Pinjaman Tanpa Riba Menurut Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Saat ini banyak aktifitas ekonomi yang melibatkan riba dalam transaksinya, sementara islam melarang praktek riba dan pelakunya diancam dengan hukuman yang berat (baca pengertian riba menurut islam dan bahaya riba dunia akhirat). Islam mengajarkan pada umatnya untuk saling tolong meolong dalam lebaikan dan bukannya menambah beban orang lain dan mendatangkan mudharat. Untuk membantu orang lain umat muslim dapat memberikan pinjaman tanpa riba dan hal ini tentunya lebih baik dan bermanfaat bagi orang yang ditolongnya (baca juga hukum riba dalam islam). Untuk mengetahui lebih lanjut tentang pinjaman tanpa riba maka simak penjelasan berikut ini :

Definisi dan Dasar Hukum Pinjaman

Pinjaman yang dalam bahasa arab disebut sebagai yang artinya pembolehan atau bolehnya memanfaatkan suatu barang kepada orang lain dengan ijin pemiliknya dan sang peminjam harus tetap menjaga keutuhan barang itu.menurut pendapat ulama ariyah adalah suatu hak untuk memanfaatkan barang atau harta yang diterimanya dari orang lain tanpa memberikan imbalan asalkan barang atau harta yang dipinjam tersebut dikembalikan secara utuh pada saatnya (baca amal jariyah) Adapun hal yang menyangkut ariyah atau pinjaman disebutkan dalam surat almaidah ayat 2 berikut ini

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS Al Maidah :2)

Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan umat Islam untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan seperti halnya memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan dan melarang untuk tolong-menolong dalam keburukan seperti halnya riba. Memberi pinjaman kepada orang lain yang membutuhkan termasuk akhlak mulia (baca cara meningkatkatkan akhlak terpuji) dan hal ini membantu orang yang sedang tertimpa kesulitan sebagaimana sabda Rasulullah SAW (baca hukum pinjam uang di bank menurut islam)

“Barangsiapa yang melepaskan kesusahan seorang Mu‟min dari kesusahan-kesusahan dunia, niscaya Allah akan melepaskan kesusahannya di hari kiamat (H.R. Muslim)

Jenis-jenis Pinjaman dan Fadlilahnya

Menurut pendapat ulama pinjaman itu ada dua macam yakni pinjaman konsumtif dan pinjaman produktif. Pinjaman konsumtif adalah pinjaman yang diambil untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan pinjaman produktif yang diambil sebagai modal untuk menjalankan usaha.Adapun ulama Sayyid Bazarghan membagi pinjaman konsumtif ke dalam tiga macam yakni (baca cara menghindari riba)

1. Pinjaman orang lemah

Pinjaman orang lemah adalah pinjaman yang mendesak untuk memenuhi kebutuhannya dan mereka yang meminjam tidak memiliki orang lain atau eluarga untuk membantu misalnya orang miskin dalam keadaan sakit dan butuh pengobatan.

2. Pinjaman orang yang memerlukan bantuan

Pinjama yang dimaksud disini adalah pinjaman yang diberikan kepada mereka yang bukan orang miskin namun membutuhkan bantuan dan mereka bisa mengembalikannya di masa yang akan datang.

3. Orang yang memiliki hutang.

Pinjaman ini diberikan kepada orang dengan kondisi yang lebih baik daripada dua kategori diatas namun orang yang meminjam ini membutuhkan pinjaman untuk melunasi hutangnya pada orang lain dengan segera. (baca hutang dalam pandangan islam dan Berhutang dalam islam)

Definisi Pinjaman Tanpa Riba Qardhul Hasan

Dalam islam dikenal istilah pinjaman tanpa riba yang disebut dengan Qardhul hasan. Kata Qardhul Hasan merupakan gabungan dari dua kata yakni qardh dan hasan dimana qardh berarti potongan dan hasan berarti baik. Secara istilah qardhul hasan diartikan sebagai pinjaman yang baik yang diberikan kepada orang lain yang sedang mengalami kesulitan tanpa mengharapkan imbalan.

