10 Sunnah Sebelum Akad Nikah

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Akad nikah merupakanikatan syar’i antara pasangan suami istri. Dengan hanya kalimat ringkas ini,telah mengubah berbagai macam hukum antara kedua belah pihak. Karena itu, AllahTa’ala menyebutnya sebagai mitsaq ghalidz [Arab: ميثاقاً غليظاً]artinya ikatan yang kuat. Allah berfirman,  “Mereka (para wanita itu) telah mengambilperjanjian yang kuat dari kalian.” (QS. An Nisa’: 21)

Agar akad nikah Anda semakin berkah, berikut 10 Sunnah Sebelum AkadNikah yang perlu diperhatikan:

Pertama, syarat laki laki menikah dalam islam, hindari semua hal yang menyebabkan ketidak absahan akad nikah.

Karena itu, pastikan keduamempelai saling ridha dan tidak ada unsur paksaan, pastikan adanya wali pihakwanita, saksi dua orang yang amanah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,  “Tidak sah nikah, kecualidengan wali (pihak wanita) dan dua saksi yang adil (amanah).” (HR. Turmudzidan lainnya serta dishahihkan Al Albani)

Kedua, dasar menikah dalam islam, dianjurkan adanya khutbatul hajah sebelum akad nikah.

Dalil anjuran ini adalahhadis dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,  “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengajari kami khutbatul hajah… sebagaimana lafadz di atas – …(HR. Abu Daud2118 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).

Ketiga, hukum akad nikah di bulan ramadhan. tidak ada anjuran untuk membaca syahadat ketika hendak akad,

atau anjuran untuk istighfar sebelum melangsungkan akad nikah, atau membaca surat Al Fatihah.  Semua itu sudah diwakili dengan lafadz khutbatul hajah di atas. Tidak perlu calon pengantin diminta bersyahadat atau istighfar.

Keempat, hukum melakukan akad nikah dua kali. hendaknya pengantin wanita tidak ikut dalam majlis akad nikah.

Karena umumnya majlis akad nikah dihadiri banyak kaum lelaki yang bukan mahramnya, termasuk pegawai KUA. Pengantin wanita ada di lokasi itu, hanya saja dia dibalik tabir. Karena pernikahan dilangsungkan dengan wali si wanita.

Allah Ta’alamengajarkan,  “Apabila kamu memintasesuatu (keperluan) kepada mereka (wanita yang bukan mahram), maka mintalahdari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hatimereka.” (QS. Al Ahzab: 53)

Semua orang tentumenginginkan hatinya lebih suci, sebagaimana yang Allah nyatakan. Karena itu,ayat ini tidak hanya berlaku untuk para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tapi juga untuk semua mukmin.

Jika dalam kondisi normal dan ada lelaki yang hendak menyampaikan kebutuhan atau hajat tertentu kepada wanita yang bukan mahram, Allah syariatkan agar dilakukan di balik hijab maka tentu kita akan memberikan sikap yang lebih ketat atau

setidaknya semisal untuk peristiwa akad nikah. Karena umumnya dalam kondisi ini, pengantin wanita dalam keadaan paling menawan dan paling indah dipandang. Dia didandani dengan make up yang tidak pada umumnya dikenakan.

Kesalahan yang banyak tersebar di masyarakat dalam hal ini, memposisikan calon pengantin wanita berdampingan dengan calon pengantin lelaki ketika akad. Bahkan keduanya diselimuti dengan satu kerudung di atasnya. Bukankah kita sangat yakin, keduanya belum berstatus sebagai suami istri sebelum akad?

Menyandingkan calon pengantin, tentu saja ini menjadi pemandangan yang bermasalah secara syariah. Ketika Anda sepakat bahwa pacaran itu haram, Anda seharusnya sepakat bahwa ritual semacam ini juga terlarang.

Kelima, sunnah setelah akad nikah, tidak ada lafadz khusus untuk ijab qabul.

Dalam pengucapn ijab kabul, tidak disyaratkan menggunakan kalimat tertentu dalam ijab kabul. Akan tetapi, semua kalimat yang dikenal masyarakat sebagai kalimat ijab kabul akad nikah maka status nikahnya sah.

Lajnah Daimah ditanyatentang lafadz nikah. Mereka menjawab,
Semua kalimat yang menunjukkan ijab Kabul, maka akad nikahnya sah denganmenggunakan kalimat tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat. Yang palingtegas adalah kalimat: ‘zawwajtuka’ dan ‘ankahtuka’ (aku nikahkankamu), kemudian ‘mallaktuka’ (aku serahkan padamu). (Fatawa LajnahDaimah, 17:82).

Keenam, hindari bermesraan setelah akad di tempat umum

Pemandangan yang menunjukkan kurangnya rasa malu sebagian kaum muslimin, bermesraan setelah akad nikah di depan banyak orang. Kita sepakat, keduanya telah sah sebagai suami istri. Apapun yang sebelumnya diharamkan menjadi halal. Hanya saja, Anda tentu sadar bahwa untuk melampiaskan kemesraan ada tempatnya sendiri, bukan di tempat umum semacam itu.

