akad Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/akad Mon, 21 Jan 2019 07:40:07 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png akad Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/akad 32 32 10 Sunnah Sebelum Akad Nikah https://dalamislam.com/akhlaq/amalan-shaleh/sunnah-sebelum-akad-nikah Mon, 21 Jan 2019 07:40:06 +0000 https://dalamislam.com/?p=4968 Akad nikah merupakan ikatan syar’i antara pasangan suami istri. Dengan hanya kalimat ringkas ini, telah mengubah berbagai macam hukum antara kedua belah pihak. Karena itu, Allah Ta’ala menyebutnya sebagai mitsaq ghalidz [Arab: ميثاقاً غليظاً] artinya ikatan yang kuat. Allah berfirman,  “Mereka (para wanita itu) telah mengambil perjanjian yang kuat dari kalian.” (QS. An Nisa’: 21) […]

The post 10 Sunnah Sebelum Akad Nikah appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Akad nikah merupakan ikatan syar’i antara pasangan suami istri. Dengan hanya kalimat ringkas ini, telah mengubah berbagai macam hukum antara kedua belah pihak. Karena itu, Allah Ta’ala menyebutnya sebagai mitsaq ghalidz [Arab: ميثاقاً غليظاً] artinya ikatan yang kuat. Allah berfirman,  “Mereka (para wanita itu) telah mengambil perjanjian yang kuat dari kalian.” (QS. An Nisa’: 21)

Agar akad nikah Anda semakin berkah, berikut 10 Sunnah Sebelum Akad Nikah yang perlu diperhatikan:

Pertama, syarat laki laki menikah dalam islam, hindari semua hal yang menyebabkan ketidak absahan akad nikah.

Karena itu, pastikan kedua mempelai saling ridha dan tidak ada unsur paksaan, pastikan adanya wali pihak wanita, saksi dua orang yang amanah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  “Tidak sah nikah, kecuali dengan wali (pihak wanita) dan dua saksi yang adil (amanah).” (HR. Turmudzi dan lainnya serta dishahihkan Al Albani)

Kedua, dasar menikah dalam islam, dianjurkan adanya khutbatul hajah sebelum akad nikah.

Dalil anjuran ini adalah hadis dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,  “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami khutbatul hajah… sebagaimana lafadz di atas – …(HR. Abu Daud 2118 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).

Ketiga, hukum akad nikah di bulan ramadhan. tidak ada anjuran untuk membaca syahadat ketika hendak akad,

atau anjuran untuk istighfar sebelum melangsungkan akad nikah, atau membaca surat Al Fatihah.  Semua itu sudah diwakili dengan lafadz khutbatul hajah di atas. Tidak perlu calon pengantin diminta bersyahadat atau istighfar.

Keempat, hukum melakukan akad nikah dua kali. hendaknya pengantin wanita tidak ikut dalam majlis akad nikah.

Karena umumnya majlis akad nikah dihadiri banyak kaum lelaki yang bukan mahramnya, termasuk pegawai KUA. Pengantin wanita ada di lokasi itu, hanya saja dia dibalik tabir. Karena pernikahan dilangsungkan dengan wali si wanita.

Allah Ta’ala mengajarkan,  “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (wanita yang bukan mahram), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)

Semua orang tentu menginginkan hatinya lebih suci, sebagaimana yang Allah nyatakan. Karena itu, ayat ini tidak hanya berlaku untuk para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tapi juga untuk semua mukmin.

Jika dalam kondisi normal dan ada lelaki yang hendak menyampaikan kebutuhan atau hajat tertentu kepada wanita yang bukan mahram, Allah syariatkan agar dilakukan di balik hijab maka tentu kita akan memberikan sikap yang lebih ketat atau

setidaknya semisal untuk peristiwa akad nikah. Karena umumnya dalam kondisi ini, pengantin wanita dalam keadaan paling menawan dan paling indah dipandang. Dia didandani dengan make up yang tidak pada umumnya dikenakan.

