minum Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/minum Tue, 03 Jul 2018 12:49:12 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png minum Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/minum 32 32 Hukum Makan dan Minum Setelah Imsak https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-makan-dan-minum-setelah-imsak Tue, 03 Jul 2018 12:49:12 +0000 https://dalamislam.com/?p=3764 Mungkin akan ada pertanyaan yang menanyakan bagaimana hukumnya makan dan minum setelah imsak? apakah ini bisa mebatalkan puasa? ataukah ini masih dianggap sah? Berikut ulasannya. Karena mengetahui hukum ini akan menjadi pedoman untuk kita menjalankan ibadah puasa seperti sunnah tidur saat puasa. Mayoritas adalah pandangan bahwa sahur harus berhenti ketika fajar menyingsing. Ini adalah pandangan dari […]

The post Hukum Makan dan Minum Setelah Imsak appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Mungkin akan ada pertanyaan yang menanyakan bagaimana hukumnya makan dan minum setelah imsak? apakah ini bisa mebatalkan puasa? ataukah ini masih dianggap sah? Berikut ulasannya. Karena mengetahui hukum ini akan menjadi pedoman untuk kita menjalankan ibadah puasa seperti sunnah tidur saat puasa.

Mayoritas adalah pandangan bahwa sahur harus berhenti ketika fajar menyingsing. Ini adalah pandangan dari empat imam, dan mayoritas fuqaha ‘, dan juga diriwayatkan dari’ Umar dan Ibn ‘Abbaas. Syaikh ‘Abd al-‘Azeez ibn Baaz ditanya: Apa hukum puasa orang yang mendengar adhaan Fajr tetapi terus makan dan minum?

Dia membalas:

Apa yang harus dilakukan oleh orang percaya adalah menghindari hal-hal yang melanggar puasa, makan dan minum, dll. Ketika menjadi jelas baginya bahwa fajar telah rusak, jika puasa adalah kewajiban seperti di Ramadan dan puasa dalam pemenuhan janji atau sebagai tindakan penebusan dosa, karena Allaah berkata :

“Dan makan dan minum sampai benang putih (cahaya) fajar muncul untuk Anda berbeda dari benang hitam (kegelapan malam)” [Al-Baqarah 2: 187]

Jika dia mendengar adhaan dan tahu bahwa ini adalah panggilan untuk shalat Fajar, dia harus berhenti makan. Jika muazzin memberikan panggilan untuk sholat sebelum fajar menyingsing, maka dia tidak harus berhenti makan, dan itu diperbolehkan baginya untuk makan dan minum sampai jelas baginya bahwa fajar telah tiba seperti hukum mandi junub setelah imsak.

Jika dia tidak tahu apakah muazin memberikan panggilan untuk sholat sebelum atau sesudah fajar, maka lebih baik dan lebih aman baginya untuk berhenti makan ketika dia mendengar adhaan, tetapi tidak masalah jika dia minum atau makan sesuatu selama adhaan karena dia tidak tahu apakah fajar telah rusak.

Sudah diketahui dengan baik bahwa mereka yang tinggal di kota-kota di mana ada lampu listrik tidak dapat mengetahui apakah fajar telah datang pada saat itu pecah, tetapi mereka dapat mengikuti adhaan dan jadwal yang memberikan waktu fajar, jam dan menit, sesuai dengan kata-kata Nabi :

“Tinggalkan yang membuat Anda ragu untuk itu yang tidak membuat Anda ragu.” Dan dia (damai dan berkah Allah besertanya) berkata: “Siapa pun yang menghindari hal-hal yang meragukan akan melindungi komitmen dan kehormatan agamanya. ” dari Fataawa Ramadaan, yang disusun oleh Ashraf ‘Abd al-Maqsood, hal. 201

Jawaban atas pertanyaan ini juga dijelaskan oleh Syekh Abdul Muhsin Al-Abbadd (Hafidhahullah) ketika menjelaskan hadits berikut:

عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا سمع أحدكم النداء والإناء على يده, فلا يضعه حتى يقضي حاجته منه.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah: Rasulullah SAW berkata: Jika ada di antara kalian yang mendengar panggilan untuk Fajr dan di tanganmu adalah sebuah bejana, jangan meletakkannya sampai kamu selesai mengambil apa yang Anda butuhkan dari itu. “

Jadi apa yang kita pahami dari hadits adalah:

Ketika seseorang mendengar adzan ketika Fajar, puasanya dimulai dan waktu untuk makan dan minum telah berakhir. Ini secara umum. Namun, jika orang itu sudah minum sebelum adzhan dan ada minuman di mulutnya, dia bisa mengkonsumsi atau menelannya. Selain itu, dia bisa minum apa yang tersisa di gelasnya yang dia pegang di tangannya. Yang tidak boleh dilakukan adalah :  Bergegas dan mulai minum ketika Anda mendengar adhzan. Dimungkinkan untuk melanjutkan tetapi tidak memulai.

  1. Allah telah mengizinkan orang yang berpuasa untuk makan dan minum sampai fajar tiba. Dia, Maha Tinggi, mengatakan: ” … dan makan dan minum sampai benang putih menjadi berbeda bagimu dari benang hitam fajar … ” (Al-Baqarah 2: 187)
  2. Namun, lebih baik bahwa orang yang berpuasa berhenti makan dan minum beberapa menit sebelum fajar.

Selain itu, kebolehan melanjutkan ini hanya berlaku untuk minum dari gelas dan tidak makan makanan seperti hukum berpuasa di bulan ramadhan bagi ibu menyusui.

“Mengambil apa yang kamu butuhkan dari itu.” Ini mengacu pada air minum dari gelas, tetapi ini tidak berlaku untuk makanan. (Penjelasan Sunnan Abu Dawud)

Detail dan bukti

Firman Allah SWT : “‘Makan dan minum sampai Anda dapat dengan jelas membedakan benang putih dari benang hitam fajar. Kemudian lengkapi puasa sampai malam muncul.” (2: 187)

Hal ini terkait dari ‘Aisha, “Bilal biasa memanggil adzan ketika malam masih, dan Rasulullah, semoga Allah memberkatinya dan memberinya damai, mengatakan’ Makan dan minum sampai Ibnu Umm Maktum menyebut adzan. Dia tidak memanggil adzan sampai fajar. “” Al-Qasim berkata, “Waktu antara dua adhans hanya cukup lama untuk yang satu ini untuk naik dan yang satu untuk turun. Malik muttawa, buku 3-buku doa “

Meskipun bilal biasa memanggil untuk berdoa, itu diperbolehkan untuk terus makan sampai Ibn maktummelakukan adzan tepat sebelum sholat. dan terakhir, jika Anda memiliki secangkir air makanan di tangan Anda dan Anda benar akan makan / minum, itu diperbolehkan untuk melakukannya seperti amalan saat puasa Ramadhan.

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah berkata: Rasulullah (damai dan berkah Allah besertanya) berkata: “Jika salah satu dari Anda mendengar panggilan (untuk doa) dan kapal masih dalam tangannya, biarkan dia tidak meletakkannya sampai dia selesai dengan itu. Abu Daud, 2350 ”

Tetapi orang harus mengingat bahwa resoning di balik hadis ini adalah karena ayat dalam quran yang disebutkan di atas yang mengatakan untuk berhenti makan ketika fajar atau matahari terbenam yang jelas. Jadi ini tidak berarti bahwa Anda dapat makan dan minum ketika fajar menyingsing.

