Macam-macam Riba dalam Ekonomi Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Setiap manusia menginginkan harta yang halal, berkah, dan juga bermakna bagi kehidupannya. Harta dalam islam memang bukanlah segala-galanya akan tetapi harta dibutuhkan untuk mendukung misi kehidupan manusia. Namun harta yang berkah dan halal tentunya harus mengikuti aturan yang sesuai dengan rukun islam , rukun iman , Fungsi Iman Kepada Kitab Allah, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, dan Fungsi Al-quran Bagi Umat Manusia.

Salah satu hal yang membuat harta tidak halal adalah adanya riba. Riba hal yang haram dan diharamkan oleh ajaran islam. Bukan saja karena persoalan haram belaka, namun tentunya riba memiliki dampak yang mudharat bagi sosial kemasyarakatan, khsususnya mereka yang kurang mampu.

Hal ini sebagaimana juga disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadist, ” Rasulullah saw melaknat (mengutuk) orang yang makan riba, orang yang berwakil kepadanya, penulisnya dan dua saksinya.” (HR. Muslim)

Dari beberapa pendekatan sejarah islam dan pendapat ulama, riba bermakna bukan saja sebagai penambahan biasa. Pengertian Riba Menurut Islam adalah penambahan pembayaran terhadap orang yang berhutang, dengan kondisi dimana si penghutang tidak mampu melunasi hutangnya sesuai waktu dan jumlah yang ditentukan. Terhadap si penghutang yang tidak mampu melunasi tersebut, kemudian si pemberi pinjaman menambahkan kembali biaya untuk memberatkan pembayaran dari si penghutang.

Berikut adalah penjelasan mengenai riba dan  macam-macam riba yang ada.

Larangan Riba dalam Al Quran

Di dalam Al Quran terdapat larangan mengenai riba. Larangan riba di dalam Al-Quran bukan saja berdampak di dalam kehidupan dunia, melainkan juga memiliki balasan kelak di akhirat. Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam ayat-ayat berikut ini.

  1. QS Ali Imran : 130

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertaqwalah kamu kepada allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali-Imran:130)

Di dalam ayat ini Allah melarang orang beriman yang memiliki keyakinan terhadap rukun iman dan rukun islam untuk tidak memakan harta riba apalagi berlipat ganda. Hal ini dijelaskan bahwa meninggalkan riba manusia akan mendapatkan keberuntungan.

  1. QS Al Baqarah : 278

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. (QS Al Baqarah : 278)

Di dalam ayat ini juga dilarang untuk memakan dan menggunakan riba walaupun hal yang sisa, khususnya kepada orang-orang beriman.

  1. QS Al Baqarah : 275

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (QS Al Baqarah : 275)

Di ayat ini kembali ditegaskan oleh Allah bahwa orang yang memakan riba adalah ahli atau penghuni neraka. Sebagaimana pengertian riba adalah pelipat gandakan yang melilit seseorang dengan tanpa rasa kemanusiaan, padahal orang tersebut juga membutuhkan dan mendapatkan kesulitan.

Jenis Riba Menurut Mazhab Syafiiyah

Mazhab syafiiyah adalah mazhab yang paling banyak dianut oleh umat islam di Indonesia. Berikut adalah penjelasan macam-macam riba menurut Imam Syafii.

  1. Riba Fadhal

Riba Fadhal adalah tambahan yang disyaratkan dalam tukar menukar barang yang sejenis. Jual beli ini disebut juga sebagai barter, tanpa adanya imbalan untuk tambahan tersebut.. Hal ini diperjelas dalam hadist berikut ini.

Rasul SAW bersabda, “Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; perak dengan perak harus sama takaran dan timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; tepung dengan tepung harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; korma dengan korma harus sama takaran,timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; garam dengan garam harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai) kelebihannya adalah riba.” (HR Muslim)

  1. Riba Al Yad

Riba Al Yad adalah riba dalam jual beli atau yang terjadi dalam penukaran. Penukaran tersebut terjadi tanpa adanya kelebihan, namun salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad, sebelum terjadi penyerahan barang atau harga.

Penjelasan mengenai riba terdapat juga dalam hadist dari Rasulullah sebagai berikut:

“Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama). Seorang bertanya : wahai Rasul: bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? Jawab Nabi SAW “Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung).”(HR Ahmad dan Thabra­ni).

  1. Riba Nasi’iah

Riba Nasi’ah adalah tambahan yang disebutkan dalam sebuah perjanjian pertukaran barang atau muqayadhah atau barter, sebagai imbalan atas ditundanya suatu pembayaran. Riba jenis ini hukumnya sangat jelas.

Menjauhi Riba Menuai Keberkahan Harta

Ibnu Abbas, menjelaskan bahwa riba yang diharamkan itu hanya riba nasi;ah. Begitupun dengan Usamah bin zaid, Zubair, Ibnu Zubair, dan lain sebagainya, menjelaskan hal yang serupa dengan Ibnu Abbas. Menurut mereka riba nasi’ah adalah kebiasaan dari orang-orang Arab yang jahiliah dan kebiasaan tersebut terjadi ketika memberikan hutang kepada orang lain.

Apabila hutang telah jatuh tempo, mereka akan menawarkan hutang apakah akan dilunasi atau diperpanjang. Jika keputusan peminjam adalah diperpanjang maka modal dan tambahannya akan dilipatgandakan, sehingga berakibat hutang mereka lama kelamaan akan bertambah banyak, terus berbunga dan berbunga yang dapat melilit si peminjam. Bagi mereka yang tidak mampu tentu akan kesulitan untuk membayarnya dan pasti akan semakin mencekik. Apalagi bagi mereka yang dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya saja masih sangat sulit.

Bagi kita seorang muslim yang memiliki misi sesuai dengan Tujuan Penciptaan Manusia , Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama , Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam maka wajib untuk menghindari riba sesuai dengan perintah Allah SWT.

fbWhatsappTwitterLinkedIn