Niat seseorang yang memberikan qardhul hasan adalah hanya karena Allah SWT dan keinginan untuk membantu sesama muslim. Namun Rasulullah menganjurkan untuk memberikan sedikit keuntungan sebagai tanda terima kasih bagi orang yang memninjamkannya dan bukanlah suatu riba. Adapun pengertian Qardhul hasan menurut pendapat beberapa ulama antara lain

a. Mazhab Hanafi

Imam hanafi menyebutkan bahwa qardhul hasan sebagai suatu harta yang diberikan oleh pemilik kepada peminjam dan harta tersebut dikembalikan dengan utuh dan jumlahnya dama dengan harta yang dipinjamkannya.

b. Mazhab Maliki

Imam Maliki mendefinisikan qardhul hasan sebagai pinjaman harta yang bernilai dan diberikan oleh pemilik kepada orang yang meminjam untuk mendapatkan manfaat dari harta atau barang yang dipinjamkannya dan sang pemilik hanya akan mengambil kembali atau menerima harta atau barang dalam jumlah dan kondisi yang sama

c. Mazhab Syafi’i

Imam syafii mendefinisikan qardhul hasan sebagai pinjaman atau harta yang diberikan oleh pemilik kepada orang yang meminjam dan dimasa depan harta atau barang itu diganti dengan jumlah yang sama atau diganti dengan barang lain yang memiliki nilai yang sama dengan harta atau barang yang dipinjamkan.

Dasar Hukum Qardhul Hasan

Adapun hukum dari qardhul hasan adalah boleh atau mubah dan disebutkan dasarnya dalam Qlqur’an dan hadits berikut ini :

Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan (QS. Al-Baqarah:245)

Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak (QS. Al- Hadid:11)

“Tidaklah seorang Muslim memberikan pinjaman kepada orang Muslim lainnya sebanyak dua kali pinjaman, melainkan layaknya ia telah menyedekahkan satu kali.”

Dalam suatu hadits disebutkan bahwa pinjaman yang diberikan pada orang yang lebih membutuhkan ternyata lebih utama dibandingkan dengan sedekah (baca keutamaan bersedekah)

Aku melihat pada waktu malam di israkan, pada pintu surga tertulis: Sedekah dibalas 10 kali lipat dan qardh 18 kali. Aku bertanya: ‘Wahai Jibril mengapa qardh lebih utama dari sedekah?’ ia menjawab: karena peminta akan minta sesuatu dan ia punya, sedangkan yang meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan.”(HR. Ibnu Majah)

Syarat dan Ketentuan Qardhul Hasan

Pinjaman tanpa riba atau qardhul hasan juga memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut ini adalah syarat- syarat Qardhul Hasan antara lain

  • Pihak yang meminjam (muqtaridh) wajib mengembalikan dana, harta atau benda yang dipinjamnya. .
  • Orang yang memberikan pinjaman (muqridh) meminjamkan harta yang ia miliki dan ia memilikinya. (baca harta dalam islam)
  • Tidak ada syarat tambahan atau manfaat yang diambil saat pinjaman dikembalikan
  • Tidak ada akad lain saat pinjaman diberikan/

Adapun ketentuan qardul hasan disebutkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang qardh:

  • Qardh adalah pinjaman yang diberikan oleh pemilik harta kepada nasabah atau muqtaridh yang memerlukan.
  • Nasabah Qardh wajib mengembalikan jumlah harta yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama dan tidak ada paksaan didalamnya
  • Biaya administrasi peminjaman atau qardh dibebankan kepada nasabah
  • Pemilik atau dalam hal ini lembaga keuangan syariah dapat meminta jaminan kepada nasabah apabila diperlukan.
  • Nasabah Qardh dapat meminta sumbangan atau tambahan dana kepada LKS diluar perjanjian akad.
  • Jika nasabah atau muqtaridh tidak dapat mengembalikan pinjamannya dalam waktu yang telah disepakati maka LKS dapat memperpanjang jangka pengembalian dan menghapus sebagian atau selutuh pinjamannya dan telas dipastikan sebelumnya. (baca perbedaan bank konvensional dengan bank syariah)

Demikian pengertian pinjaman tanpa riba atau qardhul hasan yang telah disepakati dan ditentukan berdasar fatwa dan pendapat para ulama. Hendaknya sebagai umat islam kita saling tolong menolong dalam kebaikan. (baca juga hukum bekerja di bank dan bunga bank menurut islam)

fbWhatsappTwitterLinkedIn