Hukum Menagih Hutang dengan Cara Kasar

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Di dalam islam menagih hutang secara kasar itu akhlak tercela atau tidak baik. Di antara adab dan etika ketika Menagih hutang kepada orang yang berhutang.

Menagih hutang lebih baik dengan baik dan lembut. Terutama kepada orang yang sedang kesusahan dan tidak mampu untuk membayar.

Meski orang yang memberi hutang hendak menagih uangnya sendiri. Namun tetap tidak boleh kasar dan menyakiti orang yang berhutang.

Jika kita memang tidak terdesak anggap saja sedekah kepada orang yang susah bayar hutang. Apalagi memang dia sangat membutuhkan.

Dalam agama islam juga dijelaskan cara menagih utang yang baik sesuai aturan agama. Rasulullah SAW pernah bersabda yang diriwayatkan Bukhari Muslim, Tirmidzi, dan Hakim:

 “Jika yang punya utang mempunyai iktikad baik, maka hendaknya menagih dengan sikap yang lembut penuh maaf. Boleh menyuruh orang lain untuk menagih utang, tetapi terlebih dulu diberi nasihat agar bersikap baik, lembut dan penuh pemaaf kepada orang yang akan ditagih”.

(HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Hakim)

Larangan menagih hutang secara kasar ini sebagaimana di sebutkan dalam hadits riwayat Ibnu majah dari ibnu umar dan Aisyah. Nabi SAW bersabda:

مَنْ طَلَبَ حَقًّا فَلْيَطْلُبْهُ فِي عَفَافٍ وَافٍ، أَوْ غَيْرِ وَافٍ

Barangsiapa menuntut haknya, maka hendaknya dia menuntutnya dengan baik, baik pada orang yang ingin menunaikannya atau pada orang yang tidak ingin menunaikannya.

Di dalam al-quran Allah telah memberikan panduan saat menagih hutang kepada orang yang tidak mampu membayar. Yaitu dengan cara menunggunya hingga dia mampu membayar atau membebaskannya.

Namun, bagi kamu yang ikhlas, maka utang tersebut akan dihitung sebagai sedekah. Berikut hadis yang menjelaskan tentang:

“Dan, menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.

(QS. Al-Baqarah: 280)

Dalam surah Al-Baqarah ayat 280, Allah berfirman;

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.

Dalam kitab tafsir ibnu katsir imam ibnu katsir berkata bahwa ayat tersebut merupakan anjuran untuk bersabar saat menagih hutang kepada orang yang tidak mampu membayar. Dalam menagih hutang tidak boleh meniru perilaku orang-oranh jahiliyah.

Orang-orang jahiliyah yaitu dengan mengancam dan memberatkan orang yang sedang berhutang. Ibnu katsir berkata sebagai berikut:

يأمر تعالى بالصبر على المعسر الذي لا يجد وفاء، فقال: وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَة أي: لا كما كان أهل الجاهلية يقول أحدهم لمدينه إذا حل عليه الدين: إما أن تقضي وإما أن تربي ثم يندب إلى الوضع عنه، ويعد على ذلك الخير والثواب الجزيل، فقال: وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ أي: وأن تتركوا رأس المال بالكلية وتضعوه عن المدين

Allah memerintahkan untuk bersabar dalam menghadapi orang yang kesulitan membayar hutang. Allah berfirman;

Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Artinya; Janganlah seperti orang-orang jahiliyah yang berkata kepada orang yang berhutang tatkala sampai waktu jatuh tempo pembayaran; Apakah kamu mau melunasi atau kamu tangguhkan disertai tambahan?.Kemudian Allah menganjurkan untuk membebaskan hutang, dan menjanjikan untuk itu kebaikan dan pahala yang besar.

Alllah berfirman;

Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui. Artinya; Kamu biarkan pokok hutang secara menyeluruh dan kamu gugurkan hutang itu dari orang yang berhutang.

Pada dasarnya negara sangat mengharapkan semua kegiatan dilakukan dengan aman tanpa kekerasan. Namun jika kondisi sudah tidak kondusif dan penagih hutang tidak melakukan tugasnya dengan baik dan beradab maka akan ada ganjaran hukuman.

Jadi hukum dalam menagih hutang menggunakan kekerasan adalah:

  • Hukum main hakim sendiri dengang melakukan kekerasan langsung kepada orang yang mengutang
  • Hukum equality before the law.

Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia mulai dari hal yang terkecil hingga terbesar. Di anjurkan bagi seorang muslim untuk meminjamkan saudara yang sedang kesusahan.

Allah SWT berfirman:

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ

Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (QS. Al-Baqarah: 245)

Namun perlu di ingat bahwa islam juga mengatur adab dalam setiap prosesnya. Termasuk dalam menagih hutang.

dab ini berlaku bagi kedua belah pihak dengan beberapa ketentuan hukum di dalamnya.

Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah.” (HR. Muslim).

Namun bagi kamu yang ingin menagih hutang pastikan kamu menagih hutang piutang kepada orang yang berhutang dengan bahasa yang baik dan sopan. Pendapat ini sesuia hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah ra berkata,telah bersabda Rasulullah SAW:

“Barangsiapa yang mendapatkan hartanya pada orang yang telah bangkrut, maka dia lebih berhak dengan harta tersebut dari yang lainnya”.(HR. Ibnu Majah)

fbWhatsappTwitterLinkedIn