The post Hukum Makan dan Minum Setelah Imsak appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Makan dengan Tangan Kiri dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-makan-dengan-tangan-kiri Wed, 27 Jun 2018 08:10:30 +0000 https://dalamislam.com/?p=3697 Sejak kecil, setiap anak selalu diajarkan sikap dan beretika dengan baik. Orangtua mengajarkan bagaimana cara makan yang baik agar sifat dapat terbawa hingga dewasa. Cara makan yang baik merupakan salah satu gaya hidup sehat Rasulullah. Setiap manusia pasti tidaklah sempurna, tidak jarang manusia secara sadar maupun tidak sadar melupakan adab kecil yang sudah diajarkan dulu, […]

The post Hukum Makan dengan Tangan Kiri dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sejak kecil, setiap anak selalu diajarkan sikap dan beretika dengan baik. Orangtua mengajarkan bagaimana cara makan yang baik agar sifat dapat terbawa hingga dewasa.

Cara makan yang baik merupakan salah satu gaya hidup sehat Rasulullah. Setiap manusia pasti tidaklah sempurna, tidak jarang manusia secara sadar maupun tidak sadar melupakan adab kecil yang sudah diajarkan dulu, salah satunya makan dengan tangan kiri. Lantas bagaimana etika makan dalam Islam, baik sengaja maupun tidak sengaja? Bagaimana cara makan Rasulullah yang sebaiknya diikuti?

Agama Islam mengajarkan umatnya untuk mendahulukan segala hal dengan tangan kanan. Hal ini dijelaskan dalam hadits berikut

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

Artinya: “Bahwa Rasulullah SAW suka membiasakan diri mendahulukan yang kanan dalam memakai sandar, menyisir, bersuci dan dalam setiap urusannya.” (HR Bukhari 168)

 كُنْتُ غُلاَمًا فِي حِجْرِ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ، فَقَال لِي رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ، وَكُل بِيَمِينِكَ، وَكُل مِمَّا يَلِيكَ

Artinya: “Sewaktu aku masih kecil, saat berada dalam asuhan Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam, pernah suatu ketika tanganku ke sana ke mari (saat mengambil makanan) di nampan. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadaku: “wahai bocah, ucaplah bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu, serta ambil makanan yang berada di dekatmu”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Ulama menyebutkan untuk menggunakan dengan tangan kanan. Hadits menyebutkan sebagai berikut,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ

Artinya: “Jika salah satu dari Anda makan, biarkan dia makan dengan tangan kanannya, dan jika dia minum, biarkan dia minum dengan tangan kanannya” (HR. Muslim 2020, Abu Daud 3778)

Larangan Makan dengan Tangan Kiri

Larangan makan ada yang menyebutkan makruh dan haram. Ulama yang menyebutkan makruh beralasan dengan hadits berikut

صَرَّحَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ بِأَنَّهُ يُكْرَهُ الأَْكْل وَالشُّرْبُ بِالشِّمَال بِلاَ ضَرُورَةٍ

Artinya: “Shaafa’is dan Hanbalis mengatakan bahwa makruh untuk makan dan minum dengan tangan kiri tanpa keadaan darurat.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 45/294).

Pendapat dari ulama lainnya berpendapat mengharamkan untuk makan atau minum menggunakan tangan kiri. Hal ini dijelaskan karena disebut sebagai mengikuti cara yang dilakukan oleh setan. Hal ini dijelaskan dalam hadits berikut

إذا أَكَلَ أحدُكُم فليأكلْ بيمينِهِ . وإذا شرِبَ فليشربْ بيمينِهِ . فإنَّ الشَّيطانَ يأكلُ بشمالِهِ ويشربُ بشمالِهِ

Artinya: “Jika ada yang makan, biarkan dia makan dengan tangan kanannya. Jika dia minum, biarkan dia minum dengan tangan kanannya. Iblis makan dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim no. 2020).

Pada dasarnya Allah melarang umat muslim untuk secara tidak sadar maupun sadar mengikuti cara setan ini. Hal ini dijelaskan dalam Alquran sebagai berikut,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah mengikuti langkah-langkah Shaytaan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, sesungguhnya ia menyuruh kepada perbuatan buruk dan kemungkaran” (QS. An Nur: 21)

Demikian penjelasan hukum makan dengan Tangan Kiri. Semoga bermanfaat.

The post Hukum Makan dengan Tangan Kiri dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>