Kesalahan yang banyak tersebar di masyarakat dalam hal ini, memposisikan calon pengantin wanita berdampingan dengan calon pengantin lelaki ketika akad. Bahkan keduanya diselimuti dengan satu kerudung di atasnya. Bukankah kita sangat yakin, keduanya belum berstatus sebagai suami istri sebelum akad?

Menyandingkan calon pengantin, tentu saja ini menjadi pemandangan yang bermasalah secara syariah. Ketika Anda sepakat bahwa pacaran itu haram, Anda seharusnya sepakat bahwa ritual semacam ini juga terlarang.

Kelima, sunnah setelah akad nikah, tidak ada lafadz khusus untuk ijab qabul.

Dalam pengucapn ijab kabul, tidak disyaratkan menggunakan kalimat tertentu dalam ijab kabul. Akan tetapi, semua kalimat yang dikenal masyarakat sebagai kalimat ijab kabul akad nikah maka status nikahnya sah.

Lajnah Daimah ditanya tentang lafadz nikah. Mereka menjawab,
Semua kalimat yang menunjukkan ijab Kabul, maka akad nikahnya sah dengan menggunakan kalimat tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat. Yang paling tegas adalah kalimat: ‘zawwajtuka’ dan ‘ankahtuka’ (aku nikahkan kamu), kemudian ‘mallaktuka’ (aku serahkan padamu). (Fatawa Lajnah Daimah, 17:82).

Keenam, hindari bermesraan setelah akad di tempat umum

Pemandangan yang menunjukkan kurangnya rasa malu sebagian kaum muslimin, bermesraan setelah akad nikah di depan banyak orang. Kita sepakat, keduanya telah sah sebagai suami istri. Apapun yang sebelumnya diharamkan menjadi halal. Hanya saja, Anda tentu sadar bahwa untuk melampiaskan kemesraan ada tempatnya sendiri, bukan di tempat umum semacam itu.

Bukankah syariah sangat ketat dalam urusan syahwat? Menampakkan adegan semacam ini di muka umum, bisa dipastikan akan mengundang syahwat mata mata masyarakat yang ada di sekitarnya. Hadis berikut semoga bisa menjadi pelajaran penting bagi kita.

Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma beliau menceritakan: Fadhl bin Abbas (saudaranya Ibn Abbas) pernah membonceng Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di belakang beliau, karena tunggangan Fadhl kecapekan. Fadhl adalah pemuda yang cerah wajahnya.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti di atas tunggangannya, untuk menjawab pertanyaan banyak sahabat yang mendatangi beliau. Tiba tiba datang seorang wanita dari Bani Khats’am, seorang wanita yang sangat cerah wajahnya untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu Abbas melanjutkan, Maka Fadhl pun langsung mengarahkan pandangan kepadanya, dan takjub dengan kecantikannya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memalingkan wajah beliau, namun Fadhl tetap mengarahkan pandangannya ke wanita tersebut. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang rahang Fadhl dan memalingkan wajahnya agar tidak melihat si wanita…. (HR. Bukhari, no.6228)

Bagaimana sikap orang yang bertaqwa sekelas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidak mengandalkan taqwanya, merasa yakin tidak mungkin terpengaruh syahwat, dst.. Beliau juga tidak membiarkan pemuda yang ada didekatnya untuk melakukan kesalahan itu.

Beliau palingkan wajahnya. Apa latar belakangnya? Tidak lain adalah masalah syahwat. Apa yang bisa Anda katakan untuk kasus bermesraan pasca akad nikah di tempat umum? Tentu itu lebih mengundang syahwat.

Ketujuh, adakah anjuran akad nikah di masjid?

Terdapat hadis yang menganjurkan untuk mengadakan akad nikah di masjid, hadisnya berbunyi:  “Umumkan pernikahan, adakan akad nikah di masjid dan meriahkan dengan memukul rebana.” (HR. At Turmudzi, 1:202 dan Baihaqi, 7:290)

Hadis dengan redaksi lengkap sebagaimana teks di atas statusnya dhaif. Karena dalam sanadnya ada seorang perawi bernama Isa bin Maimun Al Anshari yang dinilai dhaif oleh para ulama, di antaranya Al Hafidz Ibn Hajar, Al Baihaqi, Al Bukhari, dan Abu Hatim. Akan tetapi, hadis ini memiliki penguat dari jalur yang lain hanya saja tidak ada tambahan “..Adakan akad tersebut di masjid..”.

