Rokok elektrik atau biasa disebut dengan vape, vapor atau vaping merupakan rokok memakai sistem pengiriman nikotin elektronik yakni alat penguap dengan sumber tenaga baterai yang akan menghasilkan sensasi seperti sedang merokok dengan tampilan juga menyerupai rokok dan ada juga yang berbeda. Dalam vape tersebut terdapat tabung yang diisi dengan larutan cairan dan bisa di daur ulang mengandung propilen, nikotin, gliserin dan juga perasa yang kemudian akan dipanaskan dan timbul asap seperti asap rokok. Lalu, apa hukum vape tersebut dalam Islam?
Dalam dasar hukum Islam, kita semua diajarkan sebuah prinsip, menyamakan yang sama dan juga membedakan yang berbeda.
Al Bukhari dalam Shahih-nya berkata, “Tidak boleh menyamakan dua hal yang berbeda dan membedakan dua hal yang sama”.
Saat vape tidak jauh lebih aman dibandingkan dengan rokok konvensional atau tembakau, maka ini mengartikan tidak terdapat perbedaan signifikan antara keduanya dan ini dijadikan alasan dari beberapa lembaga fatwa seperti fatwa Islam yang melarang tentang pemakaian rokok elektrik atau vape tersebut.
Rokok Vape Menurut Islam dan Hukumnya
Dalam fatwa Islam disebutkan jika dari segi syar’i, kandungan nikotin dalam vape memperlihatkan tidak adanya perbedaan dengan rokok biasa dan tidak ada bedanya antara vape dengan permen nikotin atau sejenisnya. Nikotin tetap menjadi zat racun yang berbahaya dan sudah jelas jika rokok diharamkan dan tidak lagi harus diperdebatkan karena membeli, memakai atau menjual vape tersebut tetap haram.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Ia juga mengharamkan hasil jual-beli dari benda tersebut” (HR. Abu Daud no. 3488, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Dan harus diketahui jika siapa pun yang meninggalkan segala sesuatu karena Allah, maka Allah SWT juga akan menggantinya dengan yang lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, “barangsiapa bertakwa kepada Allah, Allah akan berikan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak ia duga-duga” (QS. Ath Thalaq: 2-3).
Selain itu, sebelumnya di beberapa negara lain seperti contohnya di Malaysia pada Majelis Fatwa Malaysia sudah lebih dulu mengharamkan pemakaian vape atau rokok elektrik karena bisa merugikan manusia dalam waktu cepat ataupun lambat. Ketua Majelis Fatwa Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin berkata jika keputusan ini diambil sesudah terlebih dahulu diteliti hasil kajian pada sudut syariah, medis dan juga sains serta unsur pemubaziran serta budaya yang tidak baik lagi tidak sehat.
Abdul Shukor mengatakan jika umat muslim dilarang untuk menggunakan bahan yang memudaratkan baik secara jelas atau tidak, secara cepat atau perlahan sehingga bisa mengakibatkan kematian, rusaknya badan dab bisa menimbulkan penyakit berbahaya atau kemudaratan akal. Vape atau rokok elektrik ini termasuk dalam perkara memudaratkan dan juga menimbulkan bau busuk ujar Abdul Shukor.
Abdul Shukor juga mengatakan jika vape atau rokok elestrik memang diharamkan berdasarkan kaedah Syaduz Zaraai yakni menutup keburukan lebih besar dan lebih berbahaya yang bisa terjadi di masa mendatang. Apabila dilihat dari sudut Qiyas atau perumpamaan, maka pemakaian vape atau rokok elektrik diibaratkan seperti mengkonsumsi minuman keras dalam Islam dan beracun atau menghisap rokok tembakau sebenarnya.
Tentang tembakau, sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. …Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya.
Sedangkan sebagian ulama’ lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil. [Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384)]
”Dilarang jual beli rokok dan meminumnya (menghisapnya). Orang yang menghisap rokok di saat puasa tidak diragukan lagi ia telah berbuka. Di dalam Syarah al-Allamah Syaikh Isma’il al-Nablusiy, orang tua dari guru kami, ’Abd al-Ghaniy, terhadap kitab Syarah al-Durari, disebutkan bahwa seorang suami punya hak melarang isterinya memakan bawang putih, bawang merah, dan semua makanan yang menyebabkan mulut berbau…Gurunya guru kami, al-Musayyaraiy dan yang lainnya, memberikan fatwa larangan menghisap tembakau.” [Ibnu ’Abidin, Radd al-Muhtaar, juz 27, hal. 266]
Ini membuktikan jika pemakaian atau penggunaan rokok elektrik atau dikenal dengan nama vape ini haram hukumnya sebab tidak berbeda dengan rokok tembakau atau hukum merokok dalam Islam yang merupakan minuman haram pada umumnya yang memang merupakan perbuatan haram dan dilarang dalam Islam sehingga umat muslin dianjurkan untuk tidak menggunakan vape tersebut.