di dalam mulut yang merangsang otak untuk meminimalisir keinginan merokok.

10. Hindari Jatuh Dalam Godaan “Hanya Satu Batang Saja, Hanya Kali Ini Saja”

Jangan pernah berfikir untuk kembali mencoba walaupun hanya satu batang saja. Pola pikir seperti ini adalah salah kaprah. Akibatnya malah justru dapat menimbulkan keinginan untuk kembali merokok, jadi bersikaplah tegas pada diri sendiri dan jangan membuka peluang atau memberi keleuasaan.

11. Berfikir Positif

Berfikir secara positof dengan memberikan sugesti kepada otak bahwa anda bisa melakukannya. Terlebih lagi jika orang lain bisa maka mengapa anda tidak. Anda hanya perlu berusaha lebih keras agar dapat berhenti dari kecanduan merokok.

12. Beri Penghargaan Pada Diri Sendiri

Jangan lupa memberikan penghargaan terhadap diri anda sendiri. Sebab tentu saja hal ini bukan sesuatu yanh mudah untuk dilakukan. Maka pastinya anda membutuhkan reward bagi diri anda yang sudah cukup beketja dengan keras.

13. Pahami Benar Bahaya Merokok

Terakhir adalah anda harus benar benar memahami dan jangan menyepelekan mengenai bahaya merokok. Banyak yang menilai bahwa bahaya rokok hanya untuk menakut nakuti. Padahal pada faktanya tidak sedikit orang yang harus merasakan pahitnya dari dampak nikotin yang mereka hisap setiap hari. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).

Itulah tadi, 13 Cara Meninggalkan Kecanduan Rokok Menurut Islam paling efektif. Semoga dapat menjadi referensi dan tambahan pengetahuan sebagaimana dasar hukum dalam islam , sumber syariat islam dan rukun islam . Dan semoga artikel ini dapat bermanfaat.

The post 13 Cara Meninggalkan Kecanduan Rokok Menurut Islam Paling Efektif appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Vape dalam Islam dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-vape-dalam-islam Fri, 27 Oct 2017 01:53:54 +0000 https://dalamislam.com/?p=2244 Rokok elektrik atau biasa disebut dengan vape, vapor atau vaping merupakan rokok memakai sistem pengiriman nikotin elektronik yakni alat penguap dengan sumber tenaga baterai yang akan menghasilkan sensasi seperti sedang merokok dengan tampilan juga menyerupai rokok dan ada juga yang berbeda. Dalam vape tersebut terdapat tabung yang diisi dengan larutan cairan dan bisa di daur […]

The post Hukum Vape dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Rokok elektrik atau biasa disebut dengan vape, vapor atau vaping merupakan rokok memakai sistem pengiriman nikotin elektronik yakni alat penguap dengan sumber tenaga baterai yang akan menghasilkan sensasi seperti sedang merokok dengan tampilan juga menyerupai rokok dan ada juga yang berbeda. Dalam vape tersebut terdapat tabung yang diisi dengan larutan cairan dan bisa di daur ulang mengandung propilen, nikotin, gliserin dan juga perasa yang kemudian akan dipanaskan dan timbul asap seperti asap rokok. Lalu, apa hukum vape tersebut dalam Islam?

Dalam dasar hukum Islam, kita semua diajarkan sebuah prinsip, menyamakan yang sama dan juga membedakan yang berbeda.

Al Bukhari dalam Shahih-nya berkata, “Tidak boleh menyamakan dua hal yang berbeda dan membedakan dua hal yang sama”.

Saat vape tidak jauh lebih aman dibandingkan dengan rokok konvensional atau tembakau, maka ini mengartikan tidak terdapat perbedaan signifikan antara keduanya dan ini dijadikan alasan dari beberapa lembaga fatwa seperti fatwa Islam yang melarang tentang pemakaian rokok elektrik atau vape tersebut.

Rokok Vape Menurut Islam dan Hukumnya

Dalam fatwa Islam disebutkan jika dari segi syar’i, kandungan nikotin dalam vape memperlihatkan tidak adanya perbedaan dengan rokok biasa dan tidak ada bedanya antara vape dengan permen nikotin atau sejenisnya. Nikotin tetap menjadi zat racun yang berbahaya dan sudah jelas jika rokok diharamkan dan tidak lagi harus diperdebatkan karena membeli, memakai atau menjual vape tersebut tetap haram.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Ia juga mengharamkan hasil jual-beli dari benda tersebut” (HR. Abu Daud no. 3488, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Dan harus diketahui jika siapa pun yang meninggalkan segala sesuatu karena Allah, maka Allah SWT juga akan menggantinya dengan yang lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, “barangsiapa bertakwa kepada Allah, Allah akan berikan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak ia duga-duga” (QS. Ath Thalaq: 2-3).

Selain itu, sebelumnya di beberapa negara lain seperti contohnya di Malaysia pada Majelis Fatwa Malaysia sudah lebih dulu mengharamkan pemakaian vape atau rokok elektrik karena bisa merugikan manusia dalam waktu cepat ataupun lambat. Ketua Majelis Fatwa Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin berkata jika keputusan ini diambil sesudah terlebih dahulu diteliti hasil kajian pada sudut syariah, medis dan juga sains serta unsur pemubaziran serta budaya yang tidak baik lagi tidak sehat.

Abdul Shukor mengatakan jika umat muslim dilarang untuk menggunakan bahan yang memudaratkan baik secara jelas atau tidak, secara cepat atau perlahan sehingga bisa mengakibatkan kematian, rusaknya badan dab bisa menimbulkan penyakit berbahaya atau kemudaratan akal. Vape atau rokok elektrik ini termasuk dalam perkara memudaratkan dan juga menimbulkan bau busuk ujar Abdul Shukor.

Abdul Shukor juga mengatakan jika vape atau rokok elestrik memang diharamkan berdasarkan kaedah Syaduz Zaraai yakni menutup keburukan lebih besar dan lebih berbahaya yang bisa terjadi di masa mendatang. Apabila dilihat dari sudut Qiyas atau perumpamaan, maka pemakaian vape atau rokok elektrik diibaratkan seperti mengkonsumsi minuman keras dalam Islam dan beracun atau menghisap rokok tembakau sebenarnya.

Tentang tembakau, sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. …Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya.

Sedangkan sebagian ulama’ lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil. [Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384)]

”Dilarang jual beli rokok dan meminumnya (menghisapnya). Orang yang menghisap rokok di saat puasa tidak diragukan lagi ia telah berbuka. Di dalam Syarah al-Allamah Syaikh Isma’il al-Nablusiy, orang tua dari guru kami, ’Abd al-Ghaniy, terhadap kitab Syarah al-Durari, disebutkan bahwa seorang suami punya hak melarang isterinya memakan bawang putih, bawang merah, dan semua makanan yang menyebabkan mulut berbau…Gurunya guru kami, al-Musayyaraiy dan yang lainnya, memberikan fatwa larangan menghisap tembakau.” [Ibnu ’Abidin, Radd al-Muhtaar, juz 27, hal. 266]

Ini membuktikan jika pemakaian atau penggunaan rokok elektrik atau dikenal dengan nama vape ini haram hukumnya sebab tidak berbeda dengan rokok tembakau atau hukum merokok dalam Islam yang merupakan minuman haram pada umumnya yang memang merupakan perbuatan haram dan dilarang dalam Islam sehingga umat muslin dianjurkan untuk tidak menggunakan vape tersebut.

The post Hukum Vape dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>