Maka potongan teks yang pertama untuk hadis ini, yang menganjurkan diumumkannya pernikahan statusnya shahih. Sedangkan potongan teks berikutnya statusnya mungkar. (As Silsilah Ad Dla’ifah, hadis no. 978).

Karena hadisnya dhaif, maka anjuran pelaksanaan walimah di masjid adalah anjuran yang tidak berdasar. Artinya syariat tidak memberikan batasan baik wajib maupun sunah berkaitan dengan tempat pelaksanaan walimah nikah.

Syaikh Amr bin Abdul Mun’im Salim mengatakan, “Siapa yang meyakini adanya anjuran melangsungkan akad nikah di masjid atau akad di masjid memiliki nilai lebih dari pada di tempat lain maka dia telah membuat bid’ah dalam agama Allah.” (Adab Al Khitbah wa Al Zifaf, Hal.70)

Kedelapan, dianjurkan untuk menyebutkan mahar ketika akad nikah.

Tujuan dari hal ini adalah menghindari perselisihan dan masalah selanjutnya. Dan akan lebih baik lagi, mahar diserahkan di majlis akad. Meskipun ulama sepakat, akad nikah tanpa menyebut mahar statusnya sah.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan: Menyebut mahar ketika akad bukanlah syarat sah nikah. Karena itu, boleh nikah tanpa menyebut mahar dengan sepakat ulama. (Mausu’ah fiqhiyah Kuwaitiyah, 39:151) Hanya saja, penyebutan mahar dalam akad nikah akan semakin menenangkan kedua belah pihak, terutama keluarga.

Kesembilan, dianjurkan mengikuti prosedur administrasi akad nikah,

sebagaimana yang ditetapkan KUA. Ini semua dalam rangka menghindari timbulnya perselisihan dan masalah administrasi negara. Hanya saja, sebisa mungkin proses pernikahan dimudahkan dan tidak berbelit belit. Semakin mudah akad nikah, semakin baik menurut kaca mata syariah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  “Nikah yang terbaik adalah yang paling mudah.” (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan Al Albani) Sifat mudah ini mencakup masalah nilai mahar, tata cara nikah, proses akad, dst.

Kesepuluh, tidak ada anjuran untuk melafadzkan ijab kabul dalam sekali nafas,

sebagaimana anggapan sebagian orang. Karena inti dari ijab qabul akad nikah adalah pernyataan masing masing pihak, bahwa wali pengantin wanita telah menikahkan putrinya dengannya, dan pernyataan kesediaan dari pengantin laki laki. Mengharuskan akad nikah dan ijab kabul dengan harus satu nafas bisa disebut pemaksaan yang berlebihan.

Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

The post 10 Sunnah Sebelum Akad Nikah appeared first on DalamIslam.com.

]]>
28 Tutorial Hijab Akad Nikah Sederhana dan Modern https://dalamislam.com/tutorial/tutorial-hijab-akad-nikah Mon, 03 Jul 2017 05:13:56 +0000 http://hijabyuk.com/?p=957 Hari pernikahan merupakan hari yang sangat spesial bagi semua orang terutama kaum wanita. Hari ini merupakan hari yang amat ditunggu-tunggu dan mendebarkan. Berbagai persiapan dilakukan untuk menyambut hari spesial ini mulai dari dekorasi, makanan, hingga pakaian yang akan dikenakan. Sebagai penunjang penampilan calon pengantin masalah pakaian mendapat perhatian penting sehingga dari jauh-jauh hari sudah dipersiapkan […]

The post 28 Tutorial Hijab Akad Nikah Sederhana dan Modern appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hari pernikahan merupakan hari yang sangat spesial bagi semua orang terutama kaum wanita. Hari ini merupakan hari yang amat ditunggu-tunggu dan mendebarkan. Berbagai persiapan dilakukan untuk menyambut hari spesial ini mulai dari dekorasi, makanan, hingga pakaian yang akan dikenakan.

