Semakin berkembangnya zaman menuntut manusia untuk mengembangkan usaha dan perekonomian termasuk dalam hal jual beli (baca ciri-ciri ekonomi islam di Malaysia dan khiyar dalam jual beli). Saat ini ada banyak barang dan jasa yang diperjualbelikan dalam dunia perniagaan termasuk logam mulia seperti emas, perak dan sebagainya. Jual beli emas sudah ada sejak zaman dahulu dan sudah sangat familiar bagi masyarakat. Logam emas dapat dibeli dalam bentuk batangan maupun dalam bentuk perhiasan.
Beberapa kalangan ulama menyebutkan bahwa emas adalah salah satu benda atau harta ribawi atau mengandung unsur riba sehingga ada hukum yang mengatur jual belinya. Lalu bagaimana sebenarnya hukum jual beli emas dalam islam dan apa yang melandasi hukum jual beli emas tersebut? Simak penjelasannya berikut ini. (baca harta dalam islam dan pembagian harta warisan menurut islam)
Definisi Jual beli Emas
Dalam dunia perniagaan ada banyak barang dan jasa yang diperniagakan termasuk emas dan logam mulia lainnya. Jual beli emas adalah aktifitas tukar menukar barang dengan emas sebagai objek jual belinya. Pembeli membeli emas dari penjual atau wakilnya dengan menggunakan uang atau menukarnya dengan barang lainnya.
Jual beli emas sudah banyak dilakukan oleh umat muslim, biasanya emas lebih banyak dijual sebagai perhiasan untuk mempercantik diri atau sebagai emas batangan sebagai simpanan harta seseorang (baca kecantikan wanita dalam islam dan wanita yang baik menurut islam) . Nilai jual emas cukup tinggi dipasaran dan harganya semakin naik dari hari ke hari oleh sebab itulah banyak orang yang tergiur untuk mendapatkan banyak keuntungan dari menjual emas.
Dasar Hukum Jual Beli Emas
Emas sendiri disebutkan dalam hadits termasuk dalam barang ribawi atau barang yang sebenarnya ridak boleh ditukar dengan benda lainnya melainkan juga harus ditukar dengan emas dan takaran yang sama. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini (baca juga hukum pinjam uang dibank dan bunga bank menurut islam)
- Emas harus Ditukar Emas
Dalam sebuah hadits, Rasul SAW bersabda bahwa emas haruslah ditukar dengan emas sebagaimana lima benda ribawi lainnya.
الذهب بالذهب مثلا بمثل والفضة بالفضة مثلا بمثل والتمر بالتمر مثلا بمثل، والبر بالبر مثلا بمثل، والملح بالملح مثلاً بمثل، والشعير بالشعير مثلاً بمثل، فمن زاد او ازداد فقد أربى، بيعوا الذهب بالفضة كيف شتم يدا بيد وبيعوا الشعير بالتمر كيف شئتم يدا بيد(
“Emas dengan emas harus sama, perak dengan perak harus sama/semisal, kurma dengan kurma harus sama, gandum dengan gandum harus sama, garam dengan garam harus sama/semisal, jewawut dengan jewawut harus sama/semisal. Barangsiapa yang menambah atau minta ditambah maka dia mengambil riba. Jual-lah emas dengan dengan perak sesuka kalian tapi secara tunai/kontan, dan jual-lah jewawut dengan kurma sesuka kalian tapi secara tunai/kontan” (HR At-Tirmidzi no. 1240).
- Tidak melebihkan jumlahnya
Dalam jual beli emas, pembeli maupun penjual tidaklah boleh menjual atau membelinya dengan menambahkan atau mengurangi harganya untuk mencegah terjadinya riba. (baca hukum riba dalam islam dan bahaya riba didunia akhirat )
الحديث الثاني: حديث أبي سعيد الخدري -رضي الله تعالى عنه- وهو حديث متفق عليه، يقول – صلى الله عليه وسلم-: )لا تبيعوا الذهب بالذهب إلا مثلاً بمثلٍ ولا تُشِفُّوا بعضها على بعض) يعني لا تزيدوا (ولا تبيعوا الوَرِق) الذي هو الفضة (بالورق، إلا مثلاً بمثلٍ، ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا منها غائباً بناجز) يعني لابد من التقابض، وفي لفظ مسلم بعد أن ذكر الأصناف الربوية: (مثلاً بمثلٍ يداً بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى، الآخذ والمعطي سواء) يعني من زاد في قضية التبادل، تبادل الجنس بجنسه، أو استزاد طلب الزيادة فقد وقع في الربا (الآخذ والمعطي سواء(
“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali semisal atau sama, dan jangan kalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lain”, artinya jangan kalian menambahkan dan janganlah kalian menjual dirham al-wariq, yaitu perak (al-fidhah), dengan dirham kecuali sam atau semisal, dan janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian lainnya, dan janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak ada (ghaib) dengan sesuatu yang ada ditempat (an-najiz)”)
Hukum Jual Beli Emas
Karena emas adalah salah satu barang ribawi maka emas tidak bisa diperjualbelikan kecuali dengan nilai yang sama atau jumlah uang yang setara dengan nilai emas tersebut. Para ulama juga berpendapat bahwa emas bisa diperjualbelikan asal dibayar segera untuk menghindari terjadinya riba nasiah dan jual beli emas secara kredit atau yang belum ada barangnya dalam hal ini jual beli ghaib tidaklah diperbolehkan. Sebagaimana diriwayatkan dalam suatu hadits mengenai jual beli kurma yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah berikut ini : (baca juga cara menghindari riba dan macam-macam riba).
Sesungguhnya Rasul SAW mengangkat seorang pria di Khaibar”), artinya Rasul SAW mengangkatnya sebagai wali (semacam gubernur) di Khaibar, (”kemudian ia datang membawa kurma janib (tamr janib)”), artinya jenis kurma yang baik, (kemudian Rasul SAW bersabda : Apakah seluruh kurma di khaibar seperti ini ?”) artinya Apakah seluruh kurma di khaibar berasal dari jenis yang baik ini ?, (“ Ia menjawab : Tidak, Demi Allah Ya Rasulllah”) artinya faktanya tidak seperti itu, karena kurma khaibar beragam jenisnya., (kami mengambil (menukar) satu sha’ jenis ini (jenis kurma yang baik) dengan 2 sha’ jenis (kurma lainnya), 2 sha’ jenis ini dengan 3 sha’ (jenis kurma lainnya)”) artinya kami menjual kurma yang baik, lalu kami memberikan kurma yang baik sebesar 1 sha’, (“Jenis yang baik”) artinya yang setara dengan 3 sha’ atau 2 sha’ kurma lainnya. Lalu Nabi SAW bersabda : (“Jangan kamu lakukan”) artinya jangan kamu menjual 1 sha’ dengan 2 sha’ dari jenis kurma karena itu adalah riba, (“ jual lah sekelompok kurma (al-jam’u) dengan (harga) beberapa dirham, kemudian belilah dengan (harga) beberapa dirham kurma yang baik (janib)”)
Dengan demikian jelaslah bahwa emas hanya boleh diperjualbelikan dengan nilai setara dan tidaklah diperbolehkan menukar emas kualitas yang baik dengan emas yang kualitasnya berbeda atau dengan kata lain emas yang nilainya atau kualitasnya lebih rendah daripada nilai emas tersebut. Jual beli emas juga harus dilakukan segera dan dibayar secara kontan agar tidak menimbulkan riba dan masalah dikemudian hari. Wallahu A’lam Bis Shawab. (baca juga pinjaman tanpa riba dan pinjaman dalam islam)