Hukum Sedekah Lewat Transfer, Bolehkah?

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sedekah sebuah kata yang tidak terdengar asing di telinga kita, terutama di kalangan umat Islam. Sedekah diambil dari bahasa Arab yaitu “shadaqah”, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”. Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang sedekah, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 271,

“Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 271).

Adapun beberapa keutamaan sedekah yang ada mampu menarik beberapa umat muslim, dan keutamaan yang ada adalah :

1. Sedekah Tidak Mengurangi Harta

“Sedekah adalah ibadah yang tidak akan mengurangi harta, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda untuk mengingatkan kita dalam sebuah riwayat Muslim, “sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim).  Mengapa sedekah tidak akan mengurangi harta? Karena meskipun secara tersurat harta terlihat berkurang, namun kekurangan tersebut akan ditutup dengan pahala di sisi Allah SWT dan akan terus bertambah kelipatannya menjadi lebih banyak. Hal ini merupakan janji Allah yang termaktub dalam surat Saba “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39).

2. Sedekah Menghapus Dosa

Sebagai makhluk Allah SWT yang tak luput dari dosa, umat Islam senantiasa diberikan berbagai keistimewaan agar berkesempatan untuk bertaubat dan menghapus dosa-dosanya dengan cara yang yang diridhai oleh Nya. Salah satunya dengan sedekah.

Sedekah merupakan ibadah yang istimewa, ia dapat memudahkan kita dalam menghapus dosa-dosa. Rasulullah SAW pernah bersabda “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api. (HR. At-Tirmidzi).

3. Sedekah Melipatgandakan Pahala

Sedekah memberikan banyak keistimewaan kepada pelakunya, salah satu diantaranya adalah Allah SWT akan memberikan pahala yang banyak untuk orang yang bersedekah. Allah SWT berfiman,

“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Qs. Al Hadid: 18).

Saat melangkah ke era digital, dunia menjadi lebih dinamis, praktis serta efisien. Dengan perubahan teknologi yang semakin canggih, membuat tak lagi mengandalkan sepenuhnya pada tenaga manusia. Era yang sama sekali tidak bisa dihindari yang akan menyentuh berbagai lini kehidupan manusia, termasuk di dalamnya adalah kehidupan sosial kita.

Perubahan teknologi tersebut turut mempengaruhi cara sedekah umat islam modern ini. Jika dahulu hanya melalui badan tertentu sekarang bisa dilakukan dengan hanya bermodal gawai dari rumah. Terlebih lagi di masa pandemi covid-19 saat ini, lebih membantu akses untuk menjalankan salah satu ibadah-Nya yaitu bersedekah. Sedekah lewat transfer sudah semakin banyak kita temukan.

Lalu bagaimana hukum dari sedekah lewat transfer? Berikut penjelasannya. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa, “Seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.” Artinya, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat, tidak harus langsung ke mustahik.

Apakah bersedekah secara online atau transfer tidak mengapa?

Berdasarkan keterangan dari Ustad Zul Ashfi, S.S,I, LC, ketika seorang muzakki sudah berniat membayar zakat maka hukumnya sudah sah. “Online itu hanya ibarat transportasi di mana seseorang dapat menunaikan zakatnya, zakatnya itu dibawa ke amil atau langsung ke mustahik. Ketika seorang muzakki sudah niat berzakat secara online dan lalu mendapatkan laporan, maka laporan itulah yang mengantikan akad. Akad bukanlah syarat sahnya zakat, yang terpenting saat menunaikan zakat tersebut jangan lupa mengucapkan niat dalam hati,” ujarnya.

Karena berdasarkan rukun sedekah, niat adalah yang paling utama. Tidak mengapa dari berbagai cara, mulai dari sedekah langsung atau sedekah tak langsung yang salah satunya lewat transfer atau online.

Walau begitu yang harus diperhatikan saat bersedekah secara transfer atau online adalah tentang kejelasan penerimamya, baik perorangan atau lembaga. Dikarenakan tiadanya interaksi langsung antara penerima sedekah dengan penyedekah. Maka sangat dibutuhkan pihak yang amanah dalam menyalurkan ataupun menerima sedekah tersebut.

Manfaat dari sedekah online atau transfer adalah dapat dilakukan dimana saja, kapan saja. Bersedekah pun juga dapat dilakukan dengan mudah seiring banyaknya badan amil zakat yang menciptakan fitur zakat atau sedekah online.

Oleh sebab itu, kita juga harus sering mengingatkan diri kita agar tidak lupa bersedekah, salah satunya dengan mengingat ayat Allah tentang keutamaan sedekah. Dalam Q.S Al-Baqarah: 245 Allah SWT berfirman:

مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللّهَ قَرْضاً حَسَناً فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافاً كَثِيرَةً

“Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak.” (Al-Baqarah: 245)

Meminjami dalam hal ini artinya adalah menggunakan harta yang dimiliki untuk kebaikan, salah satunya adalah bersedekah. Maka Allah akan melipatgandakan harta yang disedekahkan tersebut. Sedekah juga mampu menghapus dosa bagi muslimin muslimat, sebagaimana sabda Rasulullah Saw berikut ini:

 “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api“.(HR. At-Tirmidzi).

fbWhatsappTwitterLinkedIn