Sebagai penunjang penampilan calon pengantin masalah pakaian mendapat perhatian penting sehingga dari jauh-jauh hari sudah dipersiapkan dengan matang. Selain pakaian biasanya kaum wanita juga mempersiapkan hijab yang akan dikenakannya saat akad nikah.

Tidak hanya bagi wanita yang sehari-hari berhijab, bagi wanita yang belum berhijab pun terkadang ingin tampil dengan menggunakan hijab atau kerudung di hari pernikahannya. Untuk itu hijabyuk ingin memberikan beberapa tutorial hijab untuk akad nikah yang bisa menjadi acuan atau inspirasi bagi anda yang sebentar lagi akan menikah.

Baca juga: tutorial hijab pengantin – tutorial hijab untuk pesta pernikahan

Tutorial 1: Hijab Akad Nikah dengan Tiara

tutorial hijab akad nikah 1

Pengantin kerap diibaratkan sebagai raja dan ratu semalam sehingga identik dengan hal-hal yang berkilau. Salah satunya terlihat dari aksesoris pengantin wanita yang biasanya dilengkapi dengan tiara dan aksesoris kepala lainnya sehingga membuatnya terlihat semakin cantik dan berkilau.

Untuk mengenakan hijab model ini berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:

  • Kenakan hijab dasar seperti biasa mengikuti bentuk wajah. Gunakan yang berwarna senada dengan warna baju.
  • Ambil ujung hijab dan kenakan menyilang di atas kepala. Sematkan di bagian belakang untuk mengeratkannya.
  • Bagian bawah yang menjuntai dilipat dan dibentuk menumpuk di kepala seperti gambar 6 dan 7. Sematkan menggunakan jarum di bagian belakang kepala.
  • Pasang aksesoris di samping pipi kanan dan atas kepala kiri seperti gambar 8 dan 9.
  • Dan terakhir kenakan tiara di atas kepala.

Baca juga: model aksesoris hijab pengantin

Tutorial 2: Hijab Akad Nikah untuk Kebaya

tutorial hijab akad nikah 2

Kebaya merupakan jenis pakaian yang banyak menjadi pilihan saat akad nikah. Untuk itu pada tutorial ini akan dijelaskan langkah-langkah menggunakan hijab yang cocok untuk kebaya.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Pasang inner hijab terlebih dahulu agar nantinya hijab dapat terpasang dengan erat.
  • Kenakan hijab mengikuti bentuk wajah dan sematkan di bagian belakang kepala.
  • Ambil ujung hijab dan tutup area leher. Kemudian ujung hijab dibentuk atau dijalin menyerupai kepang rambut. Setelah itu kepang dilingkarkan di atas kepala dan disematkan.
  • Kemudian pasang aksesoris di atas kepala yang senada dengan hiasan kebaya sehingga terlihat matching.

Baca juga: tutorial hijab menutup dada untuk kebaya

Tutorial 3: Hijab Akad Nikah untuk Kebaya Gold

tutorial hijab akad nikah 3

Kali ini untuk model dan warna kebaya yang berbeda kita akan mencoba mengkreasikan model hijab yang tepat.

Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

  • Pasang inner hijab yang telah dilengkapi hiasan di bagian belakang.
  • Lipat hijab segi empat hingga berbentuk memanjang dan pasang di bagian atas kepala seperti gambar 1 dan 2.
  • Ambil ujung hijab dan tutupi area leher.
  • Tambah hiasan di belakang kepala hingga berbentuk agak tinggi.
  • Ambil hijab segi empat satu lagi, lipat berbentuk memanjang, kemudian pasang seperti gambar 5 dan 6.
  • Pasang aksesoris berbentuk bunga yang senada dengan warna kebaya di samping kanan dan belakang kepala.