Bukankah syariah sangatketat dalam urusan syahwat? Menampakkan adegan semacam ini di muka umum, bisadipastikan akan mengundang syahwat mata mata masyarakat yang ada di sekitarnya.Hadis berikut semoga bisa menjadi pelajaran penting bagi kita.

Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma beliau menceritakan: Fadhl bin Abbas (saudaranya Ibn Abbas) pernah membonceng Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di belakang beliau, karena tunggangan Fadhl kecapekan. Fadhl adalah pemuda yang cerah wajahnya.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti di atas tunggangannya, untuk menjawab pertanyaan banyak sahabat yang mendatangi beliau. Tiba tiba datang seorang wanita dari Bani Khats’am, seorang wanita yang sangat cerah wajahnya untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu Abbas melanjutkan, MakaFadhl pun langsung mengarahkan pandangan kepadanya, dan takjub dengankecantikannya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memalingkanwajah beliau, namun Fadhl tetap mengarahkan pandangannya ke wanita tersebut.Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang rahang Fadhl danmemalingkan wajahnya agar tidak melihat si wanita…. (HR. Bukhari, no.6228)

Bagaimana sikap orang yang bertaqwa sekelas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidak mengandalkan taqwanya, merasa yakin tidak mungkin terpengaruh syahwat, dst.. Beliau juga tidak membiarkan pemuda yang ada didekatnya untuk melakukan kesalahan itu.

Beliau palingkan wajahnya. Apa latar belakangnya? Tidak lain adalah masalah syahwat. Apa yang bisa Anda katakan untuk kasus bermesraan pasca akad nikah di tempat umum? Tentu itu lebih mengundang syahwat.

Ketujuh, adakahanjuran akad nikah di masjid?

Terdapat hadis yangmenganjurkan untuk mengadakan akad nikah di masjid, hadisnya berbunyi:  “Umumkan pernikahan, adakan akad nikah dimasjid dan meriahkan dengan memukul rebana.” (HR. At Turmudzi, 1:202 danBaihaqi, 7:290)

Hadis dengan redaksi lengkap sebagaimana teks di atas statusnya dhaif. Karena dalam sanadnya ada seorang perawi bernama Isa bin Maimun Al Anshari yang dinilai dhaif oleh para ulama, di antaranya Al Hafidz Ibn Hajar, Al Baihaqi, Al Bukhari, dan Abu Hatim. Akan tetapi, hadis ini memiliki penguat dari jalur yang lain hanya saja tidak ada tambahan “..Adakan akad tersebut di masjid..”.

Maka potongan teks yang pertama untuk hadis ini, yang menganjurkan diumumkannya pernikahan statusnya shahih. Sedangkan potongan teks berikutnya statusnya mungkar. (As Silsilah Ad Dla’ifah, hadis no. 978).

Karena hadisnya dhaif, maka anjuran pelaksanaan walimah di masjid adalah anjuran yang tidak berdasar. Artinya syariat tidak memberikan batasan baik wajib maupun sunah berkaitan dengan tempat pelaksanaan walimah nikah.

Syaikh Amr bin Abdul Mun’im Salim mengatakan, “Siapa yang meyakini adanya anjuran melangsungkan akad nikah di masjid atau akad di masjid memiliki nilai lebih dari pada di tempat lain maka dia telah membuat bid’ah dalam agama Allah.” (Adab Al Khitbah wa Al Zifaf, Hal.70)

Kedelapan,dianjurkan untuk menyebutkan mahar ketika akad nikah.

Tujuan dari hal ini adalahmenghindari perselisihan dan masalah selanjutnya. Dan akan lebih baik lagi,mahar diserahkan di majlis akad. Meskipun ulama sepakat, akad nikah tanpamenyebut mahar statusnya sah.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan: Menyebut mahar ketika akad bukanlah syarat sah nikah. Karena itu, boleh nikah tanpa menyebut mahar dengan sepakat ulama. (Mausu’ah fiqhiyah Kuwaitiyah, 39:151) Hanya saja, penyebutan mahar dalam akad nikah akan semakin menenangkan kedua belah pihak, terutama keluarga.

Kesembilan, dianjurkan mengikuti prosedur administrasi akad nikah,

sebagaimana yang ditetapkan KUA. Ini semua dalam rangka menghindari timbulnya perselisihan dan masalah administrasi negara. Hanya saja, sebisa mungkin proses pernikahan dimudahkan dan tidak berbelit belit. Semakin mudah akad nikah, semakin baik menurut kaca mata syariah.

Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:  “Nikahyang terbaik adalah yang paling mudah.” (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan AlAlbani) Sifat mudah ini mencakup masalah nilai mahar, tata cara nikah, prosesakad, dst.

Kesepuluh, tidak ada anjuran untuk melafadzkan ijab kabul dalam sekali nafas,

sebagaimana anggapan sebagian orang. Karena inti dari ijab qabul akad nikah adalah pernyataan masing masing pihak, bahwa wali pengantin wanita telah menikahkan putrinya dengannya, dan pernyataan kesediaan dari pengantin laki laki. Mengharuskan akad nikah dan ijab kabul dengan harus satu nafas bisa disebut pemaksaan yang berlebihan.

Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga bermanfaat, sampai jumpa diartikel berikutnya, terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn