Hukum Riba Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sejak zaman dahulu riba telah menjadi salah satu hal yang banyak diperdebatkan terutama kaum muslim. Sebenarnya istilah riba yang dikenal dalam islam juga dikenal oleh bangsa lain pada zaman sebelum islam (baca perkembangan islam). Apa sebenarnya yang dimaksud dengan riba dan bagaimana hukum riba menurut islam. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Riba

Kata riba sendiri berasal dari kata dalam bahasa Arab, yang berarti tambahan, berkembang, meningkat atau membesar. Dalam suatu ungkapan masyarakat Arab kuno menyebutkan arba fulan ‘ala fulan idza azada ‘alaihi yang artinya seseorang melakukan riba kepada orang lain jika ia meminta tambahan. Sedangkan menurut istilah atau terminologi ilmu fiqih, riba diartikan sebagai tambahan khusus yang diberikan sebagai imbalan atas balas jasa atau atas pinjaman yang diberikan. Dalam bahasa inggris, riba dikenal dengan istilah “Usury” yang berarti tambahan uang atas modal yang diberikan dari seseorang dan tidak sesuai dengan syariah atau kaidah yang berlaku.

Sejarah dan Hukum Riba

Meskipun demikian, Islam merupakan satu-satunya agama yang masih melarang praktek riba dan jelaslah bahwa riba diharamkan oleh Allah SWT. Umat islam tidak boleh mengambil riba baik dalam jumlah kecil maupun dalam jumlah besar. Sedangkan agama lain yang juga melarang riba pada zaman dahulu kini telah berangsur-angsur melemah dan hanya menganggap riba dalam jumlah yang besar sedangkan dalam jumlah sedikit tidak dianggap sebagai riba. (baca sejarah islam dunia dan sejarah agama islam)

Pada zaman India Kuno dimana hukum yang dilaksanakan sesuai ajaran Weda, atau kitab suci agama Hindu mengutuk riba sebagai perbuatan dengan dosa yang besar. Demikian halnya dengan kitab taurat yang melarang umat yahudi (baca sejarah yahudi)untuk melakukan riba dan juga injil yang melarang praktek tersebut selama lebih dari 1400 tahun. Kini ajaran dan larangan tersebut telah melemah. Hukum pelarangan atau haramnya riba saat ini hanya berlaku bagi umat muslim dan di sebagian negara islam di seluruh dunia. Dengan demikian hukum riba dalam islam dengan jelas melarang perbuatan riba dan mengharamkannya seberapapun jumlahnya. Pelaku riba diancam dengan dosa dan hukuman di akhirat kelak karena perbuatan tersebut dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. (baca juga perkembangan islam di Eropa dan Islam di Amerika)

Macam-macam Riba

Pada dasarnya, dalam pendidikan agama islam riba terbagi menjadi dua macam yaitu riba akibat hutang piutang dan riba jual beli yang dijelaskan berdasarkan Alqur’an dan hadits (baca manfaat membaca Alqur’an bagi ibu hamil dan manfaat membaca alqur’an bagi kehidupan)

a. Riba Hutang-Piutang

Riba akibat hutang-piutang tau dikenal dengan sebutan Riba Qard, adalah suatu tambahan atau kelebihan tertentu yang disyaratkan pada seseorang yang hendak meminjam harta (baca harta dalam islam) berupa uang atau modal atau yang disebut dengan muqtarid sedangkan istilah Riba Jahiliyah yaitu riba atau tambahan hutang yang harus dibayar jika yang berhutang tidak mampu membayar hutang pada waktu yang telah ditentukan. (baca hutang dalam pandangan islam dan berhutang dalam islam)

b. Riba Jual beli

Riba akibat jual-beli atau yang disebut dengan istilah Riba Fadl adalah pertukaran barang sejenisdengan takaran, dan kadar yang berbeda dan barang yang dipertukarkan tersebut termasuk jenis barang ribawi, atau barang yang dapat memunculkan riba sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW bahwa jika seseorang menukar barang seperti emas maka ia harus menukarnya dengan emas pula yang sama kualitas dan bobotnya, menukar perak dengan perak, dan lain sebagainya.

Sedangkan Riba Nasi’ah  adalah tambahan atau kelebihan yang diambil karena adanya penangguhan atas penerimaan suatu barang ribawi yang ditukar dengan barang ribawi lainnya. Riba nasiah biasanya muncul akibat adanya perbedaan kualitas dan takaran barang yang dijadikan sebagai patokan.

Tahapan Pengharaman Riba

Islam mengharamkan riba dan Allah melarang praktek riba melalui beberapa ayat yang diturunkan secara bertahap. Berikut ini adalah kronologi pengharaman riba yang terdapat dalam Alqur’an :

  • Tahap pertama

Dalam surat Ar-Rum ayat 39 yang diturunkan pada tahap pertama pelarangan riba, disebutkan bahwa Allah tidak menuikai orang yang melakukan riba dan jika seseorang ingin mendapat ridha Allah maka ia harus menjauhi riba. Allah juga menolak mereka yang meminjamkan uang atau hartanya dan mengambil kelebihan sebagai tindakan menolong. Jika seseorang ingin menolong orang lain maka bukan dengan jalan riba melainkan dengan cara bersedekah atau dengan mengeluarkan zakat.(baca penerima zakat dan syarat penerima zakat)

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).(QS Ar Rum 39)

  • Tahap kedua

Pada tahap kedua pengharaman perbuatan riba, Allah menurunkan surat An-Nisa’ ayat 160-161. Dalam ayat tersebut riba digambarkan sebagai perbuatan yang batil dan merupakan perbuatan dzalim terhadap orang lain. Allah juga menyebutkan balasan atau hukuman terhadap orang yahudi yang melakukan riba sebagai isyarat bahwa riba juga diharamkan pada umat muslim.

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.(QS An Nisa 160-161)

  • Tahap ketiga

Pada tahap ketiga Allah menurunkan surat Ali Imran ayat 130. Dalam ayat ini Allah tidak menyebutkan riba diharamkan secara jelas namun Allah melarang segala bentuk pelipat gandaan harta atau uang yang dipinjamkan. Hal ini merupakan kebijaksanaan Allah SWT yang melarang praktek riba di kalangan masyarakat saat itu dan telah mendarah daging diantara mereka.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. (QS Ali Imran ; 130)

  • Tahap keempat

Pada tahap keempat Allah menurunkan surat al-Baqarah ayat 275-279 yang berisi pelarangan riba secara jelas dan tegas. Allah juga dengan menjelaskan pelarangan riba secara mutlak baik dalam jumlah sedikit maupun jumlah yang besar. Dalam ayat tersebut juga disebutkan bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangi orang yang melakukan perbuatan riba.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”.

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS Albaqarah 275-279)

Demikian definisi, hukum, macam serta tahap pengharaman riba yang djelaskan dalam Alqur’an. Sebagai seorang muslim semestinya kita dapat menjauhi perbuatan riba dan senantiasa menjaga diri kita dari perbuatan yang dzalim terhadap sesama. (baca bahaya riba dunia akhirat dan cara menghindari riba)

fbWhatsappTwitterLinkedIn