Baca juga: tutorial hijab segi empat dua warna untuk pesta pernikahan

[AdSense-B]

Tutorial 4: Hijab Akad Nikah Merah-Gold dengan Sunting

tutorial hijab akad nikah 4

Penggunaan sunting kerap digunakan sebagai hiasan di kepala pengantin wanita sejak zaman dahulu hingga sekarang. Pada tutorial ini kita akan memadukan sunting dengan kebaya modern berwarna merah-gold sehingga penampilan calon pengantin wanita semakin berkilau.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Pasang hijab dasar berwarna gold.
  • Kemudian hijab segi empat berwarna merah yang telah dilipat memanjang dilingkarkan di atas kepala hingga ke leher seperti pada gambar 2.
  • Pasang sunting di atas kepala.
  • Ambil satu lagi hijab segi empat warna merah. Lipat memanjang dan lilitkan di bagian belakang kepala.
  • Tambahkan aksesoris berwarna gold di bagian samping dan belakang kepala.

Baca juga: tutorial hijab untuk wisuda

Tutorial 5: Hijab Akad Nikah Serba Putih

tutorial hijab akad nikah 5

Warna putih juga kerap menjadi pilihan bagi calon pengantin yang ingin melaksanakan akad nikah karena terkesan suci dan khidmat sehingga cocok dengan nilai pernikahan.

Untuk menggunakan hijab seperti gambar di samping berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

  • Pasang inner hijab terlebih dahulu agar hijab terpasang rapi dan erat.
  • Pasang hijab sesuai garis wajah dan sematkan di bagian belakang kepala.
  • Pasang aksesoris di samping kepala bagian kanan dan sematkan dengan erat untuk mempercantik.
  • Ambil sisi hijab sebelah kiri dan tarik melalui bagian bawah hijab sebelah kanan ke arah kepala hingga ke telinga kiri dan sematkan.
  • Sementara sisi hijab satunya lagi ditarik ke atas kepala dan sematkan.

Baca juga: tutorial hijab dua warna

[AdSense-A]

Tutorial 6: Hijab Akad Nikah Model Bunga Samping 

tutorial hijab akad nikah 6

Bosan dengan warna putih kamu juga bisa menggunakan warna lain yang lebih terang dan mencolok saat akad nikah. Contohnya seperti pada tutorial ini dimana kita akan memasang hijab berwarna ungu untuk baju berwarna senada (hitam-ungu).

Berikut langkah-langkahnya:

  • Pastikan inner hijab terpasang rapi dan erat.
  • Pasang hijab dengan posisi menyilang seperti gambar 1 dengan seluruh ujung hijab berada di sebelah kiri.
  • Ambil ujung hijab dan tarik ke atas kepala dengan posisi menyilang hingga berbentuk seperti gambar 3.
  • Ambil ujung hijab dan tarik kembali ke atas kepala seperti gambar 4 dan 5.
  • Sisa hijab dibentuk seperti gambar 6, 7, dan 8 kemudian sematkan untuk mengeratkannya.

Baca juga: tutorial hijab modern

Tutorial 7: Hijab Akad Nikah Simple dan Elegan

tutorial hijab akad nikah 7

Untuk kamu yang lebih suka tampil simple namun tetap elegan dapat mencoba tutorial ini. Dengan langkah-langkah yang singkat dan tidak rumit kamu tetap dapat tampil elegan di hari istimewamu.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Setelah inner hijab terpasang rapi pasang hijab dengan posisi menyilang seperti gambar 1 untuk memberi model silang di atas kepala.
  • Ambil ujung hijab dan tarik ke belakang seperti gambar 2 dan 3.
  • Kemudian ujung hijab ditarik ke atas kepala dengan posisi menyilang seperti gambar 4 dan 5. Sisanya dibentuk seperti gambar 6 dan disematkan di atas kepala agar terpasang erat.
  • Kamu bisa menambahkan aksesoris seperti pada gambar untuk mempercantik penampilan.

Baca juga: tutorial hijab formal – tutorial hijab pashmina katun

Tutorial 8: Hijab Akad Nikah Sanggul Kebaya

tutorial hijab akad nikah 8

Penggunaan kebaya biasanya dipasangkan dengan model rambut disanggul. Namun bagi pengguna hijab hal ini tentu tidak dapat dilakukan. Namun para hijaber tidak kehilangan akal, pada zaman sekarang ada begitu banyak model hijab ‘bersanggul’ yang dapat dicoba. Salah satunya yang akan kita cobakan pada tutorial ini.

Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Pasang hijab dasar untuk menutupi kepala dan leher yang senada dengan salah satu warna baju (warna coklat).
  • Pasang hijab kedua yang berwarna biru seperti gambar 4.
  • Pasang sunting berukuran kecil atau sedang di atas kepala. Kemudian pasang hiasan lainnya di bagian belakang serta samping kiri dan kanan kepala seperti gambar 7 dan 8.

Dan selesai sudah hijab cantik dengan model sanggul di belakang yang dilengkapi dengan sunting atau mahkota serta hiasan bunga di sisi kiri dan kanan.

Tutorial 9: Hijab Akad Nikah dengan Jilbab Segi Empat Dua Warna

tutorial hijab akad nikah 9

Pada tutorial ini kita akan mencoba mengkreasikan dua buah hijab segi empat yang berbeda warna untuk acara akad nikah atau acara formal lainnya.

Dengan menggunakan dua buah hijab kita dapat lebih bebas berkreasi sehingga dihasilkan hijab yang cantik dan menawan. Langsung saja kita ikuti langkah-langkah berikut:

  • Pasang hijab pertama (pink) mengikuti bentuk wajah dan menutupi leher seperti gambar 1.
  • Pasang hijab kedua (putih) dengan posisi menyilang seperti gambar 1.
  • Ambil ujung hijab pink dan tarik ke atas kepala ke arah kanan. Kemudian sematkan seperti gambar 2 dan 3.
  • Ujung hijab pink ditarik kembali ke atas kepala dan dibentuk seperti gambar 4 dan 5.
  • Kemudian ujung hijab putih ditarik ke atas kepala seperti gambar 6 dan disematkan seperti gambar 7.

Baca juga: cara memakai jilbab paris

Tutorial 10: Hijab Akad Nikah Model Turban

tutorial hijab akad nikah 10

Bagi penyuka model turban tidak lupa hijabyuk akan menampilkan langkah-langkah menggunakan hijab model turban yang cocok digunakan saat akad nikah. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Pasang inner hijab dengan rapi dan erat yang senada dengan warna baju seperti pada gambar 1.
  • Pasang dan bentuk hijab segi empat seperti gambar 2 dan 3. Gunakan hijab yang senada dengan salah satu warna pada baju sehingga terlihat matching.
  • Jalin ujung hijab seperti gambar 4 dan dililitkan di kepala seperti pada gambar 5.
  • Tambahkan aksesoris seperti gambar 6 untuk mempercantik penampilan.

Baca juga: cara memakai jilbab turban

[AdSense-C]

Tutorial 11: Hijab Akad Nikah Model Layer

tutorial hijab akad nikah 11

Hijab model layer memiliki keunikan tersendiri. Hijab model ini juga dapat menjadi pilihan saat akad nikah untuk mempercantik penampilanmu. Jika ingin mencobanya kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Pasang inner hijab terlebih dahulu agar hijab yang kita pasang tidak bergeser.
  • Pasang hijab pertama (coklat muda) dengan posisi menyilang seperti gambar 1.
  • Pasang hijab kedua (merah) dengan posisi menyilang di sisi berlawanan seperti gambar 2.
  • Sematkan hijab untuk mengeratkan seperti gambar 3.
  • Ambil ujung hijab coklat muda dan tarik seperti gambar 4. Pasangkan dengan posisi menyilang seperti gambar 5 dan sematkan seperti gambar 6. Tarik ujungnya ke bahu sebelah kanan seperti gambar 7 dan sematkan.
  • Sementara ujung hijab merah ditarik ke atas kepala dengan posisi menyilang seperti gambar 8 dan 9. Kemudian sematkan dan rapikan hijab.

Baca juga: tutorial hijab untuk wajah lonjong

Cukup banyak pilihan bukan? Jika kamu masih merasa kurang tidak lupa hijabyuk juga menyediakan tutorial dalam bentuk video yang dapat kamu tonton dan langsung dicobakan di rumah. Selamat menyaksikan dan mencoba.

Tutorial Video” state=”closed
Tutorial 12: Hijab Akad Nikah Simple dengan Pashmina

Tutorial 13: Hijab Akad Nikah Simple plus Makeup

Tutorial 14: Hijab Akad Nikah Segi Empat

Tutorial 15: Hijab Akad Nikah yang Bisa Diaplikasikan Sendiri

Tutorial 16: Hijab Akad Nikah Glamor

Tutorial 17: Hijab Akad Nikah Menutup Dada plus Makeup

Tutorial 18: Hijab Akad Nikah Cantik plus Makeup

Tutorial 19: Hijab Akad Nikah Syirian Style dengan Headband

Tutorial 20: Hijab Akad Nikah Simple Model Layer

https://www.youtube.com/watch?v=qt1LtdwAWH8

Tutorial 21: Hijab Akad Nikah Jilbab Paris Segi Empat Dua Warna

Tutorial 22: Hijab Akad Nikah dengan Pashmina Simple dan Cantik

Tutorial 23: Hijab Akad Nikah Simple Tapi Bikin Pangling plus Makeup

Tutorial 24: Hijab Akad Nikah Simple dan Elegan dengan Mahkota

Tutorial 25: Hijab Akad Nikah untuk Kebaya

Tutorial 26: Hijab Akad Nikah dengan Glitter Pashmina

Tutorial 27: Hijab Akad Nikah Modern dan Trendi

Tutorial 28: Hijab Akad Nikah Anggun

Demikianlah tutorial-tutorial hijab untuk akad nikah yang dapat kamu coba dan pilih sesuai model dan warna baju yang akan dikenakan. Sebagian dilengkapi dengan tutorial makeup sehingga bisa dicocokkan dengan model hijab yang akan dipasang. Bahkan jika kamu bisa mengaplikasikannya sendiri kamu tidak perlu menggunakan jasa penata rias untuk memasang hijab saat akad nikah.

The post 28 Tutorial Hijab Akad Nikah Sederhana dan Modern appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Akad Jual Beli Dalam Islam – Syarat dan Rukunnya https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/akad-jual-beli-dalam-islam Sat, 03 Dec 2016 07:57:30 +0000 http://dalamislam.com/?p=1165 Manusia sebagai makhluk yang hidup di dunia tentunya memiliki berbagai macam kebutuhan hidup, dan seiring berkembangnya waktu maka manusia kebanyakan memenuhi kebutuhannya dari membeli barang yang ada disekitarnya atau dengan melakukan transaksi jual beli (baca jual beli emas dalam islam dan ciri-ciri ekonomi islam diMalaysia). Aktifitas jual beli sendiri adalah aktifitas ekonomi yang tidak dapat […]

The post Akad Jual Beli Dalam Islam – Syarat dan Rukunnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Manusia sebagai makhluk yang hidup di dunia tentunya memiliki berbagai macam kebutuhan hidup, dan seiring berkembangnya waktu maka manusia kebanyakan memenuhi kebutuhannya dari membeli barang yang ada disekitarnya atau dengan melakukan transaksi jual beli (baca jual beli emas dalam islam dan ciri-ciri ekonomi islam diMalaysia). Aktifitas jual beli sendiri adalah aktifitas ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.

Baik penjual maupun pembeli sama-sama mendapatkan keuntungan dari aktifitas tersebut. Meskipun demikian, dalam melakukan aktifitas jual beli, islam mengatur segala yang berkaitan dengannya termasuk tatacara dan akad jual beli, tanpa melalui proses akad jual beli maka aktifitas jual beli tersebut tidaklah sah dalam islam. Lalu bagaimanakah sebenarnya akad jual beli dalam islam? Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, simak uraiannya berikut ini. (baca juga hukum pinjam uang dibank dan bunga bank menurut islam)

Definisi Akad Jual Beli

Jual beli dapat diartikan sebagai proses tukar menukar atau menukar barang yang satu dengan barang yang lain. Sedangkan saat ini jual beli lebih dimaknai sebagai proses jual beli untuk menukar barang dengan uang. Dalam islam jual beli sering disebut sebagai al bai atau proses tukar menukar.

Pada dasarnya hukum jual beli adalah halal dan riba adalah haram namun hukum jual beli sendiri adalah sesuai dengan kondisi, bisa haram, halal, mubah atau makruh tergantung pada pemenuhan rukun, syarat maupun hal-hal lainnya.  Perihal mengenai jual beli sendiri disebutkan dalam Alqur’an ayat berikut (baca khiyar dalam jual beli islam dan bahaya riba dunia akhirat)

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.  (QS Al Baqarah : 275)

Akad jual beli dalam islam sendiri diartikan sebagai kemauan seseorang untuk melakukan jual beli yang dari dalam hatinya sendiri dan juga diartikan sebagai ikatan ijab Kabul antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli yang sesuai dengan syariat dalam agama islam. (baca pinjaman dalam islam dan pinjaman tanpa riba menurut islam)

Syarat Akad Jual Beli

Akad jual beli yang merupakan ijab Kabul dalam jual beli memiliki tiga syarat utama untuk dipenuhi. Diantara syarat tersebut antara lain (baca juga syarat pernikahan dalam islam dan rukun nikah dalam islam)

  • Ridha penjual dan pembeli

Dalam melakukan akad jual beli kedua belah pihak yang melakukan proses jual beli haruslah ridho atau suka sama suka dalam melakukan proses transaksi dan tidak ada paksaan diantara keduanya sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT Quran surat An Nisa ayat 29 berikut ini

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu (QS An Nisa : 29)

  • Memenuhi syarat jual beli

Akad jual beli hanya bisa berlaku pada mereka yang sudah memenuhi syarat dalam membelanjakan harta dan melakukan jual beli. Syarat tersebut antara lain merdeka, mukallaf atau sudah terbebani syariat dan juga harus sudah bisa membelanjakan harta dengan menggunakan akal. Dalam hal ini anak kecil yang belum mengerti harta atau pembelanjaan tidaklah sah jika melakukan jual beli. (baca harta dalam islam dan pembagian harta warisan menurut islam)

  • Barang yang dijual milik pembeli atau yang mewakili

Dalam akad jual beli barang yang diperjualbelikan haruslah merupakan milik dari si penjual atau orang yang mewakilinya. Apabila barang yang dijual bukan milik penjual maka akad jual beli tidaklah sah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. diriwayatkan Hakim bin Hizam bertanya pada Rasulullah SAW,

يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, Tirmidzi no. 1232 dan Ibnu Majah no. 2187).

Rukun Akad Jual Beli

Sebagaimana perkara muamalah lainnya, dalam akad jual beli ada rukun yang harus dipenuhi. Rukun tersebut diantaranya adalah

  • Dua pihak yang melakukan akad

Dalam hal ini dua pihak tersebut adalah pihak penjual dan pembeli yang memenuhi syarat akad jual beli yang telah disebutkan sebelumnya. Tanpa adanya kedua belah pihak maka transaksi tidak bisa dianggap sah.

  • Objek dalam akad jual beli

Selain ada penjual dan pembeli, dalam akad jual beli harus ada objek yang diperjual belikan. Objek tersebut bisa berupa harta benda maupun manfaat atau jasa yang dapat diambil dan diberikan nilainya. Objek dalam akad jual beli juga harus memenuhi syarat diantaranya objek tidak merupakan barang, harta yang haram untuk diperjualbelikan misalnya manusia atau barang najis seperti khamr, bangkai, daging babi, anjing, narkoba dan sebagainya. Objek dalam akad jual beli haruslah halal dan tidak memberikan mudharat bagi pembelinya. (baca makanan haram menurut islam dan akibat makan makanan haram)

  • Kalimat Ijab Kabul atau Shighat al akad

Kalimat ijab Kabul atau sighat al akad adalah kalimat dimana pembeli menyatakan membeli barang dari penjual dan penjual tersebut mengucapkan bahwa ia menyerahkan barang atau objek jual beli tersebut kepada pembeli.

Dengan demikian setiap syarat dan rukun akad jual beli dalam islam haruslah dilaksanakan agar jual beli sah secara islam dan tidak mendapatkan mudharat atau masalah dikemudian harinya.

The post Akad Jual Beli Dalam Islam – Syarat dan Rukunnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>